Dishub

Satgas Keluarkan SE No. 21, Perubahan pada Pengaturan Mobilitas Empat Moda Transportasi

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum berakhir sampai 31 Oktober 2021. “Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (21/10/2021). Berikut update pengaturan mobilitas (dikecualikan untuk daerah perintis) : 1.Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 : a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); b. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 2.Syarat Perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah Level 4 dan PPKM Level 3 wajib : a. kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); b. surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 3.Syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 4.Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak membutuhkan persyaratan perjalanan khusus namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 5.Terdapat 3 opsi yang dapat dipilih sebagai syarat perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali : a. Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau b. Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau c. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. 6.Pengecualian ketentuan menunjukkan kartu vaksin : a. Anak usia di bawah 12 tahun; b. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; c. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat Protokol Kesehatan Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain : a.Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut. b.Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara. c.Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan <2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal. d.Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi. Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kementerian Perhubungan pada hari ini, Kamis 21 Oktober 2021 telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. “SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (21/10). Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu: SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat; SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut; SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara; SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. “Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita. Adita menjelaskan, sejumlah hal teknis di dalam SE Kemenhub yang perlu diketahui masyarakat, antara lain sebagai berikut: Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. Untuk

Kemenhub Komitmen Sempurnakan Regulasi dan Manajemen Keselamatan Jalan

JAKARTA – Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub diantaranya yaitu melalui penyempurnaan regulasi dan manajemen keselamatan jalan. Hal ini disampaikan Menhub saat menjadi pembicara kunci pada acara Webinar Nasional Transportasi Jalan Berkeselamatan di Indonesia yang diselenggarakan Universitas Gajah Mada (UGM) sekaligus peluncuran buku “Uji Laik Fungsi Jalan Berkeselamatan dan Berkepastian Hukum” karya Prof. Agus Taufik Mulyono (ATM), Kamis (21/10). Menhub mengatakan, berdasarkan UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub berkolaborasi dengan Kementerian PUPR mewujudkan jalan yang berkeselamatan, dimana yang menjadi ranah Kemenhub adalah teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan yang terkait langsung dengan pengguna jalan. Berbagai upaya yang dilakukan diantaranya berupa penyempurnaan regulasi dan pelayanan terkait: penyelenggaraan dan perbaikan prosedur uji berkala dan uji tipe; pembatasan usia kendaraan; penanganan over dimension overloading (ODOL); pemasangan stiker (APCT) pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan; serta penerapan e-tilang yang berkolaborasi dengan Polri, Kejaksaan dan Bank. “Kami menyadari bahwa tanggung jawab ini besar sehingga perlu disinergikan antara instansi. Kami sangat senang berkolaborasi dan bersinergi dalam perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan karena sejatinya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Menhub. Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tahun 2030, Indonesia menargetkan memiliki kondisi jalan yang 99 persen dalam kondisi mantap dan terintegrasi antarmoda, dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya material lokal dan tekonologi daur ulang. KemenPUPR telah melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas jalan yang berkeselamatan diantaranya yaitu melalui: penilaian dampak keselamatan jalan, audit keselamatan jalan, inspeksi keselamatan jalan, manajemen lokasi rawan kecelakaan, manajemen keselamatan jaringan jalan dan lain fungsi jalan. Pada kesempatan yang sama, Rektor UGM Prof. Panut Mulyono mengatakan, UGM mendukung pemerintah untuk mewujudkan jalan yang berkeselamatan dan memberikan kepastian hukum. “Keselamatan yaitu terkait sejauh mana komponen jalan dapat memenuhi persyaratan teknis jalan dan kriteria perencanaan teknis jalan. Di sisi lain kepastian hukum yaitu terkait sejauh mana infrastruktur jalan memiliki dokumen administrasi jalan yang lengkap dan legal, sehingga penyelenggara jalan memiliki kewenanganan untuk mengelola jalan tanpa adanya halangan atau konflik baik sosial, politik, ekonomi, dan lingkungan,” ujarnya. Setiap 1 jam 2-3 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan di Indonesia. Fenomena tingginya angka kecelakaan ini turut memberikan dampak kerugian yang besar. Bahkan tercatat kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia untuk tahun 2020 yaitu setara dengan Rp. 440 – 478 triliun, dengan total PDB sebanyak 15.434 triliun. Sebanyak 61 % kecelakaan yang terjadi karena faktor manusia, 30 % faktor sarana prasarana, dan 9 % faktor pemenuhan persyaratan laik jalan. Turut hadir menjadi pembicara dalam webinar yang disiarkan akun youtube @pustralugm ini, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga KemenPUPR Hedy Rahadian, dan perwakilan dari Korlantas Polri. (Sumber: Kemenhub RI)

Gagasan Indonesia untuk Pulihkan Penerbangan Sipil Global Diterima

Jakarta – Gagasan Indonesia dalam upaya pemulihan dan ketahanan penerbangan sipil global diterima dan menjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam sebuah deklarasi bersama. Deklarasi tersebut merupakan hasil dari rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri anggota Organisasi Penerbangan Sipil Dunia/International Civil Aviation Organization (ICAO) atau ICAO High Level Conference on Covid-19 (HLCC) 2021, yang berlangsung sejak 12 Oktober 2021 dan ditutup pada hari ini, Jumat (22/10). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hadir secara daring memberikan sambutan penutupan kegiatan tersebut mengatakan, menyambut baik hasil kesepakatan bersama para anggota ICAO, dalam upaya bersama memulihkan penerbangan sipil global akibat pandemi Covid-19. “Kami mendukung diadopsinya Deklarasi tingkat Menteri sebagai hasil dari pertemuan ini. Deklarasi ini merupakan upaya kita bersama untuk pemulihan dan ketahanan penerbangan sipil global,” ujar Menhub. Menhub mengatakan, isi dari deklarasi tersebut salah satunya memasukan gagasan dari Indonesia, yang menginginkan adanya penyelarasan strategi manajemen resiko antar negara anggota ICAO, agar pemulihan dapat dilakukan dengan aman dan turut mendukung kebangkitan ekonomi secara global. “Kami berharap deklarasi ini dapat menjadi katalis bagi negara anggota untuk menyelaraskan pelaksanaan pemulihan penerbangan global, dengan mempertimbangkan kondisi unik dari masing-masing negara,” tutur Menhub. Menhub berharap, pertemuan ini akan membawa hasil positif, dalam bentuk komitmen global, untuk pemulihan penerbangan sipil baik nasional, regional, maupun global dengan aman dan efisien. Acara ICAO HLCC berlangsung dari 12 hingga 22 Oktober 2021, yang diikuti oleh Negara ICAO sejumlah 129 Negara, dengan total 1574 delegasi peserta, serta diikuti pula oleh Organisasi Internasional (OI) sebagai Observer sejumlah 38 Organisasi dengan 196 delegasi peserta. Tujuan Konferensi ini adalah untuk mencapai konsensus global dalam upaya pemulihan penerbangan yang aman dan efisien dari krisis COVID-19, dan membangun landasan untuk memperkuat ketahanan dalam penerbangan dan membuatnya lebih berkelanjutan di masa depan. Sebelumnya, Menhub telah menyampaikan sambutan pada saat pembukaan kegiatan ICAO HLCC pada 12 Oktober 2021 lalu. Pada kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan, keikutsertaan Indonesia pada pertemuan internasional ini diharapkan dapat menyuarakan hal-hal strategis, terkait penanganan penerbangan sipil di masa pandemi. Harapannya, ada tindak lanjut dari ICAO, dalam bentuk kertas kerja (working papers). Menhub juga menyampaikan bahwa Indonesia mengajak anggota ICAO saling bekerja sama untuk mengatasi pandemi ini dan sektor transportasi udara harus bangkit kembali bahkan harus lebih kuat dari sebelumnya. Pada acara ini, delegasi Indonesia dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menyampaikan 3 (tiga) kertas kerja dengan judul Airport Emergency Planning, Assistance to Aircraft Accident Victims and Their Families dan ATM Contigency Measures and Recovery During Covid 19. Selain itu, delegasi Indonesia juga menyampaikan 6 (enam) Information Papers yang diunggah oleh ICAO pada situs resmi HLCC 2021. (Sumber: Kemenhub RI)

