Dishub

Menjelang Ramadhan, KMP. Teluk Sinabang Tetap Beroperasi Reguler

Menjelang Ramadhan, KMP. Teluk Sinabang beroperasi secara reguler. Bertolak jam 7 sore hari dari Pelabuhan Penyeberangan Sinabang menuju Meulaboh, 10 April 2021. Kapal ini membawa 197 penumpang dan 27 kendaraan roda empat merupakan jenis mobil minibus dan truk (kendaraan golongan IV dan V) serta 56 sepeda motor. Keberangkatan dari Meulaboh menuju Sinabang pada jam 2 siang tadi, 11 April 2021 membaw 292 penumpang, 26 kendaraan golongan IV dan V serta 48 unit sepeda motor. Kenaikan arus penumpang dan kendaraan ini terlihat di sepanjang ruas jalan wilayah Barat – Selatan dan juga kegiatan Meugang yang telah menjadi budaya menjelang ramadhan.

Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Telah Diterbitkan

Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4). “Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita. Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit. Adita mengatakan, Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Selain itu, Adita mengungkapkan, Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 juga telah melaksanakan survey kepada masyarakat terhadap animo masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survey itu menunjukan ada 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik. “Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita. Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Dirjen Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, Selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15. Di sektor perhubungan laut, pengecualian diberlakukan terhadap: kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan; pergantian awak kapal; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku; kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas ; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya. Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19.Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply. Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda. Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Turut hadir dalam konferensi pers, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Istiono. (Sumber: Kemenhub RI)

Bupati dan Ketua DPRK Simeulue Sambangi Dishub Aceh Diskusi Pengelolaan Pelabuhan

Konektivitas wilayah kepulauan sangat berpengaruh bagi pengembangan suatu daerah, baik di sektor pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, dan perekonomian. Kabupaten Simeulue, sebagai salah satu wilayah kepulauan di Aceh, sangat bergantung pada konektivitas transportasi untuk memperlancar distribusi logistik dan mobilitas masyarakat dari wilayah daratan menuju kepulauan. Berbicara konektivitas, transportasi penyeberangan menjadi salah satu moda yang berperan penting dalam merealisasikan hal tersebut. Untuk itu, koordinasi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam mengelola dan mengembangkan pelayanan transportasi penyeberangan di Simeulue sangat dibutuhkan. Guna mengembangkan pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Simeulue, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi bersama pejabat struktural Dishub Aceh melakukan koordinasi dengan Bupati Simeulue, Erli Hasim dan jajaran Pemkab Simeulue di Aula Dishub Aceh, Kamis, 8 April 2021. Kadishub Aceh, Junaidi, dalam sambutannya mengatakan bahwa secara kewenangan memang pelabuhan penyeberangan di Simeulue menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun pengelolaan akan pelabuhan ini akan dikelola bersama dengan daerah. “Kita akan mencari setiap solusi untuk pengelolaan pelabuhan ke depannya, karena pengelolaan ini harus diintervensi oleh daerah itu sendiri. Daerah lebih tau kebutuhan apa yang diperlukan untuk peningkatan pelayanan masyarakatnya,” tutur Junaidi. Pada kesempatan yang sama, Bupati Simeuleu, Erli Hasim mengapresiasi Dishub Aceh yang telah mendengar dan merealisasikan keluhan masyarakat Simeulue. “Jangan samakan Simeulue dengan daerah lainnya, komunikasi kami di sini agak sulit, jika Pemerintah Aceh tidak mengusahakan fasilitas penyeberangan, sungguh isolasi di Simeulue sulit untuk dibuka. Alhamdulillah KMP Aceh Hebat 1 sekarang ada dan kami pun lebih mudah akses ke Banda Aceh,” ujar Erli. Ia juga mengharapkan dukungan dari Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dishub Aceh, dalam pembangunan sejumlah infrastruktur perhubungan di Pulau Simeulue. Di antaranya, pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo dan pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Sinabang. (AM/MS)

Pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Demi Keamanan ke Pulo Aceh

Aktivitas penyeberangan menuju Pulo Breueh, Pulo Aceh terpaksa berhenti sejak beberapa pekan yang lalu. Penghentian ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya dangkalnya kolam dermaga, serta kondisi alur masuk pada teluk Seurapong yang berbahaya bagi keselamatan pelayaran. Guna mengaktifkan kembali aktivitas penyeberangan ke Pulo Breueh, Dishub Aceh melalui Bidang Pelayaran bersama Nahkoda KMP Papuyu, Capt. Syaiful Akmal melakukan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sementara di alur masuk teluk Seurapong, Rabu (7/4/2021). Pemasangan SBNP ini bertujuan untuk menghadirkan keamanan bagi lalu lintas pelayaran KMP Papuyu ke Seurapong. Sehingga, diharapkan dapat memperlancar distribusi logistik dan pergerakan orang ke wilayah tersebut. SBNP ini juga berfungsi untuk menentukan posisi haluan kapal, penanda alur atau batas lintasan pelayaran yang aman, penanda jika adanya rintangan dan bahaya serta sebagai rambu lalu lintas di sepanjang alur pelayaran. (AM)

Rooftop Kapal untuk Cuaca Cerah

Aksesibilitas yang menghubungkan suatu wilayah daratan dengan wilayah daratan yang ada di kepulauan salah satunya dapat dihubungkan sarana transportasi laut. Untuk menghubungkan daratan yang terpisah tersebut pada umumnya menggunakan sarana berupa kapal, sarana ini didesain berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya. Kapal yang digunakan untuk dapat mengangkut kendaraan dan orang dikategorikan dalam Kapal Roll On Roll Off (Kapal Ro-Ro), jenis kapal ini pada prinsipnya adalah menghubungkan dua ruas jalan yang terpisah oleh perairan, dari aspek operasional memiliki metode bongkar muat yang menjadi ciri khas kapal Ro-Ro,  kendaraan yang masuk (Roll On) dan keluar (Roll Off) kapal dengan penggeraknya sendiri, tentu dengan fasilitas infrastruktur pendukung di pelabuhan. Mengingat kebutuhan dan tujuan maka bagian dari kapal Ro-Ro dapat difungsikan untuk masuk kendaraan dan orang. Bagian dari kapal yang dimanfaatkan untuk kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis berdasarkan ukuran kendaraan yang diizinkan, sedangkan untuk bahagian yang dimanfaatkan untuk orang atau penumpang juga berdasarkan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan yang ditetapkan, kenyamanan penumpang juga mempertimbangkan kondisi cuaca pada lintasan, walaupun secara regulasi juga mengarahkan adanya ruang penumpang tertutup dan terbuka. Beberapa hari belakangan ini, kondisi cuaca seluruh wilayah Aceh diguyur hujan yang disertai angin kencang. Bagi pelayaran, kondisi ini menjadi faktor pertimbangan dalam keselamatan pelayaran, apalagi pihak BMKG telah mengeluarkan peringatan gelombang tinggi dan cuaca buruk. Terkhusus pelayaran Ulee Lheue menuju Balohan atau sebaliknya, angin dan hujan dengan intensitas tinggi mengganggu perjalanan untuk menyeberang, bahkan tinggi gelombang dapat mencapai 4 (empat) meter. Jika cuaca cerah seperti pagi ini, Sabtu, 3 April 2021, para pelancong dapat menikmati panorama laut dari geladak (bagian paling atas) kapal atau bahasa kerennya “rooftop“. Layaknya, Kapal Ro-Ro lainnya seperti KMP. BRR yang juga didesain memiliki rooftop, begitu pun dengan KMP. Aceh Hebat 2, yang dapat digunakan penumpang untuk menikmati alam sambil memesan makanan maupun minuman di kafetaria yang berada di rooftop ini dalam cuaca baik. Pada kondisi angin kencang dan hujan tentu tidak disarankan untuk menikmati bagian outdoor ini karena kondisinya yang terbuka. Bagian rooftop yang dimanfaatkan untuk kafetaria dengan atap kanopi hanya sebahagian kecil dari deck yang berada di lantai paling atas, sebahagian besar kondisinya terbuka sehingga dalam kondisi hujan deras dapat menyebabkan genangan yang akan dibuang melalui saluran pembuangan air hujan, genangan tersebut bukan karena atap yang bocor atau atap kapal yang rusak tetapi memang disebabkan oleh area yang terbuka. Bagi Rakan Moda yang menyeberang dalam kondisi seperti ini dianjurkan untuk menempati di bagian ruang penumpang ekonomi reguler atau ruang penumpang non ekonomi reguler  yang tersedia di lantai khusus penumpang kapal tersebut, sehingga tidak terkena angin dan tempias air hujan. (MS)

Kemenhub Persiapkan Aturan Pengendalian Transportasi Sebagai Tindak Lanjut Pelarangan Mudik

Kementerian Perhubungan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik seperti yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada tanggal 26 Maret 2021 lalu. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri. “Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, demikian ditegaskan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hari ini (29/3). Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9% sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya. Berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%. Selain merujuk pada survey tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran. “Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri”, demikian disampaikan Budi Karya. (*) Sumber: Kemenhub RI

Tiba di Sinabang, KMP. Aceh Hebat 1 Bawa 74 Penumpang

Tepatnya pukul 11.30 WIB KMP. Aceh Hebat 1 telah bersandar di Pelabuhan Penyeberangan Sinabang, Simeulue, Selasa (30/3/2021). Kedatangan kapal ini setelah sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Calang, Aceh Jaya, pada Senin sore (29/3/2021) pukul 18.10 WIB, membawa 74 penumpang dan 19 kendaraan campuran. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran setiap kapal yang berlayar wajib memperoleh izin laik berlayar dari Syahbandar dengan mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebelum berlayar, tentunya KMP. Aceh Hebat 1 telah memperoleh SPB dan dinyatakan laik layar dari Syahbandar setempat. Pada pelayaran kemarin (29/3/2021) menuju Sinabang, berdasarkan laporan Nahkoda KMP. Aceh Hebat 1 Capt. M. Noer menyebut dalam perjalanan kali ini dihampiri badai. “Karena kondisi kecepatan angin hingga 55 Knot, maka kecepatan kapal yang sewajarnya 14 Knot harus diturunkan antara 8,8 hingga 9,2 Knot. Namun, Alhamdulillah pelayaran berlangsung lancar,” sebut Capt. M. Noer. Nahkoda kapal yang sebelumnya menahkodai KMP. BRR ini mengatakan timnya selalu memantau informasi dari radar agar dapat memastikan pelayaran ini berada di alur yang aman dan selamat. Informasi yang diperoleh dari Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Sultan Iskandar Muda Aceh menginformasikan prakiraan tinggi gelombang perairan laut pada 29 Maret 2021 di Samudera Hindia Barat Aceh tercatat 0,5 meter hingga 2 meter. Sementara itu pada 30 Maret 2021 tercatat tinggi gelombang di Samudera Hindia Barat Aceh dari 0,75 meter hingga 5 meter. Meski dalam kondisi cuaca tidak menentu, kapal tiba dengan selamat di tujuan. Dijadwalkan, KMP. Aceh Hebat 1 pada sore hari ini telah berlayar kembali pukul 18.00 WIB dari Sinabang menuju Calang dengan membawa 00 penumpang dan 00 kendaraan campuran. Hingga Minggu keempat sejak pelayaran perdana pada 9 Maret 2021 lalu, KMP. Aceh Hebat 1 telah beroperasi secara reguler memperkuat konektivitas pada lintasan tersebut. (*)  

13 Truk ODOL di Aceh Dipotong

Guna mengurangi angka kecelakaan dan kerusakan jalan di wilayah Aceh akibat kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah 1 Aceh laksanakan pemotongan atau normalisasi kendaraan barang secara simbolis di Terminal Tipe A Batoh, Minggu, 28 Maret 2021. Kepala BPTD Wilayah 1 Aceh, Mulyahadi, dalam laporannya menyampaikan, saat ini jumlah pelanggaran kendaraan ODOL yang melintas di wilayah Aceh masih tinggi yaitu mencapai 63 persen. “Kita bekerjasama dengan karoseri telah melakukan pemotongan kendaraan over dimensi sebanyak 13 unit di Aceh,” ungkapnya. BPTD Wilayah 1 Aceh juga telah melakukan pengawasan bersama pihak kepolisian dan TNI pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)/jembatan timbang. Angkutan barang yang melanggar ODOL dilakukan penilangan, transfer muatan, dan penyitaan buku Kir yang masih dipergunakan. Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, yang turut hadir pada acara ini, menyampaikan Ditjen Hubdat telah menyusun roadmap kegiatan untuk menuju Zero ODOL Nasional pada Tahun 2023, di antaranya gerakan normalisasi kendaraan barang yang over dimensi. Budi menjelaskan, ke depan setiap kendaraan barang over dimensi tidak akan lulus uji berkala. Sebabnya, semua tempat uji berkala di Indonesia telah memiliki SOP atau akreditasi sebagai tempat uji berkala oleh Kementerian Perhubungan RI. Sehingga, ia menjamin semua tempat uji berkala di Indonesia akan bekerja dengan profesional. Menurutnya, kendaraan barang over dimensi yang masih beroperasi di jalan raya tidak melakukan uji berkala sehingga tidak terjamin keselamatan. “Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan truk yang tidak melakukan uji berkala,” ungkap Budi. Sejumlah stakeholder turut hadir dalam acara ini, di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Kepala PT. Jasa Raharja Aceh, dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh. (AM)

Ke Aceh, Dirjen Hubdat Kemenhub Tinjau Fasilitas Pelayanan Transportasi

Kunjungi Aceh, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, Budi Setiyadi bersama anggota DPR RI asal Aceh, Ruslan M Daud disambut oleh Kepala BPTD Wilayah 1 Aceh, Mulyahadi, Kadishub Aceh, Junaidi, dan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Mulkan di Gedung VIP Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Sabtu (27/03/2021). Pada kunjungan ini, Budi meninjau Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh yang saat ini telah berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh. Budi mendukung rencana penambahan dermaga supaya pelabuhan terus berkembang, mengingat potensi wisata Sabang kian mengalami peningkatan, apalagi jika musim liburan tiba. Setelah pelabuhan, Budi meninjau pelayanan angkutan umum di Terminal Tipe A Batoh yang merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI. Ia mengharapkan pelayanan transportasi darat pada terminal ini dapat terus ditingkatkan. Selanjutnya, Budi juga berkunjung ke Depo Trans Koetaradja yang berada dalam komplek Terminal Tipe A. Ia mengapresiasi komitmen Pemerintah Aceh dan DPR Aceh terhadap pelayanan Trans Koetaradja, karena bus yang disubsidi oleh Kementerian Perhubungan RI masih dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Aceh. Hal itu diungkapnya setelah melihat langsung pelayanan bus melalui ruang pusat kendali yang ada di Depo Trans Koetaradja. Budi juga menyarankan agar headway antar bus dapat diperpendek supaya lebih efektif dan pengguna jasa dapat terlayani dengan cepat. (AM)

Kemenhub Koordinasikan Langkah Antisipasi Mudik Lebaran Tahun Ini Dengan Satgas Covid-19

Kementerian Perhubungan segera mengkoordinasikan langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 dengan Satgas Covid-19. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran covid-19 yang masih melanda Indonesia. “Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta, Selasa (16/3). Menhub mengatakan, dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, akan menerapkan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian. Menhub menjelaskan, tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19 seperti : GeNose, Rapid Test, atau PCR Test. Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti : memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan. Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, telah bekerja sama dengan media nasional untuk melakukan survey nasional tentang potensi pemudik pada masa Lebaran Tahun 2021 yang akan menjadi rekomendasi pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun ini. Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, dalam rangka persiapan menjelang masa mudik lebaran tahun 2021, meminta Kemenhub untuk melakukan sejumlah langkah yaitu : mengantisipasi lonjakan penumpang dan konsistensi pengawasan protokol kesehatan; melakukan pengawasan kelaikan sarana dan prasarana transportasi berupa inspeksi terhadap personil, ramp check sarana transportasi, ketersediaan peralatan keselamatan, dan SOP pelayanan dan keselamatan; meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait mengenai penyediaan fasilitas alat tes covid-19 yang terjangkau dan akurat dan mendorong penggunaan GeNose di setiap simpul transportasi. (LKW/RDL/LA/JD)   Biro Komunikasi dan Informasi Publik Sumber : Kemenhub Koordinasikan Langkah Antisipasi Mudik Lebaran Tahun Ini Dengan Satgas Covid-19 (dephub.go.id)