Dishub

Kenapa Dilarang Berbalik Arah di Jalan Tol?

Sebenarnya, rangkaian jalan tol dirancang untuk memastikan arus lalu lintas yang cepat dan aman. Salah satu aturan yang sangat penting adalah larangan untuk berbalik arah. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan menghindari risiko kecelakaan yang tinggi. Saat kendaraan berbalik arah di jalan tol, mereka harus melawan arus kendaraan yang bergerak cepat, yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal dan mengganggu kelancaran lalu lintas . Penting sekali bagi Rakan Moda ketahuai, jalan tol memiliki sedikit titik masuk dan keluar dibandingkan dengan jalan biasa, yang berarti opsi untuk membalik arah hampir tidak ada. Jalan tol dirancang dengan median atau pemisah jalan yang kokoh untuk mencegah kendaraan menyeberang dari satu arah ke arah yang berlawanan. Struktur ini tidak hanya meningkatkan keselamatan, tetapi juga mengurangi kemungkinan pengemudi melakukan manuver yang berbahaya seperti berbalik arah di tengah jalan tol . Kecepatan kendaraan di jalan tol jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jalan biasa. Rata-rata, kendaraan bergerak dengan kecepatan 80-100 km/jam atau lebih tinggi. Dalam situasi seperti ini, kendaraan yang berbalik arah akan menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian di antara pengemudi lain, meningkatkan risiko kecelakaan. Selain itu, dalam situasi darurat, waktu reaksi yang diperlukan untuk menghindari tabrakan sangat minim, sehingga potensi terjadinya kecelakaan fatal meningkat secara signifikan . Terakhir, aturan larangan berbalik arah di jalan tol juga didukung oleh regulasi pemerintah yang ketat. Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda atau bahkan penahanan. Penegakan hukum yang ketat ini bertujuan untuk menjaga disiplin pengemudi dan memastikan keselamatan semua pengguna jalan tol.(MR)

Etika Menaiki Angkutan Umum

Rakan Moda pernahkah menaiki kendaraan umum? Pastinya pernah ya sekali seumur hidup. Misalnya mau ke pasar, ke kantor, ataupun paling sering adalah ke sekolah. Ternyata, menggunakan angkutan umum adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari bagi banyak orang di berbagai kota. Oleh karena itu, Rakan Moda perlu memahami etika dalam menggunakan angkutan umum sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama. Salah satu aturan dasar yang harus diikuti adalah memberikan tempat duduk kepada penumpang yang lebih membutuhkan seperti lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Upaya kecil ini menunjukkan rasa hormat dan kepedulian terhadap penumpang lain yang mungkin membutuhkan lebih banyak dukungan fisik saat dalam perjalanan. Selain itu, menjaga kebersihan di dalam angkutan umum adalah tanggung jawab setiap penumpang. Mengambil sampah sendiri dan tidak makan atau minum yang bisa menyebabkan tumpahan adalah beberapa cara sederhana untuk menjaga kebersihan. Lingkungan yang bersih akan membuat perjalanan lebih nyaman bagi semua orang. Mematuhi aturan yang ada, seperti tidak merokok dan tidak berbicara dengan suara keras, juga merupakan bagian penting dari etika untuk menciptakan suasana yang kondusif selama perjalanan. Menghormati privasi dan ruang pribadi penumpang lain juga sangat penting dalam etika menggunakan angkutan umum. Menghindari penggunaan ponsel dengan volume suara tinggi, tidak menyentuh atau mendekati terlalu dekat dengan penumpang lain, dan menggunakan earphone saat mendengarkan musik atau menonton video adalah beberapa tindakan yang dapat dilakukan. Hal ini membantu mencegah ketidaknyamanan dan potensi konflik antar penumpang. Terakhir, penting untuk bersikap sabar dan sopan, terutama saat menunggu dan naik-turun dari angkutan umum. Memberikan prioritas kepada penumpang yang akan turun terlebih dahulu dan tidak mendorong atau berebut tempat saat naik adalah bagian dari perilaku yang baik. Memahami bahwa setiap orang memiliki tujuan dan kepentingan masing-masing akan membantu menciptakan suasana yang harmonis dan tertib. Etika ini tidak hanya akan membuat perjalanan lebih menyenangkan tetapi juga meningkatkan rasa solidaritas dan saling menghargai di antara penumpang.(MR)

