Dishub

Pengaturan Perjalanan Mudik, Vaksin Booster & Prokes Syarat Utama

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah. Vaksin penguaat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama. “Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing,” ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Jakarta, Kamis malam (31/03/2022). Adapun bagi opemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, Kasatgas menyebutkan harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam. Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anakanak, kata Kasatgas harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat. “Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujar Kasatgas. Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua. “Intinya satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan,” ujar Suharyanto. Kasatgas menambahkan kepatuhan pada protokol kesehatan 3M, menjadi syarat lain bagi para memudik guna mencegah penularan Covid-19. “Ini dfiperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya. Animo Sangat Tinggi Berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama libur lebaran sangat tinggi mencapai 79,4 juta orang. Ini karena sudah dua tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur lebaran. “Kami telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang menjadi tujuan favorit pemudik, dimana yang tertinggi yaitu ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Karena itu, menurut Menhub, animo yang tinggi ini harus dibarengi dengan kesiapan sarana dan prasarana transportasi agar aspek keselamatan tetap diutamakan dan protokol kesehatan tetap terjaga. Saat ini, menurut Menhub, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan stakeholder terkait untuk menyiapkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Teknis di lapangan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi, baik di moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa mudik Idul Fitri 2022 yang akan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19. Pihaknya, ungkap Budi Karya sudah dan akan melakukan berbagai langkah antara lain; 1. Memastikan ketersediaan dan kapasitas transportasi umum di semua moda. Juga penambahan frekuensi dan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi bila diperlukan. 2. Melakukan ramp check terhadap kelaikan angkutan baik bus, kapal, pesawat, dan kereta api. Dalam hal ini, kata Budi Karya, seluruh jajaran telah dinstruksikan melakukan pengecekan terhadap aspek keselamatan dan kenyamanan transportasi. 3. Melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap awak transportasi baik itu pilot, nakhoda, masinis, maupun supir bus di simpul-simpul transportasi. Kemenhub juga telah menginstruksikan kepada seluruh operator prasarana dan sarana transportasi untuk terus memastikan diterapkannya protokol kesehatan dengan disiplin. 4. Menyediakan vaksinasi gratis di simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, terminal dan stasiun kereta api. Berkoordinasi dan melakukan berbagai simulasi dengan pihak operator jalan tol bersama korlantas polri agar penanganan angkutan jalan dapat berlangsung dengan baik. “Dan bersama stakeholders transportasi melakukan edukasi terus menerus terkait prokes dan vaksinasi,” ujar Budi Karya. Sumber: Kemenhub RI

Tingkatkan Kolaborasi Antisipasi Lonjakan Pemudik dan Kenaikan Kasus Covid-19

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada Jumat (1/4), memimpin rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2022 yang diselenggarakan di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Rakor ini dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi pemerintah bersama unsur terkait lainnya, dalam rangka mengantisipasi lonjakan pemudik dan kenaikan kasus Covid-19, melalui penyediaan transportasi yang selamat, aman, nyaman dan sehat. Menko Muhadjir mengatakan, berdasarkan situasi pandemi yang semakin membaik dan semakin meningkatnya masyarakat yang sudah di vaksin, maka pemerintah pada tahun ini memperbolehkan masyarakat untuk mudik. Dimana, bagi masyarakat yang sudah vaksin ketiga tidak perlu melakukan testing (PCR atau antigen). “Namun masyarakat tetap harus menerapkan prokes (3M) yang ketat agar kasus Covid-19 semakin rendah,” jelas Menko Muhadjir. Muhadjir mengatakan, kunci sukses penyelenggaraan angkutan lebaran adalah penyiapan armada moda transportasi untuk mengantisipasi lonjakan penumpang, serta penerapan disiplin prokes di simpul-simpul transportasi. “Kita juga harus manfaatkan masa ini untuk terus meningkatkan angka vaksinasi dan kami imbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Menhub menuturkan telah melakukan sejumlah persiapan dalam rangka mengantisipasi melonjaknya pemudik pada tahun ini yang diprediksi mencapai sekitar 79 juta orang. “Kami tengah menyiapkan surat edaran petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan di masa mudik dengan merujuk pada surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Menhub. Lebih lanjut Menhub menegaskan tidak ada penyekatan pada masa mudik tahun ini. Namun demikian, Kemenhub berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kemenkes dan Pemda, akan melakukan random check (pengecekan acak) di titik-titik seperti rest area, terminal, dan jembatan timbang, dalam upaya memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik, dan juga mendorong tingkat vaksinasi. Terkait aspek keselamatan, sejumlah upaya yang akan dilakukan Kemenhub diantaranya yaitu: melakukan ramp check kelaikan transportasi massal dan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada awak transportasi. Kemudian, untuk menjaga keamanan dan kelancaran, sejumlah upaya telah disiapkan seperti: manajemen rekayasa lalu lintas, serta pengaturan terhadap kendaraan barang seperti: pembatasan kendaraan barang sumbu 3 dan pembatasan waktu operasional kendaraan barang. Peran serta dan dukungan masyarakat dengan menjadi pemudik yang bertanggung jawab, menjadi faktor penting dalam mewujudkan perjalanan mudik yang selamat, aman, nyaman, sehat, dan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 usai masa mudik. Rakor ini turut dihadiri berbagai unsur terkait yakni: Kemenko Polhukam, Kemenkomerves, Kemenko Perekonomian, Kemenkes, Kominfo, Satgas Penanganan Covid-19, KNKT, BMKG, TNI, Korlantas Polri, BIN, BNN, Basarnas, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, BUMN sektor transportasi, asosiasi transportasi, dan unsur terkait lainnya. Sumber: Kemenhub RI

Sambut Ramadan, Pasokan Logistik di Terminal Bireuen Terpantau Lancar

BIREUEN – Pasokan barang kelontong dan pangan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu, khususnya bagi Kabupaten Bireuen, Aceh. “Barang barang kelontong ini datang dari Medan, Sumatera Utara dan akan didistribusikan ke toko-toko yang ada di Kabupaten Bireuen” ujar Murdani, pengemudi truk. Seperti yang terlihat hari Senin (28/03) sejumlah truk besar sedang melakukan bongkar muat barang logistik ke tempat penyimpanan untuk kebutuhan daerah sekitar. Angkutan barang yang berhenti di Terminal Tipe B Bireun ini baru tiba dari Medan, Sumatera Utara. Pada hakikatnya proses bongkar muat barang harus dilakukan di terminal barang khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 102 Tahun 2018, namun saat ini praktek pemindahan barang logistik telah lama terjadi di dalam kawasan Terminal Tipe B Bireuen. Salah satu pelaku usaha Nurdin mengatakan, “Kami berharap akan segera terealisasikan pembangunan gudang khusus untuk kemudahan proses bongkar muat barang logistik. Agar para pekerja tidak kepanasan saat terik matahari dan tidak kedinginan saat hujan melanda”. Dihitung dari per grup usaha, lebih dari 10 truk barang melakukan proses bongkar muat di Terminal Tipe B Kabupaten ini silih berganti setiap hari. Aktifitas pemasokan barang logistik ini bisa terus meningkat seiring dengan semakin dekatnya bulan ramadhan. Banyak barang pokok rumah tangga yang dipasok dari Medan ke Bireuen seperti gula, telur, dan rempah dapur. Namun Nurdin menambahkan, barang yang saat ini sangat dicari yaitu minyak goreng yang masih belum memadai kuantitasnya. (HI)

Tim Dalops LLAJ Dishub Aceh Minimalisir Kemacetan Konvoi Muktamar IDI

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah melepas 290 kendaraan saat gladi pawai MUKTAMAR IDI XXXI hari ini, minggu (20/03) di depan Kantor Gubernur Aceh. Sebelum melepas konvoi kendaraan tersebut, Taqwallah juga mengecek kelengkapan sopir dan informasi tentang Aceh yang menjadi panduan bagi para peserta di masing-masing mobil. Dinas Perhubungan Aceh, sebagai koordinator transportasi, bertanggung jawab terhadap kelancaran lalu lintas selama pawai berlangsung. Dishub Aceh melalui Tim Pengendalian Operasional (Dalops) Bidang LLAJ dan stakeholder terkait berupaya meminimalisir kemacetan yang bisa terjadi pada beberapa titik di Kota Banda Aceh. Taqwallah juga mengajak masyarakat Aceh ikut menyukseskan MUKTAMAR IDI XXXI yang akan berlangsung di Banda Aceh mulai tanggal 22 sampai 25 Maret 2022. Mari kita sambut kedatangan dokter se-Indonesia, dari Sabang sampai Meurauke. “Peumulia Jame Adat Geutanyoe”.

Keselamatan Berlalu Lintas Mengakibatkan Peningkatan inflasi?

Oleh Drs. Deddy Lesmana* Transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah atau sering disebut sebagai urat nadi dalam pembangunan ekonomi. Salah satu peran penting transportasi dalam pertumbuhan ekonomi adalah menjaga stabilitas harga barang melalui proses distribusi barang dari lokasi produksi menuju konsumen. Bank Indonesia mengelompokkan sektor transportasi sebagai salah satu faktor penting bagi indikator utama di sektor ekonomi, yaitu inflasi. Inflasi terjadi akibat meningkatnya harga barang secara umum dan terus-menerus yang diikuti dengan penurunan daya beli masyarakat. Inflasi dapat terjadi antara lain akibat konsumsi masyarakat yang meningkat dan ketidaklancaran distribusi barang. Peningkatan konsumsi masyarakat akan menyebabkan persediaan barang menurun dengan cepat. Karena permintaan terus naik, namun persediaan mengalami kendala sehingga tidak dapat mengimbangi permintaan konsumen, maka menimbulkan kenaikan harga. Di sisi lain, ketika distribusi barang tidak lancar, terjadi peningkatan harga karena kelangkaan barang di pasar sehingga tidak mampu memberi supply sesuai demand dari konsumen. Apakah kendala distribusi menjadi hambatan besar? Ya, distribusi tidak lancar berpengaruh pada inflasi. Upaya mengendalikan tingkat harga dapat dilakukan dengan tetap menjaga stok barang dan meningkatkan kelancaran distribusi. Pengendalian harga melalui perdagangan antar daerah erat kaitannya dengan “ekspor” dan “impor” antar daerah. Ketika daerah satu kekurangan akan barang maka ia akan melakukan impor sedangkan ekspor dapat dilakukan oleh daerah yang memiliki kelebihan produksi. Kegiatan ini akan berdampak pada pengendalian harga sehingga dapat mengantisipasi potensi tidak terkendalinya inflasi. Secara umum perdagangan antar daerah disebabkan karena adanya perbedaan harga dan biaya transportasi. Perdagangan antar daerah dapat meningkatkan akses kepada sumber daya yang terbatas, meningkatkan output yang ada dan dapat meningkatkan konsumsi daerah Dalam hal persaingan harga barang, meminimalkan biaya logistik itu selalu menjadi salah satu fokus perhatian dari sebuah bisnis. Pendistribusian suatu barang sektor industri tentu membutuhkan sebuah transportasi, biaya transportasi turut “menyumbang” perbedaan harga (dalam hal ini peningkatan) antar daerah. Penurunan biaya logistik menjadi perhatian banyak pihak, tidak hanya pelaku usaha, konsumen, dan juga pemerintah. Dengan “dalih” menurunkan biaya transportasi, masih sangat “lazim” kita temui pengangkutan barang yang berlebihan muatan, yang saat ini dikenal sebagai over loading (OL). Bahkan dalam “upaya” tersebut tidak jarang pula ditemui pengusaha angkutan barang melakukan modifikasi terhadap kendaraan yang digunakan agar dapat mengangkut barang jauh lebih banyak, dikenal dengan istilah over dimension (OD). Kendaraan (truk) yang dimodifikasi sehingga jauh melampaui kapasitas angkut yang seharusnya akan berpengaruh terhadap fungsi mesin hingga pengereman, tidak ada jaminan bahwa modifikasi yang dilakukan membuat truk tetap bisa aman dan selamat beroperasi di jalan. Fenomena pelanggaran Over dimension dan over loading (ODOL) pada angkutan barang di Indonesia sudah menjadi permasalahan yang sangat serius. Dalam praktiknya, over dimension dan over loading (ODOL) dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan. Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi. Bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit. Korlantas juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh ODOL merupakan kasus dengan laka massal dan fatal. Kendaraan ODOL menjadi penyebab laka massal dan laka fatal karena tabrakan beruntun dan tabrak belakang yang merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa. Pemerintah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011-2035 dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 4/2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan target mewujudkan lima pilar aksi keselamatan jalan yaitu: Manajemen keselamatan Jalan; Jalan yang berkeselamatan; Kendaraan yang berkeselamatan; Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan; dan Penanganan pra dan pasca kecelakaan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sudah mencanangkan Gerakan Zero ODOL 2023, sehingga Penertiban truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pun menjadi perhatian serius dari pemerintah. Selain tilang, penerapan normalisasi kendaraan juga akan dilakukan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP. 4294/AJ.510/ DJRD/2019, tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor. Banyak anggapan yang beredar, dengan asumsi truk ODOL akan dinormalisasi Kembali, maka barang yang sebelumnya dapat diangkut dalam sekali Jalan dengan satu truk, harus diangkut dalam dua kali Jalan. Akibatnya biaya pengangkutan (transportasi) akan membengkak sehingga harga barang akan naik. Namun, keselamatan lalu lintas tidak bisa ditawar-tawar. Kerugian jiwa, materil dan non materil jauh lebih besar ketika terjadi insiden kecelakaan akibat kendaraan ODOL. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Bahkan kecelakaan akibat kendaraan ODOL ini pun bisa mengakibatkan distribusi barang tidak lancar. *Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Aceh

Peran Terminal Perlu Diampu Manajemen yang Baik

Banda Aceh – Peran terminal yang optimal mesti diampu oleh manajemen yang baik. Terkhusus, sumber daya manusia (SDM) juga harus memiliki kompetensi dalam pelaksanaan operasional di Terminal. Oleh karenanya Dishub Aceh melalui UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B bekerjasama dengan Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali melaksanakan Diklat Pengelola Terminal Angkatan I dimulai tanggal 14 sampai 20 Maret 2022. Dalam pembukaan Diklat yang dilaksanakan secara daring, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, yang diwakili Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B, Erizal menyampaikan bahwa insan perhubungan terkhusus dalam pengelolaan terminal harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa yang tertib, teratur, tepat waktu, bersih dan nyaman. “Dengan diklat ini diharapkan personil terminal bisa mencapai standar kompetensi untuk menghadirkan kelancaran mobilitas orang maupun barang serta menjamin keterpaduan intra dan antar moda transportasi dalam terminal sehingga bisa mengoptimalkan kinerja dan pelayanan terminal,” ujarnya. Efendhi Prih Raharjo, Direktur Poltrada Bali juga memotivasi peserta diklat agar terus bersemangat dan aktif selama diklat ini berlangsung serta segera mengimplementasikan dalam pelaksanaan di lapangan. Sinergisitas antara ketersediaan sarana dan prasarana terminal serta SDM yang kompeten menjadi kunci sukses pengelolaan terminal. Ikut hadir dalam acara ini Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, pejabat struktural di lingkungan Dishub Aceh, dan peserta diklat dari seluruh Terminal Tipe B Aceh. (AM)

LLAJ Dishub Aceh Inspeksi Rampcheck Angkutan Terminal Bener Meriah

Bener Meriah – Dinas Perhubungan Aceh melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) melakukan inspeksi keselamatan kendaraan angkutan (rampcheck) di Terminal Tipe B Bener Meriah, Kamis, 10 Maret 2022. Sebanyak … kendaraan angkutan umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) berhasil terjaring dalam kegiatan rampcheck yang berlangsung hingga malam ini. Rampcheck kendaraan ini merupakan rangkaian dari kegiatan penertiban angkutan umum di wilayah Bener Meriah. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kepala Bidang LLAJ Dishub Aceh, Deddy Lesmana kepada AcehTRANSit saat kegiatan rampcheck sedang berlangsung. Deddy menyebutkan, pemeriksaan fisik dan administrasi kendaraan dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan penumpang angkutan umum. Ada tiga aspek pemeriksaan yang dilakukan, di antaranya; administrasi, fisik, dan perlengkapan darurat kendaraan. Aspek administrasi meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, Buku Uji, Izin Trayek, dan kartu pengawasan. Selanjutnya, aspek fisik kendaraan meliputi kondisi ban, sistem pengereman, sistem kemudi, lampu, wiper, dan kondisi kaca. Sedangkan aspek perlengkapan darurat, di antaranya sabuk keselamatan, segitiga pengaman, dongkrak, kotak P3K, dan APAR. Kegiatan rampcheck kali ini, tambahnya, masih bersifat sosialisasi. “Tetapi dari hasil sosialisasi ini kita akan mendapatkan data terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang akan kita tindaklanjuti setelah ini,” ungkapnya. Deddy juga menghimbau kepada penyedia jasa angkutan untuk mematuhi aturan yang ada dan berlaku agar setiap kendaraan yang beroperasi laik jalan. “Karena banyak kita temukan dokumen administrasi seperti KIR dan izin trayek mati. Kalau masih hidup (berlaku) dan sudah uji KIR, sudah dipastikan laik jalan,” ungkapnya. Pada saat yang sama, Iptu As’ari, Kanitgakkum Ditlantas Polda Aceh, menyebutkan bahwa pelaksanaan rampcheck kendaraan untuk memastikan keselamatan penumpang. “Karena yang dibawa oleh angkutan itu bukan barang tapi penumpang, ini menyangkut dengan keselamatan jiwa manusia,” sebutnya. Ke depan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum bagi angkutan yang melanggar. Selain kondisi fisik kendaraan, ia juga mengingatkan sopir untuk menjaga kondisi tubuh dan terhindar dari narkoba. “Bila kita temukan, maka sopir dan kendaraan akan kita tahan, penumpang akan kita alihkan ke angkutan lain,” sebutnya. Kegiatan rampcheck ini melibatkan sejumlah stakeholder, di antaranya Dishub Aceh, Ditlantas Polda Aceh, Dishub Bener Meriah, Satlantas Bener Meriah, DPD Organda Aceh, DPC Organda Bener Meriah, Satpol PP, dan Subdenpom Bener Meriah. (AM)

Dishub Aceh Terima Pimpinan Perusahaan AKAP/AKDP Bahas Operasional Loket Terminal Bener Meriah

Bener Meriah – Kepala UPTD Penyelenggaraan Terminal Tipe B Dishub Aceh, Erizal menerima kunjungan sejumlah perwakilan perusahaan angkutan umum AKDP dan AKAP yang memiliki loket operasional di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 10 Maret 2022. Pertemuan ini dimaksudkan guna menindaklanjuti penertiban loket penjualan tiket yang telah dilakukan oleh Dishub Aceh selama 2 hari kemarin, pada tanggal 8 dan 9 Maret 2022. Kasman, selaku perwakilan PMTOH di Pondok Baru, menyampaikan bahwa kedatangan dirinya bersama beberapa perwakilan loket bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur yang harus dilakukan terkait pelayanan bagi penumpang di wilayahnya. Hampir rata-rata perwakilan loket, tambahnya, menolak dipindahkan karena jarak dengan Terminal Tipe B Bener Meriah cukup jauh. “Misalkan itu (pemindahan loket) harus dilakukan, biaya operasional mereka bertambah,” ujarnya. Menjawab keluhan perwakilan pengelola loket tersebut, Erizal menyebutkan bahwa Dishub Aceh menyadari permasalahan yang dialami pengelola angkutan, khususnya terkait jarak terminal dengan beberapa wilayah kecamatan di Bener Meriah. Oleh karena itu, tambahnya, ia telah mengundang pimpinan perusahaan angkutan AKDP dan AKAP yang memiliki loket di Bener Meriah ke Dishub Aceh, pada 3 Januari 2022 yang lalu, untuk mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapi di lapangan. “Namun, yang hadir hanya beberapa. Padahal rapat koordinasi ini sangat penting,” sebutnya. Ia menegaskan bahwa penertiban loket dilakukan supaya Terminal Tipe B Bener Meriah dapat beroperasi optimal, dan pelayanan angkutan umum dapat berjalan dengan tertib dan jadi lebih baik. Lebih lanjut, Erizal juga mengingatkan perusahaan angkutan agar menyampaikan jadwal keberangkatan ke pengelola terminal. Sebab, tambahnya, setiap kendaraan yang akan berangkat harus mendapat persetujuan dari pihak terminal. Ketentuan ini perlu diikuti supaya penumpang terjamin keselamatannya selama menggunakan jasa angkutan umum. Di akhir pertemuan, Erizal menyampaikan bahwa ke depan Dishub Aceh akan menggelar kembali rapat koordinasi dengan manajemen perusahaan angkutan. Ia berharap seluruh direktur perusahaan angkutan, baik AKDP maupun AKAP, dapat hadir guna meminimalisir kendala-kendala yang ada di lapangan. (AM) Baca Juga : Dishub Aceh Tertibkan Loket Liar Di Luar Terminal Baca Juga : LLAJ Dishub Aceh Inspeksi Rampcheck Angkutan Terminal Bener Meriah

Pelayanan Transportasi Butuh Kolaborasi Lintas Sektor

Banda Aceh – Kolaborasi yang terjalin selama ini antar PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh amat penting diteruskan. Karena, kerjasama antar elemen sektor pemerintah dengan sektor BUMN menjadi upaya pelayanan prima bagi masyarakat. Tak akan tercapai pelayanan prima, jika tidak ada kolaborasi lintas sektor. Hal ini terungkap saat Kepala Dishub Aceh T. Faisal menerima kunjungan perpisahan Kepala PT. ASDP Indonesia Ferry Banda Aceh, Syamsuddin di ruang kerjanya, Kamis (10/3/2022). Kedatangan Syamsuddin ini juga mengapresiasi peran Dishub Aceh yang terus berkolaborasi dengan baik serta memberi masukan terkait pelayanan pelayaran, khususnya dari Ulee Lheue ke Balohan maupun ke Pulo Aceh. Menyambut hal ini, Faisal juga mengungkapkan terima kasih kepada Syamsuddin yang concern mendukung kehadiran KMP. Aceh Hebat 2 di awal-awal beroperasi hingga kini. Di hari yang sama, usai menerima perpisahan Syamsuddin, Faisal juga menyambut kedatangan Kepala PT. Jasa Raharja Aceh, Regy S. Wijaya. Silaturahmi ini sebagai bentuk sinergi antar sektor, dalam mendukung wujud kepedulian perlindungan kepada masyarakat. (*)

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Transportasi Laut dan Kereta Api

Jakarta – Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19. Kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu SE No. 95 Tahun 2021 dan SE No. 97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No. 21 dan No.23. “Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (9/3). Sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api, yakni: Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing- masing. Kemudian selanjutnya, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. “Masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan,” ucap Adita. Pengawasan ketentuan ini, dikakukan oleh para otoritas transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api, bersama denganSatuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah. Kemenhub mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau handsanitizer. (*) Sumber : Kemenhub RI