Dishub

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Transportasi Laut dan Kereta Api

Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu SE No. 95 Tahun 2021 dan SE No. 97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No. 21 dan No.23. “Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (9/3). Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing. Kemudian selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. “Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” ucap Adita. Pengawasan ketentuan ini, dikakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama denganSatuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer. (*) Sumber : Kemenhub RI

Dishub Aceh Tertibkan Loket Liar Di Luar Terminal Tipe B Bener Meriah

Keberadaan terminal menjadi sangat vital dalam penyelenggaraan angkutan umum yang menjadi bagian dari jaringan pelayanan transportasi. Sebab, terminal tidak hanya sebagai tempat bertemunya penyedia jasa angkutan dengan pengguna jasa, akan tetapi juga berfungsi sebagai tempat pengendalian dan pengawasan angkutan umum. Oleh karena itu, seluruh aktivitas penyedia jasa angkutan, transaksi penjualan tiket salah satunya, harus berlangsung di dalam terminal. Hal ini perlu dilakukan agar terminal dapat berfungsi optimal sebagai tempat naik turunnya penumpang dan penertiban angkutan yang dapat mengganggu aktivitas arus lalu lintas jika ngetem serta menaikkan penumpang di pinggir jalan. Guna mencapai maksud tersebut, Dinas Perhubungan Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B melakukan patroli penertiban loket penjualan tiket yang beroperasi di luar Terminal Tipe B Bener Meriah sejak Selasa, 8 Maret 2022. Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, Erizal menyebutkan, jauh-jauh hari pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan (PO) agar menempati lokasi loket yang telah tersedia di dalam terminal. Erizal menambahkan, penertiban ini juga bertujuan untuk menjadikan Terminal Tipe B Bener Meriah lebih aktif. Makanya, ia menghimbau seluruh penyedia jasa yang beroperasi di wilayah Bener Meriah untuk menghentikan aktivitas loket di luar terminal. Pada kesempatan yang sama, Azwir Sanusi, Wakil Sekretaris DPD Organda Aceh, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Dishub Aceh menertibkan loket-loket yang ada di luar terminal. Pihaknya melalui DPD Organda Aceh juga selalu menghimbau dan mengajak rekan-rekan pengusaha supaya mematuhi aturan yang telah ada. “Kita menghimbau rekan-rekan agar sama-sama memberdayakan terminal yang telah dibangun oleh pemerintah,” ungkapnya. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini turut didukung oleh Tim Pengedalian Operasional (Dalops) dari Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Satlantas Polres Bener Meriah, Satuan Detaseman Polisi Militer Bener Meriah, Satpol PP Bener Meriah, serta perwakilan DPD Organda Aceh dan DPC Organda Bener Meriah. Sejak resmi beroperasi pada Januari yang lalu, terminal ini sudah mulai ramai didatangi oleh angkutan umum. Walaupun jumlahnya masih belum terlalu ramai sebagaimana seharusnya. Dari data yang diperoleh dari petugas terminal, per Januari hingga hari ini (9/3), terdapat 118 kendaraan yang memasuki terminal ini.(AM)

Jalan Tembus Membuka Akses Warga di Pedalaman

Permasalahan geografis sampai saat ini kerap dianggap sebagai salah satu penghambat terlaksananya pemerataan pembangunan, tak terkecuali di Aceh. Banyak daerah di Aceh yang masih terisolir dengan aksesibilitasnya yang sangat terbatas. Salah satu daerah yang telah lama terdengar adalah Terangun, sebuah kecamatan di kaki Pegunungan Leuser, Kabupaten Gayo Lues. Wilayah yang berada di perbatasan Gayo Lues dengan Aceh Barat Daya dihubungkan oleh ruas jalan lintas dari arah kota Blangkejeren hingga Simpang Ie Merah di Kecamatan Babah Roet, ruas jalannya memiliki kontur jalan yang berbukit, penuh dengan tikungan tajam, serta lembah yang curam. Kondisi ini diperburuk dengan kualitas jalan yang tak beraspal dan berbatu, dari kerikil hingga bongkahan batu besar, sangat berbahaya terlebih bagi pengendara yang tak terbiasa melintasi jalan ini. Sebelum tahun 2020 kemarin, untuk melintasi jalur penuh rintangan sepanjang hampir 120 kilometer ini diperlukan tak hanya kondisi kendaraan yang matang, tetapi juga kesiapan mental pengemudi. Abdul Rahman, Kasie Pengujian Sarana Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Kab. Gayo Lues yang ditemui Aceh TRANSit menceritakan pengalamannya sekitar tahun 2017 ketika melintasi jalur tersebut. “Sangat melelahkan kalau orang mau melintas di sana, jalannya tidak bagus bahkan kami waktu pulang tidak berani lewat jalur itu lagi, karena jalannya yang curam, sepi, sehingga banyak kendaraan yang tidak kuat menanjak,” ujarnya. “Bahkan dulu sebelum berangkat harus sedia rantai dan saat akan menanjak ban mobil harus diikat rantai agar tidak selip,” tutur Abdul Rahman. Berkaca dari kondisi tersebut, Pemerintah Aceh mulai tahun 2020 melakukan peningkatan pada ruas jalan ini. Pantauan Aceh TRANSit pada November 2021, pada beberapa bagian telah teraspal, sedangkan bagian lain masih berupa jalan berbatu yang cukup ekstrem. Khususnya ruas sekitar perbatasan di antara Krueng Batee dan Tongra serta ruas sebelum memasuki wilayah Terangun. Adanya peningkatan jalan memberikan dampak positif terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat. Kini mulai bermunculan angkutan umum yang melewati jalur ini, walau tak dapat dipungkiri semua angkutan yang melintas masih bersifat tidak resmi tanpa izin. Ketika menyusuri sepanjang rute ini, akhirnya kami bertemu dengan Nasir, satu dari hanya dua sopir L-300. Ia menceritakan saat ini hanya dirinya dan saudaranya yang mengoperasikan angkutan umum melintasi rute ini. Banyak kendala yang dihadapi, termasuk sepinya penumpang. Akses ini menurut Nasir sangat dibutuhkan khususnya masyarakat lintas tengah menuju barat selatan dan sebaliknya. Saat ini rute ini didominasi oleh santri dayah dan mahasiswa yang harus menempuh empat jam perjalanan dari Blang Kejeren menuju Babahrot. Sebelumnya untuk melintasi rute ini membutuhkan waktu lebih dari enam jam perjalanan dengan kondisi jalan yang berbatuan dan lumpur. Selain kedua bersaudara ini, sebenarnya ada angkutan lain yang melintasi rute ini. Namun mereka menggunakan kendaraan berpelat hitam dan mobil bak terbuka. Hal ini tentu menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara Nasir dan angkutan ilegal ini yang membuat ia sering tidak dapat penumpang. “Harapannya agar saya dan adik saya bisa dibuatkan perusahaan yang resmi, supaya bisa jalan dengan tenang, dan angkutan ilegal yang ada bisa ditindak,” imbuhnya. Abdul Rahman membenarkan bahwa kedua sopir ini sempat menyampaikan permohonan rekomendasi pembukaan izin trayek, namun pihaknya belum dapat mengabulkannya karena melihat kondisi jalan dan fasilitas perlengkapan jalan yang belum sepenuhnya diperbaiki dan laik untuk dilalui. Nantinya pada saat peningkatan jalan ini telah selesai dilaksanakan, fasilitas perlengkapan jalan tentu sangat dibutuhkan untuk keselamatan berlalulintas seperti pagar pengaman jalan, rambu, marka jalan, dan lampu penerangan jalan. Pada saat ground breaking peningkatan jalan Blang Kejeren – Babahrot, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan, pembukaan akses pada jalan tersebut akan meningkatkan mobilitas masyarakat serta diharapkan ikut mendorong berkembang serta munculnya sentra ekonomi baru, dengan makin lancarnya arus pertukaran komoditas antar daerah.(Reza Ali Ma’sum)

Menhub Dorong Perguruan Tinggi Bantu Upaya Percepatan Transisi ke Kendaraan Listrik

Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong Perguruan Tinggi membantu upaya percepatan transisi dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Hal tersebut disampaikan Menhub dalam Webinar bertema “Kendaraan Listrik Terintegrasi Dengan Energi Terbarukan/ Electrical Vehicle Integrated With Renewable Energy” yang diselenggarakan secara daring oleh Society of Renewable Energy Institut Teknologi Sepuluh Nopember (SRE ITS) dan Anargya, pada Sabtu (12/2). Penggunaan kendaraan listrik secara massal merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka menurunkan emisi karbon di sektor transportasi. Upaya ini dinilai signifikan membantu mengatasi masalah perubahan iklim dan pemanasan global. “Bicara tentang penanganan perubahan iklim, penurunan emisi (dekarbonisasi) sektor transportasi merupakan salah satu hal yang paling signifikan yang harus dilakukan,” kata Menhub. Menhub mengatakan, pemerintah terus berkomitmen melakukan penanganan perubahan iklim dan penurunan emisi pada sektor transportasi di Indonesia. Salah satunya yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan. “Kami di Kemenhub menindaklanjutinya dengan mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia melalui berbagai kebijakan turunannya,” jelas Menhub. Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub dalam mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik, diantaranya yaitu: menyusun Peta Jalan Transformasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum untuk selanjutnya dapat dijadikan kebijakan (misalnya: Instruksi Presiden) tentang Penggunaan KBLBB di Instansi Pemerintah. Upaya lainnya yaitu, memberikan insentif penurunan tarif uji tipe untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Serta, pada 17 Januari 2021 lalu telah dilaksanakan perjalanan (touring) dari Jakarta menuju Jambi dengan menggunakan kendaraan listrik sebagai side event Gerakan Bangga Buatan Indonesia Tahun 2022. “Pada event G20 di Bali juga akan kami hadirkan kendaraan listrik. Serta diupayakan akan menghadirkan bus listrik buatan dalam negeri,” ucap Menhub. Ke depan, Menhub menjelaskan, semakin banyaknya pengguna kendaraan listrik juga dapat diikuti dengan pembangunan pembangkit listrik yang lebih bersih, sehingga tidak mengalihkan masalah emisi dari sektor transportasi ke pembangkit listrik. Menhub mengapresiasi hasil karya dari civitas akademika ITS, yang telah mampu membuat sejumlah karya kendaraan listrik seperti motor “Gesits” dan juga mobil balap Formula Listrik yang sudah dilombakan di negara Jepang. Pada kesempatan yang sama, Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan bahwa sektor pariwisata turut mendukung implementasi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya yaitu dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik di 5 (lima) destinasi wisata superprioritas, yakni di Danau Toba, Borobudur, Likupang, Labuan Bajo dan Mandalika. “Kendaraan listrik adalah suatu keniscayaan. Kita akan terus mendorong digunakannya kendaraan listrik menjadi sarana mobilitas utama masyarakat,” ujarnya. Rektor ITS Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari M.Eng menuturkan, pihaknya terus memotivasi dan memberikan wawasan kepada para mahasiswa/i generasi muda, tentang pentingnya upaya menurunkan emisi gas ruang kaca bagi lingkungan hidup, guna mengatasi masalah perubahan iklim dan pemanasan global. “Sesuai Paris agreement, dunia berkomitmen untuk mengurangi emisi hingga 29 persen di tahun 2030. ITS turut mendukung komitmen ini dengan melakukan berbagai kegiatan untuk melakukan penelitian dan pengembangan terkait kendaraan listrik serta pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang ramah lingkungan,” ucapnya. Webinar ini merupakan inisiatif yang dilakukan civitas akademika ITS yaitu SRE ITS dan Anargya. SRE ITS merupakan organisasi mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap energi baru terbarukan. Sementara, Anargya adalah sebuah kelompok mahasiswa dari ITS yang memiliki fokus membangun dan mengembangkan mobil listrik inovatif dalam hal teknologi dan mobil balap masa depan. Turut menjadi narasumber dalam webinar tersebut ialah CEO Batex Mandiri Rina Wiji Astuti, Strategic & Technical Advisor PT. Pertamina Power Indonesia Adriel Simorangkir, dan Founder Questmotors (Ex. Tesla Engineer). Sumber : Kemenhub RI

Rencana Pemindahan IKN, Kemenhub Siapkan Sistem Transportasi Cerdas, Terintegrasi, dan Ramah Lingkungan

Jakarta – Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan rencana pembangunan sistem transportasi yang cerdas, terintegrasi, dan ramah lingkungan, sebagai bentuk dukungan sektor transportasi terhadap rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, telah menyampaikan kebutuhan penambahan anggaran untuk persiapan dan pembangunan sektor transportasi IKN tahun 2022 kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. “Total kebutuhan pendanaannya mencapai Rp. 582, 6 Miliar untuk tahun 2022,” jelas Menhub, di Jakarta, Kamis (27/1). Menhub menuturkan, dengan terbatasnya ruang fiskal pendanaan oleh APBN, pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak swasta/badan usaha dan masyarakat, untuk turut berperan membangun sektor transportasi IKN melalui skema Pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Menhub mengatakan, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo bahwa tujuan utama pembangunan IKN adalah untuk membangun kota baru yang cerdas, kompetitif di tingkat global, sebagai transformasi menuju negara yang berbasis inovasi, teknologi, dan ekonomi hijau. “Untuk mendukung pembangunan di kawasan IKN, kami telah siapkan konsep Smart City, Smart Mobility,” kata Menhub Menhub mengungkapkan, penyiapan transportasi sangat penting dalam mendukung kelancaran aksesibilitas dan mobilitas manusia maupun barang di IKN. “Dalam membangun konektivitas dan aksesbilitas IKN, transportasi publik yang ramah lingkungan menjadi pilihan utama,” ucap Menhub. Adapun sistem transportasi yang akan dikembangkan di IKN yakni: di transportasi udara, akan dilakukan pengembangan bandara mengusung konsep Aerotropolis yang cerdas, terintegrasi, dan memperhatikan etika lingkungan. Di sektor transportasi laut, akan dikembangkan penggunaan kapal autonomous untuk kapal penumpang maupun barang, konsep smart port dan traffic separation scheme (TSS). Selanjutnya, di sektor transportasi darat akan dikembangkan fasilitas pejalan kaki, sepeda, kendaraan listrik berbasis baterai, dan kendaraan autonomous untuk angkutan bus. Saat ini di Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki sejumlah prasarana transportasi yang akan mendukung konektivitas di IKN, seperti: Bandara di Balikpapan dan Samarinda, Pelabuhan Semayang, Pelabuhan Kariangau dan Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). “Kami akan optimalkan prasarana yang ada dan akan membangun sejumlah infrastruktur transportasi di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) maupun daerah sekitarnya, seperti: terminal tipe A, Bus Rapid Transit (BRT), Bandara khusus VVIP, Kereta Api Perkotaan dan antarkota (Trans Kalimantan), intelligent transport system (ITS), dan lain sebagainya,” ujar Menhub. Sejumlah penelitian dan kajian telah dilakukan sejak tahun 2020 oleh Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pengembangan Sistem Transportasi IKN dan telah menghasilkan dokumen perencanaan transportasi di IKN, baik itu Masterplan, Feasibility Study dan Detail Engineering Design (DED). Desain IKN mengusung konsep baru dalam tata kota, yang dirancang menjadi model kota maju secara teknologi, dan tetap berdampingan dengan lingkungan serta melindungi kebudayaan nasional. Pemindahan IKN akan menjadi tahap baru peradaban Indonesia yang maju, adil, dan makmur. (*) Sumber: Kemenhub

