Dishub

Kadishub Aceh Raih Penghargaan Upakarti Anindya Tinarbuka 2023

KAMPAR – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal menerima penghargaan Upakarti Anindya Tinarbuka dari Komisi Informasi Pusat yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Kabupaten Kampar, Riau, pada Rabu, 17 Mei 2023. Penghargaan ini diberikan pada acara puncak peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN). Teuku Faisal terpilih menjadi Kepala Dinas terbaik keempat dalam penerapan keterbukaan informasi publik kategori Kepala Satuan Kerja Daerah (SKPD) se-Indonesia. Kadishub Aceh juga menjadi satu-satunya Kepala SKPA yang lulus seleksi mewakili Provinsi Aceh dalam uji kepatutan Tinarbuka di tingkat nasional. Menko Polhukam, Mahfud MD dalam sambutannya menyebutkan, HAKIN merupakan momen penting dalam menghargai nilai-nilai demokrasi dan transparansi di dalam tata kelola pemerintahan. “Acara ini memberi kesempatan bagi kita untuk merefleksikan pentingnya keterbukaan informasi dan menghargai setiap upaya yang telah dilakukan dalam memberikan akses informasi bagi masyarakat,” sebutnya. Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa Anugerah Tinarbuka tahun 2023 diberikan berdasar penilaian atas pemahaman tentang keterbukaan informasi dan kebijakan informasi pada lembaga badan publik. “Kepada penerima Anugerah Tinarbuka saya ucapkan selamat, saya meyakini capaian ini akan terus berkontribusi dalam peningkatan keterbukaan dan pelayanan informasi di lembaga masing-masing,” tutur Mahfud. Sementara itu, Kadishub Aceh Teuku Faisal turut bersyukur atas penganugerahan keterbukaan informasi bagi Dishub Aceh. “Alhamdulillah, puji syukur atas kehadirat Allah SWT, ternyata apa yang kita lakukan selama ini mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat, khususnya Komisi Informasi Pusat dengan memberikan anugerah keterbukaan informasi,” ucapnya. Teuku Faisal menekankan, penerapan keterbukaan informasi di Dishub Aceh akan terus ditingkatkan guna menyediakan akses informasi yang terbaik bagi masyarakat. “Tentu saja apa yang kita lakukan ini akan terus kita tingkatkan, kita lanjutkan, dan kita sempurnakan ke depannya,” sebutnya. Momentum ini, tambahnya, menjadi cambuk pelecut motivasi bagi Dishub Aceh untuk lebih meningkatkan peran dalam publikasi dan keterbukaan informasi. Penganugerahan Tinarbuka kali ini telah melalui serangkaian proses penilaian, mulai dari seleksi di tingkat provinsi, lalu berlanjut ke uji kepatutan di tingkat nasional. Selanjutnya, tim penguji melakukan visitasi ke badan publik yang dinyatakan lulus untuk menilai kesesuaian antara presentasi dengan penerapan di lapangan. Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) diselenggarakan dalam rangka memperingati lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).(AM)

Dishub Aceh Raih Penghargaan SKPA Aktif Gunakan Aplikasi Srikandi

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh raih penghargaan sebagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang aktif dalam mengimplementasikan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dari Gubernur Aceh. Penghargaan ini diserahkan oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Iskandar kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Rizki Fadhil di halaman kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Rabu, 17 Mei 2023. Dalam sambutannya, Iskandar menyebutkan bahwa launching Aplikasi SRIKANDI hari ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh menuju Aceh Digital. Tentu dalam perjalanannya selalu membutuhkan kreatifitas dan inovasi tanpa henti. Iskandar juga berharap seluruh Kepala SKPA dan Biro di lingkungan Pemerintah Aceh, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh bisa menerapkan aplikasi Srikandi di tahun 2023 ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi publik. “Semoga kita dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Aceh,” ujarnya. Sementara itu, Sekdishub Aceh, Teuku Rizki menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Aceh sangat berkomitmen dalam mengadopsi teknologi informasi sebagai alat yang mempermudah akses dan pengelolaan arsip. “Dishub Aceh sudah mulai menggunakan aplikasi Srikandi sejak 1 Maret 2023 yang lalu,” ungkapnya. Meski mengalami sejumlah kendala di awal penerapannya, sambung Teuku Rizki, Dishub Aceh tetap berkoordinasi dengan Tim teknis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Sehingga saat ini 26 pejabat di Dishub Aceh telah memiliki Sertifikat Elektornik (SE) dan telah dapat melakukan proses persuratan dinas dengan aplikasi. Aplikasi Srikandi merupakan wujud implementasi dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dalam upaya meningkatkan kinerja, produktivitas, dan efektivitas untuk mempermudah pekerjaan serta bermanfaat dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan profesional. Tahun 2024 merupakan batas waktu bagi seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, wajib menggunakan aplikasi Srikandi. Dinas Perhubungan Aceh merupakan salah satu dari 6 SKPA yang telah menggunakan aplikasi Srikandi secara live. Sebagai informasi, pada 46 SKPA dan 10 Biro di lingkungan Pemerintah Aceh memiliki 6.661 akun admin, user, dan pengadministrasian surat, serta 543 telah terbit tanda tangan elektronik.(HM)