Dishub

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sektor Transportasi Perlu Dijamin

Pada dasarnya budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) memiliki 4 karakteristik yaitu adanya komitmen pimpinan instansi/perusahaan, kesadaran setiap karyawan, kepatuhan terhadap peraturan dan aturan pelaksanaan, serta adanya tenaga profesional di bidang K3 sebagai akses untuk memberikan pendapat, kritik, dan saran guna perbaikan K3. Setiap pimpinan harus membuat kebijakan, prosedur bekerja, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), dan memotivasi pekerja akan pentingnya K3 sedangkan para pekerja mematuhi kebijakan seperti memakai APD dan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, kunci untuk mencapainya budaya K3 yaitu para pekerja mau menerapkan gaya setiap prosedur K3 dan tidak mengabaikannya sama sekali. Maka, penting sekali keterlibatan semua pihak akan kesadaran, komitmen, dan konsistensi dalam penerapan budaya K3 sehingga menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan sehat serta dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (AM) Simak Video Kesehatan dan Keselamatan Kerja Penting dan Perlu Dijamin

Kerja Keras Membangun Kepercayaan

Pembangunnya tidak mudah, merawatnya jauh lebih sulit. Sebuah kalimat yang disampaikan oleh orang nomor satu di Aceh yang diabadikan pada prasasti KMP. BRR. Prasasti yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebagai simbol peresmian perubahan wajah baru KMP. BRR setelah dua belas tahun melayani lintasan Ulee Lheue – Balohan. Peresmian ini dilakukan di car deck KMP. BRR dan menjadi salah satu rangkaian acara peringatan 17 tahun Tsunami Aceh, 26 Desember 2021. Dengan perubahan wajah kapal ini sangat diharapkan andil besar masyarakat dalam menjaga dan merawatnya agar kapal terus memberikan pelayanan terbaiknya bagi publik. Dan juga, KMP. BRR menjadi saksi jatuh bangunnya pembangunan dan perkembangan transportasi Aceh. Kapal ini dulunya merupakan aset Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang dibangun oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD – Nias. Namun pada masa Gubernur Nova Iriansyah, kapal ini menjadi milik Aceh seutuhnya. General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh, Syamsuddin, mengungkapkan, akan adanya pelayaran malam untuk KMP. BRR, “Melalui koordinasi dengan pihak Dishub Aceh kita akan melakukan pelayaran pada malam hari. Suasana rooftop-nya seperti kafe modern sangat indah dinikmati pada malam hari. Dan juga, kondisi interior, toilet, dan musalanya jauh lebih nyaman dan indah,” ujarnya. Kapal yang dibangun menggunakan dana bantuan dari lebih 50 negara menjadi simbol solidaritas dari masyarakat dunia untuk Aceh. Dua belas tahun lamanya, masyarakat Aceh telah menikmati manfaat langsung dari angkutan penyeberangan ini. Terhitung sejak tahun 2013, KMP. BRR telah melayani hampir tiga juta penumpang dengan rata-rata per tahun 250 ribu-an penumpang, sekitar 800 ribu unit kendaraan dan lebih dari 200 ribu ton barang. Tentu ini bukan sepenuhnya kehebatan Pemerintah yang menyediakannya, tapi karena andil dan kepercayaan yang luar biasa dari masyarakat khususnya Rakyat Aceh dalam menjaga dan merawat kapal ini hingga masih eksis hingga saat ini. Nova dalam sambutannya menyampaikan kejadian tsunami 17 tahun yang lalu terjadi tanpa disangka-sangka dan telah membuka mata semua pihak untuk bekerja cermat, tepat dan ikhlas. “Ikhtiar ini memang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah semata. Kita harus siap berkolaborasi dan bersama-sama melakukan yang sangat mungkin kita perbuat sesuai keahlian dan kemampuan kita masing-masing dan jika ada tantangan kita mencari solusi bersama dan tangguh menghadapinya,” ujar Nova. Pembangunan Aceh memang berjalan secara dinamis. Tak dapat dipungkiri masih banyak tugas yang harus dilakukan agar Aceh ini semakin baik dan berdaya saing di kancah internasional. Kesiapan Pemerintah dan masyarakat dalam mengemban tugas ini memang harus dilakukan secara bersama-sama. Tidak akan tercapai jika hanya satu pihak yang berjuang. Masyarakat menjadi partner dalam memberikan kritikan yang membangun serta mengawasi kinerja pemerintahan agar berjalan maju dan sukses. Perkembangan transportasi usai 17 tahun Tsunami sungguhlah pesat. Pembangunan infrastruktur terselenggara di berbagai sektor, khususnya transportasi. Saat ini Aceh memiliki angkutan massal Trans Koetaradja yang melayani masyarakat dengan subsidi penuh pemerintah. Ruang kendali pun dibangun agar monitoring pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat menjadi optimal. Begitu pun, pelabuhan penyeberangan menjadi pintu perekonomian Aceh, Sabang dan Pulau Banyak misalnya. Peningkatan wisatawan kian bertambah tiap tahunnya meskipun saat pandemi memaksa masyarakat untuk di rumah saja demi keselamatan. Akan tetapi, minat kunjungan wisatawan ke dua pulau ini tidaklah surut. Peningkatan pelayanan bagi pelayaran pulau terujung Sumatera, Aceh memiliki aset armada penyeberangan sendiri, yaitu KMP. BRR, KMP. Aceh Hebat 1, 2, dan 3. Teristimewa untuk sebutan “Aceh Hebat” menjadi doa yang senantiasa diucapkan saat menyebut nama kapal ini sekaligus menjadi identitas Aceh di kancah dunia. Kita patut bangga dengan apa yang telah dicapai Aceh seusai porak poranda 17 tahun silam. Namun, kita tidak boleh larut dalam euforia kebanggaan. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Aceh. Tugas mewujudkan transportasi yang berkeadilan dengan konektivitas antar wilayah harus direncanakan dengan matang serta segera dilaksanakan seoptimal mungkin. Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, yang lebih akrab disapa Kang Emil, juga menyampaikan bahwa Aceh masih punya tugas besar dalam meningkatkan perekonomian melalui konektivitas. “Tugas utamanya ada satu, meningkatkan ekonomi. Ada koneksi, ada ekonomi. Tidak ada koneksi, tidak ada ekonomi. Di mana ada peluang ekonomi, di perkebunan misalnya, harus diakses oleh jalan (transportasi). Di mana ada perkampungan harus diakses,” ujar Kang Emil saat diwawancara usai mengikuti acara peringatan 17 tahun Tsunami Aceh. Setiap usaha untuk menciptakan perubahan suatu daerah membutuhkan biaya yang besar, ini perjuangan yang harus diambil daerah. “Memang ini butuh biaya mahal, tapi ini tugas negara dalam menyiapkan sarana dan prasarana transportasi. Nanti, dengan sendirinya perekonomian akan tumbuh,” tambahnya. Belum lagi, fungsi terminal tipe B Aceh menjadi salah satu ‘simpul koneksi’ yang tersebar hampir di seluruh Aceh harus segera dimaksimalkan. Peningkatan fungsi terminal yang juga menjadi ruang publik dengan konsep rest area bagi masyarakat yang melakukan perjalanan harus segera direalisasikan. Kebutuhan akan ruang bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi juga sangatlah mendesak. Pastinya, ini menjadi salah satu tugas yang harus dituntaskan serta membutuhkan energi yang luar biasa di masa mendatang. Karena, sebuah perubahan berjalan beriringan dengan pro-kontra serta pertentangan. Lima tahun akan segera menemukan ujungnya. Beberapa mil lagi, roda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017 – 2022 akan landing pada landas pacunya. Program Aceh Hebat sebagai maskapai menjadi pengharapan bagi Rakyat Aceh. Awak kabin mulai mempersiapkan pendaratan. Aba-aba mulai terdengar ke seluruh kabin, akhirnya kami seluruh awak pesawat mengucapkan terima kasih telah terbang bersama kami. Untuk Aceh yang sejahtera, senandung bertajuk Saleum menjadi penutup pada pendaratan ini. (Misqul Syakirah) Jaroe dua blah ateuh jeumala, Jaroe lon siploh di ateuh ulee Meuah lon lakee bak wareh dumna. Download Tabloid Aceh TRANSit Edisi 8 Selengkapnya: https://dishub.acehprov.go.id/publikasi-data/aceh-transit/tabloid-transit/

Bandara Rembele Kembali Layani Penerbangan Perintis

Bandar Udara Rembele layani operasional perdana angkutan udara perintis tahun 2022 dengan rute Bandar Udara Rembele (TXE) Bener Meriah – Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (BTJ) Banda Aceh, Rabu, 12 Januari 2022. Penerbangan perintis yang dioperasikan oleh Maskapai PT. Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air) ini menggunakan pesawat Cessna C-208B berkapasitas 12 orang. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Rembele, Faisal menyebutkan bahwa penerbangan perintis dari dan ke Bandara Rembele beroperasi setiap hari Rabu. Penerbangan tahun ini, tambahnya, beroperasi lebih siang, dari Banda Aceh ke Bener Meriah, dengan nomor penerbangan SI-7230, pada pukul 11.00 WIB. Sedangkan dari Bener Meriah ke Banda Aceh, dengan nomor penerbangan SI-7231, terbang pukul 11.55 WIB. “Jadi penerbangan dari ke dan Banda Aceh hanya ditempuh dalam waktu 45 menit,” ungkapnya. Terkait persyaratan bagi penumpang angkutan udara perintis, pihak bandara merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid- 19. SE tersebut menyebutkan, persyaratan penerbangan terkait Covid19 dikecualikan untuk penerbangan perintis. Artinya, penumpang cukup menunjukkan tiket dan identitas saja. Namun, pihak bandara mengharapkan kepada pengguna jasa Bandar Udara Rembele untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Pihak Bandar Udara Rembele mengharapkan masyarakat agar memanfaatkan penerbangan perintis saat melakukan perjalanan dari Bener Meriah ke Banda Aceh atau sebaliknya. Sebab, moda transportasi udara lebih aman, sehat (pencegahan Covid19 lebih baik), dan lebih cepat dibanding moda transportasi lainnya. (AM)

Forkopimda Aceh Tenggara Sambut Penerbangan Perintis Perdana 2022

Segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara menyambut penerbangan perintis perdana tahun 2022 di Bandara Alas Leuser, Selasa, 11 Januari 2022. Pesawat Cessna Grand Caravan milik Maskapai Susi Air ini tiba di Kutacane setelah melakukan penerbangan selama 1 jam 30 menit dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Dengan beroperasinya angkutan udara perintis di Aceh, diharapkan mampu membuka akses bagi daerah-daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Layanan penerbangan perintis juga dapat menghidupkan potensi-potensi ekonomi, pariwisata, dan investasi di daerah. Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bandar Udara Alas Leuser, Salim, S.Kom., kepada AcehTRANSit menyebutkan, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan supaya masyarakat memilih jasa penerbangan perintis. “Insyaallah, dengan dukungan dari stakeholder terkait kami akan terus meningkatkan pelayanan di Bandara Alas Leuser,” ungkapnya. (AM) Simak Video Bandara Patiambang Gayo Lues

Kualifikasi Informatif, Dishub Aceh Terima Penghargaan Komisi Informasi Aceh

Arus perubahan pola penyebaran informasi saat ini tidak diimbangi dengan etika dalam bermedia sosial. Hal ini menjadi tanggung jawab instansi pemerintah bersama, termasuk KIA, supaya informasi yang beredar di masyarakat benar-benar bersumber dari data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi saat menyerahkan piagam penghargaan keterbukaan informasi publik tahun 2021 kepada Kadishub Aceh, Junaidi di Kantor KIA, Banda Aceh, 28 Desember 2021. Oleh sebab itu, Arman mendorong badan publik atau pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik di Aceh agar lebih serius memberikan informasi resmi kepada masyarakat. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mengklarifikasi atau menangkal pemberitaan hoaks yang beredar cukup masif di tengah masyarakat. Di hadapan Kadishub Aceh, Arman juga mengungkapkan bahwa saat ini kesadaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk ikut berpartisipasi dalam keterbukaan informasi publik meningkat cukup signifikan. “Partisipasi SKPA di tahun 2019 hanya 25 persen, alhamdulillah tahun ini mencapai 99 persen,” ungkapnya. Junaidi, yang hadir didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, T Faisal, mengungkapkan bahwa Dishub Aceh cukup puas dengan capaian yang diperoleh dalam evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik tahun 2021. “Tapi saya selalu berpesan kepada kawan-kawan, jangan berpuas diri. Kita terus tingkatkan kualitas publikasi dan PPID Dishub Aceh,” ujarnya. Ia juga meminta kepada KIA untuk memberikan feedback terhadap evaluasi keterbukaan informasi publik tahun ini. “Tentu kita masih ada kekurangan-kekurangan, kita harap bisa diberikan feedback mungkin ada variable-variable penilaian yang perlu ditingkatkan oleh Dishub Aceh,” ungkap Junaidi. Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pada evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2021, Dishub Aceh memperoleh predikat dengan kualifikasi Informatif, lebih baik dari tahun 2019 lalu dengan kualifikasi Cukup Informatif. (AM)

Bandara Malikussaleh Fasilitasi Vaksinasi Dosis Kedua Bagi Penumpang

Bandar Udara Malikussaleh, Aceh Utara sediakan fasilitas vaksinasi bagi seluruh pengguna angkutan udara, mulai Sabtu, 25 Desember 2021. Upaya ini sesuai dengan syarat penerbangan pada Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 diharuskan bagi pengguna jasa penerbangan telah divaksin dosis kedua selama periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Setiap jadwal penerbangan, Bandara Malikussaleh selalu menyediakan fasilitas ini bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Layanan vaksinasi ini diberikan pada hari keberangkatan. “Mulai besok, layanan vaksinasi go show di bandara ini kita buka mulai pukul 09.30 WIB,” sebut Wahyu Hidayat, Kepala Urusan Tata Usaha Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh, Jumat (24/12/2021). Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 15 Oktober 2021, Bandara Malikussaleh sudah kembali melayani penerbangan menggunakan pesawat Wings Air setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Adapun jam penerbangannya yaitu Kualanamu (KNO) – Malikussaleh (LSW) pukul 10.50 – 11.50 WIB dan Malikussaleh (LSW) – Kualanamu (KNO) pukul 12.10 – 13.10 WIB. Penerbangan pada jam tersebut memudahkan masyarakat yang akan koneksi ke rute-rute lainnya seperti Jakarta dan Batam via Kualanamu. (MR)

Bandara Rembele Mulai Layani Penerbangan Ke Bandara Kualanamu

Bandar Udara Rembele, Bener Meriah mulai melayani penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Penerbangan perdana yang dilayani oleh maskapai Wings Air tersebut berlangsung dengan sukses pada hari Minggu kemarin, 28 November 2021. Pesawat ATR72-500 dengan nomor registrasi PK-WFJ dan dipiloti oleh Capt. Teddy Wijanarko ini mendarat dengan mulus di Bandara Rembele pada pukul 10.45 WIB. Untuk tahap awal, jadwal penerbangan dengan rute KNO-TXE-KNO beroperasi setiap hari Minggu. Mengutip pernyataan melalui media sosial Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Rembele, pelayanan penerbangan di bandara tersebut akan terus ditingkatkan. Sebagai upaya untuk meningkatkan konektivitas dan kemudahan aksesibilitas menuju wilayah tengah Aceh. (AM) Tonton Video Bandar Udara Patiambang, Gayo Lues

Kemenhub Kembali Sesuaikan Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE). “Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11). Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu: SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. “Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita. Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini yakni sebagai berikut: Pada transportasi udara: 1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama). 2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama). 3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama. Pada transportasi darat: 1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. 2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Pada transportasi Laut: 1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. Pada transportasi kereta api: 1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; 2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan),” ujar Adita. Selanjutnya, khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan; 2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan; 3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi: 1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; 2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; 3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajin melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19. Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan. “Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita. Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai

Bandara Malikussaleh Layani Penerbangan Tiga Kali Seminggu

Sebanyak 55 penumpang pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW1250 dari Bandar Udara Kualanamu Deli Serdang mendarat di Bandar Udara Malikussaleh, Aceh Utara, Kamis, 28 Oktober 2021. Tak lama berselang, sebanyak 47 penumpang kembali mengudara dengan rute penerbangan Bandar Udara Malikussaleh menuju Bandar Udara Kualanamu. Sebelum keberangkatan, terlihat penumpang yang akan memasuki ruang tunggu Bandara diharuskan mengecek status kelayakan penerbangan. Penumpang diharuskan mengisi NIK, setelahnya sistem menampilkan di layar bahwa penumpang layak atau tidak layak untuk terbang. Data penumpang ini telah terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi. Penumpang juga diharuskan telah menjalani tes usap RT-PCR Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil negatif dari rumah sakit atau laboratorium yang telah terdaftar pada aplikasi New-All Record (NAR) Kementerian Kesehatan RI. Hasil PCR ini berlaku selama 3×24 jam sebelum keberangkatan sesuai dengan adendum kedua Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh, A.Sofyan Rasad yang diwakili oleh Kepala Urusan Tata Usaha, Wahyu Hidayat menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi persyaratan penerbangan selama masa pandemi Covid-19. “Masyarakat yang ingin melakukan penerbangan melalui Bandara Malikussaleh dapat menjalani tes PCR di RSU Kesrem Lhokseumawe dan RSUD dr. Fauziah Bireuen. Kedua rumah sakit ini sudah terdaftar pada aplikasi NAR Kemenkes,” sebutnya. Sejak 15 Oktober 2021, Bandara Malikussaleh sudah kembali melayani penerbangan menggunakan pesawat Wings Air setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Adapun jam penerbangannya yaitu Kualanamu (KNO) – Malikussaleh (LSW) pukul 10.50 – 11.50 WIB dan Malikussaleh (LSW) – Kualanamu (KNO) pukul 12.10 – 13.10 WIB. Penerbangan pada jam tersebut memudahkan masyarakat yang akan koneksi ke rute-rute lainnya seperti Jakarta dan Batam via Kualanamu. (MR)

Gagasan Indonesia untuk Pulihkan Penerbangan Sipil Global Diterima

Jakarta – Gagasan Indonesia dalam upaya pemulihan dan ketahanan penerbangan sipil global diterima dan menjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam sebuah deklarasi bersama. Deklarasi tersebut merupakan hasil dari rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri anggota Organisasi Penerbangan Sipil Dunia/International Civil Aviation Organization (ICAO) atau ICAO High Level Conference on Covid-19 (HLCC) 2021, yang berlangsung sejak 12 Oktober 2021 dan ditutup pada hari ini, Jumat (22/10). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hadir secara daring memberikan sambutan penutupan kegiatan tersebut mengatakan, menyambut baik hasil kesepakatan bersama para anggota ICAO, dalam upaya bersama memulihkan penerbangan sipil global akibat pandemi Covid-19. “Kami mendukung diadopsinya Deklarasi tingkat Menteri sebagai hasil dari pertemuan ini. Deklarasi ini merupakan upaya kita bersama untuk pemulihan dan ketahanan penerbangan sipil global,” ujar Menhub. Menhub mengatakan, isi dari deklarasi tersebut salah satunya memasukan gagasan dari Indonesia, yang menginginkan adanya penyelarasan strategi manajemen resiko antar negara anggota ICAO, agar pemulihan dapat dilakukan dengan aman dan turut mendukung kebangkitan ekonomi secara global. “Kami berharap deklarasi ini dapat menjadi katalis bagi negara anggota untuk menyelaraskan pelaksanaan pemulihan penerbangan global, dengan mempertimbangkan kondisi unik dari masing-masing negara,” tutur Menhub. Menhub berharap, pertemuan ini akan membawa hasil positif, dalam bentuk komitmen global, untuk pemulihan penerbangan sipil baik nasional, regional, maupun global dengan aman dan efisien. Acara ICAO HLCC berlangsung dari 12 hingga 22 Oktober 2021, yang diikuti oleh Negara ICAO sejumlah 129 Negara, dengan total 1574 delegasi peserta, serta diikuti pula oleh Organisasi Internasional (OI) sebagai Observer sejumlah 38 Organisasi dengan 196 delegasi peserta. Tujuan Konferensi ini adalah untuk mencapai konsensus global dalam upaya pemulihan penerbangan yang aman dan efisien dari krisis COVID-19, dan membangun landasan untuk memperkuat ketahanan dalam penerbangan dan membuatnya lebih berkelanjutan di masa depan. Sebelumnya, Menhub telah menyampaikan sambutan pada saat pembukaan kegiatan ICAO HLCC pada 12 Oktober 2021 lalu. Pada kesempatan tersebut, Menhub menyampaikan, keikutsertaan Indonesia pada pertemuan internasional ini diharapkan dapat menyuarakan hal-hal strategis, terkait penanganan penerbangan sipil di masa pandemi. Harapannya, ada tindak lanjut dari ICAO, dalam bentuk kertas kerja (working papers). Menhub juga menyampaikan bahwa Indonesia mengajak anggota ICAO saling bekerja sama untuk mengatasi pandemi ini dan sektor transportasi udara harus bangkit kembali bahkan harus lebih kuat dari sebelumnya. Pada acara ini, delegasi Indonesia dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah menyampaikan 3 (tiga) kertas kerja dengan judul Airport Emergency Planning, Assistance to Aircraft Accident Victims and Their Families dan ATM Contigency Measures and Recovery During Covid 19. Selain itu, delegasi Indonesia juga menyampaikan 6 (enam) Information Papers yang diunggah oleh ICAO pada situs resmi HLCC 2021. (Sumber: Kemenhub RI)