Dishub

Mendesak Diadakan Dana Alokasi Khusus Pembiayaan Angkutan Umum

Oleh Djoko Setijowarno* Angkutan umum sudah menjadi kebutuhan dasar selain sandang, pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan. Maka dari itu perlu tindakan khusus dari pemerintah agar tidak mengganggu kehidupan sosial ekonomi masyarakatat Kasus perumahan bersubsidi yang mangkrak perlu terobosan solusi agar tidak terus berulang. Hunian yang terbengkalai dipicu beberapa hal, yakni pembeli baru sadar rumah yang dibeli jauh dari transportasi umum sehingga menimbulkan beban biaya tambahan transportasi. Akibatnya, penghuni kembali kos atau sewa di tempat yang dekat dengan kerja. Persoalaan mangkraknya rumah bersubsidi perlu dilihat akar permasalahannya, antara lain hunian tak layak karena jauh dari akses transportasi. Proyek rumah subsidi yang terkendala akses jalan dan transportasi umum membutuhkan kerjasama pengembangan dengan pemda untuk memastikan keterseidaan sarana dan infrastruktur (Kompas.id, 22 Juni 2024) Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi. Namun sudah menyebabkan angka putus sekolah dan perkawinan usia dini meningkat (Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Tengah, 2024). Juga berita terkini, sejumlah perumahan subsidi mangkrak, akibat tidak ada layanan angkutan umum, sehingga enggan membeli rumah itu walau sudah mendapat subsidi. Indonesia sedang mengalami darurat angkutan umum. Di Pulau Jawa dan sebagian Pulau Sumatera terhubung jaringan jalan tol telah membangkitkan bisnis angkutan umum antar provinsi semakin membaik. Adanya bus Antar Kota Antar provinsi (AKAP) jenis sleeper bus, double decker, serta menjamurnya bisnis angkutan travel antar kota atau Angkutan Jemput Antar Perkotaan (AJAP) menandakan keberhasilan angkutan umum jarak jauh. Sementara Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan makin terpuruk. Bahkan, banyak kota di Indonesia sudah tidak memiliki layanan angkutan umum. Dari 38 ibukota provinsi, baru 15 kota mencoba membenahi angkutan umum berbadan hukum dan diberikan subsidi. Itupun hanya Kota Jakarta yang mandiri (karena APBD mencukupi), selainnya ada pemda yang masih tergantung bantuan APBN (mendapat stimulus), seperti Pemkot Bogor (Trans Pakuan), Pemkot Bekasi (Trans Patriot), Pemkab. Banyumas (Trans Banyumas), Pemkot. Bandung (Trans Metro Pasundan), Pemkot. Palembang (Trans Musi Jaya), Pemprov. Bali (Trans Metro Dewata). Namun ada pula pemda yang sudah mengalokasikan APBD untuk membenahi angkutan umum, bahkan ada yang menggratiskan tarif layanan, seperti Trans Koetaradja (Banda Aceh) dan Trans Banjarmasin (Kota Banjarmasin). Adapun pemerintah kota yang sudah menyelenggarakan angkutan umum, seperti Trans Padang (Pemkot. Padang), Trans Metro Pekanbaru (Pemkot. Pekanbaru), Trans Batam (Pemkot. Batam), Tayo (Pemkot. Tangerang), Trans Semarang (Pemkot Semarang), Suroboyo Bus dan Bus Wira Wiri (Pemkot. Surabaya), Batik Solo Trans (Pemkot. Surakarta) dan Trans Banjarmasin (Pemkot. Banjarmasin). Di tingkat provinsi, selain Trans Jakarta (Prov. Jakarta) ada Trans Jogja Istimewa (Prov. DI Yogyakarta), Trans Jatim (Pemprov. Jatim), Trans Jateng (Prov. Jateng), Trans NKRI (Prov. Gorontalo), Trans Banjarbakula (Prov. Kalimantan Selatan), Trans Koetaradja (Prov. Aceh), Trans Siginjak (Prov. Jambi), Trans Metro Pasundan (Prov. Jabar). Di samping itu, ada beberapa daerah mulai memberikan layanan angkutan pelajar (bus sekolah), seperti di Kab. PakPak Bharat, Kab. Wonogiri, Kab. Tanah Laut (Lakatan/Layanan Angkutan Tanah Laut), Kab. Sragen, Kota Banjarbaru, Kab. Kutai Kartanegara (Bus Sekolah Idamanku), Kab. Kebumen (Trans Kebumen), Kota Kediri (Bus Satria/Sarana Transportasi Kediri Bahagia), Kab. Gunung Kidul (Sibona/Sistem Transportasi Bus Ramah Anak), Kab. Bantul (Pangkas/Pelayanan Angkutan Anak Sekolah), Kota Padang Panjang (Transiswa), Kab. Tuban (Si Mas Ganteng), Kota Madiun, Kab. Musi Banyuasin (Trans Muba), Kab. Bangka Selatan. Pola anggaran subsidi Porsi anggaran subsidi transportasi tahun 2024 melalui DIPA Kementerian Perhubungan Rp 4,39 trilun (35,7 persen). Sedangkan melalui DIPA Kementerian Keuangan sebesar Rp 7,9 triliun (64,3 persen), meliputi public service obligation (PSO) Perkeretaapian Rp 4,7 triliun (59,4 persen) dan PSO Transportasi Laut Rp 3,2 triliun (40,6 persen). Anggaran subsidi transportasi di Kementerian Perhubungan terbagi untuk Perhubungan Laut Rp 1,95 triliun, Perhubungan Darat Rp 1,49 triiliun, Perhubungan Udara Rp 750 triliun, dan Perkeretaapian Rp 200,09 miliar untuk subsidi KA Perintis di 8 lintas. Perhubungan Laut kebagian Rp 1,95 triliun diperuntukkan 39 trayek angkutan tol laut, 105 rute perintis laut dan 6 trayek kapal ternak. Sektor Perhubungan Udara mendapatkan Rp 750 miliar dibagikan untuk 44 rute perintis kargo senilai Rp 108,40 miliar, 264 rute peritnis penumpang Rp 588,48 miliar, 1 rute subsidi kargo Rp 13,93 miliar, 10.842 drum subsidi BBM penumpang Rp 31,95 miliar, dan 1.583 drum subsidi BBM kargo Rp 7,33 miliar. Sedangkan di sektor Perhubungan Darat kebagian anggaran subsidi sebanyak Rp 1,49 triliun. Anggaran tersebut untuk 367 trayek bus perintis Rp 212,28 miliar, 35 trayek antrar moda (bus KSPN) Rp 63,9 miliar, subsidi angkutan barang di 6 lintasan (6 provinsi) Rp 22,2 miliar, 270 lintasa kapal perintis penyeberangan Rp 622,6 miliar, 2 lintasa Kapal Ferry Roro long distance Rp 18 miliar, subsidi angkutan perkotaan di 10 kota sebanyak Rp 500 miliar dan angkutan perkotaan mendukung IKN (Balikpapan – IKN) Rp 50 miliar. Adapun subsidi transportasi di dalam DIPA Kemenhub termasuk dalam kategori kegiatan, sehingga sulit untuk dibesarkan anggarannya. Maka dari itu, menambah subsidi transportasi khususnya angkutan umum dalam DIPA Kementerian Keuangan lebih memungkinkan. Subsidi BBM dapat dikurangi dan hanya diperuntukkan angkutan umum (penumpang dan barang). Selain sekarang ini sudah ada PSO Perkeretaapian dan PSO Angkutan Laut. Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembiayaan Angkutan Umum dapat dimasukkan dalam DIPA Kementerian Keuangan. DAK ini nantinya dapat diberikan ke Pemda yang sudah mulai membenahi angkutan umum dengan APBD, namun masih kurang disebabkan fiskal rendah. Selain juga ada kegiatan pemberian stimulus Program Buy the Service ke sejumlah daerah secara bergiliran dalam kurun waktu tertentu dialihkan ke pemda dalam pengelolaan dan pembiayaan operasional. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menambah kegiatan pembelian sejumlah bus untuk dibagikan ke sejumlah daerah yang mulai merintis Program Bus Sekolah.(MR) *Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Pemotor Dilarang Melintas di Trotoar: Memahami Alasan dan Dampaknya

Trotoar adalah fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah untuk pejalan kaki. Fungsinya sebagai tempat yang aman bagi pejalan kaki untuk berlalu-lalang tanpa harus khawatir terganggu oleh kendaraan bermotor. Namun, sering kali kita melihat pengendara sepeda motor yang dengan sengaja melintas di trotoar, baik untuk menghindari kemacetan maupun untuk mempercepat perjalanan mereka. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki. Alasan Pemotor Dilarang Melintas di Trotoar Dampak Negatif Melintasnya Pemotor di Trotoar Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan konsisten dari pihak berwenang. Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas juga sangat diperlukan. Kampanye kesadaran bisa dilakukan melalui media sosial, spanduk, dan kegiatan sosialisasi di lingkungan masyarakat. Di beberapa kota besar seperti Jakarta, penertiban terhadap pemotor yang melintas di trotoar sudah mulai dilakukan secara rutin. Selain itu, pemasangan pembatas fisik di trotoar juga bisa menjadi solusi untuk mencegah kendaraan bermotor melintas di sana. Melintasnya pemotor di trotoar bukan hanya masalah pelanggaran aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. Oleh karena itu, mari kita semua berperan aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menghormati hak pejalan kaki dengan tidak melintas di trotoar.(MR) Sumber:

Aturan Menggunakan Klakson di Jalan Raya yang Baik dan Benar

Menggunakan klakson secara benar dan bijak merupakan bagian penting dari etika berkendara. Berikut adalah beberapa panduan dan aturan yang perlu diperhatikan saat menggunakan klakson: Penggunaan klakson yang benar tidak hanya membantu menjaga keselamatan di jalan, tetapi juga menciptakan lingkungan berkendara yang lebih nyaman dan harmonis. Dengan mematuhi aturan dan etika penggunaan klakson, kita dapat berkontribusi pada keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Jenis Perlintasan Kereta Api

Tahukah Anda bahwa terdapat dua jenis perlintasan kereta api, yaitu perlintasan sebidang dan tidak sebidang? Saat ada tanda kereta api akan melintas, penting untuk berhenti dan memberikan prioritas pada kereta api. Mari kita disiplin dalam berlalu lintas untuk keselamatan bersama. Berikut adalah jenis-jenis perlintasan sebidang kereta api: Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalan dan jalur kereta api yang berada pada bidang tanah yang sama. Jenis perlintasan ini bisa dilengkapi dengan palang pintu atau tanpa palang pintu. Perlintasan sebidang sering menjadi titik kemacetan dan lokasi rawan kecelakaan, terutama jika tidak ada penjaga perlintasan atau palang pintu yang otomatis​. 2. Perlintasan Tidak Sebidang: a.   Lintas Bawah (Underpass): Lintas bawah adalah perlintasan yang dibuat di bawah permukaan tanah atau di bawah rel kereta api. Underpass dirancang untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan dengan memisahkan jalur lalu lintas jalan dan rel kereta api secara vertikal. Underpass biasanya dilengkapi dengan sistem drainase untuk mencegah genangan air​ . b. Lintas Atas (Overpass/Flyover): Lintas atas adalah perlintasan yang dibangun di atas permukaan tanah atau di atas rel kereta api, mirip dengan jembatan. Overpass mengurangi interaksi langsung antara kendaraan dan kereta api, sehingga meningkatkan keselamatan dan mengurangi kemacetan di perlintasan sebidang. Struktur overpass biasanya dilengkapi dengan jalan pendekat untuk memastikan kelancaran lalu lintas​.(MR) Sumber: Kompas.com Surabaya.kompas.com Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kulon Progo

Cepat Lakukan Hal Ini Saat Rem Mobil Tidak Berfungsi

Menghadapi situasi di mana rem mobil tidak berfungsi bisa sangat menakutkan dan berpotensi berbahaya. Namun, dengan tetap tenang dan mengikuti beberapa langkah penting, Anda dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan diri serta penumpang. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mencoba untuk memompa pedal rem. Memompa pedal rem dapat membantu memulihkan sebagian tekanan hidrolik yang hilang, memungkinkan rem untuk kembali berfungsi sementara waktu. Jika rem masih tidak merespons, segera pindahkan transmisi ke gigi yang lebih rendah untuk membantu mengurangi kecepatan mobil secara bertahap . Langkah kedua, yang harus Rakan Moda lakukan adalah menggunakan rem tangan secara perlahan dan hati-hati. Tarik rem tangan dengan perlahan untuk menghindari penguncian roda belakang yang bisa menyebabkan mobil tergelincir atau berputar. Rem tangan bekerja dengan mengunci roda belakang, dan dengan menggunakan teknik ini, Anda dapat mengurangi kecepatan mobil secara signifikan. Ingat, gunakan rem tangan hanya sebagai langkah tambahan setelah mencoba memompa pedal rem dan menurunkan gigi transmisi . Selain itu, penting untuk mencari jalur keluar yang aman dan menghindari rintangan. Amati kondisi sekitar dan coba cari area kosong atau bahu jalan di mana Anda dapat menepikan mobil dengan aman. Menggunakan klakson dan lampu darurat juga penting untuk memberi peringatan kepada pengendara lain tentang kondisi darurat yang Anda alami. Jika memungkinkan, dalam kondisi darurat cobalah untuk membenturkan mobil ke sesuatu yang dapat memperlambat laju kendaraan tanpa membahayakan diri, seperti tumpukan ban, pasir, pagar pengaman atau semak-semak, yang dapat memberikan peredam tambahan untuk menghentikan mobil . Langkah terakhir adalah menghubungi bantuan darurat sesegera mungkin setelah berhasil menghentikan kendaraan. Pastikan Anda dan penumpang berada di tempat yang aman dan menjauh dari lalu lintas. Menghubungi polisi atau layanan darurat lainnya adalah langkah penting untuk mendapatkan bantuan profesional dan memastikan bahwa kendaraan Anda tidak menimbulkan risiko lebih lanjut di jalan. Selalu ingat untuk melakukan pemeriksaan rutin pada sistem rem kendaraan Anda untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.(MR)

Kenapa Dilarang Berbalik Arah di Jalan Tol?

Sebenarnya, rangkaian jalan tol dirancang untuk memastikan arus lalu lintas yang cepat dan aman. Salah satu aturan yang sangat penting adalah larangan untuk berbalik arah. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menghindari risiko kecelakaan yang tinggi. Saat kendaraan berbalik arah di jalan tol, mereka harus melawan arus kendaraan yang bergerak cepat, yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal dan mengganggu kelancaran lalu lintas . Penting sekali bagi Rakan Moda ketahuai, jalan tol memiliki sedikit titik masuk dan keluar dibandingkan dengan jalan biasa, yang berarti opsi untuk membalik arah hampir tidak ada. Jalan tol dirancang dengan median atau pemisah jalan yang kokoh untuk mencegah kendaraan menyeberang dari satu arah ke arah yang berlawanan. Struktur ini tidak hanya meningkatkan keselamatan, tetapi juga mengurangi kemungkinan pengemudi melakukan manuver yang berbahaya seperti berbalik arah di tengah jalan tol . Kecepatan kendaraan di jalan tol jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jalan biasa. Rata-rata, kendaraan bergerak dengan kecepatan 80-100 km/jam atau lebih tinggi. Dalam situasi seperti ini, kendaraan yang berbalik arah akan menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian di antara pengemudi lain, meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, dalam situasi darurat, waktu reaksi yang diperlukan untuk menghindari tabrakan sangat minim, sehingga potensi terjadinya kecelakaan fatal meningkat secara signifikan . Terakhir, aturan larangan berbalik arah di jalan tol juga didukung oleh regulasi pemerintah yang ketat. Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penahanan. Penegakan hukum yang ketat ini bertujuan untuk menjaga disiplin pengemudi dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan tol.(MR)

Etika Menaiki Angkutan Umum

Rakan Moda pernahkah menaiki kendaraan umum? Pastinya pernah ya sekali seumur hidup. Misalnya mau ke pasar, ke kantor, ataupun paling sering adalah ke sekolah. Ternyata, menggunakan angkutan umum adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari bagi banyak orang di berbagai kota. Oleh karena itu, Rakan Moda perlu memahami etika dalam menggunakan angkutan umum sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama. Salah satu aturan dasar yang harus diikuti adalah memberikan tempat duduk kepada penumpang yang lebih membutuhkan seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Upaya kecil ini menunjukkan rasa hormat dan kepedulian terhadap penumpang lain yang mungkin membutuhkan lebih banyak dukungan fisik saat dalam perjalanan. Selain itu, menjaga kebersihan di dalam angkutan umum adalah tanggung jawab setiap penumpang. Mengambil sampah sendiri dan tidak makan atau minum yang bisa menyebabkan tumpahan adalah beberapa cara sederhana untuk menjaga kebersihan. Lingkungan yang bersih akan membuat perjalanan lebih nyaman bagi semua orang. Mematuhi aturan yang ada, seperti tidak merokok dan tidak berbicara dengan suara keras, juga merupakan bagian penting dari etika untuk menciptakan suasana yang kondusif selama perjalanan. Menghormati privasi dan ruang pribadi penumpang lain juga sangat penting dalam etika menggunakan angkutan umum. Menghindari penggunaan ponsel dengan volume suara tinggi, tidak menyentuh atau mendekati terlalu dekat dengan penumpang lain, dan menggunakan earphone saat mendengarkan musik atau menonton video adalah beberapa tindakan yang dapat dilakukan. Hal ini membantu mencegah ketidaknyamanan dan potensi konflik antar penumpang. Terakhir, penting untuk bersikap sabar dan sopan, terutama saat menunggu dan naik-turun dari angkutan umum. Memberikan prioritas kepada penumpang yang akan turun terlebih dahulu dan tidak mendorong atau berebut tempat saat naik adalah bagian dari perilaku yang baik. Memahami bahwa setiap orang memiliki tujuan dan kepentingan masing-masing akan membantu menciptakan suasana yang harmonis dan tertib. Etika ini tidak hanya akan membuat perjalanan lebih menyenangkan tetapi juga meningkatkan rasa solidaritas dan saling menghargai di antara penumpang.(MR)

Ingin Terbang Saat Hamil? Ini Syaratnya

Perjalanan udara selama kehamilan sering kali menjadi kekhawatiran bagi ibu hamil. Namun, dengan persiapan yang tepat dan pemahaman tentang syarat-syarat yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan di Indonesia, perjalanan udara dapat dilakukan dengan aman dan nyaman. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh ibu hamil yang ingin terbang: 1. Konsultasi dengan Dokter Sebelum memutuskan untuk terbang, ibu hamil harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan. Dokter akan memberikan saran dan memastikan bahwa kondisi kehamilan aman untuk melakukan perjalanan udara. Surat keterangan sehat dari dokter biasanya akan diminta oleh maskapai penerbangan. 2. Usia Kehamilan Umumnya, ibu hamil diperbolehkan untuk terbang hingga usia kehamilan 36 minggu. Namun, setiap maskapai memiliki kebijakan yang berbeda terkait usia kehamilan maksimum yang diizinkan. Berikut adalah panduan umum berdasarkan usia kehamilan: 3. Surat Keterangan Sehat Surat keterangan sehat dari dokter biasanya harus mencantumkan informasi berikut: 4. Pengisian Formulir Khusus Beberapa maskapai memerlukan ibu hamil untuk mengisi formulir khusus yang menyatakan bahwa mereka mengerti risiko yang terkait dengan terbang saat hamil dan menyetujui untuk melakukan perjalanan. 5. Kebijakan Maskapai Setiap maskapai penerbangan di Indonesia mungkin memiliki kebijakan dan syarat tambahan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghubungi maskapai penerbangan sebelum memesan tiket dan memastikan semua persyaratan dipenuhi. 6. Persiapan Tambahan Selain memenuhi persyaratan di atas, ibu hamil sebaiknya mempersiapkan hal-hal berikut untuk kenyamanan selama penerbangan: Dengan mematuhi syarat-syarat di atas dan mempersiapkan diri dengan baik, ibu hamil dapat melakukan perjalanan udara dengan lebih aman dan nyaman. Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan dokter dan menghubungi maskapai penerbangan untuk informasi terbaru terkait kebijakan terbang saat hamil.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Diresmikan Pj Gubernur Aceh, Super Air Jet Resmi Beroperasi di Aceh

JANTHO – Penerbangan perdana pesawat udara Super Air Jet pada rute Jakarta – Banda Aceh berjalan dengan lancar. Pesawat berjenis Airbus A320 mendarat dengan mulus di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, pada Jumat, 14 Juni 2024. Pesawat bernomor ekor PK-SJA itu disambut dengan prosesi water salute yang menjadi tradisi khas dunia penerbangan ketika pertama kali mendarat di bandara tujuan. Penerbangan perdana Super Air Jet ke Aceh terasa cukup istimewa karena dipiloti langsung oleh putera asli Aceh yaitu Capt Fanzal Asri Zulkarnaen. Penjabat Gubernur Aceh yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Azwardi turut menyambut dan melakukan pengalungan selempang kepada awak kabin dan perwakilan penumpang Super Air Jet di Gedung VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar. Kehadiran maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group ini menandakan kebangkitan transportasi udara di Aceh. Hal itu diungkap oleh Azwardi saat menyampaikan sambutan Pj Gubernur Aceh pada Inaugural Flight Super Air Jet rute Jakarta – Banda Aceh. Penambahan rute ini, lanjut Azwardi, diharapkan dapat membangkitkan perekonomian dan sektor pariwisata di Aceh nantinya. “Kita menyambut baik kehadiran Super Air Jet di Aceh, apalagi dalam waktu dekat Aceh akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI tahun 2024,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari yang mengikuti seremoni penerbangan perdana di Bandara SIM mengaku senang karena animo penumpang di penerbangan perdana hari ini cukup tinggi. Dari 180 seat pesawat yang tersedia, Ari menyebutkan bahwa semuanya terisi penumpang. “Alhamdulillah, keterisian penumpang dalam penerbangan awal ini mencapai 100 persen,” terang Ari yang juga merupakan putera asli Aceh. Ari menambahkan, pihaknya merencanakan pula pembukaan rute penerbangan internasional dari Banda Aceh ke Kuala Lumpur pada periode Juli atau Agustus, termasuk menghubungkan dengan Medan dan Surabaya. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menyatakan hadirnya maskapai penerbangan baru ini tidak hanya mencerminkan perkembangan yang signifikan pada transportasi udara Aceh. Lebih dari itu, Teuku Faisal berharap kondisi ini bisa melahirkan persaingan bisnis yang sehat sehingga tarif angkutan udara bisa lebih memihak kepada konsumen yaitu masyarakat Aceh.(AP/AB)

Perbedaan Antara Rambu Larangan Berhenti dengan Larangan Parkir

Dalam lalu lintas jalan raya, terdapat berbagai rambu yang mengatur perilaku pengendara guna menciptakan keteraturan dan keselamatan di jalan. Dua di antaranya adalah rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Meskipun sekilas terlihat mirip, keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Rambu Larangan Berhenti 1. Pengertian: Rambu larangan berhenti (sering kali ditandai dengan lingkaran merah dengan garis silang melintang) menandakan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti sama sekali di area tersebut, kecuali dalam keadaan darurat seperti kendaraan mogok atau keadaan darurat medis. 2. Tujuan: Rambu ini ditempatkan di lokasi-lokasi di mana berhenti sejenak saja dapat mengganggu arus lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Contoh area yang sering menggunakan rambu ini adalah persimpangan jalan, jembatan, atau terowongan. 3. Konsekuensi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap rambu larangan berhenti dapat dikenakan denda dan pengemudi dapat diminta untuk segera memindahkan kendaraannya. 4. Waktu Penerapan: Larangan berlaku setiap saat tanpa pengecualian, kecuali ditentukan lain oleh rambu tambahan yang menyertainya. Rambu Larangan Parkir 1. Pengertian: Rambu larangan parkir (biasanya ditandai dengan lingkaran merah dengan garis miring tunggal) menandakan bahwa kendaraan tidak boleh parkir di area tersebut. Berbeda dengan larangan berhenti, kendaraan masih diizinkan untuk berhenti sejenak, misalnya untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, selama tidak ditinggalkan oleh pengemudi. 2. Tujuan: Rambu ini dipasang di area di mana parkir kendaraan dapat menghalangi aktivitas lain atau mengganggu penggunaan jalan secara efektif, seperti di depan pintu masuk bangunan, area perkantoran, atau zona komersial. 3. Konsekuensi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap rambu larangan parkir juga dapat dikenakan denda, dan kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang dapat diderek oleh otoritas terkait. 4. Waktu Penerapan: Rambu ini bisa berlaku sepanjang waktu atau pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan rambu tambahan yang mungkin ada, misalnya larangan parkir pada jam-jam sibuk pagi atau sore hari. Secara umum, perbedaan utama antara rambu larangan berhenti dan larangan parkir terletak pada intensitas larangan terhadap kendaraan. Rambu larangan berhenti tidak mengizinkan kendaraan untuk berhenti sama sekali kecuali dalam keadaan darurat, sedangkan rambu larangan parkir masih mengizinkan kendaraan untuk berhenti sejenak asalkan tidak ditinggalkan. Pemahaman yang jelas mengenai kedua rambu ini sangat penting untuk memastikan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.(MR) *Diolah dari berbagai sumber