Dishub

Dinas Perhubungan Aceh

Kolaborasi dalam Melayani

Unit Kerja Perhubungan

service icon

Sekretariat

Penyusunan program, informasi dan humas, pengelolaan urusan umum, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, hukum, pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh.
service icon

Pelayaran

Pelaksana teknis di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan; pengusahaan pelabuhan dan jasa terkait angkutan pelayaran; serta angkutan pelayaran dan ASDP
service icon

Lalu Lintas Angkutan Jalan

Pelaksana teknis di bidang angkutan, pengawasan, keselamatan dan pembinaan sarana dan prasarana Lalu Lintas Angkutan Jalan.
service icon

Penerbangan

Pelaksana teknis di bidang pembangunan Bandar Udara, pengembangan keamanan penerbangan serta pengawasan dan pengendalian angkutan udara.
service icon

Pengembangan Sistem dan Multimoda

Pelaksana teknis di bidang penataan sistem transportasi dan perkeretaapian; tata ruang transportasi dan lingkungan; serta litbang teknologi.
service icon

UPTD

Dinas Perhubungan Aceh memiliki 2 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B dan UPTD Angkutan Massal Transkutaraja.

Layanan Permintaan Informasi Publik

"Kita harus melakukan dengan cara yang berbeda, untuk mendapatkan impact yang besar, Make it different."

T. Faisal, ST, MT

Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menyediakan akses informasi publik secara transparan, cepat, dan mudah. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi terkait kebijakan, program, laporan, dan dokumen resmi, sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik, untuk mendukung akuntabilitas dan partisipasi dalam pembangunan.

PPID Pembantu Dinas Perhubungan Aceh bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Profil PPID

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID berfungsi sebagai penghubung antara badan publik dan masyarakat.

Informasi Publik

Informasi publik PPID mencakup data terbuka yang meliputi kebijakan, program, laporan keuangan, kegiatan, dan keputusan pemerintah, tersedia bagi masyarakat sesuai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.

Prosedur Infomasi

Prosedur informasi PPID mencakup permohonan informasi oleh masyarakat, verifikasi permohonan, penetapan jenis informasi, dan pemberian informasi sesuai aturan transparansi dan keterbukaan publik yang berlaku.

0 +
0 +
0 +
0 +

Pesan Tiket Kapal Banda Aceh-Sabang Disini