ASN Dishub Aceh Kumpulkan 52 Kantong Darah

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh kembali menyelenggarakan kegiatan donor darah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kamis, 21 Oktober 2021. Donor darah tahap keempat ini bertempat di Depo Trans Koetaradja Banda Aceh. Berdasarkan amatan Tim Aceh TRANSit di lokasi donor darah, antusias ASN Dishub Aceh dalam mengikuti kegiatan kemanusiaan ini masih tinggi meskipun telah memasuki tahap keempat. Hingga pukul 10.00 WIB saja, peserta yang mendaftar telah mencapai 40 orang. Simak Video Donor Darah ASN Dishub Aceh: Kegiatan rutin ini merupakan agenda Pemerintah Aceh sebagai upaya memastikan ketersediaan stok darah di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh selama masa pandemi. Segenap ASN Pemerintah Aceh juga bersemangat menyukseskan agenda ini supaya masyarakat yang membutuhkan darah bisa terbantu dengan maksimal. Dari kegiatan ini terkumpul sebanyak 52 kantong. Diantaranya 44 kantong terkumpul di Depo Trans Koetaradja, 4 kantong di Terminal Tipe B Bener Meriah, 3 kantong di Terminal Tipe B Aceh Singkil, dan terkumpul 2 kantong di Terminal Tipe B Aceh Tamiang. (AM)

Penyelenggara Bandara Aceh Bahas Dukungan Transportasi Untuk KSPN

Kawasan Dataran Tinggi Gayo – Alas (DTGA) diproyeksikan menjadi destinasi pariwisata alam dan budaya unggulan nasional yang fokus pada agro dan ekowisata. Penetapan DTGA sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) menjadi penting untuk memicu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah tengah Aceh. Di sisi lain, sebagai kawasan yang terletak di wilayah pegunungan, kemudahan akses menjadi kendala tersendiri. Akses jalan yang sempit dan terjal menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang aman dan nyaman. Sehingga, angkutan udara menjadi alternatif yang sangat cocok bagi kawasan dataran tinggi ini. Sebagai upaya memaksimalkan potensi angkutan udara di wilayah Dataran Tinggi Gayo – Alas, dilaksanakan acara pertemuan seluruh stakeholder penyelenggara bandara di Aceh bersama Dishub Aceh di Bandara Rembele, Bener Meriah, Jum’at (15/10/2021). Pertemuan hari ini merupakan agenda penting sebagai koordinasi lintas stakeholder bidang penerbangan, terkhusus dalam mendukung program pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Dataran Tinggi Gayo – Alas. Kadishub Aceh, Junaidi, dalam pertemuan ini menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor perlu terus dilakukan guna mendiskusikan konsep pengembangan moda transportasi udara yang lebih maju, efektif, dan efisien. Junaidi menambahkan, penyediaan layanan transportasi udara yang andal harus mampu menjangkau kawasan Aceh yang berada jauh dari pusat ibukota dan wilayah perbukitan, seperti wilayah Dataran Tinggi Gayo – Alas. Lebih lanjut, Junaidi memberi gambaran perbandingan durasi perjalanan melalui darat, di mana akses perjalanan darat ke Gayo – Alas membutuhkan waktu 6,5 jam dari Kota Medan, dan 6 jam dari Kota Banda Aceh. “Dalam rangka menghemat jarak dan waktu tempuh, optimalisasi operasional Bandara di kawasan Dataran Tinggi Gayo – Alas seperti Bandara Rembele, Alas Leuser, dan Patiambang menjadi pendorong aksesibilitas yang cukup handal,” sebutnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rembele, Faisal menjelaskan, tiga aspek penting konsep pariwisata, yaitu : aksesibility (aksesibilitas), amenity (kenyamanan) dan hospitality (keramahan). Ia menambahkan, pihaknya berharap Bandara SIM dapat menjadi hub bandara di Aceh. Sehingga, pemerataan pembangunan daerah akan terjadi simultan seiring dengan lancarnya aksesibilitas transportasi serta pariwisata. “Bandara dan angkutan udara sebagai pendorong aksesibilitas memberi konstribusi besar dalam menunjang kebangkitan potensi daerah yang lebih nyaman menjangkau kawasan dataran tinggi,” jelasnya. Usai pertemuan ini juga dilakukan pengecekan kondisi runway Bandara Rembele. Turut hadir pula dalam pertemuan ini di antaranya, General Manager PT. Angkasa Pura II Bandara SIM – Banda Aceh, Kepala Bandara Cut Nyak Dhien – Nagan Raya, Kepala Bandara T. Cut Ali – Aceh Selatan, Kepala Bandara Syech Hamzah Fansuri – Aceh Singkil, Kepala Bandara Maimun Saleh – Sabang, Kepala Bandara Malikussaleh – Lhokseumawe, Kepala Bandara Alas Leuser – Gayo Lues, Kepala Bandara Patiambang – Kutacane, serta sejumlah pejabat struktural Dishub Aceh. (MS)

Dishub Aceh dan Angkasa Pura 2 Sepakati Pengelolaan Sisi Darat Bandara SIM

Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan melakukan penandatanganan kerjasama Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) dengan PT. Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, Rabu, 13 Oktober 2021. LOCA ini merupakan prosedur koordinasi yang disepakati bersama antara PT. Angkasa Pura II Bandara SIM dengan Dinas Perhubungan Aceh mengenai operasional kawasan sisi darat dan Gedung VIP milik Pemerintah Aceh di Bandara SIM. Penandatanganan kerjasama antara Kadishub Aceh dengan General Manager PT. Angkasa Pura II Bandara SIM ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi personil aviation security (avsec) bandara dan koordinator gedung VIP dalam melaksanakan tugas. Selain itu, juga ditujukan untuk meningkatkan perlindungan keamanan, keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pada daerah steril di gedung VIP dan daerah keamanan terbatas lainnya di Bandara SIM. Kadishub Aceh, Junaidi, dalam acara ini menyebutkan, penandatanganan kerjasama ini dapat menciptakan sinergi antara PT. AP II Bandara SIM dan Pemerintah Aceh dalam rangka meningkatkan pelayanan penerbangan di Aceh. Junaidi menambahkan, Pemerintah Aceh memiliki sejumlah agenda penting yang akan dilaksanakan ke depan, di antaranya; rencana pemanfaatan gedung VIP sebagai Center of Umroh dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) pada tahun 2024. Sehingga, kesiapan personil dan koordinasi yang baik antar pihak akan sangat berpengaruh dalam kesuksesan agenda tersebut. Pada kesempatan ini, Junaidi juga mengajak manajemen Angkasa Pura II Bandara SIM untuk sama-sama mempromosikan Aceh agar jumlah kunjungan wisatawan meningkat. “Aceh ini perlu dipromosikan juga karena potensinya sangat besar, baik keseniannya, kulinernya serta cita rasa kopinya yang udah dikenal hingga ke luar,” sebutnya. General Manager PT. AP II Bandara SIM, Iwan Sutisna menyambut baik kerjasama ini. Ia menyampaikan, memiliki prosedur operasional yang jelas akan memudahkan personil dalam bertugas ataupun melakukan koordinasi di lapangan nantinya. (AM)

Pelabuhan Ulee Lheue Jadi Wadah Edukasi TKIT Syeikh Abdurrauf

Dinas Perhubungan Aceh secara bertahap melakukan pembenahan pada Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue untuk meningkatkan kenyamanan kepada masyarakat dan pengguna jasa. Pembenahan ini ditujukan pula untuk meningkatkan kondusivitas area pelabuhan dan mencegah munculnya gangguan keamanan. Sehingga pelabuhan menjadi area publik yang aman dan nyaman bagi semua kalangan. Kini, Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue tidak hanya menjadi tempat perlintasan orang maupun barang. Akan tetapi, juga menjadi tempat edukasi anak-anak usia dini untuk mengenal fasilitas sarana dan prasarana angkutan penyeberangan. Seperti yang dilakukan oleh siswa-siswi Taman Kanak-Kanak Islam Terpadu Syeikh Abdurrauf, Banda Aceh, Rabu, 13 Oktober 2021. Dina Fajriah, S.Psi, Kepala Sekolah TKIT Syeikh Abdurrauf, menyebutkan, kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari proses pembelajaran bagi anak-anak untuk mengenal langsung kapal penyeberangan. Ia menambahkan, TKIT Syeikh Abdurrauf merupakan salah satu sekolah penggerak yang memiliki metode pembelajaran berbasis project. “Kebetulan tema pembelajaran kali ini adalah kendaraan laut, dan anak-anak setelah mengenal bentuk-bentuk kapal akan membuat kapal laut nantinya,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Muhammad Ismail, petugas pengelola pelabuhan yang mewakili Koordinator Pelabuhan Ulee Lheue, menjelaskan bahwa Dishub Aceh saat ini mulai menghilangkan kesan kurang baik di area pelabuhan. “Pelabuhan sebagai salah satu fasilitas publik harus menjadi area yang aman sekaligus memberi kenyamanan bagi seluruh masyarakat yang berkunjung,” sebutnya. (AM)

Restorasi Ulee Lheue: Langkah Awal Menuju Perubahan

Ragam kesibukan menyambut Tim Aceh TRANSit saat memasuki Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue hari itu. Ya, para petugas pelabuhan sedang sibuk bergotong royong membersihkan area taman dan gedung terminal pelabuhan. Kegiatan ini termasuk salah satu fokus dalam rangka peningkatan pelayanan di pelabuhan penyeberangan bagi masyarakat. Pelabuhan Ulee Lheue adalah “rumah” bagi kapal motor yang melayani rute penyeberangan ke Pulo Aceh dan Sabang. Pelabuhan ini merupakan salah satu simpul transportasi yang penting di Aceh. Selain fungsi utamanya sebagai tempat untuk mengangkut penumpang dan distribusi logistik ke wilayah kepulauan, Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue juga menopang fungsi ekonomi dan pariwisata, dari berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakat di area pelabuhan. Hal ini terlihat dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dari tahun ke tahun, baik dalam frekuensi pengguna jasa penyeberangan maupun jasa pelabuhan lainnya. Menilik narasi di atas, maka memastikan Ulee Lheue dapat “memenuhi” fungsi-fungsinya adalah hal yang krusial. Berdiri di atas lahan seluas 17,5 hektare (Ha), Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue terbagi atas dua sisi, yaitu sisi laut seluas 8,5 Ha dan sisi darat seluas 9 Ha. Dari data yang berhasil dihimpun, secara keseluruhan fasilitas infrastruktur di Pelabuhan Ulee Lheue dalam kondisi berfungsi di tingkat cukup dengan persentase 75%. Namun, beberapa infrastruktur yang fungsinya cukup penting membutuhkan perbaikan segera karena telah mengalami penurunan kinerja yang besar. Fasilitas sisi laut yang membutuhkan perbaikan adalah mooring dolphin, breasting dolphin, dan breakwater. Sementara di sisi darat perlu ditambahkan lampu penerangan, rambu lalu lintas, serta jalan dan area parkir. Infrastruktur yang berfungsi optimal tentu sangat penting karena erat kaitannya dengan keamanan maupun keselamatan selama pelabuhan beroperasi. Dalam fase awal keberjalanannya, program percepatan pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue berfokus pada pembersihan secara menyeluruh di area pelabuhan, mengembalikan kembali ruang-ruang yang ada sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan penataan kembali ruang-ruang tersebut dengan memperhatikan kenyamanan bagi penumpang. Operasional suatu pelabuhan Penyeberangan juga tak bisa lepas dari Sumber Daya Manusia (SDM). SDM dengan jumlah yang cukup dan berkompeten pada bidangnya menjadi kunci baiknya performa suatu pelabuhan. Selama ini, pelabuhan di ujung Kota Banda Aceh masih mengalami kekurangan dari segi jumlah personel. Jumlah personel yang kurang membuat kinerja pelayanan di pelabuhan terhambat, terutama pada saat-saat dimana frekuensi kegiatan di pelabuhan sedang tinggi. Selain penambahan jumlah personel, Pemerintah Aceh melalui Tim Program Percepatan Pengembangan Pelabuhan Ulee Lheue (TP4U) juga telah memberikan peningkatan kapasitas diri baik soft skill maupun hard skill bagi personel pelabuhan yang ada untuk membekali dan mendukung pelaksanaan tugas mereka sehari-hari. Terapkan SOP dan Standar Pelayanan Pada era modern seperti sekarang ini, pelayanan di pelabuhan penyeberangan didorong untuk menjadi lebih efektif dan efisien. Tentunya, hal ini perlu didukung dengan penerapan Standar Pelayanan Minimal yang berbasis pada regulasi dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pelabuhan. Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi pedoman yang menjamin setiap proses kegiatan dapat berjalan dengan benar, lancar, aman, tertib, dan prosedural. Urgensi akan kebutuhan SOP terutama untuk mengatur kebersihan dan keamanan. Dalam aspek kebersihan, misalnya, perlu adanya SOP yang mengatur tentang pengelolaan kebersihan di kawasan pelabuhan dan pengelolaan limbah dari hasil aktivitas pelayaran maupun operasional pelabuhan. Sementara dari sisi keamanan, diperlukan SOP yang mengatur zonasi area pelabuhan, sirkulasi orang dan kendaraan, serta kegiatan bongkar muat. Sementara itu, uji coba standar pelayanan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue yang telah dilakukan berdasarkan pada kondisi eksisting yang ada. Standar pelayanan yang meliputi pelayanan penumpang dan kapal diukur dengan beberapa indikator; seperti keselamatan, keamanan, kenyamanan, keandalan dan keteraturan, kemudahan dan keterjangkauan, serta kesetaraan. Menggenapkan program percepatan pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue yang sedang berjalan, masyarakat sebagai objek utama yang langsung bersentuhan dengan pelayanan di pelabuhan pun dimintai pendapatnya melalui survei. Survei yang dilakukan meliputi survei kepuasan pelanggan terhadap pelayanan pelabuhan yang diterima selama ini dan survei on time performance (OTP). Survei kepuasan pelanggan menitikberatkan pada penilaian terhadap aspek kebersihan dan kenyamanan fasilitas pelabuhan. Sedangkan survei OTP mengukur bagaimana pendapat masyarakat terhadap ketepatan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal penyeberangan di Pelabuhan Ulee Lheue selama ini, baik kapal cepat maupun kapal feri ro-ro. Hasil survei diharapkan dapat menjadi evaluasi secara objektif dan acuan dalam merumuskan langkah-langkah aksi berikutnya secara lebih tepat dan akurat. Kontinuitas dalam perubahan yang bersifat progresif adalah keharusan. Oleh karena itu ide-ide out of the box yang melahirkan inovasi baru dalam hal pengelolaan pelabuhan penyeberangan mesti terus ditumbuhkan dan dikembangkan. Tak lupa, usaha-usaha itu harus pula ikut dibarengi dengan semangat dan sinergi dari seluruh stakeholder dan komunitas pelabuhan yang ikut terlibat. Semua itu tidak lain adalah untuk mewujudkan pelayanan dan memberikan jasa transportasi (dalam hal ini pelabuhan dan angkutan penyeberangan) yang prima bagi seluruh lapisan masyarakat. Restorasi Pelabuhan Ulee Lheue adalah langkah awal yang kita harapkan dapat menjadi batu loncatan berubahnya kualitas pelayanan pelabuhan-pelabuhan penyeberangan di Aceh ke arah yang lebih baik. (*)

