Dishub

Aturan Koper Pintar, Kemenhub Sesuaikan dengan Peraturan Internasional

JAKARTA – Koper pintar (smart luggage) menjadi solusi terkini bagi para traveler yang menginginkan kemudahan dalam mobilitas, khususnya di bandara. Dengan fitur-fitur pintar yang disematkan pada koper ini, pengguna dapat mengalami perjalanan yang lebih lancar dan efisien. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diikuti ketika membawa smart luggage ke dalam pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memiliki kebijakan tertentu terkait baterai lithium yang ada pada koper pintar. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara. “Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan,” kata M. Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Senin (29/1) di Jakarta. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara, dapat dijelaskan peraturan mengenai koper pintar sebagai berikut: – Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh. – Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai. – Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh. – Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai. Dengan teknologi yang terus berkembang, Kristi menuturkan bagi penumpang yang membawa koper pintar harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan, kemananan, dan kenyamanan penerbangan. Perlu adanya kolaborasi bersama baik antara regulator, maskapai penerbangan, dan penumpang dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta regulasi yang berlaku. “Tentunya regulasi yang kami buat juga berdasarkan pada regulasi Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) dan kami ingin memastikan bahwa pengguna dapat menikmati segala fitur canggih smart luggage tanpa melanggar regulasi yang ada, sehingga dapat bepergian dengan selamat, aman dan nyaman,” pungkas Kristi.(MR) Sumber: Kemenhub RI

Mekanisme Mitigasi Bencana di Dalam Pesawat

Mitigasi bencana di dalam pesawat udara merupakan bagian penting dari upaya untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Dalam situasi darurat di udara, seperti kebakaran, kegagalan sistem, atau insiden lainnya, langkah-langkah mitigasi yang tepat dapat meminimalkan risiko dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi penumpang dan awak pesawat untuk selamat. Berikut adalah beberapa strategi mitigasi yang umum dilakukan di dalam pesawat udara: Dengan menerapkan langkah-langkah mitigasi ini secara ketat, pesawat udara dapat menjadi transportasi udara yang aman dan dapat diandalkan bagi penumpang dan awak pesawat, bahkan dalam situasi darurat sekalipun.(MR) Diolah dari berbagai sumber

Kunjungi Thailand, Menhub Ingin Pengelolaan Pelabuhan di Indonesia Belajar dari Laem Chabang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin pengelolaan pelabuhan di Indonesia belajar dari pelabuhan negara lain. Ini agar menciptakan pelabuhan yang berkelas dunia dan dapat bersaing di dunia internasional. Salah satu pelabuhan yang baik untuk dicontoh adalah Pelabuhan Laem Chabang di Thailand. “Kita belajar banyak di sini (Pelabuhan Laem Chabang), karena ini adalah pelabuhan yang di desain dan dibangun dengan jumlah 14 juta teus,” kata Menhub saat mengunjungi dan berdiskusi dengan Pimpinan Pelabuhan Laem Chabang di Bangkok, Thailand, Jumat (9/2). Menhub menambahkan sebagai negara dengan lebih dari 17 ribu pulau, pelabuhan menjadi salah satu hal terpenting yang harus dikelola dengan baik di Indonesia. Tidak hanya untuk konektivitas masyarakat tapi juga konektivitas logistik. Maka Pelabuhan Laem Chabang adalah contoh sukses bagaimana hal tersebut dapat dikelola dengan baik. “Ini adalah sebuah pelabuhan yang dipindahkan dari Bangkok ke sini. Bangkok pasti membuat kemacetan oleh karenanya semua ekspor impor semua di bawa ke Laem Chabang. Hari ini kami berterima kasih dan kita mendapat contoh yang bagus bagaimana mengelola suatu terminal dan dengan banyak partner dari beberapa perusahaan,” kata Menhub. Menurut Menhub keberhasilan ini harus dapat diaplikasikan di Indonesia. Sehingga pelabuhan di Indonesia dapat bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan di ASEAN bahkan dunia. Turut hadir Dirjen Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priyadi, Sesditjen Perhubungan Laut Lollan Panjaitan, Director General Pelabuhan Laem Chabang Mr. Rutthakorn, dan Managing Director Pelabuhan Laem Chabang Mr. Suwit Ratanachinda.(MR) Sumber: Kemenhub

Dilarang Merokok Saat Berkendara, Bisa Kena Sanksi Pidana

Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan. Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil. Bahaya Merokok Saat Berkendara Selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka. Bahkan, merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi. Selain itu, merokok sambil berkendara bisa merusak mobil apabila bara rokok terjatuh bisa menimbulkan kebakaran. Sanksi Merokok Saat Berkendara Aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” Selain itu, aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga sudah disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.(MR) Sumber: Indonesia Baik

Libur Panjang, Pelabuhan Ulee Lheue Dipadati Wisatawan ke Sabang

BANDA ACEH – Wisatawan yang akan berlibur ke Sabang mulai memadati Pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue sejak Kamis, 8 Februari 2024 pagi. Antrian penumpang yang akan membeli tiket terlihat cukup panjang, tidak terkecuali dengan antrian kendaraan yang akan dimuat ke kapal penyeberangan. Berdasarkan pantauan pada Kamis pagi, setidaknya ada ribuan wisatawan memenuhi Pelabuhan Ulee Lheue untuk berangkat menuju Sabang. Peningkatan jumlah penumpang transportasi penyeberangan ini disinyalir karena masa libur panjang peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek. “Jumlah penumpang meningkat tajam dari hari-hari sebelumnya, antrian penumpang dan kendaraan telah membludak sejak pagi hari,” ujar Sekdishub, Teuku Rizki yang memantau langsung aktivitas pelayanan di Pelabuhan Ulee Lheue. Teuku Rizki berpesan kepada penumpang kapal untuk selalu mengikuti aturan keselamatan, membeli tiket secara online untuk mencegah antrian panjang serta tidak membawa barang secara berlebihan. “Kami mengharapkan masyarakat dapat mengikuti peraturan yang ada karena keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab kita bersama,” tambahnya. Sedangkan untuk para petugas di pelabuhan, ia juga berpesan untuk selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, serta memastikan ketertiban dan kelancaran arus penumpang yang ada di pelabuhan.(AP/AB)

Menhub Dorong Itjen Lakukan Pengawasan Internal yang Terintegrasi dan Berdampak Nyata

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan internal terintegrasi dalam menjalankan tugasnya. Pengawasan tersebut harus berdampak nyata bagi organisasi. Hal tersebut disampaikan Menhub saat membuka Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (6/2). Menhub menekankan tahun 2024 merupakan tahun terakhir periode RPJMN ke-4 sekaligus berakhirnya RPJPN Nasional. Ia menambahkan akan banyak dinamika dan gejolak yang berpotensi mengintervensi perencanaan dan pencapaian kinerja. Oleh karenanya, kata Menhub, Itjen perlu menguatkan perannya sebagai organisasi yang melakukan fungsi check and balance di Kementerian Perhubungan. “Fungsi check and balance dilaksanakan melalui pengawasan internal yang terintegrasi dan berdampak nyata dalam mengawal program strategis,” jelas Menhub. Menhub juga menekankan bahwa fungsi auditor internal tidak hanya sekadar memberikan informasi kepatuhan, namun juga harus mampu berperan sebagai “trusted advisor” serta “strategic partner” dalam organisasi dan kepada pemangku kepentingan. “Output yang dihasilkan pun harus memberikan kepastian akuntabilitas yang berdampak pada peningkatan kinerja atau perbaikan organisasi,” tambahnya. Sebagai tindak lanjut, Menhub meminta Itjen Kemenhub untuk segera melakukan sejumlah langkah, di antaranya: penyiapan program dan langkah strategis pencegahan korupsi berkolaborasi dengan KPK, intensifikasi pengawasan pada proses perencanaan dan pengadaan barang jasa, khusus pada wilayah yang rentan – dibarengi dengan penguatan SDM, serta menyusun program pengawasan yang konkret dalam mengawal penyelesaian program strategis nasional dan program nasional. Pada kesempatan yang sama Inspektur Jenderal Kemenhub Arif Toha Tjahjagama menyebutkan bahwa Rapat Dinas Itjen Kemenhub Tahun 2024 yang mengusung tema “Intergritas dan Kinerja Meningkat, Konektivitas Melaju Cepat” diikuti oleh kurang lebih 378 pegawai Itjen dan 24 tamu undangan. Tema tersebut nantinya akan dijabarkan untuk menyusun rencana kerja pengawasan melalui pendekatan tematik, holistik, dan integratif. “Kami akan terus berupaya membangun output dan outcome pengawasan yang konkret untuk meningkatkan kinerja organisasi yang akuntabel, dengan mulai menyusun rencana kerja pengawasan yang terintegratif dan berbasis tematik,” terang Arif Toha. Dalam acara ini juga turut diluncurkan Aplikasi SIMARKO alias Sistem Manajemen Risiko. Aplikasi tersebut merupakan langkah adaptif Itjen Kemenhub dalam menindaklanjuti ditetapkannya Perpres 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional serta KM 69 Tahun 2023 tetang Implementasi Manajemen Risiko di lingkungan Kemenhub. Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi, Kepala BKT Robby Kurniawan, Plt. Kepala BPSDM Wisnu Handoko, serta para Inspektur di lingkungan Itjen Kemenhub.(*) Sumber: Kemenhub RI

Hadiri Peluncuran Pesawat Airfast B737-8 Max, Menhub Tekankan Pentingnya Keselamatan Penerbangan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghadiri inagurasi pesawat Boeing 737-8 Max oleh maskapai penerbangan Airfast Indonesia, di Lanud Halim Perdana Kusumah Jakarta, Senin (5/2). Dalam kesempatan ini, Menhub menyampaikan pentingnya menjaga seluruh aspek keselamatan penerbangan dalam pengoperasian pesawat. “Dalam mengoperasikan pesawat ini, Airfast Indonesia harus mempersiapkan seluruh aspek keselamatan dan keamanan dari pesawat B737-8 Max. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah wajib mempersiapkan pilot beserta kru pesawat yang memiliki sertifikasi dan kesehatan sehingga laik untuk terbang,” ujar Menhub. Kemudian menurut Menhub, dalam pengoperasiannya nanti Kemenhub akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan melalui ramp-check. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub agar pesawat Boeing 737–8 Max selalu dalam kondisi laik terbang. “Kami harus konsisten dengan rampcheck, supaya pesawat dapat terbang dengan selamat. Seperti ada slogan, langit itu sangat luas, tapi tidak ada ruang untuk kesalahan,” kata Menhub. Pesawat Boeing 737 – 8 Max dengan registrai PK-OFI yang dioperasikan oleh PT. Airfast Indonesia telah mendapatkan sertifikat laik terbang (Certificate of Airworthiness) dari Ditjen Perhubungan Udara pada tanggal 4 Januari 2024, sedangkan untuk proses sertifikasi operasional telah dilakukan mulai Agustus 2023 dan berlangsung sampai dengan tanggal 03 Januari 2024 Pesawat ini nanti akan dicarter dan dipergunakan oleh PT Freeport Indonesia untuk mengangkut karyawan dan keluarga karyawan. Turut hadir dalam acara tersebut, Presiden Direktur Airfast M. Arif Wibowo dan Direktur Utama PT Freeport Tony Wenas.(*) Sumber: Kemenhub RI

Perbedaan Kendaraan Listrik VS Kendaraan Konvensional

Kendaraan listrik dan kendaraan konvensional memiliki perbedaan mendasar dalam cara mereka menghasilkan dan menggunakan energi. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya: Perbedaan ini mencerminkan evolusi industri otomotif menuju solusi transportasi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pilihan antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional seringkali tergantung pada preferensi, kebutuhan, dan infrastruktur yang tersedia di suatu wilayah.(MR) Diolah dari berbagai sumber

Kapal Tol Laut Layani Rute Tanjung Priok – Aceh

BANDA ACEH – Pada tahun 2024, Aceh kembali mendapatkan layanan tol laut yang diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan. Layanan angkutan barang ini pembiayaannya bersumber dari APBN untuk melayani angkutan logistik ke seluruh wilayah di Indonesia. Di Aceh, angkutan Tol Laut akan melayani 2 (dua) rute, yaitu Tanjung Priok – Patimban – Lhokseumawe – Malahayati – Patimban – Tanjung Priok dan Teluk Bayur – Gunung Sitoli – Sinabang – Pulau Baai – Teluk Bayur. Kedua rute ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.DJPL 639 Tahun 2023. “Melalui program ini, Pemerintah terus berupaya mendorong konektivitas dan menekan disparitas harga antar wilayah” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal di Banda Aceh, Kamis, 1 Februari 2024. Dengan hadirnya layanan Tol Laut yang akan beroperasi dua kali dalam sebulan, distribusi logistik dari dan ke sejumlah wilayah di Aceh menjadi lebih mudah karena tersedianya aksesibilitas untuk mendukung aktivitas perekonomian. “Adanya pelayaran langsung dari Tanjung Priok ke Aceh perlu dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Aceh karena rutenya langsung dan tarif yang murah karena disubsidi oleh Pemerintah. Harapannya bisa mendorong tumbuhnya perekonomian daerah,” ujar Teuku Faisal. Di samping itu, Teuku Faisal mengajak semua pihak, baik pemerintah, swasta hingga masyarakat, untuk terus berkolaborasi dalam mengoptimalkan layanan Tol Laut di Aceh. “Hasil evaluasi kami terhadap pemanfaatan kapal Tol Laut pada tahun-tahun sebelumnya masih rendah. Tahun ini mudah-mudahan bisa lebih baik lagi.” tuturnya.(AB)

Antisipasi Libur Panjang Isra Mikraj & Imlek, Tiga Kementerian Terbitkan Surat Keputusan Bersama

Dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas dan penyeberangan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek mendatang, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024. Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian. Dirjen Hendro menyampaikan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama. “Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar,” jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (1/2). Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar. Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. “Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ungkap Dirjen Hendro. Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok. Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Ruas jalan tol yang dibatasi ialah: 1.Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. 2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak. 3. DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan c) Dalam Kota Jakarta. 4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cigombong – Cibadak; b) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan d) Jakarta – Cikampek. 5. Jawa Barat: a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan; c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional); dan d) Cileunyi – Cimalaka – Dawuan. 6. Jawa Tengah: a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang); c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang); d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); e) Semarang – Solo – Ngawi; f) Semarang – Demak; dan g) Jogja – Solo (Fungsional). 7. Jawa Timur: a) Ngawi-Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo; b) Surabaya – Gresik; dan c) Pandaan – Malang. Sementara, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non tol diberlakukan mulai hari Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat setiap harinya. Sehingga setiap pukul 22.00 sampai dengan 05.00 waktu setempat tidak ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan non tol. Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan: 2. Jambi dan Sumatera Barat: 3. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung: Jambi – Palembang – Lampung. 4. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak. 5. Banten: 6. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi -Cikampek – Pamanukan – Cirebon. 7. Jawa Barat: 8. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes. 9. Jawa Tengah: 10.Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi. 11. Yogyakarta: 12. Jawa Timur: 13. Bali: Denpasar – Gilimanuk. Di samping itu, akan diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik sebagai berikut : Arus Mudik: Arus Balik: Hari Sabtu, 10 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat). “Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Dirjen Hendro. Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan Di samping adanya pembatasan kendaraan angkutan barang, Dirjen Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan. Pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar: Mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 akan diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan Mobil Bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas. 2. Lintas Penyeberangan Jangkar – Lembar Kendaraan bermotor yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan bermotor dengan daya angkut maksimal 40 Ton. 3. Sedangkan, pemanfaatan Dermaga Bulusan akan dilakukan opsional tergantung pada kondisi di lapangan. “Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan Buffer zone,” imbuhnya. Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk. Untuk menghindari terjadinya antrean panjang di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan: Sedangkan pengaturan pada angkutan barang sebagai berikut: Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan atau ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang. Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan parkir Dermaga Bulusan. Untuk tujuan dari/ke Pelabuhan Gilimanuk lokasinya di Terminal Kargo dan