Dishub

Jelang Arus Mudik, 20 Pelabuhan ASDP Sudah Tergabung Jaringan Online

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira  Puspa Dewi  mengaku, pihaknya sudah menyiapkan antisipasi khusus  dan siap melayanibatus mudik Lebaran   2018 mendatang. “Fokus pelayanan ada di beberapa lintas penyeberangan  utama mulai Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk dan selanjutnya. SDM dan infrastruktur penyeberangan  dan pelahuhan juga sudah disiapkan,” kata Ira  Puspa Dewi  Menurutnya, saat ini ada 20 pelabuhan ASDP sudah beroperasi layanan online. Tiket untuk kendaraan dan penumpamg bisa dibeli secara online, sehingga tak harus antre di loket yang sering memicu kepadatan di jalan dan pelabuhan. “Dengan layanan online dipastikan pelayanan makin cepat dan hemat. Antrean yang bisa panjang menjelang pelabuhan dipastikan berkurang bahkan tidak ada lagi,” jelas Ira pada Menhub di booth ASDP  disela-sela launching aplikasi perizinan online dan e-ticketing di HI Jakarta, Minggu Sedikitnya ada 140 kapal milik ASDP yang disiapkan untuk melayani mudik Lebaran mendatang. “Jika ditambah dengan kapal-kapal dari operator kapal swasta maka jumlah dan kapasitasnya makin besar lagi,” papar Ira. Khusus kapal ASDP,  menurut Ira,  jadwal docking kapal diatur sedemikian rupa sehingga saat mudik Lebaran  tiba semua sudah dan dalam kondisi prima. “Selanjutnya untuk kapal-kapal swasta, diharapkan bisa menyesuaikan. Docking silakan diatur. Yang pasti, sebelum arus mudik tiba semua kapal sudah siap dan dioperasikan untuk melayani pemudik,”  terang Ira. Dia menambahkan, khusus untuk lintasan Merak-Bakauheni semua kapal harus siap dan bisa beroperasi optimal untuk melayani pemudik baik tujuan Jawa atau sebaliknya ke Sumatera. “Kendati begitu, pihak ASDP akan tetap berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan lain untuk menyiapkan kantong-kantong parkir jika kondisi buruk dan memang dibutuhkan semua sudah siap,”  tegas Ira.(S9)

Kementerian Perhubungan Launching 3 Aplikasi Online Sekaligus

Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) meluncurkan tiga sistem aplikasi online sekaligus, Minggu (4/3/2018). “Mereka adalah Sistem Perizinan Online dan Multimoda (SPIONAM), e-Ticketing dan e-Tilang,” kata Dirjen Hubdat Budi Setiyadi dalam laporannya di acara launching, Minggu. Acara launching digelar di Jalan Imam Bonjol, Jakarta disela-sela Car Free Day (CFD). Peresmian tiga sisten aplikasi onkine dilakukan dengan penekanan tombol sirine  oleh Menhub Budi Karya Sumadi dan Menteri PANRB Asman Abnur, perwakilan Polri serta Sekjen Kemhub Sugihardjo dan Direksi BUMN. “Peningkatan pelayanan ini salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik. Sendi-sendi bisnis akan berkembang dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi kita jadi lebih baik,” ujar Menhub. Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM yang meliputi perijinan : Adapun sistem pelayanan aplikasi SPIONAM yang meliputi perijinan : Ijin Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan; Ijin Pengoperasian Kapal Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan; Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek, meliputi pelayanan : – Ijin Penyelenggaraan Angkutan AKAP; – Ijin Penyelenggaraan Angkutan ALBN. 4. Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, meliputi pelayanan : – Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang untuk keperluan Pariwisata, Angkutan Charter dan Angkutan Sewa Umum; dan – Ijin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan Taksi, Angkutan Antar Jemput, Angkutan Permukiman; Angkutan Karyawan, Angkutan Sewa Khusus yang wilayahnya melebihi 1 (satu) Provinsi, selain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bogor (Jabodetabek); 5. Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus, meliputi pelayanan : – Ijin penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya dan Beracun; – Ijin Penyelenggaraan Angkutan Alat Berat. Sedangkan untuk aplikasi E-Tilang yaitu aplikasi berbasis sistem Android yang akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke pengadilan untuk mengikuti sidang dengan melakukan pembayaran di bank atau m-banking.   “Dengan sistem digital melalui E-tilang ini memberikan kemudahan, memberi kondisi yang governance. Dengan kondisi ini kita akan mendapatkan level of service yang bagus,” kata Menhub. Kemenhub juga bekerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam implementasi E-Tilang Perhubungan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bank BRI dengan Kemenhub tentang penyediaan dan pemanfaatan jasa layanan perbankan di lingkungan Kemenhub. Selain itu pada saat bersamaan, Kemenhub juga meluncurkan aplikasi E-Ticketing yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bidang transportasi darat terhadap berbagai kemudahan pelayanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi darat dalam memperoleh tiket perjalanan. Saat ini penumpang angkutan darat dapat memperoleh tiket dengan mudah dengan aplikasi E-Ticketing melalui beberapa mitra diantaranya Bank Mandiri, DPP Organda (DOKU, Alfamart, bosbis.com). Pada acara tersebut dihadiri oleh Menhub dan Menpan RB tampak duduk berdampingan sambil berbincang-berbincang.  Tampak juga Waka Dishub Sigit Wijatmoko di acara. Sementara itu, Kapolri Tito Karniavan yang tercatat dalam undangan belum tampak hadir dalam acara tersebut.(S9) http://www.dephub.go.id/post/read/tingkatkan-pelayanan,-kemenhub-luncurkan-3-sistem-aplikasi-online https://www.gridoto.com/read/01230244/nah-sudah-diresmikan-menteri-loh-ya-kalau-di-pritt-bayar-pakai-e-tilang?page=all#!%2F

Data Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Aceh

Seperti kita ketahui peningkatan jumlah penduduk yang terjadi mempengaruhi peningkatan perjalanan yang berpengaruh pada kebutuhan transportasi. Peningkatan perjalanan dan kebutuhan transportasi tentunya berdampak pada meningkatnya potensi permasalahan transportasi salah satunya kecelakaan. Berdasarkan data Dirlantas Polda Aceh selama 5 tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas dari tahun 2013 – 2016, dengan jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2013 sebanyak 672 jiwa dan pada tahun 2016 sebanyak 854 jiwa. Pada tahun 2017 terjadi penurunan jumlah kecelakaan menjadi 1948 kasus dibanding pada 2016 sebanyak 3006 kasus, dengan korban meninggal sebanyak 734 jiwa. Terjadinya penurunan jumlah kecelakaan dan jumlah korban kecelakaan di Aceh merupakan suatu hasil dari upaya penegakan peraturan lalu lintas oleh Kepolisian dan sosialisasi kepada masyarakat serta peningkatan prasarana jalan oleh Dinas Perhubungan dan PU Aceh (S9).

ANGKA KEMATIAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DI INDONESIA

Setiap tahun terjadi peningkatan jumlah penduduk di Indonesia. Peningkatan jumlah penduduk berakibat pada penambahan jumlah kebutuhan dan aktifitas masyarakat yang sinergi dengan meningkatnya kebutuhan transportasu guna pemenuhan kebutuhan masyarakat. Peningkatan aktifitas dan kebutuhan transportasi tentunya berakibat meningkatnya potensi kecelakaan. Kecelakaan dapat terjadi akibat tingginya mobilisasi, kurangnya prasarana pendukung, tingkat keselamatan sarana dan pemahaman masyarakat potensi dari tingginya tingkat lalu lintas. Berdasarkan sumber dari Profesor.Ir. Leksmono Suryo Putranto,MT,Ph.D ; jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas menduduki 4 teratas di Indonesia hal ini jika dibandingkan dengan jumlah kematian akibat persalinan dan bencana alam. Jumlah kematian ibu akibat persalinan sebesar 18% (4.912 jiwa) dari kematian akibat kecelakaan lalu lintas sebesar 25.895 jiwa. Data ini dapat kita bandingkan berdasarkan Laporan Kesehatan Persalinan Kementrian Kesehatan 2012 – 2016, Laporan Laka lantas 5 tahunan Korlantas dan situs website dengan alamat krisis.kemenkes.go.id.(S9)