Penumpang Pesawat Internasional Hanya Masuk Melalui 2 Bandara

Tingkat keterjangkitan virus Covid-19 sudah mulai terkendali. Namun demikian, kita semua tetap harus waspada agar tidak ada lagi peningkatan jumlah penderita Virus Covid-19. Keberhasilan meredakan virus Covid-19 yang telah bermutasi menjadi berbagai varian seperti Alpha, Beta, Delta, dan Gamma serta antisipasi terhadap ancaman varian baru MU (B.1.621) yang sudah berjangkit di 29 negara, membuat Tim Satgas Covid-19 bersama stakeholder khususnyaKementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendapat perintah langsung dari Presiden terus siaga untuk melakukan pengawasan guna mencegah masuknya varian baru tersebut di Indonesia. Kemenhub menindaklanjutinya dengan ekstra hati-hati. Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kemenhub melakukan pengawasan ketat di semua pintu masuk kedatangan di dua bandara internasional tersebut, yakni di BandaraSoekarno Hatta, dan Bandara Sam Ratulangi, pada perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 14-20 September 2021. “Pintu masuk penerbangan internasional pada masa PPKM level 4-1 ini, ditetapkan hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta – Tangerang, dan Bandara Sam Ratulangi – Manado,” ujar Adita. Kementerian Perhubungan, melalui akun instagram 151 menegaskan bahwa sampai hari ini pintu masuk negara untuk penerbangan internasional hanya ditetapkan melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado. Kemenhub berharap kepada masyarakat agar lebih selektif dan bisa mengklarifikasi terlebih dahulu tentang informasi yang beredar di media sosial mengenai pintu masuk bandara untuk penerbangan internasional. Pembatasan pintu masuk penerbangan internasional, hanya melalui Bandara Soekarno – Hatta – Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi Manado ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid-19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional. Prosedur Baru Kementerian Perhubungan telah menerapkan prosedur baru perjalanan orang dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi membenarkan bahwa mereka sudah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder dalam menetapkan sejumlah check point di pintu kedatangan untuk melaksanakan prosedur baru penumpang internasional. “Prosedur baru yang tertuang dalam SE Nomor 74 Tahun 2021 itu mulai diberlakukan penuh pada Minggu, tanggal 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB,” tegas Agus. Senada dengan Agus, Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz menjelaskan bahwa surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional. “SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian Alpha, Beta, Delta, Gamma, dan MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” ungkap Gandoz. Kordinasi dan Kolaborasi Seluruh stakeholder di Bandara Soekarno Hatta antara lain PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandara Wilayah I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub Nomor 74/2021, bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Ada enam tahap yang harus dilalui WNI ketika tiba di Indonesia. Checkpoint tersebut sebagai berikut: Checkpoint 1: Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta setelah turun dari pesawat akan menuju area holding, untuk dilakukan pendataan sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11/2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah), dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas tersebut. Checkpoint 2: Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina. Checkpoint 3: Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Adapun layanan tes COVID-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Checkpoint 4: Seluruh penumpang menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai. Checkpoint 5: Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan COVID-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini. Checkpoint 6: Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19, Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan seluruh personel satgas berkomitmen untuk menjaga penerapan SE Kemenhub Nomor 74/2021 dan prosedur kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) dr. Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani protokol kesehatan. “Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujar dr. Darmawali Handoko. Board of Airlines Representative Indonesia (BARINDO) juga mendukung ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 74/2021 tersebut.   Perjalan Domestik Tidak Ada Perubahan Peraturan Sedangkan untuk perjalanan di dalam negeri, ungkap Adita, tidak ada perubahan syarat perjalanan orang paska penetapan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 14-20 September 2021. “Adanya perpanjangan masa PPKM hingga 20 September 2021 hingga kini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya,” tegas Adita medio September lalu. Gunakan Apalikasi PeduliLindungi Kementerian Perhubungan, melalui Adita mengingatkan, dan meminta para pelaku perjalanan transportasi mengunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat perjalanan. Dengan aplikasi ini, lanjut Adita, diharapkan dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah, serta meminimalkan kontak fisik termasuk lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab PCR/Antigen. (Sumber: Kemenhub RI)

Sektor Transportasi Harus Siap Hadapi Disrupsi

Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor transportasi harus siap menghadapi disrupsi akibat dari perkembangan zaman dan teknologi informasi. Karena sektor transportasi merupakan sektor kritikal pendorong pertumbuhan ekonomi bangsa. “Transportasi sebagai tulang punggung dari proses pergerakan orang maupun barang dan memiliki peran sebagai pembuka keterisolasian wilayah. Untuk itu dibutuhkan SDM transportasi yang terampil, handal dan siap dengan segala tantangan yang dihadapi,” demikian disampaikan Menhub dalam Seminar Nasional bertema “Analisis Lingkungan Ekonomi dan Bisnis Terhadap Disrupsi di Sektor Transportasi” yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan, Jumat (8/10). Kegiatan Seminar Nasional ini dihadiri oleh para mahasiswa Double Degree, mahasiswa program S2 terapan, para taruna taruni, dan para tenaga pengajar/dosen di lingkungan BPSDM Perhubungan. Menhub menjelaskan, Indonesia sudah masuk ke era globalisasi yang ditandai dengan modernisasi di segala bidang. Salah satunya adalah era disrupsi yang tidak bisa dihindari. Untuk itu, Menhub berpesan kepada insan transportasi untuk tidak menjadikan disrupsi menjadi sebuah ancaman, melainkan sebagai peluang terhadap praktek manajemen sumber daya manusia modern agar mencapai kinerja terbaik, dan meningkatkan sebuah organisasi menjadi lebih efisien, efektif dan kompetitif. “Disrupsi yang terjadi ini justru menjadi peluang bagi kita untuk mengembangkan SDM yang berkualitas dan harus cepat beradaptasi dengan kemajuan teknologi. Sehingga dibutuhkan keberanian, serta dukungan dan kesiapan semua pihak dalam penyediaan teknologi yang tepat, yang harus dilakukan dengan segera,” ujar Menhub. Menhub mencontohkan, salah satu contoh implikasi era disrupsi pada sektor transportasi saat ini adalah lahirnya transportasi berbasis aplikasi online. Moda transportasi daring/online (angkutan sewa khusus atau ojol) telah melakukan disrupsi terhadap moda transportasi eksisting yaitu taksi konvensional dan ojek pangkalan, dengan cara menawarkan proses pemesanan dan pembayaran yang lebih praktis, biaya lebih murah melalui gawai (handphone). Hal ini sekaligus menciptakan pasar baru dan menciptakan lapangan pekerjaan yang baru. Hal tersebut merupakan salah satu inovasi yang dianggap sebagai tantangan dalam menghadapi era disrupsi dalam sektor transportasi. Sementara itu, Menteri Keungan Sri Mulyani yang turut memberikan keynote speech dalam kegiatan ini, juga turut menyampaikan pentingnya kualitas sumber daya manusia guna mewujudkan cita-cita negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Khususnya, kualitas sumber daya manusia dalam sektor perhubungan yang merupakan sektor kritikal yang mendukung perekonomian secara strategis. “Agar perekonomian bisa terus meningkat, membutuhkan kualitas SDM yang makin baik. Apalagi indonesia yang memiliki aspirasi untuk menjadi negara maju. Kita perlu untuk terus menjaga momentum pembangunan, sehingga kita bisa terhindar dari perangkap perangkap pendapatan kelas menengah atau middle income trap. Itu membutuhkan SDM yang berkualitas, infrastruktur yang bagus, birokrasi yang mumpuni, serta regulasi yang baik,” ujarnya. Menkeu juga menjelaskan, selain pendidikan, SDM juga membutuhkan keterampilan penting guna menunjang kualitasnya, yakni: mampu berfikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif. Menurut Menkeu, kemampuan tersebut akan terus meningkatkan kemampuan atau cara berfikir, yang pada akhirnya melahirkan manusia yang produktif dan kreatif. Sementara itu Kepala BPSDM Perhubungan Antoni Arif Priadi menjelaskan, melalui Seminar Nasional ini, diharapkan para peserta yang merupakan bagian dari SDM di sektor transportasi, menambah wawasan baru dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas SDM sektor transportasi di Indonesia. Antoni menambahkan, BPSDM Perhubungan berupaya menjadikan sekolah/perguruan tinggi transportasi yang ada di lingkungan Kemenhub, mampu melahirkan SDM transportasi yang terampil dan andal. Sehingga mampu mendukung program pemerintah untuk mempercepat pengembangan sektor transportasi di Indonesia. “Kami berupaya dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik dan memberikan dukungan serta dorongan terhadap pemulihan ekonomi. Kami juga berupaya mendukung pembangunan dan pengembangan insfrastruktur transportasi, dalam upaya menjaga aksesibilitas dan mobilitas orang dan barang guna menopang pertumbuhan ekonomi, dengan menyediakan SDM transportasi yang andal,” tutur Antoni. Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Investasi Transportasi Wihana Kirana Jaya sebagai moderator, Widyaiswara Ahli Utama Kementerian Perhubungan Umiyatun Hayati Triastuti & Sugihardjo sebagai pembahas, serta beberapa narasumber diantaranya Dosen/Peneliti dari Fakultas Ekonomi UI Faisal Basri, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, Direktur Utama PT. Danareksa Friderica Widyasari Dewi, dan Deputi CEO Indonesia Investment Authority (INA) Arief Budiman. (Sumber: Kemenhub RI)