Dishub

Pemerintah Pusat dan Daerah Konsisten Perkuat Fasilitas Keselamatan Lalu Lintas

JAKARATA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Teuku Faisal, Senin, 30 Oktober 2023 menghadiri penyusunan dokumen Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) provinsi tahun 2023 di Jakarta Pusat. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia ini dengan agenda koordinasi pusat dan daera terkait rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, dalam kegiatan ini turut pula dilakukan penyerahan dokumen rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi. Dalam kesempatan tersebut Kadishub Aceh, Teuku Faisal turut menerima dokumen ini langsung dari Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud. Menurutnya, pertemuan penting hari ini berdasarkan RPJMN Tahun 2020-2024, salah satu kegiatan prioritas nasional dalam memperkuat infrastruktur untuk mendukung Pengembangan ekonomi dan Pelayanan Dasar adalah Keselamatan dan keamanan transportasi. “Saya berharap, pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat mengoptimalkan peran dan fungsi Forum LLAJ Provinsi sebagai wadah koordinasi pemangku kepentingan,” sebutnya. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan agar segera menetapkan dalam Peraturan Gubernur tentang RAK LLAJ, internalisasi program/kegiatan pada RAK LLAJ ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Tindak lanjut lainnya juga berupa, dukungan pendanaan dalam upaya penanganan Keselamatan LLAJ baik bersumber APBD maupun sumber pendanaan lainnya serta dapat menciptakan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam peningkatan keselamatan LLAJ.(MR)

Maskapai Penerbangan Baru Perlu Penuhi Seluruh Persyaratan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, memastikan pembentukan maskapai baru, pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.                                                                                                                                                                          Mengenai pemberitaan tentang maskapai baru Surya Airways, Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni pada Jum’at (20/10) di Jakarta berkomentar, bahwa maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.                                                                                                                                                                          “Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi,” ucap Dirjen Kristi. Selanjutnya, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) terdiri dari : * Tahap Pra Permohonan;* Tahap Permohonan resmi;* Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi;* Tahap inspeksi dan demonstrasi; dan* Tahap Sertifikasi Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku. Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan: * rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;* jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;* jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;* rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan* kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait. Untuk diketahui, kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara sebagai berikut : – Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya – Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani – Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan – Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupanasuransi. – Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial – Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri; – Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada menteri; – Melaporkan apabila terjadi perubahan, penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri; – Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. “Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat,” ujarnya.(*) Sumber: Dirjen Hubud Kemenhub

Jenis Jangkar pada Kapal

Jangkar adalah sebuah alat penting yang ada pada kapal karena jangkar merupakan alat pemberat kapal yang diletakkan di dasar air agar kapal tersebut tidak berpindah baik karena gelombang, angin maupun arus. Jangkar merupakan sebuah alat yang sudah ada sejak jaman dahulu diawali dengan pembuatannya menggunakan pasir dan karung. Namun seiring dengan perkembangan zaman, jangkar model tersebut dirasa sudah tidak efektif lagi. Banyak sekali jenis jangkar yang dapat rakan moda temui di berbagai kapal karena memang adanya jangkar tersebut disesuaikan dengan kebutuhan kapal tersebut. Ada beberapa jenis jangkar yang dapat kita beda kan berdasarkan peletakannya di kapal atau berdasarkan jenis dan kegunaannya. Jangkar jenis AC14 merupakan jangkar yang cukup banyak diminati karena efisiensi dari jenis jangkar ini. Di mana jangkar ini bisa diatur beratnya sesuai dengan kebutuhan dari penggunaannya, hal tersebut menjadikan para pengguna dari jangkar ini akan merasa lebih puas karena bisa dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan. Jangkar hall merupakan jangkar yang memiliki bentuk yang cukup umum dan beratnya juga cukup besar hal ini karena memang jangkar ini biasa digunakan untuk kapal-kapal pengangkut barang yang berat. Kegunaan dari jangkar ini adalah pada kapal pengangkut, di mana dengan ukuran yang cukup besar dan bentuk yang lebih lebar menyebabkan jangkar ini bisa menahan dengan kuat beban dari kapal. Jangkar yang memiliki bentuk yang lebih ramping namun dengan kekuatan yang lebih besar dalam hal pencengkeraman di dasar laut menyebabkan jangkar ini merupakan jangkar yang cukup baik digunakan untuk kapal komersial atau kapal boat. Jangkar ini memiliki kemampuan mencengkeram yang cukup bagus di dasar Laut, sangat kuat dan desain yang cukup unik berbeda dari jangkar lainnya. Jangkar Haluan Merupakan jangkar utama di dalam sebuah kapal yang peletakannya berada di kanan dan kiri dari kapal itu sendiri dan harus memiliki berat yang seimbang agar tidak ada guncangan dari kapal. Jenis jangkar ini berada di Buritan kapal, di mana berfungsi untuk menjaga agar kapal tidak berputar saat sedang berhenti dan biasanya digunakan pada kapal yang berlayar di perairan sungai. Jangkar cemat atau jangkar yang paling kecil diantara tiga jangkar lainnya memiliki fungsi yang berkaitan dengan kedua jangkar di atas. Di mana jangkar ini berfungsi untuk menarik atau memindahkan jangkar jika ada kendala di kapal. Nah, sekian dulu informasi tentang jangkar serta kegunaannya Rakan Moda. Dari berbagai jenis jangkar yang ada, kebutuhan adalah hal yang penting untuk diperhatikan. Jika memaksakan menggunakan jenis jangkar namun tidak sesuai kebutuhan, maka bisa saja malah menambah beban dan biaya nantinya rakan moda.(AP)

Perkuat Hubungan Bilateral di Wilayah PSC dan FSC, Indonesia dan Singapura Sepakati Kerjasama Dalam Bidang Maritim

SINGAPURA – Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq Ditektorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan penandatanganan sebuah Memorandum Kerja Sama yang penting dalam bidang maritim. Penandatanganan berlangsung di kantor pusat Maritime and Port Authority of Singapore, mencerminkan komitmen kuat dari kedua pihak untuk meningkatkan kerja sama di wilayah Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC). Penandatanganan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2023 oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, dan Chief Executive Maritime and Port Authority of Singapore, Mr. Teo Eng Dih. “Memorandum Kerja Sama ini bertujuan untuk memperkuat hubungan yang baik dan menghormati kedaulatan masing-masing negara, dengan tujuan mendorong kerja sama di bidang maritim,” ujar Capt. Antoni. Capt. Antoni mengungkapkan ada beberapa poin penting yang disepakati dalam Memorandum Kerja Sama tersebut, diantaranya menciptakan mekanisme komunikasi dan pertukaran informasi terkait defisiensi kapal berbendera masing-masing pihak saat berlabuh di pelabuhan pihak lain. “Dengan maksud untuk meminimalisir keterlambatan yang tidak semestinya, memberikan fasilitasi pelepasan kapal salah satu Pihak, serta mencegah penahanan yang tidak perlu atas kapal salah satu Pihak,” ungkapnya. Selain itu, sepakat untuk membentuk dan berpartisipasi dalam program pelatihan dan pertukaran petugas PSC dan/atau FSC antara Para Pihak, dimana petugas PSC dan/atau FSC dari suatu Pihak akan mendapatkan pelatihan dan mengamati cara pelaksanaan survei, pemeriksaan, dan audit oleh petugas PSC dan/atau FSC dari Pihak penyelenggara (sesuai kasusnya masing-masing).  “Para Pihak bermaksud untuk secara bersama-sama mendiskusikan dan menyepakati struktur, lingkup, durasi, dan ketentuan-ketentuan mengenai program pelatihan dan pertukaran, serta peran dan tanggung jawab dari Para Pihak dalam Program. Sehubungan dengan hal ini, Memorandum Kerja Sama ini wajib dilaksanakan tanpa mengesampingkan Memorandum Saling Pengertian Pelatihan yang berlaku antara Para Pihak,” lanjutnya. Selanjutnya adalah sepakat untuk menyusun program pelatihan dan pertukaran petugas PSC dan/atau FSC antara kedua pihak, dengan fokus pada struktur, lingkup, durasi, dan ketentuan-ketentuan program pelatihan tersebut. Diharapkan bahwa Memorandum Kerja Sama ini akan membantu kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar ke Singapura untuk menghindari penahanan yang tidak perlu, dan dengan demikian, Indonesia dapat mempertahankan status Indonesia di Tokyo MoU dalam kategori white list. Status white list menunjukkan bahwa kapal-kapal berbendera Indonesia mematuhi dengan baik aturan-aturan internasional di bidang maritim, dan ini akan meningkatkan reputasi Indonesia dalam hal kepatuhan maritim. “Kerja sama ini adalah langkah positif dalam mengukuhkan hubungan maritim antara Indonesia dan Singapura, dan akan memberikan manfaat besar bagi kedua negara dalam menjaga standar maritim yang tinggi,” tutupnya.(*) Sumber: Kemenhub

Pengelola Bandara SIM Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Pesawat

JANTHO – Pesawat Bintang Air Type B737-800 dengan momor penerbangan BA-123 yang mengangkut 148 penumpang dengan rute CGK-BTJ tergelincir di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Kamis, 26 Oktober 2023. Kecelakaan tersebut mengakibatkan mesin serta sayap pesawat patah, lalu terbakar. Petugas Airport Rescue & Fire Fighting (ARFF) segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pemadaman dan mengevakuasi penumpang pesawat udara dan dibantu instansi terkait yang tergabung dalam Komite Penanggulangan Keadaan Darurat Bandara SIM. Peristiwa tersebut merupakan simulasi keadaan darurat yang melibatkan pesawat udara dengan type Emergency “Aircraft Crash on Airport”. Executive General Manager KC Bandara SIM, Darmadi mengatakan kegiatan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Skala Penuh ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali oleh penyelenggara bandar udara sebagai implementasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara maupun regulasi Internasional dari ICAO. “Pelatihan ini dimaksudkan untuk menguji sistem dan prosedur, menguji kemampuan dan kehandalan sumber daya manusia dan peralatan serta melatih kemampuan fungsi komando, komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait,” ujar Darmadi. Darmadi mengharapkan latihan ini bisa meningkatkan performa personil bandara dan instansi terkait serta fungsi komando, koordinasi dan komunikasi dalam menghadapi keadaan darurat, untuk dapat memberikan pertolongan yang cepat dan meminimalisir jatuh korban dan dampak lain yang ditimbulkan baik materiil maupun non-materiil. “Tidak lupa kami haturkan terima kasih atas kehadiran dan dukungan penuh dari seluruh anggota komite keselamatan maupun keamanan pada kegiatan Penanggulangan Keadaan Darurat tahun ini, sehingga berjalan dengan aman, selamat, lancar dan terkendali,” tutup Darmadi.(AB)

Sekdishub Aceh Paparkan Inovasi dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik, Tim KIA Terkesan

BANDA ACEH – Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Rizki Fadhil paparkan inovasi dan strategi pengelolaan keterbukaan informasi publik di hadapan Tim Komisi Informasi Aceh (KIA) di ruang Multimoda, Kamis, 26 Oktober 2023. Pemaparan inovasi dan strategi pengelolaan keterbukaan informasi publik ini merupakan sebuah rangkaian dari penilaian keterbukaan informasi pada lembaga publik yang diselenggarakan oleh KIA. “Kita (Dishub Aceh) terus berkomitmen dalam mengelola layanan keterbukaan informasi publik melalui inovasi dan strategi yang baik,” kata Teuku Rizki saat menyampaikan paparannya di hadapan Tim visitasi KIA yang dihadiri oleh Andi Rahmadsyah selaku Wakil Ketua KIA, M Hamzah selaku komisioner KIA, dan Adi Warsidi, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Wilayah Aceh, selaku Tim ahli KIA. Tanda-tanda adanya komitmen tersebut, kata Teuku Rizki, terlihat dari di antaranya inovasi-inovasi yang dilahirkan, penyediaan anggaran dan peningkatan kapasitas SDM, hingga penghargaan-penghargaan yang diraih di tingkat nasional. Di samping melahirkan inovasi-inovasi baru, Dishub Aceh juga membangun kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai instansi, termasuk dengan dunia kampus. Kerjasama dengan kampus melalui program magang mahasiswa, sebutnya menjadi salah satu strategi Dishub Aceh yang cukup jitu saat ini. “Anak-anak mahasiswa punya kreatifitas tinggi yang bisa kita manfaatkan untuk menyebarkan informasi yang mudah dipahami oleh generasi milenial,” ungkapnya. Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KIA, Andi Rahmadsyah menyebutkan bahwa inovasi dan strategi pengelolaan keterbukaan informasi yang dipaparkan cukup menarik dan kreatif. Andi Rahmadsyah berharap inovasi dan strategi pengelolaan keterbukaan informasi publik di Dishub Aceh bisa memberi dampak besar serta bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang mudah, akurat, dan kredibel. Kegiatan visitasi dan penilaian pengelolaan keterbukaan informasi publik ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dari tim penilai KIA kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Dishub Aceh.(AB) Simak videonya:

Efektivitas Pemanfataan Solar Panel dalam Bidang Transportasi

Halo Rakan Moda, rakan moda tentu tidak asing dengan istilah Solar Panel Energy System atau sistem pemanfaatan energi matahari. Solar Panel Energy System merupakan salah satu jenis energi terbarukan yang kerap didapatkan dari energi matahari melalui panel surya yang dikonversikan menjadi energi listrik maupun kinetik. Tentunya Energi ini bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari nantinya. Tak hanya sebatas untuk kegiatan sehari-hari, ternyata energi matahari juga bisa dimanfaatkan salah satunya untuk sektor transportasi. Didukung dengan kemajuan teknologi tranmisi dan tranportasi yang semakin maju pula, kini telah hadir sejumlah transportasi yang ditenagai oleh energi matahari melalui solar panel, bukan mesin bensin seperti pada umumnya. Berikut ini beberapa contoh transportasi yang dapat bergerak dengan memanfaatkan energi matahari sebagai sumber bahan bakar, antara lain : Mobil Bertenaga Surya Mobil dengan tenaga surya adalah mobil listrik yang ditenagai oleh energi matahari dengan cara penggunaan panel surya atau photovoltaic cells yang dipasang pada atap bodi kendaraan. Panel surya tersebut akan mengumpulkan energi matahari, mengubahnya menjadi listrik, lalu dialirkan ke charge baterai mobil sehingga mobil pun bisa berjalan bahkan saat malam hari. Saat ini, sudah cukup banyak produsen mobil yang berhasil memproduksi mobil tenaga surya. Salah satunya Hyundai dengan Sonata Hybridnya. Pesawat Tenaga Surya Moda Transportasi tenaga surya satu ini mungkin memang belum banyak dikenal oleh masyarakat Aceh khususnya. Namun, potensinya cukup besar dan bahkan telah terbukti efektivitasnya. Beberapa pesawat kecil bertenaga surya berhasil terbang berkeliling dunia tanpa menggunakan bahan bakar fosil sama sekali. Adapun pesawat itu ialah Solar Impulse 2, pesawat tersebut memasang 17.000 panel surya pada bagian sayap dan sukses melintasi Samudra Pasifik serta Atlantik. Ada juga pesawat serupa bernama Zephyr-S dari Airbus melangsungkan penerbangan selama 25 hari,  23 jam dan 57 menit dengan menggunakan tenaga surya dari energi matahari. Menarik ya Rakan Moda.. Kapal Tenaga Surya Inovasi transportasi lain yang juga memanfaatkan energi matahari adalah kapal tenaga surya. Bahkan ternyata pasar untuk transportasi satu ini sudah cukup besar. Salah satu produsen ternama yang menyediakan kapal tenaga surya adalah Silent-Yachts. Mereka menawarkan sejumlah tipe kapal pesiar yang seluruhnya ditenagai energi matahari. Salah satu kapal pesiar unggulan mereka adalah Silent 55 yang dibekali 30 solar panel dengan efisiensi tinggi, baterai lithium, dan pengatur muatan matahari bernama maximum power point tracking (MPPT). Berbagai teknologi ini memungkinkan kapal pesiar berlayar sepanjang malam tanpa henti. Jadi kesimpulannya Rakan Moda, berbagai inovasi transportasi di atas membuktikan bahwa energi matahari melalui panel surya memang efektif menjadi sumber tenaga baru dan terbarukan. Walau saat ini penggunaan transportasi tenaga surya tersebut masih minim, inovasi tersebut telah menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan energi matahari di bidang transportasi. Seiring dengan teknologi yang semakin maju, bukan tidak mungkin pemanfaatan transportasi tenaga surya juga akan ikut berkembang pesat dan kita harapkan dapat hadir ditengah masyarakat Aceh tentunya ya Rakan Moda.(AP)

Kadishub: Empat Kapal Siap Angkut Kafilah  MTQ Tingkat Provinsi di Simeulue

SINABANG – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Simeulue, Mulyawan Rohas, mengatakan untuk transportasi laut maupun udara ke Kabupaten Simeulue selama pelaksaan MTQ tingkat Provinsi di Simeulue yang akan digelar akhir November mendatang dipastikan tidak ada kendala. Sebab, sebanyak empat kapal laut, yakni KMP Aceh Hebat 1, Aceh 3, KMP Teluk Sinabang, dan KM Sabuk Nusantara siap mengangkut para kafilah dari seluruh kabupaten dan kota ke Pulau Simeulue.  Selain kapal laut, lanjutnya, terdapat transportasi udara yang melayani rute ke Kabupaten Simeulue. “Iya, untuk menyambut MTQ tingkat provinsi di Kabupaten Simeulue, kita terus berkoordinasi dengan pihak terkait menyangkut dengan transportasi. Sejauh ini tidak ada masalah, baik kapal laut maupun udara. Nanti tinggal menyesuaikan jadwal keberangkatan saja, karena ada empat kapal laut dan juga pesawat yang melayani transportasi di Simeulue,” katanya, Rabu (25/10/2023). Meski demikian, ada delapan kabupaten di Aceh sudah melaporkan akan menggunakan pesawat sebagai transportasinya ke Simeulue. Untuk itu, pihaknya masih berupaya meminta agar pihak maskapai dapat menambah jadwal penerbangannya. “Kalau dengan pihak maskapai memang belum ada jawaban akan menambah jadwal penerbangannya. Karena itu ranah bisnis/swasta tidak mungkin saat pesawat datang ke Simeulue penumpang penuh, tapi saat kembali tidak ada penumpang,” katanya. Akan tetapi, yang penting diketahui bahwa untuk transportasi ke Kabupaten Simeulue dipastikan tidak ada kendala dengan yang sudah tersedia saat ini. Tak hanya soal transportasi ke Simeulue, pihak Dishub Simeulue bersama panitia MTQ di Simeulue juga terus berkoordinir mengenai transportasi kafilah maupun pihak terkait dengan pelaksanaan MTQ tingkat provinsi di Kabupaten Simeulue.(*) Sumber: Serambi Indonesia

Kemenhub Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal Tahun 2023 Sesi 1. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan, pengawasan, dan pelaksanaan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal dengan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya konkret dalam meningkatkan pelayanan di sektor pemanduan dan penundaan kapal. “Sebagai upaya untuk terus meningkatkan profesionalisme pelayanan bidang pemanduan dan penundaan kapal baik dari sisi penyelenggaraan, pengawasan dan pelaksanaan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, di Makassar, Selasa (24/10). Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari ini akan diawali dengan Pembekalan Umum dan Diskusi terkait Pelaksanaan Regulasi Bidang Pemanduan dan Penundaan Kapal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 yang akan disajikan oleh Kepala Subdirektorat Pemanduan dan Penundaan Kapal, dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian beberapa materi pilihan yang kerap menjadi potensi “grey area” sehingga dinilai perlu pendalaman dan penegasan dalam diskusi. “Beberapa materi tersebut meliputi Tata Cara Rekonsiliasi dan Pembayaran PNBP Jasa Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal, Penentuan Tingkat Kecukupan dan Kehandalan Pandu, Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal yang Harus Tersedia di suatu Perairan Pandu berdasarkan Konsep Perhitungan Rumus Empiris, Mekanisme Pelaksanaan Familiarisasi bagi Pandu, Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi atas Penyelenggaraan Pemanduan dan Penundaan Kapal, serta Simulasi penggunaan beberapa modul baru dalam Aplikasi SIPANDU,” ungkapnya. Dalam upaya untuk menjadikan Bimbingan Teknis lebih interaktif, para peserta didorong untuk terlibat dalam diskusi dua arah, sehingga setiap peserta memiliki kesempatan untuk memberikan masukan konstruktif, gagasan inovatif, dan tanggapan atas materi yang disajikan. Terutama, terhadap materi yang masih berupa konsep ide untuk mendapat perhatian lebih lanjut. “Dengan cara ini, kami berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan kami membuka kesempatan bagi para peserta untuk memberikan masukan konstruktif, gagasan inovatif, dan tanggapan terhadap materi yang disajikan. Terutama, kami mengundang para peserta untuk memberikan pandangan terkait materi yang masih berupa konsep ide yang memerlukan perhatian lebih lanjut,” lanjutnya. Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Pemanduan dan Penundaan Kapal, Renaldo Sjukri mengungkapkan Kegiatan Bimbingan Teknis pada Sesi 1 ini, dihadiri oleh 44 (empat puluh empat) Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Ditjen Hubla yang merupakan Pengawas Pemanduan dan 9 (sembilan) Badan Usaha Pelabuhan/Pengelola Terminal Khusus Penerima Pelimpahan Kewenangan Pelaksanaan Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah Indonesia bagian timur. Para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berperan aktif dalam forum diskusi dan Tim Subdit Pemanduan dan Penundaan Kapal akan menghimpun dengan seksama dan berimbang setiap detil masukan, gagasan, dan aspirasi yang muncul dalam forum Bimbingan Teknis ini.  “Semua ini akan menjadi referensi berharga dalam proses finalisasi penyusunan naskah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal yang baru,” ungkapnya. “Pada akhir kegiatan Bimbingan Teknis, akan dirumuskan Berita Acara yang memuat tentang poin-poin materi yang dibahas dan disepakati dalam pelaksanaan Bimtek untuk ditandatangani bersama sebagai Konsensus Hasil Pelaksanaan Bimbingan Teknis, untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada Bapak Dirjen Perhubungan Laut” tutupnya.(*) Sumber: Kemenhub RI

Bantu Kurangi Polusi, Ditjen Hubla Lakukan Uji Emisi pada Kendaraan Operasional

Polusi udara yang semakin memburuk salah satu sebabnya adalah karena semakin banyaknya kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan, khususnya wilayah DKI Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan uji emisi kendaraan dinas kantor pusat di Lapangan Parkir Aroem Restauran, Jakarta. Pelaksanaan uji emisi kendaraan operasional tersebut dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan pada Selasa (25/10). Dalam sambutannya Lollan mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi peningkatan polusi udara yang semakin memburuk, yaitu dengan menerapkan kebijakan baru bagi pemiliki kendaraan bermotor. Kebijakan baru tersebut merupakan uji emisi yang diterapkan pada kendaraan bermotor roda 2 (dua), 4 (empat), maupun 6 (enam). “Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lollan.  Diketahui sebanyak 115 kendaraan dinas operasional yang terdiri dari 8 roda 6, 61 roda 4, dan 46 roda 2 dilakukan uji emisi selama 2 hari sejak hari ini 25 Oktober hingga 26 Oktober 2023. Kegiatan uji emisi terhadap kendaraan dinas kantor ini merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah dalam upaya pengendalian pencemaran udara. Melewati uji emisi berarti membantu mengurangi emisi gas berbahaya yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor.  Pengujian perlu dilakukan dengan peraturan yang berlaku dan memiliki persyaratan khusus untuk beberapa jenis kendaraan agar dapat lulus sesuai dengan standarnya. Adapun kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun. Lollan menyampaikan harapannya agar dengan adanya kegiatan tersebut kita dapat mengukur kadar emisi gas berbahaya yang dibuang melalui knalpot kendaraan bermotor seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), oksida nitrogen (NOx), dan partikulat (jika kendaraan diesel) yang nantinya akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. “Jika masih ada kendaraan dinas kantor pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang belum dilakukan uji emisi, maka secepatnya segera dilakukan uji emisi untuk menjaga kualitas udara yang lebih baik, melindungi kesehatan masyarakat, dan melestarikan lingkungan,” tegas Lollan.(*) Sumber: Kemenhub RI