Dishub

Pemerintah Aceh Adakan Mudik Gratis, Tunggu Tanggal Pendaftarannya

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh menghadiri rapat Kesiapan Pelaksanaan Mudik Gratis Bersama Pemerintah Aceh Tahun 2025 di Ruang Potensi Daerah Aceh pada Selasa, 18 Maret 2025. Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Zulkifli itu merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan terkait Program Mudik Gratis tahun 2025 dan Surat Gubernur Aceh Nomor 500.11.6/2492 tentang Dukungan dan Partisipasi Terhadap Kegiatan Mudik Bersama Tahun 2025. Teuku Faisal mengapresiasi dukungan dari sejumlah stakeholder mulai dari Kementerian Perhubungan, BUMN, BUMD, dan sektor swasta pada pelaksanaan Mudik Gratis bersama Pemerintah Aceh tahun ini. “Kita berharap dengan adanya mudik gratis ini inflasi daerah dapat dikendalikan, serta bisa menekan angka kecelakaan di jalan raya,” sebutnya. Kadishub Aceh menambahkan, kendaraan yang akan digunakan untuk mudik gratis nantinya harus sudah memenuhi uji kelaikan, baik rampcheck maupun uji KIR kendaraan. “Kami harus memastikan bahwa kendaraan yang akan beroperasi benar-benar aman dan legal, baik secara administrasi maupun kondisi fisik kendaraan yang layak jalan,” ungkap Teuku Faisal. Pada kesempatan yang sama, Zulkifli menyebutkan bahwa program mudik gratis ini sejalan dengan upaya Pemerintah Aceh dalam menyejahterakan masyarakat Aceh. “Tujuan mudik gratis ini adalah untuk memberi kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan mudik, serta bentuk upaya kita bersama untuk menyukseskan program nasional,” ungkapnya. Rapat koordinasi pada hari ini dihadiri sebanyak 22 BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta yang ada di Aceh, baik secara langsung maupun daring. Progam Mudik Gratis ini nantinya tersedia dalam 2 moda transportasi yakni angkutan darat dan angkutan penyeberangan. Bagi pemudik yang akan mengikuti program mudik gratis harap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti memiliki Kartu Indentitas Penduduk (KTP), serta calon pemudik harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.(FL) Baca Berita Lainnya: Berikut Strategi Dishub Aceh Hadapi Mudik Lebaran Tahun 2025 Jalan Tol Padang Tiji – Seulimuem Akan Dibuka 2 Arah, Beroperasi Mulai 20 Maret Petugas Dishub Aceh Sudah Inspeksi 306 Kendaraan AKDP Jelang Mudik Lebaran 2025

Seru dan Edukatif! Pelajar Aceh Belajar Keselamatan Lalu Lintas

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh, berkolaborasi dengan Capella Honda dan PT Jasa Raharja Cabang Aceh menghadirkan kegiatan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas, Banda Aceh, Jumat, 29 November 2024. Kepala Bidang LLAJ Dishub Aceh, Deddy Lesmana menyampaikan, mengajak pelajar antusias mengikuti kegiatan ini. Materi-materi yang disampaikan dapat diaplikasikan dalam keseharian mereka. “Tentu kita kami mengimbau untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, melengkapi SIM, serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Kehadiran Lumalo Marajuang Harahap, selaku Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Aceh dalam kegiatan ini sebagai pemateri mampu membawa kegiatan seru, edukatif, dan menyenangkan. Kegiatan hari ini diikuti sebanyak 40 peserta SMA/SMK sebagai kelanjutan dari kegiatan Safety Riding yang dilaksanakan, pada Selasa, 26 November lalu. Lumalo menyampaikan bahwa kesadaran akan keselamatan lalu lintas adalah sesuatu yang menjadi kewajiban setiap pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan, PT Jasa Raharja akan menyantuni korban yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia. “Jasa Raharja memang tidak ada iuran wajib bulanan, tetapi santunan ini kita ambil dari biaya saat Anda membayar angkutan umum,” sebutnya. Secara khusus, kepada pelajar yang didampingi guru pendamping ini, Lumalo menyampaikan bahwa kegiatan study tour jika ingin dilaksanakan perlu memastikan beberapa hal. Diantaranya memperhatikan angkutan umum, memastikan laik jalak baik fisik angkutan umum, STNK-nya aktif, Uji KIR, dan sebagainya. Usai materi Lumalo, Komunitas Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai binaan Dishub Aceh memaparkan materi Blind Spot dan Sosialisasi Pelajar Pelopor. Dalam pemaparannya, terdapat jenis blind spot depan, kiri, dan belakang adalah sebagai titik buta ketika berada di jalan raya. Biasanya saat mendekati kendaraan besar, pengendara perlu memperhatikan situasi tersebut. Para pelajar ini memberikan tips menghadapi area blind spot. Seperti mengatur kaca spion dengan tepat, menggunakan teknologi blind spot monitoring system contohnya memasang kamera 360 di kendaraan. Terakhir mewaspadai pengemudi.(MR)

Capella Honda dan Dishub Aceh Gelar Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh menggandeng Capella Honda menyelenggarakan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Safety Riding (Keselamatan Berkendara) di SMA Negeri 1 Banda Aceh, Selasa, 26 November 2024. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelajar dari sejumlah sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar. Kepala Dinas Perhubungan Aceh yang diwakili Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh Renny Anggeraeni Robin menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah bagi semua pihak untuk saling berbagi informasi mengenai menumbuhkan kesadaran, kepekaan dan motivasi, serta kepedulian kepada pelajar tentang berlalu lintas. “Kami berharap Pemerintah, masyarakat, dan khususnya Gen-Z bersama-sama mempunyai kepekaan untuk mewujudkan lalu lintas yang berkeselamatan,” ungkap Renny. Dirinya berharap kegiatan ini bisa menjadi acuan bagi para peserta, serta dapat menjadi role model bagi teman-teman di sekolahnya sehingga dapat tercipta budaya tertib berlalu lintas di lingkungannya masing-masing. Kegiatan yang membawa slogan “Kami Bangga jadi Generasi #Cari_Aman” ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Perhubungan Aceh bersama Capella Honda dan SMA Negeri 1 Banda Aceh selaku tuan rumah pelaksanaan kegiatan. Dalam kegiatan edukasi berlalu lintas ini, para pelajar mendengar pemaparan materi dari perwakilan PT Astra Honda Motor Gerhad Tommy Turnip yang sekaligus menjadi Instruktur Safety Riding Capella Honda, mulai dari materi persiapan yang diperlukan sebelum berkendara hingga faktor-faktor apa saja yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Para peserta juga berkesempatan mencoba simulator berkendara yang dikenal dengan istilah Honda Riding Trainer (HRT). Alat ini secara fungsi visual sangat mirip dengan situasi aktual proses langsung berkendara, sehingga dapat dimanfaatkan untuk melatih sensitifitas para pengguna dalam memprediksi pola bahaya penyebab terjadinya suatu kasus kecelakaan.(AB)

Dishub Aceh Pertahankan Gelar SKPA Informatif Terbaik Tahun 2024

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh kembali membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan bergengsi sebagai lembaga publik terinformatif kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun 2024. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Aceh yang diwakili Plh. Sekretaris Daerah Aceh Zulkifli kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa, 19 November 2024. Saat membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh, Zulkifli menyebutkan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahunnya guna mendorong setiap badan publik agar semakin terbuka dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Semangat implementasi keterbukaan informasi ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkenaan dengan pelayanan publik. “Penghargaan seperti ini rutin dilaksanakan oleh KIA untuk mendorong semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga publik di Aceh,” sebut Zulkifli. Dengan demikian, tambahnya, lembaga publik semakin memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kebijakan sehingga potensi penyelewengan dapat dipersempit. Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syawaluddin menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam negara hukum yang demokratis. “Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui sebuah rencana, program, proses hingga latar belakang dari kebijakan-kebijakan publik yang mempengaruhi kepentingan publik,” ungkap Syawaluddin. Syawaluddin menilai kesadaran badan publik di Indonesia terhadap hak warga negara dalam memperoleh informasi semakin meningkat. Sebagai badan publik, setiap kita tidak hanya menyediakan serta menyajikan informasi di media sosial. “Akan tetapi harus berani melakukan interaksi dan mendengar partisipasi serta respon dari masyarakat. Dari situlah, kepercayaan publik itu akan tumbuh,” pesannya. Selepas menerima penghargaan, Teuku Faisal pada kesempatan itu menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Dinas Perhubungan Aceh atas komitmen dan dedikasi tinggi terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ditunjukkan selama ini. “Alhamdulillah, Dishub Aceh kembali meraih nilai tertinggi dan mampu mempertahankan penghargaan yang sudah dicapai pada tahun lalu. Tentu ini tidak mudah,” ungkapnya. Kadishub Aceh juga menekankan bahwa esensi dari keterbukaan informasi publik ini adalah bagaimana Dishub Aceh selaku badan publik mampu menyediakan kemudahan akses terhadap informasi bagi masyarakat sekaligus menerapkan budaya keterbukaan bagi seluruh ASN. “Transparansi terhadap kinerja, program, serta kebijakan-kebijakan yang kita lakukan harusnya diketahui oleh masyarakat secara luas, sehingga prinsip check and balance bisa terjadi dan masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembangunan” jelas Teuku Faisal. Sementara itu, Ketua Informasi Aceh Arman Fauzi dalam laporannya menyebutkan, Komisi Informasi Aceh diberi mandat untuk memantau setiap perkembangan, perubahan, dan dinamika yang terjadi di setiap daerah terkait penerapan keterbukaan informasi publik. Jumlah badan publik di Aceh yang memperoleh klasifikasi “Informatif” kian meningkat. Peningkatan ini, sambung Arman, tidak terlepas dari dukungan, kerjasama, dan inovasi semua pihak. Dirinya berharap Aceh ke depan bisa menjadi provinsi yang dikenal lebih transparan serta literasi yang semakin meningkat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Sekda atas dukungan yang telah diberikan selama ini,” ungkap Arman yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Informasi Aceh pada tahun ini. Pencapaian status klasifikasi “Informatif” merupakan penghargaan tertinggi bagi sebuah badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik. Pada kategori SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh, Dinas Perhubungan Aceh memperoleh nilai tertinggi yaitu 98,7 poin. Disusul oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Aceh pada posisi kedua dengan 98,6 poin, dan Dinas Peternakan Aceh pada posisi ketiga dengan 98,6 poin.(AB)

Menertibkan Muatan Lebih Menunggu Ketegasan Presiden

Oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu di tinjau ulang. Di negara maju mekanisme pasar berjalan. namun masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. Liberalisasai hanya pada penegnaan tarif dengan tetap memenuhi standar. Di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi kata efisiensi pergerakan biaya. Kecelakaan beruntun kembali terjadi melibatkan 19 kendaraan di tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang Km 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) pukul 15.15 WIB. Pemicunya adalah truk pengangkut kardus yang remnya blong (Kompas, 13/11/2024). Setiap hari terjadi kecelakaan truk di Indonesia, kecualo di masa mudik truk dilarang beroperasi. Kecelakaan truk menduduki peringkat kedua setelah sepeda motor, walaupun jumlah truk lebih kecil ketimbang mobil. Tata kelola angkutan logistik di Indonesia masih buruk. Kebijakan keselamatan lalu lintas sering kali berhadapan dengan prioritas lain, seperti menekan harga murah (toleransi pada truk berdimensi dan muatan lebih) untuk menjaga inflasi tetap rendah. Pendekatan ini memiliki risiko besar. Mengabaikan kebijakan keselamatan dapat meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas, yang berpotensi mengakibatkan kerugian ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang, seperti biaya perawatan kesehatan dan hilangnya produktivitas akibat cedera atau kematian. Untuk menciptakan keseimbangan, sangat penting bagi pemerintah dan pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan strategi yang bisa menekan inflasi tanpa mengorbankan keselamatan publik, seperti meningkatkan efisiensi transportasi, mengadopsi teknologi ramah biaya, atau memberikan insentif untuk pengembangan infrastruktur yang lebih aman (Muhammad Akbar, 2024). Darmaningtyas (2024), menyebutkan pemerintah wajib menyelenggarakan sekolah mengemudi untuk semua jenis kendaraan. Pilot, nahkoda dan masinis ada sekolahnya dan wajib bersekolah dulu. Akan tetapi sopir angkutan darat (mobil, bus, dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat). Untuk dapat mengendarai bus dan truk cukup melalui pemagangan menjadi kernet, dimulai dari markir kendaraan dan cuci kendaraan. Setelah bisa markir kendaraan, kemudian mencoba menjalankan truk/bus dalam jarak terbatas, dan seterusnya. Cara ini harus segera diakhiri. Kementerian Perhubungan bersama Polri saling berkoordinasi dapat memulai membuat Sekolah Mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum. Hal ini sesuai amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. Setelah ada sekolah mengemudi untuk calon pengemudi truk dan bus, maka semua calon pengemudi wajib mengikuti sekolah mengemudi dulu sebelum memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi). SIM hanya dapat diberikan kepada mereka yang sudah lulus mengikuti sekolah mengemudi. Sedangkan bagi mereka yang sudah punya SIM dan selama ini sudah menjalankan truk, wajib mengikuti Diklat minimal satu minggu untuk memahami aspek keselamatan dan perilaku berlalu lintas yang beradab. Tentu semua biaya dari negara, karena pengemudi angkutan umum tentu tidak punya uang. Karena melewati sekolah mengemudi secara formal, maka batas pendidikan minimum dan usia calon pengemudi angkutan umum (bus/truk) juga harus ada. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, telah menetapkan calon pengemudi angkutan umum minimal berusia 22 tahun dan berpendidikan minimal SMTA. Sekarang ini, jumlah armada truk lebih banyak ketimbang sopir truk. Banyak sopir truk yang hengkang karena tidak ada jaminan keberlangsungan. Upah standar pengemudi tidak ada, pengusaha pemilik barang serendahnya memberikan harga kontrak kepada pengusaha angkutan barang. Belum lagi pungli masih merajalela, mulai berbaju hingga tanpa baju. Pengusaha angkutan barang masih dibebani sejumlah setoran ke oknum aparat penegak hukum. Akhirnya yang dikorbankan adalah perawatan kendaraan dan memberikan upah rendah pada pengemudi. Ujungnya, kecelakaan di jallan raya pasti akan terjadi dan setiap hari pasti ada kecelakaan angkutan barang. Bisnis angkutan truk harus ditata agar lebih profesional. Memiliki sistem manajemen keselamatan, hubungan industrial yang benar, sehingga proses rekruitmen pengemudi juga melalui cara-cara yang benar dan memperhatikan kompetensi, serta ada batasan jam kerja serta pendapatan minimal. Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin. Pemda melalui Dinas Perhubungan wajib melakukan pembinaan, termasuk melakukan uji KIR secara rutin terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di wilayahnya. Tentu ini tantangan baru, tapi kalau menghendaki terwujudnya keselamatan angkutan jalan itu wajib dilakukan. Saatnya pemerintah tidak bertindak secara reaktif saja, Ketika ada masalah teriak-teriak, tetapi setelah lewat masalahnya lupa, dan nanti teriak lagi saat muncul masalah lagi. Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan masih terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib dan tidak bisa pula kesalahannya dibebankan pada masyarakat. Butuh ketegasan presidenPermasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over load over dimension/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulai carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia. Minimal ada 12 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik (Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kemen Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemeterian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas). Sejak 2017, Kementerian Perhubungan sudah memulai melakukan pembenahan, namun selalu gagal karena ada penolakan dari Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Persoalan transportasi ini hanya bisa dibereskan dengan ketegasan presiden. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah ketegasan hukum yang hanya menyasar pengemudi truk. Padahal, distribusi barang dengan cara ini dinikmati oleh pengusaha, khususnya pemilik barang. Pada prinsipnya, pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan, karena akan berisiko pada dirinya sendiri. Jika terjadi tabrakan, pengemudi yang hidup sudah pasti dijadikan tersangka. Jika meninggal, keluarganya merelakan karena pemilik barang tidak mau bertanggungjawab. Karena kondisi ini, pekerjaan pengemudi truk mulai ditinggalkan akibat risiko yang tidak sepadan dengan perlindungannya. Sopir profesional akan semakin sulit didapatkan, sehingga menyisakan pengemudi yang tidak berpengalaman dan lebih mementingkan penghasilan yang tidak seberapa dibandingkn keselamatannya.(*)

Kesehatan Pengemudi Tanggung Jawab Siapa?

Oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Jaminan BPJS Kesehatan dapat diberikan kepada pengemudi truk dalam upaya pemerintah memberikan perhatian buat pengemudi truk. Tanpa pengemjdi truk yang sehat jangan diharapkan angkutan logistic kita juga sehat. Pengemudi truk adalah ujung tombak penyelenggaran angkutan logistik yang sehat. Sebagian besar kecelakaan moda jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, kemudian diikuti oleh faktor sarana dan faktor prasarana. Kelelahan kerja (fatigue) adalah faktor manusia yang paling berkontribusi dalam menyebabkan kecelakaan moda jalan raya. Kemudian diikuti oleh faktor manusia lainnya, seperti kurangnya pengetahuan tentang teknik mengemudi yang benar maupun kurangnya pengetahuan tentang karakteristik medan yang dilalui. Fatigue merupakan proses menurunnya efisiensi dan ketahanan tubuh untuk melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan. Mengemudi adalah pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami fatigue, karena memerlukan konsentrasi tinggi dan membutuhkan perpaduan yang tepat dan cepat antara otak, tangan, kaki, dan mata. Faktor-faktor yang dapat memicu timbulnya fatigue pada pengemudi (KNKT, 2024), antara lain umur, status gizi, kuantitas tidur, kualitas tidur, beban kerja, durasi mengemudi, waktu istirahat; serta gangguan kesehatan fisik dan mental. Medical check-up merupakan suatu proses yang melibatkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang mencakup berbagai jenis tes dan pengukuran, antara lain pengisian kuesioner/check list kondisi kesehatan, anamnesa yang meliputi, pengukuran tanda-tanda vital, pemeriksaan fisik (umum dan spesialistik: penyakit dalam, mata, THT, jantung, paru), pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, profil lemak, fungsi hati, fungsi ginjal, HbA1C, urine lengkap), pemeriksaan EKG/treadmill, pemeriksaan audiometri, pemeriksaan X-ray foto thorax, pemeriksaan spirometri, pemeriksaan kebugaran Cardiopulmonary exercise testing (CPET). Hasil dari pemeriksaan ini kemudian dicatat dan disimpan dalam bentuk data. Beban kerja dan durasi mengemudiLama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5x siklus tidur, Dimana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. 1 (satu) siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula Setiap tubuh manusia memiliki irama kehidupan yang merupakan proses internal di dalam tubuh untuk mengatur waktu bangun-tidur selama 24 jam, proses ini biasa disebut dengan irama sirkadian atau jam biologis seseorang Irama Ciradian Rhytm bekerja untuk memastikan semua fungsi dan proses tubuh berjalan maksimal selama 24 jam dengan cara bekerja sama dengan otak dan juga dipengaruhi langsung oleh isyarat lingkungan, terutama sumber cahaya. Secara sederhana, irama sirkadian seperti jam biologis tubuh yang mengatur proses penting bagi tubuh, dimulai dari kapan waktunya bangun dan tidur. Circadian Rhytm seseorang sangat mempengaruhi produksi hormon melatonin (hormon dracula) untuk kebugaran dan hormon kortisol (makin banyak ada gangguan mental) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dalam Pasal 90, menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. Dalam 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat (a) ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan (b) waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. (4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Terminal angkutan barangKeberadaan terminal angkutan barang yang memadai sangat dibutuhkan oleh pengemudi angkuutan barang. Namun sayangnya, pemerintah hingga sekarang belum membangun terminal angkutan barang di jalan nasional. Masih adanya terminal penumpang yang belum maksimal dapat dimanfaatkan untuk terminal angkutan barang, seperti Terminal Karya Jaya di Palembang. Juga beberapa terminal penumpang yang belum maksimal, sebagian lahannya dapat digunakan untuk terminal barang. Terminal angkutan barang justru dibangun di lokasi yang sesuangguhnya kurang diperlukan, seperti di perbatasan negara, yakni PLBN Entikong (Kalimantan Barat), PLBN Skow (Papua), PLBN Sota (Papua Selatan) dan PLBN Motaain (Nusa Tenggara Timur). Di jalan nasional adanya adalah pangkalan truk yang diusahakan oleh swasta. Sebaik apapun kebijakan yang diterapkan tentang keselamatan dalam mengemudi tidak akan berarti apapun apabila pengemudi mengabaikan pola hidup sehat dan tidak ada dukungan terhadap pemeliharaan kesehatan fisik dan mental pengemudi. Dengan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara berkala maka akan membantu meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia dan meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kesehatan fisik dan mental pengemudi.(MR) Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat

Citilink Indonesia Layani Penerbangan Umrah Perdana dari Bandara SIM, Terbang Langsung ke Jeddah

[vc_row kd_background_image_position=”vc_row-bg-position-top”][vc_column][vc_column_text css=””] JANTHO – Animo dan antusias masyarakat Aceh untuk berangkat umrah sangat besar. Oleh sebab itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memfasilitasi kerinduan masyarakat tersebut agar bisa berangkat ke tanah suci dengan baik dan nyaman. Hal itu disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA saat meresmikan Launching Penerbangan Umrah Perdana dengan Maskapai Citilink Indonesia di Gedung VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Jumat, 1 November 2024. Safrizal menekankan kepada seluruh stakeholder yang terlibat untuk memastikan penerbangan umrah langsung dari Banda Aceh ke Jeddah bisa berjalan secara reguler hingga tahun-tahun yang akan datang. “Untuk itu dibutuhkan kerjasama seluruh pihak, mulai dari travel agent, maskapai, pihak bandara, serta Pemerintah agar penerbangan langsung dari Aceh ke tanah suci bisa berkelanjutan,” ungkapnya.     Pj Gubernur Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen Maskapai Citilink Indonesia yang telah melayani keberangkatan umrah jemaah Aceh langsung dari Bandara SIM Aceh Besar. Pada kesempatan yang sama, Vice President Commercial Citilink Indonesia Emir Bustamam menyampaikan bahwa penerbangan umrah direct Banda Aceh – Jeddah ini akan berlangsung 2 – 3 kali dalam sebulan menggunakan pesawat Airbus A330. “Alhamdulillah, mulai hari ini kita akan melayani penerbangan umrah langsung dari Banda Aceh ke Jeddah menggunakan pesawat Airbus A330 dengan jumlah penumpang sebanyak 363 jemaah,” ungkap Emir. Emir juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada stakeholder bandara dan Pemerintah Aceh sehingga penerbangan umrah perdana ini bisa berjalan dengan lancar. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal yang turut hadir mendampingi Pj Gubernur Aceh menyebutkan, penerbangan umrah dari Banda Aceh sangat membantu dan memudahkan masyarakat Aceh. Selain biaya yang dikeluarkan lebih minim, jarak tempuh dan waktu yang dibutuhkan juga cukup singkat dibanding daerah lainnya. Di samping itu, Teuku Faisal juga berharap para travel agent dan maskapai bisa terus bekerjasama dengan baik agar penerbangan direct Banda Aceh – Jeddah bisa terus berlanjut sesuai arahan dari Pj Gubernur Aceh.(AB)   [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Merasa Kelelahan Saat Mengemudi? Ikuti Beberapa Tips Ini

Nah RakanModa yang namanya manusia pasti pernah mengalami kelelahan, apalagi saat mengemudi dengan jarak yang jauh atau aktifitas yang panjang seharian. Mengatasi stres saat berkendara memerlukan beberapa strategi yang dapat membantu RakanModa untuk  tetap tenang dan santai di jalan. Berikut adalah beberapa tips yang dapat kita coba :

Integrasi Transportasi yang Ramah Disabilitas

RakanModa, negara memiliki kewajiban untuk memberi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas termasuk dalam menggunakan transportasi umum. Hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi dalam penyediaan layanan transportasi umum adalah hak aksesibilitas dan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Nah, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memenuhi hak-hak ini antara lain : Jadi Rakan, seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keamanan serta kenyamanan dalam melakukan mobilitas sehari-hari. Ada yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya. (AP)

Pemanfaatan Sosial Media dalam Sektor Transportasi

Sosial media memainkan peran penting dalam sektor transportasi, menyebarluaskan informasi terkini dan memberi edukasi agar RakanModa concern terhadap informasi keselamatan diri dan keluarga. Berikut mimin rangkum beberapa alasan bagaimana media sosial memiliki peran penting dalam perkembangan transportasi dan sektor perhubungan khususnya. Media sosial terus berkembang dan kita harus dapat beradaptasi terkait perkembangan ini, mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan informasi terkini dengan terus mendengarkan suara-suara yang membangun instansi lebih baik lagi. Media sosial selain berperan sebagai sarana penyampai informasi dapat juga digunakan utk tujuan-tujuan lain dari sebuah organisasi. (AP)