Dishub

Menjelang Ramadhan, KMP. Teluk Sinabang Tetap Beroperasi Reguler

Menjelang Ramadhan, KMP. Teluk Sinabang beroperasi secara reguler. Bertolak jam 7 sore hari dari Pelabuhan Penyeberangan Sinabang menuju Meulaboh, 10 April 2021. Kapal ini membawa 197 penumpang dan 27 kendaraan roda empat merupakan jenis mobil minibus dan truk (kendaraan golongan IV dan V) serta 56 sepeda motor. Keberangkatan dari Meulaboh menuju Sinabang pada jam 2 siang tadi, 11 April 2021 membaw 292 penumpang, 26 kendaraan golongan IV dan V serta 48 unit sepeda motor. Kenaikan arus penumpang dan kendaraan ini terlihat di sepanjang ruas jalan wilayah Barat – Selatan dan juga kegiatan Meugang yang telah menjadi budaya menjelang ramadhan.

Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Telah Diterbitkan

Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4). “Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita. Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi : hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit. Adita mengatakan, Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Selain itu, Adita mengungkapkan, Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 juga telah melaksanakan survey kepada masyarakat terhadap animo masyarakat untuk melakukan mudik. Hasil survey itu menunjukan ada 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik. “Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ucap Adita. Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Dirjen Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan di lapangan akan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, Selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15. Di sektor perhubungan laut, pengecualian diberlakukan terhadap: kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan; pergantian awak kapal; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku; kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas ; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya. Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19.Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply. Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatera, dibantu oleh Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, Dishub dan Pemda. Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Turut hadir dalam konferensi pers, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Istiono. (Sumber: Kemenhub RI)

Bupati dan Ketua DPRK Simeulue Sambangi Dishub Aceh Diskusi Pengelolaan Pelabuhan

Konektivitas wilayah kepulauan sangat berpengaruh bagi pengembangan suatu daerah, baik di sektor pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya manusia, dan perekonomian. Kabupaten Simeulue, sebagai salah satu wilayah kepulauan di Aceh, sangat bergantung pada konektivitas transportasi untuk memperlancar distribusi logistik dan mobilitas masyarakat dari wilayah daratan menuju kepulauan. Berbicara konektivitas, transportasi penyeberangan menjadi salah satu moda yang berperan penting dalam merealisasikan hal tersebut. Untuk itu, koordinasi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue dalam mengelola dan mengembangkan pelayanan transportasi penyeberangan di Simeulue sangat dibutuhkan. Guna mengembangkan pelabuhan penyeberangan di Kabupaten Simeulue, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi bersama pejabat struktural Dishub Aceh melakukan koordinasi dengan Bupati Simeulue, Erli Hasim dan jajaran Pemkab Simeulue di Aula Dishub Aceh, Kamis, 8 April 2021. Kadishub Aceh, Junaidi, dalam sambutannya mengatakan bahwa secara kewenangan memang pelabuhan penyeberangan di Simeulue menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun pengelolaan akan pelabuhan ini akan dikelola bersama dengan daerah. “Kita akan mencari setiap solusi untuk pengelolaan pelabuhan ke depannya, karena pengelolaan ini harus diintervensi oleh daerah itu sendiri. Daerah lebih tau kebutuhan apa yang diperlukan untuk peningkatan pelayanan masyarakatnya,” tutur Junaidi. Pada kesempatan yang sama, Bupati Simeuleu, Erli Hasim mengapresiasi Dishub Aceh yang telah mendengar dan merealisasikan keluhan masyarakat Simeulue. “Jangan samakan Simeulue dengan daerah lainnya, komunikasi kami di sini agak sulit, jika Pemerintah Aceh tidak mengusahakan fasilitas penyeberangan, sungguh isolasi di Simeulue sulit untuk dibuka. Alhamdulillah KMP Aceh Hebat 1 sekarang ada dan kami pun lebih mudah akses ke Banda Aceh,” ujar Erli. Ia juga mengharapkan dukungan dari Pemerintah Aceh, dalam hal ini Dishub Aceh, dalam pembangunan sejumlah infrastruktur perhubungan di Pulau Simeulue. Di antaranya, pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo dan pengembangan Pelabuhan Penyeberangan Sinabang. (AM/MS)

Pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran Demi Keamanan ke Pulo Aceh

Aktivitas penyeberangan menuju Pulo Breueh, Pulo Aceh terpaksa berhenti sejak beberapa pekan yang lalu. Penghentian ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya dangkalnya kolam dermaga, serta kondisi alur masuk pada teluk Seurapong yang berbahaya bagi keselamatan pelayaran. Guna mengaktifkan kembali aktivitas penyeberangan ke Pulo Breueh, Dishub Aceh melalui Bidang Pelayaran bersama Nahkoda KMP Papuyu, Capt. Syaiful Akmal melakukan pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sementara di alur masuk teluk Seurapong, Rabu (7/4/2021). Pemasangan SBNP ini bertujuan untuk menghadirkan keamanan bagi lalu lintas pelayaran KMP Papuyu ke Seurapong. Sehingga, diharapkan dapat memperlancar distribusi logistik dan pergerakan orang ke wilayah tersebut. SBNP ini juga berfungsi untuk menentukan posisi haluan kapal, penanda alur atau batas lintasan pelayaran yang aman, penanda jika adanya rintangan dan bahaya serta sebagai rambu lalu lintas di sepanjang alur pelayaran. (AM)

Rooftop Kapal untuk Cuaca Cerah

Aksesibilitas yang menghubungkan suatu wilayah daratan dengan wilayah daratan yang ada di kepulauan salah satunya dapat dihubungkan sarana transportasi laut. Untuk menghubungkan daratan yang terpisah tersebut pada umumnya menggunakan sarana berupa kapal, sarana ini didesain berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayahnya. Kapal yang digunakan untuk dapat mengangkut kendaraan dan orang dikategorikan dalam Kapal Roll On Roll Off (Kapal Ro-Ro), jenis kapal ini pada prinsipnya adalah menghubungkan dua ruas jalan yang terpisah oleh perairan, dari aspek operasional memiliki metode bongkar muat yang menjadi ciri khas kapal Ro-Ro,  kendaraan yang masuk (Roll On) dan keluar (Roll Off) kapal dengan penggeraknya sendiri, tentu dengan fasilitas infrastruktur pendukung di pelabuhan. Mengingat kebutuhan dan tujuan maka bagian dari kapal Ro-Ro dapat difungsikan untuk masuk kendaraan dan orang. Bagian dari kapal yang dimanfaatkan untuk kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis berdasarkan ukuran kendaraan yang diizinkan, sedangkan untuk bahagian yang dimanfaatkan untuk orang atau penumpang juga berdasarkan standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan yang ditetapkan, kenyamanan penumpang juga mempertimbangkan kondisi cuaca pada lintasan, walaupun secara regulasi juga mengarahkan adanya ruang penumpang tertutup dan terbuka. Beberapa hari belakangan ini, kondisi cuaca seluruh wilayah Aceh diguyur hujan yang disertai angin kencang. Bagi pelayaran, kondisi ini menjadi faktor pertimbangan dalam keselamatan pelayaran, apalagi pihak BMKG telah mengeluarkan peringatan gelombang tinggi dan cuaca buruk. Terkhusus pelayaran Ulee Lheue menuju Balohan atau sebaliknya, angin dan hujan dengan intensitas tinggi mengganggu perjalanan untuk menyeberang, bahkan tinggi gelombang dapat mencapai 4 (empat) meter. Jika cuaca cerah seperti pagi ini, Sabtu, 3 April 2021, para pelancong dapat menikmati panorama laut dari geladak (bagian paling atas) kapal atau bahasa kerennya “rooftop“. Layaknya, Kapal Ro-Ro lainnya seperti KMP. BRR yang juga didesain memiliki rooftop, begitu pun dengan KMP. