Dishub

SERUPA, Wadah Aspirasi akan Kebutuhan Perlengkapan Jalan

Faktor Keselamatan Jalan terus menjadi fokus utama pada sektor Perhubungan. Hal ini didasari dari data tingkat kecelakaan Kepolisian Republik Indonesia/ data statistik pada tahun 2022 yang menunjukkan bahwa jumlah kecelakaan sangat meningkat secara signifikan. Untuk memperlancar dan menjamin keselamatan bagi para pengguna jalan, dibutuhkan suatu sarana dan prasarana yang dapat mengarahkan pola pergerakan atau aktifitas para pengguna jalan, seperti adanya fasilitas-fasilitas pelengkap jalan yang baik. Fasilitas perlengkapan jalan diperlukan untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan tentang peraturan dan petunjuk yang diperlukan. Fasilitas pelengkap jalan tersebut meliputi: rambu lalu lintas, marka jalan, alat penarangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, pasal 25). Namun pada kenyataannya, masih banyak ditemui fasilitas keselamatan jalan yang tidak terurus, hilang, bahkan dalam keadaan rusak. Salah satu fasilitas keselamatan jalan yang sering dirabaikan yaitu fasilitas Rambu Lalu Lintas. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan (Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas). Rambu lalu lintas sangatlah berperan penting sebagai perangkat keselamatan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Selain itu dengan adanya rambu lalu lintas banyak bahaya di jalan raya yang sebenarnya dapat dihindari jika pengemudi waspada dan memperhatikan rambu-rambu yang ada. Kepedulian terhadap pemeliharaan rambu dan perlengkapan lalu lintas hingga dapat bermanfaat secara optimal, masih sangatlah minim. Pengadaan dan pemeliharaan rambu juga masih sangatlah dibutuhan pada beberapa ruas-ruas jalan di Provinsi Aceh. Kewenangan instansi dalam menangani permasalahan rambu terbagi berdasarkan: jalan Nasional oleh Kementerian Perhubungan, Jalan Provinsi Oleh Dinas Perhubungan Aceh dan jalan Kabupaten/Kota oleh Dinas Kabupaten/ Kota daerah tersebut. Saat ini, jalur lintas barat dan lintas tengah Provinsi Aceh masih sangat kekurangan akan rambu lalu lintas, padahal jalur ini merupakan jalur yang menghubungkan daerah-daerah yang terdapat pada lintas tersebut. Pengadaan rambu sangatlah dibutuhkan sebagai bentuk antisipasi keselamatan dalam berlalu lintas serta berperan penting dalam mengatur pergerakan kendaraan. Sedangkan untuk lintas timur dibutuhkan pemeliharaan pada rambu-rambu lalu lintas yang terdapat di sepanjang jalur tersebut. Untuk mewadahi aspirasi masyarakat serta pemangku kepentingan terkait keselamatan jalan yang ada di Aceh, Dinas Perhubungan Aceh hadir memberikan solusi berupa peluncuran aplikasi SERUPA (Sistem Pengelolaan Data Preservasi Perlengkapan Jalan Provinsi Aceh). Melalui aplikasi ini, diharapkan kebutuhan akan perlengkapan jalan, baik kebutuhan pembangunan perlengkapan jalan baru, kebutuhan perawatan dan perbaikan di ruas jalan Provinsi Aceh dapat tersampaikan dengan baik. Selain itu aplikasi ini juga dapat menjadi wadah bagi masyarakat atau ASN Dinas Perhubungan Aceh untuk mendata dan mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat daerah rawan kecelakaan atau persimpangan. Ketidakteraturan atau ketidakpedulian terhadap fasilitas keselamatan jalan adalah masalah yang harus diatasi dengan serius oleh pemerintah dan otoritas terkait. Keselamatan jalan di suatu daerah amatlah diperlukan guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan merupakan tanggung jawab bersama. Perbaikan, pemeliharaan, dan pemantauan fasilitas keselamatan jalan yang baik sangat penting untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan raya. Masyarakat juga memiliki peran dalam melaporkan masalah terkait fasilitas keselamatan jalan agar tindakan perbaikan dapat diambil sesegera mungkin. Kita harapkan adanya kepedulian, partisipasi, dan peran aktif semua unsur dapat meminimalisir tingkat fatalitas dan jumlah terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan.(*) Versi cetak digital dapat diakses dilaman:

Sinergisitas untuk Keselamatan Berlalu Lintas

Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu urusan yang diatur dalam Undang-undang tersebut adalah urusan perhubungan. Regulasi tersebut menegaskan batas-batas tugas dan kewenangan dalam pengelolaan transportasi. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota melakukan pengalihan P3D (Personil, Pembiayaan, Prasarana dan sarana, serta Dokumen) sesuai kewenangannya masing-masing. Pembagian kewenangan ini dimaksudkan untuk pengoptimalan layanan kepada masyarakat terutama pada aspek-aspek yang dianggap penting dan krusial. Dalam urusan perhubungan, keselamatan berlalu lintas adalah aspek krusial yang memerlukan perhatian serius di semua tingkatan pemerintahan. Di Provinsi Aceh, Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota memainkan peran penting dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Pembagian kewenangan antara Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan di tingkat Kabupaten/Kota adalah kunci dalam mencapai tujuan tersebut. Seperti penyediaan fasilitas keselamatan jalan, dan kampanye keselamatan berlalu lintas. Penyediaan Fasilitas Keselamatan JalanSalah satu peran kunci dari Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota adalah penyediaan dan pemeliharaan fasilitas keselamatan jalan. Hal ini mencakup pemasangan rambu-rambu lalu lintas, penerangan jalan yang memadai di daerah rawan kecelakaan, dan infrastruktur keselamatan lainnya seperti zebra cross, pagar pengamanan jalan dan APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas).Dinas Perhubungan Aceh bertanggung jawab atas fasilitas keselamatan di jalan-jalan provinsi, sedangkan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas fasilitas keselamatan jalan di jalan-jalan Kabupaten/Kota. Baik Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa fasilitas ini dipasang, dikelola, dan dipelihara dengan baik untuk meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas. Kampanye Keselamatan Berlalu LintasSelain itu, Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota juga berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas. Edukasi dapat dilakukan melalui kampanye keselamatan berlalu lintas dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan perilaku pengguna jalan.Kampanye ini dapat mencakup berbagai inisiatif seperti pemberian informasi tentang aturan lalu lintas kepada masyarakat, program edukasi di sekolah-sekolah tentang keselamatan berlalu lintas untuk anak-anak dan remaja, dan kampanye terkait penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, penggunaan safety belt pada penggendara kendaraan roda empat atau lebih, kampanye keselamatan pada perusahaan maupun pengemudi angkutan umum. Kerjasama dan KoordinasiSelain penyediaan fasilitas keselamatan jalan dan kampanye keselamatan berlalu lintas, kerjasama dan koordinasi antara Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota juga sangat penting. Kerja sama dan koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan keselamatan berlalu lintas, sharing informasi dan pengalaman, dapat membantu meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Aceh. Melalui peran yang aktif dalam penyediaan fasilitas keselamatan jalan dan kampanye keselamatan lalu lintas, Dinas Perhubungan Aceh dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dapat bersama-sama menciptakan lalu lintas yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Aceh. Namun keselamatan berlalu lintas bukanlah semata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat, dan kerjasama antar stakeholders menjadi kunci keberhasilan dalam peningkatan keselamatan berlalu lintas di Aceh.(*) Versi cetak digital dapat diakses dilaman:

Angkutan Umum Ilegal: Patah Tumbuh Hilang Berganti

Permasalahan angkutan umum ilegal memang seringkali menjadi masalah di berbagai negara. Kalimat “Patah Tumbuh Hilang Berganti” mungkin mencerminkan bahwa meskipun pemerintah atau pihak berwenang berusaha untuk mengatasi masalah angkutan umum ilegal, tetapi masalah tersebut terus muncul kembali karena adanya permintaan dan peluang yang tinggi. Adapun isu strategis berkembangnya angkutan umum ilegal antara lain: Permintaan yang Tinggi: Keberadaan angkutan umum ilegal sering kali disebabkan oleh permintaan yang tinggi akan layanan transportasi yang murah dan mudah diakses. Banyak orang memilih angkutan ilegal karena harganya lebih terjangkau daripada layanan transportasi resmi. Kurangnya Penegakan Hukum: Dalam beberapa kasus, penegakan hukum mungkin tidak cukup tegas terhadap angkutan umum ilegal. Ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk korupsi atau kurangnya sumber daya yang cukup untuk menangani masalah ini. Kemiskinan dan Pengangguran: Beberapa pengemudi angkutan umum ilegal mungkin terlibat dalam bisnis ini karena mereka kesulitan mencari pekerjaan lain atau mereka menghadapi kesulitan ekonomi. Mereka melihat angkutan ilegal sebagai cara untuk mencari nafkah. Kemudahan untuk Memulai: Memulai bisnis angkutan umum ilegal seringkali lebih mudah dan lebih murah dibandingkan dengan mendapatkan lisensi dan mengikuti regulasi yang ketat untuk beroperasi secara resmi. Kesulitan Mengawasi: Dalam beberapa kasus, pengawasan angkutan umum ilegal bisa menjadi sulit karena seringkali mereka beroperasi secara tidak resmi dan berpindah-pindah. Ini membuat pihak berwenang sulit untuk mengidentifikasi dan menghentikan mereka. Masalah angkutan umum illegal lainya sering kali menjadi keresahan bagi para sopir angkutan umum resmi atau yang berlisensi. Beberapa alasan mengapa para sopir merasa resah atau cemas terkait persaingan dengan angkutan umum ilegal antara lain: Persaingan Tidak Adil: Sopir angkutan umum resmi biasanya harus mematuhi peraturan yang ketat, membayar pajak, dan memenuhi persyaratan lainnya. Angkutan umum ilegal seringkali tidak terikat oleh regulasi yang sama, sehingga mereka dapat menawarkan tarif lebih murah. Ketidakpastian Keamanan: Angkutan umum ilegal mungkin tidak melalui pemeriksaan keamanan dan regulasi yang ketat seperti yang harus dijalani oleh angkutan umum resmi. Hal ini dapat meningkatkan risiko keselamatan bagi penumpang. Ketidakadilan Sosial: Sopir angkutan umum resmi yang mematuhi semua peraturan sering merasa bahwa angkutan umum ilegal melanggar hukum tanpa tindakan penegakan hukum yang memadai. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah biasanya perlu mengambil tindakan tegas, termasuk penegakan hukum yang lebih ketat, mengedukasi masyarakat tentang risiko menggunakan angkutan ilegal, dan memberikan alternatif yang terjangkau dan aman. Selain itu, menciptakan peluang pekerjaan yang lebih baik dan mengatasi faktor ekonomi yang mendorong orang untuk terlibat dalam angkutan umum ilegal juga merupakan langkah-langkah penting dalam mengatasi masalah ini. Adapun Langkah kongkret yang dapat ditempuh antara lain sebagai berikut: Penegakan Hukum yang Ketat: Pemerintah harus secara aktif menegakkan hukum terhadap angkutan umum ilegal, dengan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar peraturan. Pemberian Insentif: Pemerintah dapat memberikan insentif, seperti pemotongan pajak atau bantuan keuangan, kepada sopir angkutan umum resmi untuk membantu mereka bersaing dengan angkutan umum ilegal. Peningkatan Kualitas Layanan: Pemerintah dapat bekerja sama dengan para sopir angkutan umum resmi untuk meningkatkan kualitas layanan dan menjaga harga tetap bersaing, sehingga penumpang lebih memilih angkutan umum resmi. Pendidikan dan Kesadaran: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang terkait dengan penggunaan angkutan umum ilegal dapat membantu mengurangi permintaan terhadap layanan tersebut.Upaya dan kebijakan pemerintah ini biasanya harus seimbang antara menghentikan angkutan umum ilegal dan memberikan alternatif yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil dalam sektor transportasi umum.(*) Versi cetak digital dapat diakses dilaman:

ASN Dishub Aceh Sumbangkan 73 Kantong Darah

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh berhasil mengumpulkan 73 kantong darah dalam kegiatan donor darah Pemerintah Aceh tahap IV yang digelar di halaman kantor, pada Kamis, 30 November 2023. Partisipasi ASN Dishub Aceh dalam aksi sosial ini terlihat cukup tinggi. Berdasar data yang diperoleh, tercatat ada 140 ASN yang mendaftar untuk mendonorkan darahnya. Namun sayangnya, 67 di antaranya gagal menyumbang darah mereka karena beragam alasan, dominannya dipengaruhi oleh faktor kesehatan. Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Rizki Fadhil sangat mengapresiasi kepedulian dan antusias ASN Dishub Aceh dalam kegiatan donor darah yang berlangsung hari ini. “Terima kasih atas kepedulian ASN Dishub Aceh semuanya, semoga menjadi amal baik bagi kita semua, serta bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” sebut Teuku Rizki saat memantau langsung pelaksanaan kegiatan donor darah. Sekdishub Aceh menambahkan, data donor darah yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Aceh bisa dipantau di aplikasi “SiKotak Biru”. (AB)

Belum Banyak yang Tahu, Apa itu Pelican Cross

Tentu Rakan Moda merasa tidak asing dengan istilah Zebra Cross, bukan? Ya, fasilitas penyeberangan pejalan kaki ini mudah sekali dijumpai di Aceh. Namun pernahkah rakan moda mendengar Pelican Cross? Nah fasilitas penyeberangan pejalan kaki ini masih jarang ditemui di Aceh khususnya. Tetapi sudah banyak dijumpai di kota-kota besar lainnya. Lantas apa beda antara keduanya Rakan ? FYI Rakan, Zebra Cross pertama kali dibuat di Slough, Inggris sekitar tahun 1951. Hal ini adalah hasil eksperimen pemerintah Inggris untuk memberikan tanda bagi pengguna jalan dalam meningkatkan keselamatan ketika menyebrangi jalan raya. Hasil eksperimen tersebut dengan menggunakan cat yang akhirnya menghasilkan garis-garis hitam dan putih yang mencolok di tengah jalan raya dan mudah dikenali sehingga jadilah tanda melintas yang memotong di tengah jalan raya berupa garis hitam dan putih. Garis Hitam dan Putih ini sebelumnya tidak memiliki nama. Setelah dirasa cukup efektif dalam memfasilitasi pejalan kaki untuk menyeberang jalan raya, seorang pejabat setempat mengatakan bahwa desainnya menyerupai warna zebra, kemudian dikenallah dengan istilah Zebra Cross. Sedangkan Pelican Cross awalnya bernama Pelicon yang diambil dari singkatan Pedestrian Light Controlled Crossing yang artinya penyeberangan pejalan kaki yang dikendalikan oleh lampu lalu lintas. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengingat dan agar lebih akrab di telinga masyarakat Inggris  saat itu maka kata Pelicon dipelesetkan menjadi Pelican mengikuti jenis sarana penyeberangan jalan sebelumnya yang mirip dengan nama hewan seperti Zebra Cross. Untuk lebih jelasnya rakan moda, Pelican Cross adalah alat bantu penyeberangan jalan berupa Zebra Cross  namun dilengkapi dengan fasilitas lampu lalu lintas, tombol difabel untuk menyeberang dan pengeras suara.  Jadi ada dua hal yang berbeda dari fasilitas penyeberang pejalan kaki ini. Jika Zebra Cross adalah marka di atas jalan untuk memberikan tanda bahwa di daerah tersebut ada sarana perlintasan orang, sedangkan Pelican adalah lampu pengatur lalu lintas untuk menghentikan waktu bagi pengguna jalan baik kendaraan ataupun pejalan kaki saat ingin melintas. Kedua fasilitas penyeberangan pejalan kaki ini saling melengkapi satu sama lain. Tujuan utamanya ialah memberikan kemudahan dan keselamatan pejalan kaki ketika akan melintasi jalan raya yang ramai dilalui  oleh kendaraan bermotor. Tetap jaga keselamatan bersama ya Rakan Moda.(AP)

