Dishub

Visi dan Misi

VISI PEMERINTAH ACEH
(TAHUN 2024 - 2029 )

“ACEH ISLAMI, MAJU, BERMARTABAT, DAN BERKELANJUTAN”

misi pemerintah aceh 2024 - 2029

1 . Syariat Islam

Menjalankan Syari’at Islam dalam Kehidupan Masyarakat secara Kaffah;

2. Keistimewaan Aceh

Mewujudkan Implementasi Kekhususan dan Keistimewaan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA

3. Kemandirian Ekonomi

Melaksanakan Kemandirian Ekonomi Aceh dengan Berbasis pada Sektor Unggulan Aceh;

4. Peningkatan Infrastruktur

Meningkatkan Infrastruktur Dasar dan Menjamin Konektivitas Antar wilayah

5. Kualitas SDM

Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia

6. Transformasi Pemerintahan

Mengoptimalkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Aceh `serta Membina Stabilitas Politik dan Implementasi Hukum

7. Lingkungan Hidup

Memelihara Kelestarian Lingkungan Hidup dan Ekosistemnya

" Perhubungan Aceh 'Mewujudkan Aceh Islami, Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan melalui Lima Citra Manusia Perhubungan"
T. Faisal, S.T., M.T
Kepala Dinas Perhubungan Aceh

Tugas dan Fungsi Dishub aceh:

Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Aceh adalah pada Misi ke - 4, yaitu "Meningkatkan Infrastruktur Dasar dan Menjamin Konektivitas Antar wilayah"

Unit Kerja Perhubungan

service icon

Sekretariat

Penyusunan program, informasi dan humas, pengelolaan urusan umum, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, hukum, pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh.
service icon

Pelayaran

Pelaksana teknis di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan; pengusahaan pelabuhan dan jasa terkait angkutan pelayaran; serta angkutan pelayaran dan ASDP
service icon

Lalu Lintas Jalan

Pelaksana teknis di bidang angkutan, pengawasan, keselamatan dan pembinaan sarana dan prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan.
service icon

Angkutan Jalan

Pelaksana teknis di bidang Angkutan orang dan barang, sarana dan prasarana angkutan jalan, studi, analisis data, rekomendasi kebijakan, dan regulasi bidang angkutan jalan
service icon

Perkeretaapian, Penerbangan dan Pengembangan Transportasi

Pelaksana teknis di bidang penataan sistem transportasi dan perkeretaapian; tata ruang transportasi dan lingkungan; serta litbang teknologi.
service icon

Unit Pelaksana Teknis Daerah

Dinas Perhubungan Aceh memiliki 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu : UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, UPTD Angkutan Massal Transkutaraja, UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah I dan UPTD Penyelenggaraan Pelabuhan Wilayah II

Tugas dan Fungsi Dishub aceh:

Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Aceh adalah pada Misi ke - 10, yaitu "Pembangunan dan Peningkatan kualitas Infrastruktur terintegrasi, dan lingkungan yang berkelanjutan"