Dishub

PEMILIHAN ABDIYASA TELADAN TINGKAT PROVINSI ACEH TAHUN 2018

Kegiatan Penyuluhan dan Pemilihan Abdiyasa Teladan yang merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Aceh setiap tahunnya sesuai dengan instruksi dari Menteri Perhubungan. Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 30 Juli 2018 s.d 03 Agustus 2018 di Aula Hotel 88 Banda Aceh ini diikuti oleh 23 (dua puluh tiga) peserta dari 23 Kabupaten/Kota se Provinsi Aceh. Peserta merupakan supir angkutan umum yang  beroperasi di seluruh Aceh yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan pengemudi, penumpang dan pemakai jalan lainnya. Peserta yang memperoleh predikat terbaik ditingkat Provinsi Aceh akan diikutsertakan ke tingkat Nasional sebagai Duta Aceh pada bulan Agustus 2018 di Jakarta, dimana semua biaya dan akomodasi peserta ditanggung oleh panitia penyelenggara. Tujuan diselenggarakan kegiatan ini untuk merubah pola pikir, sikap, perilaku dan sudut pandang tentang diri dan profesinya sebagai awak kendaraan angkutan umum yang profesional dan berkualitas, sehingga mewujudkan pelayanan jasa angkutan yang baik dan aman. Diharapkan semua supir angkutan umum yang mengikuti kegiatan ini termotivasi dan dapat menjadi supir angkutan umum yang berlalu lintas aman dan selamat. (SS)

KORIDOR 3 DAN 5 TRANS KOETARADJA MULAI BEROPERASI

Geliat perkembangan transportasi di Aceh semakin tinggi, salah satu bukti yang dapat dilihat di Kota Banda Aceh yaitu adanya transportasi Bus Rapid Transit (BRT) yang biasa disebut oleh masyarakat Aceh Bus Transkoetaradja. Rute Trans koetaradja sendiri terbagi beberapa koridor yang melayani seluruh wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Untuk meningkatkan pelayanan Trasnportasi Umum di Aceh, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Perum DAMRI Kota Banda Aceh mengoperasionalkan Trans Koetaradja  koridor 3 dan koridor 5 yang masing-masing melayani trayek Pasar Aceh-Mata le pada koridor 3 dan rute Pasar Aceh Aceh-Ulee Kareng-Blang Bintang pada koridor 5. Armada yang di siapkan untuk koridor 3 sebanyak  4 Bus medium dan pada koridor 5 sebanyak 3 bus besar dan 1 bus medium. Untuk kemudahan masyarakat mengakses pelayanan koridor baru ini, Pemerintah telah menyiapkan sarana16  halte tetap dan 8 unit halte portable pada koridor 3; dan 18  halte tetap serta 5 halte portable pada koridor 5. Pelayanan koridor 3 dan  koridor 5 sendiri dapat dinikmati oleh masyarakat pada hari ini Rabu tanggal 11 Juli tahun 2018.  Pelayanan Bus Transkoetaradja mulai beroperasi pada pukul 06.30 WIB s.d pukul 21.00 WIB dengan frekwensi setiap 10-20 menit. Untuk sistem pelayanan sendiri masih sama dengan koridor lain (koridor 1 dan 2), yaitu masyarakat dapat menggunakan transportasi Bus Transkoetaradja melalui halte yang telah disediakan dengan jam pelayanan yang telah dijadwalkan. Pada tahun 2018 masyarakat Aceh masih dapat menikmati pelayanan Bus Transkoetaradja secara gratis pada seluruh koridor. Tentunya setiap kekurangan dan ketidakpuasan dari masyarakat Aceh terhadap pelayanan angkutan massal perkotaaan ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh tetap terus berusaha maksimal memperbaiki sistem pelayanan demi kenyamanan penumpang. Selain sebagai pelayanan transportasi umum, Bus Transkoetaradja juga diharapkan dapat mendukung Event-event penting yang dilaksana di Aceh, salah satunya event Muzhakarah Ulama Sufi Internasional, Pekan Kebudayaan Aceh Tahun 2018 dan beberapa event penting lainnya. Dengan adanya operasionalnya koridor baru ini, diharapkan dapat lebih mengakomodir kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi umum yang aman dan nyaman. (S8)