Inilah Perbedaan MRT dengan LRT

Perkembangan dunia perkeretaapian memang cukup pesat ya Rakan Moda. Kini hadir ditanah air, jenis transportasi yang keren dan lebih ramah lingkungan yaitu Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT), keduanya termasuk dalam jenis transportasi umum. Sekilas, MRT dan LRT terlihat mirip karena berbentuk kereta dan menggunakan rel sebagai lintasan dan keduanya digerakkan oleh aliran listrik. Tapi sebenarnya kedua transportasi ini memiliki perbedaan signifikan yang bisa dilihat dari berbagai aspek. Apa sajakah perbedaan antara MRT dan LRT? Perbedaan utama antara keduanya terletak pada jangkauan atau batasan operasionalnya. MRT (Mass Rapid Transit) bisa menjangkau daerah yang lebih luas. Sedangkan LRT (Light Rail Transit) hanya bisa menjangkau daerah tertentu, misalnya pada batas kota. MRT biasa digunakan bagi mereka yang ingin bepergian di luar batas kota atau yang jarak tempuhnya cukup jauh. Sedangkan LRT hanya bisa dijangkau di dalam  kota. Untuk lebih jelasnya terkait perbedaan antara MRT dan RLT telah mimin rangkum dan dapat dilihat pada tabel dibawah ini ya Rakan Moda Perbedaannya MRT (Mass Rapid Transit) LRT (Light Rail Transit) Jangkauan MRT memiliki jangkauan rute yang luas LRT memiliki Jangkauan Rute yang lebih terbatas Kecepatan MRT memiliki kecepatan yang tinggi bahkan melebihi LRT LRT memiliki kecepatan yang cemderung lebih rendah dari MRT Jumlah Gerbong MRT memiliki gerbong lebih banyak biasanya berjumlah 6 gerbong LRT memiliki jumlah gerbong yang cenderung sedikit biasanya berjumlah 4 gerbong Daya Tampung Penumpang Daya Tampung Penumpang MRT cukup besar yaitu dapat mengangkut 1.950 Penumpang dalam sekali jalan Daya tampung LRT lebih sedikit yaitu 600 Penumpang dalam sekali jalan Lintasan MRT menggunakan lintasan bawah tanah dan layang LRT menggunakan lintasan layang Rute MRT mampu melayani lebih banyak rute perjalanan LRT melayani rute perjalanan yang lebih sedikit Nah, meski terkesan sama, MRT dan LRT ternyata memiliki perbedaan signifikan ya, kehadiran moda transportasi ini menjadi angin segar di Indonesia, mari sama-sama kita dukung kemajuan dalam Bidang Transportasi ya Rakan semua.(AP)

Survei Pergerakan Orang Libur Tahun Baru 2024 

Assalamualaikum, Rakan Moda!  Sebagai persiapan untuk pelayanan transportasi pada Libur Tahun Baru (Litaru) 2024, Dinas Perhubungan Aceh melaksanakan Survei Potensi Pergerakan Orang Selama Litaru  2024.  Agar pelayanan yang diberikan selama Litaru 2024 semakin optimal, juga perjalanan rakan bisa lebih nyaman, mari ikut berpartisipasi dengan mengisi survei ini. Tersedia hadiah e-money dengan total Rp.1.000.000 untuk 20 rakan yang beruntung.Batas pengisian survei sampai tanggal 12 Desember 2023 pukul 12.00 WIB. Jangan sampai lupa ya rakan. Apa tujuan dilaksanakan survei ini? Survei ini dilakukan untuk melihat potensi pergerakan orang pada masa Litaru 2024 sebagai alat untuk memprediksi kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang diberikan Dinas Perhubungan Aceh. Apakah informasi yang rakan berikan dalam survei ini akan dirahasiakan? Ya. Semua data yang dikumpulkan akan bersifat anonim dan kerahasiaan jawaban responden akan dijaga oleh Dinas Perhubungan Aceh.Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menjawab survei ini? 3-5 menit. Klik DISINI untuk melanjutkan ke laman survei.

264 Pelabuhan Telah Terapkan Inaportnet

Sejak digitalisasi pelayanan kepelabuhanan melalui sistem Inaportnet diluncurkan pada tahun 2016 hingga saat ini, sebanyak 264 pelabuhan telah berkomitmen menerapkan Inaportnet. Pada tahun ini, kegiatan Go Live Inaportnet telah dilakukan sebanyak tiga tahap, dengan target 151 pelabuhan terdigitalisasi. Realisasinya, pada tahun ini sudah terlaksana di 155 pelabuhan termasuk di 4 (empat) pelabuhan pemekaran. Pada tahap III ini, terdapat penambahan 66 pelabuhan yang berkomitmen menerapkan Inaportnet. Dari 66 pelabuhan, 5 (lima) diantaranya yaitu: Pelabuhan Namrole di Maluku, Pelabuhan Ampana di Sulteng, Pelabuhan Paloh di Kalbar, Pelabuhan Gilimanuk di Bali, dan Pelabuhan Masalembu di Sumenep, Jatim. Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pelaksanaan Golive Inaportnet Tahap III Tahun 2023 yang digelar di Jakarta, Jumat (24/11). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi Kemenhub yang telah mendukung percepatan transformasi digital melalui sistem Inaportnet. “Upaya transformasi dari layanan manual ke digital akan berdampak pada efisiensi waktu dan penurunan biaya logistik,” ucapnya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, Kemenhub secara bertahap akan terus menerapkan digitalisasi di pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia. “Apa yang dilakukan hari ini menunjukkan konsistensi kami menerapkan sistem Inaportnet, untuk mewujudkan pelayanan kapal dan barang di pelabuhan yang lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” ujar Menhub. Menhub mengungkapkan, perkembangan zaman menuntut adanya perbaikan pelayanan kepelabuhanan. “Kita harus selalu siap untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi. Untuk itu kita harus terus berupaya meningkatkan pelayanan kita di tengah tantangan global,” ucapnya. Lebih lanjut Menhub menyampaikan, saat ini Indonesia telah dipercaya oleh beberapa negara untuk melakukan studi banding penerapan digitalisasi di pelabuhan. Beberapa negara yang melakukan studi banding yaitu Tanzania, Zanzibar, Brunei Darussalam dan Timor Leste. Pada Kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi menginstruksikan kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Distrik Navigasi, Badan Usaha Pelabuhan dan unsur terkait lainnya, agar mulai menerapkan sistem Inaportnet di wilayah kerja masing-masing. Ia meminta agar pelabuhan yang sudah berkomitmen menerapkan sistem Inaportnet, segera membuat Standar Operasional Prosedur (SOP), mempersiapkan pelayanan pengaduan atau helpdesk, serta melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. “Inaportnet menjadi backbone pelayanan semua pelabuhan di Indonesia. Untuk itu, perlu kolaborasi antara semua pihak dan mari kita kawal bersama penerapannya,” tutur Capt. Antoni.(*) Sumber: Kemenhub

Ragam Sabuk pada Kapal

Penggunaan sabuk saat berkendaraan itu sangat penting yaa Rakan Moda. Sabuk dapat meminimalisir pengendara maupun penumpang dari resiko kecelakaan. Sabuk adalah seutas pita atau tali yang dirancang untuk mengelilingi atau mengikat bagian tubuh, peralatan, atau benda-benda lainnya dengan berbagai tujuan pengamanan. Sabuk terdapat pada mobil, pesawat, dan kapal. Berikut adalah beberapa jenis sabuk yang umumnya digunakan di kapal: Sabuk Pengaman (Safety Belts) Sabuk ini digunakan oleh awak kapal untuk menjaga keselamatan mereka saat bekerja di atas kapal atau di ketinggian. Sabuk Penyelamatan (Life Belts) Juga dikenal sebagai pelampung atau jaket pelampung, ini adalah alat penyelamatan yang dikenakan oleh orang-orang di kapal untuk keselamatan mereka jika terjadi kecelakaan. Sabuk Pengaman (Seat Belts) Di kapal penumpang, seperti kapal pesiar, terdapat sabuk pengaman di kursi penumpang yang mirip dengan sabuk pengaman di mobil. Sabuk Penunda Muatan (Cargo Straps) Sabuk jenis ini digunakan untuk mengikat muatan atau kargo di kapal agar tetap aman dan terjaga dari bergerak saat kapal berlayar. Sabuk Pengikat (Tie-Down Straps) Digunakan untuk mengikat peralatan dan beban yang lebih kecil di kapal agar tetap terjaga selama perjalanan. Sabuk Angkat (Lifting Straps) Sabuk angkat hanya digunakan untuk mengangkat beban berat di kapal, seperti peralatan atau mesin. Sabuk Tarik (Tow Straps) Sabuk ini berguna saat menarik atau mengevakuasi kapal yang rusak atau berada dalam bahaya. Sabuk Penahan (Restraint Straps) Sabuk ini berfungsi untuk mengamankan peralatan berat atau bahkan kendaraan di atas kapal selama perjalanan. Sabuk Pinggir (Chafing Strips) Digunakan untuk melindungi permukaan kapal dari gesekan atau kerusakan yang mungkin disebabkan oleh muatan atau tali. Sabuk Pengikat Barang Berbahaya (Hazardous Cargo Straps) Sabuk jenis ini hanya digunakan khusus untuk muatan yang berbahaya dan harus diposisikan dan diikat dengan hati-hati sesuai dengan peraturan keselamatan. Memasuki waktu libur di penghujung tahun 2023, Rakan Moda yang ingin liburan tetap jaga keselamatan dengan patuhi peraturan saat berkendara. Penting untuk selalu menggunakan sabuk dengan benar dan sesuai dengan petunjuk keselamatan yang berlaku. Selain di darat dan udara, penggunaan sabuk yang tepat pada saat di kapal adalah prioritas utama, dan penggunaan sabuk yang tepat dapat membantu mencegah kecelakaan dan melindungi awak kapal serta muatan kapal. Nah jangan lupa pakai sabuk selalu ya Rakan Moda. (FL)

Shuttle Bus Dishub Aceh Mulai Layani Peserta MTQ XXXVI Aceh di Simeulue

SINABANG – Sebanyak empat unit bus bantuan dari Dinas Perhubungan Aceh mulai melayani mobilitas peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVI Provinsi Aceh yang berlangsung di Kabupaten Simeulue pada malam ini, Minggu, 26 November 2023. Layanan perdana ditujukan untuk memperlancar pergerakan peserta untuk menghadiri acara pembukaan MTQ XXVI Provinsi Aceh yang diselenggarakan di Lapangan Pendopo Bupati Simeulue. MTQ XXXVI Aceh dibuka secara langsung oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Salah satu personil Dishub Aceh, Julianda Saputra yang menangani operasional bus shuttle di MTQ XXXVI Aceh menyebutkan bahwa layanan ini terbagi dalam 3 koridor. “Berdasar koordinasi kita dengan Kadishub Kabupaten Simeulue, bus akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.00 WIB melayani perjalanan peserta dari penginapan ke lokasi lomba maupun sebaliknya,” ujarnya. Di samping untuk peserta, tambah Julianda, layanan shuttle bus juga diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin menyaksikan perlombaan MTQ pada sejumlah venue yang telah ditentukan oleh panitia. Sebagai informasi, layanan bus shuttle ini akan beroperasi sampai dengan berakhirnya MTQ XXXVI Aceh tahun 2023 yaitu hingga tanggal 2 Desember mendatang.(AB)