
SEJARAH DINAS PERHUBUNGAN ACEH
Sampai dengan tahun 1983 dengan nama Kantor Inpeksi LLAJ yang pada saat itu di pimpin oleh Bapak Siregar, H.Muzailin.
Mempunyai tugas melayani perizinan angkutan umum, pengujian kendaraan bermotor, pengoperasian jembatan dan terminal. untuk jembatan dan terminal timbang yang beroperasi saat itu adalah Jembatan Timbang Lambaro,simpang Rima, Lamno, Meulaboh, Minuran-Kuala Simpang, Seumadam. sedangkan untuk LLASDP merupakan UPTD yang tunduk kepada kantor inspeksi LLASDP Medan.
Pada Tahun 1989 Kantor Inspeksi LLAJ dirubah menjadi Kanwil Departemen Perhubungan Propinsi D.I.Aceh. ini merupakan gabungan dari Kanwil Ditjen Perhubungan Darat, Kawil Ditjen Perhubungan Laut Dan Lanwil Ditjen Perhubungan Udara. Sebelumnya Kanwil Ditjen Perhubungan Udara dan Kawil Ditjen Perhubungan Laut Berkedudukan di Kota Medan.
Kanwil Departemen Perhubungan Propinsi D.I.Aceh pertama kali dipimpin oleh Bapak Drs Soefrien Sjoekoer. Tugas pokok dan fungsi dari Kanwil Departemen Perhubungan Propinsi D.I. Aceh sendiri meliputi pembinaan, pengaturan, perencanaan dan pengawasan sub sektor perhubungan darat, laut dan udara serta pengelolaan Bandar Udara dan Pelabuhan Laut. Saat Otonomi Daerah Diberilakukan Pada Tahun 2000, Kanwil Departemen Perhubungan Propinsi D.I Aceh yang tunduk kepada Menteri Perhubungan berubah namanya menjadi Dinas Perhubungan Propinsi NAD dan tunduk kepada Gebernur.
Dinas Perhubungan Provinsi NAD, pertama kali dipimpin oleh Bapak Ir. Ridwan Husin, dengan tugas-tugas pokok dan fungsi yang dijalankan masih sama pada saat Kanwill Perhungan Provinsi D.I. Aceh.
Struktur Organisasi penyebaran informasi publik lahir tanggal 19 agustus 1945 dengan nama Kementerian Penerapan,Kabinet Perisiden menteri pertama Mr. Amir Syarifuddin.
Pada Era Reformasi tepatnya pada tanggal 26 oktober 1999, Departemen penerangan dibubarkan. Pembubaran Departemen Penerangan di Jakarta diikuti juga oleh intansi vertical di daerah seperti Kantor Wilayah Dapartemen Penerangan, Kantor Departemen penerangan Kabupaten / Kota dan Juru Penerang di Kecamatan yang berdampak pada kekosongan infrastruktur informasi dan komunikasi di daerah.
Revitalisasi dan reaktualisasi informasi publik Provinsi dan Kabupaten/Kota segera diantisipasi dengan kebijakan masing-masing daerah dengan nomenklatur menyesuaikan paradigma desiminasi informasi, ada yang dengan nomenklatur Dinas atou Kantor bahkan ada yang hilang sama sekali infrastrukturnya.
Imbas dari pembubaran ini terus terjadi sampai ke tingkat binaan kelompok-kelompok informasi yang selama ini menjadi tombak layanan informasi di kecamatan dan desa.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh melalui peraturan Gebernur No. 01 tahun 2000 membentuk Dinas Informasi dan Komunikasi yang diperkuat dengan peraturan Daerah Nomor:27 Tahun 2001 dengan menetapkan Bapak Drs.Damanhuri Abbas selaku kepada Dinas (Eks.Kakanwil Deppen) kondisi ini hanya bertahan dari tahun 2001 sampai degan tahun maret 2006.
Badan Pengelola Data Elekronik Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengembangan dari Organisasi Kantor Pengolahan Data Elektronik Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pembentukan badan pengelola data Elektronik Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 2001 dan diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 37 Tahun 2001, merupakan perangkat daerah sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah dan kedudukannya berada di bawah Gebenur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam kedudukannya sebagai perangkat daerah, BPDE mempunyai tugas membantu Gubernur dalam merumuskan, memfasilitasi dan menyelenggarakan kebijaksanaan di bidang penerapan teknologi informasi, serta melaksanakan pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi, serta melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem Informasi, Telekomunikasi dan Informasi (Telematika) sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasca bencana gempa dan gelombang tsunami yang melanda Aceh tahun 2004 BPDE mempunyai peranan penting dalam masa tanggap darurat penanggulangan bencana.
Ini disebabkan karena tugas dan fungsi BPDE sebagai pengelola data pemerintah Aceh, dimana pada saat itu dibutuhkan data-data untuk menyalurkan bantuan. Peran BPDE yang sangat besar adalah dengan melakukan pendataan pungusi korban tsunami. Pada saat itu BPDE Provinsi NAD dipimpin oleh Drs. Sofyanis. Pada tahun 2006 Gebenur Aceh menunjuk Drs. Sofyani menjadi pelaksana tugas Bupati Aceh Barat sedangkan Badan Pengelola Data Elektronik provinsi NAD dipimpin oleh Drs.H. Bachtiar Ishak sampai dengan 11 maret 2008.
Restrukturisasi perangkat daerah kembali ditinjau ulang dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor :41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dimana Dinas Informasi dan Komunikasi beserta Badan Pengelola Data Elektronik Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan BAB V pasal 22 ayat d masuk ke dalam Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
Struktur organisasi ini berlaku efektif setelah keluarnya Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 Tanggal 5 Oktober 2007 tentang : Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Dinas Perhubungan, Dinas Informasi Dan Komunikasi, Badan Pengelola Data Elektronik Provinsi NAD dilebur menjadi satu dan menjadi satu Dinas baru yaitu Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Aceh disingkat Dishubkomintel.
Restrukturisasi perangkat daerah kembali ditinjau ulang dengan keluarnya Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Aceh, Dinas Perhubungan Aceh Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan.
Struktur organisasi ini berlaku efektif sejak berlakunya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 118 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Aceh. .
Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika Aceh dipisah menjadi dua Dinas baru. Dan salah satunya adalah terbentuknya Dinas baru sebagai Dinas Perhubungan Aceh.