Dishub

Menertibkan Muatan Lebih Menunggu Ketegasan Presiden

Oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Liberalisasi angkutan barang yang semua diserahkan ke mekanisme pasar perlu di tinjau ulang. Di negara maju mekanisme pasar berjalan. namun masih ada norma-norma batasan, seperti aturan teknis keselamatan kendaraan, regulasi pengemudi dan lain-lain yang dijalankan secara ketat. Liberalisasai hanya pada penegnaan tarif dengan tetap memenuhi standar. Di Indonesia, liberalisasi di sisi tarif, sementara standar keselamatan dan norma-norma lainnya diabaikan demi kata efisiensi pergerakan biaya. Kecelakaan beruntun kembali terjadi melibatkan 19 kendaraan di tol ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang Km 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024) pukul 15.15 WIB. Pemicunya adalah truk pengangkut kardus yang remnya blong (Kompas, 13/11/2024). Setiap hari terjadi kecelakaan truk di Indonesia, kecualo di masa mudik truk dilarang beroperasi. Kecelakaan truk menduduki peringkat kedua setelah sepeda motor, walaupun jumlah truk lebih kecil ketimbang mobil. Tata kelola angkutan logistik di Indonesia masih buruk. Kebijakan keselamatan lalu lintas sering kali berhadapan dengan prioritas lain, seperti menekan harga murah (toleransi pada truk berdimensi dan muatan lebih) untuk menjaga inflasi tetap rendah. Pendekatan ini memiliki risiko besar. Mengabaikan kebijakan keselamatan dapat meningkatkan jumlah kecelakaan lalu lintas, yang berpotensi mengakibatkan kerugian ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang, seperti biaya perawatan kesehatan dan hilangnya produktivitas akibat cedera atau kematian. Untuk menciptakan keseimbangan, sangat penting bagi pemerintah dan pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan strategi yang bisa menekan inflasi tanpa mengorbankan keselamatan publik, seperti meningkatkan efisiensi transportasi, mengadopsi teknologi ramah biaya, atau memberikan insentif untuk pengembangan infrastruktur yang lebih aman (Muhammad Akbar, 2024). Darmaningtyas (2024), menyebutkan pemerintah wajib menyelenggarakan sekolah mengemudi untuk semua jenis kendaraan. Pilot, nahkoda dan masinis ada sekolahnya dan wajib bersekolah dulu. Akan tetapi sopir angkutan darat (mobil, bus, dan truk) tidak ada sekolahnya dan tidak melewati pendidikan dan latihan (Diklat). Untuk dapat mengendarai bus dan truk cukup melalui pemagangan menjadi kernet, dimulai dari markir kendaraan dan cuci kendaraan. Setelah bisa markir kendaraan, kemudian mencoba menjalankan truk/bus dalam jarak terbatas, dan seterusnya. Cara ini harus segera diakhiri. Kementerian Perhubungan bersama Polri saling berkoordinasi dapat memulai membuat Sekolah Mengemudi untuk calon pengemudi angkutan umum. Hal ini sesuai amanah Pasal 77 (ayat 4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. Setelah ada sekolah mengemudi untuk calon pengemudi truk dan bus, maka semua calon pengemudi wajib mengikuti sekolah mengemudi dulu sebelum memperoleh SIM (Surat Ijin Mengemudi). SIM hanya dapat diberikan kepada mereka yang sudah lulus mengikuti sekolah mengemudi. Sedangkan bagi mereka yang sudah punya SIM dan selama ini sudah menjalankan truk, wajib mengikuti Diklat minimal satu minggu untuk memahami aspek keselamatan dan perilaku berlalu lintas yang beradab. Tentu semua biaya dari negara, karena pengemudi angkutan umum tentu tidak punya uang. Karena melewati sekolah mengemudi secara formal, maka batas pendidikan minimum dan usia calon pengemudi angkutan umum (bus/truk) juga harus ada. Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, telah menetapkan calon pengemudi angkutan umum minimal berusia 22 tahun dan berpendidikan minimal SMTA. Sekarang ini, jumlah armada truk lebih banyak ketimbang sopir truk. Banyak sopir truk yang hengkang karena tidak ada jaminan keberlangsungan. Upah standar pengemudi tidak ada, pengusaha pemilik barang serendahnya memberikan harga kontrak kepada pengusaha angkutan barang. Belum lagi pungli masih merajalela, mulai berbaju hingga tanpa baju. Pengusaha angkutan barang masih dibebani sejumlah setoran ke oknum aparat penegak hukum. Akhirnya yang dikorbankan adalah perawatan kendaraan dan memberikan upah rendah pada pengemudi. Ujungnya, kecelakaan di jallan raya pasti akan terjadi dan setiap hari pasti ada kecelakaan angkutan barang. Bisnis angkutan truk harus ditata agar lebih profesional. Memiliki sistem manajemen keselamatan, hubungan industrial yang benar, sehingga proses rekruitmen pengemudi juga melalui cara-cara yang benar dan memperhatikan kompetensi, serta ada batasan jam kerja serta pendapatan minimal. Memang ini punya konsekuensi terhadap tarif angkutan barang. Tidak masalah, yang paling penting adalah keselamatan bertransportasi bagi semua warga terjamin. Pemda melalui Dinas Perhubungan wajib melakukan pembinaan, termasuk melakukan uji KIR secara rutin terhadap kendaraan angkutan umum yang ada di wilayahnya. Tentu ini tantangan baru, tapi kalau menghendaki terwujudnya keselamatan angkutan jalan itu wajib dilakukan. Saatnya pemerintah tidak bertindak secara reaktif saja, Ketika ada masalah teriak-teriak, tetapi setelah lewat masalahnya lupa, dan nanti teriak lagi saat muncul masalah lagi. Saatnya pemerintah bertindak secara cerdas dan terencana. Kalau sudah bertindak cerdas dan terencana tapi kecelakaan masih terjadi, baru kita bisa bilang itu nasib. Tetapi kalau kondisi pembiaran itu terjadi terus menerus, tidak bisa dikatakan itu nasib dan tidak bisa pula kesalahannya dibebankan pada masyarakat. Butuh ketegasan presidenPermasalahan tabrakan beruntun yang berulang atau kecelakaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over load over dimension/ODOL) tidak pernah mendapatkan solusi dari negara. Kejadian seperti ini merupakan akumulai carut marut penyelenggaraan atau tata kelola angkutan logistik di Indonesia. Minimal ada 12 Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik (Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kemen Pekerjaan Umum, Kepolisian RI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemeterian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM dan Bappenas). Sejak 2017, Kementerian Perhubungan sudah memulai melakukan pembenahan, namun selalu gagal karena ada penolakan dari Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Persoalan transportasi ini hanya bisa dibereskan dengan ketegasan presiden. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah ketegasan hukum yang hanya menyasar pengemudi truk. Padahal, distribusi barang dengan cara ini dinikmati oleh pengusaha, khususnya pemilik barang. Pada prinsipnya, pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan, karena akan berisiko pada dirinya sendiri. Jika terjadi tabrakan, pengemudi yang hidup sudah pasti dijadikan tersangka. Jika meninggal, keluarganya merelakan karena pemilik barang tidak mau bertanggungjawab. Karena kondisi ini, pekerjaan pengemudi truk mulai ditinggalkan akibat risiko yang tidak sepadan dengan perlindungannya. Sopir profesional akan semakin sulit didapatkan, sehingga menyisakan pengemudi yang tidak berpengalaman dan lebih mementingkan penghasilan yang tidak seberapa dibandingkn keselamatannya.(*)

Kesehatan Pengemudi Tanggung Jawab Siapa?

Oleh Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat Jaminan BPJS Kesehatan dapat diberikan kepada pengemudi truk dalam upaya pemerintah memberikan perhatian buat pengemudi truk. Tanpa pengemjdi truk yang sehat jangan diharapkan angkutan logistic kita juga sehat. Pengemudi truk adalah ujung tombak penyelenggaran angkutan logistik yang sehat. Sebagian besar kecelakaan moda jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, kemudian diikuti oleh faktor sarana dan faktor prasarana. Kelelahan kerja (fatigue) adalah faktor manusia yang paling berkontribusi dalam menyebabkan kecelakaan moda jalan raya. Kemudian diikuti oleh faktor manusia lainnya, seperti kurangnya pengetahuan tentang teknik mengemudi yang benar maupun kurangnya pengetahuan tentang karakteristik medan yang dilalui. Fatigue merupakan proses menurunnya efisiensi dan ketahanan tubuh untuk melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan. Mengemudi adalah pekerjaan yang berisiko tinggi mengalami fatigue, karena memerlukan konsentrasi tinggi dan membutuhkan perpaduan yang tepat dan cepat antara otak, tangan, kaki, dan mata. Faktor-faktor yang dapat memicu timbulnya fatigue pada pengemudi (KNKT, 2024), antara lain umur, status gizi, kuantitas tidur, kualitas tidur, beban kerja, durasi mengemudi, waktu istirahat; serta gangguan kesehatan fisik dan mental. Medical check-up merupakan suatu proses yang melibatkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh yang mencakup berbagai jenis tes dan pengukuran, antara lain pengisian kuesioner/check list kondisi kesehatan, anamnesa yang meliputi, pengukuran tanda-tanda vital, pemeriksaan fisik (umum dan spesialistik: penyakit dalam, mata, THT, jantung, paru), pemeriksaan laboratorium (darah lengkap, profil lemak, fungsi hati, fungsi ginjal, HbA1C, urine lengkap), pemeriksaan EKG/treadmill, pemeriksaan audiometri, pemeriksaan X-ray foto thorax, pemeriksaan spirometri, pemeriksaan kebugaran Cardiopulmonary exercise testing (CPET). Hasil dari pemeriksaan ini kemudian dicatat dan disimpan dalam bentuk data. Beban kerja dan durasi mengemudiLama/durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6-8 jam per hari di malam hari. Tidur yang dianggap berkualitas adalah tidur yang memenuhi 4-5x siklus tidur, Dimana setiap siklusnya membutuhkan waktu kurang lebih 1,5 jam. 1 (satu) siklus tidur terdiri dari fase tidur NREM (Non Rapid Eye Movement) dan fase tidur REM (Rapid Eye Movement) karena pada fase-fase inilah tubuh berusaha untuk mengembalikan kemampuan organ-organ yang mengalami kelelahan agar menjadi bugar seperti semula Setiap tubuh manusia memiliki irama kehidupan yang merupakan proses internal di dalam tubuh untuk mengatur waktu bangun-tidur selama 24 jam, proses ini biasa disebut dengan irama sirkadian atau jam biologis seseorang Irama Ciradian Rhytm bekerja untuk memastikan semua fungsi dan proses tubuh berjalan maksimal selama 24 jam dengan cara bekerja sama dengan otak dan juga dipengaruhi langsung oleh isyarat lingkungan, terutama sumber cahaya. Secara sederhana, irama sirkadian seperti jam biologis tubuh yang mengatur proses penting bagi tubuh, dimulai dari kapan waktunya bangun dan tidur. Circadian Rhytm seseorang sangat mempengaruhi produksi hormon melatonin (hormon dracula) untuk kebugaran dan hormon kortisol (makin banyak ada gangguan mental) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dalam Pasal 90, menyebutkan setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam. Dalam 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat (a) ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan (b) waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. (2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. (3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. (4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri Terminal angkutan barangKeberadaan terminal angkutan barang yang memadai sangat dibutuhkan oleh pengemudi angkuutan barang. Namun sayangnya, pemerintah hingga sekarang belum membangun terminal angkutan barang di jalan nasional. Masih adanya terminal penumpang yang belum maksimal dapat dimanfaatkan untuk terminal angkutan barang, seperti Terminal Karya Jaya di Palembang. Juga beberapa terminal penumpang yang belum maksimal, sebagian lahannya dapat digunakan untuk terminal barang. Terminal angkutan barang justru dibangun di lokasi yang sesuangguhnya kurang diperlukan, seperti di perbatasan negara, yakni PLBN Entikong (Kalimantan Barat), PLBN Skow (Papua), PLBN Sota (Papua Selatan) dan PLBN Motaain (Nusa Tenggara Timur). Di jalan nasional adanya adalah pangkalan truk yang diusahakan oleh swasta. Sebaik apapun kebijakan yang diterapkan tentang keselamatan dalam mengemudi tidak akan berarti apapun apabila pengemudi mengabaikan pola hidup sehat dan tidak ada dukungan terhadap pemeliharaan kesehatan fisik dan mental pengemudi. Dengan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental secara berkala maka akan membantu meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia dan meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kesehatan fisik dan mental pengemudi.(MR) Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI Pusat

Hadiri Rakornas Perhubungan Provinsi se-Indonesia, Kadishub Aceh Harap Terjalin Sinergisitas Transportasi Antar Daerah

SURABAYA – Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menghadiri Rakornas Dinas Perhubungan Provinsi Tahun 2024 yang digelar di Ballroom Hotel Movenpick Surabaya Jawa Timur, pada Rabu, 13 November 2024. Agenda rapat ini merupakan pertemuan seluruh Kepala Dinas Perhubungan tingkat provinsi se-Indonesia untuk merumuskan solusi terhadap permasalahan transportasi dan upaya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. “Kita sangat menyambut baik terselenggaranya rapat ini sehingga semua pihak bisa bersinergi dalam menangani berbagai isu di sektor transportasi,” ungkap Teuku Faisal. Acara yang mengusung tema “Mengembangkan Konektivitas Nasional dengan Sinergi Transportasi Antar Daerah” ini, menurut Teuku Faisal sangat baik karena menjadi wadah membahas berbagai tantangan maupun peluang kolaborasi antar Pemerintah Daerah ke depannya. “Pertemuan seperti ini juga banyak memberikan insight terkait kebijakan maupun program yang diterapkan di seluruh provinsi dengan dinamika dan karakteristik yang berbeda-beda. Tentu ini menjadi pembelajaran yang baik bagi semua kepala dinas,” sebutnya lagi. Apa yang disampaikan oleh Kadishub Aceh tersebut senada dengan pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono saat menyampaikan sambutannya saat membuka acara tersebut. Kata Adhy, penerapan kebijakan transportasi di masing-masing provinsi sangat diperlukan karena perbedaan karakter dari setiap daerah. “Kami berharap, melalui pertemuan kali ini akan lahir rekomendasi-rekomendasi yang strategis utk menjawab tantangan serta peluang kolaborasi di sektor perhubungan di tanah air,” katanya. Pada kesempatan tersebut juga telah terbentuk Forum Komunikasi Perhubungan Provinsi (Forkomhubsi) dimana Kadishub Provinsi Jawa Timur dikukuhkan sebagai Ketua dan Kadishub Aceh didapuk sebagai Sekretaris. Forum ini direncanakan mengadakan pertemuan berkala untuk meningkatkan kolaborasi antar daerah serta menyuarakan aspirasi daerah di sektor transportasi.(FS)

Kadishub Aceh Ajak MTI dan IKAALL Berikan Kritik Konstruktif untuk Tingkatkan Kualitas Transportasi

BANDA ACEH – Yusria Darma dipercaya untuk memimpin kepengurusan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Aceh periode 2024-2027. Ketua Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik USK itu dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) MTI Pusat, Haris Muhammadun, bertempat di Hermes Hotel, Senin, 11 November 2024. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-08/KU-MTI/XI/2024 tentang Penetapan Pengurus MTI Wilayah Aceh. Yusria menyampaikan, MTI adalah organisasi profesi yang terhimpun dari birokrasi maupun praktisi yang bergerak untuk memajukan transportasi di Indonesia. “Organisasi ini dibentuk untuk memajukan pembangunan transportasi di Indonesia” ungkapnya. Sementara itu, Sekjend MTI Pusat, Haris Muhammadun mengatakan MTI merupakan organisasi yang concern terhadap isu-isu transportasi. “Dimana pemikiran dan gagasan terkait perkembangan transportasi sangat dibutuhkan disini,” ujarnya. Haris menjelaskan bahwa MTI sendiri telah berkiprah sejak tahun 1985 dan menjadi wadah untuk mengabdi memajukan transportasi di negeri ini. “Selamat kepada pengurus yang dilantik, saya yakin dapat berkiprah untuk perkembangan transportasi Aceh yang lebih baik lagi,” tutupnya. Selain pelantikan pengurus MTI Wilayah Aceh, pada saat yang sama juga dilaksanakan pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas Sekolah Tinggi Transportasi Darat (IKAALL-STTD) Aceh Periode 2023 – 2027. Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal mengharapkan pengurus MTI Aceh dan IKAALL Aceh yang baru dikukuhkan hendaknya memberikan kritikan dan masukan yang konstruktif serta positif untuk pengembangan transportasi Aceh ke depan. “Harapan itu kami sampaikan karena, menurut data kecelakaan lalu lintas dari Ditlantas Polda Aceh, kematian akibat lalu lintas di Aceh masih tergolong tinggi per hari 2 orang,” kata Teuku Faisal. Kadishub Aceh menambahkan, dirinya hari ini sangat senang dan gembira karena Pengurus MTI Aceh Periode 2024 – 2027 telah dilantik oleh Sekjen MTI Pusat, Dr Ir Haris Muhammadun dan Pengurus IKAAL Periode 2023 – 2027 sudah dikukuhkan oleh Ketua DPP IKAALL, Dr Ir Haris Muhammadun.(AP/AB)

Trans Koetaradja Jadi Contoh Sukses Pembangunan Transportasi Umum

BANDA ACEH – Kota Banda Aceh harus belajar dari keterlambatan Kota Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia dalam penyediaan infrastruktur transportasi umum. Pembangunan transportasi umum di Jakarta bahkan dinilai mengalami keterlambatan hingga 30 tahun, sehingga permasalahan transportasi di kota-kota besar menjadi sulit untuk diselesaikan. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Haris Muhammadun saat menjadi pembicara dalam Seminar Pengembangan Angkutan Umum Perkotaan di Ibu Kota Provinsi Aceh yang berlangsung di Hotel Hermes Banda Aceh, pada Senin, 11 November 2024. Keterlambatan membangun transportasi umum pada suatu kota akhirnya menyebabkan masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi. Belajar dari permasalahan yang dihadapi kota-kota besar itu, Haris menyebutkan bahwa Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh harus memulai dari sekarang untuk menyediakan layanan angkutan umum perkotaan. “Justru yang dari kecil itu yang nanti tidak akan bermasalah karena sudah tahu mitigasinya. Nah oleh karena itu, Aceh (Kota Banda Aceh) belum terlambat karena mulai dari yang kecil (status kota),” ungkap Haris yang juga merupakan Ketua Dewan Transportasi Kota jakarta (DTKJ). Haris menyampaikan komitmennya untuk mendorong Kementerian Perhubungan guna memberikan stimulus terhadap kota-kota kecil (non metropolitan) yang telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap pembangunan transportasi umum perkotaan, seperti yang dilakukan Trans Koetaradja di Banda Aceh dan sekitarnya. Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah menginisiasi penyediaan layanan angkutan massal perkotaan Trans Koetaradja di Banda Aceh sejak tahun 2016 hingga saat ini. “Delapan tahun itu sangat sulit. Ditempat lain sudah bertumbangan. Tapi ini Trans Koetaradja masih eksis beroperasi dan gratis,” tambahnya lagi. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menyampaikan rasa terima kasih atas diskusi yang sangat bermanfaat bagi Dinas Perhubungan Aceh dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyediaan layanan angkutan massal perkotaan di Ibu Kota Provinsi Aceh. Menurut Teuku Faisal, pada tahun 2025 Dishub Aceh juga akan mengkaji kebutuhan transportasi umum perkotaan di sejumlah kabupaten/kota serta menerapkan layanan digital pada Trans Koetaradja. Selain menghadirkan pembicara dari Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat, Dishub Aceh juga mengundang Prof. Sugiarto, Guru Besar Bidang Ilmu Sistem Transportasi USK, yang memaparkan materi mengenai Pengembangan Transportasi Perkotaan Untuk Mendukung Optimasi Pemanfaatan Ruang di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.(AB)

Menapaki Keagungan Akhlak Rasulullah: Dishub Aceh Gelar Peringatan Maulid dengan Santunan Yatim

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Tahun 1446 H/2024 M yang berlangsung di Mushalla Baitul Muttaqin, Dishub Aceh, pada Rabu, 06 November 2024. Ceramah Maulid ini menghadirkan Waled Muammar Chadafi dari Kabupaten Pidie sebagai penceramah. Peringatan Maulid kali ini mengangkat tema “Menapaki Jejak Keagungan Akhlak Rasullullah SAW.” Tema ini mengajak kita semua untuk memperdalam kembali pemahaman tentang nilai-nilai luhur yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dalam ceramahnya, Waled Muammar Chadafi menjelaskan bahwa perayaan Maulid Nabi adalah wujud kecintaan kita atas hari lahirnya Nabi Muhammad SAW. Waled juga menekankan pentingnya menyantuni anak yatim karena Rasullulah sangat mencintai dan memuliakan anak yatim. “Rasulullah adalah manusia yang sangat menyanyangi anak yatim. Sikap inilah yang harus kita contoh, jangan sampai banyak anak yatim dan fakir miskin yang terlantar ,” ujar Waled. Ia juga mengajak untuk memperbanyak salawat kepada Nabi Muhammad SAW sebagai wujud kecintaan kepada beliau. “Shalawat adalah bentuk cinta kita kepada Rasulullah. Dengan bersalawat, kita berharap mendapatkan syafaatnya di hari kiamat nanti,” ungkapnya. Setelah ceramah, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada anak yatim yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Rizki Fadhil. Peringatan Maulid ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh masyarakat sekitar serta para mitra kerja perhubungan di Aceh.(AB)

Luar Biasa, DWP Dishub Aceh Sabet Juara 1 Lomba Senam Kesehatan Jasmani

BANDA ACEH – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Perhubungan Aceh meraih Juara Pertama Lomba Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) yang digelar oleh Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh pada Selasa, 5 November 2024. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) DWP yang ke-25, di Kantor DWP Aceh. Peserta lomba SKJ diikuti oleh pengurus dari setiap DWP Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan seluruh DWP kabupaten/kota se-Aceh. Ketua DWP Aceh, Sukmawati mengatakan bahwa kegiatan lomba senam itu tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi wadah untuk menjalin silaturahmi dan mempererat persaudaraan antar anggota Dharma Wanita Persatuan. “Melalui olahraga senam ini, kita semua juga mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran tubuh, yang tentunya sangat penting dalam menjalankan tugas sehari-hari, baik sebagai istri pegawai negeri sipil maupun dalam kiprah kita sebagai perempuan yang aktif di tengah masyarakat,” ujar Sukmawati. “Menang dan kalah dalam sebuah kompetisi adalah hal yang biasa, tetapi kebersamaan kita hari ini semoga menjadi pengalaman yang luar biasa bagi kita semua, kemenangan sejati bukan hanya dalam meraih juara, tetapi juga pada keikutsertaan, semangat, dan kekompakan tim yang kita bangun bersama,” pungkas Sukmawati.(AB)

Dishub Aceh Terima Penghargaan Pengelolaan Arsip Dinamis Antar SKPA

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh dinobatkan sebagai Juara Harapan II Pengelolaan Arsip Dinamis pada tingkat Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh di Gedung Perpustakaan Wilayah Aceh, Selasa, 5 November 2024. Penghargaan yang diserahkan secara langsung oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA itu diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan literasi dan pengelolaan arsip di Aceh. Dalam sambutannya, Safrizal menekankan pentingnya literasi dalam memajukan bangsa, terutama bagi Aceh. “Tidak ada bangsa yang maju di dunia dengan literasi rendah. Bangsa yang maju berada di atas yang lain karena lebih dulu melek huruf dan memiliki angka literasi yang tinggi,” ujarnya. Data menunjukkan bahwa angka literasi Indonesia saat ini berada pada angka 69,42, menduduki peringkat ke-62 dari 70 negara yang diukur, sedangkan Aceh memiliki indeks literasi 66,23. Hal ini, menurut Safrizal, menuntut perhatian dan usaha keras Bunda Literasi serta seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.   Pj Gubernur Aceh juga menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi digital. Ia mengusulkan agar perpustakaan digital dan tutorial digital lebih diperkenalkan di pelosok Aceh. “Guru-guru harus mendapatkan pembaruan pengetahuan secara berkala agar bisa disampaikan kepada murid-muridnya. Kita ada di era digital, ini kesempatan untuk mengatasi hambatan akses literasi,” ujarnya. Dalam kegiatan tersebut, Safrizal juga menyerahkan penghargaan di bidang kearsipan dan perpustakaan. Beberapa penghargaan meliputi kategori Capaian Apresiasi SKPA Terbaik dalam Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2024. Penghargaan lain diberikan untuk implementasi Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh kepada tiga kabupaten/kota terbaik yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Besar, dan Kota Langsa. Selain penyerahan penghargaan terhadap pengelolaan arsip dinamis terbaik, Safrizal juga mengukuhkan Safriati sebagai Bunda Literasi Aceh serta meresmikan Ruang Teater Library di Mall Baca Aceh atau Gedung Perpustakaan Wilayah Aceh.(AB)

Kecelakaan Angkutan Barang dan Keselamatan Di Jalan Tol

Oleh Djoko Setijowarno Kejadian kecelakaan serupa di jalan raya selalu terjadi Bisa jadi masih ada sejumlah rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang ditujukan ke sejumlah stakeholders baik pemerintah maupun swasta belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Direktorat Keselamatan Transportasi Darat di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dapat diaktifkan kembali untuk membantu mengatasinya. Selanjutnya kalau bisa masalah kesehatan physics dan mental perlu diangkat. Secara medis banyak pengemudi truk yang tidak laik mengemudi karena mengalami gangguan kesehatan, seperti diabetes, asam urat. Penyakit ini sangat berpengaruh kepada kemampuan mengemudi. Penyakit penyakit ini timbul utamanya karena waktu istirahat dan tidur pengemudi yang dapat dikatakan rusak karena kondisi ada yang memaksa mereka bekerja di luar batas kewajaran. KNKT telah bersurat ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan, bagi pengemudi dapat melakukan medical check up secara gratis dengan fasilitas BPJS Kesehatan. Pemerintah harus melakukan usaha untuk turut menjaga agar mereka bisa memiliki kesehatan yang baik. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah melakukan dua upaya terkait regulasi seringnya terjadi kecelakaan angkutan barang. Pertama, mengusulkan agar dibuat regulasi terkait dengan pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, waktu libur bagi pengemudi angkutan darat. KNKT sudah bertemu Kemenaker dan Kemenhub. Kemenaker sudah memberi petunjuk, bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyediakan ruang untuk pembuatan regulasi dibawahnya yang bersifat khusus termasuk dalam hal ini pengemudi angkutan darat agar dibuat lebih spesifik dan detail.   Kedua, KNKT juga mengusulkan konsep regulasi terkait tempat istirahat bagi pengemudi bus khususnya bus wisata seiring dengan tingginya kecelakaan bus wisata pada saat itu, bahkan sempat dibahas pasal demi pasal. Namun demikian setelah berjalan bertahun tahun sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut. Kedua konsep regulasi dimaksud terhenti. Selain itu, tempat istirahat di jalan tol bagi kendaraan barang diatur khusus, terutama masalah tempat makan, minum (agar terjangkau dengan uang pengemudi truk). Fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dan masjid yang tersendiri serta jaminan keamanan, agar mereka bisa beristirahat dengan baik di jalan tol. Selama ini pengemudi truk banyak mengeluh ke KNKT terkait mahalnya makan minum di rest area . Pengemudi truk merasa risih mau istirahat, sholat dan sebagainya bersamaan dengan pengunjung lainnya, dikarenakan kondisi pengemudi yang kotor. Pengemudi truk juga tidak berani tidur istirahat di rest area , khawatir barangnya dicuri karena tidak ada pengawasan sama sekali. Hal inilah yang menyebabkan pengemudi mudah lelah. Keselamatan di jalan tolJumlah kecelakaan di jalan tol meningkat. Data Korlantas Polri (Oktober 2024), tercatat di tahun 2022 ada 1.464 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban 688 meninggal dunia, 237 luka berat dan 2.564 luka ringan. Ada peningkatan di tahun 2023, terjadi 1.565 kecelakaan dengan korban 704 meninggal dunia, 285 luka berat dan 2.971 luka ringan. Isu utama keselamatan dan ketertiban di jalan tol adalah truk ODOL, parkir di bahu jalan dan disparitas kecepatan, naik turun penumpang dan bangunan liar (PT Jasa Marga, 2024). Truk ODOL (over load dan over dimension) dengan muatan dan dimensi melebihi ketentuan yang disyaratkan telah menyebabkan kecelakaan akibat adanya beda kecepatan, kepadatan, kerusakan jalan (sebelum umur perkerasan). Dalam pasal 109 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol menyebutkan Badan Usaha berhak untuk menolak ,masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna Jalan Tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol. Selanjutnya Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur terkait ODOL termasuk tindak pidana kejahatan lalu lintas dengan ancaman hukuman pidana maksimal satu tahun dan hukuman denda maksimal Rp 24 juta, disertai hukuamn pdana tanbahan kepada Perusahaan Angkutan berupa denda 3 kali lipat dan pencabutan izin angkutan. Ketentuan pengawasan angkutan barang telah diatur dalam pasal 169 – 172 terkait alat penimbangan dan teknis pelaksanannya. Parkir di bahu jalan dan perbedaan kecepatan banyak dilakukan sejumlah truk. Truk yang parkir di bahu jalan dan berkendara selain di lajur paling kiri (lane hogger) menyebabkan gap kecepatan dan potensi tabrak depan-belakang. Pasal 69 ayat (2) huruf e dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Sementara, Pasal 108 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebtukan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri Jalan. Pasal 287 ayat (3) telah mengatur terkait parkir tidak pada tempatnya, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi parkir larangan parkir, maka akan diberikan hukuman pidana maksimal satu bulan dan denda mksimal Rp 250 ribu. Pasal 287 ayat (5), mengatur batas kecepatan, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi batas kecepatan akan diberikan hukuman pidana maksimal satu bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu. Naik turun penumpang merupakan aktivitas penumpang bus di jalan tol yang membahayakan keselamatan maupun pengguna jalan lainnya. Fenomena ini masih terjadi di ruas Tol Padaleunyi, Tol Cipularang dan Tol Jakarta – Merak. Perilaku naim turun penumpang di jalan tol sangat rawan terjadinya kecelakaan dan telah beberapa kali menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan tol. Data PT Jasa Marga (Oktober 2024), tercatat selama bulan september 2024 jumlah total bus melanggar naik turun penumpang di Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) dan Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) adalah PO Primajasa sebanyak 393 kali, PO Arimbi (55), kendaraan pribadi (45), PO Karunia Bakti, PO MGI (35), PO CBU (28), PO Doa Ibu (11), PO Medal Sekarwangi (8).   Pasal 69 ayat 91) huruf e PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, menyebutkan penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan. Ruas Tol Padaleunyi dan Tol Cipularang masih marak aksi naik turun penumpang. Sementara Pasal 302 dan 304 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi untuk fenomena tersebut dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu yang dikenakan kepada pengemudi kendaraan angkutan orang. Berikutnya Pasal 302 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain

Citilink Indonesia Layani Penerbangan Umrah Perdana dari Bandara SIM, Terbang Langsung ke Jeddah

[vc_row kd_background_image_position=”vc_row-bg-position-top”][vc_column][vc_column_text css=””] JANTHO – Animo dan antusias masyarakat Aceh untuk berangkat umrah sangat besar. Oleh sebab itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memfasilitasi kerinduan masyarakat tersebut agar bisa berangkat ke tanah suci dengan baik dan nyaman. Hal itu disampaikan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA saat meresmikan Launching Penerbangan Umrah Perdana dengan Maskapai Citilink Indonesia di Gedung VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Jumat, 1 November 2024. Safrizal menekankan kepada seluruh stakeholder yang terlibat untuk memastikan penerbangan umrah langsung dari Banda Aceh ke Jeddah bisa berjalan secara reguler hingga tahun-tahun yang akan datang. “Untuk itu dibutuhkan kerjasama seluruh pihak, mulai dari travel agent, maskapai, pihak bandara, serta Pemerintah agar penerbangan langsung dari Aceh ke tanah suci bisa berkelanjutan,” ungkapnya.     Pj Gubernur Aceh juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen Maskapai Citilink Indonesia yang telah melayani keberangkatan umrah jemaah Aceh langsung dari Bandara SIM Aceh Besar. Pada kesempatan yang sama, Vice President Commercial Citilink Indonesia Emir Bustamam menyampaikan bahwa penerbangan umrah direct Banda Aceh – Jeddah ini akan berlangsung 2 – 3 kali dalam sebulan menggunakan pesawat Airbus A330. “Alhamdulillah, mulai hari ini kita akan melayani penerbangan umrah langsung dari Banda Aceh ke Jeddah menggunakan pesawat Airbus A330 dengan jumlah penumpang sebanyak 363 jemaah,” ungkap Emir. Emir juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada stakeholder bandara dan Pemerintah Aceh sehingga penerbangan umrah perdana ini bisa berjalan dengan lancar. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal yang turut hadir mendampingi Pj Gubernur Aceh menyebutkan, penerbangan umrah dari Banda Aceh sangat membantu dan memudahkan masyarakat Aceh. Selain biaya yang dikeluarkan lebih minim, jarak tempuh dan waktu yang dibutuhkan juga cukup singkat dibanding daerah lainnya. Di samping itu, Teuku Faisal juga berharap para travel agent dan maskapai bisa terus bekerjasama dengan baik agar penerbangan direct Banda Aceh – Jeddah bisa terus berlanjut sesuai arahan dari Pj Gubernur Aceh.(AB)   [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]