Dishub

Kesepakatan Penyesuaian FIR Sudah Dipersiapkan Dengan Matang dan Mendatangkan Manfaat Bagi Indonesia

Jakarta – Perjanjian kesepakatan Re-alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan antara Indonesia dengan Singapura yang dilakukan pada 25 Januari 2022 lalu telah dipersiapkan dengan matang oleh Pemerintah Indonesia, sehingga dapat memberikan manfaat yang positif bagi Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan Webinar Forum Diskusi Salemba 75 dengan tema “Menakar Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia-Singapura, Bermanfaatkah untuk Indonesia?”, yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni UI (ILUNI UI) dan Masyarakat Hukum Udara (MHU), pada Minggu, 6 Februari 2022. Menhub mengatakan, upaya Indonesia untuk mengakhiri status quo ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah dilakukan sejak tahun 1995, dan dilakukan lebih gencar lagi pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. “Presiden berpesan upaya ini harus dipersiapkan serapih dan secepat mungkin, dalam melakukan perundingan dengan pihak Singapura. Dan kepemimpinan Indonesia di kancah Internasional memiliki wibawa, sehingga sejumlah pertemuan secara bilateral dengan Singapura, maupun secara multilateral dengan negara anggota ICAO dan secara internasional, walaupun berjalan alot, tetapi akhirnya bisa memberikan hasil yang baik bagi kedua negara dan juga bagi internasional,” kata Menhub. Menhub juga menegaskan, dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR yang merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan ini, memberikan sejumlah manfaat yang positif bagi Indonesia. Salah satunya yaitu bertambahnya luasan FIR Indonesia sebesar 249.575 km2, yang diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Jakarta, yang merupakan salah satu FIR Indonesia selain FIR Ujung Pandang/Makassar. “Upaya ini tidak kami lakukan sendiri, tetapi berkat upaya bersama dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait diantaranya: Kemenkomarinvest, Kemenlu, Kemenhan, TNI, Setneg, Setkab, dan unsur terkait lainnya. Saya menaruh rasa hormat atas diplomasi internasional yang luar biasa yang sudah dilakukan,” ujar Menhub. Menhub mengungkapkan, penyesuaian FIR ini merupakan aspek yang tak bisa dipisahkan antara Indonesia dan Internasional. Pengamatan secara komprehensif menjadi kunci, khususnya terkait aspek teknis, keselamatan, kepatuhan internasional, dan praktik terbaik/best practice secara internasional. Menhub mencontohkan, Brunei Darussalam didelegasikan kepada FIR Malaysia, begitu juga Christmas Island di Australia didelegasikan kepada FIR Jakarta. Setidaknya terdapat 55 negara di dunia ini yang melakukan pendelegasian pengelolaan FIR kepada negara lain demi keselamatan penerbangan. Menhub mengatakan, pemerintah menerima dengan terbuka adanya perbedaan pandangan dari sejumlah kalangan yang menimbulkan pro dan kontra terkait perjanjian kesepakatan FIR. Ke depan, Menhub mengungkapkan akan membentuk tim kecil yang akan melibatkan sejumlah pihak baik dari para pakar, akademisi, praktisi, dan unsur terkait lainnya untuk melakukan diskusi konstruktif tentang FIR. “Ini dilakukan agar ada suatu pandangan yang sama tentang FIR, dan kami bisa mendapatkan masukan yang positif untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan kedaulatan Indonesia dengan kepentingan keselamatan penerbangan yang sudah diatur dan disepakati oleh aturan internasional,” ucap Menhub. Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian menilai perjanjian bilateral Flight Information Region (FIR) bersama Singapura merupakan sesuatu yang penting dan strategis untuk Indonesia. “Pengaturan FIR merupakan salah satu dari tiga perjanjian yang ditandatangani saat Leaders Retreat 2022. Dua perjanjian lainnya yaitu perjanjian latihan militer dan esktradisi. ILUNI UI melihat ketiga perjanjian ini adalah hal strategis dalam hubungan bilateral Indonesia dan Singapura,” ungkap Andre. Selain itu, menurut Andre, pengaturan FIR juga dinilai sebagai suatu kemajuan signifikan. Dari segi militer, Indonesia tidak perlu lagi ada laporan dan meminta clearence ke Singapura. “Dan juga dari segi safety ini pelayanan tetap bisa ditingkatkan karena dari MHU melihat bahwa ini adalah hal pelayanan keamanan penerbangan,” imbuh dia. Apalagi sebagai Ketua MHU yang telah terlibat soal FIR sejak 2006, perjanjian trilateral antara Indonesia, Singapura, dan Malaysia merupakan sebuah pencapaian yang baik. Meski begitu, Andre menilai perlu ada pembahasan ratifikasi dan peran dari ICAO. “Namun masih panjang untuk tahap implementasi, ada proses ratifikasi melalui Kepres dan juga ICAO. Sehingga hal ini harus terus dikawal agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi indonesia,” pungkasnya. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan, pertemuan kedua kepala negara yang dilakukan pada 25 Januari 2022 lalu adalah bagian dari agenda pertemuan rutin tahunan kedua negara, sebagai bentuk hubungan yang baik antar kedua negara yang telah terjalin selama 55 Tahun. Ia mengungkapkan, pertemuan tersebut sejatinya dilangsungkan pada tahun 2020, namun akibat pandemi Covid-19 maka pertemuan baru bisa dilakukan pada Januari 2022. Pertemuan kedua kepala negara membahas berbagai bidang mulai dari keuangan, ekonomi, lingkungan, dan bidang lainnya. “Pembahasan soal FIR, esktradisi, dan kerja sama pertahanan antara kedua negara sudah dilakukan sejak tahun 2007 dan tidak pernah bisa diselesaikan. Dengan berhasilnya dilakukan kesepakatan tersebut, tentunya menjadi pencapaian yang luar biasa yang dicapai pemerintah Indonesia, karena isunya sensitif dan tidak mudah,” ungkapnya. Menurutnya, kesepakatan penyesuaian FIR ini akan memberikan manfaat yang luar biasa bagi Indonesia. Pakar Politik Luar Negeri dan Pertahanan Negara Dr. Connie Rahakunidi Bakrie mengatakan, mengapresiasi upaya pemerintah Indonesia yang berhasil melakukan kesepakatan penyesuaian FIR dengan Singapura. Ia menjelaskan, FIR berkaitan erat dengan kedaulatan, pertahanan negara yang juga memiliki wilayah ruang udara yang disebut Air Defence Identification Zone (ADIZ). Ia berharap, pemerintah dapat membuka ruang diskusi khususnya terkait masih adanya pendelegasian sebagian kecil ruang udara kepada Singapura. “Seharusnya kita bisa mengelola secara penuh seluruh FIR yang ada, karena kedaulatan di ruang udara sangat penting,” ucapnya. Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto membeberkan sejumlah manfaat positif bagi Indonesia dengan adanya kesepakatan penyesuaian FIR. Selain bertambahnya luasan cakupan FIR, manfaat lainnya diantaranya yaitu: mendapatkan pengakuan internasional bahwa FIR di atas Kepri dan Natuna akan menjadi wilayah FIR Jakarta, memiliki independensi mengatur kegiatan lalu lintas pesawat komersil maupun kenegaraan, dapat menempatkan anggota Otoritas Pelayanan Navigasi Penerbangan/ATC sipil dan militer di ATC Singapura, dan sejumlah keuntungan lainnya, yang sebelum adanya perjanjian tidak didapatkan oleh Indonesia. Menjawab adanya pertanyaan dari sejumlah kalangan terkait wilayah udara yang masih didelegasikan pelayanannya kepada ATC Singapura, Novie mengatakan, hal tersebut semata-mata dilakukan demi keselamatan, agar tidak terjadi fragmentasi atau gangguan frekuensi yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Walaupun didelegasikan, Novie mengatakan, akan ditempatkan petugas ATC Indonesia di ATC Singapura, sehingga Indonesia masih memiliki andil besar untuk mengatur lalu lintas khususnya untuk pesawat Indonesia. “Dengan adanya penyesuaian ini, yang tadinya pergerakan pesawat yang melintas di atas Kepri dan Natuna tidak dikenakan biaya (charge), ke depannya bisa mendatangkan pendapatan bagi

Kebutuhan Angkutan Perintis di Masa Depan

Akses transportasi, walau bukan termasuk kebutuhan dasar, namun harus diakui merupakan salah satu kebutuhan penting yang harus dipenuhi. Masyarakat membutuhkan transportasi untuk mencapai pelayanan kesehatan, keuangan, pendidikan, dan pusat perekonomian. Biasanya, pengelolaan transportasi diserahkan kepada pihak swasta. Pihak pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan penyediaan prasarana untuk mengatur ketertiban arus transportasi. Namun, penyelenggaraan transportasi oleh swasta tentu dilakukan dengan perhitungan cost and benefit. Pihak operator akan menghitung terlebih dahulu proyeksi pendapatan yang akan diterima jika memutuskan untuk mengambil salah satu lintasan atau rute transportasi, lalu membandingkannya dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk menjalankan rute tersebut. Tentu saja jika proyeksi biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada proyeksi pendapatan yan diterima, pihak operator akan enggan untuk menjalankan rute tersebut. Hal ini tentu menjadi sebuah permasalahan. Walau bagaimanapun, masyarakat di rute yang diproyeksikan rugi tersebut tetap butuh terhadap transportasi. Namun pihak operator enggan untuk mengambil rute tersebut karena tidak menguntungkan. Di kondisi inilah pemerintah kemudian berhadir untuk menjembatani permasalahan yang timbul dengan memberikan subsidi kepada rute tersebut sehingga mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh operator, dan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap transportasi yang dibutuhkan. Rute ini kemudian dikenal rute atau lintasan perintis. Rute perintis adalah rute tranportasi yang menghubungkan dua wilayah yang belum tersedia atau belum cukup tersedia moda tranportasi. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 73 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis, PM No. 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, kriteria terhadap penetapan rute perintis adalah: 1. Menghubungkan wilayah terisolasi dan/atau belum berkembang dengan kawasan perkotaan yang belum dilayani moda transportasi, 2. Menghubungkan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal dengan wilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia, 3. Melayani daerah yang terkena dampak bencana alam, dan 4. Menghubungkan daerah yang secara komersil belum menguntungkan untuk dilayani oleh penyedia jasa angkutan. Untuk tahun 2022, Pemerintah Aceh telah mengusulkan rute dan lintasan perintis untuk angkutan udara dan angkutan penyebarangan di Aceh. Untuk rute penerbangan perintis, terdapat 11 usulan rute dengan rincian Banda Aceh – Sinabang, Banda Aceh – Kutacane, Banda Aceh – Gayo Lues, Banda Aceh – Takengon, Banda Aceh – Blang Pidie, Banda Aceh – Singkil, Banda Aceh – Tapak Tuan, Medan – Blang Pidie, Medan – Gayo Lues, Takengon – Singkil, dan Takengon – Sabang serta sebaliknya, dengan frekuensi penerbangan 1-3 kali seminggu. Untuk lintasan penyeberangan, terdapat 4 rute lintasan penyeberangan perintis, yaitu Singkil – Pulau Banyak, Ulee Lheue – Lamteng, Ulee Lheue – Seurapong, dan Calang – Sinabang serta rute sebaliknya. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara telah membangun prasarana perkeretaapian yang akan menghubungkan Aceh dan Sumatera Utara. Di samping itu juga, pemerintah telah mengimplementasikan program angkutan barang tol laut untuk mengurangi disparitas harga antar wilayah. Menakar Tingkat Kepentingan Rute Perintis Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, terdapat empat kriteria penetapan rute perintis. Penetapan empat kriteria tersebut tentu saja bukan tanpa alasan. Jika ditelisik lebih dalam, terdapat dua alasan utama dalam penetapan rute perintis. Alasan pertama adalah untuk membuka keterisoliran daerah. Hal tersebut terlihat dari kriteria penetapan lintasan yang menyasar rute yang belum dilayani oleh moda transportasi, menghubungkan wilayah yang tergolong dalam kategori 3T, serta menjangkau wilayah yang terkena bencana alam. Wilayah 3T umumnya memiliki kendala terhadap akses terhadap pelayanan, baik pelayanan dasar, pelayanan kesehatan, lembaga keuangan, serta pasar dan aktivitas ekonomi. Sebenarnya, daerah terdepan dan terluar mempunyai potensi sumber daya alam dan pariwisata yang cukup melimpah. Namun potensi sumber daya alam tersebut masih tidak bisa dimaksimalkan karena sulitnya proses pengiriman hasil sumber daya alam ke wilayah lain. Hal tersebut juga berlaku terhadap potensi wisata yang dimiliki daerah. Dengan bentangan alam yang luas dan indah, potensi ini belum dapat dikembangkan secara optimal akibat sulitnya akses bagi masyarakat luar dan pendatang. Melalui penyediaan subsidi kepada rute perintis, diharapkan wilayah 3T dapat diakses dengan mudah. Hal ini sesuai dengan visi misi pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan menguatkan sisi sosial, ekonomi, dan pembangunan sumber daya manusia. Dengan kemudahan akses ke daerah, maka alasan kedua pengembangan ekonomi kawasan menjadi terpenuhi. Diharapkan setelah terbukanya keterisoliran daerah, maka aksesibilitas akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian. *** Dari penjabaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembukaan rute perintis penting untuk dilakukan, demi mendukung percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan daerah. Pemerintah terus berupaya untuk menjalankan program pengentasan kemiskinan dengan cara meningkatkan sarana dan prasarana dalam mendukung peningkatan konektivitas, integrasi, dan pemerataan wilayah. Hal ini tentunya tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dengan seluruh stakeholder terkait agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. (Putra Randa) Download Tabloid Aceh TRANSit Edisi 9 Selengkapnya:

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sektor Transportasi Perlu Dijamin

Pada dasarnya budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) memiliki 4 karakteristik yaitu adanya komitmen pimpinan instansi/perusahaan, kesadaran setiap karyawan, kepatuhan terhadap peraturan dan aturan pelaksanaan, serta adanya tenaga profesional di bidang K3 sebagai akses untuk memberikan pendapat, kritik, dan saran guna perbaikan K3. Setiap pimpinan harus membuat kebijakan, prosedur bekerja, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD), dan memotivasi pekerja akan pentingnya K3 sedangkan para pekerja mematuhi kebijakan seperti memakai APD dan bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Selain itu, kunci untuk mencapainya budaya K3 yaitu para pekerja mau menerapkan gaya setiap prosedur K3 dan tidak mengabaikannya sama sekali. Maka, penting sekali keterlibatan semua pihak akan kesadaran, komitmen, dan konsistensi dalam penerapan budaya K3 sehingga menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan sehat serta dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (AM) Simak Video Kesehatan dan Keselamatan Kerja Penting dan Perlu Dijamin

Kerja Keras Membangun Kepercayaan

Pembangunnya tidak mudah, merawatnya jauh lebih sulit. Sebuah kalimat yang disampaikan oleh orang nomor satu di Aceh yang diabadikan pada prasasti KMP. BRR. Prasasti yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebagai simbol peresmian perubahan wajah baru KMP. BRR setelah dua belas tahun melayani lintasan Ulee Lheue – Balohan. Peresmian ini dilakukan di car deck KMP. BRR dan menjadi salah satu rangkaian acara peringatan 17 tahun Tsunami Aceh, 26 Desember 2021. Dengan perubahan wajah kapal ini sangat diharapkan andil besar masyarakat dalam menjaga dan merawatnya agar kapal terus memberikan pelayanan terbaiknya bagi publik. Dan juga, KMP. BRR menjadi saksi jatuh bangunnya pembangunan dan perkembangan transportasi Aceh. Kapal ini dulunya merupakan aset Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang dibangun oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD – Nias. Namun pada masa Gubernur Nova Iriansyah, kapal ini menjadi milik Aceh seutuhnya. General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh, Syamsuddin, mengungkapkan, akan adanya pelayaran malam untuk KMP. BRR, “Melalui koordinasi dengan pihak Dishub Aceh kita akan melakukan pelayaran pada malam hari. Suasana rooftop-nya seperti kafe modern sangat indah dinikmati pada malam hari. Dan juga, kondisi interior, toilet, dan musalanya jauh lebih nyaman dan indah,” ujarnya. Kapal yang dibangun menggunakan dana bantuan dari lebih 50 negara menjadi simbol solidaritas dari masyarakat dunia untuk Aceh. Dua belas tahun lamanya, masyarakat Aceh telah menikmati manfaat langsung dari angkutan penyeberangan ini. Terhitung sejak tahun 2013, KMP. BRR telah melayani hampir tiga juta penumpang dengan rata-rata per tahun 250 ribu-an penumpang, sekitar 800 ribu unit kendaraan dan lebih dari 200 ribu ton barang. Tentu ini bukan sepenuhnya kehebatan Pemerintah yang menyediakannya, tapi karena andil dan kepercayaan yang luar biasa dari masyarakat khususnya Rakyat Aceh dalam menjaga dan merawat kapal ini hingga masih eksis hingga saat ini. Nova dalam sambutannya menyampaikan kejadian tsunami 17 tahun yang lalu terjadi tanpa disangka-sangka dan telah membuka mata semua pihak untuk bekerja cermat, tepat dan ikhlas. “Ikhtiar ini memang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah semata. Kita harus siap berkolaborasi dan bersama-sama melakukan yang sangat mungkin kita perbuat sesuai keahlian dan kemampuan kita masing-masing dan jika ada tantangan kita mencari solusi bersama dan tangguh menghadapinya,” ujar Nova. Pembangunan Aceh memang berjalan secara dinamis. Tak dapat dipungkiri masih banyak tugas yang harus dilakukan agar Aceh ini semakin baik dan berdaya saing di kancah internasional. Kesiapan Pemerintah dan masyarakat dalam mengemban tugas ini memang harus dilakukan secara bersama-sama. Tidak akan tercapai jika hanya satu pihak yang berjuang. Masyarakat menjadi partner dalam memberikan kritikan yang membangun serta mengawasi kinerja pemerintahan agar berjalan maju dan sukses. Perkembangan transportasi usai 17 tahun Tsunami sungguhlah pesat. Pembangunan infrastruktur terselenggara di berbagai sektor, khususnya transportasi. Saat ini Aceh memiliki angkutan massal Trans Koetaradja yang melayani masyarakat dengan subsidi penuh pemerintah. Ruang kendali pun dibangun agar monitoring pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat menjadi optimal. Begitu pun, pelabuhan penyeberangan menjadi pintu perekonomian Aceh, Sabang dan Pulau Banyak misalnya. Peningkatan wisatawan kian bertambah tiap tahunnya meskipun saat pandemi memaksa masyarakat untuk di rumah saja demi keselamatan. Akan tetapi, minat kunjungan wisatawan ke dua pulau ini tidaklah surut. Peningkatan pelayanan bagi pelayaran pulau terujung Sumatera, Aceh memiliki aset armada penyeberangan sendiri, yaitu KMP. BRR, KMP. Aceh Hebat 1, 2, dan 3. Teristimewa untuk sebutan “Aceh Hebat” menjadi doa yang senantiasa diucapkan saat menyebut nama kapal ini sekaligus menjadi identitas Aceh di kancah dunia. Kita patut bangga dengan apa yang telah dicapai Aceh seusai porak poranda 17 tahun silam. Namun, kita tidak boleh larut dalam euforia kebanggaan. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Aceh. Tugas mewujudkan transportasi yang berkeadilan dengan konektivitas antar wilayah harus direncanakan dengan matang serta segera dilaksanakan seoptimal mungkin. Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, yang lebih akrab disapa Kang Emil, juga menyampaikan bahwa Aceh masih punya tugas besar dalam meningkatkan perekonomian melalui konektivitas. “Tugas utamanya ada satu, meningkatkan ekonomi. Ada koneksi, ada ekonomi. Tidak ada koneksi, tidak ada ekonomi. Di mana ada peluang ekonomi, di perkebunan misalnya, harus diakses oleh jalan (transportasi). Di mana ada perkampungan harus diakses,” ujar Kang Emil saat diwawancara usai mengikuti acara peringatan 17 tahun Tsunami Aceh. Setiap usaha untuk menciptakan perubahan suatu daerah membutuhkan biaya yang besar, ini perjuangan yang harus diambil daerah. “Memang ini butuh biaya mahal, tapi ini tugas negara dalam menyiapkan sarana dan prasarana transportasi. Nanti, dengan sendirinya perekonomian akan tumbuh,” tambahnya. Belum lagi, fungsi terminal tipe B Aceh menjadi salah satu ‘simpul koneksi’ yang tersebar hampir di seluruh Aceh harus segera dimaksimalkan. Peningkatan fungsi terminal yang juga menjadi ruang publik dengan konsep rest area bagi masyarakat yang melakukan perjalanan harus segera direalisasikan. Kebutuhan akan ruang bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi juga sangatlah mendesak. Pastinya, ini menjadi salah satu tugas yang harus dituntaskan serta membutuhkan energi yang luar biasa di masa mendatang. Karena, sebuah perubahan berjalan beriringan dengan pro-kontra serta pertentangan. Lima tahun akan segera menemukan ujungnya. Beberapa mil lagi, roda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017 – 2022 akan landing pada landas pacunya. Program Aceh Hebat sebagai maskapai menjadi pengharapan bagi Rakyat Aceh. Awak kabin mulai mempersiapkan pendaratan. Aba-aba mulai terdengar ke seluruh kabin, akhirnya kami seluruh awak pesawat mengucapkan terima kasih telah terbang bersama kami. Untuk Aceh yang sejahtera, senandung bertajuk Saleum menjadi penutup pada pendaratan ini. (Misqul Syakirah) Jaroe dua blah ateuh jeumala, Jaroe lon siploh di ateuh ulee Meuah lon lakee bak wareh dumna. Download Tabloid Aceh TRANSit Edisi 8 Selengkapnya: https://dishub.acehprov.go.id/publikasi-data/aceh-transit/tabloid-transit/

Bandara Rembele Kembali Layani Penerbangan Perintis

Bandar Udara Rembele layani operasional perdana angkutan udara perintis tahun 2022 dengan rute Bandar Udara Rembele (TXE) Bener Meriah – Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (BTJ) Banda Aceh, Rabu, 12 Januari 2022. Penerbangan perintis yang dioperasikan oleh Maskapai PT. Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air) ini menggunakan pesawat Cessna C-208B berkapasitas 12 orang. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Rembele, Faisal menyebutkan bahwa penerbangan perintis dari dan ke Bandara Rembele beroperasi setiap hari Rabu. Penerbangan tahun ini, tambahnya, beroperasi lebih siang, dari Banda Aceh ke Bener Meriah, dengan nomor penerbangan SI-7230, pada pukul 11.00 WIB. Sedangkan dari Bener Meriah ke Banda Aceh, dengan nomor penerbangan SI-7231, terbang pukul 11.55 WIB. “Jadi penerbangan dari ke dan Banda Aceh hanya ditempuh dalam waktu 45 menit,” ungkapnya. Terkait persyaratan bagi penumpang angkutan udara perintis, pihak bandara merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid- 19. SE tersebut menyebutkan, persyaratan penerbangan terkait Covid19 dikecualikan untuk penerbangan perintis. Artinya, penumpang cukup menunjukkan tiket dan identitas saja. Namun, pihak bandara mengharapkan kepada pengguna jasa Bandar Udara Rembele untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Pihak Bandar Udara Rembele mengharapkan masyarakat agar memanfaatkan penerbangan perintis saat melakukan perjalanan dari Bener Meriah ke Banda Aceh atau sebaliknya. Sebab, moda transportasi udara lebih aman, sehat (pencegahan Covid19 lebih baik), dan lebih cepat dibanding moda transportasi lainnya. (AM)

Forkopimda Aceh Tenggara Sambut Penerbangan Perintis Perdana 2022

Segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tenggara menyambut penerbangan perintis perdana tahun 2022 di Bandara Alas Leuser, Selasa, 11 Januari 2022. Pesawat Cessna Grand Caravan milik Maskapai Susi Air ini tiba di Kutacane setelah melakukan penerbangan selama 1 jam 30 menit dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Dengan beroperasinya angkutan udara perintis di Aceh, diharapkan mampu membuka akses bagi daerah-daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Layanan penerbangan perintis juga dapat menghidupkan potensi-potensi ekonomi, pariwisata, dan investasi di daerah. Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bandar Udara Alas Leuser, Salim, S.Kom., kepada AcehTRANSit menyebutkan, dukungan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan supaya masyarakat memilih jasa penerbangan perintis. “Insyaallah, dengan dukungan dari stakeholder terkait kami akan terus meningkatkan pelayanan di Bandara Alas Leuser,” ungkapnya. (AM) Simak Video Bandara Patiambang Gayo Lues

Kualifikasi Informatif, Dishub Aceh Terima Penghargaan Komisi Informasi Aceh

Arus perubahan pola penyebaran informasi saat ini tidak diimbangi dengan etika dalam bermedia sosial. Hal ini menjadi tanggung jawab instansi pemerintah bersama, termasuk KIA, supaya informasi yang beredar di masyarakat benar-benar bersumber dari data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi saat menyerahkan piagam penghargaan keterbukaan informasi publik tahun 2021 kepada Kadishub Aceh, Junaidi di Kantor KIA, Banda Aceh, 28 Desember 2021. Oleh sebab itu, Arman mendorong badan publik atau pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik di Aceh agar lebih serius memberikan informasi resmi kepada masyarakat. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mengklarifikasi atau menangkal pemberitaan hoaks yang beredar cukup masif di tengah masyarakat. Di hadapan Kadishub Aceh, Arman juga mengungkapkan bahwa saat ini kesadaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk ikut berpartisipasi dalam keterbukaan informasi publik meningkat cukup signifikan. “Partisipasi SKPA di tahun 2019 hanya 25 persen, alhamdulillah tahun ini mencapai 99 persen,” ungkapnya. Junaidi, yang hadir didampingi Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, T Faisal, mengungkapkan bahwa Dishub Aceh cukup puas dengan capaian yang diperoleh dalam evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik tahun 2021. “Tapi saya selalu berpesan kepada kawan-kawan, jangan berpuas diri. Kita terus tingkatkan kualitas publikasi dan PPID Dishub Aceh,” ujarnya. Ia juga meminta kepada KIA untuk memberikan feedback terhadap evaluasi keterbukaan informasi publik tahun ini. “Tentu kita masih ada kekurangan-kekurangan, kita harap bisa diberikan feedback mungkin ada variable-variable penilaian yang perlu ditingkatkan oleh Dishub Aceh,” ungkap Junaidi. Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, pada evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2021, Dishub Aceh memperoleh predikat dengan kualifikasi Informatif, lebih baik dari tahun 2019 lalu dengan kualifikasi Cukup Informatif. (AM)

Bandara Malikussaleh Fasilitasi Vaksinasi Dosis Kedua Bagi Penumpang

Bandar Udara Malikussaleh, Aceh Utara sediakan fasilitas vaksinasi bagi seluruh pengguna angkutan udara, mulai Sabtu, 25 Desember 2021. Upaya ini sesuai dengan syarat penerbangan pada Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 diharuskan bagi pengguna jasa penerbangan telah divaksin dosis kedua selama periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Setiap jadwal penerbangan, Bandara Malikussaleh selalu menyediakan fasilitas ini bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Layanan vaksinasi ini diberikan pada hari keberangkatan. “Mulai besok, layanan vaksinasi go show di bandara ini kita buka mulai pukul 09.30 WIB,” sebut Wahyu Hidayat, Kepala Urusan Tata Usaha Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh, Jumat (24/12/2021). Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 15 Oktober 2021, Bandara Malikussaleh sudah kembali melayani penerbangan menggunakan pesawat Wings Air setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Adapun jam penerbangannya yaitu Kualanamu (KNO) – Malikussaleh (LSW) pukul 10.50 – 11.50 WIB dan Malikussaleh (LSW) – Kualanamu (KNO) pukul 12.10 – 13.10 WIB. Penerbangan pada jam tersebut memudahkan masyarakat yang akan koneksi ke rute-rute lainnya seperti Jakarta dan Batam via Kualanamu. (MR)

Bandara Rembele Mulai Layani Penerbangan Ke Bandara Kualanamu

Bandar Udara Rembele, Bener Meriah mulai melayani penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Penerbangan perdana yang dilayani oleh maskapai Wings Air tersebut berlangsung dengan sukses pada hari Minggu kemarin, 28 November 2021. Pesawat ATR72-500 dengan nomor registrasi PK-WFJ dan dipiloti oleh Capt. Teddy Wijanarko ini mendarat dengan mulus di Bandara Rembele pada pukul 10.45 WIB. Untuk tahap awal, jadwal penerbangan dengan rute KNO-TXE-KNO beroperasi setiap hari Minggu. Mengutip pernyataan melalui media sosial Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Rembele, pelayanan penerbangan di bandara tersebut akan terus ditingkatkan. Sebagai upaya untuk meningkatkan konektivitas dan kemudahan aksesibilitas menuju wilayah tengah Aceh. (AM) Tonton Video Bandar Udara Patiambang, Gayo Lues

Kemenhub Kembali Sesuaikan Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE). “Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11). Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu: SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19; SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. “Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita. Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan yang diatur dalam SE ini yakni sebagai berikut: Pada transportasi udara: 1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama). 2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama). 3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama. Pada transportasi darat: 1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. 2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Pada transportasi Laut: 1. Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. Pada transportasi kereta api: 1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; 2. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. “Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan),” ujar Adita. Selanjutnya, khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan; 2. Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan; 3. Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi: 1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; 2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; 3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajin melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19. Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. Sementara, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan. “Kami meminta kepada operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta operator dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutur Adita. Adita mengungkapkan, SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai