Dishub

Ratusan Calon PPPK Dishub Aceh Dapatkan Pembekalan

BANDA ACEH – Sedikitnya terdapat 100 orang tenaga non ASN yang tercatat sudah mengabdikan diri pada Dinas Perhubungan Aceh mendapatkan pembekalan terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebentar lagi akan diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula multimoda, Dishub Aceh, Rabu, 20 November 2024 dengan menghadirkan Delfian Masrura, Dosen Pengajar dari Universitas Teuku Umar sebagai Narasumber. Delfian memaparkan berbagai langkah dan strategi dalam menghadapi perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. “Kompetensi ASN PPPK yang akan diuji terbagi kedalam 3 aspek penting meliputi manajerial, sosial kultural dan wawancara,” Ucap Delfian membuka pemaparan. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, T. Rizki Fadhil mengatakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Dinas terhadap para tenaga Non ASN yang akan mengikuti ujian PPPK kedepan. Ia berharap seluruh tenaga di Dinas Perhubungan Aceh dapat terserap menjadi ASN PPPK. ‘Kita berharap melalui pembekalan ini, para calon PPPK dapat lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi seleksi,” Ucap T. Rizki. Kegiatan pembekalan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Para peserta aktif dan antusias bertanya terkait pelaksanaan tes. Pembekalan ini juga diharapkan mampu menghasilkan ASN PPPK di Dishub Aceh yang kompeten dan berdedikasi tinggi.(AP)

Dishub Aceh Pertahankan Gelar SKPA Informatif Terbaik Tahun 2024

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh kembali membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan bergengsi sebagai lembaga publik terinformatif kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun 2024. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Aceh yang diwakili Plh. Sekretaris Daerah Aceh Zulkifli kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa, 19 November 2024. Saat membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh, Zulkifli menyebutkan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahunnya guna mendorong setiap badan publik agar semakin terbuka dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Semangat implementasi keterbukaan informasi ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkenaan dengan pelayanan publik. “Penghargaan seperti ini rutin dilaksanakan oleh KIA untuk mendorong semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga publik di Aceh,” sebut Zulkifli. Dengan demikian, tambahnya, lembaga publik semakin memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kebijakan sehingga potensi penyelewengan dapat dipersempit. Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syawaluddin menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam negara hukum yang demokratis. “Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui sebuah rencana, program, proses hingga latar belakang dari kebijakan-kebijakan publik yang mempengaruhi kepentingan publik,” ungkap Syawaluddin. Syawaluddin menilai kesadaran badan publik di Indonesia terhadap hak warga negara dalam memperoleh informasi semakin meningkat. Sebagai badan publik, setiap kita tidak hanya menyediakan serta menyajikan informasi di media sosial. “Akan tetapi harus berani melakukan interaksi dan mendengar partisipasi serta respon dari masyarakat. Dari situlah, kepercayaan publik itu akan tumbuh,” pesannya. Selepas menerima penghargaan, Teuku Faisal pada kesempatan itu menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Dinas Perhubungan Aceh atas komitmen dan dedikasi tinggi terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ditunjukkan selama ini. “Alhamdulillah, Dishub Aceh kembali meraih nilai tertinggi dan mampu mempertahankan penghargaan yang sudah dicapai pada tahun lalu. Tentu ini tidak mudah,” ungkapnya. Kadishub Aceh juga menekankan bahwa esensi dari keterbukaan informasi publik ini adalah bagaimana Dishub Aceh selaku badan publik mampu menyediakan kemudahan akses terhadap informasi bagi masyarakat sekaligus menerapkan budaya keterbukaan bagi seluruh ASN. “Transparansi terhadap kinerja, program, serta kebijakan-kebijakan yang kita lakukan harusnya diketahui oleh masyarakat secara luas, sehingga prinsip check and balance bisa terjadi dan masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembangunan” jelas Teuku Faisal. Sementara itu, Ketua Informasi Aceh Arman Fauzi dalam laporannya menyebutkan, Komisi Informasi Aceh diberi mandat untuk memantau setiap perkembangan, perubahan, dan dinamika yang terjadi di setiap daerah terkait penerapan keterbukaan informasi publik. Jumlah badan publik di Aceh yang memperoleh klasifikasi “Informatif” kian meningkat. Peningkatan ini, sambung Arman, tidak terlepas dari dukungan, kerjasama, dan inovasi semua pihak. Dirinya berharap Aceh ke depan bisa menjadi provinsi yang dikenal lebih transparan serta literasi yang semakin meningkat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Sekda atas dukungan yang telah diberikan selama ini,” ungkap Arman yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Informasi Aceh pada tahun ini. Pencapaian status klasifikasi “Informatif” merupakan penghargaan tertinggi bagi sebuah badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik. Pada kategori SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh, Dinas Perhubungan Aceh memperoleh nilai tertinggi yaitu 98,7 poin. Disusul oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Aceh pada posisi kedua dengan 98,6 poin, dan Dinas Peternakan Aceh pada posisi ketiga dengan 98,6 poin.(AB)

Raga Maulidin Menjaga Halte Trans Koetaradja

Usai subuh, pria berkumis dan berjenggot tipis itu sudah memakai baju kerjanya yang bercampur hitam dan biru muda. Sepeda motornya ia panaskan terlebih dahulu. Sejurus kemudian, ia pun mantap melaju ke Halte BPKP. Dari halte yang terletak dekat pangglong kayu di Gampong Lambhuk Kota Banda Aceh itu, Maulidin memulai harinya sebagai cleaning service Halte Bus Trans Koetaradja. Ia adalah salah satu petugas kebersihan yang mulai bekerja sejak Maret 2024 hingga saat ini. “Waktu awal bekerja, saya sempat sakit. Karena banyak yang harus dibersihkan dari halte,” sebutnya di depan Halte SD 56 2, Lamglumpang, Kota Banda Aceh. Hingga saat ini, Maulidin bersyukur masih dapat bekerja dengan maksimal setiap harinya, di hari-hari Bus Trans Koetaradja aktif beroperasi. “Alhamdulillah, penghasilan yang saya terima dari pekerjaan ini sangat membantu saya dan keluarga.” Lelaki yang kini menetap di Gampong Lamreung Meunasah Bak Trieng, Aceh Besar itu mulai bekerja dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 13.00 WIB dengan membersihkan sebanyak 11 halte dari Halte BPKP hingga Halte Bung Cala 1 Blang Bintang, Aceh Besar. “Biasanya selesai bersihin tiga halte, baru saya sarapan pagi sambil menikmati kopi Ulee Kareng dekat-dekat sini. Kalau sekarang, perutnya masih kosong Bang, hahaha,” sebutnya sambil tertawa renyah. Lelaki berkacamata itu sudah bekerja selama delapan bulan, ia membersihkan keseluruhan halte dari menyapu, mengepel lantai, mengelap, mencabut rumput yang tumbuh liar, dan lainnya. Maulidin terkadang tidak habis pikir dengan ulah beberapa warga yang tidak menjaga kebersihan halte. Padahal sudah disediakan tong sampah di halte, namun masih ada yang tidak buang sampah pada tempatnya. “Pernah ada yang buang sampah rumah tangga, empat kantong plastik. Ditaruh di kursi tunggu halte. Ada marbot masjid yang lapor saya, lalu di hari lain kedapatan, maka kita tegur baik-baik.” Di halte berwarna biru muda, oranye, dan hijau muda yang mulai beroperasi tahun 2016 itu berbagai polah warga ia temui. Bahkan ada yang berhari-hari dengan sengaja membuang dahaknya di lantai halte. “Itu meluber ke lantai Bang, belum ketemu orangnya. Kalau ketemu, mau kita kasih teguran agar menjaga fasilitas publik ini.” Di hari yang lain, Maulidin pun pernah menemukan halte yang dicat pilok. Ia pun harus membersihkannya.“Beberapa warga kita masih kurang sadar akan kebersihan halte. Untuk itu, saya berharap baik warga maupun pengguna Trans Koetaradja, mari sama-sama kita jaga kebersihan halte,” pungkas Maulidin. Usai membersihkan halte itu, Maulidin menyeberang jalan sambil menenteng sapu lidi, alat pel, dan ember menuju sepeda motornya. Ia pun masih bersemangat. Rakan Moda mungkin pernah ingat, tahun lalu sebuah video sekumpulan remaja merusak lampu halte Trans Koetaradja terekam CCTV. Videonya sudah ditonton satu juta lebih di instagram @dishub_aceh. Akun ini juga pernah membagikan juga orang-orang yang dengan sengaja menurunkan sepeda motor di halte. Perilaku-perilaku yang disampaikan Maulidin dan lainnya, tentu menganggu ketertiban dan kebersihan halte. Padahal kenyamanan halte adalah sesuatu yang dibutuhkan semua orang.(MR)

Kesehatan Pengemudi Tanggung Jawab Siapa?

Oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Jaminan BPJS Kesehatan dapat diberikan kepada pengemudi truk dalam upaya pemerintah memberikan perhatian buat pengemudi truk. Tanpa pengemjdi truk yang sehat jangan diharapkan angkutan logistic kita juga sehat. Pengemudi truk adalah ujung tombak penyelenggaran angkutan logistik yang sehat. Sebagian besar kecelakaan moda jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, kemudian diikuti oleh faktor sarana dan faktor prasarana. Kelelahan kerja (fatigue) adalah faktor manusia yang paling berkontribusi dalam menyebabkan kecelakaan moda jalan raya. Kemudian diikuti oleh faktor manusia lainnya, seperti kurangnya pengetahuan tentang teknik mengemudi yang benar maupun kurangnya pengetahuan tentang karakteristik medan yang dilalui. Fatigue merupakan proses menurunnya efisiensi dan ketahanan tubuh untuk melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan. Mengemudi adalah pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami fatigue, karena memerlukan konsentrasi tinggi dan membutuhkan perpaduan yang tepat dan cepat antara otak, tangan, kaki, dan mata. Faktor-faktor yang dapat memicu timbulnya fatigue pada pengemudi (KNKT, 2024), antara lain umur, status gizi, kuantitas tidur, kualitas tidur, beban kerja, durasi mengemudi, waktu istirahat; serta gangguan kesehatan fisik dan mental. Medical check-up merupakan suatu proses yang melibatkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang mencakup berbagai jenis tes dan pengukuran, antara lain pengisian kuesioner/check list kondisi kesehatan, anamnesa yang meliputi, pengukuran tanda-tanda vital, pemeriksaan fisik (umum dan spesialistik: penyakit dalam, mata, THT, jantung, paru), pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, profil lemak, fungsi hati, fungsi ginjal, HbA1C, urine lengkap), pemeriksaan EKG/treadmill, pemeriksaan audiometri, pemeriksaan X-ray foto thorax, pemeriksaan spirometri, pemeriksaan kebugaran Cardiopulmonary exercise testing (CPET). Hasil dari pemeriksaan ini kemudian dicatat dan disimpan dalam bentuk data. Beban kerja dan durasi mengemudiLama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5x siklus tidur, Dimana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. 1 (satu) siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula Setiap tubuh manusia memiliki irama kehidupan yang merupakan proses internal di dalam tubuh untuk mengatur waktu bangun-tidur selama 24 jam, proses ini biasa disebut dengan irama sirkadian atau jam biologis seseorang Irama Ciradian Rhytm bekerja untuk memastikan semua fungsi dan proses tubuh berjalan maksimal selama 24 jam dengan cara bekerja sama dengan otak dan juga dipengaruhi langsung oleh isyarat lingkungan, terutama sumber cahaya. Secara sederhana, irama sirkadian seperti jam biologis tubuh yang mengatur proses penting bagi tubuh, dimulai dari kapan waktunya bangun dan tidur. Circadian Rhytm seseorang sangat mempengaruhi produksi hormon melatonin (hormon dracula) untuk kebugaran dan hormon kortisol (makin banyak ada gangguan mental) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dalam Pasal 90, menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. Dalam 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat (a) ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan (b) waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. (4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Terminal angkutan barangKeberadaan terminal angkutan barang yang memadai sangat dibutuhkan oleh pengemudi angkuutan barang. Namun sayangnya, pemerintah hingga sekarang belum membangun terminal angkutan barang di jalan nasional. Masih adanya terminal penumpang yang belum maksimal dapat dimanfaatkan untuk terminal angkutan barang, seperti Terminal Karya Jaya di Palembang. Juga beberapa terminal penumpang yang belum maksimal, sebagian lahannya dapat digunakan untuk terminal barang. Terminal angkutan barang justru dibangun di lokasi yang sesuangguhnya kurang diperlukan, seperti di perbatasan negara, yakni PLBN Entikong (Kalimantan Barat), PLBN Skow (Papua), PLBN Sota (Papua Selatan) dan PLBN Motaain (Nusa Tenggara Timur). Di jalan nasional adanya adalah pangkalan truk yang diusahakan oleh swasta. Sebaik apapun kebijakan yang diterapkan tentang keselamatan dalam mengemudi tidak akan berarti apapun apabila pengemudi mengabaikan pola hidup sehat dan tidak ada dukungan terhadap pemeliharaan kesehatan fisik dan mental pengemudi. Dengan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara berkala maka akan membantu meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia dan meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kesehatan fisik dan mental pengemudi.(MR) Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat

Hadiri Rakornas Perhubungan Provinsi se-Indonesia, Kadishub Aceh Harap Terjalin Sinergisitas Transportasi Antar Daerah

SURABAYA – Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menghadiri Rakornas Dinas Perhubungan Provinsi Tahun 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Movenpick Surabaya Jawa Timur, pada Rabu, 13 November 2024. Agenda rapat ini merupakan pertemuan seluruh Kepala Dinas Perhubungan tingkat provinsi se-Indonesia untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan transportasi dan upaya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. “Kita sangat menyambut baik terselenggaranya rapat ini sehingga semua pihak bisa bersinergi dalam menangani berbagai isu di sektor transportasi,” ungkap Teuku Faisal. Acara yang mengusung tema “Mengembangkan Konektivitas Nasional dengan Sinergi Transportasi Antar Daerah” ini, menurut Teuku Faisal sangat baik karena menjadi wadah membahas berbagai tantangan maupun peluang kolaborasi antar Pemerintah Daerah ke depannya. “Pertemuan seperti ini juga banyak memberikan insight terkait kebijakan maupun program yang diterapkan di seluruh provinsi dengan dinamika dan karakteristik yang berbeda-beda. Tentu ini menjadi pembelajaran yang baik bagi semua kepala dinas,” sebutnya lagi. Apa yang disampaikan oleh Kadishub Aceh tersebut senada dengan pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono saat menyampaikan sambutannya saat membuka acara tersebut. Kata Adhy, penerapan kebijakan transportasi di masing-masing provinsi sangat diperlukan karena perbedaan karakter dari setiap daerah. “Kami berharap, melalui pertemuan kali ini akan lahir rekomendasi-rekomendasi yang strategis utk menjawab tantangan serta peluang kolaborasi di sektor perhubungan di tanah air,” katanya. Pada kesempatan tersebut juga telah terbentuk Forum Komunikasi Perhubungan Provinsi (Forkomhubsi) dimana Kadishub Provinsi Jawa Timur dikukuhkan sebagai Ketua dan Kadishub Aceh didapuk sebagai Sekretaris. Forum ini direncanakan mengadakan pertemuan berkala untuk meningkatkan kolaborasi antar daerah serta menyuarakan aspirasi daerah di sektor transportasi.(FS)

Kadishub Aceh Ajak MTI dan IKAALL Berikan Kritik Konstruktif untuk Tingkatkan Kualitas Transportasi

BANDA ACEH – Yusria Darma dipercaya untuk memimpin kepengurusan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh periode 2024-2027. Ketua Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik USK itu dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) MTI Pusat, Haris Muhammadun, bertempat di Hermes Hotel, Senin, 11 November 2024. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-08/KU-MTI/XI/2024 tentang Penetapan Pengurus MTI Wilayah Aceh. Yusria menyampaikan, MTI adalah organisasi profesi yang terhimpun dari birokrasi maupun praktisi yang bergerak untuk memajukan transportasi di Indonesia. “Organisasi ini dibentuk untuk memajukan pembangunan transportasi di Indonesia” ungkapnya. Sementara itu, Sekjend MTI Pusat, Haris Muhammadun mengatakan MTI merupakan organisasi yang concern terhadap isu-isu transportasi. “Dimana pemikiran dan gagasan terkait perkembangan transportasi sangat dibutuhkan disini,” ujarnya. Haris menjelaskan bahwa MTI sendiri telah berkiprah sejak tahun 1985 dan menjadi wadah untuk mengabdi memajukan transportasi di negeri ini. “Selamat kepada pengurus yang dilantik, saya yakin dapat berkiprah untuk perkembangan transportasi Aceh yang lebih baik lagi,” tutupnya. Selain pelantikan pengurus MTI Wilayah Aceh, pada saat yang sama juga dilaksanakan pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas Sekolah Tinggi Transportasi Darat (IKAALL-STTD) Aceh Periode 2023 – 2027. Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal mengharapkan pengurus MTI Aceh dan IKAALL Aceh yang baru dikukuhkan hendaknya memberikan kritikan dan masukan yang konstruktif serta positif untuk pengembangan transportasi Aceh ke depan. “Harapan itu kami sampaikan karena, menurut data kecelakaan lalu lintas dari Ditlantas Polda Aceh, kematian akibat lalu lintas di Aceh masih tergolong tinggi per hari 2 orang,” kata Teuku Faisal. Kadishub Aceh menambahkan, dirinya hari ini sangat senang dan gembira karena Pengurus MTI Aceh Periode 2024 – 2027 telah dilantik oleh Sekjen MTI Pusat, Dr Ir Haris Muhammadun dan Pengurus IKAAL Periode 2023 – 2027 sudah dikukuhkan oleh Ketua DPP IKAALL, Dr Ir Haris Muhammadun.(AP/AB)

Trans Koetaradja Jadi Contoh Sukses Pembangunan Transportasi Umum

BANDA ACEH – Kota Banda Aceh harus belajar dari keterlambatan Kota Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia dalam penyediaan infrastruktur transportasi umum. Pembangunan transportasi umum di Jakarta bahkan dinilai mengalami keterlambatan hingga 30 tahun, sehingga permasalahan transportasi di kota-kota besar menjadi sulit untuk diselesaikan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Haris Muhammadun saat menjadi pembicara dalam Seminar Pengembangan Angkutan Umum Perkotaan di Ibu Kota Provinsi Aceh yang berlangsung di Hotel Hermes Banda Aceh, pada Senin, 11 November 2024. Keterlambatan membangun transportasi umum pada suatu kota akhirnya menyebabkan masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi. Belajar dari permasalahan yang dihadapi kota-kota besar itu, Haris menyebutkan bahwa Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh harus memulai dari sekarang untuk menyediakan layanan angkutan umum perkotaan. “Justru yang dari kecil itu yang nanti tidak akan bermasalah karena sudah tahu mitigasinya. Nah oleh karena itu, Aceh (Kota Banda Aceh) belum terlambat karena mulai dari yang kecil (status kota),” ungkap Haris yang juga merupakan Ketua Dewan Transportasi Kota jakarta (DTKJ). Haris menyampaikan komitmennya untuk mendorong Kementerian Perhubungan guna memberikan stimulus terhadap kota-kota kecil (non metropolitan) yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap pembangunan transportasi umum perkotaan, seperti yang dilakukan Trans Koetaradja di Banda Aceh dan sekitarnya. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah menginisiasi penyediaan layanan angkutan massal perkotaan Trans Koetaradja di Banda Aceh sejak tahun 2016 hingga saat ini. “Delapan tahun itu sangat sulit. Ditempat lain sudah bertumbangan. Tapi ini Trans Koetaradja masih eksis beroperasi dan gratis,” tambahnya lagi. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menyampaikan rasa terima kasih atas diskusi yang sangat bermanfaat bagi Dinas Perhubungan Aceh dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyediaan layanan angkutan massal perkotaan di Ibu Kota Provinsi Aceh. Menurut Teuku Faisal, pada tahun 2025 Dishub Aceh juga akan mengkaji kebutuhan transportasi umum perkotaan di sejumlah kabupaten/kota serta menerapkan layanan digital pada Trans Koetaradja. Selain menghadirkan pembicara dari Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, Dishub Aceh juga mengundang Prof. Sugiarto, Guru Besar Bidang Ilmu Sistem Transportasi USK, yang memaparkan materi mengenai Pengembangan Transportasi Perkotaan Untuk Mendukung Optimasi Pemanfaatan Ruang di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.(AB)

Menapaki Keagungan Akhlak Rasulullah: Dishub Aceh Gelar Peringatan Maulid dengan Santunan Yatim

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Tahun 1446 H/2024 M yang berlangsung di Mushalla Baitul Muttaqin, Dishub Aceh, pada Rabu, 06 November 2024. Ceramah Maulid ini menghadirkan Waled Muammar Chadafi dari Kabupaten Pidie sebagai penceramah. Peringatan Maulid kali ini mengangkat tema “Menapaki Jejak Keagungan Akhlak Rasullullah SAW.” Tema ini mengajak kita semua untuk memperdalam kembali pemahaman tentang nilai-nilai luhur yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dalam ceramahnya, Waled Muammar Chadafi menjelaskan bahwa perayaan Maulid Nabi adalah wujud kecintaan kita atas hari lahirnya Nabi Muhammad SAW. Waled juga menekankan pentingnya menyantuni anak yatim karena Rasullulah sangat mencintai dan memuliakan anak yatim. “Rasulullah adalah manusia yang sangat menyanyangi anak yatim. Sikap inilah yang harus kita contoh, jangan sampai banyak anak yatim dan fakir miskin yang terlantar ,” ujar Waled. Ia juga mengajak untuk memperbanyak salawat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai wujud kecintaan kepada beliau. “Shalawat adalah bentuk cinta kita kepada Rasulullah. Dengan bersalawat, kita berharap mendapatkan syafaatnya di hari kiamat nanti,” ungkapnya. Setelah ceramah, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada anak yatim yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Rizki Fadhil. Peringatan Maulid ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh masyarakat sekitar serta para mitra kerja perhubungan di Aceh.(AB)

Luar Biasa, DWP Dishub Aceh Sabet Juara 1 Lomba Senam Kesehatan Jasmani

BANDA ACEH – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Perhubungan Aceh meraih Juara Pertama Lomba Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) yang digelar oleh Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh pada Selasa, 5 November 2024. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) DWP yang ke-25, di Kantor DWP Aceh. Peserta lomba SKJ diikuti oleh pengurus dari setiap DWP Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan seluruh DWP kabupaten/kota se-Aceh. Ketua DWP Aceh, Sukmawati mengatakan bahwa kegiatan lomba senam itu tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi wadah untuk menjalin silaturahmi dan mempererat persaudaraan antar anggota Dharma Wanita Persatuan. “Melalui olahraga senam ini, kita semua juga mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran tubuh, yang tentunya sangat penting dalam menjalankan tugas sehari-hari, baik sebagai istri pegawai negeri sipil maupun dalam kiprah kita sebagai perempuan yang aktif di tengah masyarakat,” ujar Sukmawati. “Menang dan kalah dalam sebuah kompetisi adalah hal yang biasa, tetapi kebersamaan kita hari ini semoga menjadi pengalaman yang luar biasa bagi kita semua, kemenangan sejati bukan hanya dalam meraih juara, tetapi juga pada keikutsertaan, semangat, dan kekompakan tim yang kita bangun bersama,” pungkas Sukmawati.(AB)

Kecelakaan Angkutan Barang dan Keselamatan Di Jalan Tol

Oleh Djoko Setijowarno Kejadian kecelakaan serupa di jalan raya selalu terjadi Bisa jadi masih ada sejumlah rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang ditujukan ke sejumlah stakeholders baik pemerintah maupun swasta belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dapat diaktifkan kembali untuk membantu mengatasinya. Selanjutnya kalau bisa masalah kesehatan physics dan mental perlu diangkat. Secara medis banyak pengemudi truk yang tidak laik mengemudi karena mengalami gangguan kesehatan, seperti diabetes, asam urat. Penyakit ini sangat berpengaruh kepada kemampuan mengemudi. Penyakit penyakit ini timbul utamanya karena waktu istirahat dan tidur pengemudi yang dapat dikatakan rusak karena kondisi ada yang memaksa mereka bekerja di luar batas kewajaran. KNKT telah bersurat ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan, bagi pengemudi dapat melakukan medical check up secara gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Pemerintah harus melakukan usaha untuk turut menjaga agar mereka bisa memiliki kesehatan yang baik. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah melakukan dua upaya terkait regulasi seringnya terjadi kecelakaan angkutan barang. Pertama, mengusulkan agar dibuat regulasi terkait dengan pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur bagi pengemudi angkutan darat. KNKT sudah bertemu Kemenaker dan Kemenhub. Kemenaker sudah memberi petunjuk, bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyediakan ruang untuk pembuatan regulasi dibawahnya yang bersifat khusus termasuk dalam hal ini pengemudi angkutan darat agar dibuat lebih spesifik dan detail.   Kedua, KNKT juga mengusulkan konsep regulasi terkait tempat istirahat bagi pengemudi bus khususnya bus wisata seiring dengan tingginya kecelakaan bus wisata pada saat itu, bahkan sempat dibahas pasal demi pasal. Namun demikian setelah berjalan bertahun tahun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Kedua konsep regulasi dimaksud terhenti. Selain itu, tempat istirahat di jalan tol bagi kendaraan barang diatur khusus, terutama masalah tempat makan, minum (agar terjangkau dengan uang pengemudi truk). Fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dan masjid yang tersendiri serta jaminan keamanan, agar mereka bisa beristirahat dengan baik di jalan tol. Selama ini pengemudi truk banyak mengeluh ke KNKT terkait mahalnya makan minum di rest area . Pengemudi truk merasa risih mau istirahat, sholat dan sebagainya bersamaan dengan pengunjung lainnya, dikarenakan kondisi pengemudi yang kotor. Pengemudi truk juga tidak berani tidur istirahat di rest area , khawatir barangnya dicuri karena tidak ada pengawasan sama sekali. Hal inilah yang menyebabkan pengemudi mudah lelah. Keselamatan di jalan tolJumlah kecelakaan di jalan tol meningkat. Data Korlantas Polri (Oktober 2024), tercatat di tahun 2022 ada 1.464 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban 688 meninggal dunia, 237 luka berat dan 2.564 luka ringan. Ada peningkatan di tahun 2023, terjadi 1.565 kecelakaan dengan korban 704 meninggal dunia, 285 luka berat dan 2.971 luka ringan. Isu utama keselamatan dan ketertiban di jalan tol adalah truk ODOL, parkir di bahu jalan dan disparitas kecepatan, naik turun penumpang dan bangunan liar (PT Jasa Marga, 2024). Truk ODOL (over load dan over dimension) dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan telah menyebabkan kecelakaan akibat adanya beda kecepatan, kepadatan, kerusakan jalan (sebelum umur perkerasan). Dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan Badan Usaha berhak untuk menolak ,masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol. Selanjutnya Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas dengan ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp 24 juta, disertai hukuamn pdana tanbahan kepada Perusahaan Angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 – 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanannya. Parkir di bahu jalan dan perbedaan kecepatan banyak dilakukan sejumlah truk. Truk yang parkir di bahu jalan dan berkendara selain di lajur paling kiri (lane hogger) menyebabkan gap kecepatan dan potensi tabrak depan-belakang. Pasal 69 ayat (2) huruf e dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Sementara, Pasal 108 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebtukan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri Jalan. Pasal 287 ayat (3) telah mengatur terkait parkir tidak pada tempatnya, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi parkir larangan parkir, maka akan diberikan hukuman pidana maksimal satu bulan dan denda mksimal Rp 250 ribu. Pasal 287 ayat (5), mengatur batas kecepatan, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi batas kecepatan akan diberikan hukuman pidana maksimal satu bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu. Naik turun penumpang merupakan aktivitas penumpang bus di jalan tol yang membahayakan keselamatan maupun pengguna jalan lainnya. Fenomena ini masih terjadi di ruas Tol Padaleunyi, Tol Cipularang dan Tol Jakarta – Merak. Perilaku naim turun penumpang di jalan tol sangat rawan terjadinya kecelakaan dan telah beberapa kali menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan tol. Data PT Jasa Marga (Oktober 2024), tercatat selama bulan september 2024 jumlah total bus melanggar naik turun penumpang di Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) dan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) adalah PO Primajasa sebanyak 393 kali, PO Arimbi (55), kendaraan pribadi (45), PO Karunia Bakti, PO MGI (35), PO CBU (28), PO Doa Ibu (11), PO Medal Sekarwangi (8).   Pasal 69 ayat 91) huruf e PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Ruas Tol Padaleunyi dan Tol Cipularang masih marak aksi naik turun penumpang. Sementara Pasal 302 dan 304 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi untuk fenomena tersebut dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan angkutan orang. Berikutnya Pasal 302 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain