Dishub

Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan Bertujuan Melindungi Masyarakat

Jakarta – Di tengah pandemi Covid-19 dan memasuki adaptasi kebiasaan baru muncul fenomena bersepeda, fenomena ini tidak hanya sebagai salah satu alternatif sarana olahraga namun sudah masuk menjadi gaya hidup (life style) masyarakat. Seiiring dengan semakin meningkatnya fenomena tersebut memunculkan juga beberapa isu terkait dengan keselamatan pesepeda di jalan. Bersepeda di sisi lain dapat menjadi sumber permasalahan lalu lintas. Mengutip dari pemberitaan media elektronik sepanjang bulan Januari hingga bulan Juni 2020 saja, terdapat 29 (dua puluh Sembilan) peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Pesepeda. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono saat membuka Webminar webinar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2020 dengan tema “KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 59 TAHUN 2020”, Selasa, (17/11). “Untuk itu wujud negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan bagi Pesepeda dan pengguna lalu lintas di jalan, Pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” ujar Sesjen Djoko Sasono. “Dan sebagai peraturan pelaksaan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tersebut, pada tanggal 25 Agustus tahun ini telah diundangkan pula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselaman Pesepeda di Jalan” lanjut Djoko. Lebih lanjut Sesjen menyambut baik terkait dengan penyelenggaraan webinar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Tahun 2020 ini, “Saya melihat dalam acara ini hadir kombinasi narasumber dari Regulator, Akademisi, serta Asosiasai Pesepeda” kata Sesjen Djoko. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Wahju Adji mengatakan pengaturan keselamatan bagi pesepeda di jalan bukanlah merupakan hal yang baru, karena sejatinya hal tersebut juga sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 111 dan Pasal 122. Adapun materi muatan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, terbagi menjadi 2 (dua) substansi, yaitu pertama persyaratan keselamatan pesepeda, dan kedua Fasilitas Parkir Umum bagi Pesepeda. Dalam webinar ini turut dihadirkan Nara antara lain: Direktur Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,Pandu Yunianto, Pengamat Transportasi dan Sekaligus Akademisi dari Universitas Katolik Soegijopranoto, Semarang Djoko Setijowarno, dan Ketua Asosiasi Bike to Work Poetoet Sodaryanto. Peserta webinar ini berjumlah (kurang lebih) ± 250 peserta yang terdiri dari : Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD); Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia; Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ); Asosiasi Pesepeda; serta Rekan-rekan Mahasiswa. (Sumber: Kemenhub RI)

Transfer Muatan, Jurus Jitu Atasi Truk Overload

Sebagai terobosan untuk menangani permasalahan truk ODOL (Over Dimension Overload), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menerapkan transfer muatan. “Selain fokus terhadap normalisasi kendaraan, Pemerintah juga ingin memberikan langkah alternatif untuk mengatasi ODOL yaitu dengan melakukan transfer muatan,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan, Sigit Irfansyah ketika membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kemampuan Penyidikan PPNS Tahun 2020 yang dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang pada Rabu (21/10) kemarin. Sigit menegaskan bahwa permasalahan truk ODOL perlu segera ditangani. Sebab Pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah per tahun untuk melakukan normalisasi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi. Adapun cara lainnya yang Pemerintah tawarkan yakni berupa transfer muatan. “Transfer muatan ini bukan kegiatan baru, sebelumnya sudah dilakukan di beberapa daerah,” kata Sigit. Sigit menjabarkan, penindakan normalisasi kendaraan itu dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pemotongan kendaraan secara sukarela atau melalui penegakan hukum. “Apabila diperhatikan sangat jarang sekali perusahaan yang secara sukarela melakukan normalisasi kendaraannya yang melebihi batas dimensi dan muatan, kebanyakan cenderung menunggu pada saat penegakan hukum saja. Hal ini sangat membebani pemerintah,” jelas Sigit. Lain halnya dengan transfer muatan. Transfer muatan menjadi keharusan bagi kendaraan yang kedapatan overload, biaya transfer muatan akan dibebankan kepada operator. Menurut Sigit, dengan membebankan biaya transfer muatan kepada operator, akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Selain permasalahan ODOL, dalam kesempatan tersebut Sigit juga mengungkapkan pentingnya mendukung peran Sumber Daya Manusia (SDM) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk meningkatkan kualitas dalam menjawab tantangan yang semakin dinamis di lapangan. “Permasalahan strategis menyangkut restrukturisasi bidang hukum khususnya terkait dengan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan diantaranya perlu paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat. Dimana aparatur perhubungan perlu melakukan perubahan pola pikir dan menyamakan persepsi serta interprestasi terhadap ketentuan yang ada dalam UU tersebut,” ucap Direktur Lalu Lintas Jalan, Sigit Irfansyah dalam sambutannya. Menurut Sigit, dalam upaya mewujudkan keselamatan transportasi jalan yang berkeselamatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi darat yang tertib dan selamat melalui penegakan hukum yang moderen, transparan, dan berintegritas. “Dalam hal ini kejelasan penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam peraturan Pemerintah seperti aturan terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas,” jelas Sigit. Sambungnya, Sigit mengatakan penerapan ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum, serta mendukung pengungkapan perkara tindak pidana. Dengan ini, Sigit juga berharap dengan adanya Bimtek ini dapat meningkatan kinerja dalam rangka menyamakan visi misi dan gerak serta langkah dalam melaksanakan amanat Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan khususnya pelaksanaan program transfer muatan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) bagi pelanggar muatan berlebih, program normalisasi bagi pelanggar dimensi kendaraan dan identifikasi pelanggaran menggunakan e-blue reader. Pada acara tersebut, sebagai reward kepada petugas yang telah bekerja dengan baik juga dilaksanakan pemberian penghargaan terhadap 14 orang PPNS dan Korsatpel Berprestasi. Penghargaan yang diberikan antara lain: Korsatpel Penggiat Transfer Muatan, Korsatpel Terobosan P21, PPNS dan Penguji Percontohan, PPNS Terobosan P21, PPNS Dishub Penggiat Pemotongan dan Transfer Muatan. Dalam acara ini turut hadir Kasubdit Pengendalian Operasional, Syaifudin Ajie Panatagama dan Kadishub Provinsi Jawa Tengah, Satrio Hidayat. (Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat)

Penumpang Bandara Alas Leuser Kutacane Semakin Meningkat

Minat masyarakat untuk memanfaatkan jasa penerbangan perintis di Bandara Alas Leuser, Kutacane kian hari semakin meningkat. Hal itu terlihat dari seat penumpang yang terisi penuh untuk penerbangan rute Kutacane – Banda Aceh hari ini, Rabu, (18/11). Bahkan, saat ini terdapat 15 calon penumpang yang telah terdaftar dalam waiting list penerbangan untuk minggu depan. Penerbangan perintis menjadi moda transportasi alternatif bagi masyarakat Aceh Tenggara. Selain harganya terjangkau, moda ini dapat memangkas waktu perjalanan yang begitu signifikan bila dibandingkan dengan perjalanan darat. (AM)

Perusahaan Angkutan Umum Wajib Terapkan Sistem Manajemen Keselamatam

  Sistem manajemen keselamatan merupakan pilar pertama Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri (PM 85 tahun 2018) tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. “Perusahaan Angkutan Umum wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan,” kata Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, ketika membuka kegiatan Semiloka Pengusaha Angkutan Orang dan Barang di Purwokerto, Jumat (23/10/2020). Dalam semiloka yang bertema “Peningkatan Keselamatan Pada Moda Angkutan Orang dan Angkutan Barang” tersebut, salah satu hal penting yang disampaikan adalah mengenai Sistem Manajemen Keselamatan. Sistem manajemen keselamatan ini menjadi bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. Yani menegaskan, “Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.” Upaya pemerintah dalam pembinaan kepada perusahaan angkutan umum akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kerja demi mendukung penyelenggaraan angkutan yang lebih baik dimasa mendatang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan angkutan orang maupun barang memiliki peranan yang sangat penting karena menyangkut kegiatan masyarakat luas. “Maka dari itu dalam penyelenggaraan angkutan orang maupun barang, keselamatan harus menjadi priortitas utama,” ujar Yani. Yani melanjutkan, “Tata cara mengemudi yang buruk dan ugal-ugalan, dokumen kendaraan yang tidak lengkap, jumlah muatan yang melebihi batas, pelanggaran marka jalan, maupun perlengkapan dan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai dapat memicu potensi kecelakaan di jalan.” Menurutnya kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian yang sangat besar, baik materi maupun korban jiwa. “Guna meningkatkan keselamatan pengguna jasa angkutan orang & barang serta pengguna jalan raya, perlu diterapkannya sistem manajemen keselamatan,” kata Yani. “Terutama bagi perusahaan angkutan umum,” lanjutnya. Selain itu Yani juga mengatakan bahwa salah satu program yang dibuatnya adalah digitalisasi seluruh angkutan umum yang ada di Indonesia, baik itu angkutan penumpang, angkutan barang, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan pariwisata, travel, angkutan sewa, dan lain-lain. “Kami juga punya program integrasi GPS baik angkutan penumpang maupun barang, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan,” imbuhnya. “Untuk itu, bapak ibu sekalian, silahkan menyampaikan IP Address dari GPS kendaraan yang dioperasikan,” lanjut Yani. Komitmen mewujudkan keselamatan angkutan jalan butuh keterlibatan banyak instansi dan para pemangku kepentingan, maka untuk itu diperlukan koordinasi dari seluruh pihak, sehingga penanganannya dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, efisien dan tepat sasaran. Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Orang, Handa Lesmana, dalam laporannya, mengatakan, “Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan angkutan orang dan angkutan barang menunjukkan bahwa masih kurangnya aspek keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan.” Lebih lanjut Handa menjelaskan bahwa kegiatan semiloka ini sekaligus juga menjadi wadah pertemuan antara pemerintah sebagai pembina dengan para pengusaha sebagai pelaku penyelenggara angkutan orang dan angkutan barang di jalan. Pada kesempatan itu pula, Agus Nur Hadie, Kadishub Kab. Banyumas, sebagai tuan rumah pihaknya menyambut baik kegiatan Semiloka yang diadakan di Purwokerto. Menurutnya sinergi antara pemerintah pusat dengan Kabupaten Banyumas sangat baik. “Tahun ini sedang dilakukan renovasi Terminal Bulupitu Purwokerto, dan tahun depan 2021, Buy The Service di Banyumas akan dioperasikan,” kata Agus. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan angkutan orang dan barang di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Narasumber pada kegiatan tersebut, antara lain: Irfan Arifianto, dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, dengan materi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; Achmad Wildan, dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dengan materi Keselamatan Angkutan Orang dan Barang. (Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat)

Bandara Patiambang Gayo Lues Layani Penerbangan Setiap Senin dan Jumat

Hari ini, Selasa (17/11) Bandara Blangkejeren, Gayo Lues atau dikenal dengan Bandara Patiambang layani penerbangan perintis dari Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Pada tahun 2020, bandara ini melayani dua rute penerbangan perintis yaitu Medan – Blangkejeren – Banda Aceh setiap hari Selasa, dan Banda Aceh – Blangkejeren – Medan pada hari Jumat. Banyak masyarakat menikmati jasa penerbangan perintis karena aksesnya yang cepat, biaya terjangkau, serta kemudahan interkoneksi dengan maskapai lain untuk penumpang transit, baik di Medan (Bandara Internasional Kualanamu) maupun di Banda Aceh (Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda) bagi masyarakat yang akan masuk maupun keluar Gayo Lues. Penumpang memanfaatkan jasa transportasi ini untuk tujuan yang beragam. Di antaranya untuk urusan kepemerintahan bagi para pegawai pada institusi pemerintah, kegiatan pendidikan bagi para mahasiswa maupun tenaga pengajar di kampus Universitas Syiah Kuala Gayo Lues, dan kunjungan pariwisata. Sebagai perbandingan, perjalanan Blangkejeren – Medan melalui jalur darat membutuhkan waktu lebih kurang 8 hingga 9 jam. Sementara itu, Blangkejeren – Banda Aceh membutuhkan waktu selama 12 jam perjalanan. Sedangkan perjalanan udara Blangkejeren –Medan hanya memerlukan waktu 60 menit, dan Blangkejeren – Banda Aceh selama 1 jam 15 menit. Untuk diketahui, penerbangan perintis merupakan penerbangan yang disubsidi oleh pemerintah untuk melayani wilayah terpencil yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan. (AM)

Sinergi Untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transportasi Darat di Aceh

Percepatan pembangunan infrastruktur perhubungan dapat meningkatkan konektivitas wilayah sehingga memberi kenyamanan kepada masyarakat dalam berkegiatan sekaligus menjadi stimulus geliat peningkatan ekonomi. Untuk itu, Kadishub Aceh, Junaidi, ST., MT., menghadiri Rapat Koordinasi Usulan Program Pembangunan Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh di Hermes Hotel, Banda Aceh, Selasa, 17 November 2020. Rapat koordinasi ini diselenggarakan untuk membangun kerjasama dan sinergi antara BPTD Wilayah I Aceh sebagai representasi Pemerintah Pusat di Provinsi Aceh dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Aceh. Selain itu, guna menjaring usulan program pembangunan dari daerah yang selanjutnya akan diteruskan ke Pemerintah Pusat. Junaidi dalam sambutannya mengharapkan, percepatan penyerapan usulan program pembangunan ini dapat menjadikan konektivitas wilayah di Aceh semakin baik. “Dengan adanya bantuan Pemerintah pusat melalui APBN tentu ini merupakan langkah baik dalam percepatan pembangunan infrastruktur kita,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Kepala BPTD Wilayah I Aceh, Iman Sukandar, MT., menyampaikan bahwa usulan dari masing-masing dinas perhubungan dibutuhkan untuk penganggaran Tahun 2022. “Kita yakin pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lebih tahu permasalahan dan kebutuhan fasilitas yang berkaitan dengan transportasi darat di daerahnya masing-masing,” ungkap Iman. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh dinas perhubungan kabupaten/kota di Aceh ini juga menghadirkan sejumlah pemateri. Di antaranya; Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, Drs. Deddy Lesmana, Kepala BPTD Wilayah I Aceh, Iman Sukandar, MT., dan Kepala Sub Direktorat Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan RI, Avi Mukti Amin, S.SiT., MT. Terkait pengujian berkala kendaraan bermotor, Avi Mukti, yang diwawancarai Tim Aceh TRANSit, menyambut baik sinergi yang dilakukan oleh BPTD Wilayah I Aceh. Permasalahan yang dialami oleh dinas perhubungan kabupaten/kota selaku penyelenggara dapat disampaikan melakui rakor ini. Avi menambahkan, persyaratan teknis dan laik jalan harus benar-benar sempurna dan tidak boleh diabaikan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Ke depannya, persyaratan teknis dan laik jalan akan mengacu kepada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah disusun oleh pemerintah pusat dan akan diterapkan di seluruh Indonesia. (AM)

Oemar Riskov: Sampai Kapan Pesepeda Jadi Minoritas di Jalan Raya?

PADA Senin (31/8/2020) Tim Aceh TRANSit berkesempatan untuk bertemu dengan seorang pegiat sepeda di Banda Aceh, Oemar Riskov. Pria kelahiran Manggeng, 31 Januari 1990 ini tergabung dalam beberapa komunitas sepeda di Banda Aceh dan Aceh seperti Gari Off Road (GOR), Koetaradja MTB, Road Bike Aceh (RBA) dan Goweser Aceh – Sumut (GAS). Perbincangan santai sambil menyeruput secangkir kopi ditengah suasana hujan lebat yang menguyur kota Banda Aceh ini tentu tak jauh-jauh dari sepeda. Berikut kutipannya Sejak kapan Oemar mulai tertarik bersepeda? Pertama kali mulai bersepeda itu di tahun 2015. Awalnya sebelum menekuni sebuah hobi saya melakukan riset, sebuah hobi yang tidak hanya bermanfaat bagi diri saya sendiri namun juga bagi lingkungan. Akhirnya pilihan saya jatuh kepada bersepeda, dengan pertimbangan sehat, mudah, murah, tanpa pajak, dan tentunya ramah lingkungan. Cerita paling menarik saat bersepeda Oemar? Pernah saat itu saat gowes santai ke daerah Mon Ceunong, Indrapuri, Aceh Besar. Saat itu memang baru saja hujan, kondisi jalan sangat basah dan licin. Ketika diturunan saya kehilangan kendali sepeda dan terjatuh. Syukur saja saat itu hanya cidera ringan, termasuk wajah saya sedikit terluka. Candaan teman-teman bahwa saya berhasil mendapatkan stempel Mon Ceunong. Sejak saat itu saat saya selalu memakai helm full face saat bersepeda off road. Himbauan Oemar ke sesama pesepeda Sebenarnya ini bukan himbauan, tapi kembali mengingatkan saja bahwa saat gowes di jalan raya kita harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti berhenti di lampu lalu lintas, tidak menyeberang sembarangan dan tidak mengambil jalur pengguna jalan raya lain. Perlu diingat peseda bukanlah penguasa jalan raya, jalan raya adalah milik Bersama dari pejalan kaki hingga pengguna mobil, jadi mari hargai sesama pengguna jalan. Selanjutnya hindari konvoi ketika bersepeda. Hal ini sangat menggangu pengguna jalan yang lain dan membahayakan si peseda. Jalan raya bukanlah ruang tamu atau keude kupi dimana kita berbincang-bincang sesuka hati, pengguna jalan bukan hanya kita. Beberapa negara bahkan telah menerapkan peraturan untuk bersepeda dijalan raya seperti ruas jalan maksimal yang dapat digunakan iring-iringan peseda adalah 1,5 meter, jika melebihi batas tersebut maka akan dikenakan sanksi ataupun denda. Perlengkapan safety juga harus menjadi prioritas utama bagi para goweser, terutama helm. Beberapa komunitas bahkan sudah membuat peraturan bagi yang tidak mengenakan helm maka tidak boleh bergabung dengan acara-acara gowes rutin mereka. Apabila ingin bersepeda malam hari, selain helm juga harus memperhatikan peralatan safety lainnya seperti lampu belakang dan depan juga harus mengenakan pakaian yang berwarna terang agar dapat terlihat jelas bagi pengguna jalan yang lain. Harapan Oemar kepada para pengambil kebijakan? Mungkin yang menjadi catatan bahwa goweser dan pedestrian adalah minoritas dijalan raya. Hal ini harus mendapat perhatian dari pengambil kebijakan, terutama dalam penyediaan fasilitas yang membuat pesepeda merasa lebih aman dan nyaman saat bersepeda. Jalur-jalur speda yang ada difungsikan kembali selain juga penambahan jalur-jalur sepeda terutama di rute-rute favorit bagi pesepeda. Bagaimana Oemar melihat tren bersepeda yang terus meningkat ini? Saya melihat maraknya pesepeda di Indonesia terutama di Aceh ini sebagai sesuatu yang positif. Selain masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya berolahraga juga memberikan dampak positif kepada lingkungan dengan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Namun yang menjadi perhatian kita sebenarnya adalah bagaimana tren bersepeda ini tetap terjaga bahkan meningkat. Maka seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, perlunya peningkatan fasilitas-fasilitas bersepeda di wilayah Banda Aceh, jangan sampai nanti tren bersepeda ini menurun karena banyak yang merasa tidak aman dan nyaman lagi saat bersepeda. Apakah ada dampak positif dari tren bersepeda ini selain bagi pesepeda dan lingkungan? Tren bersepeda ini sebenarnya juga berpeluang meningkatkan potensi wisata Aceh. Pada tahun 2019 lalu, saya mengikuti acara Tour de Sinabung 2019 bersama 10 teman saya. Acara ini mampu menarik tiga ribu lebih peserta yang tidak hanya datang dari berbagai daerah di Indonesia tapi juga dari beberapa negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. Acara yang yang berdurasi dua hari itu juga mempromosikan spot-spot wisata, hasil kerajinan tangan dan kuliner setempat. Melihat potensi alam yang dimiliki Aceh, saya sangat yakin kita bisa mengadakan event-event sepert Tour de Sinabung tersebut. Seperti di wilayah Banda Aceh juga dapat ditambah jalur-jalur sepeda ke spot-spot bersejarah, seperti museum tsunami, kapal PLTD Apung, Kapal di atas rumah dan sebagainya yang nantinya dapat kita promosikan tsunami cycling route atau rute napak tilas tsunami untuk menarik wisatawan. Ini masih merupakan raw idea atau ide mentah saja, semoga bisa menjadi masukan bagi pemangku kepentingan. Pengalaman Oemar yang tidak terlupakan saat bersepeda? Pengalaman yang tidak bisa saya lupakan itu adalah saat pertama kali mengikuti event Kebersamaan Avicenna Goweser Aceh – Sumut (KAGAS) di Bireuen. Pada saat itu di tengah jalan sepeda saya mengalami kerusakan, waktu itu saya sedikit kagok karena ini pengalaman pertama untuk saya. Saat itu semua peserta yang lewat pasti berhenti dan membantu saya, mereka memperbaiki sepeda saya sampai bisa dinaiki kembali. Saya bahkan tidak sedikitpun menyentuh sepeda saya. Saat itu saya sangat terharu ternyata rasa solidaritas sesama begitu besar. Ini pengalaman yang tidak bisa saya lupakan seumur hidup. (Arrad) Simak edisi cetak digital di laman: https://dishub.acehprov.go.id/publikasi-data/aceh-transit/tabloid-transit/

Asisten II Sekda Pemerintah Aceh Saksikan Sertijab Pejabat Struktural Dishub

Sejumlah pejabat struktural di lingkungan Dinas Perhubungan Aceh melakukan serah terima jabatan di Aula Dishub Aceh, Senin, 16 November 2020. Kadishub Aceh, Junaidi, ST., MT., dalam sambutannya mengharapkan serah terima jabatan ini dapat menambah semangat dan inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang transportasi. Junaidi juga mengapresiasi Ir. Mahyus Syafril yang telah mengabdi selama 26 tahun di Dinas Perhubungan Aceh dan menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayaran sejak 2018, kini akan memasuki masa purna tugas. “Terima kasih atas semua kerja keras yang telah didekasikan selama ini,” ujarnya. Asisten II Sekda Aceh, H. T. Ahmad Dadek, SH., MH., hadir menyaksikan langsung acara serah terima ini.              

Hidup Tanpa Kemasan Plastik, Mungkinkah?

TAK ada lompatan besar tanpa lompatan kecil, kalimat inilah yang menjadikan dinas Perhubungan aceh terus menggali dan melakukan perubahan demi perubahan kecil untuk menuju perubahan besar. Meski dalam aktifitasnya Perhubungan yang berkaitan dengan transportasi menjadi penyumbang Co2 (emisi) terbesar selain pabrik – pabrik industri. Slogan menyelamatkan bumi makin hari semakin besar gaungnya, makin banyak aksinya walau dari apa yang telah rusak sulit untuk diperbaiki namun untuk menjaga masih memungkinkan. Selain Co2 mejadi penyumbang besar kerusakan lingkungan, sampah juga tidak bisa dilihat dengan sebelah mata dengan kondisi sampah yang tidak terurai puluhan bahkan ratusan tahun. Sebut saja plastik kemasan yang menjadi kantong primadona untuk penjual atau pembeli makanan dan minuman. Plastik menjadi solusi paling cepat dan mudah untuk membungkus sesuatu barang dengan ketahan panas dan anti basah sebagai pembungkus makanan dan minuman dibandingkan dengan kertas sulit diperolah dan lebih tidak tahan. Plastik menawarkan konsep yang sederhana dalam kebidupan sehari hari, mudah didapat, dapat di simpan Kembali dengan tidak membutuhkan tempat yang besar dan juga ringan serta tidak harus dibawa pulang Ketika sedang dalam melakukan perjalanan karena harganya yang murah dan mudah di dapat. Selain untuk pembungkus, tempat yang menggunakan bahan plastik lebih tahan ketika terjadi benturan dan keindahan warna serta bentuk yang ditawarkan oleh pemproduksi kemasan berbahan plastik. Sisi positif dari kemasan plastik selain kegunaannya juga mampu menciptkan model bisnis baru yakni dengan mendaur ulang Kembali menjadi kerjianan tangan atau dari sisa pakai miniman botol menjadi kebutuhan alat rumah tangga. Untuk dapat didaur ulang jika hasil dari produksi sampah kemasan ini terkelola dengan baik, pengguna yang bijak untuk membuang sampah pada tempatnya dan bahkan telah dapat dikelompokkan jenis sampah yang di hasilkan. Namun yang disyangkan dari total sampah yang dihasilkan tidak semuanya dapat dikelola dengan baik bahkan sebahagiannya berserakan tanpa peduli akibat yang dihasilkan dari sampah kemasan. Sampah selain merusak pandangan, lingkungan juga Kesehatan penggunaan yang berkepanjangan. Bahkan bukan saja lingkungan dan manusia yang dirugikan juga hewan khususunya biota laut yang menjadi korban selanjutnya dengan perinsip semua yang hanyut pasti akan berkahir dilaut belum lagi kita bicarakan smpah yang dihasilkan oleh penikmat laut itu sendiri. Dengan konsep mencoba menyelamatkan lingkungan, dinas Perhubungan yang sebelumnya telah berupaya menekan angka co2 dengan Angkatan massal trans-K untuk melayani publik kini dengan mencoba melakukan hal – hal kecil yang berdampak besar terutama tentang kesadaran dan bijak dalam menyelamatkan lingkungan dari unit terkecil yang langsung dirasakan dampak dari kebiajakan ini yaitu tidak lagi mengguakan kemasan botol yang diganti dengan tumbler dan plastik kemasan untuk makanan diganti dengan tempat makan pribadi selain kemasan plastik. Tak ada gading yang tak retak, tentu tak ada yang terus menjadi sempurna dalam setiap kebijakan terutama untuk menuju kepada hal yang lebih baik. Dari semua kebijakan itu pesan yang ingin disampaikan mulai peduli dengan lingkungan dan ramah dengan lingkungan paling minimal telah cerdas dalam menentukan sampah organnik dan non organic sehingga pelaksana kebersihan bisa malakukan langkah selanjutnya dengan lebih tepat dan efektif. (Fajar Muttaqin) Simak edisi cetak digital di laman: https://dishub.acehprov.go.id/publikasi-data/aceh-transit/tabloid-transit/

Kemenhub Lakukan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Jakarta – Kementerian Perhubungan melakukan upaya antisipasi menghadapi bencana hidrometerologi yang diprediksi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) akan terjadi akibat dari adanya peningkatan curah hujan pada bulan depan. “Menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengantisipasi adanya bencana hidrometeorologi. Kami sudah melakukan sejumlah antisipasi khususnya di sektor perhubungan udara dan laut,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (13/10). “Kami meminta seluruh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya antisipasi dan penanganan tanggap darurat,” tambah Menhub. Di sektor udara, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kegiatan Penerbangan pada Kondisi Weather Minima. Weather minima yaitu suatu kondisi visibiltas atau jarak pandang yang terbatas karena faktor cuaca. SE tersebut ditujukan kepada penyelenggara angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, dan pelayanan informasi meteorologi penerbangan. Di dalam SE tersebut menginstruksikan kepada pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan antisipasi jika terjadi kondisi weather minima sesuai SOP, seperti : informasi perubahan cuaca, instruksi kepada pilot, memastikan keandalan dan akurasi peralatan navigasi penerbangan, mengukur visibility runway, dan sebagainya. Kemenhub juga telah memetakan dan melakukan upaya antisipasi di 15 bandara yang berlokasi di daerah rawan tsunami seperti : Bandara Binaka Gunung Sitoli, Minangkabau, Ngurah Rai, Balikpapan, Mamuju, Luwuk, Ende, Maumere, Melongguane, Ternate, Weda, Buli, Ambon, Manokwari, dan Biak. Sementara itu di sektor laut, Menhub telah menginstruksikan kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut yaitu di Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) dan Kenavigasian, Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia untuk melakukan upaya antisipasi. Antisipasi yang dilakukan seperti : menerbitkan Maklumat Pelayaran jika terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi, mengoptimalkan tim respons cepat Ditjen Perhubungan Laut terkait kesiapsiagaan tanggap darurat. Juga untuk mengoptimalkan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran melalui Vessel Traffic System (VTS), berkoordinasi dengan Basarnas, serta menyiagakan kapal patroli. Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan laut melakukan integrasi sistem sensor penerima peringatan atau sensor warning receiver system new generation yang dipasang di VTS pada pelabuhan-pelabuhan yang rawan Tsunami. Penempatan alat penerima peringatan tersebut dipasang di beberapa pelabuhan seperti di Bakauheni, Bali, Ambon, Teluk Bayur, dan di Marine Command Center (MCC) yang berada di kantor Pusat Kemenhub Jakarta. BMKG memprediksi fenomena La Nina akan menyebabkan terjadinya peningkatan akumulasi jumlah curah hujan bulanan di Indonesia. Diperkirakan curah hujan akan naik 20 sampai 40 persen di atas normal. (LNM/RDL/LA/HT) Sumber: Kementerian Perhubungan