Dishub

Mulai 27 November, Masuk Pelabuhan Ulee Lheue Dikenakan Biaya Retribusi

Dalam rangka meningkatkan layanan pada Pelabuhan Penyeberangan, saat ini Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Aceh. Qanun perubahan ini, yang telah melewati proses legislasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tentunya, salah satunya mengatur terkait ketentuan retribusi pada pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah Aceh. Saat ini di antaranya, Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon, dan Pelabuhan Penyeberangan Labuhan Haji. Qanun ini masih dalam masa sosialisasi hingga tanggal 26 November 2021 mendatang. Setelah itu, akan berlaku secara efektif mulai tanggal 27 November 2021 pada tiga pelabuhan penyeberangan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh. Nah, apa saja layanan pada pelabuhan penyeberangan yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh tersebut? Yuk simak informasi berikut! 😊🙏 Klik Postingan Instagram Dishub Aceh

Mudahnya Mendapatkan Informasi di Dinas Perhubungan

Keterbukaan informasi publik merupakan momentum penting dalam mendorong transparansi informasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh selaku PPID Pembantu sangat mendukung komitmen Pemerintah Aceh dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Bentuk dukungan tersebut yaitu kolaborasi dan koordinasi dengan PPID Utama dalam mempermudah akses penyediaan informasi bagi masyarakat. (IR)

Waspada Aquaplaning Saat Musim Hujan

Akhir-akhir ini, curah hujan mengalami peningkatan di sejumlah wilayah Aceh. Oleh sebab itu, Rakan harus selalu waspada saat berkendara. Kenapa perlu waspada? Ayo lanjut baca biar paham! Rakan #harustahu nih, pada saat kondisi jalan basah atau terjadi genangan air di atas badan jalan, kondisi tersebut sangat rawan hingga bisa menyebabkan kecelakaan, biasanya disebut dengan aquaplaning. Aquplaning adalah kondisi di mana ban kendaraan melewati permukaan air, namun dalam keadaan mengambang atau tidak sepenuhnya menyentuh tanah atau badan jalan. Sehingga bisa mengakibatkan kendaraan tergelincir dan susah dikontrol. Makanya, sebelum berkendara ada baiknya RakanModa melakukan antisipasi agar terhindar dari bahaya aquaplaning. Sebab, aquaplaning tidak hanya terjadi bagi pengendara mobil, tapi pengendara motor juga bisa mengalaminya. Nah, apa saja penyebab aquaplaning. Yuk simak info berikut! Hati-hati saat berkendara Rakan Moda, ya! Apa itu Aquaplaning? Aquaplaning adalah kondisi ketika kendaaraan seperti mobil kehilangan daya cengkeram ban sehingga kehilangan kendali. Pelajari Penyebabnya Berkendara dengan Kecepatan Tinggi Berkendaraan dengan kecepatan tinggi pada kondisi jalan yang basah dan licin, membuat cengkraman ban ke aspal akan berkurang, Sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memperlambat laju kendaraan. Ban Motor Gundul Kondisi ban yang tidak prima seperti gundul atau aus membuatnya tidak maksimal untuk melewati genangan air. Resiko terjadinya Aquaplaning juga akan jauh lebih besar. Tekanan Angin Ban Berkurang Kurangnya tekanan angin ban pada saat melewati jalan yang basah akan membuat daya cengkram ban terhadap aspal berkurang. Baca Juga Kendaraan Yang Digunakan Pada Zaman Rasulullah Muhammad SAW Baca Juga Melihat ‘Roburnya’ Warga Abdya yang Bantu Evakuasi Korban Tsunami

Semangat Melayani Di Pelabuhan Ulee Lheue

Pada awal September 2021 ini, kami menyempatkan diri untuk berkunjung ke Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Pelabuhan ini tergolong sudah sangat tua. Dibangun oleh pemerintah belanda pada 1876 lalu untuk mempermudah akses masuk ke Aceh, pelabuhan ini sudah melalui banyak perubahan. Perubahan yang sangat nyata terlihat pada suasana lobi yang sudah ditata dengan sentuhan modern. Ruang tunggu yang bersih, nyaman serta tempat duduk yang sudah mengakomodir lebih banyak penumpang yang menunggu antrean kapal. Dari info petugas pelabuhan, kami mendapatkan data bahwa Pelabuhan Ulee Lheue ini memiliki prasarana pokok seperti breakwater, reventment, groin, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dermaga kapal cepat, dermaga kapal lambat, kolam pelabuhan, dan lain-lain. Pembenahan dan Perombakan Awalnya pelabuhan ini dikelola oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Maka, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pelabuhan Ulee Lheue telah diserahkan pengelolaannya dari Pemerintah Kota ke Pemerintah Provinsi pada tanggal 26 Maret 2021. Pada Agustus 2021, Dishub Aceh mulai melakukan segenap pembenahan dan perombakan sistem pelayanan pelabuhan. Walaupun belum tersedianya anggaran khusus untuk Pelabuhan Ulee Lheue. Namun, upaya mengoptimalkan pelayanan melalui Tim TP4U, kebersihan dan keamanan menjadi fokus utama dalam upaya pembenahan. Dengan menjamin kebersihan pada area publik seperti kamar mandi, lobi, ruang tunggu, kantin, musala, pelataran parkir, penataan taman, dan area lain di pelabuhan. Dari sisi keamanan telah adanya penerangan lampu di fasilitas operasional dan di area black spot. Penetapan zona steril juga menjadi penting dalam menciptakan kondisi yang tertib dan teratur. Koordinator Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Ismayadi mengatakan, saat ini telah banyak terjadi perubahan dalam pelayanan dan fasilitas pelabuhan. Suasana religius pun tergambar jelas di pelabuhan negeri syariah ini, salat berjamaah kini rutin dilaksanakan di musala bersama pengguna jasa pelabuhan. Semua layanan dan kenyamanan ini bisa dirasakan sejak awal masuk gerbang pelabuhan. Area parkir dan pepohonan yang sudah ditata rapi, bersih, dan nyaman, sangat memanjakan mata. Pada saat senja menjelang malam penerangan sudah cukup memadai di setiap sisi, guna meningkatkan rasa aman dan nyaman para pelaku aktivitas di pelabuhan. Semua hal ini bisa dirasakan dari awal memasuki pintu gerbang masuk area pelabuhan terlihat adanya pembenahan area parkir dan pepohonan yang sudah ditata rapi bersih dan nyaman. Tonton Video Pelayaran Perdana, KMP. Aceh Hebat 2 Bawa 280 Penumpang Selain beberapa pelayanan yang ada sudah ditingkatkan. Merurut Ismayadi, ke depan akan ada penambahan lagi beberapa personel serta menata beberapa fasilitas pendukung di area pelabuhan. Guna memudahkan penggunaan jasa pelabuhan, para calon penumpang juga bisa memperoleh informasi keberangkatan kapal dari Pelabuhan Ulee Lheue di TV Display di area lobi pelabuhan, maupun di media sosial Dinas Perhubungan Aceh. Dishub Aceh memiliki akun Facebook @dishub. aceh Instragram @dishub_aceh dan akun Twitter @dishub_aceh. Dinas Perhubungan Aceh biasanya meng-update informasi terbaru mengenai pelayaran setiap hari di akun media sosial.(Muhammad Hafid Ilmi & Rizal Syahisa) Download Tabloid Aceh TRANSit Edisi 8 Selengkapnya cek di:

Wisata Sejarah Benteng Jepang Anoi Itam Sabang

Salam #RakanModa! Berwisata ke Sabang, tidak melulu hanya menikmati keindahan alam, pantai, ataupun bawah lautnya. Sebab, Sabang memiliki beragam destinasi wisata yang bisa Rakan nikmati sekaligus belajar tentang sejarahnya. Benteng Anoi Itam, yang terletak di Desa Ujong Kareung, Sukajaya, Sabang ini misalnya, bisa menjadi salah satu destinasi yang wajib Rakan masukkan ke dalam “bucket list” liburan nantinya. Sedikit info aja nih, Benteng Anoi Itam, atau biasa disebut Benteng Jepang, menjadi salah satu destinasi wisata Sabang yang banyak nilai sejarahnya. Benteng peninggalan serdadu Jepang ini dibangun antara tahun 1942 hingga 1945, di mana dulunya berfungsi sebagai tempat penyimpanan berbagai jenis senjata bagi para armada Jepang. Menarik, bukan? 😊 Nah, coba deh kunjungi situs ini biar lebih kenal sejarah, dan tentunya supaya kita lebih menghargai jasa para pahlawan! Nonton videonya di bawah ini:

Indonesia Jajaki Pelayaran Langsung ke Brunei Darussalam

Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (5/11), bertemu dengan Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam Sujatmiko, membahas perkembangan dan peningkatan konektivitas transportasi darat, laut, mapun udara antara Indonesia dengan Brunei Darussalam, dalam rangka memulihkan konektivitas antara negara ASEAN yang terdampak pandemi Covid-19. “Beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut yaitu, terkait peluang pelaksanaan pelayaran langsung (direct shipping) dan pelaksanaan angkutan udara penumpang dan barang,” kata Menhub. Terkait dengan pelayaran langsung, Menhub mengungkapkan, meski kondisi pelayaran dunia mengalami penurunan kapasitas akibat pandemi Covid-19, beberapa perusahaan pelayaran nasional memiliki potensi untuk mendukung pelaksanaan pelayaran langsung antar kedua negara, untuk pemenuhan komoditi ekspor dan impor. “Untuk itu perlu digali lebih dalam potensi pasar dari Brunei Darussalam yang bisa ditawarkan guna menarik minat perusahaan pelayaran,” ucap Menhub. Menhub menjelaskan, saat ini juga tengah disusun Nota Kesepakatan Bersama/MoU terkait pengiriman dan pelabuhan (shipping and ports), yang menjadi dasar terlaksanannya pelayaran kedua negara. “Saat ini tengah dibahas pula MoU untuk saling mengakui sertifikasi dan pelatihan untuk pelaut yang berasal dari kedua negara. Diharapkan MoU ini dapat segera disepakati dan bisa bermanfaat untuk kedua negara,” tutur Menhub. Konektivitas laut antara Indonesia dan Brunei juga telah diakomodasi dalam kerja sama sub regional Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA), yang telah membuka beberapa pelabuhan di Indonesia yaitu: Balikpapan, Banjarmasin, Bitung, Jayapura, Makassar, Nunukan, Pantoloan, Parepare, Pontianak, Sorong, Tarakan, dan Ternate. Sementara itu, terkait pelaksanaan angkutan udara baik penumpang maupun barang, Menhub menuturkan, kedua negara telah memiliki kesepakatan dalam kerangka kerja sama ASEAN Open Skies. Kebijkan tersebut membuka Bandara Bandar Sri Begawan di Brunei Darussalam dan sejumlah bandara di Indonesia yaitu: Jakarta, Medan, Surabaya, Denpasar, dan Makassar, tanpa batasan frekuensi. Sedangkan dalam lingkup kerja sama sub regional BIMP EAGA, juga telah disepakati pelaksanaan penerbangan tanpa batasan kapasitas dan frekuensi, yaitu antara Bandara Bandar Sri Begawan dengan sejumlah bandara di Indonesia, yaitu Makasar, Manado, Pontianak, Tarakan, Balikpapan, dan Solo. “Kami berharap KBRI di Brunei Darussalam dapat turut membantu mengkomunikasikan, serta mendukung upaya peningkatan kerjasama di bidang transportasi antar kedua negara. Termasuk berperan aktif dalam pembahasan ASEAN Travel Corridor Arrangement (TCA) dalam rangka upaya pemulihan konektivitas antar negara ASEAN,” ujar Menhub. (Sumber: Kemenhub RI)

DPRD Langkat Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Ulee Lheue

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat, 5 November 2021. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan studi banding terhadap pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh. Acara yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini turut membahas berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam membenahi Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue menjadi lebih baik dari segi pelayanan maupun penyediaan fasilitas pelabuhan. Kedatangan anggota dewan dari daerah tetangga ini disambut langsung oleh Kepala Dishub Aceh, yang diwakili Husaini, Kepala Seksi Pembangunan dan Pengembangan Pelabuhan Bidang Pelayaran. Husaini memaparkan langkah-langkah yang ditempuh oleh Dishub Aceh dalam meningkatkan pelayanan di pelabuhan. Salah satunya, dibentuknya Tim TP4U (Tim Percepatan Pembenahan Pelabuhan Ulee Lheue). Pada kesempatan yang sama, Ahmad Fahri, Wakil Ketua Komisi D yang mengetuai rombongan, terlihat begitu antusias berdialog sekaligus belajar terkait pengelolaan pelabuhan di Aceh. Dirinya mengakui, kunjungan ini dilatarbelakangi keinginan pihaknya untuk menghidupkan moda transportasi penyeberangan di Kabupaten Langkat. Tambahnya, keinginan tersebut disebabkan saat ini masih terdapat beberapa pulau berpenghuni di daerahnya yang belum terlayani dengan moda transportasi penyeberangan. “Maka kita coba mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Langkat untuk menyediakan transportasi penyeberangan di wilayah tersebut,” sebutnya. (AM)

Kendaraan Yang Digunakan Pada Zaman Rasulullah Muhammad SAW

Alat transportasi merupakan salah satu sarana yang sangat kita butuhkan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Sebab, alat transportasi mampu memudahkan kita saat melakukan perjalanan atau mengangkut barang dari suatu tempat ke tempat yang lain. Pada era modern saat ini, alat transportasi sudah berkembang begitu pesat, ada transportasi darat, laut, maupun udara. Perkembangan transportasi ini tentu tidak lepas dari majunya teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan manusia. Tapi, bila melihat ke zaman dahulu, zaman Rasulullah SAW misalnya, ternyata alat transportasi sudah ada, lho. Meskipun alat transportasi pada zaman tersebut belum secanggih pada era sekarang, namun ia menjadi kendaraan konvensional yang benar-benar berfungsi dan dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari. Nah, apa saja bentuk kendaraan tersebut? Yuk simak infonya berikut ini Kapal Kapal merupakan transportasi laut yang digunakan pada masa itu. Bahkan masih terus digunakan dan dikembangkan hingga saat ini. Dalam sebuah riwayat yang diceritakan bahwa Tamim ad-Dari pernah terombang-ambing di atas kapal yang kemudian mempertemukannya dengan Dajjal. Keledai Hewan satu ini sudah lama digunakan sebagai saranan transportasi. Selain itu, keledai juga biasanya dimanfaatkan untuk mengangkut barang dengan melekannya di atas punggungnya. Baghal Hewan ini merupakan peranakan antara kuda dan keledai. Rasulullah Saw. Memiliki baghal yang bernama asy-Syahba’ dan ad-Duldul. Kuda Kuda merupakan salah satu kendaraan utama yang digunakan terlebih dalam peperangan. Oleh karenanya, Nabi Muhammad Saw. Sangat menyukai hewan ini. Unta Unta merupakan salah satu sarana transportasi di daerah gurun seperti jazirah Arab. Ibnu Sa’d menyebutkan Ath-Thabaqat Al-Kabir-nya. Versi infografis, cek di Instagram Dishub Aceh   *Diolah dari berbagai sumber

Kemenhub Kembali Sesuaikan Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE). “Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11). Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu: SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. “Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita. Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini yakni sebagai berikut: Pada transportasi udara: 1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama). 2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama). 3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama. Pada transportasi darat: 1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. 2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Pada transportasi Laut: 1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. Pada transportasi kereta api: 1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; 2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan),” ujar Adita. Selanjutnya, khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan; 2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan; 3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi: 1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; 2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; 3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajin melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19. Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan. “Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita. Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai

Pelabuhan Ulee Lheue Dari Masa Ke Masa

Pelabuhan memiliki peran yang sangat vital bagi sebuah negara kepulauan seperti Indonesia. Sejauh ini, transportasi penyeberangan dinilai masih sangat efektif untuk menyatukan dan menggerakkan perekonomian negara Indonesia yang memiliki 17.000 pulau. Maka, transportasi laut harus dikembangkan dengan baik dan benar untuk menunjang pertumbuhan perekonomian. Peran ini lah yang telah dilakoni oleh Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, Sejak masa kerajaan Aceh Darussalam, masa penjajahan Belanda dan Jepang, hingga era kemerdekaan. Pada masa lalu, pelabuhan yang berada di ujung Pulau Sumatera ini memainkan peran strategis sebagai titik pemberangkatan armada dagang ke luar negeri. Karena itu, Pelabuhan Ulee Lheue yang hanya berjarak sekitar 5 kilometer dari pusat Kota Banda Aceh ini menjadi salah satu target utama yang harus direbut ketika Belanda maupun Jepang melancarkan perang terhadap Aceh. Kini, Pelabuhan Ulee Lheue yang memiliki sejarah panjang ini terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh, serta wisatawan dari luar Aceh yang ingin berwisata ke Sabang. Saat ini, Pelabuhan Ulee Lheue menjadi satu-satunya sarana angkutan laut yang melayani penumpang dan barang dari Banda Aceh ke Sabang, juga ke Pulo Aceh, sebuah kecamatan kepulauan yang masuk dalam wilayah Aceh Besar. Di Pelabuhan Ulee Lheue tersedia beberapa sarana kapal feri Ro-Ro (Roll On-Roll Off) serta kapal cepat yang melayani penumpang dan barang ke Sabang, serta satu kapal feri ro-ro ke Pulo Aceh. Pelabuhan Ulee Lheu saat ini memiliki areal seluas lebih kurang 8 hektare, mencakup fasilitas terminal penumpang sebagai bangunan utama, lahan parkir, dermaga kapal cepat, dermaga kapal lambat, kolam pelabuhan, dan lain-lain. Pelabuhan Ulee Lheue pada Masa Belanda Berdasarkan referensi yang tercatat, pelabuhan permanen di kawasan Ulee Lheue ini dibangun oleh pihak militer Belanda pada tahun 1876. Pada awal tahun 1900-an, Belanda menjadikan pelabuhan tersebut sebagai kawasan strategis, menjadi lokasi pendaratan pasukan dan logistik. Pelabuhan ini sekaligus juga tempat berlabuhnya kapal-kapal dari berbagai negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura selain juga kapal-kapal Belanda. Di sekitar pelabuhan, Belanda membangun kamp militer. Seiring dengan itu, deretan pertokoan para pedagang Cina juga bermunculan di kawasan Ulee Lheue. Tak heran jika pelabuhan Ulee Lheue dan sekitarnya menjadi salah satu kawasan yang cukup sibuk kala itu. Peran penting Pelabuhan Ulee Lheu ini juga tercatat dalam sejarah perkerataapian Aceh, ketika jalur kereta Ulee Lheue – Koetaradja (Banda Aceh) mulai diaktifkan pada tahun 1876. Kereta api saat itu bahkan memiliki stasiun di dalam area pelabuhan, untuk kepentingan memudahkan kegiatan bongkar muat sarana peralatan militer perang, yang kemudian berubah menjadi sarana pengangkutan orang dan barang perdagangan. Pelabuhan Ulee Lheu sempat ditutup pada tahun 1980-an dan aktivitasnya dialihkan ke Pelabuhan Malahayati, di Krueng Raya, Aceh Besar. Sampai pada akhirnya Pelabuhan Ulee Lheue dibangun dan dikelola kembali pada awal tahun 2000-an oleh pihak Pemerintah Kota Banda Aceh, melalui UPTD Pelabuhan Ulee Lheue Dishubkominfo Banda Aceh, dengan gedung perkantoran terdiri atas 3 lantai. Saat itu, Pelabuhan Ulee Lheue beroperasi melayani beberapa rute, seperti penyeberangan ke Sabang, Kota Lhokseumawe, Kuala Langsa, bahkan sampai ke Pelabuhan Belawan – Medan. Era Baru Pasca Tsunami Seluruh fasilitas pada Pelabuhan Ulee Lheue hancur lebur saat musibah tsunami meluluhlantakkan Aceh pada, 26 Desember 2004. Kondisi Pelabuhan Ulee Lheue sangat memprihatinkan karena tak satupun bangunan fasilitas darat yang tersisa. Padahal saat itu pelabuhan ini sedang dalam tahap pembangunan beberapa gedung baru. Karena kondisinya yang hancur lebur, maka sekali lagi seluruh aktivitas penyeberangan dialihkan ke pelabuhan terdekat, yaitu Pelabuhan Malahayati yang berlokasi di Krueng Raya, Kabupaten Aceh Besar. Pelabuhan yang berjarak sekitar 35 kilometer dari Kota Banda Aceh ini juga rusak dihantam tsunami, namun masih dapat mengoperasikan dermaganya untuk tempat bersandar kapal. Pada bulan Juni 2005 atau sekitar 6 bulan setelah bencana tsunami, pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Reconstruction and Development (AIPRD) memberikan bantuan kepada United Nations Development Programme (UNDP) untuk menjalankan tahap 1 dalam pembangunan kembali Pelabuhan Ulee Lheue. Namun pembangunan pada masa itu hanya difokuskan untuk melayani kebutuhan transportasi logistik via laut guna membantu rekonstruksi Kota Banda Aceh dan daerah lainnya yang terkena dampak bencana tsunami. Dan dilanjutkan kembali dengan pembangunan fasilitas tahap 2 pada tahun 2007-2008. Meski telah direkontruksi, tapi pelabuhan ini masih belum dapat dioperasikan secara optimal, karena dermaga yang ada hanya dapat menampung kapal feri yang menuju Pulau Weh sebanyak 2 rit per hari. Dalam Revisi RTRW Kota Banda Aceh 2006 – 2016 dijelaskan, pengembangan pelabuhan di pelabuhan lama kawasan Ulee Lheue adalah untuk pelabuhan skala internasional, sebagai pelabuhan pengumpan primer dan berfungsi untuk pelabuhan umum melayani penumpang antar pulau dan negara, juga menjadi gerbang untuk provinsi, kabupaten dan kota di sekitarnya. Pelabuhan ini akan diperuntukkan terutama untuk kapal-kapal penumpang dari dan ke Pelabuhan Balohan di Sabang, Medan dan provinsi lainnya, serta negara lain seperti Malaysia (Penang). Tonton Video Memberi Pelayanan Pelabuhan Ulee Lheue Terbaik Dari Hati Meskipun sudah dioperasikan, namun masih ada beberapa penambahan fasilitas yang tersedia di pelabuhan tersebut. Seperti dermaga tempat sandaran kapal cepat dan lambat, ruang tunggu penumpang dan lokasi parkir kendaran roda dan empat. Dan hanya berperan sebagai penghubung utama antara Pulau Sumatera ke Sabang melalui Kota Banda Aceh dengan 3 – 4 trip penyeberangan setiap harinya. Selain itu, pelabuhan ini juga menyediakan dermaga untuk bersandarnya kapal milik Basarnas, Kapal KM. Peunaso milik Pemkab Aceh Besar, dan Kapal Pengawas Operasional Pelayaran KM. Williem Torrent 1875. Kehadiran sebuah pelabuhan yang lebih representatif dan benar-benar mampu berperan sebagai pintu gerbang membawa hasil-hasil yang telah diolah berupa komoditi unggulan menuju daerah dan negara lain, tentu sangat didambakan semua pihak. (Dewi Suswati) Download Tabloid Aceh TRANSit Edisi 8 Selengkapnya cek di: