Dishub

Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur tentang Analisis Dampak lalu Lintas

Seperti kita ketahui bahwa segala aktifitas lalu lintas bertujuan untuk memperlancar kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu pembangunan kawasan selalu berada pada akses jalan utama. Hal ini bertujuan agar memudahkan masyarakat untuk mencapai lokasi kegiatan. Setiap pembangunan kawasan selalu menimbulkan perubahan sistem trasportasi pada kawasan kegiatan tersebut. Perubahan sistem transportasi dapat berakibat pada bertambahnya permasalahan lalu lintas, berupa kebutuhan lahan parkir kendaraan, peningkatan volume kendaraan yang melewati jalan di sekitar kawasan tersebut, dan terhadap peningkatan terjadinya kecelakaan yang disebabkan karena bertambahnya volume kendaraan. Untuk mengatasi dampak pembangunan kawasan kegiatan pada sistem transportasi, maka perlu ditetapkannya peraturan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) . Analisis Dampak lalu lintas sendiri merupakan Studi / Kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau Perencanaan pengaturan Lalu Lintas. Tujuan pelaksanaan Andalalin untuk memprediksi dampak yang ditimbulkan dalam suatu pembangunan dan menentukan peningkatan atau perbaikan untuk mengakomodasi perubahan lalu lintas akibat pengembangan baru. selain itu tujuan pelaksanaan Andalalin dapat menyelaraskan keputusan mengenai tata guna lahan, kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan dan perbaikan. Syarat untuk pelaksanaan Andalalin dapat dilihat pada PM 75 Tahun 2015 dengan perubahan ke tiga pada PM 11 Tahun 2017 yang menjelaskan jenis Pembangunan pusat kegiatan ( perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, rumas sakit, hotel, dll); pemukiman ( perumahan, ruko, asrama, dll); dan insfraktruktur tertentu (jalan tol, pelabuhan, bandar udara,dll) yang mengharuskan pengembang untuk melaksanakan pembuatan dokumen andalalin. Dalam PM 75 Tahun 2015 juga menjelaskan kriteria minimal peruntukan lahan yang wajib melakukan Andalalin, hanya saja perlu adanya peraturan daerah lebih lanjut untuk menyesuakan kriteria minimal sesuai dengan keadaan kota di Aceh. Pada Peraturan Gubernur Aceh tentang Andalalin, hal ini mengatur tentang studi kelayakan pembangunan kawasan dengan kondisi sistem transportasi pada kawasan tersebut, agar terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, selamat dan nyaman bagi pengguna jalan. Pembentukan Peraturan Gubernur tentang Andalalin membagi kewenangan bagi setiap instansi dalam pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, juga pembagian kawasan yang diharuskan melaksanakan Andalalin,  analisis kondisi lalu lintas, serta rekomendasi kebutuhan perangkat dan strategi pengendalian lalu lintas. Rapat Pembahasan Peraturan Gubernur Andalalin dilakukan pada tanggal 29 Januri 2018 di Kantor Gubernur Lantai 2  Ruang Force, yang dihadiri oleh Dinas Perhubungan sebagai tim penyampaian Pergub Andalalin dengan Kepala Bidang LLAJ sebagai Pembina, Dinas Keuangan, Inspektorat Aceh dan Biro Hukum selaku penguji materi Peraturan Gubernur. Rapat tersebut disampaikan oleh Bapak Hanung Kuncoro, “Perlunya penajaman isi Pergub, penambahan nomenklatur dan beberapa pasal penindakan Pelanggar Andalalin serta Breakdown Pembina Pengawasan, dan Sanksi Administrasi bagi pelanggar”. Pada akhir rapat tersebut disampaikan pula bahwa akan dilaksanakan pembahasan lanjutan sebagai finalisasi Peraturan Gubernur.(S9)

TANGGAPAN KEMENHUB ATAS AJAKAN MOGOK MASSAL DRIVER ONLINE

Menanggapi atas beredarnya informasi di media sosial terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin (29/1) nanti, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Makasar Sabtu (27/1). “Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar,” kata Dirjen Budi.   Dirjen Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. “Mereka menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera di legalkan,” ujar Dirjen Budi. Dalam PM 108/2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa diantaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online. “Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini,” jelas Dirjen Budi. Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online. “Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi. Peraturan ini dibuat untuk kesetaraan. Menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online. Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti,” ujarnya. ———– HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT Pitra Setiawan, S.IP., M.Sc. (081321362135) ———– (QQ)

Menhub Pastikan Blokir Penerbangan ke Eropa Segera Dicabut

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, pemblokiran atau banned penerbangan oleh Uni Eropa kepada Indonesia akan segera dicabut dalam waktu dekat. Dengan pencabutan tersebut, maskapai asal Indonesia bisa melakukan pembukaan rute penerbangan menuju Eropa. ” Penerbangan ke Eropa, dalam satu dua minggu paling lama bulan ini, banned penerbangan ke Eropa dicabut. Kami sedang melaksanakan negosiasi ke Eropa untuk penyelesaian banned itu,” ujar Menhub saat ditemui di Kuningan City (25/1/2018) Menurut Menhub, secara teori sebenarnya maskapai asal Indonesia sudah bisa melakukan penerbangan menuju Eropa, hal ini melihat level keselamatan penerbangan Indonesia sudah meningkat tajam berdasarkan penilaian Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) “Secara teoritis, pemblokiran itu bisa diakhiri dengan angka keselamatan kita yang sudah meningkat itu,” jelasnya. Sementara itu, berdasarkan penilaian ICAO, level keselamatan penerbangan Indonesia sudah meraih nilai 81,15 persen. Raihan tersebut melambung di atas rata-rata efektivitas implementasi negara-negara lain di dunia yang 62 persen. Nilai tersebut akhirnya mengantarkan keselamatan penerbangan Indonesia ke peringkat 55 dunia, meningkat jauh dibandingkan tahun 2016 yang berada di posisi 151.(S9) Sumber: http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/26/091500826/

STTD Berdayakan 350 Masyarakat Untuk Program Padat Karya

Tingkatkan Mutu SDM, Tangkal Angka Pengangguran Komitmen Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi untuk memberdayakan potensi masyarakat sekitar kampus mulai gencar dilakukan. Senin (22/1/2018), STTD secara resmi kembali membuka program padat karya yang diikuti total 350 masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar kampus. Program ini dilaksanakan selama lima hari hingga Jumat (27/1/2018). Ketua STTD Bekasi, Suharto, menjelaskan, seluruh peserta program padat karya diberdayakan untuk mengelola infrastruktur kampus seperti membersihkan areal kampus, menanam benih pohon, hingga pengecatan. “Program padat karya ini pada dasarnya kami lakukan selain membantu perekonomian masyarakat sekitar kampus juga untuk menjaga silaturahmi dan menanamkan rasa persaudaraan,” ungkap Suharto dalam pidato sambutan pembukaan program padat karya di Auditorium Kampus STTD Bekasi, Senin (22/1/2018). STTD pada dasarnya ingin membuka diri dan mengenalkan kampus kepada masyarakat. Selama ini, lanjutnya, STTD dilihat sebagai kampus yang tertutup pagar tinggi dan sulit untuk dikenali apa-apa saja isi di dalamnya. “Banyak masyarakat Bekasi hanya tahu letak kampusnya. Sering lewat, tapi tidak tahu apa saja didalamnya. Nah, padat karya ini adalah media yang tepat untuk mengenalkan isi kampus kepada masyarakat umum,” ungkapnya. Diklat Peningkatan Kualitas SDM Selain program padat karya, STTD secara bersamaan juga membuka pendidikan kilat (diklat) pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diikuti 90 peserta dari masyarakat umum di sekitar kampus. “Diklat Pemberdayaan SDM ini kami maksudkan untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan. Setelah menyelesaikan diklat, peserta bisa lebih mudah mendapatkan pekerjaan sesuai dengan minat dan bakatnya,” jelas Suharto. Dalam pidato sambutannya, Suharto juga mengimbau kepada seluruh peserta diklat untuk meningkatkan kepedulian keselamatan berlalulintas. “Kami juga berharap ada kepedulian untuk membangkitkan kesadaran berlalulintas. Data kecelakaan di Indonesia masih tinggi. Sedikitnya 27.719 jiwa melayang dalam waktu setahun. Artinya, jika di rata-rata ada 3 sampai 4 jiwa meninggal kecelakaan dalam satu jam,” ungkap Suharto. (S9)

Etika Berlalu Lintas – Mobil

Terminal Type B di Wilayah Aceh

9 Terminal Type B yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh, melalui Peralihan  Personel, Sarana dan Prasarana serta  Dokumen yang diserahkan dari Pemerintah Kab/Kota se-Aceh. TERMINAL TYPE B SIGLI, JL. BANDA ACEH MEDAN TERMINAL TERPADU TYPE B KOTA SIGLI TERMINAL TYPE B PIJAY (terminal belum operasional) TERMINAL TYPE B BIREUEN (terminal belum operasional) TERMINAL TYPE B TAMIANG, JL. MEDAN-BANDA ACEH KEC. KOTA KUALA SIMPANG, KAB. ACEH TAMIANG TERMINAL TYPE B ACEH JAYA (terminal belum operasional) TERMINAL TYPE B NAGAN RAYA (terminal belum operasional) TERMINAL TYPE B ABDYA, JL. HABIB AMIN KEC. BLANGPIDIE KAB. ABDYA TERMINAL TYPE B SUBULUSSALAM, JL. NYAK ADAM KAMIL NO. 1 SUBULUSSALAM TERMINAL TYPE B SINGKIL, TERMINAL TERPADU KEC. GUNUNG MERIAH KAMPONG SIANJO ANJO KAB. ACEH SINGKIL

37 Bus Sempati Star Direkomendasikan Untuk Dibekukan

Dinas Perhubungan Aceh melaporkan dan merekomendasikan untuk dilakukan pembekuan sementara izin trayek perusahaan bus Sempati Star. Hal itu disampaikan dikarenakan sering terjadinya kecelakaan beruntun yang dialami oleh bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) tersebut. “Kami merekomendasikan pembekuan izin trayek. Pembekuan ini sifatnya sementara,” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Drs. Zulkarnain, M.Si, setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah I Aceh selaku Perwakilan Kementerian Perhubungan, anggota DPR Aceh dan pihak Organda di Kantor Dinas Perhubungan Aceh pada Jumat, 19 Januari 2018. Beliau juga mengatakan, “rekomendasi pembekuan izin trayek sementara itu ditujukan terhadap 37 unit kendaraan atau bus Simpati Star yang izin prinsipnya telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan”. Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan pembekuan izin trayek sementara terhadap 8 bus yang terlibat kecelakaan dan melakukan penyimpangan izin trayek. “Yang direkomendasikan hanya bus yang bermasalah. Sebab tidak semua bus Sempati Star bermasalah. Termasuk saat kecelakaan, tidak semua yang disebabkan oleh bus Sempati Star,” katanya. Selain rekomendasi, pihaknya akan memperketat dan melakukan inspeksi kendaraan di semua terminal agar operator tidak memberangkatkan angkutan yang tidak memenuhi syarat dan laik jalan. Beliau menambahkan, “dari hasil rapat, kami juga meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan aturan terkait sertifikasi bagi pengemudi bus yang akan direkrut oleh perusahaan angkutan umum”. Selain itu, Pihak Dishub Aceh juga akan melakukan kaji ulang terhadap Uji berkala Bus Sempati Star sebagai langkah kroscheck terhadap kelayakan seluruh Armada Bus PT. Bintang Sempati Star. Dengan adanya pembekuan ijin sementara ini, diharapkan pihak dari manajemen bus PT. Bintang Sempati Star akan lebih memperbaiki sistem dalam perekrutan para supir. (DW)

Sinkronisasi Kegiatan APBN Kemenhub Tahun Anggaran 2019

Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 1 Aceh melaksanakan Rapat Sinkronisasi Kegiatan Pembangunan pada APBN Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019 di Hotel Grand Arabia Banda Aceh pada tanggal 18 s.d 19 Januari 2018. Rapat ini dilakukan guna untuk penyebaran informasi tentang kegiatan pembangunan pada tahun 2019 yang bersumber dari dana APBN di wilayah Aceh. Rapat tersebut dibuka oleh Buang Turasno, A.TD selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah-1 Aceh dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Perwakilan dari Polda, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota serta Balai Pekerjaan Umum. Pada rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Drs. Zulkarnain, M.Si menyampaikan beberapa program prioritas perhubungan di wilayah Aceh. Program prioritas jangka panjang diantaranya e-ticketing, kapal Ro-Ro, pengembangan Area Traffic Control System (ATCS), pembangunan pelabuhan rakyat di pantai Barat Selatan,  aplikasi e-monitoring angkutan penyeberangan berbasis web, sistem informasi teknologi pendukung angkutan massal perkotaan, pembangunan kapal penyeberangan dan pembangunan kapal penumpang. Kemudian pada program prioritas jangka pendek berupa pemasangan fasilitas keselamatan jalan, rehab terminal type B di wilayah timur serta pelayanan angkutan jalan. “Kita saling mendukung suksesnya perhubungan hebat kedepan” kata Zulkarnain. Hasil dari rapat tersebut diharapkan pembangunan APBN disesuaikan dengan 15 program unggulan Pemerintah Aceh (Irwandi – Nova), untuk pengusulan yg diajukan dari daerah kepada Balai, harus dititik beratkan dan diprioritaskan di Jalan Nasional, dalam pemasangan fasilitas keselamatan seperti rambu-rambu maupun halte juga diharapkan berkoordinasi dengan PU serta arah pembangunan sarana dan prasarana APBN yang harus berintegrasi dan berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan adanya sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBA dan APBK. (SS)

Assisten II Setda Aceh Fokus Pada Kebersihan Fasilitas Umum Perhubungan

  Dalam rangka kunjungan kerja Gubernur Aceh, Assisten II Setda Aceh, dr. Taqwallah beserta  Tim Setda Aceh, hari Rabu, (17/01) meninjau Terminal Bus Type B Sigli. Kunjungan ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan transportasi masyarakat agar tetap maksimal dan memastikan aspek kebersihan harus tetap terjaga untuk kenyamanan pengguna, (berita terkait Kunjungan Assisten II Setda Aceh) Dari hasil akhir peninjauan untuk pelayanan kebersihan toilet Terminal Bus Type B Sigli, khususnya fasilitas umum seperti kamar mandi yang sudah tersedia, tetapi dalam kondisi yang rusak parah dan tidak layak untuk digunakan. Dengan kondisi kamar mandi/toilet yang memprihatinkan ini, telah diusulkan anggaran perbaikan khusus kamar mandi/toilet pada tahun 2018 melalui Dishub Aceh, dan perlu revitalisasi atau rehabilitasi gedung utama pada terminal. Dengan demikian maka usulan anggaran perbaikan ini diharapkan dapat mengatasi kerusakan yang ada. Selanjutnya pada keesokan harinya (18/01) beliau juga meninjau Terminal Bus Type A Batoh Banda Aceh. Sebelumnya terminal terpadu type A ini merupakan pengganti terminal Setui lama kota Banda Aceh yang dibangun pada tahun 2006, dan selesai pada tahun 2008 dengan sumber dana BRR Aceh-Nias melalui Satker BRR Transportasi Darat. Terminal ini dibangun diatas lahan 4,5 Ha (tidak termasuk Pool Kutaraja dan gedung uji). Terminal Bus Type A ini mulai beroperasi pada tahun 2009 sampai dengan sekarang. Dari hasil akhir peninjauan untuk pelayanan kebersihan toilet Terminal Bus Type A Batoh khususnya untuk fasilitas umum, dari beberapa kamar mandi yang ada sudah cukup memadai, tetapi masih perlu ditingkatkan kembali agar lebih baik lagi. Selama beroperasional di tahun 2009 sampai dengan sekarang, terminal Batoh ini belum adanya perbaikan, sehingga diperlukan revitalisasi gedung terminal secara menyeluruh. Perlu adanya perhatian yang maksimal dan dilaksanakan dengan fungsi serta dapat segera dituntaskannya masalah aset. Dengan demikian komitmen Perhubungan Hebat melalui pekan bersih-bersih akan tercapai dengan baik. (DW)

Antisipasi Kecelakaan Jalan, Dishub Aceh Evaluasi Operasi Bus

Kecelakaan yang terjadi pada Bus penumpang akhir-akhir ini menjadi momok yang sangat menakutkan bagi para penumpang Bus. Dikarenakan banyak sekali terjadi kecelakan Bus yang diakibatkan karena human error atau bahkan bisa jadi Bus yang tak layak jalan tapi dipaksa untuk jalan, yang tak memenuhi standar. Maka Dinas Perhubungan Aceh mengambil langkah antisipasi melalui Rapat forum LLAJ Provinsi Aceh tentang fenomena kecelakaan Bus untuk mencegah bertambahnya kejadian kecelakaan Bus. Bersama KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 105/1999. Komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara, kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi di masa yang akan datang. Akhir-akhir ini, Bus Simpati Star cukup mendapatkan sorotan dengan sering terlibat kecelakaan lalu lintas, maka Dishub Aceh mengundang Direksi PT. Bintang Sempati Star  bersama Komisi IV DPR Aceh, Dirlantas Polda Aceh, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Banda Aceh, Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah Aceh, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh, Koordinator Terminal Type A Batoh B. Aceh, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota B. Aceh, Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan dan Ketua DPD Organda Aceh pada Aula Dishub Aceh, Rabu (17/10) untuk mengevaluasi pengoperasian bus yang ada di wilayah Aceh. Hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai dasar rekomendasi ke Kementerian Perhubungan untuk memperketat perizinan AKAP.  Dari hasil rapat evaluasi, disepakati bahwa : Sarana jalan dibawah standar untuk jalan Arteri Primer Kelas II diharuskan mempunyai 2 lajur 2 arah terpisah Median yang sesuai dengan ketentuan geometrik dan harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup seperti rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas, lampu penerangan jalan, dan lain-lain. Tapi bila jalan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga resiko kecelakaan tabrakan setiap saat bisa saja terjadi, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa. Agar Balai Kemenhub, Dishub Provinsi bersama dengan Dishub Kabupaten/Kota menerapkan EARLY WARNING SYSTEM pada Fungsi Pengujian Kendaraan Bermotor, sehingga Pemerintah mengetahui jika ada kendaraan yang sudah terlambat dan tidak uji kir. Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB). Fakta pada kecelakaan yang terjadi, mobil pick up sudah 2 tahun tidak dilakukan pengujian (KIR) dan Bus Sempati Star sudah 1 bulan terlambat melakukan pengujian (KIR). Penerapan SMK (sistem Manajemen Keselamatan) untuk seluruh perusahaan angkutan umum, contoh SMK angkutan di Pertamina. Balai Kenenhub, Dishub Provinsi dan Dishub Kabupaten/Kota harus rutin melaksanakan Inspeksi/Audit terhadap kelayakan kendaraan dan Supir di Pool Perusahaan tidak cukup hanya Ramp Check secara sampling. Penerapan Sertifikasi untuk Supir Angkutan Umum bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi LLAJ dibawah Kemenhub. Sertifikasi supir bertujuan untuk memastikan kehandalan dan standarisasi supir. Perlu adanya perlakuan khusus terhadap supir, terutama untuk supir angkutan umum yang setiap hari bertaruh nyawa penumpang saat berlalu lintas. Supir angkutan umum harus berstandar nasional. Gunanya, biar keseragaman kemampuan sopir angkutan umum dan tidak ada lagi kelakuan seperti ngetem asal, menaikan dan menurunkan penumpang sembarangan, supir tembak tidak bertanggung jawab, di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan saat mengemudi, rem blong karena pengemudi tidak sadar kerusakan pada kendaraaannya. Penggunaan mobil Bak terbuka untuk Angkutan Umum harus sesuai dengan undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ, kendaraan Bak terbuka dilarang menaikkan penumpang, tapi pada lain kasus daerah terpencil dapat dispensasi jika ada peraturan kebijakan dari Kepala Daerah dengan persyaratan terntentu misal harus ada rumah-rumah, dan lain-lain. Dengan adanya rekomendasi tersebut diharapkan dapat memberikan efek deterrent (pencegahan), dan sekaligus dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. (DW)