TUGAS POKOK DINAS PERHUBUNGAN ACEH
“Melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan di bidang Perhubungan”

(Peraturan Gubernur Aceh No. 118 Tahun 2016)

FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN ACEH
1. Penyelenggarakan sebagian urusan Pemerintah Aceh di Bidang Perhubungan;
2. Pelaksanaan dan pengkoordinasian perhubungan transportasi orang dan barang antar kabupaten/kota di dalam wilayah Aceh;
3. Pelaksanaan penetapan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan sitem transportasi wilayah Aceh;
4. Pelaksanaan pengendalian terhadap sektor pembangunan lain melalui pelayanan jasa perhubungan yang handal, berdaya saing, berkelanjutan dan memberi nilai tambah (ekonomi); dan
5. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang perhubungan.

(Peraturan Gubernur Aceh No. 118 Tahun 2016)

Skip to content