Dishub

Kemudahan Pemesanan Tiket Transportasi Secara Online

RakanModa, memesan tiket secara online meningkatkan kenyamanan dan efisiensi terutama dalam sektor transportasi, Nah, Berikut Mimin Rangkum apa saja kemudahan yang ditawarkan bagi pengguna transportasi dengan hadirnya pemesanan tiket online ini  : Tiket dapat dipesan kapanpun dan dimanapun, Rakan tidak perlu lagi mengantri panjang di loket tiket fisik. Tiket elektronik rakan tersimpan dengan aman di email atau aplikasi, jadi tidak perlu khawatir tentang kehilangan atau kerusakan tiket fisik. Rakan dapat memanfaatkan promo atau diskon yang ditawarkan oleh penyedia layanan transportasi. Apalagi saat libur panjang, menarik bukan? Loket tiket fisik memiliki jam operasional terbatas, sedangkan pemesanan online dapat dilakukan kapan saja. Pemesanan tiket online menyediakan informasi lengkap tentang jadwal, rute dan harga tiket sehingga memudahkan rakan dalam membuat keputusan perjalanan yang lebih baik. Nah, itu dia beberapa kemudahan yang ditawarkan dari pemesanan tiket secara online, sebagaimana kita ketahui mulai 27 November 2024 lalu, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh telah menerapkan pemesanan tiket secara online di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh maupun Pelabuhan Penyeberangan Balohan, Sabang. Tunggu apalagi Rakan? Rencanakan perjalanan wisatamu sekarang juga!

Seru dan Edukatif! Pelajar Aceh Belajar Keselamatan Lalu Lintas

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh, berkolaborasi dengan Capella Honda dan PT Jasa Raharja Cabang Aceh menghadirkan kegiatan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas, Banda Aceh, Jumat, 29 November 2024. Kepala Bidang LLAJ Dishub Aceh, Deddy Lesmana menyampaikan, mengajak pelajar antusias mengikuti kegiatan ini. Materi-materi yang disampaikan dapat diaplikasikan dalam keseharian mereka. “Tentu kita kami mengimbau untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, melengkapi SIM, serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya. Kehadiran Lumalo Marajuang Harahap, selaku Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Aceh dalam kegiatan ini sebagai pemateri mampu membawa kegiatan seru, edukatif, dan menyenangkan. Kegiatan hari ini diikuti sebanyak 40 peserta SMA/SMK sebagai kelanjutan dari kegiatan Safety Riding yang dilaksanakan, pada Selasa, 26 November lalu. Lumalo menyampaikan bahwa kesadaran akan keselamatan lalu lintas adalah sesuatu yang menjadi kewajiban setiap pengguna jalan. Jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan, PT Jasa Raharja akan menyantuni korban yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia. “Jasa Raharja memang tidak ada iuran wajib bulanan, tetapi santunan ini kita ambil dari biaya saat Anda membayar angkutan umum,” sebutnya. Secara khusus, kepada pelajar yang didampingi guru pendamping ini, Lumalo menyampaikan bahwa kegiatan study tour jika ingin dilaksanakan perlu memastikan beberapa hal. Diantaranya memperhatikan angkutan umum, memastikan laik jalak baik fisik angkutan umum, STNK-nya aktif, Uji KIR, dan sebagainya. Usai materi Lumalo, Komunitas Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai binaan Dishub Aceh memaparkan materi Blind Spot dan Sosialisasi Pelajar Pelopor. Dalam pemaparannya, terdapat jenis blind spot depan, kiri, dan belakang adalah sebagai titik buta ketika berada di jalan raya. Biasanya saat mendekati kendaraan besar, pengendara perlu memperhatikan situasi tersebut. Para pelajar ini memberikan tips menghadapi area blind spot. Seperti mengatur kaca spion dengan tepat, menggunakan teknologi blind spot monitoring system contohnya memasang kamera 360 di kendaraan. Terakhir mewaspadai pengemudi.(MR)

Capella Honda dan Dishub Aceh Gelar Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh menggandeng Capella Honda menyelenggarakan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Safety Riding (Keselamatan Berkendara) di SMA Negeri 1 Banda Aceh, Selasa, 26 November 2024. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pelajar dari sejumlah sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar. Kepala Dinas Perhubungan Aceh yang diwakili Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh Renny Anggeraeni Robin menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah bagi semua pihak untuk saling berbagi informasi mengenai menumbuhkan kesadaran, kepekaan dan motivasi, serta kepedulian kepada pelajar tentang berlalu lintas. “Kami berharap Pemerintah, masyarakat, dan khususnya Gen-Z bersama-sama mempunyai kepekaan untuk mewujudkan lalu lintas yang berkeselamatan,” ungkap Renny. Dirinya berharap kegiatan ini bisa menjadi acuan bagi para peserta, serta dapat menjadi role model bagi teman-teman di sekolahnya sehingga dapat tercipta budaya tertib berlalu lintas di lingkungannya masing-masing. Kegiatan yang membawa slogan “Kami Bangga jadi Generasi #Cari_Aman” ini merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Perhubungan Aceh bersama Capella Honda dan SMA Negeri 1 Banda Aceh selaku tuan rumah pelaksanaan kegiatan. Dalam kegiatan edukasi berlalu lintas ini, para pelajar mendengar pemaparan materi dari perwakilan PT Astra Honda Motor Gerhad Tommy Turnip yang sekaligus menjadi Instruktur Safety Riding Capella Honda, mulai dari materi persiapan yang diperlukan sebelum berkendara hingga faktor-faktor apa saja yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya. Para peserta juga berkesempatan mencoba simulator berkendara yang dikenal dengan istilah Honda Riding Trainer (HRT). Alat ini secara fungsi visual sangat mirip dengan situasi aktual proses langsung berkendara, sehingga dapat dimanfaatkan untuk melatih sensitifitas para pengguna dalam memprediksi pola bahaya penyebab terjadinya suatu kasus kecelakaan.(AB)

Catat! Beli Tiket di Pelabuhan Ulee Lheue Sudah Online Mulai 27 November

BANDA ACEH – Tiket kapal penyeberangan pada lintasan Ulee Lheue – Balohan (PP) sudah bisa dipesan secara online mulai tanggal 27 November 2024. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal saat melakukan konferensi pers bersama General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Banda Aceh Rudi B Hanafiah di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh pada Sabtu, 23 November 2024. “Masyarakat yang ingin menyeberang ke Sabang dari Pelabuhan Ulee Lheue atau sebaliknya, sudah bisa membeli tiket secara online pada laman www.trip.ferizy.com atau aplikasi mobile yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry,” ungkap Teuku Faisal. Digitalisasi layanan pembelian tiket di Pelabuhan Ulee Lheue ini guna menindaklanjuti arahan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota secara Elektronik. Di samping itu, penerapan tiket online bertujuan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat maupun wisatawan yang akan berwisata ke Sabang. Wisatawan bisa merencanakan perjalanan dengan lebih mudah karena tiket kapal bisa dibeli jauh-jauh hari. “Bagi traveler kepastian berangkat itu penting, jam berapa berangkat dan jam berapa sampai di tujuan. Banyak tamu yang datang ke pelabuhan, karena belum ada kepastian berangkat, akhirnya pulang balik. Permasalahan ini akan teratasi dengan adanya sistem tiket online,” sebut Teuku Faisal. Selain mempermudah pemesanan tiket, layanan daring ini dapat mencegah terjadinya antrian panjang kendaraan di area Pelabuhan Ulee Lheue. “Kita juga menghindari terjadinya penumpukan kendaraan yang sering kali terjadi di saat peak season,” sebut Teuku Faisal. Berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, wisatawan yang akan berlibur ke Sabang sering kali harus menunggu terlalu lama di Pelabuhan Ulee Lheue karena antrian kendaraan melonjak tajam pada setiap momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan libur lebaran. Kondisi di atas juga sering kali berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas di dalam maupun di luar area Pelabuhan Ulee Lheue. Kemacetan lalu lintas yang terjadi menyebabkan pelayanan bagi pengguna jasa pelabuhan tidak berjalan dengan optimal. Transformasi layanan pembelian tiket kapal dari sistem manual ke online ini juga bertujuan untuk melindungi pengguna jasa, baik masyarakat maupun wisatawan, dari praktik percaloan. Praktik makelar tiket kapal tentu saja berdampak negatif terhadap pelayanan di pelabuhan seperti ketidaknyamanan penumpang karena memperoleh tiket kapal dengan harga yang melambung tinggi dari harga resmi. Dengan berlakunya pembelian tiket kapal ferry secara online, kini sistem pembelian tiket kapal di Pelabuhan Ulee Lheue dan Balohan seluruhnya menyediakan layanan secara daring, baik kapal ferry maupun kapal cepat. Kadishub menambahkan, bila penerapan sistem tiket online di Pelabuhan Ulee Lheue berjalan lancar, Dishub Aceh akan mendorong semua pelabuhan penyeberangan di Aceh untuk menerapkan sistem Ferizy ke depannya. “Kita ingin membuat pelabuhan ini full cashless, mulai dari pembayaran retribusi hingga transaksi pada gerai-gerai makanan maupun souvenir,” jelasnya. Hal itu, sebutnya, sejalan dengan target Dishub Aceh untuk merubah image pelabuhan yang dulunya dianggap kumuh, serta banyaknya aksi premanisme, percaloan menjadi lebih aman dan nyaman. “Kini pelabuhan bukan hanya sebagai tempat perlintasan, tapi ke depan harus menjadi objek wisata atau menjadi pilihan bagi anak-anak muda untuk beraktifitas. Lokasinya jg sangat indah disini” sebut Teuku Faisal. Pemerintah Aceh sangat mengapresiasi manajemen PT ASDP Indonesi Ferry Banda Aceh atas atensi dan kerjasama yang baik sehingga terwujudnya digitalisasi pada layanan tiket kapal di lintasan penyeberangan Ulee Lheue – Balohan ini. Pada kesempatan yang sama, Rudi B Hanafiah menyampaikan bahwa, pada tahap awal, sasaran utama penerapan tiket online untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Sedangkan untuk tiket penumpang dan roda 2, masih dijual tiket secara manual. “Targetnya 6 bulan sampai 1 tahun ke depan, kita sudah full online,” sebutnya. Dirinya mengharapkan dukungan semua pihak untuk sama-sama mensosialisasikan penerapan Ferizy di lintasan Ulee Lheue – Balohan. “Implementasi Ferizy merupakan bentuk komitmen PT ASDP Indonesia Ferry dalam menyediakan layanan transportasi penyeberangan yang modern dan efisien,” tutur Rudi. Sebagai informasi, pemesanan tiket kapal sudah bisa dilakukan H-7 keberangkatan. Sedangkan batas waktu pemesanan 1 jam sebelum kapal berangkat. Penumpang yang sudah membeli tiket, dipersilahkan masuk pelabuhan 3 jam sebelum waktu keberangkatan. Sementara batas waktu check-in 30 menit sebelum keberangkatan.(AB)

Dishub Aceh dan ASDP Bahas Kesiapan Tiket Online Penyeberangan Ulee Lheue-Balohan

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh bersama PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penerapan Tiket Online pada lintasan penyeberangan Ulee Lheue – Balohan di Aula Multimoda Dishub Aceh, pada Kamis, 21 November 2024. Pertemuan yang diikuti oleh sejumlah stakeholder penyeberangan tersebut membahas sejumlah persiapan menjelang penerapan penjualan tiket kapal ferry secara online yang akan dimulai pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Kepala Dinas Perhubungan Aceh yang diwakili Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Teuku Rizki Fadhil menekankan pentingnya melakukan sosialisasi secara masif kepada publik terkait pemberlakuan tiket online ini. “Sosialisasi perlu digalakkan mulai dari sekarang supaya informasi mengenai tiket online ini bisa tersampaikan kepada masyarakat secara luas. Kita di Dishub Aceh siap mensupport melalui kanal-kanal media sosial yang kita miliki,” sebut Teuku Rizki. Sekdishub Aceh juga menyampaikan sejumlah arahan dari Kepala Dinas Perhubungan Aceh terkait masukan dari Ombudsman Perwakilan Aceh maupun masyarakat terhadap pelayanan transportasi penyeberangan. Masukan tersebut diharapkan bisa menjadi perhatian manajemen PT ASDP Indonesia Ferry selaku operator sehingga pelayanan transportasi penyeberangan semakin membaik ke depan. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Aceh Muhammad Al Qadri menyampaikan bahwa dirinya mengapresiasi komitmen PT ASDP Indonesia Ferry Banda Aceh dalam menjawab permintaan masyarakat Aceh terkait penerapan tiket online di kapal penyeberangan. “Alhamdulillah, layanan tiket online di Pelabuhan Ulee Lheue bisa direalisasikan oleh PT ASDP dalam waktu cukup singkat,” ujarnya. Al Qadri menambahkan, pemberlakuan tiket online ini diharapkan bisa mencegah terjadinya antrian kendaraan yang panjang pada saat peak season, dan masyarakat memperoleh kepastian waktu untuk menaiki kapal. Pada kesempatan yang sama, GM PT ASDP Indonesia Ferry Banda Aceh Rudi B Hanafiah menyebutkan, masyarakat nantinya dapat memesan tiket kapal penyeberangan pada link www.trip.ferizy.com. Penyediaan layanan tiket online ini, sebut Rudi, merupakan salah satu bentuk komitmen PT ASDP Indonesia Ferry dalam meningkatkan layanan yang prima bagi masyarakat Aceh.(AB)

Ratusan Calon PPPK Dishub Aceh Dapatkan Pembekalan

BANDA ACEH – Sedikitnya terdapat 100 orang tenaga non ASN yang tercatat sudah mengabdikan diri pada Dinas Perhubungan Aceh mendapatkan pembekalan terkait pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebentar lagi akan diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula multimoda, Dishub Aceh, Rabu, 20 November 2024 dengan menghadirkan Delfian Masrura, Dosen Pengajar dari Universitas Teuku Umar sebagai Narasumber. Delfian memaparkan berbagai langkah dan strategi dalam menghadapi perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. “Kompetensi ASN PPPK yang akan diuji terbagi kedalam 3 aspek penting meliputi manajerial, sosial kultural dan wawancara,” Ucap Delfian membuka pemaparan. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, T. Rizki Fadhil mengatakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Dinas terhadap para tenaga Non ASN yang akan mengikuti ujian PPPK kedepan. Ia berharap seluruh tenaga di Dinas Perhubungan Aceh dapat terserap menjadi ASN PPPK. ‘Kita berharap melalui pembekalan ini, para calon PPPK dapat lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi seleksi,” Ucap T. Rizki. Kegiatan pembekalan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Para peserta aktif dan antusias bertanya terkait pelaksanaan tes. Pembekalan ini juga diharapkan mampu menghasilkan ASN PPPK di Dishub Aceh yang kompeten dan berdedikasi tinggi.(AP)

