Dishub

Setia di Balik Kemudi: Kisah Cut Di, Sopir Labi-labi Seulimum

Beberapa dari kita tentunya pernah menaiki angkutan umum sejenis Labi-labi yang hilir mudik membawa penumpang dari simpang jalan ke simpang jalan lainnya. Bahkan dari tiap sudut kampung hingga ke sudut perkotaan. Hari itu, Tarmizi yang sering disapa Cut Di, supir Labi-labi trayek Seulimum – Banda Aceh sedang duduk menunggu penumpang sembari ia juga mengobrol bersama rekan-rekannya sesama sopir Labi-labi. Wajahnya tampak teduh, ia menyalami dan mempersilakan duduk. Dari Terminal Keudah, Kota Banda Aceh, Cut Di bercerita ia sudah lama menjadi sopir Labi-labi. Dimulai tahun 2000 hingga tahun 2004, ia menyupiri mobil milik orang lain. “Alhamdulillah sejak tahun 2005 hingga sekarang, saya menyupiri mobil Labi-labi milik sendiri,” sebutnya. Mobil bercorak putih dengan kursi dalamnya berwarna hitam, ia beli baru dari hasil pekerjaannya selama ini. Setiap hari, Cut Di sudah beranjak dari Pasar Seulimum, Aceh Besar mulai pukul 07.00 WIB dan tiba di Keudah, Banda Aceh pada pukul 08.30 WIB. Biasanya ia melayani penumpang yang beragam, misalnya pelajar, pekerja kantoran, masyarakat, dan sebagainya. Oleh teman-temannya, Cut Di saat ini ditunjuk sebagai Penasehat di Persatuan Supir Labi-labi Seulimum (PSL2S). Dalam perkumpulan ini, mereka mempunyai struktur lengkap sebagai entitas yang menyatukan mereka dalam komunitasnya. Sebab dalam perkumpulan ini, mereka mempunyai iuran wajib hingga mengatur pola kerja. “Misalnya begini, semua supir lintasan kami wajib berkumpul di sini (Terminal Keudah), sehingga ada jarak sekitar 10-15 menit bagi tiap Labi-labi yang akan berangkat kembali,” sebut ayah empat anak ini. Selama 25 tahun bekerja sebagai supir Labi-labi, menurutnya Labi-labi ini sudah ada di Aceh sejak era awal tahun 80-an. Sebutan Labi-labi dikarenakan jalanya lebih pelan, sehingga masyarakat teringat kepada reptil Labi-labi yang masih satu ordo dengan kura-kura. Anggapan ini pun bersebab, karena pengemudi mobil Labi-labi pada masa itu menunggu masyarakat di tiap persimpangan jalan. Apalagi, pada tahun-tahun tersebut belum banyak angkutan umum yang melayani masyarakat. Cut Di juga melanjutkan, setiap mobil Labi-labi awalnya berbentuk pick-up, lalu dilakukan penyesuaian agar dapat menjadi angkutan umum. Di Banda Aceh sendiri, terdapat beberapa bengkel yang bisa menyesuaikannya, seperti di kawasan Lamteumen dan Peunayong. Hingga saat ini, mobil Labi-labi yang melayani trayek ini berjumlah sekitar 50-an. “Namun terkadang tidak berjalan setiap hari, dikarenakan sedang diperbaiki, sopirnya sakit, atau yang sedang melayani sewa khusus misalnya membawa rombongan pengantin dan lainnya.” Saat ditanyai kehadiran bus Trans Koetaradja yang telah melayani sejak tahun 2016 lalu, Cut Di juga menyampaikan pendapatnya. Ia menyebut bahwa, benar adanya Trans Koetaradja mengurangi jumlah penumpang Labi-labi. Meskipun demikian, Cut Di berpendapat bahwa kehadiran Trans Koetaradja merupakan kebijakan pemerintah, maka perlu untuk didukung. Tentunya ada masyarakat yang mungkin lebih membutuhkan baik untuk aktivitas sekolah dan aktivitas sehari-hari. “Kehadiran bus Trans Koetradja ini perlu kita lihat dari berbagai sudut. Tentunya ada masyarakat mungkin lebih membutuhkannya untuk aktivitas mereka,” pungkas Cut Di. Sebuah stiker terpasang di dalam tempat duduk penumpang Lab-labi. Di sana terpampang tarif Labi-labi trayek Seulimum – Banda Aceh sebesar Rp. 20.000. Pada trayek ini melayani pula ke Lambaro, Sibreh, Indrapuri, Lampisang, dan sekitarnya.(MR) Baca Berita Lainnya: Kemenhub dan Kemenperin Sepakati Implementasi Zero ODOL Dishub Aceh Berhasil Kumpulkan 89 Kantong Darah Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Pimpin Apel Perdana, Tekankan Sinergi dan Inovasi ASN

