DISHUB ACEH – Tahukah Rakan Moda, ternyata saat mengendarai sepeda listrik ada aturan yang harus kita patuhi. Nah, dengan mematuhi aturan tersebut, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Tenaga Motor Listrik. Maka yang harus diperhatikan saat mengendarai sepeda listrik diantaranya sebagai berikut.
- Menggunakan Helm, sama seperti mengendarai sepeda motor, atau sepeda biasanya, helm dapat menjadi pengaman selama berkendara.
- Minimal berusia 12 tahun, namun dengan catatan pengguna yang berusia 12 hingga 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa.
- Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, meliputi, berkendara dengan tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain, dan membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.
- Boleh membawa penumpang apabila sepeda listrik memiliki tempat duduk khusus penumpang.
- Berkendara hanya di lajur khusus sepeda atau kawasan tertentu seperti daerah pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaaraan bermotor (car free day) dan kawasan wisata.
Nah, inilah sejumlah aturan yang perlu diperhatikan sebagai pengguna sepeda listrik agar Rakan Moda sebagai pengguna dapat aman dan nyaman.(MR)