DISHUB ACEH – Rakan Moda, pernah gak sih kamu sudah tunggu lama di bandara, terus tiba-tiba diberitahukan bahwa jadwal keberangkatan pesawatmu mengalami delay atau ditundanya keberangkatan baik karena cuaca ataupun kondisi lainnya? Tentu ini bikin Rakan Moda jadi kecewa.
Kalau kata Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, jika adanya keterlambatan penerbangan, maka penumpang berhak untuk mendapatkan kompensasinya sesuai dengan lamanya waktu menunggu keberangkatan.
Secara lengkapnya kompensasi yang diberikan oleh maskapai penerbangan adalah sebagai berikut:
- Keterlambatan 30–60 menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.
- Keterlambatan 61–120 menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan.
- Keterlambatan 121–180 menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan berat.
- Keterlambatan 181–240 menit: Penumpang berhak mendapatkan minuman, makanan ringan, dan makanan berat.
- Keterlambatan lebih dari 240 menit (4 jam): Penumpang berhak atas kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000. Ganti rugi ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, voucher yang dapat diuangkan, atau transfer ke rekening penumpang selambat-lambatnya 3×24 jam sejak keterlambatan terjadi.
Biasanya, saat terjadinya pembatalan ataupun ditundanya penerbangan, maskapai wajib menawarkan dua pilihan kepada kita penumpang. Misalnya, dapat berupa pengembalian dana secara penuh atas tiket yang dibeli. Kedua, pengalihan ke penerbangan lain yaitu dengan penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya yang diatur oleh maskapai.
Dari informasi yang telah kita sampaikan ini, perlu diingat bahwa kompensasi ini tidak dapat diberlakukan jika keterlambatan disebabkan di luar dari kendali maskapai misalnya kondisi cuaca buruk, gangguan sistem operasional bandara, ataupun masalah otoritas keamanan penerbangan. Maka, untuk menanggulangi ini, pihak maskapai diharuskan memberikan informasi yang akurat, konkrit, dan jelas mengenai keterlambatan maupun ditundanya jadwal penerbangan kepada penumpang.(MR/DS)
Baca Berita Lainnya: