Dishub

Kadishub Aceh Minta Pengawasan Keselamatan Angkutan Penyeberangan Diperketat

Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, ST, MT meminta pengawasan keselamatan angkutan penyeberangan di wilayah Aceh diperketat sebagai langkah pencegahan dini, menyusul sejumlah insiden kecelakaan kapal yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 500.11/984 tanggal 24 Agustus 2026 tentang Imbauan Keselamatan Pelayaran pada Angkutan Penyeberangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Aceh menjaga keselamatan pelayanan penyeberangan yang selama ini melayani masyarakat pada lintasan Ulee Lheue–Balohan, Ulee Lheue – Pulo Aceh, Calang – Sinabang, Meulaboh–Sinabang, Labuhan Haji–Sinabang, Singkil – Sinabang serta Singkil–Pulau Banyak dan sekitarnya. Hingga saat ini seluruh lintasan tersebut beroperasi normal dan dalam kondisi terkendali.

Dalam surat tersebut, T. Faisal meminta seluruh pihak terkait mengambil langkah-langkah antisipatif sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar peristiwa kecelakaan serupa tidak terulang, khususnya dalam pelayanan angkutan penyeberangan di wilayah Aceh.

“Kita perlu mengambil langkah-langkah antisipatif agar peristiwa serupa tidak terulang, khususnya di wilayah Aceh,” kata T. Faisal seperti dikutip dari surat imbauan tersebut.

Salah satu poin yang ditekankan adalah memastikan seluruh kapal penyeberangan yang beroperasi dalam kondisi laik laut. Pemeriksaan berkala terhadap seluruh komponen kapal juga diminta dilakukan untuk memastikan kondisi kapal tetap memenuhi aspek keselamatan.

Untuk penumpang, Dishub Aceh meminta agar tiket yang digunakan sesuai dengan dokumen identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi warga negara asing. Seluruh penumpang juga harus tercatat dalam manifest dan jumlahnya tidak boleh melebihi kapasitas muatan kapal yang telah ditetapkan. Kesesuaian data tiket dan identitas ini penting agar setiap penumpang dapat teridentifikasi dengan cepat apabila terjadi keadaan darurat.

Aspek muatan juga menjadi perhatian. Kapal penyeberangan diminta tidak memuat kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan/atau membawa barang-barang berbahaya tanpa izin serta tanpa memenuhi prosedur keselamatan yang sesuai.

Untuk mengantisipasi kejadian man overboard atau penumpang terjatuh ke laut, kapal harus dipastikan memiliki pagar pengaman dalam kondisi kokoh. Edukasi keselamatan kepada seluruh penumpang juga perlu dilakukan, disertai perhatian terhadap penerangan saat pelayaran malam hari dan pengawasan ketat oleh awak kapal.

Kondisi cuaca sebelum keberangkatan juga harus menjadi perhatian. Dishub Aceh meminta pihak terkait memperhatikan laporan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Jika terdapat peringatan cuaca buruk, gelombang tinggi, angin kencang, atau kondisi laut yang membahayakan keselamatan penumpang dan kapal, keberangkatan diminta ditunda atau dibatalkan.

T. Faisal menegaskan bahwa penundaan keberangkatan akibat cuaca bukanlah bentuk pengurangan pelayanan, melainkan keputusan yang diambil semata-mata demi keselamatan. “Kami mohon pengertian masyarakat apabila sewaktu-waktu jadwal ditunda karena cuaca. Lebih baik menunggu beberapa jam daripada mengambil risiko yang tidak perlu,” ujarnya.

Selain itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan diminta diterapkan secara ketat pada seluruh tahapan operasional, baik di atas kapal maupun di lingkungan pelabuhan.

Dishub Aceh juga mengajak masyarakat turut berperan menjaga keselamatan pelayaran, antara lain dengan membeli tiket secara mandiri melalui kanal resmi, mencantumkan data diri yang benar, mengikuti arahan petugas dan awak kapal, serta tidak memaksakan diri naik apabila kapal telah mencapai kapasitas. Masyarakat juga diimbau menyampaikan laporan kepada petugas pelabuhan apabila menemukan hal-hal yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Imbauan keselamatan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Aceh, yakni KSOP Kelas IV Malahayati, KSOP Kelas IV Sabang, UPP Kelas III Calang, UPP Kelas III Tapaktuan, UPP Kelas III Singkil, UPP Kelas III Sinabang, BPTD Kelas II Aceh, UPTD PPP Wilayah I dan Wilayah II Dishub Aceh, BPKS Sabang, serta General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh dan Cabang Singkil.

T. Faisal menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi dan operator yang selama ini menjaga kelancaran pelayanan penyeberangan di Aceh, dan berharap koordinasi lintas instansi terus diperkuat.

“Keselamatan adalah pelayanan yang paling mendasar. Setiap penumpang yang naik ke kapal kita adalah keluarga bagi seseorang, dan tugas kita bersama adalah memastikan mereka tiba dengan selamat,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *