Aceh TRANSit – Anda tentunya sudah familiar dengan kata mudik. Tahukah bahwa, mudik sebenarnya memiliki berbagai pemaknaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik memiliki dua arti: pertama, (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman), dan kedua, pulang ke kampung halaman (kata kerja percakapan).
Konon, istilah mudik sendiri berasal dari Bahasa Jawa, mulih disik yang berarti pulang dahulu, kini jadi sebuah tradisi tahunan di Indonesia. Khususnya menjelang hari raya keagamaan seperti Lebaran Idulfitri, di mana orang-orang yang merantau kembali ke kampung halaman untuk berkumpul dengan sanak saudara.
Setiap tahunnya, mudik lebaran menjadi momen arus pergerakan orang secara besar-besaran, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Lonjakan penumpang yang signifikan ini menuntut kesiapan berbagai moda transportasi untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan. Kecelakaan lalu lintas oleh moda transportasi, baik angkutan umum maupun barang memiliki risiko yang sama serta dapat berakibat dan berimplikasi menimbulkan korban jiwa.
Untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas maupun menekan terjadinya musibah yang disebabkan oleh faktor teknis dan human error di moda transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, upaya pencegahan secara periodik berupa inspeksi dan penegakan hukum harus terus dilakukan.
Dalam konteks inilah, rampcheck atau inspeksi kelayakan kendaraan dan armada menjadi langkah krusial yang tak bisa diabaikan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menekan potensi kecelakaan akibat kondisi teknis kendaraan yang tidak layak, sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggara transportasi agar tetap mematuhi standar operasional.
Menjelang libur Lebaran 1446 H yang lalu misalnya, Terminal Tipe B Bireuen tidak hanya diramaikan oleh calon penumpang yang hendak balik kampung, namun juga oleh petugas Dinas Perhubungan Aceh yang tengah melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan atau yang dikenal dengan rampcheck.
Kegiatan ini berguna untuk memastikan perjalanan masyarakat khususnya pemudik, aman dan nyaman. Selain di lintasan Barat – Selatan Aceh, Dishub Aceh juga melakukan rampcheck kendaraan serentak di Terminal Tipe B Aceh Tamiang, dan Terminal Tipe B Bireuen. Terakhir, Dinas Perhubungan Aceh telah melakukan rampcheck kendaraan di Terminal Lueng Bata yang melayani trayek AKDP terbanyak di Aceh.
Lalu, Apa itu Rampcheck?
Rampcheck adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap kendaraan angkutan umum untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak jalan dan memenuhi standar keselamatan. Pemeriksaan ini dilakukan secara rutin, terutama menjelang musim mudik, guna mencegah kecelakaan akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar operasional. Dengan adanya pemeriksaan ini, kendaraan yang tidak layak jalan bisa segera diperbaiki atau dilarang beroperasi demi keselamatan bersama.
Dalam rampcheck, petugas akan mengecek beberapa aspek penting, seperti kondisi fisik kendaraan, administrasi kendaraan meliputi SIM, STNK, hasil Uji KIR, izin penyelengaraan angkutan, dan izin trayek yang masih berlaku, lalu kelengkapan keselamatan pada kendaraan seperti dongkrak, segitiga pengaman, palu pemecah kaca, sabuk keselamatan, dan sebagainya.
Dengan adanya rampcheck yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, diharapkan seluruh armada angkutan umum yang digunakan selama mudik lebaran berada dalam kondisi prima dan sesuai dengan standar keselamatan, sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan yang aman, selamat, dan nyaman hingga tiba di kampung halaman.(Ireane Putri Masdha)
Baca Selengkap Tulisan Aceh TRANSit lainnya klik di bawah ini: