Dishub

Elaborasi Pelabuhan Untuk Tingkatkan Ekspor Dan Investasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo yang selalu mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan salah satunya melalui peningkatan ekspor dan investasi, untuk itu pengelola di Indonesia harus terus berelaborasi dengan stakeholder untuk meningkatkan kinerja pelabuhan yang ada. Demikian disampaikan Menhub saat menghadiri acara Forum Logistic dengan tema Dwelling Time : “Meningkatkan atau Menurunkan Biaya Logistik?”. “Presiden selalu mengatakan pertumbuhan perekenomian dapat dilakukan dengan meningkatkan ekspor dan investasi, bicara tentang suatu produktivitas atau murahnya suatu pelabuhan maka itulah menjadi suatu hal yang dibutuhkan untuk meningkatkan ekspor. Dari apa yang kita diskusikan tadi memang ada yang harus kita elaborasi lagi yakni masih banyak barang yang overstay lebih dari tiga hari dan juga cari apa lagi yang membuat biaya lebih mahal,” ujar Mentri Perhubungan Budi. Lebih lanjut Menhub Budi mengatakan mengenai barang yang overstay, Kementerian Perhubungan akan mencari solusi dengan hal tersebut agar dapat terus meningkatkan kinerja pelabuhan. Terkait dengan pembiayaan yang masih mahal Menhub telah menginstruksikan kepada PT. Pelindo untuk memberikan harga khusus kepada kapal-kapal besar yang diberlakukan secara progresif dan akan melakukan invetarisasi jika ditemukan pembiayaan yang masih mahal. “Kita akan cari lagi sebenarnya apalagi yang membuat biaya itu tetap mahal, berkaitan dengan keharusan pelabuhan untuk memberikan harga khusus saya sudah memberikan instruksi kepada PT. Pelindo untuk memberikan harga khusus. Harga khusus tersebut sudah diberikan kepada kapal-kapal ukuran besar yang tarifnya diberlakukan secara progresif selanjutnya Kementerian Perhubungan akan lakukan inventarisasi lagi jika ternyata masih mahal,” ujar Mentri Perhubungan Budi. Menhub Budi Karya menambahkan bahwa evaluasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan sudah berjalan dengan baik namun memang masih terdapat permasalahan yang ada dan harus segera dicari jalan keluarnya. “Apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sudah berjalan dengan baik, oleh karenanya kedepan ini kita akan realisasi tentang permasalahan yang ada. Katakanlah ada yang bilang kurang transparan, barang yang overstay dan mengenai harga yang mahal kita akan lihat. Jadi kalau minimal tiga hal tersebuti bisa kita selesaikan pasti hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan dari stakeholder terkait akan berkurang,” pungkas Mentri Perhubungan Budi.(S9) http://www.dephub.go.id/post/read/elaborasi-pelabuhan-untuk-tingkatkan-ekspor-dan-investasi

PM. 108 Tahun 2017 Tetap Berlaku Dan Menjadi Payung Hukum Bagi Semua Pihak

PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Press Conference terkait Angkutan Sewa Khusus dan Ojek Online di Ruang Press Conference Kementerian Perhubungan. “PM.108 itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan,” tegas Menteri Perhubungan. Lebih lanjut akan dilakukan koordinasi dengan stakeholder guna membahas usulan maupun masukan untuk PM.108 Tahun 2017. Menurut Menteri Perhubungan terdapat dua masukan yang akan dibahas, pertama adalah perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi, kedua memberikan kesempatan pengemudi berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi tersebut. “Dalam implementasinya kita akan mengakomodir beberapa hal yang menjadi masukan. Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya. Oleh karenanya dalam waktu dekat kita akan buat satu Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder serta pengamat transportasi untuk membahas berbagai kemungkinan dan masukan,” terang Menteri Perhubungan Sedangkan untuk badan hukum atau koperasi yang sudah menaungi sejumlah pengemudi online akan tetap diberikan ruang agar tetap berlangsung. Pemerintah Sebagai Mediator Dalam kesempatan tersebut, menhub juga menegaskan bahwa Pemerintah sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online. “Sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenhub dan Kemenkominfo hanya memediasi agar saudara-saudara kita dari pengemudi angkutan sewa khusus dapat melakukan diskusi dengan aplikator tentang penetapan hal-hal yang diinginkan,” jelas Menteri Perhubungan. “Kita utamakan adalah bagaimana para ojek online itu mendapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itupun pemerintah tidak akan masuk ke perundingan, kita hanya memfasilitasi saja. Hal yang akan kita atur terkait aturan umum yaitu pemakaian helm dsb,” tambah Menteri Perhubungan. Selanjutnya hal lain yang masih dipertahankan yaitu terkait keselamatan. “Berkaitan untuk usulan-usulan untuk meniadakan syarat-syarat keselamatan itu kita tolak karena kita tetap konsisten ingin menjadikan keselamatan dan diwakili dengan pelaksanaan uji berkala (KIR), SIM A Umum, stiker dan beberapa hal itu tetap dilaksanakan dengan baik,” lanjut Menteri Perhubungan. Terkait tarif, Bapak Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut dalam penentuan tarif untuk ojek online. “Berkaitan dengan tarif tentunya kita sudah menetapkan dengan tarif batas bawah, jadi dengan tetap berlakunya PM.108 maka tarif itu berlaku untuk taksi. Sedangkan tarif untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif itu. Kita berikan kesempatan tarif antara pengemudi ojek tersebut dengan aplikator. Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan,” tukas Menteri Perhubungan.(S9) http://www.dephub.go.id/post/read/pm.-108-tahun-2017-tetap-berlaku-dan-menjadi-payung-hukum-bagi-semua-pihak