Kemhub Minta Kemkominfo Segera Sediakan Dashboard Taksi Online

Kementerian Perhubungan (Kemhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera menuntaskan penyediaan dashboard guna memantau operasional taksi online. “Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai Tupoksi-nya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif,” kata Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana di Jakarta, Senin (12/2/2018). Dashboard merupakan salah satu amanat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus. Cucu menegaskan, kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017. “Salah satunya agar Kemenhub bisa tahu berapa jumlah sebenarnya armada dari mitra aplikator. Ini penting agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah,” tegasnya. Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time. Lebih lanjut Cucu mengatakan, isu pengaturan taksi online membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan. “Menjadi sebuah keniscayaan juga Kominfo membuat aturan untuk para aplikator karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operaional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator. Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017, kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis,” katanya. Oleh karena itu Kemenhub meminta Kominfo segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi online serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran.(S9) (Dikutip dari Beritatrans 12022017)

Cara Pemerintah Singapura Stop Pertumbuhan Kendaraan Bermotor

Otoritas Transportasi Darat Singapura (LTA) mulai Februari 2018 ini, membatasi pertumbuhan kendaraan bermotor. Setiap tahun, biasanya terjadi peningkatan 0,25 persen, dan ditargetkan turun menjadi nol persen. Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab pemerintah dengan julukan negeri kepala Singa itu seperti dikutip AFP, akan memperbanyak transportasi umum. Sebagai bukti, telah disiapkan dana 28 miliar dolar Singapura atau setara Rp 278 triliun selama lima tahun ke depan. Langkah itu diambil guna menghindari kemacetan lalu lintas di setiap kota. Sebab, beberapa tahun ke belakang volume mobil dan sepeda motor di Singapura selalu meningkat. Pada  acara Nissan Future di kawasan Marina Bay Sands, Senin (5/2/2018) salah seorang pemandu tur bernama Richard menjelaskan bahwa, salah satu yang dilakukan, yaitu menyediakan penyewaan sepeda. “Jadi masyarakat atau yang sedang ada di Singapura, selain menggunakan transportasi umum seperti MRT, bisa juga menyewa sepeda,” kata Richard. Belakangan ini, di negara dengan penduduk sekitar 5,6 juta itu sedang populer aplikasi penyewaan sepeda, yakni oBike. Masyarakat bisa meminjam sepeda dengan biaya tertentu, dan bisa diambil di lokasi serta dikembalikan di tempat terdekat dengan lokasi tujuan. Beberapa titik lokasi penyewaan sepeda ini terdapat di stasiun MRT, seperti di Buona Vista, Jurong East, Bukit Batok, Woodlands, dan Sembawang. Biaya sewa sekitar 1 dolar Singapura untuk 30 menit.(S9)

Bus Sekolah untuk Pelajar di Singkil

Dinas Perhubungan Aceh menyerahkan secara simbolis 5 unit Bus Sekolah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Pehubungan Kabupaten Aceh Singkil. Acara serah terima berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Aceh pada Hari Jumat Pagi (2/02). Bus yang diserahkan terdiri dari 4 unit bus berukuran sedang dan 1 unit bus berukuran jumbo, bus tersebut merupakan pengadaan melalui APBA Tahun 2017 dengan dana bersumber dari Migas Kabupaten/Kota Singkil guna mendukung penyediaan sarana dan prasarana penunjang proses pembelajaran di Kabupaten Aceh Singkil. Dengan adanya bus ini diharapkan dapat memperkecil disparitas antar kecamatan dan pedesaan di Kabupaten Aceh Singkil dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan Masyarakat Singkil. Kegiatan ini bisa jadi contoh untuk Kabupaten/Kota lainnya, Semoga kedepan setiap Pemerintah Kabupaten/Kota yang di wilayah Aceh dapat menganggarkan sarana dan prasarana perhubungan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, dengan menggunakan anggaran Migas dan Otsus Kabupaten/Kota yang dimilikinya. (IF)

Taukah kamu perbedaan Terminal Tipe A, Tipe B, dan Tipe C ?

(S9)-Seperti yang kita ketahui bahwa terminal yang ada di Indonesia di bagi dalam tiga (3) tipe terminal, yaitu terminal tipe A, terminal tipe B dan terminal tipe C yang telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembagian ini dilakukan berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang hanya membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan teminal.   Penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewennagan. Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan kedalam tiga tipe terminal (PP RI No.43 tahun 1993) yaitu: Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum  untuk angkutan pedesaan (ADES). Klasifikasi terminal tersebut akan mendasari pertimbangan bagi keperluan perencanaan berbagai fasilitas penunjang dari masing-masing tipe terminal. Tipe yang berbeda akan menuntut jumlah dan dimensi fasilitas pendukung yang berbeda pula. Demikian juga halnya dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan yang diembannya. Selain dibedakan berdasarkan tipe terminal, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 ( PM 132 tahun 2015 . Pembagian kelas terminal ditetapkan  melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan. Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi, Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A, Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B, Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan Terminal Penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan yang meliputi, Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali, Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah, Evaluasi dilakukan oleh, Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A; Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B; Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.

Aceh Kembali Dapat Penerbangan Perintis

* Untuk 10 Rute Mulai Awal Bulan Depan Pesawat Susi Air jenis Cesna Grand Caravan berkapasitas 15 seat yang kembali melayani penerbangan perintis di Aceh. Penerbangan subsidi yang dikelola oleh  pemerintah pusat ini akan dimulai awal Februari 2018 untuk sepuluh rute penerbangan dengan frekuensi sekali seminggu, kecuali Banda Aceh-Nagan Raya dan Kutacane-Banda Aceh dua kali seminggu karena dinilai padat.Kadis Perhubungan Aceh, Drs Zulkarnain MM menyampaikan di ruang kerjanya pada Selasa (30/1) siang.   Menurut Bapak Zulkarnain, penerbangan perintis menggunakan subsidi APBN 2018 yang sepenuhnya dikelola oleh Kemenhub dan Dishub Aceh, namun belum juga  diberikan jadwal detail penerbangan tersebut. “Masyarakat maupun pejabat yang ingin menggunakan pesawat tersebut bisa menanyakan ke bandara di daerah rute yang sudah ditentukan,” kata Zulkarnain seraya mengatakan pihaknya sudah meminta manajemen Susi Air mengumumkan soal penerbangan ini melalui spanduk maupun media massa. Di luar penerbangan perintis yang disubsidi itu, kata Bapak Zulkarnain mengatakan bahwa, Susi Air juga membuka penerbangan komersil untuk daerah padat penumpang, misalnya Medan-Nagan Raya- Simeulue. Zulkarnain menyebutkan harga tiket penerbangan perintis sekitar 60 persen dari tarif komersilnya, misalnya untuk rute Banda Aceh-Nagan Raya, untuk tarif komersil Rp 500 ribu/penumpang, maka tarif subsidi Rp 300 ribu/penumpang. Bapak Zulkarnain menambahkan karena permintaan penambahan jadwal penerbangan dari kabupaten/kota antar bandara di Aceh maupun luar Aceh terus meningkat, maka sejumlah bupati/wali kota juga mengusulkan tambahan rute penerbangan subsidi kepada gubernur, misalnya untuk rute Medan-Kutacane dan Medan-Singkil yang memang rute itu belum ada penerbangan perintisnya. Begitu juga untuk rute Singkil-Banda Aceh. Alasan para bupati meminta tambahan penerbangan perintis ketiga rute itu untuk memudahkan beberapa aspek yaitu baik ekonomi, sosial, finansial maupun aspek lainnya, termasuk untuk keperluan pemerintah daerah ke Banda, Medan maupun Pulau Jawa. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sudah merespon hal ini dengan menyurati Menhub agar tahun depan penerbangan perintis antardaerah dan luar Aceh bisa ditambah.(S9)

Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur tentang Analisis Dampak lalu Lintas

Seperti kita ketahui bahwa segala aktifitas lalu lintas bertujuan untuk memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu pembangunan kawasan selalu berada pada akses jalan utama. Hal ini bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk mencapai lokasi kegiatan. Setiap pembangunan kawasan selalu menimbulkan perubahan sistem trasportasi pada kawasan kegiatan tersebut. Perubahan sistem transportasi dapat berakibat pada bertambahnya permasalahan lalu lintas, berupa kebutuhan lahan parkir kendaraan, peningkatan volume kendaraan yang melewati jalan di sekitar kawasan tersebut, dan terhadap peningkatan terjadinya kecelakaan yang disebabkan karena bertambahnya volume kendaraan. Untuk mengatasi dampak pembangunan kawasan kegiatan pada sistem transportasi, maka perlu ditetapkannya peraturan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) . Analisis Dampak lalu lintas sendiri merupakan Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Tujuan pelaksanaan Andalalin untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan dalam suatu pembangunan dan menentukan peningkatan atau perbaikan untuk mengakomodasi perubahan lalu lintas akibat pengembangan baru. selain itu tujuan pelaksanaan Andalalin dapat menyelaraskan keputusan mengenai tata guna lahan, kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan dan perbaikan. Syarat untuk pelaksanaan Andalalin dapat dilihat pada PM 75 Tahun 2015 dengan perubahan ke tiga pada PM 11 Tahun 2017 yang menjelaskan jenis Pembangunan pusat kegiatan ( perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, rumas sakit, hotel, dll); pemukiman ( perumahan, ruko, asrama, dll); dan insfraktruktur tertentu (jalan tol, pelabuhan, bandar udara,dll) yang mengharuskan pengembang untuk melaksanakan pembuatan dokumen andalalin. Dalam PM 75 Tahun 2015 juga menjelaskan kriteria minimal peruntukan lahan yang wajib melakukan Andalalin, hanya saja perlu adanya peraturan daerah lebih lanjut untuk menyesuakan kriteria minimal sesuai dengan keadaan kota di Aceh. Pada Peraturan Gubernur Aceh tentang Andalalin, hal ini mengatur tentang studi kelayakan pembangunan kawasan dengan kondisi sistem transportasi pada kawasan tersebut, agar terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, selamat dan nyaman bagi pengguna jalan. Pembentukan Peraturan Gubernur tentang Andalalin membagi kewenangan bagi setiap instansi dalam pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, juga pembagian kawasan yang diharuskan melaksanakan Andalalin,  analisis kondisi lalu lintas, serta rekomendasi kebutuhan perangkat dan strategi pengendalian lalu lintas. Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur Andalalin dilakukan pada tanggal 29 Januri 2018 di Kantor Gubernur Lantai 2  Ruang Force, yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan sebagai tim penyampaian Pergub Andalalin dengan Kepala Bidang LLAJ sebagai Pembina, Dinas Keuangan, Inspektorat Aceh dan Biro Hukum selaku penguji materi Peraturan Gubernur. Rapat tersebut disampaikan oleh Bapak Hanung Kuncoro, “Perlunya penajaman isi Pergub, penambahan nomenklatur dan beberapa pasal penindakan Pelanggar Andalalin serta Breakdown Pembina Pengawasan, dan Sanksi Administrasi bagi pelanggar”. Pada akhir rapat tersebut disampaikan pula bahwa akan dilaksanakan pembahasan lanjutan sebagai finalisasi Peraturan Gubernur.(S9)