Dishub

Sambut Ramadan, Pasokan Logistik di Terminal Bireuen Terpantau Lancar

BIREUEN – Pasokan barang kelontong dan pangan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu, khususnya bagi Kabupaten Bireuen, Aceh. “Barang barang kelontong ini datang dari Medan, Sumatera Utara dan akan didistribusikan ke toko-toko yang ada di Kabupaten Bireuen” ujar Murdani, pengemudi truk. Seperti yang terlihat hari Senin (28/03) sejumlah truk besar sedang melakukan bongkar muat barang logistik ke tempat penyimpanan untuk kebutuhan daerah sekitar. Angkutan barang yang berhenti di Terminal Tipe B Bireun ini baru tiba dari Medan, Sumatera Utara. Pada hakikatnya proses bongkar muat barang harus dilakukan di terminal barang khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2018, namun saat ini praktek pemindahan barang logistik telah lama terjadi di dalam kawasan Terminal Tipe B Bireuen. Salah satu pelaku usaha Nurdin mengatakan, “Kami berharap akan segera terealisasikan pembangunan gudang khusus untuk kemudahan proses bongkar muat barang logistik. Agar para pekerja tidak kepanasan saat terik matahari dan tidak kedinginan saat hujan melanda”. Dihitung dari per grup usaha, lebih dari 10 truk barang melakukan proses bongkar muat di Terminal Tipe B Kabupaten ini silih berganti setiap hari. Aktifitas pemasokan barang logistik ini bisa terus meningkat seiring dengan semakin dekatnya bulan ramadhan. Banyak barang pokok rumah tangga yang dipasok dari Medan ke Bireuen seperti gula, telur, dan rempah dapur. Namun Nurdin menambahkan, barang yang saat ini sangat dicari yaitu minyak goreng yang masih belum memadai kuantitasnya. (HI)

Tim Dalops LLAJ Dishub Aceh Minimalisir Kemacetan Konvoi Muktamar IDI

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah melepas 290 kendaraan saat gladi pawai MUKTAMAR IDI XXXI hari ini, minggu (20/03) di depan Kantor Gubernur Aceh. Sebelum melepas konvoi kendaraan tersebut, Taqwallah juga mengecek kelengkapan sopir dan informasi tentang Aceh yang menjadi panduan bagi para peserta di masing-masing mobil. Dinas Perhubungan Aceh, sebagai koordinator transportasi, bertanggung jawab terhadap kelancaran lalu lintas selama pawai berlangsung. Dishub Aceh melalui Tim Pengendalian Operasional (Dalops) Bidang LLAJ dan stakeholder terkait berupaya meminimalisir kemacetan yang bisa terjadi pada beberapa titik di Kota Banda Aceh. Taqwallah juga mengajak masyarakat Aceh ikut menyukseskan MUKTAMAR IDI XXXI yang akan berlangsung di Banda Aceh mulai tanggal 22 sampai 25 Maret 2022. Mari kita sambut kedatangan dokter se-Indonesia, dari Sabang sampai Meurauke. “Peumulia Jame Adat Geutanyoe”.

Keselamatan Berlalu Lintas Mengakibatkan Peningkatan inflasi?

Oleh Drs. Deddy Lesmana* Transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah atau sering disebut sebagai urat nadi dalam pembangunan ekonomi. Salah satu peran penting transportasi dalam pertumbuhan ekonomi adalah menjaga stabilitas harga barang melalui proses distribusi barang dari lokasi produksi menuju konsumen. Bank Indonesia mengelompokkan sektor transportasi sebagai salah satu faktor penting bagi indikator utama di sektor ekonomi, yaitu inflasi. Inflasi terjadi akibat meningkatnya harga barang secara umum dan terus-menerus yang diikuti dengan penurunan daya beli masyarakat. Inflasi dapat terjadi antara lain akibat konsumsi masyarakat yang meningkat dan ketidaklancaran distribusi barang. Peningkatan konsumsi masyarakat akan menyebabkan persediaan barang menurun dengan cepat. Karena permintaan terus naik, namun persediaan mengalami kendala sehingga tidak dapat mengimbangi permintaan konsumen, maka menimbulkan kenaikan harga. Di sisi lain, ketika distribusi barang tidak lancar, terjadi peningkatan harga karena kelangkaan barang di pasar sehingga tidak mampu memberi supply sesuai demand dari konsumen. Apakah kendala distribusi menjadi hambatan besar? Ya, distribusi tidak lancar berpengaruh pada inflasi. Upaya mengendalikan tingkat harga dapat dilakukan dengan tetap menjaga stok barang dan meningkatkan kelancaran distribusi. Pengendalian harga melalui perdagangan antar daerah erat kaitannya dengan “ekspor” dan “impor” antar daerah. Ketika daerah satu kekurangan akan barang maka ia akan melakukan impor sedangkan ekspor dapat dilakukan oleh daerah yang memiliki kelebihan produksi. Kegiatan ini akan berdampak pada pengendalian harga sehingga dapat mengantisipasi potensi tidak terkendalinya inflasi. Secara umum perdagangan antar daerah disebabkan karena adanya perbedaan harga dan biaya transportasi. Perdagangan antar daerah dapat meningkatkan akses kepada sumber daya yang terbatas, meningkatkan output yang ada dan dapat meningkatkan konsumsi daerah Dalam hal persaingan harga barang, meminimalkan biaya logistik itu selalu menjadi salah satu fokus perhatian dari sebuah bisnis. Pendistribusian suatu barang sektor industri tentu membutuhkan sebuah transportasi, biaya transportasi turut “menyumbang” perbedaan harga (dalam hal ini peningkatan) antar daerah. Penurunan biaya logistik menjadi perhatian banyak pihak, tidak hanya pelaku usaha, konsumen, dan juga pemerintah. Dengan “dalih” menurunkan biaya transportasi, masih sangat “lazim” kita temui pengangkutan barang yang berlebihan muatan, yang saat ini dikenal sebagai over loading (OL). Bahkan dalam “upaya” tersebut tidak jarang pula ditemui pengusaha angkutan barang melakukan modifikasi terhadap kendaraan yang digunakan agar dapat mengangkut barang jauh lebih banyak, dikenal dengan istilah over dimension (OD). Kendaraan (truk) yang dimodifikasi sehingga jauh melampaui kapasitas angkut yang seharusnya akan berpengaruh terhadap fungsi mesin hingga pengereman, tidak ada jaminan bahwa modifikasi yang dilakukan membuat truk tetap bisa aman dan selamat beroperasi di jalan. Fenomena pelanggaran Over dimension dan over loading (ODOL) pada angkutan barang di Indonesia sudah menjadi permasalahan yang sangat serius. Dalam praktiknya, over dimension dan over loading (ODOL) dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan. Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi. Bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit. Korlantas juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh ODOL merupakan kasus dengan laka massal dan fatal. Kendaraan ODOL menjadi penyebab laka massal dan laka fatal karena tabrakan beruntun dan tabrak belakang yang merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa. Pemerintah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011-2035 dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 4/2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan target mewujudkan lima pilar aksi keselamatan jalan yaitu: Manajemen keselamatan Jalan; Jalan yang berkeselamatan; Kendaraan yang berkeselamatan; Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan; dan Penanganan pra dan pasca kecelakaan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sudah mencanangkan Gerakan Zero ODOL 2023, sehingga Penertiban truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pun menjadi perhatian serius dari pemerintah. Selain tilang, penerapan normalisasi kendaraan juga akan dilakukan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP. 4294/AJ.510/ DJRD/2019, tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor. Banyak anggapan yang beredar, dengan asumsi truk ODOL akan dinormalisasi Kembali, maka barang yang sebelumnya dapat diangkut dalam sekali Jalan dengan satu truk, harus diangkut dalam dua kali Jalan. Akibatnya biaya pengangkutan (transportasi) akan membengkak sehingga harga barang akan naik. Namun, keselamatan lalu lintas tidak bisa ditawar-tawar. Kerugian jiwa, materil dan non materil jauh lebih besar ketika terjadi insiden kecelakaan akibat kendaraan ODOL. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Bahkan kecelakaan akibat kendaraan ODOL ini pun bisa mengakibatkan distribusi barang tidak lancar. *Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Aceh

Peran Terminal Perlu Diampu Manajemen yang Baik

Banda Aceh – Peran terminal yang optimal mesti diampu oleh manajemen yang baik. Terkhusus, sumber daya manusia (SDM) juga harus memiliki kompetensi dalam pelaksanaan operasional di Terminal. Oleh karenanya Dishub Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B bekerjasama dengan Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali melaksanakan Diklat Pengelola Terminal Angkatan I dimulai tanggal 14 sampai 20 Maret 2022. Dalam pembukaan Diklat yang dilaksanakan secara daring, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, yang diwakili Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, Erizal menyampaikan bahwa insan perhubungan terkhusus dalam pengelolaan terminal harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa yang tertib, teratur, tepat waktu, bersih dan nyaman. “Dengan diklat ini diharapkan personil terminal bisa mencapai standar kompetensi untuk menghadirkan kelancaran mobilitas orang maupun barang serta menjamin keterpaduan intra dan antar moda transportasi dalam terminal sehingga bisa mengoptimalkan kinerja dan pelayanan terminal,” ujarnya. Efendhi Prih Raharjo, Direktur Poltrada Bali juga memotivasi peserta diklat agar terus bersemangat dan aktif selama diklat ini berlangsung serta segera mengimplementasikan dalam pelaksanaan di lapangan. Sinergisitas antara ketersediaan sarana dan prasarana terminal serta SDM yang kompeten menjadi kunci sukses pengelolaan terminal. Ikut hadir dalam acara ini Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, pejabat struktural di lingkungan Dishub Aceh, dan peserta diklat dari seluruh Terminal Tipe B Aceh. (AM)

LLAJ Dishub Aceh Inspeksi Rampcheck Angkutan Terminal Bener Meriah

Bener Meriah – Dinas Perhubungan Aceh melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) melakukan inspeksi keselamatan kendaraan angkutan (rampcheck) di Terminal Tipe B Bener Meriah, Kamis, 10 Maret 2022. Sebanyak … kendaraan angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) berhasil terjaring dalam kegiatan rampcheck yang berlangsung hingga malam ini. Rampcheck kendaraan ini merupakan rangkaian dari kegiatan penertiban angkutan umum di wilayah Bener Meriah. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Bidang LLAJ Dishub Aceh, Deddy Lesmana kepada AcehTRANSit saat kegiatan rampcheck sedang berlangsung. Deddy menyebutkan, pemeriksaan fisik dan administrasi kendaraan dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan penumpang angkutan umum. Ada tiga aspek pemeriksaan yang dilakukan, di antaranya; administrasi, fisik, dan perlengkapan darurat kendaraan. Aspek administrasi meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Buku Uji, Izin Trayek, dan kartu pengawasan. Selanjutnya, aspek fisik kendaraan meliputi kondisi ban, sistem pengereman, sistem kemudi, lampu, wiper, dan kondisi kaca. Sedangkan aspek perlengkapan darurat, di antaranya sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, kotak P3K, dan APAR. Kegiatan rampcheck kali ini, tambahnya, masih bersifat sosialisasi. “Tetapi dari hasil sosialisasi ini kita akan mendapatkan data terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang akan kita tindaklanjuti setelah ini,” ungkapnya. Deddy juga menghimbau kepada penyedia jasa angkutan untuk mematuhi aturan yang ada dan berlaku agar setiap kendaraan yang beroperasi laik jalan. “Karena banyak kita temukan dokumen administrasi seperti KIR dan izin trayek mati. Kalau masih hidup (berlaku) dan sudah uji KIR, sudah dipastikan laik jalan,” ungkapnya. Pada saat yang sama, Iptu As’ari, Kanitgakkum Ditlantas Polda Aceh, menyebutkan bahwa pelaksanaan rampcheck kendaraan untuk memastikan keselamatan penumpang. “Karena yang dibawa oleh angkutan itu bukan barang tapi penumpang, ini menyangkut dengan keselamatan jiwa manusia,” sebutnya. Ke depan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bagi angkutan yang melanggar. Selain kondisi fisik kendaraan, ia juga mengingatkan sopir untuk menjaga kondisi tubuh dan terhindar dari narkoba. “Bila kita temukan, maka sopir dan kendaraan akan kita tahan, penumpang akan kita alihkan ke angkutan lain,” sebutnya. Kegiatan rampcheck ini melibatkan sejumlah stakeholder, di antaranya Dishub Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dishub Bener Meriah, Satlantas Bener Meriah, DPD Organda Aceh, DPC Organda Bener Meriah, Satpol PP, dan Subdenpom Bener Meriah. (AM)

Dishub Aceh Terima Pimpinan Perusahaan AKAP/AKDP Bahas Operasional Loket Terminal Bener Meriah

Bener Meriah – Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B Dishub Aceh, Erizal menerima kunjungan sejumlah perwakilan perusahaan angkutan umum AKDP dan AKAP yang memiliki loket operasional di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 10 Maret 2022. Pertemuan ini dimaksudkan guna menindaklanjuti penertiban loket penjualan tiket yang telah dilakukan oleh Dishub Aceh selama 2 hari kemarin, pada tanggal 8 dan 9 Maret 2022. Kasman, selaku perwakilan PMTOH di Pondok Baru, menyampaikan bahwa kedatangan dirinya bersama beberapa perwakilan loket bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur yang harus dilakukan terkait pelayanan bagi penumpang di wilayahnya. Hampir rata-rata perwakilan loket, tambahnya, menolak dipindahkan karena jarak dengan Terminal Tipe B Bener Meriah cukup jauh. “Misalkan itu (pemindahan loket) harus dilakukan, biaya operasional mereka bertambah,” ujarnya. Menjawab keluhan perwakilan pengelola loket tersebut, Erizal menyebutkan bahwa Dishub Aceh menyadari permasalahan yang dialami pengelola angkutan, khususnya terkait jarak terminal dengan beberapa wilayah kecamatan di Bener Meriah. Oleh karena itu, tambahnya, ia telah mengundang pimpinan perusahaan angkutan AKDP dan AKAP yang memiliki loket di Bener Meriah ke Dishub Aceh, pada 3 Januari 2022 yang lalu, untuk mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan. “Namun, yang hadir hanya beberapa. Padahal rapat koordinasi ini sangat penting,” sebutnya. Ia menegaskan bahwa penertiban loket dilakukan supaya Terminal Tipe B Bener Meriah dapat beroperasi optimal, dan pelayanan angkutan umum dapat berjalan dengan tertib dan jadi lebih baik. Lebih lanjut, Erizal juga mengingatkan perusahaan angkutan agar menyampaikan jadwal keberangkatan ke pengelola terminal. Sebab, tambahnya, setiap kendaraan yang akan berangkat harus mendapat persetujuan dari pihak terminal. Ketentuan ini perlu diikuti supaya penumpang terjamin keselamatannya selama menggunakan jasa angkutan umum. Di akhir pertemuan, Erizal menyampaikan bahwa ke depan Dishub Aceh akan menggelar kembali rapat koordinasi dengan manajemen perusahaan angkutan. Ia berharap seluruh direktur perusahaan angkutan, baik AKDP maupun AKAP, dapat hadir guna meminimalisir kendala-kendala yang ada di lapangan. (AM) Baca Juga : Dishub Aceh Tertibkan Loket Liar Di Luar Terminal Baca Juga : LLAJ Dishub Aceh Inspeksi Rampcheck Angkutan Terminal Bener Meriah

Pelayanan Transportasi Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

Banda Aceh – Kolaborasi yang terjalin selama ini antar PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh amat penting diteruskan. Karena, kerjasama antar elemen sektor pemerintah dengan sektor BUMN menjadi upaya pelayanan prima bagi masyarakat. Tak akan tercapai pelayanan prima, jika tidak ada kolaborasi lintas sektor. Hal ini terungkap saat Kepala Dishub Aceh T. Faisal menerima kunjungan perpisahan Kepala PT. ASDP Indonesia Ferry Banda Aceh, Syamsuddin di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2022). Kedatangan Syamsuddin ini juga mengapresiasi peran Dishub Aceh yang terus berkolaborasi dengan baik serta memberi masukan terkait pelayanan pelayaran, khususnya dari Ulee Lheue ke Balohan maupun ke Pulo Aceh. Menyambut hal ini, Faisal juga mengungkapkan terima kasih kepada Syamsuddin yang concern mendukung kehadiran KMP. Aceh Hebat 2 di awal-awal beroperasi hingga kini. Di hari yang sama, usai menerima perpisahan Syamsuddin, Faisal juga menyambut kedatangan Kepala PT. Jasa Raharja Aceh, Regy S. Wijaya. Silaturahmi ini sebagai bentuk sinergi antar sektor, dalam mendukung wujud kepedulian perlindungan kepada masyarakat. (*)

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Transportasi Laut dan Kereta Api

Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu SE No. 95 Tahun 2021 dan SE No. 97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No. 21 dan No.23. “Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (9/3). Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing. Kemudian selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. “Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” ucap Adita. Pengawasan ketentuan ini, dikakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama denganSatuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer. (*) Sumber : Kemenhub RI

Dishub Aceh Tertibkan Loket Liar Di Luar Terminal Tipe B Bener Meriah

Keberadaan terminal menjadi sangat vital dalam penyelenggaraan angkutan umum yang menjadi bagian dari jaringan pelayanan transportasi. Sebab, terminal tidak hanya sebagai tempat bertemunya penyedia jasa angkutan dengan pengguna jasa, akan tetapi juga berfungsi sebagai tempat pengendalian dan pengawasan angkutan umum. Oleh karena itu, seluruh aktivitas penyedia jasa angkutan, transaksi penjualan tiket salah satunya, harus berlangsung di dalam terminal. Hal ini perlu dilakukan agar terminal dapat berfungsi optimal sebagai tempat naik turunnya penumpang dan penertiban angkutan yang dapat mengganggu aktivitas arus lalu lintas jika ngetem serta menaikkan penumpang di pinggir jalan. Guna mencapai maksud tersebut, Dinas Perhubungan Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B melakukan patroli penertiban loket penjualan tiket yang beroperasi di luar Terminal Tipe B Bener Meriah sejak Selasa, 8 Maret 2022. Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, Erizal menyebutkan, jauh-jauh hari pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan (PO) agar menempati lokasi loket yang telah tersedia di dalam terminal. Erizal menambahkan, penertiban ini juga bertujuan untuk menjadikan Terminal Tipe B Bener Meriah lebih aktif. Makanya, ia menghimbau seluruh penyedia jasa yang beroperasi di wilayah Bener Meriah untuk menghentikan aktivitas loket di luar terminal. Pada kesempatan yang sama, Azwir Sanusi, Wakil Sekretaris DPD Organda Aceh, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Dishub Aceh menertibkan loket-loket yang ada di luar terminal. Pihaknya melalui DPD Organda Aceh juga selalu menghimbau dan mengajak rekan-rekan pengusaha supaya mematuhi aturan yang telah ada. “Kita menghimbau rekan-rekan agar sama-sama memberdayakan terminal yang telah dibangun oleh pemerintah,” ungkapnya. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini turut didukung oleh Tim Pengedalian Operasional (Dalops) dari Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Satlantas Polres Bener Meriah, Satuan Detaseman Polisi Militer Bener Meriah, Satpol PP Bener Meriah, serta perwakilan DPD Organda Aceh dan DPC Organda Bener Meriah. Sejak resmi beroperasi pada Januari yang lalu, terminal ini sudah mulai ramai didatangi oleh angkutan umum. Walaupun jumlahnya masih belum terlalu ramai sebagaimana seharusnya. Dari data yang diperoleh dari petugas terminal, per Januari hingga hari ini (9/3), terdapat 118 kendaraan yang memasuki terminal ini.(AM)

Jalan Tembus Membuka Akses Warga di Pedalaman

Permasalahan geografis sampai saat ini kerap dianggap sebagai salah satu penghambat terlaksananya pemerataan pembangunan, tak terkecuali di Aceh. Banyak daerah di Aceh yang masih terisolir dengan aksesibilitasnya yang sangat terbatas. Salah satu daerah yang telah lama terdengar adalah Terangun, sebuah kecamatan di kaki Pegunungan Leuser, Kabupaten Gayo Lues. Wilayah yang berada di perbatasan Gayo Lues dengan Aceh Barat Daya dihubungkan oleh ruas jalan lintas dari arah kota Blangkejeren hingga Simpang Ie Merah di Kecamatan Babah Roet, ruas jalannya memiliki kontur jalan yang berbukit, penuh dengan tikungan tajam, serta lembah yang curam. Kondisi ini diperburuk dengan kualitas jalan yang tak beraspal dan berbatu, dari kerikil hingga bongkahan batu besar, sangat berbahaya terlebih bagi pengendara yang tak terbiasa melintasi jalan ini. Sebelum tahun 2020 kemarin, untuk melintasi jalur penuh rintangan sepanjang hampir 120 kilometer ini diperlukan tak hanya kondisi kendaraan yang matang, tetapi juga kesiapan mental pengemudi. Abdul Rahman, Kasie Pengujian Sarana Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Kab. Gayo Lues yang ditemui Aceh TRANSit menceritakan pengalamannya sekitar tahun 2017 ketika melintasi jalur tersebut. “Sangat melelahkan kalau orang mau melintas di sana, jalannya tidak bagus bahkan kami waktu pulang tidak berani lewat jalur itu lagi, karena jalannya yang curam, sepi, sehingga banyak kendaraan yang tidak kuat menanjak,” ujarnya. “Bahkan dulu sebelum berangkat harus sedia rantai dan saat akan menanjak ban mobil harus diikat rantai agar tidak selip,” tutur Abdul Rahman. Berkaca dari kondisi tersebut, Pemerintah Aceh mulai tahun 2020 melakukan peningkatan pada ruas jalan ini. Pantauan Aceh TRANSit pada November 2021, pada beberapa bagian telah teraspal, sedangkan bagian lain masih berupa jalan berbatu yang cukup ekstrem. Khususnya ruas sekitar perbatasan di antara Krueng Batee dan Tongra serta ruas sebelum memasuki wilayah Terangun. Adanya peningkatan jalan memberikan dampak positif terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat. Kini mulai bermunculan angkutan umum yang melewati jalur ini, walau tak dapat dipungkiri semua angkutan yang melintas masih bersifat tidak resmi tanpa izin. Ketika menyusuri sepanjang rute ini, akhirnya kami bertemu dengan Nasir, satu dari hanya dua sopir L-300. Ia menceritakan saat ini hanya dirinya dan saudaranya yang mengoperasikan angkutan umum melintasi rute ini. Banyak kendala yang dihadapi, termasuk sepinya penumpang. Akses ini menurut Nasir sangat dibutuhkan khususnya masyarakat lintas tengah menuju barat selatan dan sebaliknya. Saat ini rute ini didominasi oleh santri dayah dan mahasiswa yang harus menempuh empat jam perjalanan dari Blang Kejeren menuju Babahrot. Sebelumnya untuk melintasi rute ini membutuhkan waktu lebih dari enam jam perjalanan dengan kondisi jalan yang berbatuan dan lumpur. Selain kedua bersaudara ini, sebenarnya ada angkutan lain yang melintasi rute ini. Namun mereka menggunakan kendaraan berpelat hitam dan mobil bak terbuka. Hal ini tentu menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara Nasir dan angkutan ilegal ini yang membuat ia sering tidak dapat penumpang. “Harapannya agar saya dan adik saya bisa dibuatkan perusahaan yang resmi, supaya bisa jalan dengan tenang, dan angkutan ilegal yang ada bisa ditindak,” imbuhnya. Abdul Rahman membenarkan bahwa kedua sopir ini sempat menyampaikan permohonan rekomendasi pembukaan izin trayek, namun pihaknya belum dapat mengabulkannya karena melihat kondisi jalan dan fasilitas perlengkapan jalan yang belum sepenuhnya diperbaiki dan laik untuk dilalui. Nantinya pada saat peningkatan jalan ini telah selesai dilaksanakan, fasilitas perlengkapan jalan tentu sangat dibutuhkan untuk keselamatan berlalulintas seperti pagar pengaman jalan, rambu, marka jalan, dan lampu penerangan jalan. Pada saat ground breaking peningkatan jalan Blang Kejeren – Babahrot, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan, pembukaan akses pada jalan tersebut akan meningkatkan mobilitas masyarakat serta diharapkan ikut mendorong berkembang serta munculnya sentra ekonomi baru, dengan makin lancarnya arus pertukaran komoditas antar daerah.(Reza Ali Ma’sum)