ERPA, Si Pengawal Ambulans

Suara sirine ambulans meraung membelah siang. Beberapa pesepeda motor dengan ciri khas berjaket merah-hitam sigap memandu ambulans tersebut menembus semrawutnya lalu lintas. Mobil ambulans adalah salah satu kendaraan prioritas yang wajib diberi ruang di jalan raya dalam kondisi darurat. Tidak hanya itu, mobil ambulans juga bisa mendapatkan pengawalan dari aparat berwenang. Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 2, disebutkan bahwa mobil ambulans bisa memakai pengawalan dari petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain. Terlepas dari peraturan tersebut, saat ini sudah ada organisasi relawan yang aktivitasnya mengawal mobil-mobil ambulans yang memerlukan bantuan selama perjalanan. Salah satunya adalah ERPA. ERPA atau Emergency Relawan Patwal Aceh adalah sebuah komunitas yang pembentukannya berawal dari keprihatinan atas masih banyaknya pengguna jalan yang kurang peka, bahkan tidak tahu dan tidak bersedia memberikan ruang jalan bagi kendaraan prioritas seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran. Komunitas ini memiliki prinsip bekerja tanpa pamrih. Demi misi kemanusiaan, sekelompok pemuda yang tergabung dalam ERPA rela mengorbankan waktu dan materi untuk mengawal ambulans agar sampai dengan cepat dan selamat tiba di rumah sakit. Tak hanya ambulans, para relawan ERPA juga membantu mengawal armada pemadam kebakaran menuju lokasi kebakaran agar dapat bersegera memadamkan api. Sejak berdiri dua tahun lalu, tepatnya pada 17 Februari 2019, ERPA secara konsisten dengan sukarela mengawal kendaraan-kendaraan prioritas tersebut melaju di jalanan. Mereka juga membantu mengurai kemacetan. Bagi pihak rumah sakit dan pengemudi ambulans, kehadiran komunitas ini dirasakan sangat membantu karena kesigapan mereka dalam mengawal. Tak hanya pengawalan saja, bila ada kerusakan pada kendaraan atau lainnya, mereka juga siap membantu. Aksi ini dilakukan tanpa mengharapkan imbalan. Pada masa awal didirikan, ERPA hanya beranggotakan 13 orang. Seiring waktu berjalan, kini anggota dari komunitas ini sudah mencapai 100 orang. Relawan ERPA, tersebar di kabupaten dan kota di seluruh Aceh dengan latar belakang dan usia yang berbeda-beda. Meski pekerjaannya identik dengan pria, tapi ERPA juga telah memiliki 4 orang anggota wanita. Dibekali Pelatihan khusus Sebelum terjun ke lapangan, setiap anggota komunitas ERPA dibekali dengan pelatihan khusus. Tidak hanya itu, anggota relawan tersebut juga sering melakukan evaluasi dan simulasi untuk menghindari hal yang tak diinginkan dijalan. Tak jarang juga anggota kepolisian ikut memberikan arahan agar terhindar dalam laka lantas saat berkendara dengan kecepatan tinggi. Meski baru berdiri sekitar 2 tahun lalu, hingga saat ini relawan ERPA setidaknya sudah mengawal 4000-an ambulans. Dengan kata lain, dalam sehari, relawan ERPA mengawal 10 hingga 15 ambulans. Apabila ada ambulans dari kabupaten yang membawa pasien rujukan ke Banda Aceh, maka ERPA akan mengawal dengan sistem estafet, sehingga anggota yang ada tetap dapat bertugas kembali di kotanya masing-masing. Fahrul Razi, Humas DPP ERPA yang diwawancarai Aceh TRANSit melalui sambungan telepon pada Jumat, 5 November 2021 menuturkan, dibandingkan dua tahun yang lalu, saat ini masyarakat sudah jauh lebih peduli apabila ada kendaraan prioritas yang melintas. “Hal ini sangat berarti untuk membantu pasien yang membutuhkan penanganan medis dengan cepat,” ujarnya. Atas aksi kemanusiaan mereka melayani masyarakat, ERPA telah mendapat berbagai apresiasi. Salah satunya dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang memberikan penghargaan kepada ERPA sebagai komunitas yang memberi pelayanan publik. (Ireane)

Gubernur Aceh Tinjau Wajah Baru Terminal Tipe B Bener Meriah

Kunjungan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah ke Terminal tipe B Bener Meriah kali ini untuk memastikan operasional terminal ini berjalan lancar dan pelayanan bagi penumpang maupun angkutan lebih optimal, Sabtu (12/2/2022). Sebagai kawasan strategis Pariwisata Nasional, Dataran Tinggi Gayo Alas memang harus siap dengan segala pelayanannya, terutama pada sektor transportasi, yang merupakan eleman pertama sebagai penunjang dalam pengembangan kawasan baik lini ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan aspek makro serta mikro lainnya. Bentuk dukungan dan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan potensi daerah di Aceh. Revitalisasi dengan tampilan baru ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh setelah beralih status pengelolaan terminal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bener Meriah ke Dishub Aceh. Melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Penyelenggara Terminal Tipe B Aceh, Plt. Kadishub Aceh, T. Faisal menyebut perubahan ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab Dishub Aceh untuk mengubah stigma terminal yang terkesan kumuh, kini tidak adalagi. Dalam kunjungan ini, Nova ikut berbincang-bincang dengan petugas terminal. Ia ikut meninjau setiap fasilitas yang ada di terminal. Diantaranya loket petugas, musala, kamar mandi, ruang tunggu penumpang, dan mess yang baru selesai dibangun akhir tahun lalu. Selain itu, Nova ingin memastikan bahwa upaya revitalisasi ini dilakukan untuk mengubah stigma terminal yang selama ini kesannya kurang terawat menjadi diminati pengunjung. “Terminal ini perlu kita rawat agar tetap bersih, budaya ini yang patut kita jaga,” ujarnya. (MR)

Kebutuhan Angkutan Perintis di Masa Depan

Akses transportasi, walau bukan termasuk kebutuhan dasar, namun harus diakui merupakan salah satu kebutuhan penting yang harus dipenuhi. Masyarakat membutuhkan transportasi untuk mencapai pelayanan kesehatan, keuangan, pendidikan, dan pusat perekonomian. Biasanya, pengelolaan transportasi diserahkan kepada pihak swasta. Pihak pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan penyediaan prasarana untuk mengatur ketertiban arus transportasi. Namun, penyelenggaraan transportasi oleh swasta tentu dilakukan dengan perhitungan cost and benefit. Pihak operator akan menghitung terlebih dahulu proyeksi pendapatan yang akan diterima jika memutuskan untuk mengambil salah satu lintasan atau rute transportasi, lalu membandingkannya dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalankan rute tersebut. Tentu saja jika proyeksi biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada proyeksi pendapatan yan diterima, pihak operator akan enggan untuk menjalankan rute tersebut. Hal ini tentu menjadi sebuah permasalahan. Walau bagaimanapun, masyarakat di rute yang diproyeksikan rugi tersebut tetap butuh terhadap transportasi. Namun pihak operator enggan untuk mengambil rute tersebut karena tidak menguntungkan. Di kondisi inilah pemerintah kemudian berhadir untuk menjembatani permasalahan yang timbul dengan memberikan subsidi kepada rute tersebut sehingga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh operator, dan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap transportasi yang dibutuhkan. Rute ini kemudian dikenal rute atau lintasan perintis. Rute perintis adalah rute tranportasi yang menghubungkan dua wilayah yang belum tersedia atau belum cukup tersedia moda tranportasi. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 73 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis, PM No. 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, kriteria terhadap penetapan rute perintis adalah: 1. Menghubungkan wilayah terisolasi dan/atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan yang belum dilayani moda transportasi, 2. Menghubungkan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dengan wilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia, 3. Melayani daerah yang terkena dampak bencana alam, dan 4. Menghubungkan daerah yang secara komersil belum menguntungkan untuk dilayani oleh penyedia jasa angkutan. Untuk tahun 2022, Pemerintah Aceh telah mengusulkan rute dan lintasan perintis untuk angkutan udara dan angkutan penyebarangan di Aceh. Untuk rute penerbangan perintis, terdapat 11 usulan rute dengan rincian Banda Aceh – Sinabang, Banda Aceh – Kutacane, Banda Aceh – Gayo Lues, Banda Aceh – Takengon, Banda Aceh – Blang Pidie, Banda Aceh – Singkil, Banda Aceh – Tapak Tuan, Medan – Blang Pidie, Medan – Gayo Lues, Takengon – Singkil, dan Takengon – Sabang serta sebaliknya, dengan frekuensi penerbangan 1-3 kali seminggu. Untuk lintasan penyeberangan, terdapat 4 rute lintasan penyeberangan perintis, yaitu Singkil – Pulau Banyak, Ulee Lheue – Lamteng, Ulee Lheue – Seurapong, dan Calang – Sinabang serta rute sebaliknya. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara telah membangun prasarana perkeretaapian yang akan menghubungkan Aceh dan Sumatera Utara. Di samping itu juga, pemerintah telah mengimplementasikan program angkutan barang tol laut untuk mengurangi disparitas harga antar wilayah. Menakar Tingkat Kepentingan Rute Perintis Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, terdapat empat kriteria penetapan rute perintis. Penetapan empat kriteria tersebut tentu saja bukan tanpa alasan. Jika ditelisik lebih dalam, terdapat dua alasan utama dalam penetapan rute perintis. Alasan pertama adalah untuk membuka keterisoliran daerah. Hal tersebut terlihat dari kriteria penetapan lintasan yang menyasar rute yang belum dilayani oleh moda transportasi, menghubungkan wilayah yang tergolong dalam kategori 3T, serta menjangkau wilayah yang terkena bencana alam. Wilayah 3T umumnya memiliki kendala terhadap akses terhadap pelayanan, baik pelayanan dasar, pelayanan kesehatan, lembaga keuangan, serta pasar dan aktivitas ekonomi. Sebenarnya, daerah terdepan dan terluar mempunyai potensi sumber daya alam dan pariwisata yang cukup melimpah. Namun potensi sumber daya alam tersebut masih tidak bisa dimaksimalkan karena sulitnya proses pengiriman hasil sumber daya alam ke wilayah lain. Hal tersebut juga berlaku terhadap potensi wisata yang dimiliki daerah. Dengan bentangan alam yang luas dan indah, potensi ini belum dapat dikembangkan secara optimal akibat sulitnya akses bagi masyarakat luar dan pendatang. Melalui penyediaan subsidi kepada rute perintis, diharapkan wilayah 3T dapat diakses dengan mudah. Hal ini sesuai dengan visi misi pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan menguatkan sisi sosial, ekonomi, dan pembangunan sumber daya manusia. Dengan kemudahan akses ke daerah, maka alasan kedua pengembangan ekonomi kawasan menjadi terpenuhi. Diharapkan setelah terbukanya keterisoliran daerah, maka aksesibilitas akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian. *** Dari penjabaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembukaan rute perintis penting untuk dilakukan, demi mendukung percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan daerah. Pemerintah terus berupaya untuk menjalankan program pengentasan kemiskinan dengan cara meningkatkan sarana dan prasarana dalam mendukung peningkatan konektivitas, integrasi, dan pemerataan wilayah. Hal ini tentunya tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder terkait agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. (Putra Randa) Download Tabloid Aceh TRANSit Edisi 9 Selengkapnya: TRANSit

Berapa Jumlah Penumpang Trans Koetaradja Tahun 2021?

Bus Trans Koetaradja hadir di Banda Aceh sebagai moda transportasi yang melayani perjalanan masyarakat kota untuk berkegiatan sehari-hari. Angkutan massal perkotaan ini menjadi solusi awal mengurai kemacetan di jalan raya yang kian meningkat tahun demi tahun. Saat ini, mayoritas pengguna jasa masih didominasi oleh kalangan pelajar dan mahasiswa. Hal ini terlihat dari data yang muncul pada grafik, di mana jumlah penumpang pada koridor 1 (Pusat Kota – Darussalam) mencapai 435.141 penumpang. Tingginya pengguna jasa Trans Koetaradja pada koridor ini cukup logis, mengingat ramainya mahasiswa yang menimba ilmu pada 2 kampus ternama di Aceh. Lalu bagaimana kondisi pengguna jasa Trans Koetaradja pada koridor lainnya? Dan, kira-kira menurut Rakan Moda, penumpang di koridor lainnya dominasi oleh kalangan mana, ya? Bagikan pendapatnya di kolom komentar, ya! (AM) Selengkapnya Klik Jumlah Penumpang Trans Koetaradja Tahun 2021

Suasana Keseharian Terminal Tipe B Bener Meriah

Terminal Tipe B Bener Meriah menjadi salah satu simpul transportasi darat yang melayani perjalanan masyarakat di wilayah tengah Aceh. Supaya menjadi sarana transportasi yang representatif bagi pelayanan mobilitas masyarakat, Dishub Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B telah melakukan berbagai pembenahan pada terminal ini. Selain pembenahan secara fisik, pembenahan juga dilakukan pada tata kelola pelayanan terminal. Pembenahan terminal ini menjadi lebih moderen guna menjawab tantangan yang cukup komplek serta beradaptasi dengan kondisi angkutan umum saat ini. Di samping itu, Dishub Aceh juga berupaya lebih kreatif untuk menghidupkan suasana terminal, seperti pengembangan pelayanan fasilitas berbasis teknologi informasi, serta memperluas fungsi terminal agar dapat juga dijadikan sebagai area publik yang nyaman. (AM)