Dishub

MULAI 22 JANUARI, ANGKUTAN UMUM WAJIB MASUK TERMINAL BIREUEN

Proses P3D di Aceh yang dimulai pada tahun 2016 merupakan proses pelimpahan kewenangan salah satunya adalah pelimpahan pengelolaan Terminal Type B berikut penyerahan asset. Proses ini pada beberapa waktu yang lalu sempat terkendala pada hambatan teknis administratif yang menyebabkan beberapa Terminal Type B yang telah diserahkan dari Kabupaten/Kota belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Dari 9 (sembilan) terminal Tipe B yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi, menyusul terminal Aceh Tamiang dan Pidie yang yang sudah beroperasi sejak proses P3D, Terminal Bireuen akan mulai dioperasikan dalam waktu dekat. Kegiatan ini akan diawali dengan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kepada para pengemudi Angkutan Umum yang melintasi wilayah Bireuen. Kegiatan ini akan melibatkan  sejumlah petugas UPTD Penyelenggara Terminal Tipe B Dinas Perhubungan Aceh, Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen dan Pihak Kepolisian akan dilaksanakan mulai dari tanggal 22 s/d 25 Januari 2019. Meski diwajibkan masuk terminal, belum dilakukan pengutipan retribusi sebab usulan besaran tarif pada rancangan Qanun Aceh tentang Retribusi Aceh, saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Daerah  TA 2018 yang setelah diparipurnakan di DPRA akan dievaluasi  di Kemendagri dan Kemenkeu, diharapkan dengan ditetapkan Rancangan Qanun ini akan meningkatkan penerimaan daerah dimasa yang akan datang. Mengacu dan menindaklanjuti Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana pada Pasal 33 menyatakan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan multimoda dan antar moda ditempat tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan terminal. Disamping itu berpedoman pada pasal 36, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraaan umum juga mewajibkan agar operator angkutan mengoperasikan kendaraan sesuai izin trayek yang dimiliki, mematuhi jadwal waktu perjalanan dan terminal singgah sesuai yang tercantum dalam kartu penumpang pada tempat yang telah ditentukan serta mematuhi ketentuan pelayanan angkutan. (DW)

JANUARI 2019, KMP BRR SAH MENJADI MILIK PEMERINTAH ACEH

Kapal KMP. BRR yang dibangun oleh BRR NAD-NIAS melalui anggaran APBN pada Tahun 2007-2008 sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah Aceh yang luluh lantak akibat musibah gempa bumi dan tsunami pada tahun 2004. Kapal KMP. BRR merupakan jenis kapal penyeberangan (Ro-Ro) dengan berkapasitas 377 orang (penumpang) dan 25 unit kendaraan (kombinasi) serta dapat beroperasi dengan kecepatan 12 knot. Setelah selesai dibangun, asset KMP BRR pada saat itu tercatat sebagai Barang Milik Negara di bawah Kementerian Perhubungan sedangkan untuk operasionalnya diserahkan oleh Menteri Perhubungan kepada Pemerintah Aceh melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan untuk dipergunakan dalam tugas-tugas operasional pada Tahun 2009. Dengan adanya serah terima operasional tersebut maka Pemerintah Aceh melalui PT. ASDP Indonesia Ferry sebagai BUMN yang bergerak dibidang jasa angkutan penyeberangan, mengoperasikan KMP BRR untuk lintasan Ulee Lheue – Balohan hingga saat ini. Untuk lebih mengoptimalkan pelayanan KMP BRR kepada masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengalihkan kepemilikan aset kapal KMP BRR melalui mekanisme hibah kepada Pemerintah Aceh. Proses hibah asset dengan nilai perolehan Rp. 26.426.603.700,- Milyar ini telah berlangsung beberapa lama dan dengan terbitnya surat persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-500/MK.6/2018 Tanggal 12 Nopember 2018 perihal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara kepada Pemerintah Daerah, maka dilaksanakan penandatanganan naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang pada tanggal 11 Januari 2019 antara Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Dr. Ir. Djoko Sasono, M. Sc (Eng) dengan Plt. Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT di Kementerian Perhubungan Jakarta. Acara penandatanganan naskah hibah tersebut turut dihadiri Kadishub Aceh, Junaidi, Kepala BPKA Jamaluddin dan ketua komisi IV DPRA Tgk Anwar. Dari Kementerian Perhubungan turut dihadiri Sekditjen Perhubungan Darat, Kepala Biro Perencanaan dan jajaran pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenhub. Dalam sambutannya Sekjen Kemenhub Djoko Sasono menyampaikan bahwa dengan dihibahkannya kapal KMP BRR kepada Pemerintah Aceh, dapat menambah semangat untuk membangun masyarakat di wilayah kepulauan di Aceh. Pada kesempatan ini, Plt. Gubernur Aceh menyampaikan rasa terima kasih kepada Kemenhub atas hibah KMP BRR ini, karena kehadiran kapal tersebut sangat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat. “Semoga Kementerian Perhubungan dapat terus melanjutkan dan memperluas subsidi perintis angkutan penyeberangan, serta mendukung dan mengarahkan program Pemerintah Aceh dalam penyediaan angkutan massal perkotaan berbasis rel di beberapa kota yg berkembang di Aceh, dimulai dari Kota Banda Aceh”. harap Nova dalam sambutannya. Plt. Gubernur juga menilai bahwa selama ini sinergitas antara Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh dengan Kementerian Perhubungan berjalan sangat baik, untuk itu diharapkan sinergisitas dan kolaborasi tersebut dapat terus ditingkatkan. Dengan beralihnya status kepemilikan aset KMP BRR menjadi milik Pemerintah Aceh, maka Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dan keleluasaan dalam pemanfaatan kapal tersebut sehingga akan sangat berpengaruh terhadap optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah. (QQ)

PENGEMBANGAN SDM TRANSPORTASI KUNCI TINGKATKAN DAYA SAING BANGSA

Pemerintah telah menetapkan tahun 2019 untuk menjadikan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai program prioritas. Melalui program ini, diharapkan akan menghasilkan SDM yang kompeten, profesional, beretika, berintegritas dan menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat membuka workshop Penyusunan Grand Design Pengembangan SDM Transportasi Nasional Tahun 2019 – 2045 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Jakarta, Rabu (19/12). Pada kegiatan yang mengambil tema “Menciptakan Link and Match Antara kebutuhan dan Penyediaan SDM Transportasi serta Strategi Pemenuhannya”, Menhub mengatakan, jika berbicara tentang pengembangan SDM, maka tidak akan terlepas dari bonus demografi yang dimiliki Indonesia. Dengan jumlah penduduk lebih kurang 260 juta jiwa dan usia produktif yang cukup besar, menjadi suatu daya saing tersendiri bagi bangsa Indonesia. “Banyak lembaga yang memprediksi Indonesia akan menduduki posisi lima besar dunia. Ini karena bonus demografi, kekayaan alam, dan mempunyai potensi SDM yang mumpuni yang kita miliki. Namun hal Ini jangan hanya sekedar menjadi proyeksi, kita harus kawal agar kita bisa menuju ke arah itu,”pesan Menhub. Menhub menambahkan bahwa pihaknya akan membuat peningkatan kualitas bagi pendidikan-pendidikan baik bahkan secara intensif dan sistematis, lembaga-lembaga Pendidikan yang berada di bawah Kemenhub akan dijadikan tidak eksklusif tetapi inklusif, sehingga masyarakat luas turut merasakan manfaatnya. “Mengenai lembaga pendidikan yang inklusif, sudah kita lakukan dengan melakukan kegiatan-kegiatan pelatihan-pelatihan pada masyarakat dengan pemberdayaan masyarakat dan ini tentunya harus ditindaklanjuti,” sebut Menhub. Kemudian yang penting juga disebutkan Menhub, harus ada keterkaitan (link and match) antara industri dengan pendidikan, dan juga antara regulator dengan pendidikan. Menurut Menhub hal tersebut perlu dilakukan secara konsisten. Oleh karena itu, Menhub meminta asosiasi dan operator transportasi memberikan suatu masukan agar arah dari peningkatan SDM yang dilakukan ini sesuai, sehingga pada saat dilakukan pendidikan, mereka itu tidak saja mendapatkan pengetahuan tetapi juga terbukanya lapangan kerja. “Marilah kita bekerja sama untuk membagi apa-apa yang kita pikirkan dalam suatu konsep berpikir sehingga link and match antara pasar dan penyedia SDM ini menjadi efektif dan efisien,” ucap Menhub. Menhub juga meminta manusia yang dididik nantinya juga harus memiliki etika dan anti terhadap korupsi. Hal ini menjadi penting karena menurutnya tidak ada gunanya memiliki SDM yang berkompetensi namun ternyata tidak beretika. Sumber : http://www.dephub.go.id/post/read/menhub–pengembangan-sdm-transportasi-kunci-tingkatkan-daya-saing-bangsa

Dishub Aceh Deklarasikan Perhubungan Mandiri Tahun 2022

Untuk mewujudkan Visi Misi Pemerintah Aceh, Dinas Perhubungan Aceh  selaku pelaksana tugas di Sektor Perhubungan menjalankan fungsi  melaksanakan Pengendalian terhadap sektor pembangunan lain melalui pelayanan jasa perhubungan yang handal, berdaya saing, berkelanjutan dan memberi nilai tambah (ekonomi). Untuk menjalankan program kegiatan, Pemerintah mengalokasikan anggaran yang berasal dari beberapa sumber dana, seperti PAD, Otsus Aceh, Migas dan lain-lain. Seperti kita ketahui  bahwa besaran Dana Otsus untuk tahun pertama (2008) sampai kelima belas (2022) adalah 2% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional. Kemudian pada tahun kelima belas (2023) hingga kedua puluh (2027) adalah 1% dari plafon DAU Nasional. Untuk itu setiap SKPA harus siap mengantisipasi kondisi bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, ST, MT memiliki target capaian kinerja Transportasi yang efisien akan mampu mendukung akses yang lebih baik ke arah yang lebih positif, pengembangan pasar yang lebih luas serta daya tarik tersendiri bagi investasi sehingga dapat menjadi penyumbang pendapatan daerah bagi Pemerintah Aceh . Oleh sebab itu Dinas Perhubungan Aceh mendeklarasikan Perhubungan Mandiri Tahun 2022. Mandiri dalam hal ini sesuai dengan Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Pusat bagi Pemerintah Aceh dalam bidang transportasi diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Hal ini memberikan peluang besar bagi Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk bekerja sama secara multisektoral  dalam mengelola prasarana transportasi berupa pelabuhan dan bandar udara umum sehingga dimaksudkan untuk menjadikan Dinas Perhubungan Aceh tidak tergantung pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) untuk pelaksanaan operasional dan pelayanan Dinas Perhubungan Aceh. Selain itu, untuk memenuhi target pecapaian kinerja tersebut Dinas Perhubungan Aceh telah membentuk UPTD Penyelenggaraan Terminal tipe B sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 48 Tahun 2018 dan UPTD Angkutan massal Trans Kutaraja sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 49 Tahun 2018. Untuk menunjang terbentuknya Unit Pelaksana Teknis tersebut, telah dilantik pula pejabat struktural di Anjong Monmata pada hari Senin tanggal 17 September 2018. Diharapkan dengan terbentuknya 2 (dua) UPTD tersebut, mampu meningkatkan pelayanan Trans Kutaraja dan terminal bagi masyarakat Aceh. selain meningkatnya pelayanan diharapkan UPTD Terminal tipe B dan UPTD Angkutan Massal Trans Kutaraja mampu meningkatkan sumber pendapatan daerah bagi Pemerintah Aceh.(S9)