Dishub

Kemenhub Imbau Pemerintah Daerah Optimalkan Pemanfaatan Kapal Pelayaran Rakyat

Gagasan besar menuju poros maritim dunia telah lama dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam mewujudkan hal tersebut, salah satunya dengan membangun konektivitas antar pulau yang merupakan sistem jalur distribusi logistik dengan menggunakan angkutan kapal barang dengan rute terjadwal dari ujung barat hingga timur dan dari utara ke selatan Indonesia. Dengan kata lain, Angkutan laut menjadi peluang sebagai moda transportasi yang cukup vital bagi kegiatan perekonomian di Indonesia. Moda angkutan laut memiliki peran penting dalam distribusi angkutan logistik untuk menunjang kegiatan-kegiatan ekonomi seperti industri pertambangan, industri pengelolaan maupun kegiatan perekonomian lainnya. Untuk itu, trayek dan rute kapal nasional yang ada harus terus dilakukan pengembangan dan inovasi secara berkelanjutan untuk mendukung sistem logistik nasional sehingga memiliki daya saing dalam tingkat regional maupun internasional guna mewujudkan kemandirian bangsa Indonesia melalui penerapan azas cabotage yang lebih luas dalam konteks pengangkutan muatan ekspor dan impor Indonesia. Demikian sambutan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang disampaikan oleh Kasubdit Pengembangan Usaha Angkutan Laut Raden Yogie Nugraha pada acara FGD Evaluasi Pemanfaatan Kapal Pelayaran Rakyat yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah di Bandung Jawa Barat, Kamis (26/11). Mempertimbangkan hal tersebut di atas, kata Yogie, dibutuhkan rencana  penyelenggaraan angkutan laut kedepan guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutkan infrastruktur angkutan laut dimana menjadikan kapal sebagai obyek infrastruktur sehingga dalam pengadaan kapal dan pengoperasian mendapat porsi penganggaran yang sama dengan pembangunan infrastruktur lainnya seperti Pelabuhan dan akses jalan. Menurutnya, semua pihak harus terus bekerja keras dengan penuh inovasi untuk mendukung penuh program Pemerintah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya Program Strategis Nasional dalam rangka mewujudkan konektivitas transportasi laut melalui pengembangan Pelayaran Nasional dan pelabuhan agar dapat menjangkau wilayah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) sehingga perekonomian di daerah dapat meningkat. Disamping itu, Yogie mengungkapkan bahwa saat ini Kapal Pelayaran Rakyat (Pelra) yang telah dibangun oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebanyak 138 unit dengan rincian 131 unit telah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah, 6 (enam) unit belum dikirim dan 2 (dua) unit masih dalam proses hibah kepada Pemerintah Daerah. “Adapun rincian Kapal Pelra yang telah diserahterimakan kepada Pemda sebanyak 131 unit kapal, antara lain Pulau Sulawesi sebanyak 36 unit kapal, Pulau Nusa Tenggara sebanyak 14 unit kapal, Pulau Papua sebanyak 10 unit kapal, Kepulauan Maluku sebanyak 18 unit kapal, Pulau Kalimantan 6 unit kapal, Pulau Sumatera sebanyak 40 unit kapal, dan Pulau Jawa sebanyak 7 unit kapal,” katanya. Lebih lanjut, Yogie menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan FGD ini dalam rangka mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi tingkat manfaat hibah kapal pelayaran rakyat di masing-masing Pemerintah Daerah penerima hibah, serta guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutan infrastruktur angkutan laut. Dalam kaitannya dengan pengelolaan kapal pelayaran rakyat yang telah dihibahkan, Yogie menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah yang telah menerima barang hibah berupa kapal pelayaran rakyat memiliki beberapa kewajiban, antara lain Pemerintah Daerah wajib mengelola kapal dengan baik dan benar, mengoperasikan kapal sesuai trayek, merawat kapal secara berkala, menyediakan Sumber Daya Manusia pengelola dan operator kapal, menyediakan anggaran yang cukup untuk mengelola, mengoperasikan dan merawat kapal, melakukan pengawasan dan evaluasi, serta melaporkan kondisi teknis kapal, operasional kapal, manfaat serta kendala yang dihadapi. “Pada kesempatan ini, saya mengajak kepada kita semua untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelaraskan program kita yang memihak kepada pengembangan usaha dan armada angkutan laut nasional,” ucap Yogie. Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Gede Pasek yang turut serta menjadi narasumber secara virtual menyampaikan dalam paparannya bahwa terdapat 4 (empat) hal yang perlu disiapkan oleh penerima hibah, yaitu kecukupan crew ABK, SOP operasional kapal, manajemen operasional kapal dan komitmen keberlangsungan kapal. Terkait realisasi hibah, Gede Pasek berharap konektivitas angkutan barang atau penumpang dari Pelabuhan Pengumpan/Pengumpul ke Pelabuhan Terpelosok/Dangkal/Angkutan Sungai dan Danau dapat terwujud. Selain itu, Ia juga berharap dapat terwujudnya kerjasama antara Pemda dengan Pengusaha Pelayaran Rakyat setempat, peningkatan kompetensi SDM dan kewirausahaan secara menyeluruh, serta peningkatan perekonomian di daerah pedalaman/terluar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan cara-cara yang inovatif serta terobosan-terobosan,” tutupnya. (Sumber: Ditjen Hubla Kemenhub RI)

Sosialisasi Permenhub Tentang Kerja Sama dan Konsesi Pelabuhan untuk Tingkatkan Pemahaman

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) berkaitan dengan kerja sama dan konsesi pelabuhan. Sosialisasi itu mengusung tema :‘’Melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan, Kita Tingkatkan Pemahaman mengenai Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya dalam rangka Mewujudkan Pengelolaan Konsesi Pelabuhan Yang Efektif’’. Melalui sosialisasi, yang dibuka oleh Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo, Kamis (12/11), para peserta diharapkan memahami Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 166 Tahun 2015. Dalam sambutan tertulis, yang dibacakan  Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut, Andi Hartono, Dirjen mengemukakan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, dan bahwa setiap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan harus dipahami dan dijadikan referensi oleh seluruh pejabat dan pelaksana di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, di baik kantor pusat maupun di Unit Pelaksana Teknis. Dengan demikian seluruh tugas-tugas kedinasan yang dilakukan dan kebijakan-kebijakan yang diambil, harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Saya berharap, dengan materi yang dipilih untuk tahun ini, yaitu mengenai konsesi dan bentuk Kerjasama Lainnya akan memperkaya pengetahuan  terkait peraturan perundang-undangan tersebut dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tupoksi,” tutur Andi. Dia juga berharap agar seluruh peserta sosialisasi  dapat memperkaya keilmuan dan bertukar pikiran terkait pelaksanaan tugas sehari-hari terutama dalam peningkatan pelayanan, keselamatan dan keamanan pelayaran. Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa di masa pandemi Covid 19 agar senantiasa terus memberikan pelayanan yang terbaiknl dan mendorong pertumbuhan ekonomi agar roda perekonomian dapat terus berjalan. “Pastikan kita selaku Aparatur Perhubungan memberikan kemudahan berusaha agar sektor investasi terus bertumbuh meski kondisi dunia sedang berusaha keluar dari Pandemi Covid 19 ini. Satu hal lagi, terapkan protokol Kesehatan Covid 19 dengan konsisten, ajak masyarakat umum untuk sama-sama memutus penyebaran Covid 19 dengan komitmen 3 M yaitu Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci Tangan,” jelas Andi. Sementara itu, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Perjanjian Nasional, Anung Trijoko Wasono mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi  yang diadakan di Bali ini merupakan bentuk dukungan terhadap sektor pariwisata di Bali. “Di tengah lesunya industri pariwisata di Bali akibat pandemi Covid 19,  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan hadir di Pulau Dewata. Memberikan dukungan terhadap pulihnya pariwisata sekaligus perekonomian,” tutup Anung yang juga selaku panitia penyelenggara acara sosialisasi dimaksud. (Sumber: Ditjen Hubla Kemenhub RI)

Butuh Usaha Bersama Demi Hadirkan Transportasi Ramah Lingkungan

Saat ini, bersepeda belum menjadi penunjang aktivitas sehari-hari masyarakat. Faktornya beragam, mulai dari keamanan, polusi udara, serta minimnya fasilitas pendukung bersepeda yang menjadi kendala. Upaya menjadikan bersepeda sebagai penunjang kegiatan harian yang ramah lingkungan butuh usaha besar. Karena tatanan sistem transportasi saat ini terlanjur mengutamakan kendaraan bermotor. Dishub Aceh terus menggalakkan transportasi hijau untuk mengurangi polusi udara dan kerusakan lingkungan. Salah satunya melalui kampanye “Green Transportation” yang telah diresmikan pada peringatan Harhubnas 2020 yang lalu. Bak gayung bersambut, hari ini, Selasa (24/11) Kadishub Aceh, Junaidi, S.T., M.T., bersama sejumlah pejabat struktural, menerima kunjungan silaturrahmi komunitas Bike to Work (B2W) Wilayah Aceh di ruang kerjanya. Zul Azhar, koordinator B2W Aceh, menyampaikan visi misi komunitas sepeda ini guna meningkatkan jumlah pengguna transportasi ramah lingkungan pada kegiatan sehari-hari. “Agar terciptanya kualitas hidup masyarakat yang lebih baik,” kata pria yang akrab dipanggil Aang ini. Hal serupa juga diungkapkan wakil koordinator I B2W Aceh, Masdar Alif. Ia mengungkapkan akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memasyarakatkan bersepeda sebagai alat transportasi sehari-hari. “Kita sebagai komunitas ingin mensosialisasikan kepada masyarakat untuk beraktivitas dengan sepeda. Selain untuk kesehatan, juga bermanfaat bagi lingkungan,” ujar akademisi Unsyiah yang 90 persen aktifitas luar rumahnya dilakukan dengan bersepeda. Kadishub Aceh sendiri mengapresiasi kunjungan B2W Wilayah Aceh serta mendukung kampanye bersepeda. “Usaha seperti ini sangat baik untuk sebuah kota kecil yang belum begitu terdampak dengan pencemaran lingkungan. Disaat isu-isu lingkungan menjadi fokus kota-kota besar dunia,” ungkapnya. Junaidi menambahkan, Dishub Aceh juga sudah memulai kampanye transportasi hijau pada Harhubnas yang lalu. “Program-program prioritas Dishub Aceh juga mengarah dengan konsep ramah lingkungan,” tambahnya. Menjadikan sepeda sebagai alat transportasi perlu didukung dengan fasilitas jalur yang memadai. Selain itu, jalur sepeda juga terintegrasi dengan wilayah publik seperti perkantoran, pendidikan, bisnis, dan lainnya. Sehingga kolaborasi dengan semua pihak dibutuhkan agar kegiatan bersepeda tidak hanya menjadi rutinitas mingguan saja. Pembangunan jalur sepeda juga mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota supaya tidak terjadi tumpang tindih dan menabrak aturan yang berlaku. Di akhir pertemuan, Kadishub Aceh mengajak B2W Aceh untuk mengikuti kampanye Hari Bebas Kendaraan Bermotor Dishub Aceh setiap Jumat dengan gowes bersama dari kantor Dinas Perhubungan. “Sambil menyiapkan hal-hal besar yang harus melibatkan semua pihak, kolaborasi kecil juga perlu agar silaturrahmi Dishub Aceh dengan B2W Aceh tetap terjalin dengan baik,” tutup Junaidi. (AM)

Pentingnya Inovasi dan Pengembangan Berkelanjutan dalam Pola Trayek dan Rute Kapal

Guna mendukung sistem logistik nasional yang memiliki daya saing ke tingkat regional dan internasional serta mewujudkan kemandirian bangsa Indonesia melalui penerapan azas cabotage, maka diperlukan adanya inovasi dan pengembangan secara berkelanjutan terhadap pola trayek dan rute kapal nasional yang ada sekarang ini terutama dalam dalam konteks pengangkutan muatan ekspor dan impor Indonesia. Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang diwakili oleh Kasubdit Pengembangan Usaha Angjutan Laut, Raden Yogie Nugraha saat membuka FGD Penyelenggaraan Angkutan Laut  Tahun 2020, dengan tema “Ketersediaan dan Keberlanjutan Infrastruktur Angkutan Laut dalam Menjangkau Seluruh Wilayah Indonesia Serta Menjadi Alat Pemerata Pembangunan” di Lombok, hari ini Jumat (20/11). Menurut Yogie dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka dibutuhkan rencana  penyelenggaraan transportasi laut ke depan guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutan infrastruktur transportasi laut, dimana menjadikan kapal sebagai obyek Infrastruktur sehingga dalam pengadaan kapal dan pengoperasian mendapat porsi penganggaran yang sama dengan pembangunan infrastruktur lainnya seperti Pelabuhan dan akses jalan. Selain itu, lanjut Yogie bahwa jika dilihat hubungan antara sektor jasa transportasi dan perkembangan ekonomi wilayah, terdapat 2 (dua) kondisi yang umum digunakan, yaitu Transport Follow the Trade, yaitu sektor transportasi berfungsi sebagai penunjang dalam perkembangan ekonomi suatu wilayah  dan Transport Promote the Trade yakni transportasi berfungsi sebagai pemicu atau stimulus dalam perkembangan ekonomi suatu wilayah. “Berdasarkan kondisi tersebut, maka terdapat 2 (dua) aspek penting guna menunjang perdagangan yaitu aspek kapal dan pelabuhan,” kata Yogie. Secara detail Yogie menjelaskan bahwa dari aspek kapal, saat  ini hampir seluruh angkutan penumpang dan barang nasional diangkut oleh kapal berbendera Indonesia yang hingga tahun 2020 ini berjumlah 33.054 unit kapal. “Dengan jumlah tersebut tentunya masih dibutuhkan penambahan jumlah berbagai jenis dan ukuran kapal terutama layanan liner untuk mengangkut penumpang, barang, ternak dan penunjang sektor pariwisata baik yang diselenggarakan secara komersial maupun melalui kewajiban pelayanan publik,” kata Yogie. Sedangkan dari aspek pelabuhan, saat ini terdapat 636 pelabuhan yang terbangun, dari jumlah tersebut terdapat sekitar 567 pelabuhan yang telah digunakan untuk melayani konektivitas transportasi laut dan baru dapat dimanfaatkan setelah ada kapal yang menyinggahi pelabuhan tersebut. “Selain itu, beberapa pelabuhan juga masih memiliki fasilitas yang terbatas seperti kapasitas dermaga, alat bongkar muat, sehingga diperlukan pertimbangan dalam menentukan trayek dan rute kapal,” ujar Yogie. Lebih jauh, Yogie mengatakan bahwa gagasan besar menuju poros maritim dunia yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia,  salah satunya dapat dicapai dengan membangun konektivitas antar pulau yang merupakan sistem jalur distribusi logistik menggunakan angkutan kapal barang dengan rute terjadwal dari ujung barat hingga timur dan dari utara ke selatan Indonesia. “Dengan kondisi tersebut maka angkutan laut menjadi peluang sebagai moda transportasi yang cukup vital bagi kegiatan perekonomian di Indonesia, dan berperan dalam distribusi angkutan logistik untuk menunjang kegiatan-kegiatan ekonomi seperti Industri pertambangan, industri pengelolaan maupun kegiatan ekonomi lainnya” kata Yogie Namun demkian, di sisi lain konektivitas transportasi laut antar pulau dengan angkutan laut di Indonesia, saat ini belum dapat menjangkau seluruh daerah sehingga pergerakan orang dan pengangkutan barang di beberapa wilayah masih terbatas yang berdampak pada percepatan-pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang belum bisa merata sepenuhnya. Terkait dengan kondisi ini, maka melalui FGD ini dimaksudkan untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan sinergi dalam hal penyusunan rencana induk baik pelabuhan maupun penyelenggaraan angkutan laut khususnya untuk angkutan barang tol laut, angkutan perintis, angkutan khusus ternak dan angkutan rede, guna menjamin ketersediaan dan keberlanjutan infrastruktur angkutan laut. “Kami berharap Focus Group Discussion penyelenggaraan Angkutan Laut Tahun 2020 dapat menghasilkan kesamaan pemahaman dan sinergi dalam mengembangkan usaha angkutan laut nasional” kata Yogie. Sebagai informasi, pada Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan angkutan laut Tahun 2020 diikuti oleh para peserta dari para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholder terkait pelayaran baik secara langsung maupun virtual melaui zoom meeting dengan menghadirkan 2 (dua) nara sumber yang sangat berkompeten di bidang masing-masing yakni Prof. Ir. Nyoman Pujawan, M.Eng., Ph.D dengan tema bahasan “Peran Penyelenggaraan Angkutan Laut dalam Penurunan Biaya Logistik Nasional’ dan  Ir. Harry Boediarto yang memaparkan terkait “Potensi Pengembangan Penyelenggaraan Angkutan Laut”.

Kemenhub Ajak Pemda Samakan Persepsi Program Buy The Service Angkutan Perkotaan

Pemerintah daerah, operator dan stakeholder, serta pemangku kepentingan yang mendapat bantuan proram Buy The Service (BTS) dari pemerintah pusat harus memiliki kesamaan pemahaman dan pandangan dalam pelaksanaan peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Imran Rasyid, pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat tahun 2020 di Solo, Selasa (17/11). Sosialisasi semacam ini perlu dilakukan dalam rangka penyampaian produk peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan darat yang telah ditetapkan. “Tujuannya agar substansinya dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan kendala dalam pelaksanaannya,” jelas Imran. Penyelenggaraan angkutan umum memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar, dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional serta memajukan kesejahteraan masyarakat banyak. Dalam rangka memenuhi tujuan dari penyelenggaraan angkutan umum tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan layanan angkutan umum yang memadai dan menjangkau semua wilayah. Guna mewujudkan tujuan tersebut maka pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan atau program yang disebut dengan Buy the Service atau pembelian layanan angkutan umum. Di mana prinsip dasar program pembelian layanan adalah pemerintah mengalokasikan anggaran guna membeli layanan jasa angkutan yang disediakan oleh perusahaan angkutan umum (BUMN, BUMD, ataupun swasta) dengan kriteria tertentu yang terlebih dahulu ditetapkan dan disepakati, untuk kemudian pihak perusahaan penyedia jasa menjalin kontrak kerja dengan pemerintah yang menyediakan anggaran. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Buy the Service, maka pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan antara lain: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 tahun 2020 tentang pemberian subsidi angkutan penumpang umum perkotaan; 2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2748/AJ.206/DRJD/2020 tentang penyelenggara manajemen pengelolaan angkutan penumpang umum perkotaan dengan pembelian layanan; 3. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2749/AJ.206/DRJD/2020 tentang standar pelayanan prosedur monitoring dan evaluasi pembelian layanan pada angkutan umum perkotaan; 4. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2750/AJ.007/DRJD/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pada penyelenggaraan angkutan penumpang umum perkotaan dengan skema pembelian layanan. 5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2752/AJ.206/DRJD/2020 tentang perhitungan biaya operasional kendaraan subsidi angkutan penumpang umum perkotaan dengan pembelian layanan. “Peraturan-peraturan tersebut disusun dan ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pembelian layanan angkutan umum dengan memberikan subsidi kepada daerah dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Imran. Adapun pemerintah daerah yang telah melaksanakan program Buy the Service ini di antaranya Medan, Palembang, Yogyakarta, Solo, dan Denpasar. Dengan adanya subsidi pada angkutan umum ini diharapkan pengguna angkutan umum semakin meningkat dan dapat mengurangi kemacetan. Dalam skema pembelian layanan, penumpang akan membayar tarif lebih rendah karena sebagian tarif dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Hari Prihatno dalam sambutan selaku tuan rumah mengatakan, “Solo merupakan satu-satunya kota yang bukan Ibukota Provinsi yang ditunjuk sebagai pilot project program Buy the Service oleh Kementerian Perhubungan. Setidaknya ada tujuh kriteria yang diperlukan umtuk menjadi kota penerima program bantuan program Buy the Service diantaranya adalah memiliki penduduk besar namun belum terlayani dengan sarana angkutan umum atau sarana angkutan umum yang ada tidak optimal. Pelayanan angkutan umum yang sudah ada menunjukan trend positif dan mampu bertahan dari tekanan penggunaan kendaraan pribadi. “Memiliki ambisi besar serta komitmen namun masih banyak membutuhkan bantuan khususnya dalam hal keuangan. Dan Solo bisa memenuhi syarat yang ditetapkan Kemenhub,” kata Hari. Selain mendapat bantuan operasional, Solo juga mendapat bantuan infrastruktur untuk menunjang angkutan umumnya berupa halte yang dilengkapi Public Transport Information System. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kabag Hukum dan Humas, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan; Kasubdit Angkutan Perkotaan, Direktorat Angkutan Jalan, Wahyu Hapsoro sebagai narasumber, Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota se-Jawa, serta Balai Pengelola Transportasi Darat se-Jawa, Bali dan NTB. (Sumber: Dirjen Hubdat)

Transportasi Udara Meningkatkan Aksesibilitas dan Perekonomian Aceh

Tersedianya aksesibilitas transportasi udara mampu memperlancar konektivitas wilayah kepulauan maupun daerah terpencil. Dengan mudahnya akses, kegiatan perekonomian dapat berkembang dan kesenjangan antarwilayah dapat berkurang. Dalam rangka mengembangkan aksesibilitas transportasi udara di Aceh, Dinas Perhubungan Aceh melalui Bidang Pengembangan Sistem dan Multimoda menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait pengembangan transportasi udara untuk meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian Aceh, Kamis, 19 November 2020. Penyelenggaraan FGD ini bertujuan menjaring data dan informasi serta masukan dari para pemangku kepentingan yang berwenang dalam penyelenggaraan bandar udara di Aceh. Informasi yang masuk nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan kajian pengembangan transportasi udara di Aceh sesuai dengan amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2006. Nantinya, kajian tersebut diharapkan dapat mendukung aksesibilitas wilayah terutama dari sisi kerentanan kebencanaan dalam hal evakuasi dan distribusi logistik. Serta mendukung perekonomian melalui pariwisata, perdagangan, dan industri. Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, ST., MT., yang mewakili Kadishub Aceh, dalam sambutannya menyampaikan, FGD ini ditujukan untuk menampung seluruh potensi dan masukan dari para pihak yang terlibat langsung sehingga menghasilkan konsep yang baik bagi pengembangan transportasi udara di Aceh. “Segala potensi yang dimiliki Aceh tidak diragukan. Sekarang bagaimana potensi yang ada ini bisa kita ekspose secara kolaboratif dan sinergis ke semua pihak, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub RI. Sehingga potensi yang ada itu jadi pertimbangan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan wilayah,” ungkap Faisal. Pakar Transportasi dari Universyitas Syiah Kuala : Prof. Dr. Ir. Sofyan Saleh, M.Sc.Eng.IPU., yang hadir selaku narasumber, mengingatkan bahwa penyusunan kajian ini perlu memikirkan bagaimana kesinambungan (sustainability) antara bandara perintis yang telah ada dengan strategi pemberian subsidi oleh pemerintah melalui Public Service Obligation (PSO). Ia menambahkan bahwa kajian tersebut nantinya dapat merekomendasikan sistem transportasi udara yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya. Sehingga tidak ada satu pun bandara di Aceh yang terbengkalai atau tidak beroperasi. (AM)

Usulan Kemenhub Jadi Pemantik Perkuat Kerja Sama Transportasi Negara ASEAN

Jakarta – Delegasi Kementerian Perhubungan yang dpimpin oleh Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, menghadiri pertemuan Ke-50 ASEAN Senior Transport Officials Meeting yang diselenggarakan secara virtual pada 18-19 November 2020. Dalam pertemuan tersebut Kemenhub menyampaikan usulan tindak lanjut kerja sama sektor transportasi antar Negara ASEAN dan kerja sama negara anggota ASEAN dengan negara lainnya seperti Tiongkok, Jepang Korea, Selandia Baru, dan Uni Eropa. “Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan sejumlah usulan kepada Negara Anggota ASEAN STOM, yang diharapkan dapat bermanfaat bagi Indonesia dan juga Negara anggota ASEAN lainnya dalam upaya bersama memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono di Jakarta, Rabu (18/11). Beberapa usulan yang disampaikan di sektor transportasiudara yaitu terkait dengan ASEAN Single Aviation Market (ASAM), untuk penerbangan ASEAN-China, Indonesia mengusulkan amandemen untuk mengganti poin dari Lombok menjadi Makassar. Kemudian untuk penerbangan ASEAN – New Zealand, Indoneia mengusulkan hanya membuka poin Makassar untuk maskapai ASEAN dan New Zealand. Selanjutnya untuk penerbangan ASEAN-Jepang, Indonesia mengecualikan poin Bali untuk pelaksanaan hak angkut ke-3, ke-4 dan ke-5. Selanjutnya, usulan yang disampaikan terkait kerjasama teknis transportasi udara, Indonesia menyatakan masih perlu memperhatikan dan melakukan evaluasi kesiapan implementasi di lapangan, serta meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti harmonisasi kurikulum flying school, koordinasi dengan Kemenaker, dan penyesuaian standar kompetensi terkait dengan rencana implementasi pengakuan organisasi pelatihan penerbangan antar Negara ASEAN. Di sektor transportasi laut, Indonesia akan mendukung dengan mengirimkan data yang diminta dari Pelabuhan Dumai, Belawan, Panjang, Tanjung Emas dan Tanjung Priok terkait dengan rencana penerapan ASEAN Single Shipping Market (ASSM). Kemudian, Indonesuia mendukung kerja sama Jepang untuk melanjutkan kerjasama promosi kapal pesiar dengan Negara Anggota ASEAN. Selanjutnya, terkait dengan implementasi angkutan penyeberangan Dumai-Malaka, Indonesia dan Malaysia telah menyepakati kerangka peraturan dan mekanisme untuk memfasilitasi kelancaran pergerakan kendaraan dalam layanan RO-RO tersebut, yang akan dibahas lebih lanjut oleh otoritas transportasi darat kedua negara. Sementara itu, terkait dengan implementasi angkutan penyeberangan Bitung-Davao/General Santos, Indonesia dan Filipina tetap berkomitmen untuk tetap melajutkan kerjasama antara kedua pelabuhan tersebut. Upaya kolaborasi dengan pemangku kepentingan sektor publik dan swasta terkait terus dilakukan untuk memastikan jalur ini dapat bermanfaat bagi kedua negara dalam aspek pelayaran dan perdagangan. Sejumlah agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut diantaranya : program kerjasama di bawah kerangka Kuala Lumpur Strategic Transport Plan 2016-2025, negosiasi sektor transportasi udara ASEAN yaitu pembentukan kerangka kerjasama ASEAN Trade in Services (ATISA), ASEAN Single Aviation Market (ASAM), ASEAN-China, ASEAN – European Union (Uni Eropa), ASEAN – New Zealand, ASEAN –Japan, dan ASEAN – Republic of Korea. Selain itu dibahas pula isu terkait kerja sama teknis di bidang transportasi udara di Negara ASEAN seperti pembahasan master plan ASEAN Air Navigation Services (ANS) dan pengakuan organisasi pelatihan penerbangan Crew Licensing (MRA on FCL). Di sektor transportasi darat, dibahas isu terkait ASEAN Multisector Road Safety Special Working Group (MRSSWG), ASEAN Highways Sub-Working Group Meeting (AHSWG), Singapore-Kunming Rail Link (SKRL), dan ASEAN Land Transport Network Map. Di sektor transportasi laut, dibahas isu terkait ASEAN Single Shipping Market (ASSM), pengembangan koridor kapal cruise, persiapan implementasi operasional rute Ro-Ro Dumai – Malaka ; Bitung – Davao/General Santos , pembahasan lanjut proyek Advanced Personnel Training Program for Vessel Traffic Service (VTS), pengembangan teknologi pelabuhan, dan pencarian dan pertolongan (SAR) di sektor maritim. Dalam pertemuan rutin yang dilaksanakan setiap dua kali dalam setahun ini hadir pula para delegasi dari negara di ASEAN dan negara mitra ASEAN antara lain seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan China. (Sumber: Kemenhub RI)

Aman dan Ramah Lingkungan Melalui Penutuhan Kapal

Dalam rangka rencana keikutsertaan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Pihak (State Party) pada Hong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships, 2009 (Konvensi Internasional Hong Kong untuk Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan, 2009), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Workshop Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan selama 3 (hari) yang dimulai pada tanggal 16 s.d. 18 November 2020 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Kegiatan workshop ini dibuka secara langsung oleh Direktur Perkapal dan Kepelautan, Capt. Hermanta dan diikuti oleh peserta dari perwakilan Ditjen Hubla dan berbagai kementerian serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan penutuhan kapal. Para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara langsung maupun secara virtual. “Penutuhan kapal (ship recycling) adalah kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi yang dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.” kata Capt. Hermanta saat membacakan sambutan pembukaan Workshop Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan di Jakarta. Senin (16/11) Lebih lanjut Hermanta mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur aspek teknis penutuhan kapal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim. Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa kapal dengan tonase kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal. Sedangkan kapal dengan tonase kotor GT 100 atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) yang melakukan pekerjaan penutuhan kapal di perairan Indonesia wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut. Indonesia sebagai anggota dari International Maritime Organization (IMO) telah memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian lingkungan perairan dengan telah meratifikasi beberapa konvensi IMO terkait perlindungan lingkungan maritim seperti konvensi Marine Pollution (MARPOL), Konvensi Anti Fouling System, Konvensi Jaminan Ganti Rugi Penanggulangan Pencemaran, Konvensi Manajemen Air Balas serta yang terakhir Konvensi Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal. “Untuk pelaksanaan konvensi-konvensi IMO di Indonesia terkait perlindungan lingkungan maritim, Indonesia telah membuat aturan nasional diantaranya Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub No. PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan aturan-aturan pelaksana lainnya.” ujar Capt. Hermanta Kegiatan penutuhan kapal sudah menjadi kegiatan yang tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia dan kegiatan ini sebagian besar dilakukan secara tradisional dengan menggunakan alat serta metode yang sederhana dimana sebagian besar kegiatan penutuhan kapal ini dilakukan di pinggir pantai. “Kapal yang akan dilakukan penutuhan mungkin mengandung zat berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon, limbah berminyak, sisa muatan berbahaya dan lain-lain.” ungkap Hermanta “Kegiatan pemotongan kapal dapat berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan karena tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan, sehingga diperlukan pedoman dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan penutuhan kapal dengan merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh IMO.” tutup Hermanta Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Rudi Taryono dalam laporan ketua panitia mengatakan,  tujuan kegiatan workshop ini adalah untuk menggali hal-hal yang terkait dengan kegiatan penutuhan kapal sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi Hong Kong terkait penutuhan kapal. “Dalam kegiatan ini, para peserta akan diberikan materi berbagai hal yang berkaitan dengan penutuhan kapal dari aspek hukum, teknis, teori, dan praktek.” tambahnya “Narasumber yang berkompeten di bidang teknologi perkapalan, hukum maritim, teknologi perindustrian, pengelolaan lingkungan hidup, dan praktisi penutuhan kapal dihadirkan dalam kegiatan ini untuk menyampaikan materi tersebut.” tutup Rudi Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 14 (empat belas) Negara yang telah meratifikasi Konvensi terkait penutuhan kapal, diantaranya Belgia, Denmark, Estonia, Perancis, Jerman, India, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Panama, Kongo, Serbia dan Turki. (Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut)

Dukung Pengembangan Pariwisata, di Pulau Banyak Dibangun Dermaga dan Airport

Untuk mendukung pembangunan pariwisata di Pulau Banyak Aceh Singkil, akan dibangun demarga dan pengembangan airport. Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Jakarta, Senin (16/11/2020) mengatakan, apabila pandemi Covid-19 berakhir tahun ini,maka awal 2021 mulai proses pembangunan. Paling lambat,awal tahun depan bisa pengerjaan konstruksi. “Kita sudah membebaskan lahan di Aceh Singkil untuk pengembangan airport, lalu di salah satu pulau juga  sudah ada lahan untuk dermaga standar kapal, tinggal kita kembangkan. Walaupun Itu sebenarnya sudah kita lakukan dua tahun yang lalu,” ujar Gubernur Nova didampingi Kepala Badan Penghububg Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta, Almuniza Kamal. Gubernur menyatakan, industri pariwisata dinilai mampu menurunkan angka kemiskinan di Aceh. Karena itu dibutuhkan investasi sektor pariwisata. “Dengan adanya investasi, akan membuka lapangan kerja baru, dan bagi yang bekerja akan ada pendapatan bagi keluarganya. Sehingga  angka kemiskinan akan turun,” ujar Nova. Ia mengatakan,  pengembangan  industri pariwisata  Aceh mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, guna mendukung salah satu bagian investasi Uni Emirat Arab (UEA) di Aceh. Ia menyebutkan, adapun pintu masuk bagi UEA yang ingin menginvestasi itu, adalah dalam sektor pariwisata, dengan membangun properti, seperti resort, lapangan golf dan infrastruktur pendukungnya. UEA telah memilih  kawasan Pulau Banyak, Aceh Singkil. “Saya pikir, pariwisata sebagai pintu masuk awal untuk industri investasi berkembang di Aceh,  adalah keniscayaan, keharusan. Dan kita sudah berjalan dalam proses itu,” katanya. Pemerintah Aceh sendiri telah  membeli satu unit Kapal Motor Penumpang (KMP) untuk lintasan Singkil-Pulau Banyak,guna mendukung pembangunan industri pariwisata di Aceh Singkil.(Sumber: Serambi Indonesia)

Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan Bertujuan Melindungi Masyarakat

Jakarta – Di tengah pandemi Covid-19 dan memasuki adaptasi kebiasaan baru muncul fenomena bersepeda, fenomena ini tidak hanya sebagai salah satu alternatif sarana olahraga namun sudah masuk menjadi gaya hidup (life style) masyarakat. Seiiring dengan semakin meningkatnya fenomena tersebut memunculkan juga beberapa isu terkait dengan keselamatan pesepeda di jalan. Bersepeda di sisi lain dapat menjadi sumber permasalahan lalu lintas. Mengutip dari pemberitaan media elektronik sepanjang bulan Januari hingga bulan Juni 2020 saja, terdapat 29 (dua puluh Sembilan) peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Pesepeda. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono saat membuka Webminar webinar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2020 dengan tema “KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 59 TAHUN 2020”, Selasa, (17/11). “Untuk itu wujud negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan bagi Pesepeda dan pengguna lalu lintas di jalan, Pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” ujar Sesjen Djoko Sasono. “Dan sebagai peraturan pelaksaan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tersebut, pada tanggal 25 Agustus tahun ini telah diundangkan pula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselaman Pesepeda di Jalan” lanjut Djoko. Lebih lanjut Sesjen menyambut baik terkait dengan penyelenggaraan webinar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Tahun 2020 ini, “Saya melihat dalam acara ini hadir kombinasi narasumber dari Regulator, Akademisi, serta Asosiasai Pesepeda” kata Sesjen Djoko. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Wahju Adji mengatakan pengaturan keselamatan bagi pesepeda di jalan bukanlah merupakan hal yang baru, karena sejatinya hal tersebut juga sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 111 dan Pasal 122. Adapun materi muatan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, terbagi menjadi 2 (dua) substansi, yaitu pertama persyaratan keselamatan pesepeda, dan kedua Fasilitas Parkir Umum bagi Pesepeda. Dalam webinar ini turut dihadirkan Nara antara lain: Direktur Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,Pandu Yunianto, Pengamat Transportasi dan Sekaligus Akademisi dari Universitas Katolik Soegijopranoto, Semarang Djoko Setijowarno, dan Ketua Asosiasi Bike to Work Poetoet Sodaryanto. Peserta webinar ini berjumlah (kurang lebih) ± 250 peserta yang terdiri dari : Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD); Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia; Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ); Asosiasi Pesepeda; serta Rekan-rekan Mahasiswa. (Sumber: Kemenhub RI)