Dishub

Taukah kamu perbedaan Terminal Tipe A, Tipe B, dan Tipe C ?

(S9)-Seperti yang kita ketahui bahwa terminal yang ada di Indonesia di bagi dalam tiga (3) tipe terminal, yaitu terminal tipe A, terminal tipe B dan terminal tipe C yang telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembagian ini dilakukan berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang hanya membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan teminal.   Penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewennagan. Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan kedalam tiga tipe terminal (PP RI No.43 tahun 1993) yaitu: Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum  untuk angkutan pedesaan (ADES). Klasifikasi terminal tersebut akan mendasari pertimbangan bagi keperluan perencanaan berbagai fasilitas penunjang dari masing-masing tipe terminal. Tipe yang berbeda akan menuntut jumlah dan dimensi fasilitas pendukung yang berbeda pula. Demikian juga halnya dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan yang diembannya. Selain dibedakan berdasarkan tipe terminal, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 ( PM 132 tahun 2015 . Pembagian kelas terminal ditetapkan  melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan. Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi, Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A, Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B, Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan Terminal Penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan yang meliputi, Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali, Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah, Evaluasi dilakukan oleh, Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A; Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B; Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.

Aceh Kembali Dapat Penerbangan Perintis

* Untuk 10 Rute Mulai Awal Bulan Depan Pesawat Susi Air jenis Cesna Grand Caravan berkapasitas 15 seat yang kembali melayani penerbangan perintis di Aceh. Penerbangan subsidi yang dikelola oleh  pemerintah pusat ini akan dimulai awal Februari 2018 untuk sepuluh rute penerbangan dengan frekuensi sekali seminggu, kecuali Banda Aceh-Nagan Raya dan Kutacane-Banda Aceh dua kali seminggu karena dinilai padat.Kadis Perhubungan Aceh, Drs Zulkarnain MM menyampaikan di ruang kerjanya pada Selasa (30/1) siang.   Menurut Bapak Zulkarnain, penerbangan perintis menggunakan subsidi APBN 2018 yang sepenuhnya dikelola oleh Kemenhub dan Dishub Aceh, namun belum juga  diberikan jadwal detail penerbangan tersebut. “Masyarakat maupun pejabat yang ingin menggunakan pesawat tersebut bisa menanyakan ke bandara di daerah rute yang sudah ditentukan,” kata Zulkarnain seraya mengatakan pihaknya sudah meminta manajemen Susi Air mengumumkan soal penerbangan ini melalui spanduk maupun media massa. Di luar penerbangan perintis yang disubsidi itu, kata Bapak Zulkarnain mengatakan bahwa, Susi Air juga membuka penerbangan komersil untuk daerah padat penumpang, misalnya Medan-Nagan Raya- Simeulue. Zulkarnain menyebutkan harga tiket penerbangan perintis sekitar 60 persen dari tarif komersilnya, misalnya untuk rute Banda Aceh-Nagan Raya, untuk tarif komersil Rp 500 ribu/penumpang, maka tarif subsidi Rp 300 ribu/penumpang. Bapak Zulkarnain menambahkan karena permintaan penambahan jadwal penerbangan dari kabupaten/kota antar bandara di Aceh maupun luar Aceh terus meningkat, maka sejumlah bupati/wali kota juga mengusulkan tambahan rute penerbangan subsidi kepada gubernur, misalnya untuk rute Medan-Kutacane dan Medan-Singkil yang memang rute itu belum ada penerbangan perintisnya. Begitu juga untuk rute Singkil-Banda Aceh. Alasan para bupati meminta tambahan penerbangan perintis ketiga rute itu untuk memudahkan beberapa aspek yaitu baik ekonomi, sosial, finansial maupun aspek lainnya, termasuk untuk keperluan pemerintah daerah ke Banda, Medan maupun Pulau Jawa. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sudah merespon hal ini dengan menyurati Menhub agar tahun depan penerbangan perintis antardaerah dan luar Aceh bisa ditambah.(S9) http://aceh.tribunnews.com/2018/01/31/aceh-kembali-dapat-penerbangan-perintis

Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur tentang Analisis Dampak lalu Lintas

Seperti kita ketahui bahwa segala aktifitas lalu lintas bertujuan untuk memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu pembangunan kawasan selalu berada pada akses jalan utama. Hal ini bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk mencapai lokasi kegiatan. Setiap pembangunan kawasan selalu menimbulkan perubahan sistem trasportasi pada kawasan kegiatan tersebut. Perubahan sistem transportasi dapat berakibat pada bertambahnya permasalahan lalu lintas, berupa kebutuhan lahan parkir kendaraan, peningkatan volume kendaraan yang melewati jalan di sekitar kawasan tersebut, dan terhadap peningkatan terjadinya kecelakaan yang disebabkan karena bertambahnya volume kendaraan. Untuk mengatasi dampak pembangunan kawasan kegiatan pada sistem transportasi, maka perlu ditetapkannya peraturan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) . Analisis Dampak lalu lintas sendiri merupakan Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Tujuan pelaksanaan Andalalin untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan dalam suatu pembangunan dan menentukan peningkatan atau perbaikan untuk mengakomodasi perubahan lalu lintas akibat pengembangan baru. selain itu tujuan pelaksanaan Andalalin dapat menyelaraskan keputusan mengenai tata guna lahan, kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan dan perbaikan. Syarat untuk pelaksanaan Andalalin dapat dilihat pada PM 75 Tahun 2015 dengan perubahan ke tiga pada PM 11 Tahun 2017 yang menjelaskan jenis Pembangunan pusat kegiatan ( perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, rumas sakit, hotel, dll); pemukiman ( perumahan, ruko, asrama, dll); dan insfraktruktur tertentu (jalan tol, pelabuhan, bandar udara,dll) yang mengharuskan pengembang untuk melaksanakan pembuatan dokumen andalalin. Dalam PM 75 Tahun 2015 juga menjelaskan kriteria minimal peruntukan lahan yang wajib melakukan Andalalin, hanya saja perlu adanya peraturan daerah lebih lanjut untuk menyesuakan kriteria minimal sesuai dengan keadaan kota di Aceh. Pada Peraturan Gubernur Aceh tentang Andalalin, hal ini mengatur tentang studi kelayakan pembangunan kawasan dengan kondisi sistem transportasi pada kawasan tersebut, agar terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, selamat dan nyaman bagi pengguna jalan. Pembentukan Peraturan Gubernur tentang Andalalin membagi kewenangan bagi setiap instansi dalam pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, juga pembagian kawasan yang diharuskan melaksanakan Andalalin,  analisis kondisi lalu lintas, serta rekomendasi kebutuhan perangkat dan strategi pengendalian lalu lintas. Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur Andalalin dilakukan pada tanggal 29 Januri 2018 di Kantor Gubernur Lantai 2  Ruang Force, yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan sebagai tim penyampaian Pergub Andalalin dengan Kepala Bidang LLAJ sebagai Pembina, Dinas Keuangan, Inspektorat Aceh dan Biro Hukum selaku penguji materi Peraturan Gubernur. Rapat tersebut disampaikan oleh Bapak Hanung Kuncoro, “Perlunya penajaman isi Pergub, penambahan nomenklatur dan beberapa pasal penindakan Pelanggar Andalalin serta Breakdown Pembina Pengawasan, dan Sanksi Administrasi bagi pelanggar”. Pada akhir rapat tersebut disampaikan pula bahwa akan dilaksanakan pembahasan lanjutan sebagai finalisasi Peraturan Gubernur.(S9)

TANGGAPAN KEMENHUB ATAS AJAKAN MOGOK MASSAL DRIVER ONLINE

Menanggapi atas beredarnya informasi di media sosial terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin (29/1) nanti, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Makasar Sabtu (27/1). “Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar,” kata Dirjen Budi.   Dirjen Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. “Mereka menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera di legalkan,” ujar Dirjen Budi. Dalam PM 108/2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa diantaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online. “Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini,” jelas Dirjen Budi. Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online. “Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi. Peraturan ini dibuat untuk kesetaraan. Menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online. Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti,” ujarnya. ———– HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT Pitra Setiawan, S.IP., M.Sc. (081321362135) ———– (QQ)

Menhub Pastikan Blokir Penerbangan ke Eropa Segera Dicabut

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, pemblokiran atau banned penerbangan oleh Uni Eropa kepada Indonesia akan segera dicabut dalam waktu dekat. Dengan pencabutan tersebut, maskapai asal Indonesia bisa melakukan pembukaan rute penerbangan menuju Eropa. ” Penerbangan ke Eropa, dalam satu dua minggu paling lama bulan ini, banned penerbangan ke Eropa dicabut. Kami sedang melaksanakan negosiasi ke Eropa untuk penyelesaian banned itu,” ujar Menhub saat ditemui di Kuningan City (25/1/2018) Menurut Menhub, secara teori sebenarnya maskapai asal Indonesia sudah bisa melakukan penerbangan menuju Eropa, hal ini melihat level keselamatan penerbangan Indonesia sudah meningkat tajam berdasarkan penilaian Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) “Secara teoritis, pemblokiran itu bisa diakhiri dengan angka keselamatan kita yang sudah meningkat itu,” jelasnya. Sementara itu, berdasarkan penilaian ICAO, level keselamatan penerbangan Indonesia sudah meraih nilai 81,15 persen. Raihan tersebut melambung di atas rata-rata efektivitas implementasi negara-negara lain di dunia yang 62 persen. Nilai tersebut akhirnya mengantarkan keselamatan penerbangan Indonesia ke peringkat 55 dunia, meningkat jauh dibandingkan tahun 2016 yang berada di posisi 151.(S9) Sumber: http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/26/091500826/

STTD Berdayakan 350 Masyarakat Untuk Program Padat Karya

Tingkatkan Mutu SDM, Tangkal Angka Pengangguran Komitmen Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi untuk memberdayakan potensi masyarakat sekitar kampus mulai gencar dilakukan. Senin (22/1/2018), STTD secara resmi kembali membuka program padat karya yang diikuti total 350 masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar kampus. Program ini dilaksanakan selama lima hari hingga Jumat (27/1/2018). Ketua STTD Bekasi, Suharto, menjelaskan, seluruh peserta program padat karya diberdayakan untuk mengelola infrastruktur kampus seperti membersihkan areal kampus, menanam benih pohon, hingga pengecatan. “Program padat karya ini pada dasarnya kami lakukan selain membantu perekonomian masyarakat sekitar kampus juga untuk menjaga silaturahmi dan menanamkan rasa persaudaraan,” ungkap Suharto dalam pidato sambutan pembukaan program padat karya di Auditorium Kampus STTD Bekasi, Senin (22/1/2018). STTD pada dasarnya ingin membuka diri dan mengenalkan kampus kepada masyarakat. Selama ini, lanjutnya, STTD dilihat sebagai kampus yang tertutup pagar tinggi dan sulit untuk dikenali apa-apa saja isi di dalamnya. “Banyak masyarakat Bekasi hanya tahu letak kampusnya. Sering lewat, tapi tidak tahu apa saja didalamnya. Nah, padat karya ini adalah media yang tepat untuk mengenalkan isi kampus kepada masyarakat umum,” ungkapnya. Diklat Peningkatan Kualitas SDM Selain program padat karya, STTD secara bersamaan juga membuka pendidikan kilat (diklat) pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diikuti 90 peserta dari masyarakat umum di sekitar kampus. “Diklat Pemberdayaan SDM ini kami maksudkan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan. Setelah menyelesaikan diklat, peserta bisa lebih mudah mendapatkan pekerjaan sesuai dengan minat dan bakatnya,” jelas Suharto. Dalam pidato sambutannya, Suharto juga mengimbau kepada seluruh peserta diklat untuk meningkatkan kepedulian keselamatan berlalulintas. “Kami juga berharap ada kepedulian untuk membangkitkan kesadaran berlalulintas. Data kecelakaan di Indonesia masih tinggi. Sedikitnya 27.719 jiwa melayang dalam waktu setahun. Artinya, jika di rata-rata ada 3 sampai 4 jiwa meninggal kecelakaan dalam satu jam,” ungkap Suharto. (S9)

Etika Berlalu Lintas – Mobil

Terminal Type B di Wilayah Aceh

9 Terminal Type B yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh, melalui Peralihan  Personel, Sarana dan Prasarana serta  Dokumen yang diserahkan dari Pemerintah Kab/Kota se-Aceh. TERMINAL TYPE B SIGLI, JL. BANDA ACEH MEDAN TERMINAL TERPADU TYPE B KOTA SIGLI TERMINAL TYPE B PIJAY (terminal belum operasional) TERMINAL TYPE B BIREUEN (terminal belum operasional) TERMINAL TYPE B TAMIANG, JL. MEDAN-BANDA ACEH KEC. KOTA KUALA SIMPANG, KAB. ACEH TAMIANG TERMINAL TYPE B ACEH JAYA (terminal belum operasional) TERMINAL TYPE B NAGAN RAYA (terminal belum operasional) TERMINAL TYPE B ABDYA, JL. HABIB AMIN KEC. BLANGPIDIE KAB. ABDYA TERMINAL TYPE B SUBULUSSALAM, JL. NYAK ADAM KAMIL NO. 1 SUBULUSSALAM TERMINAL TYPE B SINGKIL, TERMINAL TERPADU KEC. GUNUNG MERIAH KAMPONG SIANJO ANJO KAB. ACEH SINGKIL

37 Bus Sempati Star Direkomendasikan Untuk Dibekukan

Dinas Perhubungan Aceh melaporkan dan merekomendasikan untuk dilakukan pembekuan sementara izin trayek perusahaan bus Sempati Star. Hal itu disampaikan dikarenakan sering terjadinya kecelakaan beruntun yang dialami oleh bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) tersebut. “Kami merekomendasikan pembekuan izin trayek. Pembekuan ini sifatnya sementara,” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Drs. Zulkarnain, M.Si, setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah I Aceh selaku Perwakilan Kementerian Perhubungan, anggota DPR Aceh dan pihak Organda di Kantor Dinas Perhubungan Aceh pada Jumat, 19 Januari 2018. Beliau juga mengatakan, “rekomendasi pembekuan izin trayek sementara itu ditujukan terhadap 37 unit kendaraan atau bus Simpati Star yang izin prinsipnya telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan”. Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan pembekuan izin trayek sementara terhadap 8 bus yang terlibat kecelakaan dan melakukan penyimpangan izin trayek. “Yang direkomendasikan hanya bus yang bermasalah. Sebab tidak semua bus Sempati Star bermasalah. Termasuk saat kecelakaan, tidak semua yang disebabkan oleh bus Sempati Star,” katanya. Selain rekomendasi, pihaknya akan memperketat dan melakukan inspeksi kendaraan di semua terminal agar operator tidak memberangkatkan angkutan yang tidak memenuhi syarat dan laik jalan. Beliau menambahkan, “dari hasil rapat, kami juga meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan aturan terkait sertifikasi bagi pengemudi bus yang akan direkrut oleh perusahaan angkutan umum”. Selain itu, Pihak Dishub Aceh juga akan melakukan kaji ulang terhadap Uji berkala Bus Sempati Star sebagai langkah kroscheck terhadap kelayakan seluruh Armada Bus PT. Bintang Sempati Star. Dengan adanya pembekuan ijin sementara ini, diharapkan pihak dari manajemen bus PT. Bintang Sempati Star akan lebih memperbaiki sistem dalam perekrutan para supir. (DW)

Sinkronisasi Kegiatan APBN Kemenhub Tahun Anggaran 2019

Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 1 Aceh melaksanakan Rapat Sinkronisasi Kegiatan Pembangunan pada APBN Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 di Hotel Grand Arabia Banda Aceh pada tanggal 18 s.d 19 Januari 2018. Rapat ini dilakukan guna untuk penyebaran informasi tentang kegiatan pembangunan pada tahun 2019 yang bersumber dari dana APBN di wilayah Aceh. Rapat tersebut dibuka oleh Buang Turasno, A.TD selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah-1 Aceh dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Perwakilan dari Polda, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota serta Balai Pekerjaan Umum. Pada rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Drs. Zulkarnain, M.Si menyampaikan beberapa program prioritas perhubungan di wilayah Aceh. Program prioritas jangka panjang diantaranya e-ticketing, kapal Ro-Ro, pengembangan Area Traffic Control System (ATCS), pembangunan pelabuhan rakyat di pantai Barat Selatan,  aplikasi e-monitoring angkutan penyeberangan berbasis web, sistem informasi teknologi pendukung angkutan massal perkotaan, pembangunan kapal penyeberangan dan pembangunan kapal penumpang. Kemudian pada program prioritas jangka pendek berupa pemasangan fasilitas keselamatan jalan, rehab terminal type B di wilayah timur serta pelayanan angkutan jalan. “Kita saling mendukung suksesnya perhubungan hebat kedepan” kata Zulkarnain. Hasil dari rapat tersebut diharapkan pembangunan APBN disesuaikan dengan 15 program unggulan Pemerintah Aceh (Irwandi – Nova), untuk pengusulan yg diajukan dari daerah kepada Balai, harus dititik beratkan dan diprioritaskan di Jalan Nasional, dalam pemasangan fasilitas keselamatan seperti rambu-rambu maupun halte juga diharapkan berkoordinasi dengan PU serta arah pembangunan sarana dan prasarana APBN yang harus berintegrasi dan berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan adanya sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBA dan APBK. (SS)