Dishub

Pindai PeduliLindungi Jadi Syarat Masuk Kantor Dishub Aceh

Mulai hari ini, Senin, 1 November 2021, setiap orang yang akan memasuki area perkantoran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) wajib melakukan pindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi. Menurut pantauan Tim Aceh TRANSit, hari perdana penerapan pindai kode batang sebagai syarat memasuki tempat kerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh berjalan lancar. Seluruh ASN Dishub Aceh sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengerti berbagai tahapan yang harus dilakukan sebelum memasuki area kantor. Hal ini tidak lepas dari masifnya sosialisasi yang dilakukan secara internal sejak terbitnya Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) pada Jumat, 29 Oktober 2021 yang lalu. Seperti diketahui, ketentuan pemeriksaan vaksinasi berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh. Melalui Ingub tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa ketentuan ini dikeluarkan dalam rangka mencegah dan melakukan penanggulangan pandemi Covid-19. Selain itu, upaya ini dilakukan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 di Aceh. Mewakili Sekretaris Daerah Aceh, Kepala Biro Keistimewaan dan Kesra Setda Aceh, Usamah El-Madny, meninjau langsung pelaksanaan pemeriksaan vaksinasi dengan pindai kode batang ini di Dishub Aceh. Dirinya turut menghimbau bagi ASN yang belum divaksin dengan alasan medis agar segera melakukan pemeriksaan khusus pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA). Selain ASN yang bertugas di kantor induk, petugas pelayanan perhubungan yang bertugas di terminal-terminal tipe B dan pelabuhan-pelabuhan penyeberangan di Aceh juga mengikuti proses yang sama. (AM) Tonton Video Penerapan QR Qode Peduli Lindungi di Dishub Aceh https://www.youtube.com/watch?v=mSgZ0MRznig

Bandara Malikussaleh Layani Penerbangan Tiga Kali Seminggu

Sebanyak 55 penumpang pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW1250 dari Bandar Udara Kualanamu Deli Serdang mendarat di Bandar Udara Malikussaleh, Aceh Utara, Kamis, 28 Oktober 2021. Tak lama berselang, sebanyak 47 penumpang kembali mengudara dengan rute penerbangan Bandar Udara Malikussaleh menuju Bandar Udara Kualanamu. Sebelum keberangkatan, terlihat penumpang yang akan memasuki ruang tunggu Bandara diharuskan mengecek status kelayakan penerbangan. Penumpang diharuskan mengisi NIK, setelahnya sistem menampilkan di layar bahwa penumpang layak atau tidak layak untuk terbang. Data penumpang ini telah terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Penumpang juga diharuskan telah menjalani tes usap RT-PCR Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil negatif dari rumah sakit atau laboratorium yang telah terdaftar pada aplikasi New-All Record (NAR) Kementerian Kesehatan RI. Hasil PCR ini berlaku selama 3×24 jam sebelum keberangkatan sesuai dengan adendum kedua Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh, A.Sofyan Rasad yang diwakili oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Wahyu Hidayat menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi persyaratan penerbangan selama masa pandemi Covid-19. “Masyarakat yang ingin melakukan penerbangan melalui Bandara Malikussaleh dapat menjalani tes PCR di RSU Kesrem Lhokseumawe dan RSUD dr. Fauziah Bireuen. Kedua rumah sakit ini sudah terdaftar pada aplikasi NAR Kemenkes,” sebutnya. Sejak 15 Oktober 2021, Bandara Malikussaleh sudah kembali melayani penerbangan menggunakan pesawat Wings Air setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Adapun jam penerbangannya yaitu Kualanamu (KNO) – Malikussaleh (LSW) pukul 10.50 – 11.50 WIB dan Malikussaleh (LSW) – Kualanamu (KNO) pukul 12.10 – 13.10 WIB. Penerbangan pada jam tersebut memudahkan masyarakat yang akan koneksi ke rute-rute lainnya seperti Jakarta dan Batam via Kualanamu. (MR)

Siswa TK Khalifah Aceh 3 Kunjungan Edukasi di Pelabuhan Ulee Lheue

Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue telah menjadi area publik yang menghadirkan kenyamanan kepada masyarakat dan pengguna jasa. Kenyamanan yang dirasakan oleh pengguna jasa, kini juga dirasakan oleh anak-anak TK Khalifah Aceh 3 dalam kunjungan edukasi ke pelabuhan ini. Selain pelabuhan, anak-anak TK Khalifah Aceh 3 yang berjumlah 32 siswa ini juga mengunjungi dan melihat dari dekat kapal Aceh Hebat 2 yang bersandar di dermaga pelabuhan. Bunda Luthvia, Kepala Sekolah TK Khalifah Aceh 3, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan salah satu kegiatan edukasi (Outing) untuk mengenalkan pelabuhan dan kapal penyeberangan, sebagai salah satu moda transportasi yang ada di Aceh, kepada anak-anak. Simak Videonya: “Outing ini bertujuan agar anak-anak bisa mengetahui seperti apa transportasi laut dan apa saja kendaraan yang ada di laut itu. Kita harapkan juga anak-anak bisa membedakan kendaraan laut dengan kendaran lainnya,” sebut Luthvia. Bunda Luthvia menambahkan, pihaknya memilih kapal Aceh Hebat 2 sebagai sarana edukasi bagi anak-anak karena kapal ini merupakan kapal baru yang sangat cocok untuk media pembelajaran bagi anak-anak usia dini tentang transportasi. “Kapal ini sangat cocok untuk edukasi anak-anak. Di samping itu, kapal ini sangat membantu penyeberangan masyarakat dari Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan,” tambahnya. (AM)

Satgas Keluarkan SE No. 21, Perubahan pada Pengaturan Mobilitas Empat Moda Transportasi

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021. “Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (21/10/2021). Berikut update pengaturan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis) : 1.Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 : a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 2.Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib : a. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); b. surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 3.Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 4.Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 5.Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali : a. Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau b. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau c. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. 6.Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin : a. Anak usia di bawah 12 tahun; b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat Protokol Kesehatan Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain : a.Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut. b.Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara. c.Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal. d.Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi. Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kementerian Perhubungan pada hari ini, Kamis 21 Oktober 2021 telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. “SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (21/10). Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu: SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat; SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut; SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara; SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. “Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita. Adita menjelaskan, sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui masyarakat, antara lain sebagai berikut: Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. Untuk

Kemenhub Komitmen Sempurnakan Regulasi dan Manajemen Keselamatan Jalan

JAKARTA – Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub diantaranya yaitu melalui penyempurnaan regulasi dan manajemen keselamatan jalan. Hal ini disampaikan Menhub saat menjadi pembicara kunci pada acara Webinar Nasional Transportasi Jalan Berkeselamatan di Indonesia yang diselenggarakan Universitas Gajah Mada (UGM) sekaligus peluncuran buku “Uji Laik Fungsi Jalan Berkeselamatan dan Berkepastian Hukum” karya Prof. Agus Taufik Mulyono (ATM), Kamis (21/10). Menhub mengatakan, berdasarkan UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub berkolaborasi dengan Kementerian PUPR mewujudkan jalan yang berkeselamatan, dimana yang menjadi ranah Kemenhub adalah teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan yang terkait langsung dengan pengguna jalan. Berbagai upaya yang dilakukan diantaranya berupa penyempurnaan regulasi dan pelayanan terkait: penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala dan uji tipe; pembatasan usia kendaraan; penanganan over dimension overloading (ODOL); pemasangan stiker (APCT) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan; serta penerapan e-tilang yang berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan dan Bank. “Kami menyadari bahwa tanggung jawab ini besar sehingga perlu disinergikan antara instansi. Kami sangat senang berkolaborasi dan bersinergi dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan karena sejatinya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Menhub. Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahun 2030, Indonesia menargetkan memiliki kondisi jalan yang 99 persen dalam kondisi mantap dan terintegrasi antarmoda, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya material lokal dan tekonologi daur ulang. KemenPUPR telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas jalan yang berkeselamatan diantaranya yaitu melalui: penilaian dampak keselamatan jalan, audit keselamatan jalan, inspeksi keselamatan jalan, manajemen lokasi rawan kecelakaan, manajemen keselamatan jaringan jalan dan lain fungsi jalan. Pada kesempatan yang sama, Rektor UGM Prof. Panut Mulyono mengatakan, UGM mendukung pemerintah untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan dan memberikan kepastian hukum. “Keselamatan yaitu terkait sejauh mana komponen jalan dapat memenuhi persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan. Di sisi lain kepastian hukum yaitu terkait sejauh mana infrastruktur jalan memiliki dokumen administrasi jalan yang lengkap dan legal, sehingga penyelenggara jalan memiliki kewenanganan untuk mengelola jalan tanpa adanya halangan atau konflik baik sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan,” ujarnya. Setiap 1 jam 2-3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia. Fenomena tingginya angka kecelakaan ini turut memberikan dampak kerugian yang besar. Bahkan tercatat kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia untuk tahun 2020 yaitu setara dengan Rp. 440 – 478 triliun, dengan total PDB sebanyak 15.434 triliun. Sebanyak 61 % kecelakaan yang terjadi karena faktor manusia, 30 % faktor sarana prasarana, dan 9 % faktor pemenuhan persyaratan laik jalan. Turut hadir menjadi pembicara dalam webinar yang disiarkan akun youtube @pustralugm ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga KemenPUPR Hedy Rahadian, dan perwakilan dari Korlantas Polri. (Sumber: Kemenhub RI)

Gagasan Indonesia untuk Pulihkan Penerbangan Sipil Global Diterima

Jakarta – Gagasan Indonesia dalam upaya pemulihan dan ketahanan penerbangan sipil global diterima dan menjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam sebuah deklarasi bersama. Deklarasi tersebut merupakan hasil dari rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri anggota Organisasi Penerbangan Sipil Dunia/International Civil Aviation Organization (ICAO) atau ICAO High Level Conference on Covid-19 (HLCC) 2021, yang berlangsung sejak 12 Oktober 2021 dan ditutup pada hari ini, Jumat (22/10). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hadir secara daring memberikan sambutan penutupan kegiatan tersebut mengatakan, menyambut baik hasil kesepakatan bersama para anggota ICAO, dalam upaya bersama memulihkan penerbangan sipil global akibat pandemi Covid-19. “Kami mendukung diadopsinya Deklarasi tingkat Menteri sebagai hasil dari pertemuan ini. Deklarasi ini merupakan upaya kita bersama untuk pemulihan dan ketahanan penerbangan sipil global,” ujar Menhub. Menhub mengatakan, isi dari deklarasi tersebut salah satunya memasukan gagasan dari Indonesia, yang menginginkan adanya penyelarasan strategi manajemen resiko antar negara anggota ICAO, agar pemulihan dapat dilakukan dengan aman dan turut mendukung kebangkitan ekonomi secara global. “Kami berharap deklarasi ini dapat menjadi katalis bagi negara anggota untuk menyelaraskan pelaksanaan pemulihan penerbangan global, dengan mempertimbangkan kondisi unik dari masing-masing negara,” tutur Menhub. Menhub berharap, pertemuan ini akan membawa hasil positif, dalam bentuk komitmen global, untuk pemulihan penerbangan sipil baik nasional, regional, maupun global dengan aman dan efisien. Acara ICAO HLCC berlangsung dari 12 hingga 22 Oktober 2021, yang diikuti oleh Negara ICAO sejumlah 129 Negara, dengan total 1574 delegasi peserta, serta diikuti pula oleh Organisasi Internasional (OI) sebagai Observer sejumlah 38 Organisasi dengan 196 delegasi peserta. Tujuan Konferensi ini adalah untuk mencapai konsensus global dalam upaya pemulihan penerbangan yang aman dan efisien dari krisis COVID-19, dan membangun landasan untuk memperkuat ketahanan dalam penerbangan dan membuatnya lebih berkelanjutan di masa depan. Sebelumnya, Menhub telah menyampaikan sambutan pada saat pembukaan kegiatan ICAO HLCC pada 12 Oktober 2021 lalu. Pada kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan, keikutsertaan Indonesia pada pertemuan internasional ini diharapkan dapat menyuarakan hal-hal strategis, terkait penanganan penerbangan sipil di masa pandemi. Harapannya, ada tindak lanjut dari ICAO, dalam bentuk kertas kerja (working papers). Menhub juga menyampaikan bahwa Indonesia mengajak anggota ICAO saling bekerja sama untuk mengatasi pandemi ini dan sektor transportasi udara harus bangkit kembali bahkan harus lebih kuat dari sebelumnya. Pada acara ini, delegasi Indonesia dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menyampaikan 3 (tiga) kertas kerja dengan judul Airport Emergency Planning, Assistance to Aircraft Accident Victims and Their Families dan ATM Contigency Measures and Recovery During Covid 19. Selain itu, delegasi Indonesia juga menyampaikan 6 (enam) Information Papers yang diunggah oleh ICAO pada situs resmi HLCC 2021. (Sumber: Kemenhub RI)

ASN Dishub Aceh Kumpulkan 52 Kantong Darah

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis, 21 Oktober 2021. Donor darah tahap keempat ini bertempat di Depo Trans Koetaradja Banda Aceh. Berdasarkan amatan Tim Aceh TRANSit di lokasi donor darah, antusias ASN Dishub Aceh dalam mengikuti kegiatan kemanusiaan ini masih tinggi meskipun telah memasuki tahap keempat. Hingga pukul 10.00 WIB saja, peserta yang mendaftar telah mencapai 40 orang. Simak Video Donor Darah ASN Dishub Aceh: Kegiatan rutin ini merupakan agenda Pemerintah Aceh sebagai upaya memastikan ketersediaan stok darah di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh selama masa pandemi. Segenap ASN Pemerintah Aceh juga bersemangat menyukseskan agenda ini supaya masyarakat yang membutuhkan darah bisa terbantu dengan maksimal. Dari kegiatan ini terkumpul sebanyak 52 kantong. Diantaranya 44 kantong terkumpul di Depo Trans Koetaradja, 4 kantong di Terminal Tipe B Bener Meriah, 3 kantong di Terminal Tipe B Aceh Singkil, dan terkumpul 2 kantong di Terminal Tipe B Aceh Tamiang. (AM)

Penyelenggara Bandara Aceh Bahas Dukungan Transportasi Untuk KSPN

Kawasan Dataran Tinggi Gayo – Alas (DTGA) diproyeksikan menjadi destinasi pariwisata alam dan budaya unggulan nasional yang fokus pada agro dan ekowisata. Penetapan DTGA sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) menjadi penting untuk memicu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah tengah Aceh. Di sisi lain, sebagai kawasan yang terletak di wilayah pegunungan, kemudahan akses menjadi kendala tersendiri. Akses jalan yang sempit dan terjal menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang aman dan nyaman. Sehingga, angkutan udara menjadi alternatif yang sangat cocok bagi kawasan dataran tinggi ini. Sebagai upaya memaksimalkan potensi angkutan udara di wilayah Dataran Tinggi Gayo – Alas, dilaksanakan acara pertemuan seluruh stakeholder penyelenggara bandara di Aceh bersama Dishub Aceh di Bandara Rembele, Bener Meriah, Jum’at (15/10/2021). Pertemuan hari ini merupakan agenda penting sebagai koordinasi lintas stakeholder bidang penerbangan, terkhusus dalam mendukung program pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Dataran Tinggi Gayo – Alas. Kadishub Aceh, Junaidi, dalam pertemuan ini menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor perlu terus dilakukan guna mendiskusikan konsep pengembangan moda transportasi udara yang lebih maju, efektif, dan efisien. Junaidi menambahkan, penyediaan layanan transportasi udara yang andal harus mampu menjangkau kawasan Aceh yang berada jauh dari pusat ibukota dan wilayah perbukitan, seperti wilayah Dataran Tinggi Gayo – Alas. Lebih lanjut, Junaidi memberi gambaran perbandingan durasi perjalanan melalui darat, di mana akses perjalanan darat ke Gayo – Alas membutuhkan waktu 6,5 jam dari Kota Medan, dan 6 jam dari Kota Banda Aceh. “Dalam rangka menghemat jarak dan waktu tempuh, optimalisasi operasional Bandara di kawasan Dataran Tinggi Gayo – Alas seperti Bandara Rembele, Alas Leuser, dan Patiambang menjadi pendorong aksesibilitas yang cukup handal,” sebutnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rembele, Faisal menjelaskan, tiga aspek penting konsep pariwisata, yaitu : aksesibility (aksesibilitas), amenity (kenyamanan) dan hospitality (keramahan). Ia menambahkan, pihaknya berharap Bandara SIM dapat menjadi hub bandara di Aceh. Sehingga, pemerataan pembangunan daerah akan terjadi simultan seiring dengan lancarnya aksesibilitas transportasi serta pariwisata. “Bandara dan angkutan udara sebagai pendorong aksesibilitas memberi konstribusi besar dalam menunjang kebangkitan potensi daerah yang lebih nyaman menjangkau kawasan dataran tinggi,” jelasnya. Usai pertemuan ini juga dilakukan pengecekan kondisi runway Bandara Rembele. Turut hadir pula dalam pertemuan ini di antaranya, General Manager PT. Angkasa Pura II Bandara SIM – Banda Aceh, Kepala Bandara Cut Nyak Dhien – Nagan Raya, Kepala Bandara T. Cut Ali – Aceh Selatan, Kepala Bandara Syech Hamzah Fansuri – Aceh Singkil, Kepala Bandara Maimun Saleh – Sabang, Kepala Bandara Malikussaleh – Lhokseumawe, Kepala Bandara Alas Leuser – Gayo Lues, Kepala Bandara Patiambang – Kutacane, serta sejumlah pejabat struktural Dishub Aceh. (MS)

Dishub Aceh dan Angkasa Pura 2 Sepakati Pengelolaan Sisi Darat Bandara SIM

Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan melakukan penandatanganan kerjasama Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) dengan PT. Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Rabu, 13 Oktober 2021. LOCA ini merupakan prosedur koordinasi yang disepakati bersama antara PT. Angkasa Pura II Bandara SIM dengan Dinas Perhubungan Aceh mengenai operasional kawasan sisi darat dan Gedung VIP milik Pemerintah Aceh di Bandara SIM. Penandatanganan kerjasama antara Kadishub Aceh dengan General Manager PT. Angkasa Pura II Bandara SIM ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi personil aviation security (avsec) bandara dan koordinator gedung VIP dalam melaksanakan tugas. Selain itu, juga ditujukan untuk meningkatkan perlindungan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pada daerah steril di gedung VIP dan daerah keamanan terbatas lainnya di Bandara SIM. Kadishub Aceh, Junaidi, dalam acara ini menyebutkan, penandatanganan kerjasama ini dapat menciptakan sinergi antara PT. AP II Bandara SIM dan Pemerintah Aceh dalam rangka meningkatkan pelayanan penerbangan di Aceh. Junaidi menambahkan, Pemerintah Aceh memiliki sejumlah agenda penting yang akan dilaksanakan ke depan, di antaranya; rencana pemanfaatan gedung VIP sebagai Center of Umroh dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) pada tahun 2024. Sehingga, kesiapan personil dan koordinasi yang baik antar pihak akan sangat berpengaruh dalam kesuksesan agenda tersebut. Pada kesempatan ini, Junaidi juga mengajak manajemen Angkasa Pura II Bandara SIM untuk sama-sama mempromosikan Aceh agar jumlah kunjungan wisatawan meningkat. “Aceh ini perlu dipromosikan juga karena potensinya sangat besar, baik keseniannya, kulinernya serta cita rasa kopinya yang udah dikenal hingga ke luar,” sebutnya. General Manager PT. AP II Bandara SIM, Iwan Sutisna menyambut baik kerjasama ini. Ia menyampaikan, memiliki prosedur operasional yang jelas akan memudahkan personil dalam bertugas ataupun melakukan koordinasi di lapangan nantinya. (AM)

Pelabuhan Ulee Lheue Jadi Wadah Edukasi TKIT Syeikh Abdurrauf

Dinas Perhubungan Aceh secara bertahap melakukan pembenahan pada Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue untuk meningkatkan kenyamanan kepada masyarakat dan pengguna jasa. Pembenahan ini ditujukan pula untuk meningkatkan kondusivitas area pelabuhan dan mencegah munculnya gangguan keamanan. Sehingga pelabuhan menjadi area publik yang aman dan nyaman bagi semua kalangan. Kini, Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue tidak hanya menjadi tempat perlintasan orang maupun barang. Akan tetapi, juga menjadi tempat edukasi anak-anak usia dini untuk mengenal fasilitas sarana dan prasarana angkutan penyeberangan. Seperti yang dilakukan oleh siswa-siswi Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu Syeikh Abdurrauf, Banda Aceh, Rabu, 13 Oktober 2021. Dina Fajriah, S.Psi, Kepala Sekolah TKIT Syeikh Abdurrauf, menyebutkan, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari proses pembelajaran bagi anak-anak untuk mengenal langsung kapal penyeberangan. Ia menambahkan, TKIT Syeikh Abdurrauf merupakan salah satu sekolah penggerak yang memiliki metode pembelajaran berbasis project. “Kebetulan tema pembelajaran kali ini adalah kendaraan laut, dan anak-anak setelah mengenal bentuk-bentuk kapal akan membuat kapal laut nantinya,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Muhammad Ismail, petugas pengelola pelabuhan yang mewakili Koordinator Pelabuhan Ulee Lheue, menjelaskan bahwa Dishub Aceh saat ini mulai menghilangkan kesan kurang baik di area pelabuhan. “Pelabuhan sebagai salah satu fasilitas publik harus menjadi area yang aman sekaligus memberi kenyamanan bagi seluruh masyarakat yang berkunjung,” sebutnya. (AM)