Dishub Aceh mengharapkan semua instansi terkait dan Badan Hukum Pengusaha Angkutan Sewa Khusus dapat berperan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk percepatan ketertiban perusahaan angkutan sewa khusus dan menjamin keselamatan bagi pengguna angkutan sewa khusus di Aceh.