Dishub

Jalan Sehat ‘3000 Langkah Bersama Dishub Aceh’

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal melepas peserta jalan sehat yang diikuti oleh seluruh ASN Dinas Perhubungan Aceh, pada Jumat pagi, 23 Februari 2024. Kegiatan bertajuk “3.000 Langkah Bersama Dishub Aceh” tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.3/218 tanggal 8 Januari 2024 mengenai pelaksanaan disiplin ASN. Di mana dalam surat edaran tersebut, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh ASN Pemerintah Aceh untuk melaksanakan kegiatan olahraga setiap hari Jumat pagi. Kegiatan jalan sehat ini juga bertujuan untuk mendukung program GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) yang dicanangkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. GERMAS merupakan sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat. Pada kesempatan tersebut, Kadishub Aceh menekankan tentang pentingnya menjaga kesehatan bagi seluruh ASN Dishub Aceh. Menurutnya, kinerja yang baik perlu didukung dengan kondisi kesehatan yang baik pula. Apalagi bulan suci Ramadhan sudah dekat, kebugaran tubuh harus dijaga supaya bisa beribadah dengan lancar. Di samping kegiatan jalan sehat, Dishub Aceh juga menyelenggarakan pengecekan kesehatan gratis yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh. Selain itu, juga ada kegiatan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang bekerja sama dengan Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh (DRKA).(AB)

Kadishub Aceh Pimpin Rapat Koordinasi Andalalin

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal memimpin Rapat Kooordinasi Andalalin bersama sejumlah stakeholder perhubungan di ruang kerjanya pada Kamis, 22 Februari 2024. Rapat tersebut membahas mengenai peningkatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terkait Analisis Lalu Lintas (Andalalin) di sejumlah ruas jalan di Aceh, baik pada jalan berstatus nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Kadishub Aceh menyampaikan bahwa sejumlah lokasi usaha yang ada di Aceh, seperti warung kopi di Kota Banda Aceh misalnya, belum memilki tempat parkir yang memadai. Hal tersebut mengakibatkan kendaraan milik pengujung warung kopi terpaksa diparkirkan sembarang di tepi jalan. “Kondisi tersebut tentu akan mengganggu aktivitas di jalan raya dan menyebabkan kemacetan,” ungkapnya. Hal serupa juga terjadi pada beberapa SPBU di Banda Aceh. Akibat lahan SPBU yang terbatas membuat antrian kendaraan cukup panjang sehingga mengganggu aktivitas lalu lintas di jalan raya. Pada kesempatan tersebut, Kadishub Aceh juga menyampaikan bahwa perizinan Andalalin meliputi pembangunan bangunan baru, pengembangan suatu bangunan (diatas 30 %), dan bangunan yang telah beroperasi. Selain itu, Andalalin juga diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengurusi akreditasi suatu lembaga selaku pemilik atau pengelola bangunan. “Mengenai bangunan eksisting atau bangunan yang sudah lama tidak beroperasi, tidak diatur untuk pengurusan Andalalin tetapi kita dapat membantu untuk pengurusan andalalin bila diminta,” tambahnya.(YA/AF/AB)

Tips Agar Barangmu Tetap Aman Saat Naik Angkutan Umum

Di era mobilitas modern, naik angkutan umum telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari bagi banyak orang. Meskipun nyaman dan efisien, pengalaman ini sering kali dapat menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan barang bawaan kita. Mulai dari tas laptop hingga dompet, menjaga agar barang-barang berharga tetap aman saat naik angkutan umum adalah suatu keharusan. Berikut ini adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menjaga keamanan barang bawaan Anda selama perjalanan dengan angkutan umum: Dengan menerapkan tips-tips di atas, Anda dapat meningkatkan keamanan barang bawaan Anda saat naik angkutan umum. Ingatlah bahwa kehati-hatian dan kewaspadaan adalah kunci untuk menjaga barang-barang berharga Anda tetap aman di perjalanan.(MR) Diolah dari berbagai sumber

Tips Merawat Kendaraan Listrik

Merawat kendaraan listrik adalah langkah penting untuk memastikan kinerja optimal dan umur pakai yang panjang. Berikut ini beberapa tips untuk merawat kendaraan listrik Anda: Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat memastikan kendaraan listrik Anda tetap dalam kondisi optimal dan memberikan performa terbaik selama bertahun-tahun yang akan datang.(*)Diolah dari berbagai sumber

Tips Berkendara di Malam Hari

Berkendara di malam hari membutuhkan kewaspadaan ekstra karena kondisi penerangan yang berbeda dan peningkatan risiko kecelakaan. Berikut adalah beberapa tips untuk berkendara di malam hari: Ingatlah selalu untuk berkendara dengan hati-hati dan waspada, terutama di malam hari ketika visibilitasnya terbatas.(MR)

Risiko Meninggalkan Benda Di dalam Mobil Saat Cuaca Panas

Menyimpan benda-benda dalam mobil saat cuaca panas dapat mengakibatkan berbagai masalah, baik bagi barang-barang tersebut maupun kendaraan Anda. Berikut adalah beberapa alasan mengapa sebaiknya hindari menyimpan benda-benda dalam mobil saat cuaca panas: Guna menghindari masalah ini, disarankan untuk tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil saat cuaca panas. Jika memungkinkan, bawalah barang-barang tersebut bersama Anda saat meninggalkan kendaraan. Jika tidak memungkinkan, carilah tempat penyimpanan yang aman dan sejuk, seperti bagasi yang tertutup rapat atau ruang penyimpanan lain di dalam rumah atau kantor. Selain itu, pastikan untuk tidak meninggalkan bahan-bahan berbahaya di dalam mobil yang dapat membahayakan kesehatan Anda atau orang lain. Dengan demikian, Anda dapat melindungi barang-barang Anda serta kendaraan Anda dari kerusakan yang disebabkan oleh suhu panas yang berlebihan.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Mencegah Polusi Udara di Wilayah Perkotaan

Polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius di wilayah perkotaan, berdampak buruk pada kesehatan manusia dan lingkungan secara keseluruhan. Namun, dengan langkah-langkah yang tepat, polusi udara dapat dikurangi atau bahkan dicegah. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah polusi udara di wilayah perkotaan: Mencegah polusi udara di wilayah perkotaan memerlukan kolaborasi antara pemerintah, industri, masyarakat, dan lembaga-lembaga penelitian. Dengan mengambil langkah-langkah yang tepat dan berkelanjutan, kita dapat menjaga udara bersih bagi generasi mendatang dan meningkatkan kualitas hidup bagi semua makhluk yang tinggal di wilayah perkotaan.(MR) Diolah dari berbagai sumber

Etika Putar Arah Saat Berkendara: Prinsip Keselamatan dan Kehormatan

Ketika berkendara, mengindahkan etika putar arah adalah kunci untuk menjaga keselamatan dan menghormati pengguna jalan lainnya. Berikut adalah beberapa prinsip etika yang perlu dipertimbangkan saat melakukan manuver putar arah: Dengan mengikuti prinsip-prinsip etika putar arah saat berkendara, kita dapat menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih beradab dan bertanggung jawab.(MR) Diolah dari berbagai sumber

Dilarang Merokok Saat Berkendara, Bisa Kena Sanksi Pidana

Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil. Bahaya Merokok Saat Berkendara Selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka. Bahkan, merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi. Selain itu, merokok sambil berkendara bisa merusak mobil apabila bara rokok terjatuh bisa menimbulkan kebakaran. Sanksi Merokok Saat Berkendara Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” Selain itu, aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga sudah disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.(MR) Sumber: Indonesia Baik

Menhub Dorong Itjen Lakukan Pengawasan Internal yang Terintegrasi dan Berdampak Nyata

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan internal terintegrasi dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan tersebut harus berdampak nyata bagi organisasi. Hal tersebut disampaikan Menhub saat membuka Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (6/2). Menhub menekankan tahun 2024 merupakan tahun terakhir periode RPJMN ke-4 sekaligus berakhirnya RPJPN Nasional. Ia menambahkan akan banyak dinamika dan gejolak yang berpotensi mengintervensi perencanaan dan pencapaian kinerja. Oleh karenanya, kata Menhub, Itjen perlu menguatkan perannya sebagai organisasi yang melakukan fungsi check and balance di Kementerian Perhubungan. “Fungsi check and balance dilaksanakan melalui pengawasan internal yang terintegrasi dan berdampak nyata dalam mengawal program strategis,” jelas Menhub. Menhub juga menekankan bahwa fungsi auditor internal tidak hanya sekadar memberikan informasi kepatuhan, namun juga harus mampu berperan sebagai “trusted advisor” serta “strategic partner” dalam organisasi dan kepada pemangku kepentingan. “Output yang dihasilkan pun harus memberikan kepastian akuntabilitas yang berdampak pada peningkatan kinerja atau perbaikan organisasi,” tambahnya. Sebagai tindak lanjut, Menhub meminta Itjen Kemenhub untuk segera melakukan sejumlah langkah, di antaranya: penyiapan program dan langkah strategis pencegahan korupsi berkolaborasi dengan KPK, intensifikasi pengawasan pada proses perencanaan dan pengadaan barang jasa, khusus pada wilayah yang rentan – dibarengi dengan penguatan SDM, serta menyusun program pengawasan yang konkret dalam mengawal penyelesaian program strategis nasional dan program nasional. Pada kesempatan yang sama Inspektur Jenderal Kemenhub Arif Toha Tjahjagama menyebutkan bahwa Rapat Dinas Itjen Kemenhub Tahun 2024 yang mengusung tema “Intergritas dan Kinerja Meningkat, Konektivitas Melaju Cepat” diikuti oleh kurang lebih 378 pegawai Itjen dan 24 tamu undangan. Tema tersebut nantinya akan dijabarkan untuk menyusun rencana kerja pengawasan melalui pendekatan tematik, holistik, dan integratif. “Kami akan terus berupaya membangun output dan outcome pengawasan yang konkret untuk meningkatkan kinerja organisasi yang akuntabel, dengan mulai menyusun rencana kerja pengawasan yang terintegratif dan berbasis tematik,” terang Arif Toha. Dalam acara ini juga turut diluncurkan Aplikasi SIMARKO alias Sistem Manajemen Risiko. Aplikasi tersebut merupakan langkah adaptif Itjen Kemenhub dalam menindaklanjuti ditetapkannya Perpres 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta KM 69 Tahun 2023 tetang Implementasi Manajemen Risiko di lingkungan Kemenhub. Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Kepala BKT Robby Kurniawan, Plt. Kepala BPSDM Wisnu Handoko, serta para Inspektur di lingkungan Itjen Kemenhub.(*) Sumber: Kemenhub RI