Integrasi Transportasi yang Ramah Disabilitas
RakanModa, negara memiliki kewajiban untuk memberi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas termasuk dalam menggunakan transportasi umum. Hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi dalam penyediaan layanan transportasi umum adalah hak aksesibilitas dan pelayanan publik sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Nah, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memenuhi hak-hak ini antara lain : Jadi Rakan, seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keamanan serta kenyamanan dalam melakukan mobilitas sehari-hari. Ada yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya. (AP)