Dishub

Dalops Dishub Aceh Jaga Ruas Jalan Sukseskan Lomba Jalan Sehat DWP

BANDA ACEH – Tim Dalops Dishub Aceh melakukan penjagaan di beberapa ruas jalan guna menyukseskan kegiatan jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Dharma Wanita Persatuan Aceh ke-23, Sabtu, 19 November 2022. Kegiatan jalan sehat ini dilepas oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh Mellani Subarni di halaman Gedung Balai Wanita Banda Aceh. Kegiatan gerak jalan diikuti oleh seratusan anggota DWP dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang terbentuk dalam 37 regu. Dengan jarak tempuh sekitar 3 kilometer, dimulai dari Gedung Balai DWP, lalu melewati Jl. T. Panglima Nyak Makam, memutar ke arah Simpang PDAM Banda Aceh, dan kembali finish di Kantor DWP.(AM)

Dishub Aceh Raih Penghargaan SKPA Sangat Inovatif 2022

BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubenur Aceh, Achmad Marzuki, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami menyerahkan Anugerah Inovasi Aceh Tahun 2022 kepada 20 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), salah satunya yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh yang diterima langsung Kadishub Aceh, Teuku Faisal, Kamis, 17/11/2022. Acara tahunan yang dihelat di Anjong Mon Mata, Banda Aceh ini mengangkat tema ‘Melalui Kolaborasi Inovasi, Kita Wujudkan Aceh Berdaya Saing Menuju Masyarakat Mandiri.’ Pada perhalatan ini, Kepala Bappeda Aceh, Teuku Ahmad Dadek menyerahkan penghargaan kepada 38 agen SKPA dengan inovasi terbaik dari 250 inovasi yang masuk ke panitia, jumlah inovasi tahun ini jauh lebih banyak dibanding dengan tahun sebelumnya. Dalam arahannya, Sekda Aceh Bustami memberikan apresiasi dan selamat kepada penerima penghargaan. “Mari kita terus berinovasi, demi Aceh yang kita cintainya,” harapnya.(MR)

17 Stand Meriahkan Bazar UMKM DWP Dishub Aceh

BANDA ACEH – Guna mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menggelar Bazar di halaman Gedung CTRC Dishub Aceh, Kamis, 17 November 2022. Bazar yang diikuti sebanyak 17 pelaku UMKM DWP Dishub Aceh ini menghadirkan stand yang beragam. Mulai dari makanan basah dan kering, aneka minuman, serta stand aksesoris dan busana muslim. Misqul Syakirah, pelaku usaha yang ikut memeriahkan Bazar DWP Dishub Aceh ini menyebut, penyelenggaraan bazar ini sangat bermanfaat sehingga bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat “Alhamdulillah, berkat dukungan DWP Dishub Aceh, hari ini kita bisa ikut berpartisipasi dalam acara bazar ini, dan tentu sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM seperti kami,” ungkap alumni Sarjana Teknik Sipil Universitas Syiah Kuala ini. Sementara itu, Billy Kurniawan Siddiq, salah satu pengunjung Bazar DWP Dishub Aceh, merasa sangat senang dengan adanya kegiatan ini. Harapannya, bazar ini dapat dilaksanakan secara rutin sehingga membantu ekonomi masyarakat.(MR)

Tekan Inflasi, Pemerintah Gelontorkan Subsidi Angkutan di Aceh

BANDA ACEH – Peran sektor perhubungan untuk mendukung pengendalian inflasi melalui kelancaran distribusi barang dan orang menjadi sangat krusial. Apalagi Aceh yang memiliki luas daratan 57.956 km2 dan garis pantai sepanjang 1.865 km serta terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memperkuat pengendalian inflasi di Aceh adalah dengan memastikan kelancaran pergerakan logistrik bahan pangan termasuk ke daerah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terdepan, dan Perbatasan) melalui subsidi angkutan darat, angkutan udara, dan penyelenggaran angkutan laut. Pada tahun 2022, sebanyak 117,09 miliar telah dianggarkan Pemerintah untuk memberikan subsidi transportasi kepada masyarakat, baik melalui sumber dana APBN (98,14 miliar), APBA (14,96 miliar), dan APBK (3,99 miliar). Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Teuku Faisal mengungkapkan bahwa di Aceh, subsidi sektor transportasi darat tersebar pada angkutan penumpang dan barang melalui Kementerian Perhubungan RI sebanyak 11 lintasan antar Kab/Kota. Sementara, layanan Kereta Api Penumpang Cut Meutia yang setiap harinya melayani Krueng Geukuh – Bungkaih – Krueng Mane juga disubsidi oleh Kemenhub. Di sektor pelayaran, subsidi diberikan kepada angkutan penyeberangan sebanyak lima lintasan dan angkutan laut sebanyak dua lintasan yaitu Rute R1 (Sinabang – Meulaboh – Tapaktuan – Pulau Banyak – Singkil) dan R2 (Calang – Sinabang – Singkil – Pulau Banyak – Tapaktuan). Berikutnya, untuk meningkatkan konektivitas logistik, Pemerintah juga mensubsidi program tol laut untuk trayek T-1 (Tanjung Perak – Tanjung Priok – Belawan – Lhokseumawe – Malahayati) dan trayek T-2 (Teluk Bayur – Gunung Sitoli – Sinabang – Mentawai – Pulau Baai). Pada sektor penerbangan, subsidi ABPN diberikan pada empat rute perintis di dalam provinsi Aceh yaitu Banda Aceh – Takengon, Banda Aceh – Blang Kejeren, Banda Aceh – Kutacane, dan rute Banda Aceh – Sinabang melalui maskapai penerbangan Susi Air. Sejak tahun 2016, Pemerintah Aceh melalui Angkutan Massal Perkotaan Trans Koetaradja telah melayani masyarakat di ibukota provinsi tanpa mengutip bayaran, pada enam koridor utama dan empat rute feeder. Sedangkan, subsidi yang didanai dari APBK lebih fokus pada bus sekolah. “Kami menilai bahwa subsidi yang telah diberikan oleh pemerintah besarannya cukup signifikan namun belum termanfaatkan secara optimal. Padahal dengan adanya subsidi angkutan darat, laut, dan udara ini dapat mendukung pergerakan/distribusi barang dan orang dengan biaya yang terjangkau sehingga inflasi dapat lebih terkendali,” kata Faisal. Menurutnya, diperlukan dukungan semua pemangku kepentingan untuk ikut andil dalam menyahuti arahan dari Pj. Gubernur Aceh untuk memperkuat pengendalian inflasi di Aceh.(*)

Mereka Garda Terdepan Kelayakan Kendaraan

Suara bising di dalam ruangan yang pengap adalah hal yang biasa dialami oleh para petugas penguji kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Kota Banda Aceh. Belum lagi komplain dari pemilik kendaraan membuat keadaan terkadang menjadi kurang nyaman. Tapi mereka, para petugas penguji kendaraan ini, tetap menjalankan tugasnya sesuai Standar Operating Procedure (SOP), demi keselamatan para pemilik kendaraan di Aceh. Keadaan seperti inilah yang sehari-hari dijalani oleh Agus Mardeni, pria 41 tahun asal Bireuen yang telah mengabdikan dirinya menjadi penguji kendaraan dengan kompetensi penguji pemula pada tahun 2011. Sarjana teknik ini sebelumnya bergabung di unit Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai Staf Administrasi Bidang Pendaftaran, dan pembantu Bendahara penerimaan di PKB. Seiring berjalannya waktu, Agus mendapatkan tawaran untuk mengikuti diklat dasar sebagai penguji kendaraan bermotor. Untuk menambah pengalaman di bidang perhubungan, ia langsung ambil kesempatan tersebut. “Setelah saya mengikuti diklat dasar, saya baru tahu bahwa pengujian kendaraan bermotor itu sangat berperan dalam hal menjamin keselamatan secara teknis terhadap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan. Maka dari itu saya terus melanjutkan karir saya sebagai seorang penguji kendaraan bermotor,” ungkap Agus Mardeni. Beberapa diklat pernah diikutinya antara lain Diklat Dasar Penguji Kendaraan Bermotor, Diklat Lanjutan 1 Penguji Kendaraan Bermotor, Diklat lanjutan 2 Penguji Kendaraan Bermotor. Bertugas sebagai penguji kendaraan bukanlah hal mudah, dengan pekerjaan itu menjadikan dirinya harus benar-benar ekstra bekerja menjadi seorang penguji kendaraan. Karena kelayakan kendaraan menjadi salah satu faktor penentu keselamatan di jalan raya. Ditanya apa pengalaman yang paling berkesan dan suka dukanya menjadi seorang penguji kendaraan? Agus memberikan jawaban kalau menurutnya pengalaman yang paling berkesan adalah saat bisa menjadi salah satu tenaga teknis yang berperan dalam mendukung terciptanya kendaraan yang berkeselamatan dan bisa menjalin silaturrahmi dengan para penguji dan saling berbagi informasi terkait dengan teknik-teknik pengujian. “Dalam pelaksanaan kegiatan pengujian terkadang terjadi selisih pemahaman dengan pihak pemilik kendaraan. Komplain dari masyarakat terkait dengan pelaksanaan uji kir sering terjadi, terutama pemilik masih belum memahami tentang fungsi dan manfaat dari pengujian kelayakan kendaraan,” jelas Agus. Menurutnya untuk saat ini pengujian kendaraan bermotor sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan dimana Pengujian Kendaraan Bermotor seluruh Indonesia sudah menggunakan SIM BLUE (Sistem Informasi Manajemen Bukti Lulus Uji Elektronik). Bukti lulus uji yang dikelurkan saat ini berupa: Smart Card (kartu uji), Sertifikat Uji dan Stiker RFID. Agus mengungkapkan, Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor secara berkala diperlukan untuk menjaga agar kendaraan tersebut tidak mengandung kekurangan teknis yang tidak diketahui, serta tidak menimbulkan bahaya baik untuk lalu lintas, penumpang, dan lingkungan. Tidak sedikit kendaraan angkutan penumpang dan barang yang belum laik jalan tetapi masih tetap jalan tanpa mau melakukan uji kendaraan terlebih dahulu. Jumlah kendaraan bermotor, baik sepeda motor dan mobil penumpang dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal itu tentu butuh tenaga lebih banyak lagi petugas untuk pengujian kelayakan kendaraan bermotor atau biasa dikenal dengan istilah uji KIR. Harapan Agus, pemerintah dapat memenuhi kebutuhan SDM penguji dan sarana prasarana untuk seluruh kabupaten/ kota se-Aceh agar pelaksanaan pengujian dapat berjalan dengan lebih baik lagi, demi terciptanya kendaraan yang berkeselamatan. Para penguji berharap agar tenaga teknis seperti penguji k e n d a r a a n bermotor yang sudah memiliki kompet e n s i untuk dapat d i tempat kan pada bidang p e n g u j i a n kendaraan dan tidak ditempatkan di luar dari bidang keahliannya serta kepada masyarakat. Ia berharap pemilik kendaraan wajib uji agar lebih memahami tentang fungsi dan tujuan dari pengujian kendaraan bermotor sehingga kesadaran pemilik untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor bisa lebih baik lagi. Tentunya hal ini dapat disampaikan oleh pihak pemerintah melalui sosialisasi kepada masyarakat.(Dewi Suswati) Selengkapnya donwload di:https://dishub.acehprov.go.id/aceh-transit-press/

Rakor Keselamatan Lalu Lintas Dibahas Di Banda Aceh

BANDA ACEH – Berbagai isu keselamatan lalu lintas, menjadi isu yang hangat beberapa waktu saat ini. Tak terkecuali di provinsi Aceh yang menjadi salah satu wilayah rawan kecelakaan. Selain itu, isu mobilisasi pengaturan lalu lintas saat mitigasi bencana misalnya seperti banjir di Aceh. Isu yang berkembang inilah yang dibahas pada, Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Keselamatan Lalu Lintas Wilayah Aceh, di Banda Aceh, Kamis, 10/11/2022. Narasumber forum diskusi ini menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Teuku Faisal, Kepala Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto, dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S. Wijaya. Pada forum koordinasi ini juga membahas kondisi-kondisi terkait upaya meminimalisir kecelakaan lalu lintas, mengetahui titik rawan kecelakaan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu forum ini juga menjadi wadah persiapan lintas sektor membahas keselamatan lalu lintas menyambut liburan akhir tahun. Forum ini juga membahas penertiban pengelolaan angkutan umum, mobil angkutan dengan status ODOL, kasus tabrak lari, pengendara di bawah umur, penggunaan kendaraan pick-up untuk kendaraan umum, hingga pelanggaran lalu lintas lainnya. Hadir dalam kesempatan ini perwakilan, Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Aceh, Basarnas Aceh, dan, Dinas PUPR Aceh, dan Bappeda Aceh. (MR)

Personil Dishub Aceh Beri Dukungan Pengamanan Lalu Lintas Kunjungan Mensos

ACEH TAMIANG – Personil Dinas Perhubungan Aceh memberi dukungan pengamanan lalu lintas saat kunjungan Menteri Sosial Republik Indonesia (RI) Tri Rismaharini ke Aceh Tamiang, Rabu, 9 November 2022. Pengamanan lalu lintas bersama personil Dishub Aceh Tamiang dan Satlantas Polres Aceh Tamiang ini berpusat di Simpang Empat Opak dan sekitar Kantor Kecamatan Bendahara di Desa Sungai Iyu. Hal ini perlu dilakukan supaya peningkatan volume kendaraan tidak menyebabkan kemacetan pada ruas jalan yang dilewati oleh rombongan. Diketahui, Menteri Risma berkunjung ke Aceh Tamiang guna meninjau langsung dampak banjir yang melanda daerah ini sejak sepekan yang lalu. Dalam kunjungannya, Risma juga menyerahkan bantuan sebesar Rp1.9 miliar untuk bencana banjir di Aceh Tamiang kepada Bupati Aceh Tamiang Mursil, serta turut disaksikan oleh sejumlah pejabat Forkopimda Aceh Tamiang.

Tim Dishub Aceh Perlancar Arus Lalu Lintas Jalan Banda Aceh – Sumut

ACEH TAMIANG – Tiba di lokasi banjir Kabupaten Aceh Tamiang, Tim Dishub Aceh langsung membantu pengaturan lalu lintas di jalan nasional Banda Aceh – Sumatera Utara, tepatnya di Bukit Rata dan Alur Selawi, Aceh Tamiang sejak tadi malam, Selasa dini hari, 8 November 2022. Kondisi arus lalu lintas di daerah tersebut terlihat sudah cukup lancar karena ketinggian air berangsur menurun sejak Senin siang kemarin (7/11). Semua jenis kendaraan mulai dari truk hingga kendaraan pribadi sudah bisa melintas, baik ke Banda Aceh maupun ke Sumatera Utara. Akan tetapi, masih perlu dilakukan sistem buka tutup karena terdapat truk CPO yang mogok di tengah jalan. Sebagian badan jalan juga berlubang dan digenangi air sehingga membahayakan pengendara. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Syuibun Anwar saat memberi pengarahan kepada Tim Dishub Aceh tadi malam. Beberapa titik ruas jalan, kata Syuibun, perlu menjadi perhatian petugas karena ada sebagian badan jalan yang berlubang dan ada genangan air. Pengendara yang akan melewati wilayah Aceh Tamiang diimbau untuk selalu berhati-hati, serta tetap mengikuti arahan petugas yang mengatur lalu lintas.(AM)

Mulai Hari Ini, Terminal Calang Mulai Penarikan Retribusi Perdana

CALANG – Dinas Perhubungan Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B melaksanakan pemungutan retribusi perdana di Terminal Tipe B Aceh Jaya mulai Selasa, 1 November 2022. Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B Aceh, Erizal menyebutkan bahwa pemungutan retribusi ini sebagai wujud pengimplementasian Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang retribusi Aceh, serta guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh. Penarikan retribusi di Terminal Tipe B Aceh Jaya, kata Erizal, juga sejalan dengan peningkatan fasilitas pelayanan yang ada di terminal tersebut. Sehingga penumpang maupun pengemudi yang menggunakan jasa terminal semakin nyaman saat berada di terminal. Sementara itu, salah satu pengemudi angkutan AKDP di Terminal Tipe B Aceh Jaya menyebutkan bahwa dengan nominal yang tidak seberapa, pihaknya dapat menikmati seluruh fasilitas dan pelayanan yang tersedia di terminal. “Saya sebagai masyarakat mendukung penarikan retribusi ini agar pelayanan di terminal jadi lebih baik lagi,” ujarnya. Penarikan retribusi juga telah diterapkan pada 3 lokasi terminal tipe B Aceh lainnya, yaitu Terminal Tipe B Pidie, Terminal Tipe B Aceh Tamiang, dan Terminal Tipe B Abdya. Penarikan retribusi di Terminal Tipe B Aceh Jaya masih dilakukan secara manual karena bus AKDP yang singgah masih belum terlalu tinggi. Akan tetapi, pada 2023 mendatang, penarikan retribusi akan dilakukan secara elektronik atau e-retribusi.

Trans Koetaradja Ramah Difabel dengan Gerakan Syedara Difabel

Oleh Mohd FebriantoJuara 2 Lomba Menulis Transportasi Aceh Tahun 2022 Sebagai penyandang status ibu Kota provinsi, kota Banda Aceh mengalami laju pertumbuhan penduduk yang sangat signifikan. Pertumbuhan penduduk Kota Banda Aceh meningkat dalam 2 tahun terakhir. Berdasarkan data yang dihasilkan oleh BPS Kota Banda Aceh, laju pertumbuhan penduduk Kota Banda Aceh meningkat sebesar 0.84 di Tahun 2020-2021. Jumlah penduduk Kota Banda Aceh di Tahun 2020 adalah sebesar 252.899 dan di tahun 2021 sebesar 255.029 (Kota Banda Aceh dalam Angka). Pertumbuhan jumlah penduduk Kota Banda Aceh menyebabkan aktivitas masyarakat meningkat dan menjadi sangat beragam, sehingga berdampak terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat yang tinggi. Mobilitas yang tinggi dan aktivitas yang beragam memicu kepada kebutuhan transportasi yang menjadi sarana mobilitas antar ruang dalam suatu wilayah. Sebagai salah satu elemen dari sistem transportasi perkotaan, transportasi publik memegang peranan yang sangat penting dan strategis (Renny, Noer, dan Ashfa, 2021). Dulu, di Banda Aceh dan Aceh Besar terdapat moda transportasi publik yang dikenal dengan “Labi-Labi” dan “Damri”. Kedua jenis angkutan tersebut sangat membantu mobilitas masyarakat tidak hanya dalam Kota Banda Aceh, tapi juga antar kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Namun, seiring waktu, moda transportasi publik itu pun tergerus akan keharusan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi. Kecenderungan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi didasarkan pada pertimbangan efisiensi waktu dan rute perjalanan, kenyamanan, dan keamanan transportasi publik. Tak ayal masyarakat pun rela untuk mendapatkan kendaraan pribadi secara kredit. Meningkatnya jumlah kendaraan pribadi pun pada akhirnya membawa permasalahan tersendiri. Dampaknya adalah kemacetan dan polusi yang meningkat. Pada Tahun 2016 Pemerintah Aceh telah meluncurkan Trans Koetaradja sebagai jawaban terhadap permasalahan kemacetan dan polusi yang diakibatkan oleh meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan. Trans Koetaradja pun mulai menjadi moda transportasi publik pilihan masyarakat. Kemanfaatan moda transportasi publik ini sangat dirasakan oleh masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa, bahkan wisatawan. Namun demikian, sebagai salah satu sarana pelayanan publik, sistem transportasi Trans Koetaradja juga harus memperhatikan asas-asas keadilan dan non-diskriminatif sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa suatu pelayanan publik dikatakan baik dan berkualitas jika memenuhi asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan kemudahan dan keterjangkauan. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Trans Koetaradja pun tak terlepas dari asas pelayanan publik yang baik dan berkualitas. Salah satunya adalah dengan mengedepankan keadilan dan memberikan perlakuan khusus kepada kaum difabel. Karena kaum difabel juga termasuk dalam kategori kelompok rentan, selain orang tua, anak-anak, dan wanita. Syafi’ie mengemukakan bahwa difabel adalah singkatan dari Bahasa Inggris, yaitu different ability people atau differently abled people. Secara harfiah difabel diartikan sebagai sesuatu yang berbeda, yaitu orang-orang yang dikategorikan memiliki kemampuan yang berbeda dari manusia pada umumnya (Syafi’ie, 2020). Difabel juga dikenal dengan sebutan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah sebutan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Kemanfaatan penggunaan Trans Koetaradja sejauh ini belum begitu dirasakan oleh para penyandang disabilitas. Memang wajar jika kaum difabel merasa “minder” dan diskriminatif untuk menggunakan fasilitas atau sarana publik jika mereka tidak merasa disetarakan atau dikhususkan sebagaimana amanat undang-undang pelayanan publik. Beberapa permasalahan terkait penggunaan Trans Koetaradja oleh penyandang disabilitas dapat berupa halte yang belum sepenuhnya memberikan kemudahan akses bagi difabel, belum adanya kursi roda dan tempat duduk khusus bagi kaum difabel di dalam bus, atau bahkan kemampuan petugas Trans Koetaradja yang belum secara komprehensif mengetahui dan mampu melayani pengguna penyandang disabilitas secara baik dan benar. Ketertarikan atau minat pemanfaatan Trans Koetaradja oleh penyandang disabilitas dirasa masih sangat minim. Jarang sekali ditemui penyandang disabilitas berada di halte-halte menunggu kedatangan Trans Koetaradja. Secara psikologis, memang wajar jika penyandang disabilitas malu dan bahkan takut untuk menggunakan sarana dan fasilitas publik seperti Trans Koetaradja. Ketakutan ini bisa disebabkan oleh lingkungan yang tidak kondusif dan dianggap resisten terhadap keberadaan mereka. Bisa juga berupa kekhawatiran mereka untuk mampu menggunakan fasilitas Trans Koetaradja secara mandiri, mulai sejak menaiki halte menggunakan ramp hingga keterbatasan dalam mengetahui rute Trans Koetaradja. Oleh karenanya, dalam mendorong Trans Koetaradja yang ramah terhadap kaum difabel perlu dilakukan gerakan strategis yang dapat menciptakan suasana dan fasilitas yang kondusif dan nyaman bagi penyandang disabilitas. Gerakan tersebut dapat diberi nama Syedara Difabel. Gerakan ini dibentuk sebagai langkah-langkah terobosan dimana penyandang disabilitas merupakan bagian dari kita. Selayaknya saudara, maka perlu ada kepedulian yang dikembangkan dalam implikasi sistem transportasi Trans Koetaradja. Langkah-langkah tersebut lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut. Airbrush Painting on Trans Koetaradja Upaya pertama yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan adalah dengan cara mempromosikan penggunaan Trans Koetaradja kepada penyandang disabilitas. Promosi ini dilakukan guna “merangkul” kaum difabel agar terlepas dari rasa takut dan kekhawatiran menggunakan Trans Koetaradja. Promosi dapat dilakukan dengan cara mengecat bodi bus Trans Koetaradja layaknya airbrush painting. Sebagaimana yang telah dilakukan selama ini untuk menggenjot pariwisata di Aceh, yaitu dengan menampilkan situs-situs wisata di Aceh pada badan bus Trans Koetaradja. Dengan adanya promosi “berjalan” seperti ini, maka dapat meningkatkan minat penyandang disabilitas pada khususnya dan masyarakat lain pada umumnya. Peningkatan Fasilitas dan Sarana Trans Koetaradja Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan cara meningkatkan fasilitas Trans Koetaradja seperti halte dan ketersediaan kursi roda dalam bus Trans Koetaradja. Sejauh ini halte Trans Koetaradja sudah cukup memadai dengan tersedianya ramp sebagai jalur khusus bagi penyandang disabilitas. Namun perlu ada evaluasi terhadap ketersediaan ramp yang ada saat ini. Evaluasi ini perlu dilakukan secara berkala agar fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh difabel terpelihara dengan baik. Selain itu, ramp-ramp yang tersedia pada halte Trans Koetaradja juga harus kembali diperhatikan tingkat kecuramannya. Berdasarkan standar fasilitas difabel, ramp di luar bangunan harus memiliki kelandaian 5° atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:12. Selain itu, ramp juga sangat dianjurkan memiliki tepi pengaman dan permukaan datar untuk tempat beristirahat (Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017). Selanjutnya, sangat diperlukan adanya ketersediaan papan