Dishub

RAZIA ANGKUTAN ORANG DAN BARANG Tahun 2019

Aceh – Dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan kenyamanan bagi para pengguna angkutan umum di Aceh, Dinas Perhubungan Aceh bersama Dinas Perhubungan Kab. Aceh Besar, POM Kodam Iskandar Muda, Balai Pengelola Transportasi Darat, dan Ditlantas Polda Aceh melakukan razia penertiban angkutan umum di  Terminal  Lintasan Jalan Nasional pada Kabupaten Aceh Besar baik lintas Timur  maupun Lintas Barat mulai tanggal 09   s/d  12  Oktober 2018. Dalam razia penertiban angkutan umum ini pemeriksaan yang dilakukan yakni meliputi pemeriksaan administrasi, pemeriksaan teknik  kendaraan bermotor, serta kelaikan jalan. Kepala Seksi Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan, M. Hanung mengatakan, masyarakat harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kelaikan jalan dalam berkendara agar terpenuhi keselamatan dalam berlalu lintas. Dari razia yang saat ini masih berlangsung, diketahui telah terdapat 73 kendaraan yang tidak mematuhi peraturan sehingga petugas melakukan tilang dan mengambil STNK, SIM atau administrasi  lainnya  sebagai barang bukti untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jantho. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nizarli, juga mengatakan bahwa ini merupakan tindakan preventif dari pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya untuk angkutan umum dan darat dengan harapan secara pribadi tingkat pelanggaran teknis, maupun administrasi dapat diturunkan sehingga juga dapat menurunkan angka kecelakaan. (HS)

Trans Koetaradja Tidak Menghilangkan Peran Angkutan Lokal di Pelabuhan Ulee Lheue

Kehadiran Bus Trans Koetaradja diharapkan mampu membantu mewujudkan transportasi massal yang aman dan nyaman bagi penumpang. Hal ini diwujudkan  dengan pembangunan fasilitas untuk meningkatkan pelayanan Trans Koetaradja yang dilakukan dengan cepat dan maksimal. Keberadaan Trans Koetaradja pada Trayek 2B (Pelabuhan Ulee Lheue) menuai aksi protes dari pemilik angkutan umum lokal (awak becak dan taksi) yang diduga telah melanggar ketentuan dengan sering melakukan mangkal/ngetem (berhenti dan menunggu penumpang tiba dari Sabang) di pelabuhan, hal ini membuat kehilangkan mata pencaharian mereka di daerah pelabuhan Ulee Lheue. Aksi itu dilakukan kemarin (10/10/18) di area pelabuhan dan ditenggarai oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Muzakir Tulod untuk meredam suasana. Muzakir telah menyurati Kepala Dinas Perhubungan Aceh untuk mengevaluasi kinerja operasional Trans Koetaradja pada trayek 2B. Keluhan awak becak dan taksi pelabuhan juga direspon melalui media massa dan media sosial lainya. Mereka meminta Kepala UPTD TransKoetaradja untuk melakukan tindakan. Dan pada pagi ini (11/10/18) Kepala UPTD Trans Koetaradja  T. Robby Irza telah melakukan pertemuan dengan Kepala UPTD Pelabuhan Ule Lheue Rusmansyah guna berdiskusi secara langsung tentang ada atau tidaknya batasan keberadaan dan layanan TransKoetaradja di Pelabuhan Ulee Lheue. Rusmansyah menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada batasan keberadaan Trans Koetaradja di dalam pelabuhan, justru masyarakat khususnya penumpang dari Balohan Sabang sangat berterima kasih karena dengan keberadaan Trans Koetaradja dapat menghubungkan dari moda laut ke moda darat, bahkan ke moda udara. Kepala UPTD Trans Koetaradja juga mengadakan pertemuan dengan Ketua Perkumpulan Awak becak/taksi lokal Yayan di pelabuhan Ulee Lheue. Pada pertemuan tersebut  mereka tidak mengijinkan Trans Koetaradja untuk  masuk ke kawasan pelabuhan jika masih mengetem atau menunggu penumpang yang baru tiba dari Balohan Sabang, sampai pada akhirnya mereka menyetujui dengan syarat Trans Koetaradja hanya boleh menurunkan dan menaikkan penumpang yang ada di halte saja dan tidak ngetem/mangkal, sehingga angkutan lokal juga mempunyai peran untuk mengantarkan penumpang ke tujuan perjalanannya. Selain itu hasil kesepakatan menegaskan bahwa halte pelabuhan Ulee Lheue sebagai halte transisi, bukan sebagai halte asal keberangkatan. “Keberadaan angkutan lokal juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat dan wisatawan yang datang dari Sabang, salah satunya dengan tarif yang jelas dan sesuai ketetapan, sehingga ada kepastian dan kenyamanan bagi penggunanya untuk memilih moda transportasi yang akan digunakan” harapan Robby selaku penanggung jawab Trans Koetaradja. (DW)

Jarak Lintasan Angkutan Penyeberangan di Aceh

Informasi Bandar Udara di Aceh

Jadwal Penerbangan Seluruh Aceh

Jadwal Keberangkatan Kapal Penyeberangan Seluruh Aceh

Hari Perhubungan Nasional 2018

Rolling Guardrail di Aceh sejak 2015

Salah satu inovasi penggunaan teknologi untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan adalah penggunaan Rolling Barrier System atau biasa disebut Rolling Guardrail. Rolling Guardrail sendiri merupakan sistem pembatas jalan atau pagar pengaman jalan yang berbentuk silinder putar yang merupakan inovasi fasilitas keselamatan jalan yang diciptakan oleh Perusahaan KSI ltd (Korea Selatan). Perkembangan Rolling Guadrill atau Rolling Barrier System sendiri dipopulerkan oleh perushaan Korea  seperti ETI LTd yang dirilis dalam video demontrasi pada tahun 2016 dan Video serupa yang dirilis oleh perusahaan Australia bernama KSI Global pada tahun 2014. Tahun 2015, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh melakukan uji coba pada penggunaan teknologi ini di lima lokasi terpisah, yang pemasangannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh di kawasan Pegunungan Seulawah. Pemasangan itu sendiri merupakan percobaan penggunaan teknologi Rolling Guardrail di Aceh, dengan memasang 5 (lima) set Rolling Guardrail pada ujung Pagar Pengaman jalan Besi. Pada tahun 2017, Dishub Aceh mulai menggunakan teknologi Rolling Guardrail pada pemasangan pagar pengaman jalan. Pemasangan dilakukan di wilayah Takengon di Jalan Lintas Atu Lintang dengan Panjang Guardrail 68 meter. Penggunaan Rolling Guardrail sepanjang 23 meter pada sisi tengah dan sisanya menggunakan pagar pengaman jalan besi (beam). Pemasangan kedua pada wilayah Aceh Selatan dengan susunan pemasangan sama seperti yang dilakukan di Takengon. Pemasangan berlanjut pada tahun 2018 yang dilakukan pada beberapa wilayah, pada Kabupaten Aceh Tengah pemasangan dilakukan di lintas Takengon-Atu Lintang pada 2 (dua) titik, di Kabupaten Bener Meriah dilakukan hingga lintas jalan KKA dengan 3 (tiga) titik lokasi pemasangan,  di lintas Gayo Lues -Takengon pada 2 (dua) titik, di Kabupaten Aceh Selatan pada daerah rawan kecelakaan Panjupian di 1 titik lokasi dan di Kabupaten Aceh Utara untuk lintas  jalan KKA sebanyak 2 titik lokasi. Alasan pemilihan teknologi Rolling Guardrail untuk Pagar Pengaman Jalan menurut Nizarli, S.SiT, MT Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, setelah dilakukan evaluasi pada tingkat keselamatan fasilitas jalan yang dilakukan bahwa penggunaan teknologi Pagar Pengaman Jalan sebelumnya memiliki resiko kerusakan  pada kendaraan dan tingkat fatalitas korban cukup tinggi karena tidak memiliki  toleransi terhadap benturan dan tidak mampu meredam energi kinetik dari kendaraan yang menabrak pagar pengaman jalan. Selain itu setelah  penggunaan Rolling Guadrail pada pagar pengaman jalan di Aceh tahun 2017, terjadi penurunan kerusakan kendaraan dan korban yang mengalami kecelakaan pada lokasi pemasangan Rolling Guardrail sebesar 30-40%. Kedepannya, menurut Nizarli, pemasangan Rolling Guardrail akan direncanakan pada beberapa titik antara lain, Geurutee, Gunung kulu, Tikungan senapit, Samar Kilang, Bener Meriah, Krueng Raya, Sigli, Beureuneuen di Simpang Tutut dan Aceh tenggara. Dimana lokasi tersebut merupakan Daerah Rawan kecelakaan.(S9)

ISKANDAR, DRIVER YANG HOBBY MERAJUT

Iskandar (38 tahun), Pria kelahiran 8 Agustus 1980 di Aceh Besar, adalah seorang driver bus Trans Koetaradja koridor 1 dengan rute Keudah – Darussalam. Beliau merupakan penerima Award Awak Kendaraan  Trans Koetaradja terbaik tahun 2018. Pria yang biasa disapa ‘Pak Is’ ini lahir dari seorang ayah yang berprofesi pegawai di Aceh Besar, yang mengutamakan Pendidikan. Setelah lulus dari pendidikan Pak Is memutuskan untuk menjadi supir angkutan umum (labi-labi) di seputaran Banda Aceh, profesi ini dijalaninya selama lebih kurang 17 tahun. Pada tahun 2016, Pak Is mencoba peruntungannya dengan mengikuti seleksi driver bus Trans Koetaradja yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Aceh bersama operator PT. Harapan Indah sebagai penyelenggara Trans Koetaradja. Berbekal pengalaman dan skill yang dimiliki, ayah dua anak ini dapat melewati setiap tahapan seleksi dengan baik, sehingga beliau resmi diterima bergabung menjadi driver bus Trans Kutaraja ke 10 (sepuluh) di PT Harapan Indah selaku operator Koridor I. Peralihan dari supir labi-labi menjadi driver Trans Koetaradja tentu memiliki tantangan tersendiri, ditambah lagi Trans Koetaradja di tahun itu menjadi buah bibir di seputaran kota Banda Aceh membuat semakin menambah tantangan bagi beliau, namun dengan semangat dan tekad yang kuat Pak Is berhasil melalui itu semua dan bertahan sebagai driver Trans Koetaradja hingga saat ini. Ketika ditanyakan apa pengalaman paling unik sejak menjadi driver Trans Koetaradja, pak Is bercerita “dulu pernah ada orang dengan gangguan mental naik ke bus yang saya bawa, dengan tenang saya menegur dan membujuk orang itu  untuk turun di halte selanjutnya karena dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan penumpang yang lain” di akhir cerita orang dengan gangguan mental itu menuruti perkataan pak Is tanpa membantah sedikitpun. Walau terkesan garang, pria berkumis yang mempunyai hobby merajut di waktu senggang ini dikenal sebagai sosok yang ramah dan baik hati. Banyak testimoni positif terutama dari kalangan mahasiswa tentang ketepatan waktu dan juga tentang bagaimana kesediaan beliau untuk tetap mengoperasikan Bus Trans Koetaraja demi menunggu beberapa mahasiswa yang membutuhkan angkutan umum untuk pulang setelah menyelesaikan jam perkuliahannya walaupun sudah melewati jadwal kerja yang sudah ditentukan. Atas integritas, dedikasi, dan pelayanan sepenuh hati dari beliau, Dinas Perhubungan Aceh pada acara Malam Keakraban Perhubungan 2018, memberikan penghargaan Awak Kendaraan Trans Koetaradja Terbaik kepada pak Iskandar. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Bapak Junaidi, ST,MT, dan didampingi oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bapak Nizarli, S.SiT, MT. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pak Iskandar maupun driver Trans Koetaradja lainnya untuk dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pengguna Angkutan Massal Perkotaan. (S9)

Dishub Aceh Deklarasikan Perhubungan Mandiri Tahun 2022

Untuk mewujudkan Visi Misi Pemerintah Aceh, Dinas Perhubungan Aceh  selaku pelaksana tugas di Sektor Perhubungan menjalankan fungsi  melaksanakan Pengendalian terhadap sektor pembangunan lain melalui pelayanan jasa perhubungan yang handal, berdaya saing, berkelanjutan dan memberi nilai tambah (ekonomi). Untuk menjalankan program kegiatan, Pemerintah mengalokasikan anggaran yang berasal dari beberapa sumber dana, seperti PAD, Otsus Aceh, Migas dan lain-lain. Seperti kita ketahui  bahwa besaran Dana Otsus untuk tahun pertama (2008) sampai kelima belas (2022) adalah 2% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Kemudian pada tahun kelima belas (2023) hingga kedua puluh (2027) adalah 1% dari plafon DAU Nasional. Untuk itu setiap SKPA harus siap mengantisipasi kondisi bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, ST, MT memiliki target capaian kinerja Transportasi yang efisien akan mampu mendukung akses yang lebih baik ke arah yang lebih positif, pengembangan pasar yang lebih luas serta daya tarik tersendiri bagi investasi sehingga dapat menjadi penyumbang pendapatan daerah bagi Pemerintah Aceh . Oleh sebab itu Dinas Perhubungan Aceh mendeklarasikan Perhubungan Mandiri Tahun 2022. Mandiri dalam hal ini sesuai dengan Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Aceh dalam bidang transportasi diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Hal ini memberikan peluang besar bagi Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk bekerja sama secara multisektoral  dalam mengelola prasarana transportasi berupa pelabuhan dan bandar udara umum sehingga dimaksudkan untuk menjadikan Dinas Perhubungan Aceh tidak tergantung pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) untuk pelaksanaan operasional dan pelayanan Dinas Perhubungan Aceh. Selain itu, untuk memenuhi target pecapaian kinerja tersebut Dinas Perhubungan Aceh telah membentuk UPTD Penyelenggaraan Terminal tipe B sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 48 Tahun 2018 dan UPTD Angkutan massal Trans Kutaraja sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 49 Tahun 2018. Untuk menunjang terbentuknya Unit Pelaksana Teknis tersebut, telah dilantik pula pejabat struktural di Anjong Monmata pada hari Senin tanggal 17 September 2018. Diharapkan dengan terbentuknya 2 (dua) UPTD tersebut, mampu meningkatkan pelayanan Trans Kutaraja dan terminal bagi masyarakat Aceh. selain meningkatnya pelayanan diharapkan UPTD Terminal tipe B dan UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja mampu meningkatkan sumber pendapatan daerah bagi Pemerintah Aceh.(S9)