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Pimpin Apel Perdana, Tekankan Sinergi dan Inovasi ASN

BANDA ACEH – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan visi dan misi besar yang ditargetkan oleh Gubernur Aceh bersama dirinya selama lima tahun ke depan. Hal itu disampaikannya saat memimpin apel perdana di halaman Kantor Gubernur Aceh pada Senin, 17 Februari 2025. “Kita ingin membawa Aceh ke arah yang lebih baik,” tegasnya di hadapan para Asisten Sekda, Pejabat Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Wakil Direktur Rumah Sakit, serta Pejabat Eselon III dan IV, serta para Aparatur Sipil Negara di lingkup Sekretariat Daerah Aceh. Fadhlullah menekankan pentingnya kontribusi dan dukungan dari seluruh pihak untuk mewujudkan visi dan misi besar tersebut. “Bapak Gubernur dan saya tidak akan mampu melakukannya tanpa dukungan bersama. Kita perlu bekerja sama, saling bahu-membahu,” ujarnya. Dirinya juga mengajak seluruh ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mampu beradaptasi dan berinovasi di tengah era kemajuan saat ini. “Saya mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan berinovasi dalam menjalankan tugas,” pesannya. Apel perdana ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah. Sejumlah personil Dalops LLAJ Dishub Aceh juga terlihat mengamankan arus lalu lintas di depan Kantor Gubernur Aceh agar aktivitas di jalan raya tetap berjalan lancar.(AB/HA)

Tetap Aman di Jalan Saat Naik Sepeda Listrik, Patuhi Aturannya!

DISHUB ACEH – Tahukah Rakan Moda, ternyata saat mengendarai sepeda listrik ada aturan yang harus kita patuhi. Nah, dengan mematuhi aturan tersebut, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Tenaga Motor Listrik. Maka yang harus diperhatikan saat mengendarai sepeda listrik diantaranya sebagai berikut. Menggunakan Helm, sama seperti mengendarai sepeda motor, atau sepeda biasanya, helm dapat menjadi pengaman selama berkendara. Minimal berusia 12 tahun, namun dengan catatan pengguna yang berusia 12 hingga 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi, berkendara dengan tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi. Boleh membawa penumpang apabila sepeda listrik memiliki tempat duduk khusus penumpang. Berkendara hanya di lajur khusus sepeda atau kawasan tertentu seperti daerah pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaaraan bermotor (car free day) dan kawasan wisata. Nah, inilah sejumlah aturan yang perlu diperhatikan sebagai pengguna sepeda listrik agar Rakan Moda sebagai pengguna dapat aman dan nyaman.(MR)

Pesawat Kamu Delay? Ternyata Ada Kompensasinya Lho!

DISHUB ACEH – Rakan Moda, pernah gak sih kamu sudah tunggu lama di bandara, terus tiba-tiba diberitahukan bahwa jadwal keberangkatan pesawatmu mengalami delay atau ditundanya keberangkatan baik karena cuaca ataupun kondisi lainnya? Tentu ini bikin Rakan Moda jadi kecewa. Kalau kata Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, jika adanya keterlambatan penerbangan, maka penumpang berhak untuk mendapatkan kompensasinya sesuai dengan lamanya waktu menunggu keberangkatan. Secara lengkapnya kompensasi yang diberikan oleh maskapai penerbangan adalah sebagai berikut: Keterlambatan 30–60 menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan. Keterlambatan 61–120 menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan. Keterlambatan 121–180 menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan berat. Keterlambatan 181–240 menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat. Keterlambatan lebih dari 240 menit (4 jam): Penumpang berhak atas kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000. Ganti rugi ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, voucher yang dapat diuangkan, atau transfer ke rekening penumpang selambat-lambatnya 3×24 jam sejak keterlambatan terjadi. Biasanya, saat terjadinya pembatalan ataupun ditundanya penerbangan, maskapai wajib menawarkan dua pilihan kepada kita penumpang. Misalnya, dapat berupa pengembalian dana secara penuh atas tiket yang dibeli. Kedua, pengalihan ke penerbangan lain yaitu dengan penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya yang diatur oleh maskapai. Dari informasi yang telah kita sampaikan ini, perlu diingat bahwa kompensasi ini tidak dapat diberlakukan jika keterlambatan disebabkan di luar dari kendali maskapai misalnya kondisi cuaca buruk, gangguan sistem operasional bandara, ataupun masalah otoritas keamanan penerbangan. Maka, untuk menanggulangi ini, pihak maskapai diharuskan memberikan informasi yang akurat, konkrit, dan jelas mengenai keterlambatan maupun ditundanya jadwal penerbangan kepada penumpang.(MR/DS) Baca Berita Lainnya: Pentingnya Warning Light untuk Keselamatan Berkendara Kemenhub Sampaikan Rencana Operasi Angkutan Lebaran Tahun 2025 Mengapa Rambu Hewan Ternak Penting di Aceh?

Kereta Api Kalau Mau Rem, Gunakan Jenis Rem Apa Saja Ya? Yuk Simak Jenis Remnya

DISHUB ACEH – Pernahkah Rakan Moda menaiki kereta api? Jika sudah ataupun belum, nah sebenarnya ada beberapa jenis rem kereta api yang digunakan oleh masinis kereta api. Tentu saja, masing-masing remnya punya mekanisme dan fungsinya sendiri. Berikut ini jenis rem yang ada di kereta api: Rem Elektropneumatik atau dikenal juga dengan Electropneumatic Brake. Rem ini dapat menggabungkan sistem pneumatik dengan kontrol elektronik. Sistem ini pula dapat memungkinkan masinis bisa mengontrol rem dengan lebih presisi juga dapat lebih responsif. Rem Regeneratif dikenal juga Regenerative Brake merupakan sistem rem yang digunakan terutama pada kereta api listrik dan kereta api cepat. Sistem ini bekerja dengan mengubah energi kinetik kereta menjadi energi listrik saat pengereman. Rem Udara atau Air Brake adalah rem udara salah satu sistem rem yang paling umum digunakan di kereta api. Sistem ini bekerja dengan menggunakan udara bertekanan untuk mengoperasikan rem pada setiap gerbong. Rem Vakum (Vacuum Brake) yaitu rem vakum bekerja dengan prinsip yang berlawanan dari rem udara. Sistem ini menggunakan vakum (tekanan rendah) untuk mengoperasikan rem. Vakum dihasilkan oleh pompa vakum di lokomotif dan pipa vakum menghubungkan semua gerbong. Sebagai bagian penting dalam keselamatan dan efisiensi operasional kereta api, sistem rem memiliki peran yang sangat vital. Berbagai jenis rem, seperti rem udara, rem hidraulik, dan rem elektromagnetik, dirancang dengan keunggulan masing-masing untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perjalanan. Seiring dengan kemajuan teknologi, sistem pengereman terus dikembangkan guna meningkatkan keandalan dan responsivitasnya dalam berbagai kondisi. Memahami jenis-jenis rem ini bukan hanya penting bagi operator dan teknisi, tetapi juga membantu masyarakat menyadari kompleksitas sistem keselamatan dalam transportasi kereta api.(MR/DS) Baca Berita Lainnya: Water Barrier : Karakteristik, Fungsi dan Kegunaan Pentingnya Warning Light untuk Keselamatan Berkendara Pesawat Kamu Delay? Ternyata Ada Kompensasinya Lho!

Pentingnya Warning Light untuk Keselamatan Berkendara

DISHUB ACEH – Rakan Moda pernah lihak di jalanan ada lampu warna kuning yang tanpa lampu merah dan hijau? Nah, dalam dunia transportasi ini dikenal dengan sebutan warning light. Perannya sangat besar ternyata, fasilitas keselamatan jalan inin dapat menjaga pengendara atau sebagai lampu peringatan. Selain itu, Rakan Moda tahu gak? Ternyata warning light juga memiliki peranan penting dalam performa dan keamaan berkendara. Untuk itu, kali ini kita akan bahas beberap alasan mengapa warning light dapat menjadi fasilitas keselamatan bagi kita. Yuk simak ya! Lampu ini biasanya terpasang di lokasi strategis seperti di sepanjang jalan tol, di area konstruksi, atau di titik-titik dengan potensi bahaya. Yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Secara lebih lanjut, manfaat warning light ini meliputi, pertama, sebagai peringatan dini. Kemampuannya untuk memberikan peringatan dini kepada pengemudi mengenai kondisi atau situasi yang dapat mempengaruhi keselamatan. Kedua, peningkatan kesadaran pengemudi. Lampu peringatan dapat membantu meningkatkan kesadran pengemudi tentang kondisi jalan dan situasi di sekitarnya. Manfaat ketiga adalah dapat  mengurassi risiko kecelakaan. Yaitu dapat memberikan peringatan kepada pengemudi untuk melambat dan menghindari area rawan kecelakaan dan dapat berdampak mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih lanjut. Dan bias meningkatkan kesiagaan darurat. Terakhir, manfaatnya juga mengatur pengelolaan lalu lintas. Diantaranya pihak berwenang baik kepolisian maupun petugas perhubungan dapat mengatur arus lalu lintas dengan lebih efisien, menghindari kemacetan, dan memastikan bahwa kendaraan dapat melewati area tersebut dengan aman.(MR/DS) Baca Berita Lainnya: Portal MaritimHub: Transformasi Digital Sektor Maritim Kemenhub Sampaikan Rencana Operasi Angkutan Lebaran Tahun 2025 Kemenhub dan Komdigi Kolaborasikan Sebaran Informasi Angkutan Lebaran 2025

Mengapa Rambu Hewan Ternak Penting di Aceh?

DISHUB ACEH – Rambu hewan ternak adalah rambu lalu lintas tentang adanya hewan ternak dalam kawasan tersebut. Pemasangan rambu ini bermanfaat untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan. Di Aceh, rambu-rambu ini sering ditempatkan di daerah pedesaan atau jalan lintas yang melewati area di mana ternak sering berkeliaran. Misalnya, di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Besar, Aceh Timur, Simeulue, dan lain-lain. Selain pemasangan rambu, masyarakat juga harus berpartisipasi dalam upaya penertiban lalu lintas jalan raya dengan mematuhi dan mengawal aturan di setiap daerah/wilayah yang dilalui dengan mengurangi kecepatan dan tetap berhati-hati. Selain itu, untuk menjaga keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan, setiap pemilik ternak dilarang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya dan tempat umum lainnya. Rakan Moda, aturan tersebut telah diatur dalam Qanun Tentang Penertiban Ternak di sejumlah daerah yang ada di Aceh. Dalam Qanun tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memelihara ternak dilarang melepas, mengembala, dan menambat ternak di jalan umum. Qanun tersebut juga mengatur sanksi bagi hewan ternak yang berkeliaran di jalan umun yaitu akan dilakukan penangkapan oleh tim penertiban.(FJ)

Cara Mencegah Aquaplaning Saat Hujan: Inilah Langkah-Langkah Penting

DISHUB ACEH – Pernahkah Rakan Moda melihat genangan air di jalanan ketika berkendara? Inilah yang dikenal dengan Aquaplaning atau hidroplaning terjadi ketika ban kendaraan kehilangan traksi dengan permukaan jalan karena adanya lapisan air. Kondisi ini dapat menyebabkan pengemudi kehilangan kontrol atas kendaraan, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah aquaplaning dengan cara yang mudah dipahami. Periksa Kondisi Ban Pastikan ban kendaraan selalu dalam kondisi baik. Periksa kedalaman alur ban secara teratur untuk memastikan ban tidak aus. Ban yang baik dengan alur yang dalam mampu menyibak air dengan lebih efektif, sehingga mengurangi risiko aquaplaning. Selain itu, pastikan tekanan angin pada ban sesuai dengan rekomendasi pabrikan. Kurangi Kecepatan di Jalan Basah Mengurangi kecepatan saat berkendara di jalan basah adalah langkah paling sederhana namun efektif untuk mencegah aquaplaning. Semakin cepat kendaraan melaju, semakin besar kemungkinan ban akan kehilangan traksi. Berkendara dengan kecepatan yang lebih rendah memberikan lebih banyak waktu bagi ban untuk berinteraksi dengan permukaan jalan dan menyibak air. Hindari Genangan Air Saat berkendara, hindari genangan air sebesar mungkin. Genangan air dapat menyebabkan ban kehilangan kontak dengan jalan. Jika tidak dapat menghindari genangan air, perlambat kendaraan dan usahakan untuk melintasinya dengan lurus. Hindari manuver mendadak yang dapat membuat kendaraan kehilangan stabilitas. Jaga Jarak Aman Pastikan untuk selalu menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan Anda. Dalam kondisi jalan basah, jarak pengereman bisa menjadi lebih panjang karena ban membutuhkan waktu lebih lama untuk mencengkeram jalan. Menjaga jarak aman memberikan waktu lebih untuk bereaksi dan menghindari kecelakaan jika kendaraan di depan tiba-tiba berhenti. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengurangi risiko terjadinya aquaplaning dan menjaga keselamatan selama berkendara di kondisi jalan basah. Jangan lupa untuk selalu waspada dan mengemudi dengan hati-hati dalam cuaca buruk.(MR)

Menggunakan Sabuk Pengaman: Menghindari Risiko dan Mematuhi Hukum

DISHUB ACEH – Sabuk pengaman adalah salah satu fitur keselamatan paling dasar yang sering kali diabaikan oleh pengendara. Memakai sabuk pengaman bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah penting dalam melindungi diri saat berkendara. Selain mencegah cedera serius, penggunaan sabuk pengaman juga diatur oleh undang-undang, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum. Fungsi Sabuk Pengaman Sabuk pengaman memiliki fungsi vital dalam melindungi pengemudi dan penumpang selama perjalanan. Sabuk ini dirancang untuk meminimalisir cedera jika terjadi kecelakaan dengan menahan tubuh agar tidak terpental. Selain sebagai alat keselamatan, pemakaian sabuk pengaman juga telah diatur dalam undang-undang, yang menjelaskan bahwa setiap pengemudi wajib mengenakannya saat berkendara untuk memastikan keselamatan pribadi. Sanksi Jika Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 289 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. Penerapan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap pentingnya penggunaan sabuk pengaman dalam menjaga keselamatan selama perjalanan. Kesadaran dan Kepatuhan Pentingnya menggunakan sabuk pengaman tidak bisa diabaikan. Banyak nyawa telah terselamatkan berkat penggunaan sabuk pengaman yang benar. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai aturan ini, diharapkan angka kecelakaan yang berakibat fatal dapat berkurang. Menggunakan sabuk pengaman adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus tanggung jawab pribadi untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain. Secara keseluruhan, penggunaan sabuk pengaman adalah langkah sederhana namun sangat penting dalam memastikan keselamatan selama berkendara. Selain membantu mencegah cedera serius, mematuhi aturan penggunaan sabuk pengaman juga menunjukkan kesadaran kita akan pentingnya keselamatan di jalan. Mari selalu mengenakan sabuk pengaman setiap kali berkendara dan patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(DSA)

28.863 Pergerakan Orang di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue

BANDA ACEH – Jumlah wisatawan yang memilih berlibur di Sabang pada masa libur panjang 24 – 29 Januari 2025 mengalami lonjakan signifikan. Tercatat ada sebanyak 28.863 pergerakan orang di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue selama periode tersebut. Lonjakan penumpang yang menyeberang ke Pulau Weh itu mulai terjadi pada hari Sabtu (25/1) yang mencapai 2.622 orang, dan mulai melandai turun pada hari Selasa (28/1) dengan jumlah wisatawan yang berangkat sebanyak 1.881 orang. Peningkatan ini dipengaruhi oleh promosi pariwisata yang gencar dilakukan oleh pemerintah daerah serta berbagai festival dan acara yang menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara. Selain itu, kemudahan akses transportasi serta keindahan alam Pulau Weh menjadi daya tarik utama bagi para wisatawan untuk menghabiskan liburan di sana. Di sisi lain, pihak otoritas pelabuhan telah melakukan berbagai persiapan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dengan menambah jadwal keberangkatan kapal dan meningkatkan fasilitas pelayanan di pelabuhan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para wisatawan yang berkunjung ke Sabang.(MR)