Dishub

Angkutan Umum Diizinkan Beroperasi di Zona Aglomerasi

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 Hijriah. Angkutan umum boleh beroperasi dalam wilayah aglomerasi. Kebijakan itu termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19. Dalam edaran yang ditandatangani gubernur, dikatakan bahwa cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah zonasi Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) yang ditetapkan dalam Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA). Sesuai arahan tata ruang berdasarkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRWA terdapat enam zona atau wilayah aglomerasi di Aceh. Pergerakan angkutan umum dalam masa peniadaan mudik masih diperbolehkan untuk dilayani dalam wilayah aglomerasi, yang meliputi ZONA PUSAT yaitu Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar dan Pidie. Untuk ZONA UTARA yaitu Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Di ZONA TIMUR yaitu Aceh Timur, Langsa, dan Aceh Tamiang dan ZONA TENGGARA yaitu Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam dan Singkil. Selanjutnya adalah ZONA SELATAN yaitu Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Simeulue, ZONA BARAT yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya. Dalam Surat Edaran juga menjelaskan bahwa perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Kabupaten/Kota se-Aceh dalam Provinsi Aceh. Diharapkan, pelaksanaan aktivitas pergerakan transportasi wajib mengikuti protokol kesehatan. Untuk lokasi pemeriksaan terhadap pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik dilakukan selama 24 jam dengan pengaturan regu berdasarkan keputusan ketua Satgas Covid-19 pada wilayah aglomerasi Aceh. (MS)

Organda Mengusulkan Angkutan Umum Tetap Operasional Dengan Aglomerasi

Banda Aceh – Sejumlah pelaku transportasi dan DPC Organda Banda Aceh melakukan audiensi di depan kantor Dinas Perhubungan Aceh untuk menyatakan aksi protes terkait himbauan pemberhentian operasional transportasi mudik yang berlaku sejak tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 baik angkutan umum dan kendaraan pribadi, Kamis (6/5). Isu pembatasan pergerakan transportasi menimbulkan keresahan yang mendalam bagi masyarakat. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang berada di luar daerah karena berbagai alasan baik bisnis, kebutuhan pengharusan perjalanan maupun aktivitas sehari-hari yang melewati batas aglomerasi. Sehingga masyarakat terjebak di daerah yang ia datangi. Awalnya, masyarakat menganggap pembatasan ini dilakukan khusus transportasi antar provinsi, bukannya lokal dalam provinsi sehingga masyarakat panik dengan himbauan yang belum diumumkan secara tegas. Hal ini justru menyebabkan masyarakat yang harus pulang ke tempat asal terluntang lantung. Pelaku transportasi pun mengungkapkan keresahan yang sama bahwa banyak masyarakat yang telah memesan tiket untuk perjalanan dalam provinsi jauh-jauh hari. Sehingga, para pengusaha angkutan dibuat kalang kalang kabut menangani hal tersebut. Dalam pertemuan pertemuan juga dihadiri Ketua DPD Organda Aceh, Ramli Istana. “Kami meminta pergeseran waktu pemberlakuan pembatasan ini hingga tanggal 9 Mei, karena booking tiket oleh masyarakat pun sudah ada sampai tanggal segitu. Kami juga berharap angkutan umum tetap beroperasi secara aglomerasi,” ujar Ramli, Ketua DPD Organda Aceh. (*)

Pos Pengendalian Transportasi Perbatasan Aceh-Sumut dan Pelabuhan Ulee Lheue Masih Beroperasi

Petugas posko pengendalian transportasi di wilayah perbatasan Aceh masih melakukan penyekatan terhadap pemudik dari luar Aceh, salah satunya di posko UPPKB Subulussalam, Sabtu, 8 Mei 2021. Pemeriksaan dokumen juga dilakukan bagi pelaku perjalanan dengan tujuan bukan mudik. Selain di posko UPPKB Subulussalam, kegiatan penyekatan juga terlihat di perbatasan Aceh lainnya, yaitu Kabupaten Aceh Singkil (8/5). Bagi pelaku perjalanan non-mudik, dihimbau untuk melengkapi dokumen perjalanan yang disyaratkan supaya tidak mengalami kendala di perjalanan. Sementara itu, layanan angkutan barang dan logistik pada transportasi penyeberangan di Aceh masih beroperasi menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H. Tentu saja, moda ini memiliki peran yang begitu vital terhadap pasokan kebutuh di wilayah kepulauan Aceh. Guna memastikan operasional angkutan penyeberangan di lintasan Ulee Lheue – Balohan berjalan dengan baik dan sesuai protokol kesehatan, Dishub Aceh mendirikan Posko Angkutan Lebaran di pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh, Sabtu, 8 Mei 2021. Pelabuhan ini terlihat sepi bila dibandingkan dengan hari biasa. Kunjungan pariwisata ke Sabang juga berhenti di bulan puasa. Selain itu, sebagian warga Sabang memilih mudik duluan sebelum masa larangan mudik tiba. (AM)

Angkutan Penyeberangan Perintis di Aceh Tetap Beroperasi

Jumat sore (7/5), KMP. Teluk Sinabang sedang bersiap untuk berlayar menuju Sinabang dari Pelabuhan Penyeberangan Singkil. Angkutan penyeberangan tetap beroperasi untuk menjamin kebutuhan logistik di wilayah kepulauan. Sejumlah kendaraan truk tampak memadati lambung kapal tersebut. Faktanya, kebutuhan pokok di kepulauan bergantung pada distribusi logistik dari wilayah daratan. Kebutuhan pokok masyarakat akan langka jika angkutan penyeberangan berhenti. Oleh karena itu, angkutan penyeberangan beroperasi seperti biasa, namun fokus pada angkutan logistik. Seluruh aktivitas pelabuhan penyeberangan dipantau langsung oleh Dishub Aceh guna memastikan seluruh aktivitas berjalan lancar dan kondusif. (AM)

Satgas COVID-19 Pijay Jadikan Terminal Tipe B Posko Check Point

Satgas Penanganan COVID-19 bersama Polres Pidie Jaya mendirikan posko pemeriksaan check point lebaran 2021 di Terminal Tipe B Pidie Jaya. Pasca dimulainya larangan mudik, sejumlah terminal tipe B di Aceh terpantau sepi sejak Kamis kemarin, 6 Mei 2021. Pada hari yang sama, kondisi serupa juga terlihat di Terminal Tipe B Pidie. Sejumlah perusahaan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tidak beroperasi dan memarkirkan bus mereka di terminal tersebut. Selain itu, sejumlah armada L300 juga tidak beroperasi di Terminal Tipe B Aceh Tamiang. Sesuai dengan PM Perhubungan No 13 Tahun 2021, angkutan umum penumpang dilarang beroperasi selama masa larangan mudik. Larangan itu juga ditujukan bagi angkutan antar kabupaten dalam provinsi. Bet Andreas provides slot machines for virtual coins and gives everyone a bonus of up to $300. Slot machines and casinos have more than 500 types of gambling games. BetAndreas Promotions – available bonus offers for regular and new players.(AM)

Kapolda Aceh Tinjau Pos Pelayanan Lebaran ke Terminal Tipe B Pidie Jaya

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada berkunjung ke Pos Pelayanan Lebaran Tahun 2021 di Terminal Tipe B Pidie Jaya, Jumat, 7 Mei 2021. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembatasan pergerakan angkutan mudik di Aceh. Di dampingi Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Wahyu memberikan arahan kepada petugas posko terkait zonasi status wilayah penyebaran Covid-19. Selain itu, ia juga menegaskan tentang larangan mudik lebaran sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 dan Permenhub No 13 Tahun 2021. Wahyu juga menyerahkan sejumlah bantuan berupa bingkisan kepada petugas dan awak angkutan di Terminal Tipe B Pidie Jaya. Pada kesempatan tersebut, juga digelar kegiatan Rapid Test Antigen kepada petugas dan awak angkutan. (AM)

Pos Pengendalian Transportasi Aceh-Sumut Mulai Beroperasi

Posko pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik lebaran tahun 2021 di sejumlah wilayah perbatasan Aceh resmi beroperasi mulai hari ini, Kamis, 6 Mei 2021. Sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari pihak Kepolisian RI, TNI, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Satgas Penanganan #COVID19 Aceh Tamiang, dan personil Terminal Tipe B Aceh Tamiang. Meski larangan mudik telah disosialisasikan jauh-jauh hari, sejumlah kendaraan, baik angkutan umum maupun pribadi masih terpantau mencoba melewati wilayah perbatasan di Aceh Tamiang (6/5). Kondisi berbeda terlihat di posko pemeriksaan Subulussalam, arus lalu lintas di wilayah ini cenderung sepi sejak pagi tadi (6/5). Pengendara yang melintas didominasi oleh masyarakat sekitar yang hendak melakukan rutinitas harian. Selainnya, juga dilintasi oleh angkutan barang. (AM)

Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Resmi Larang Beroperasi Angkutan Umum dalam Provinsi di Aceh

Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak hari ini, Kamis (06/05/2021) hingga 17 Mei 2021. Aturan itu dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun demikian, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Kebijakan itu diambil untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan dan memperhatikan masukan Bupati dan Walikota kepulauan yang mengharapkan tetap beroperasinya angkutan penyeberangan. Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, mengatakan, bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Akan dicabut izin operasionalnya,” kata Deddy Lesmana, dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis 6/05/2021. Deddy mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh. ”Dengan demikian, kami mengharapkan agar Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.” Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Al Qadri menyatakan bahwa lintasan penyeberangan laut dalam wilayah Aceh memenuhi kriteria pengecualian dalam PM 13 Tahun 2021 yaitu pengendalian angkutan laut dan penyeberangan dalam wilayah Aceh merupakan angkutan pelayaran di daerah perintis, daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan negara. Hal tersebut menjadi dasar kapal laut diizinkan berlayar, di samping juga untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan. Selain tidak bertentangan dengan PM 13, kebijakan untuk tetap beroperasinya angkutan penyeberangan, Dishub Aceh telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten/kota yang dilayani oleh lintasan penyeberangan, Syahbandar dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh Kementerian Perhubungan. “Hasil Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi instansi terkait Tanggal 04 Mei 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Khusus Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh tetap beroperasi untuk menghindari kelangkaan logistik di kepulauan,” kata Al Qadri. []

Gubernur Pimpin Apel Operasi Ketupat 2021 di Mapolda Aceh

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menjadi inspektur upacara pada apel gelar pasukan Operasi Ketupat Tahun 2021, di Lapangan Mapolda Aceh, Rabu, (5/5/2021). Dalam kesempatan tersebut, Nova membacakan langsung amanat Kapolri di depan seluruh unsur satuan peserta apel. Apel itu sendiri digelar serentak di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk mengecek kesiapan akhir pelaksanaan Operasi Ketupat-2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya. Ikut hadir dalam apel tersebut Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada MPhil, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, dan sejumlah unsur Forkopimda Aceh lainnya. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat membacakan sambutan Kapolri, menyampaikan, pada Operasi Ketupat tahun ini tim yang terlibat bertugas untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui penyekatan wilayah jalur mudik dan penegakan terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat masyarakat beraktivitas. Operasi itu dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Pelaksanaan operasi itu juga berlandaskan kebijakan pemerintah yang telah melarang dan meniadakan mudik hari raya Idul Fitri tahun ini. “Prioritaskan langkah-langkah preemptive dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19,” ujar Nova membacakan amanat Kapolri. Ditambahkan, sebagai langkah mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, ia meminta tim Operasi Ketupat segera memaksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko itu bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga harus berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Adapun sejumlah tugas yang harus dijalankan pada posko pengamanan dan penyekatan, antara lain, mengawasi protokol kesehatan, mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi. Kemudian, melakukan rapid test antigen secara acak kepada penumpang, mencegah dan melakukan penertiban terhadap kerumunan masyarakat dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, sanksi fisik, maupun denda administratif; serta melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat. “Pada Operasi Ketupat tahun 2021, substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh Pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan di bulan suci ramadhan seperti klaster pesantren, klaster mudik, klaster ziarah, klaster taraweh, dan sebagainya,” ujar Nova. Sementara itu, Kapolda Aceh, Wahyu Widada, menyebutkan, untuk menindak lanjuti kebijakan peniadaan mudik oleh pemerintah, pihaknya telah mendirikan posko penyekatan di titik tertentu dan di wilayah-wilayah perbatasan antara Aceh dan Sumatera Utara. Hal tersebut dilakukan pihaknya untuk menekan peningkatan penularan Covid-19. “Ini kita belajar dari tahun lalu, sebelum lebaran kasus Covid-19 di Aceh melandai, begitu lebaran kasus langsung meningkat, karena itu jangan sampai pengalaman ini kembali terulang,” kata Wahyu. Sumber: Humas Setda Aceh

Dukung Pos Perbatasan Aceh-Sumut, Dishub Aceh Serahkan Bantuan Fasilitas Keselamatan Jalan

Pengendalian transportasi selama larangan mudik lebaran, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021, akan berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 besok. Sejumlah posko pengendalian transportasi di wilayah perbatasan Aceh – Sumut juga telah didirikan oleh pemerintah kabupaten/kota di perbatasan Aceh. Posko bersama ini dimaksudkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan transportasi darat yang dilarang melintas maupun mengangkut penumpang selama masa larangan mudik. Guna mendukung posko pengendalian transportasi di wilayah perbatasan Aceh, Dishub Aceh melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyalurkan sejumlah fasilitas keselamatan jalan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di perbatasan Aceh, Rabu, 05 Mei 2021. Di antaranya, penyerahan faskes jalan berupa traffic cone, stick lamp, hand stop, rompi, dan water barrier kepada Dishub Kota Subulussalam dan Kabupaten Singkil. Fasilitas ini diserahkan guna membantu operasional posko pemeriksaan di dua wilayah perbatasan tersebut. Alijar, Sekdishub Subulussalam berterimakasih atas kunjungan dan penyerahan fasilitas keselamatan tersebut. Ia mengungkapkan, petugas posko akan memberlakukan putar balik bagi pemudik yang masuk ke Kota Subulussalam mulai tanggal 6 Mei. Sementara itu, Bidang LLAJ juga menyerahkan bantuan sebanyak 57 unit perlengkapan fasilitas keselamatan jalan ke Dishub Aceh Tamiang, pada hari yang sama. Fasilitas keselamatan jalan ini meliputi  traffic cone, traffic cone lipat,  stick lamp, hand stop, rompi, dan water barrier. Selain itu guna mendukung Sosialisasi Keselamatan Jalan Dishub Aceh juga menyerahkan sebanyak 111 unit berupa pin, gantungan kunci, poster besar dan kecil, serta buku Undang-Undang LLAJ. Kadishub Aceh Tamiang, Syuibun Anwar dan jajarannya mengapresiasi langkah Dishub Aceh memberikan bantuan ini. “Adanya bantuan ini tentu sangat membantu kami dalam menjaga pos perbatasan Aceh-Sumut,” ujarnya Diinformasikan, mulai nanti malam pukul 00.00 WIB, Dishub Aceh Tamiang memperketat perbatasan Aceh-Sumut guna mencegah penyebaran Covid-19 dan sesuai dengan instruksi Permenhub RI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran. Tim Dishub Aceh mengimbau agar fasilitas ini untuk dipelihara dan dirawat dengan baik serta dipergunakan sebagaimana mestinya.(MR/AM)