KM. SABUK NUSANTARA 110 RESMI MELAYANI RUTE PERINTIS DI ACEH

Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 110 resmi beroperasi pada lintasan perintis di Aceh menggantikan kapal lama KM. Sumber Cahaya XI. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Bapak Junaidi, ST. MT meresmikan pelepasan perdana kapal Perintis KM. Sabuk Nusantara 110 dengan ukuran 1200 GT di Dermaga Pelabuhan Calang, Aceh Jaya, Senin, (28/05). Kapal baru dengan jenis coaster ini tiba pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 dari galangan pembangunan kapal di Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung. Hadir dalam acara peresmian kapal tersebut, Wakil Bupati Aceh Jaya, unsur Forkopimda, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Calang serta kepala unit penyelenggara pelabuhan Pelabuhan-pelabuhan singgah se-Aceh. Gubernur Aceh dalam sambutan yang disampaikan oleh Kadishub Aceh menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Perhubungan yang telah mendukung program angkutan laut perintis di Aceh sehingga penguatan ekonomi masyarakat dan pembangunan wilayah kepulauan dan kawasan yang belum berkembang di Aceh berjalan lebih optimal. Selanjutnya, seiring dengan tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan angkutan laut menjadi dorongan bagi Pemerintah Aceh untuk mengajukan usulan kepada pemerintah pusat agar jalur transportasi laut trayek R-2 bisa menggunakan kapal yang lebih memadai. Usulan tersebut segera direspon oleh Kementerian Perhubungan dengan mendatangkan kapal KM Sabuk Nusantara 110 yang pangkalan operasaionalnya berada di Pelabuhan Calang. KM. Sabuk Nusantara 110 memiliki kapasitas angkut penumpang 400 orang dan barang sebanyak 50 ton serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung seperti kamar penumpang, cafe, musholla, tempat wudhu, toilet dan crane untuk mengangkut barang/kargo. Kehadiran kapal baru ini untuk menggantikan kapal kargo/barang KM. Sumber Cahaya XI yang saat ini kondisinya sudah kurang layak untuk dioperasikan pada lintasan tersebut. Keberadaan kapal perintis yang operasionalnya disubsidi melalui anggaran APBN ini merupakan salah satu upaya untuk membuka aksesibilitas transportasi laut dari daratan ke wilayah kepulauan, dan dari wilayah yang lebih maju ke wilayah yang belum berkembang guna merangsang pertumbuhan ekonomi dan kelancaran distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Program angkutan laut perintis di Aceh Tahun 2018 memiliki dua trayek yaitu trayek R-1 yang berpangkalan di Meulaboh dan R-2 yang berpangkalan di Calang. Trayek R-2 ini melayani rute Pelabuhan Calang – Sabang – Malahayati – Sabang – Lhokseumawe – Sabang – Calang – Sinabang – Tapak Tuan – Sinabang – Calang. Kehadiran program angkutan laut perintis di Aceh diharapkan dapat mewujudkan transportasi yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Aceh. (DW)

Elaborasi Pelabuhan Untuk Tingkatkan Ekspor Dan Investasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang selalu mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan salah satunya melalui peningkatan ekspor dan investasi, untuk itu pengelola di Indonesia harus terus berelaborasi dengan stakeholder untuk meningkatkan kinerja pelabuhan yang ada. Demikian disampaikan Menhub saat menghadiri acara Forum Logistic dengan tema Dwelling Time : “Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik?”. “Presiden selalu mengatakan pertumbuhan perekenomian dapat dilakukan dengan meningkatkan ekspor dan investasi, bicara tentang suatu produktivitas atau murahnya suatu pelabuhan maka itulah menjadi suatu hal yang dibutuhkan untuk meningkatkan ekspor. Dari apa yang kita diskusikan tadi memang ada yang harus kita elaborasi lagi yakni masih banyak barang yang overstay lebih dari tiga hari dan juga cari apa lagi yang membuat biaya lebih mahal,” ujar Mentri Perhubungan Budi. Lebih lanjut Menhub Budi mengatakan mengenai barang yang overstay, Kementerian Perhubungan akan mencari solusi dengan hal tersebut agar dapat terus meningkatkan kinerja pelabuhan. Terkait dengan pembiayaan yang masih mahal Menhub telah menginstruksikan kepada PT. Pelindo untuk memberikan harga khusus kepada kapal-kapal besar yang diberlakukan secara progresif dan akan melakukan invetarisasi jika ditemukan pembiayaan yang masih mahal. “Kita akan cari lagi sebenarnya apalagi yang membuat biaya itu tetap mahal, berkaitan dengan keharusan pelabuhan untuk memberikan harga khusus saya sudah memberikan instruksi kepada PT. Pelindo untuk memberikan harga khusus. Harga khusus tersebut sudah diberikan kepada kapal-kapal ukuran besar yang tarifnya diberlakukan secara progresif selanjutnya Kementerian Perhubungan akan lakukan inventarisasi lagi jika ternyata masih mahal,” ujar Mentri Perhubungan Budi. Menhub Budi Karya menambahkan bahwa evaluasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan sudah berjalan dengan baik namun memang masih terdapat permasalahan yang ada dan harus segera dicari jalan keluarnya. “Apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sudah berjalan dengan baik, oleh karenanya kedepan ini kita akan realisasi tentang permasalahan yang ada. Katakanlah ada yang bilang kurang transparan, barang yang overstay dan mengenai harga yang mahal kita akan lihat. Jadi kalau minimal tiga hal tersebuti bisa kita selesaikan pasti hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan dari stakeholder terkait akan berkurang,” pungkas Mentri Perhubungan Budi.(S9) http://www.dephub.go.id/post/read/elaborasi-pelabuhan-untuk-tingkatkan-ekspor-dan-investasi

PM. 108 Tahun 2017 Tetap Berlaku Dan Menjadi Payung Hukum Bagi Semua Pihak

PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Press Conference terkait Angkutan Sewa Khusus dan Ojek Online di Ruang Press Conference Kementerian Perhubungan. “PM.108 itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan,” tegas Menteri Perhubungan. Lebih lanjut akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder guna membahas usulan maupun masukan untuk PM.108 Tahun 2017. Menurut Menteri Perhubungan terdapat dua masukan yang akan dibahas, pertama adalah perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, kedua memberikan kesempatan pengemudi berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi tersebut. “Dalam implementasinya kita akan mengakomodir beberapa hal yang menjadi masukan. Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya. Oleh karenanya dalam waktu dekat kita akan buat satu Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder serta pengamat transportasi untuk membahas berbagai kemungkinan dan masukan,” terang Menteri Perhubungan Sedangkan untuk badan hukum atau koperasi yang sudah menaungi sejumlah pengemudi online akan tetap diberikan ruang agar tetap berlangsung. Pemerintah Sebagai Mediator Dalam kesempatan tersebut, menhub juga menegaskan bahwa Pemerintah sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online. “Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemenkominfo hanya memediasi agar saudara-saudara kita dari pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan,” jelas Menteri Perhubungan. “Kita utamakan adalah bagaimana para ojek online itu mendapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itupun pemerintah tidak akan masuk ke perundingan, kita hanya memfasilitasi saja. Hal yang akan kita atur terkait aturan umum yaitu pemakaian helm dsb,” tambah Menteri Perhubungan. Selanjutnya hal lain yang masih dipertahankan yaitu terkait keselamatan. “Berkaitan untuk usulan-usulan untuk meniadakan syarat-syarat keselamatan itu kita tolak karena kita tetap konsisten ingin menjadikan keselamatan dan diwakili dengan pelaksanaan uji berkala (KIR), SIM A Umum, stiker dan beberapa hal itu tetap dilaksanakan dengan baik,” lanjut Menteri Perhubungan. Terkait tarif, Bapak Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut dalam penentuan tarif untuk ojek online. “Berkaitan dengan tarif tentunya kita sudah menetapkan dengan tarif batas bawah, jadi dengan tetap berlakunya PM.108 maka tarif itu berlaku untuk taksi. Sedangkan tarif untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif itu. Kita berikan kesempatan tarif antara pengemudi ojek tersebut dengan aplikator. Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan,” tukas Menteri Perhubungan.(S9) http://www.dephub.go.id/post/read/pm.-108-tahun-2017-tetap-berlaku-dan-menjadi-payung-hukum-bagi-semua-pihak