Perbedaan Antara Rambu Larangan Berhenti dengan Larangan Parkir

Dalam lalu lintas jalan raya, terdapat berbagai rambu yang mengatur perilaku pengendara guna menciptakan keteraturan dan keselamatan di jalan. Dua di antaranya adalah rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Meskipun sekilas terlihat mirip, keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara rambu larangan berhenti dan larangan parkir. Rambu Larangan Berhenti 1. Pengertian: Rambu larangan berhenti (sering kali ditandai dengan lingkaran merah dengan garis silang melintang) menandakan bahwa kendaraan tidak boleh berhenti sama sekali di area tersebut, kecuali dalam keadaan darurat seperti kendaraan mogok atau keadaan darurat medis. 2. Tujuan: Rambu ini ditempatkan di lokasi-lokasi di mana berhenti sejenak saja dapat mengganggu arus lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Contoh area yang sering menggunakan rambu ini adalah persimpangan jalan, jembatan, atau terowongan. 3. Konsekuensi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap rambu larangan berhenti dapat dikenakan denda dan pengemudi dapat diminta untuk segera memindahkan kendaraannya. 4. Waktu Penerapan: Larangan berlaku setiap saat tanpa pengecualian, kecuali ditentukan lain oleh rambu tambahan yang menyertainya. Rambu Larangan Parkir 1. Pengertian: Rambu larangan parkir (biasanya ditandai dengan lingkaran merah dengan garis miring tunggal) menandakan bahwa kendaraan tidak boleh parkir di area tersebut. Berbeda dengan larangan berhenti, kendaraan masih diizinkan untuk berhenti sejenak, misalnya untuk menurunkan atau menaikkan penumpang, selama tidak ditinggalkan oleh pengemudi. 2. Tujuan: Rambu ini dipasang di area di mana parkir kendaraan dapat menghalangi aktivitas lain atau mengganggu penggunaan jalan secara efektif, seperti di depan pintu masuk bangunan, area perkantoran, atau zona komersial. 3. Konsekuensi Pelanggaran: Pelanggaran terhadap rambu larangan parkir juga dapat dikenakan denda, dan kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang dapat diderek oleh otoritas terkait. 4. Waktu Penerapan: Rambu ini bisa berlaku sepanjang waktu atau pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan rambu tambahan yang mungkin ada, misalnya larangan parkir pada jam-jam sibuk pagi atau sore hari. Secara umum, perbedaan utama antara rambu larangan berhenti dan larangan parkir terletak pada intensitas larangan terhadap kendaraan. Rambu larangan berhenti tidak mengizinkan kendaraan untuk berhenti sama sekali kecuali dalam keadaan darurat, sedangkan rambu larangan parkir masih mengizinkan kendaraan untuk berhenti sejenak asalkan tidak ditinggalkan. Pemahaman yang jelas mengenai kedua rambu ini sangat penting untuk memastikan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Perluas Kerja sama, Dishub Aceh Terima Kunjungan dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat

Banda Aceh – Dalam rangka Peningkatan Kompetensi dan Sumber Daya Manusia serta memperluas kerja sama dengan mitra Perhubungan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat (PPSDMPD) melaksanakan kegiatan Market Research yang berlangsung di Aula Multimoda, Dinas Perhubungan Aceh, Selasa, 11 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana pengenalan dan promosi perguruan tinggi yang berkonsentrasi khususnya pada Bidang Transportasi, pertemuan ini dihadiri oleh Koordinator PPSDMPD Perhubungan Darat Yudhanto dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. “Di era industrialisasi 4.0 ini, seluruh perguruan tinggi harus mampu beradaptasi dan menjawab tantangan dengan inovasi,” ujar Yudhanto. Market Research sendiri merupakan salah satu implementasi kerjasama yang dibangun perguruan tinggi dengan pemerintah daerah terkait pengembangan dalam bidang pendidikan dan pelatihan. Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh T. Rizki Fadhil menyambut baik atas kehadiran dan kerjasama ini, ia berharap lulusan perguruan tinggi harus siap dan mampu berkontribusi sesuai dengan perkembangan zaman. “kita berharap alumni perguruan tinggi khususnya bidang transportasi mampu beradaptasi dan menjawab tantangan jaman” Tutup Rizki yang juga merupakan alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat ini.(AP)

Langkah Awal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Sektor Transportasi

Oleh : Nia Robiatun Jumiah, A.Md. Di tempat-tempat umum masih banyak kita jumpai, beberapa orang merokok dengan bebas tanpa mengindahkan apakah wilayah tersebut termasuk kawasan yang diperbolehkan atau tidak untuk merokok. Tempat umum juga dijadikan tempat yang dipandang layak untuk mempromosikan/mengiklankan produk rokok dikarenakan target pasar dianggap lebih tinggi pada tempat tersebut. Padahal nyatanya, tempat umum merupakan salah satu wilayah yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Provinsi Aceh telah mengatur hal tersebut dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Qanun tersebut menjelaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Selama ini, isu rokok dipandang sensitif dan penuh kontroversi. KTR dianggap rumit dan menakutkan. Para perokok salah mengartikan mengenai penerapan KTR yang dianggap sebagai pembatasan hak untuk merokok, padahal Qanun KTR dibuat untuk mengatur hak perokok dan hak non perokok. KTR adalah “win-win solution” untuk perokok dan non perokok. Qanun KTR merupakan payung hukum dalam pelaksanaan kepatuhan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok. Beberapa langkah telah dilakukaan dalam upaya penerapan Qanun KTR oleh Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat Aceh dalam pelaksanaan amanat dalam Qanun KTR. Upaya tersebut antara lain dilakukannya sosialisasi dengan memanfaatkan media seperti radio, TV, pemasangan baliho KTR dan workshop penyusunan mekanisme penegakan Qanun KTR Aceh. Kawasan Tanpa Rokok pada sektor transportasi, mencakup angkutan umum dan tempat umum yang memiliki aturan yang berbeda. Kategori tempat umum adalah tempat yang bisa diakses publik oleh masyarakat umum sehingga di dalam qanun tersebut, perlu tersedianya tempat khusus untuk merokok. Angkutan umum yang termasuk dalam pengawasan Dinas Perhubungan Aceh meliputi bus umum, taksi, angkutan kota (kendaraan wisata, bus sekolah, dan bus karyawan), angkutan air dan angkutan lainnya. Sedangkan Tempat Umum dalam pengawasan Dinas Perhubungan Aceh meliputi terminal antar kabupaten/kota (Terminal Penumpang Tipe B), pelabuhan laut regional, dan stasiun kereta api antar kota, dan halte bus Trans Kutaraja. Pelabuhan Penyeberangan dan Terminal Penumpang setiap harinya digunakan oleh masyarakat pengguna jasa transportasi yang butuh terhadap layanan akses perpindahan dari satu daerah ke daerah lainnya. Mobilisasi berbanding lurus dengan konsekuensi kesehatan yang diterima oleh para pengguna jasa transportasi. Termasuk di dalamnya, interaksi antar perokok dan non perokok. Upaya Dinas Perhubungan Aceh dalam Penerapan KTR bertujuan untuk menumbuhkan rasa peduli terhadap perwujudan KTR dan upaya pengelolaan lingkungan hidup yang dikelola dan dipantau dengan baik pada Prasarana Perhubungan. Upaya-upaya tersebut diantaranya adalah sosialisasi KTR bagi pengelola Prasarana dan stakeholder, pemasangan spanduk dan stiker KTR pada Prasarana Perhubungan Aceh, dan Pembuatan TVC tentang KTR di Channel Youtube. Sosialisasi KTR dan Pengelolaan Lingkungan Prasarana Perhubungan yang pernah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh pada 30 Mei 2022, menghadirkan Rizzana Rosemary, S.Sos., M.Si, MHC (penulis buku Mendambakan Negeri Tanpa Asap Rokok) sebagai narasumber sekaligus Tenaga Ahli acara tersebut. Sosialisasi KTR dan Pengelolaan Lingkungan dilakukan kepada Koordinator Terminal Tipe B dan Pelabuhan Penyeberangan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Aceh.  Selain itu, Dinas perhubungan Aceh juga telah melakukan Audiensi dengan The Aceh Institute yang dilakukan pada 3 Mei 2024. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa Dinas Perhubungan Aceh menyambut baik audiensi dan sinkronisasi mengenai implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020. Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazinnah, B.Sc., MPA, menyampaikan perlunya sinergitas para pihak dalam menyusun kerangka konseptual terkait implementasi KTR pada sektor transportasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kerjasama antara The Aceh Intitute dan Dinas Perhubungan Aceh dalam rangka sinkroniasi implementasi penerapan KTR pada sektor transportasi. The Aceh Institute juga telah menciptakan aplikasi sebagai alat bantu pencatatan kepatuhan dan penegakan berbasis perangkat lunak pada telepon genggamyang bernama Monitor KTR. Sedangkan aplikasi berbasis website yang bernama Dashboard E-Monev KTR yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan dan WHO Indonesia dapat diakses pada https://ktr.kemkes.go.id/ Penerapan Kawasan Tanpa Rokok juga merupakan bentuk kepatuhan dalam pengelolaan lingkungan yang baik dan benar, mengingat sampah puntung rokok termasuk ke dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Hal ini menjadi perhatian utama bagi petugas dalam mengawasi aktifitas di Pelabuhan, terminal maupun di halte dan angkutan. Namun upaya-upaya yang dilakukan tidaklah cukup tanpa adanya kesadaran diri sendiri. Oleh karenanya kesadaran masyarakat menjadi faktor penting keberhasilan penerapan KTR pada sektor transportasi baik di angkutan umum maupun fasilitas umum yang termasuk dalam kewenangan Pemerintah Aceh.(*)

Lengkapi Hal Ini Sebelum Bersepeda

Bersepeda merupakan aktivitas yang menyenangkan dan menyehatkan. Namun, sebelum Anda memulai perjalanan bersepeda, ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan agar perjalanan Anda aman dan nyaman. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda lengkapi sebelum bersepeda: Dengan mempersiapkan semua hal di atas, Anda bisa menikmati perjalanan bersepeda dengan aman dan nyaman. Bersepeda tidak hanya memberikan manfaat kesehatan fisik, tetapi juga bisa menjadi waktu yang menyenangkan untuk bersantai dan menikmati pemandangan sekitar. Selamat bersepeda!(MR) *Diolah dari berbagai sumber

Pentingnya Penggunaan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Belakang

Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya semakin meningkat. Salah satu langkah penting dalam upaya meningkatkan keselamatan berkendara adalah penggunaan sabuk pengaman. Meski banyak yang sudah sadar akan pentingnya sabuk pengaman di kursi depan, masih banyak yang mengabaikan penggunaannya di kursi belakang. Artikel ini akan membahas mengapa sabuk pengaman wajib dipakai oleh penumpang belakang dan dampaknya terhadap keselamatan. Mengapa Sabuk Pengaman Penting? Sabuk pengaman adalah alat keselamatan yang dirancang untuk melindungi penumpang dalam kendaraan selama kecelakaan. Fungsi utamanya adalah untuk menahan penumpang pada tempatnya, sehingga mencegah mereka terlempar keluar dari kendaraan atau bertabrakan dengan bagian dalam kendaraan yang keras. Ketika terjadi kecelakaan, gaya yang dihasilkan bisa sangat besar, dan tanpa sabuk pengaman, penumpang bisa mengalami cedera serius atau bahkan kematian. Fakta dan Data Statistik Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan sabuk pengaman dapat mengurangi risiko cedera parah dan kematian dalam kecelakaan lalu lintas. Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan sabuk pengaman di kursi depan dapat mengurangi risiko kematian bagi penumpang depan hingga 50%. Sementara itu, bagi penumpang belakang, risiko kematian dapat berkurang hingga 25% jika mereka menggunakan sabuk pengaman. Alasan Mengapa Penumpang Belakang Harus Memakai Sabuk Pengaman Penggunaan sabuk pengaman oleh penumpang belakang adalah langkah sederhana namun sangat penting untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Meski mungkin dianggap tidak nyaman atau tidak penting oleh sebagian orang, faktanya adalah sabuk pengaman dapat menyelamatkan nyawa dan mengurangi risiko cedera serius dalam kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap penumpang di dalam kendaraan untuk selalu mengenakan sabuk pengaman, tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk keselamatan bersama. Kesadaran dan disiplin dalam menggunakan sabuk pengaman adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman.

Heri Yusmawarnizar, 20 Tahun Mengabdi, Memastikan Kelancaran Transportasi Haji

Banda Aceh – Dengan ramah dan cekatan ia mengkoordinir 393 jemaah Haji Kloter 9 untuk menaiki bus yang akan berangkat dari Asrama Haji menuju Bandara Sultan Iskandar Muda pada Jumat, 7 Juni pukul 01.00 dinihari. Dialah Heri Yusmawarnizar, Koordinator Dalops Embarkasi Haji. Sudah lebih dari 20 tahun ia bertugas memastikan arus lalu lintas jemaah haji berjalan lancar dan kondusif. Sepanjang musim haji ini rutinitas Heri meningkat, mengatur lalu lintas dilakukan sejak pagi hingga malam hari, bersama petugas dalops lainnya, mengatur jemaah haji berdasarkan rombongan, selanjutnya mengarahkan mereka menuju bus masing-masing. “Memastikan pelayanan transportasi jemaah haji memberikan kebahagiaan tersendiri. Keikhlasan dan kesabaran dalam melayani menjadi kunci.” Ujar Heri antusias. Rata-rata satu kloter jemaah diangkut menggunakan 10 unit bus. Itu berarti, Heri harus mencatat dan memastikan langsung data dari semua bus tersebut.  “Kita terus menjalin komunikasi sehingga bus bisa sampai di bandara sesuai waktu yang diperkirakan,” jelas Heri.(AP)

Kolaborasi Berbagai Pihak Jadi Upaya Penurunan Angka Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas

BANDA ACEH – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Aceh harus menjadi perhatian semua pihak. Bila para stakeholder tidak peduli, jalan raya bisa menjadi mesin pembunuh nomor satu yang merenggut nyawa masyarakat Aceh, khususnya mereka yang berada dalam usia produktif. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal saat menjadi narasumber pada kegiatan Talkshow Keselamatan Lalu Lintas dalam rangka memperingati Pekan Keselamatan Jalan Tahun 2024 di Hotel Ayani, Banda Aceh, Jumat, 7 Juni 2024. “Kami sangat mengapresiasi acara ini berlangsung dengan baik. Forum ini tentunya bisa menjadi forum diskusi bagi kita semua, khususnya terkait angkutan jalan di Aceh,” ujar Teuku Faisal. Kadishub Aceh juga menekankan pentingnya lima pilar dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (RUNK LLAJ), yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan. Selain itu, Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Aceh menjadi wadah penting guna mendorong terjadi sinergitas dan kolaborasi antar stakeholder. “Sinergitas dan kolaborasi antar pilar menjadi nilai penting dalam upaya penurunan angka fatalitas kecelakaan melalui intervensi multisektor,” sebut Teuku Faisal. Di samping Kadishub Aceh, sejumlah narasumber lainnya turut menyampaikan paparan mereka di hadapan para peserta talkshow, seperti perwakilan dari Ditlantas Polda Aceh, Direktorat Sarana Kementerian Perhubungan RI, Masyarakat Transportasi Aceh, PT Jasa Raharja Aceh, dan Organda Aceh.(FJ)

Menhub Dorong Konektivitas Regional Asia Pasifik Berbasis Digital

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri rangkaian acara hari pertama pelaksanaan Forum Sistem Transportasi Cerdas Asia Pasifik atau The 19th Intelligent Transport System (ITS) Asia Pacific Forum, di Jakarta Convention Center, Selasa (28/5). Rangkaian acara dibuka dengan High Level Roundtable bertema Transformation Towards A Sustainable and Intelligent Urban Mobility. Pada kegiatan ini Menhub mendorong penerapan konektivitas regional berbasis digital di kawasan Asia Pasifik. “Pertemuan ini menghasilkan beberapa gagasan penting yang patut mendapat perhatian dan tindakan bersama. Antara lain mendorong konektivitas regional di era transportasi berbasis digital, mendorong pengembangan sarana dan prasarana transportasi darat yang inklusif, dan memprioritaskan integrasi berbagai moda,” kata Menhub. Di kesempatan ini juga, Menhub bersama Menteri Transportasi dari Singapura, Pakistan, Kamboja dan perwakilan dari Inggris Raya, Jepang, Laos, Australia, serta Vietnam berdiskusi serta berbagi praktik dan pengalaman mengenai sistem transportasi yang cerdas dan berkelanjutan. Menhub mengatakan, menurut Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (ESCAP), kawasan Asia Pasifik memimpin sistem transportasi cerdas dengan proyeksi tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 17,8%. Namun, masih ada tantangan terutama bagi negara-negara tertinggal dan berkembang. Untuk itu, High Level Roundtable menekankan peran pemerintah, sektor swasta, serta lembaga keuangan dalam mendukung pembangunan infrastruktur. “Kami juga menyambut baik solusi dan inisiatif baru pada tingkat global, regional, dan nasional untuk mempercepat kemajuan. Kemudian mengedepankan kemitraan dan komitmen untuk meningkatkan dan mempercepat implementasi sistem transportasi cerdas, memperbaiki kerangka regulasi, fokus memperkuat kinerja sumber daya manusia, serta melanjutkan berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik,” ujar Menhub. Agenda selanjutnya yang dihadiri Menhub yaitu audiensi dengan Sekretaris Jenderal International Transport Forum (ITF) Young Tae Kim. Sebagai informasi, ITF merupakan organisasi intergovernmental yang menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan pada bidang pengembangan transportasi. Ruang lingkup isu yang diperhatikan ITF meliputi aksesibilitas, penerbangan, lingkungan, globalisasi, infrastruktur, transportasi laut, perkeretaapian, transportasi dan keselamatan jalan, serta keamanan transportasi dan transportasi perkotaan. Pada audiensi tersebut, Menhub menyampaikan ketertarikan Indonesia untuk terlibat secara konkret dalam ITF. Selanjutnya membahas strategi untuk memperkuat kemitraan antara Kementerian Perhubungan dan ITF, serta mengidentifikasi bidang-bidang prioritas dan memperdalam upaya kolaboratif yang dapat dilakukan. “Sektor transportasi Indonesia sedang mengalami transformasi akibat urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi. Kami memprioritaskan konektivitas transportasi yang lancar dan berketahanan,” ucap Menhub. Rangkaian Forum Sistem Transportasi Cerdas Asia Pasifik hari pertama ditutup dengan jamuan makan malam. Forum Sistem Transportasi Cerdas Asia Pasifik masih akan berlangsung pada 29-30 Mei 2024. Forum ini juga dihadiri oleh lebih dari 1.000 delegasi dari negara lain, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, China, Jepang, Korea Selatan, New Zealand, Malaysia, dan Singapura. Organisasi internasional seperti UNESCAP, ASEAN, World Bank, Asian Development Bank, dan bahkan European Investment Bank juga turut berpartisipasi. Serta, lebih dari 50 pembicara nasional dan internasional akan mengisi berbagai sesi diskusi dan pameran teknologi yang menampilkan inovasi terbaru dalam transportasi.(MR) Sumber: Kemenhub RI