Dishub Aceh Pertahankan Gelar SKPA Informatif Terbaik Tahun 2024

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh kembali membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan bergengsi sebagai lembaga publik terinformatif kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun 2024. Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Aceh yang diwakili Plh. Sekretaris Daerah Aceh Zulkifli kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa, 19 November 2024. Saat membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh, Zulkifli menyebutkan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahunnya guna mendorong setiap badan publik agar semakin terbuka dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Semangat implementasi keterbukaan informasi ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkenaan dengan pelayanan publik. “Penghargaan seperti ini rutin dilaksanakan oleh KIA untuk mendorong semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga publik di Aceh,” sebut Zulkifli. Dengan demikian, tambahnya, lembaga publik semakin memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kebijakan sehingga potensi penyelewengan dapat dipersempit. Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syawaluddin menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam negara hukum yang demokratis. “Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui sebuah rencana, program, proses hingga latar belakang dari kebijakan-kebijakan publik yang mempengaruhi kepentingan publik,” ungkap Syawaluddin. Syawaluddin menilai kesadaran badan publik di Indonesia terhadap hak warga negara dalam memperoleh informasi semakin meningkat. Sebagai badan publik, setiap kita tidak hanya menyediakan serta menyajikan informasi di media sosial. “Akan tetapi harus berani melakukan interaksi dan mendengar partisipasi serta respon dari masyarakat. Dari situlah, kepercayaan publik itu akan tumbuh,” pesannya. Selepas menerima penghargaan, Teuku Faisal pada kesempatan itu menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Dinas Perhubungan Aceh atas komitmen dan dedikasi tinggi terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ditunjukkan selama ini. “Alhamdulillah, Dishub Aceh kembali meraih nilai tertinggi dan mampu mempertahankan penghargaan yang sudah dicapai pada tahun lalu. Tentu ini tidak mudah,” ungkapnya. Kadishub Aceh juga menekankan bahwa esensi dari keterbukaan informasi publik ini adalah bagaimana Dishub Aceh selaku badan publik mampu menyediakan kemudahan akses terhadap informasi bagi masyarakat sekaligus menerapkan budaya keterbukaan bagi seluruh ASN. “Transparansi terhadap kinerja, program, serta kebijakan-kebijakan yang kita lakukan harusnya diketahui oleh masyarakat secara luas, sehingga prinsip check and balance bisa terjadi dan masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembangunan” jelas Teuku Faisal. Sementara itu, Ketua Informasi Aceh Arman Fauzi dalam laporannya menyebutkan, Komisi Informasi Aceh diberi mandat untuk memantau setiap perkembangan, perubahan, dan dinamika yang terjadi di setiap daerah terkait penerapan keterbukaan informasi publik. Jumlah badan publik di Aceh yang memperoleh klasifikasi “Informatif” kian meningkat. Peningkatan ini, sambung Arman, tidak terlepas dari dukungan, kerjasama, dan inovasi semua pihak. Dirinya berharap Aceh ke depan bisa menjadi provinsi yang dikenal lebih transparan serta literasi yang semakin meningkat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Sekda atas dukungan yang telah diberikan selama ini,” ungkap Arman yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Informasi Aceh pada tahun ini. Pencapaian status klasifikasi “Informatif” merupakan penghargaan tertinggi bagi sebuah badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik. Pada kategori SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh, Dinas Perhubungan Aceh memperoleh nilai tertinggi yaitu 98,7 poin. Disusul oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Aceh pada posisi kedua dengan 98,6 poin, dan Dinas Peternakan Aceh pada posisi ketiga dengan 98,6 poin.(AB)

Raga Maulidin Menjaga Halte Trans Koetaradja

Usai subuh, pria berkumis dan berjenggot tipis itu sudah memakai baju kerjanya yang bercampur hitam dan biru muda. Sepeda motornya ia panaskan terlebih dahulu. Sejurus kemudian, ia pun mantap melaju ke Halte BPKP. Dari halte yang terletak dekat pangglong kayu di Gampong Lambhuk Kota Banda Aceh itu, Maulidin memulai harinya sebagai cleaning service Halte Bus Trans Koetaradja. Ia adalah salah satu petugas kebersihan yang mulai bekerja sejak Maret 2024 hingga saat ini. “Waktu awal bekerja, saya sempat sakit. Karena banyak yang harus dibersihkan dari halte,” sebutnya di depan Halte SD 56 2, Lamglumpang, Kota Banda Aceh. Hingga saat ini, Maulidin bersyukur masih dapat bekerja dengan maksimal setiap harinya, di hari-hari Bus Trans Koetaradja aktif beroperasi. “Alhamdulillah, penghasilan yang saya terima dari pekerjaan ini sangat membantu saya dan keluarga.” Lelaki yang kini menetap di Gampong Lamreung Meunasah Bak Trieng, Aceh Besar itu mulai bekerja dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 13.00 WIB dengan membersihkan sebanyak 11 halte dari Halte BPKP hingga Halte Bung Cala 1 Blang Bintang, Aceh Besar. “Biasanya selesai bersihin tiga halte, baru saya sarapan pagi sambil menikmati kopi Ulee Kareng dekat-dekat sini. Kalau sekarang, perutnya masih kosong Bang, hahaha,” sebutnya sambil tertawa renyah. Lelaki berkacamata itu sudah bekerja selama delapan bulan, ia membersihkan keseluruhan halte dari menyapu, mengepel lantai, mengelap, mencabut rumput yang tumbuh liar, dan lainnya. Maulidin terkadang tidak habis pikir dengan ulah beberapa warga yang tidak menjaga kebersihan halte. Padahal sudah disediakan tong sampah di halte, namun masih ada yang tidak buang sampah pada tempatnya. “Pernah ada yang buang sampah rumah tangga, empat kantong plastik. Ditaruh di kursi tunggu halte. Ada marbot masjid yang lapor saya, lalu di hari lain kedapatan, maka kita tegur baik-baik.” Di halte berwarna biru muda, oranye, dan hijau muda yang mulai beroperasi tahun 2016 itu berbagai polah warga ia temui. Bahkan ada yang berhari-hari dengan sengaja membuang dahaknya di lantai halte. “Itu meluber ke lantai Bang, belum ketemu orangnya. Kalau ketemu, mau kita kasih teguran agar menjaga fasilitas publik ini.” Di hari yang lain, Maulidin pun pernah menemukan halte yang dicat pilok. Ia pun harus membersihkannya.“Beberapa warga kita masih kurang sadar akan kebersihan halte. Untuk itu, saya berharap baik warga maupun pengguna Trans Koetaradja, mari sama-sama kita jaga kebersihan halte,” pungkas Maulidin. Usai membersihkan halte itu, Maulidin menyeberang jalan sambil menenteng sapu lidi, alat pel, dan ember menuju sepeda motornya. Ia pun masih bersemangat. Rakan Moda mungkin pernah ingat, tahun lalu sebuah video sekumpulan remaja merusak lampu halte Trans Koetaradja terekam CCTV. Videonya sudah ditonton satu juta lebih di instagram @dishub_aceh. Akun ini juga pernah membagikan juga orang-orang yang dengan sengaja menurunkan sepeda motor di halte. Perilaku-perilaku yang disampaikan Maulidin dan lainnya, tentu menganggu ketertiban dan kebersihan halte. Padahal kenyamanan halte adalah sesuatu yang dibutuhkan semua orang.(MR)

Menertibkan Muatan Lebih Menunggu Ketegasan Presiden

Oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu di tinjau ulang. Di negara maju mekanisme pasar berjalan. namun masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. Liberalisasai hanya pada penegnaan tarif dengan tetap memenuhi standar. Di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi kata efisiensi pergerakan biaya. Kecelakaan beruntun kembali terjadi melibatkan 19 kendaraan di tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang Km 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) pukul 15.15 WIB. Pemicunya adalah truk pengangkut kardus yang remnya blong (Kompas, 13/11/2024). Setiap hari terjadi kecelakaan truk di Indonesia, kecualo di masa mudik truk dilarang beroperasi. Kecelakaan truk menduduki peringkat kedua setelah sepeda motor, walaupun jumlah truk lebih kecil ketimbang mobil. Tata kelola angkutan logistik di Indonesia masih buruk. Kebijakan keselamatan lalu lintas sering kali berhadapan dengan prioritas lain, seperti menekan harga murah (toleransi pada truk berdimensi dan muatan lebih) untuk menjaga inflasi tetap rendah. Pendekatan ini memiliki risiko besar. Mengabaikan kebijakan keselamatan dapat meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas, yang berpotensi mengakibatkan kerugian ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang, seperti biaya perawatan kesehatan dan hilangnya produktivitas akibat cedera atau kematian. Untuk menciptakan keseimbangan, sangat penting bagi pemerintah dan pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan strategi yang bisa menekan inflasi tanpa mengorbankan keselamatan publik, seperti meningkatkan efisiensi transportasi, mengadopsi teknologi ramah biaya, atau memberikan insentif untuk pengembangan infrastruktur yang lebih aman (Muhammad Akbar, 2024). Darmaningtyas (2024), menyebutkan pemerintah wajib menyelenggarakan sekolah mengemudi untuk semua jenis kendaraan. Pilot, nahkoda dan masinis ada sekolahnya dan wajib bersekolah dulu. Akan tetapi sopir angkutan darat (mobil, bus, dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat). Untuk dapat mengendarai bus dan truk cukup melalui pemagangan menjadi kernet, dimulai dari markir kendaraan dan cuci kendaraan. Setelah bisa markir kendaraan, kemudian mencoba menjalankan truk/bus dalam jarak terbatas, dan seterusnya. Cara ini harus segera diakhiri. Kementerian Perhubungan bersama Polri saling berkoordinasi dapat memulai membuat Sekolah Mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum. Hal ini sesuai amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. Setelah ada sekolah mengemudi untuk calon pengemudi truk dan bus, maka semua calon pengemudi wajib mengikuti sekolah mengemudi dulu sebelum memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi). SIM hanya dapat diberikan kepada mereka yang sudah lulus mengikuti sekolah mengemudi. Sedangkan bagi mereka yang sudah punya SIM dan selama ini sudah menjalankan truk, wajib mengikuti Diklat minimal satu minggu untuk memahami aspek keselamatan dan perilaku berlalu lintas yang beradab. Tentu semua biaya dari negara, karena pengemudi angkutan umum tentu tidak punya uang. Karena melewati sekolah mengemudi secara formal, maka batas pendidikan minimum dan usia calon pengemudi angkutan umum (bus/truk) juga harus ada. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, telah menetapkan calon pengemudi angkutan umum minimal berusia 22 tahun dan berpendidikan minimal SMTA. Sekarang ini, jumlah armada truk lebih banyak ketimbang sopir truk. Banyak sopir truk yang hengkang karena tidak ada jaminan keberlangsungan. Upah standar pengemudi tidak ada, pengusaha pemilik barang serendahnya memberikan harga kontrak kepada pengusaha angkutan barang. Belum lagi pungli masih merajalela, mulai berbaju hingga tanpa baju. Pengusaha angkutan barang masih dibebani sejumlah setoran ke oknum aparat penegak hukum. Akhirnya yang dikorbankan adalah perawatan kendaraan dan memberikan upah rendah pada pengemudi. Ujungnya, kecelakaan di jallan raya pasti akan terjadi dan setiap hari pasti ada kecelakaan angkutan barang. Bisnis angkutan truk harus ditata agar lebih profesional. Memiliki sistem manajemen keselamatan, hubungan industrial yang benar, sehingga proses rekruitmen pengemudi juga melalui cara-cara yang benar dan memperhatikan kompetensi, serta ada batasan jam kerja serta pendapatan minimal. Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin. Pemda melalui Dinas Perhubungan wajib melakukan pembinaan, termasuk melakukan uji KIR secara rutin terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di wilayahnya. Tentu ini tantangan baru, tapi kalau menghendaki terwujudnya keselamatan angkutan jalan itu wajib dilakukan. Saatnya pemerintah tidak bertindak secara reaktif saja, Ketika ada masalah teriak-teriak, tetapi setelah lewat masalahnya lupa, dan nanti teriak lagi saat muncul masalah lagi. Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan masih terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib dan tidak bisa pula kesalahannya dibebankan pada masyarakat. Butuh ketegasan presidenPermasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over load over dimension/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulai carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia. Minimal ada 12 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik (Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kemen Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemeterian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas). Sejak 2017, Kementerian Perhubungan sudah memulai melakukan pembenahan, namun selalu gagal karena ada penolakan dari Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Persoalan transportasi ini hanya bisa dibereskan dengan ketegasan presiden. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah ketegasan hukum yang hanya menyasar pengemudi truk. Padahal, distribusi barang dengan cara ini dinikmati oleh pengusaha, khususnya pemilik barang. Pada prinsipnya, pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan, karena akan berisiko pada dirinya sendiri. Jika terjadi tabrakan, pengemudi yang hidup sudah pasti dijadikan tersangka. Jika meninggal, keluarganya merelakan karena pemilik barang tidak mau bertanggungjawab. Karena kondisi ini, pekerjaan pengemudi truk mulai ditinggalkan akibat risiko yang tidak sepadan dengan perlindungannya. Sopir profesional akan semakin sulit didapatkan, sehingga menyisakan pengemudi yang tidak berpengalaman dan lebih mementingkan penghasilan yang tidak seberapa dibandingkn keselamatannya.(*)

Kesehatan Pengemudi Tanggung Jawab Siapa?

Oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Jaminan BPJS Kesehatan dapat diberikan kepada pengemudi truk dalam upaya pemerintah memberikan perhatian buat pengemudi truk. Tanpa pengemjdi truk yang sehat jangan diharapkan angkutan logistic kita juga sehat. Pengemudi truk adalah ujung tombak penyelenggaran angkutan logistik yang sehat. Sebagian besar kecelakaan moda jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, kemudian diikuti oleh faktor sarana dan faktor prasarana. Kelelahan kerja (fatigue) adalah faktor manusia yang paling berkontribusi dalam menyebabkan kecelakaan moda jalan raya. Kemudian diikuti oleh faktor manusia lainnya, seperti kurangnya pengetahuan tentang teknik mengemudi yang benar maupun kurangnya pengetahuan tentang karakteristik medan yang dilalui. Fatigue merupakan proses menurunnya efisiensi dan ketahanan tubuh untuk melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan. Mengemudi adalah pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami fatigue, karena memerlukan konsentrasi tinggi dan membutuhkan perpaduan yang tepat dan cepat antara otak, tangan, kaki, dan mata. Faktor-faktor yang dapat memicu timbulnya fatigue pada pengemudi (KNKT, 2024), antara lain umur, status gizi, kuantitas tidur, kualitas tidur, beban kerja, durasi mengemudi, waktu istirahat; serta gangguan kesehatan fisik dan mental. Medical check-up merupakan suatu proses yang melibatkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang mencakup berbagai jenis tes dan pengukuran, antara lain pengisian kuesioner/check list kondisi kesehatan, anamnesa yang meliputi, pengukuran tanda-tanda vital, pemeriksaan fisik (umum dan spesialistik: penyakit dalam, mata, THT, jantung, paru), pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, profil lemak, fungsi hati, fungsi ginjal, HbA1C, urine lengkap), pemeriksaan EKG/treadmill, pemeriksaan audiometri, pemeriksaan X-ray foto thorax, pemeriksaan spirometri, pemeriksaan kebugaran Cardiopulmonary exercise testing (CPET). Hasil dari pemeriksaan ini kemudian dicatat dan disimpan dalam bentuk data. Beban kerja dan durasi mengemudiLama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5x siklus tidur, Dimana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. 1 (satu) siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula Setiap tubuh manusia memiliki irama kehidupan yang merupakan proses internal di dalam tubuh untuk mengatur waktu bangun-tidur selama 24 jam, proses ini biasa disebut dengan irama sirkadian atau jam biologis seseorang Irama Ciradian Rhytm bekerja untuk memastikan semua fungsi dan proses tubuh berjalan maksimal selama 24 jam dengan cara bekerja sama dengan otak dan juga dipengaruhi langsung oleh isyarat lingkungan, terutama sumber cahaya. Secara sederhana, irama sirkadian seperti jam biologis tubuh yang mengatur proses penting bagi tubuh, dimulai dari kapan waktunya bangun dan tidur. Circadian Rhytm seseorang sangat mempengaruhi produksi hormon melatonin (hormon dracula) untuk kebugaran dan hormon kortisol (makin banyak ada gangguan mental) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dalam Pasal 90, menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. Dalam 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat (a) ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan (b) waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. (4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Terminal angkutan barangKeberadaan terminal angkutan barang yang memadai sangat dibutuhkan oleh pengemudi angkuutan barang. Namun sayangnya, pemerintah hingga sekarang belum membangun terminal angkutan barang di jalan nasional. Masih adanya terminal penumpang yang belum maksimal dapat dimanfaatkan untuk terminal angkutan barang, seperti Terminal Karya Jaya di Palembang. Juga beberapa terminal penumpang yang belum maksimal, sebagian lahannya dapat digunakan untuk terminal barang. Terminal angkutan barang justru dibangun di lokasi yang sesuangguhnya kurang diperlukan, seperti di perbatasan negara, yakni PLBN Entikong (Kalimantan Barat), PLBN Skow (Papua), PLBN Sota (Papua Selatan) dan PLBN Motaain (Nusa Tenggara Timur). Di jalan nasional adanya adalah pangkalan truk yang diusahakan oleh swasta. Sebaik apapun kebijakan yang diterapkan tentang keselamatan dalam mengemudi tidak akan berarti apapun apabila pengemudi mengabaikan pola hidup sehat dan tidak ada dukungan terhadap pemeliharaan kesehatan fisik dan mental pengemudi. Dengan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara berkala maka akan membantu meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia dan meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kesehatan fisik dan mental pengemudi.(MR) Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat