Dishub

KM. SABUK NUSANTARA 110 RESMI MELAYANI RUTE PERINTIS DI ACEH

Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 110 resmi beroperasi pada lintasan perintis di Aceh menggantikan kapal lama KM. Sumber Cahaya XI. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Bapak Junaidi, ST. MT meresmikan pelepasan perdana kapal Perintis KM. Sabuk Nusantara 110 dengan ukuran 1200 GT di Dermaga Pelabuhan Calang, Aceh Jaya, Senin, (28/05). Kapal baru dengan jenis coaster ini tiba pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 dari galangan pembangunan kapal di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung. Hadir dalam acara peresmian kapal tersebut, Wakil Bupati Aceh Jaya, unsur Forkopimda, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Calang serta kepala unit penyelenggara pelabuhan Pelabuhan-pelabuhan singgah se-Aceh. Gubernur Aceh dalam sambutan yang disampaikan oleh Kadishub Aceh menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Perhubungan yang telah mendukung program angkutan laut perintis di Aceh sehingga penguatan ekonomi masyarakat dan pembangunan wilayah kepulauan dan kawasan yang belum berkembang di Aceh berjalan lebih optimal. Selanjutnya, seiring dengan tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan angkutan laut menjadi dorongan bagi Pemerintah Aceh untuk mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar jalur transportasi laut trayek R-2 bisa menggunakan kapal yang lebih memadai. Usulan tersebut segera direspon oleh Kementerian Perhubungan dengan mendatangkan kapal KM Sabuk Nusantara 110 yang pangkalan operasaionalnya berada di Pelabuhan Calang. KM. Sabuk Nusantara 110 memiliki kapasitas angkut penumpang 400 orang dan barang sebanyak 50 ton serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung seperti kamar penumpang, cafe, musholla, tempat wudhu, toilet dan crane untuk mengangkut barang/kargo. Kehadiran kapal baru ini untuk menggantikan kapal kargo/barang KM. Sumber Cahaya XI yang saat ini kondisinya sudah kurang layak untuk dioperasikan pada lintasan tersebut. Keberadaan kapal perintis yang operasionalnya disubsidi melalui anggaran APBN ini merupakan salah satu upaya untuk membuka aksesibilitas transportasi laut dari daratan ke wilayah kepulauan, dan dari wilayah yang lebih maju ke wilayah yang belum berkembang guna merangsang pertumbuhan ekonomi dan kelancaran distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Program angkutan laut perintis di Aceh Tahun 2018 memiliki dua trayek yaitu trayek R-1 yang berpangkalan di Meulaboh dan R-2 yang berpangkalan di Calang. Trayek R-2 ini melayani rute Pelabuhan Calang – Sabang – Malahayati – Sabang – Lhokseumawe – Sabang – Calang – Sinabang – Tapak Tuan – Sinabang – Calang. Kehadiran program angkutan laut perintis di Aceh diharapkan dapat mewujudkan transportasi yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh. (DW)

Kementerian Perhubungan Launching 3 Aplikasi Online Sekaligus

Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) meluncurkan tiga sistem aplikasi online sekaligus, Minggu (4/3/2018). “Mereka adalah Sistem Perizinan Online dan Multimoda (SPIONAM), e-Ticketing dan e-Tilang,” kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi dalam laporannya di acara launching, Minggu. Acara launching digelar di Jalan Imam Bonjol, Jakarta disela-sela Car Free Day (CFD). Peresmian tiga sisten aplikasi onkine dilakukan dengan penekanan tombol sirine  oleh Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri PANRB Asman Abnur, perwakilan Polri serta Sekjen Kemhub Sugihardjo dan Direksi BUMN. “Peningkatan pelayanan ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik. Sendi-sendi bisnis akan berkembang dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi kita jadi lebih baik,” ujar Menhub. Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM yang meliputi perijinan : Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM yang meliputi perijinan : Ijin Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan; Ijin Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan; Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, meliputi pelayanan : – Ijin Penyelenggaraan Angkutan AKAP; – Ijin Penyelenggaraan Angkutan ALBN. 4. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, meliputi pelayanan : – Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang untuk keperluan Pariwisata, Angkutan Charter dan Angkutan Sewa Umum; dan – Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi, Angkutan Antar Jemput, Angkutan Permukiman; Angkutan Karyawan, Angkutan Sewa Khusus yang wilayahnya melebihi 1 (satu) Provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bogor (Jabodetabek); 5. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, meliputi pelayanan : – Ijin penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun; – Ijin Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat. Sedangkan untuk aplikasi E-Tilang yaitu aplikasi berbasis sistem Android yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang dengan melakukan pembayaran di bank atau m-banking.   “Dengan sistem digital melalui E-tilang ini memberikan kemudahan, memberi kondisi yang governance. Dengan kondisi ini kita akan mendapatkan level of service yang bagus,” kata Menhub. Kemenhub juga bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam implementasi E-Tilang Perhubungan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bank BRI dengan Kemenhub tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kemenhub. Selain itu pada saat bersamaan, Kemenhub juga meluncurkan aplikasi E-Ticketing yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat terhadap berbagai kemudahan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi darat dalam memperoleh tiket perjalanan. Saat ini penumpang angkutan darat dapat memperoleh tiket dengan mudah dengan aplikasi E-Ticketing melalui beberapa mitra diantaranya Bank Mandiri, DPP Organda (DOKU, Alfamart, bosbis.com). Pada acara tersebut dihadiri oleh Menhub dan Menpan RB tampak duduk berdampingan sambil berbincang-berbincang.  Tampak juga Waka Dishub Sigit Wijatmoko di acara. Sementara itu, Kapolri Tito Karniavan yang tercatat dalam undangan belum tampak hadir dalam acara tersebut.(S9) http://www.dephub.go.id/post/read/tingkatkan-pelayanan,-kemenhub-luncurkan-3-sistem-aplikasi-online https://www.gridoto.com/read/01230244/nah-sudah-diresmikan-menteri-loh-ya-kalau-di-pritt-bayar-pakai-e-tilang?page=all#!%2F

Data Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Aceh

Seperti kita ketahui peningkatan jumlah penduduk yang terjadi mempengaruhi peningkatan perjalanan yang berpengaruh pada kebutuhan transportasi. Peningkatan perjalanan dan kebutuhan transportasi tentunya berdampak pada meningkatnya potensi permasalahan transportasi salah satunya kecelakaan. Berdasarkan data Dirlantas Polda Aceh selama 5 tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas dari tahun 2013 – 2016, dengan jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2013 sebanyak 672 jiwa dan pada tahun 2016 sebanyak 854 jiwa. Pada tahun 2017 terjadi penurunan jumlah kecelakaan menjadi 1948 kasus dibanding pada 2016 sebanyak 3006 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 734 jiwa. Terjadinya penurunan jumlah kecelakaan dan jumlah korban kecelakaan di Aceh merupakan suatu hasil dari upaya penegakan peraturan lalu lintas oleh Kepolisian dan sosialisasi kepada masyarakat serta peningkatan prasarana jalan oleh Dinas Perhubungan dan PU Aceh (S9).

ANGKA KEMATIAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DI INDONESIA

Setiap tahun terjadi peningkatan jumlah penduduk di Indonesia. Peningkatan jumlah penduduk berakibat pada penambahan jumlah kebutuhan dan aktifitas masyarakat yang sinergi dengan meningkatnya kebutuhan transportasu guna pemenuhan kebutuhan masyarakat. Peningkatan aktifitas dan kebutuhan transportasi tentunya berakibat meningkatnya potensi kecelakaan. Kecelakaan dapat terjadi akibat tingginya mobilisasi, kurangnya prasarana pendukung, tingkat keselamatan sarana dan pemahaman masyarakat potensi dari tingginya tingkat lalu lintas. Berdasarkan sumber dari Profesor.Ir. Leksmono Suryo Putranto,MT,Ph.D ; jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas menduduki 4 teratas di Indonesia hal ini jika dibandingkan dengan jumlah kematian akibat persalinan dan bencana alam. Jumlah kematian ibu akibat persalinan sebesar 18% (4.912 jiwa) dari kematian akibat kecelakaan lalu lintas sebesar 25.895 jiwa. Data ini dapat kita bandingkan berdasarkan Laporan Kesehatan Persalinan Kementrian Kesehatan 2012 – 2016, Laporan Laka lantas 5 tahunan Korlantas dan situs website dengan alamat krisis.kemenkes.go.id.(S9)

STTD JARING CALON TARUNA DENGAN POLA PEMBIBITAN

Kegiatan yang dihadiri perwakilan seluruh Kabupaten/Kota menjalin kerja sama dengan kampus STTD ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Drs. Zulkarnain, M.Si, Senin (26/02/2018). Peserta yang hadir adalah Kepala Dinas Perhubungan dan BKD dari Kabupaten/Kota. Kepala STTD Suharto selaku ketua panitia menyebutkan, acara sosialisasi dan koordinasi antara STTD dengan Pemda untuk menjalin silaturahmi dan koordinasi untuk kerja sama diklat yang makin baik. Dalam acara ini, disampaikan ketentuan pola pembibitan di STTD Bekasi. Apa saja syarat-syarat, ketentuan dan hal lain yang harus dipenuhi termasuk manfaat pola pembibitan di STTD. Sampai berita ini diturunkan ada sekitar 50 orang perwakilan dari daerah hadir mengikuti sosialisasi pola pembibitan di STTD ini. Ketua STTD Suharto mengatakan bahwa STTD  sekarang akan berubah nama menjadi Politeknik Transportasi Darat pada bulan Juli 2018 ini, serta akan ada program S1 dan S2, serta 5 program Diploma. “Ke depan diharapkan makin banyak peserta dari Pemda yang ikut program pembibitan,” ujarnya. “STTD akan membuka informasi terkait program pembibitan ini secara luas ke masyarakat. Semua bisa mengikuti program tentunya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. STTD siap mendidik dan menyiapkan mereka menjadi ahli transportasi darat yang profesional dan siap bekerja di lapangan,” tegasnya. Jika selama ini ada kekurangan atau kelemahan dalam pola kerja sama pembibitannya di STTD, akan terus diperbaiki. “Oleh karena itu saran, masukan perbaikan ke depan sangat dibutuhkan oleh pihak STTD”. (DW)

WAGUB ACEH TINJAU PELAYANAN TERMINAL BATOH

Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah berserta rombongan yang didampingi oleh Assisten II Setda Aceh, dr. Taqwallah, Kepala Dinas Perhubungan Aceh  serta Walikota Banda Aceh, melakukan Kunjungan Kerja ke Terminal Type A Batoh yang disambut oleh Kepala UPT Terminal Type A Batoh Kementerian Perhubungan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), kegiatan yang  bersumber dari dana APBN 2018 pada Rabu (14/02) Pagi. Setelah bersilaturahmi dengan jajaran pengelola terminal, Wagub juga menyampaikan beberapa hal terhadap kondisi dan harapan Pemerintah Aceh terhadap operasional Terminal Type A Batoh yang sejak akhir Tahun 2016 telah diserahkan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Pusat (P3D). “Kami usul untuk terminal ini diredesign terkait tampilan bangunan gedung terminal (fasade), sirkulasi dan area parkir agar dibuat lebih modern namun bernuansa islami dan harus dilengkapi dengan fasilitas untuk difable” ujar Nova. Dengan adanya peningkatan prasarana tersebut dinilainya dapat memberikan fasilitas yang terbaik untuk pelayanan publik. Dalam Kunjungan ini, Wakil Gubernur beserta rombongan meninjau sejumlah fasilitas terminal, mulai dari loket, ruang tunggu penumpang, hingga fasilitas publik seperti toilet. Disela-sela beliau berkeliling meninjau fasilitas publik tersebut, beliau juga berinteraksi dengan Pemilik Loket, kantin dan penumpang. “Jangan ada pungli (pungutan liar) tetapi bila ada punggal (pungutan legal) itu diperbolehkan” kata Nova sambil tersenyum. Beliau juga berharap Pemerintah Pusat harus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah serta mengusulkan untuk penetapan nama terminal dengan menggunakan nama pahlawan seperti Bandara SIM. Dengan adanya fasilitas publik yang baik, diharapkan bisa mendukung pelayanan yang baik pula terutama  bagi masyarakat yang menggunakan jasa perhubungan. (DW)

Kemhub Minta Kemkominfo Segera Sediakan Dashboard Taksi Online

Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera menuntaskan penyediaan dashboard guna memantau operasional taksi online. “Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai Tupoksi-nya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana di Jakarta, Senin (12/2/2018). Dashboard merupakan salah satu amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus. Cucu menegaskan, kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017. “Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator. Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah,” tegasnya. Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time. Lebih lanjut Cucu mengatakan, isu pengaturan taksi online membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan. “Menjadi sebuah keniscayaan juga Kominfo membuat aturan untuk para aplikator karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operaional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator. Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017, kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis,” katanya. Oleh karena itu Kemenhub meminta Kominfo segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi online serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran.(S9) (Dikutip dari Beritatrans 12022017)

Cara Pemerintah Singapura Stop Pertumbuhan Kendaraan Bermotor

Otoritas Transportasi Darat Singapura (LTA) mulai Februari 2018 ini, membatasi pertumbuhan kendaraan bermotor. Setiap tahun, biasanya terjadi peningkatan 0,25 persen, dan ditargetkan turun menjadi nol persen. Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab pemerintah dengan julukan negeri kepala Singa itu seperti dikutip AFP, akan memperbanyak transportasi umum. Sebagai bukti, telah disiapkan dana 28 miliar dolar Singapura atau setara Rp 278 triliun selama lima tahun ke depan. Langkah itu diambil guna menghindari kemacetan lalu lintas di setiap kota. Sebab, beberapa tahun ke belakang volume mobil dan sepeda motor di Singapura selalu meningkat. Pada  acara Nissan Future di kawasan Marina Bay Sands, Senin (5/2/2018) salah seorang pemandu tur bernama Richard menjelaskan bahwa, salah satu yang dilakukan, yaitu menyediakan penyewaan sepeda. “Jadi masyarakat atau yang sedang ada di Singapura, selain menggunakan transportasi umum seperti MRT, bisa juga menyewa sepeda,” kata Richard. Belakangan ini, di negara dengan penduduk sekitar 5,6 juta itu sedang populer aplikasi penyewaan sepeda, yakni oBike. Masyarakat bisa meminjam sepeda dengan biaya tertentu, dan bisa diambil di lokasi serta dikembalikan di tempat terdekat dengan lokasi tujuan. Beberapa titik lokasi penyewaan sepeda ini terdapat di stasiun MRT, seperti di Buona Vista, Jurong East, Bukit Batok, Woodlands, dan Sembawang. Biaya sewa sekitar 1 dolar Singapura untuk 30 menit.(S9)

Bus Sekolah untuk Pelajar di Singkil

Dinas Perhubungan Aceh menyerahkan secara simbolis 5 unit Bus Sekolah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Pehubungan Kabupaten Aceh Singkil. Acara serah terima berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Aceh pada Hari Jumat Pagi (2/02). Bus yang diserahkan terdiri dari 4 unit bus berukuran sedang dan 1 unit bus berukuran jumbo, bus tersebut merupakan pengadaan melalui APBA Tahun 2017 dengan dana bersumber dari Migas Kabupaten/Kota Singkil guna mendukung penyediaan sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran di Kabupaten Aceh Singkil. Dengan adanya bus ini diharapkan dapat memperkecil disparitas antar kecamatan dan pedesaan di Kabupaten Aceh Singkil dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan Masyarakat Singkil. Kegiatan ini bisa jadi contoh untuk Kabupaten/Kota lainnya, Semoga kedepan setiap Pemerintah Kabupaten/Kota yang di wilayah Aceh dapat menganggarkan sarana dan prasarana perhubungan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, dengan menggunakan anggaran Migas dan Otsus Kabupaten/Kota yang dimilikinya. (IF)

Taukah kamu perbedaan Terminal Tipe A, Tipe B, dan Tipe C ?

(S9)-Seperti yang kita ketahui bahwa terminal yang ada di Indonesia di bagi dalam tiga (3) tipe terminal, yaitu terminal tipe A, terminal tipe B dan terminal tipe C yang telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembagian ini dilakukan berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang hanya membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan teminal.   Penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewennagan. Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan kedalam tiga tipe terminal (PP RI No.43 tahun 1993) yaitu: Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum  untuk angkutan pedesaan (ADES). Klasifikasi terminal tersebut akan mendasari pertimbangan bagi keperluan perencanaan berbagai fasilitas penunjang dari masing-masing tipe terminal. Tipe yang berbeda akan menuntut jumlah dan dimensi fasilitas pendukung yang berbeda pula. Demikian juga halnya dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan yang diembannya. Selain dibedakan berdasarkan tipe terminal, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 ( PM 132 tahun 2015 . Pembagian kelas terminal ditetapkan  melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan. Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi, Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A, Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B, Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan Terminal Penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan yang meliputi, Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali, Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah, Evaluasi dilakukan oleh, Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A; Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B; Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.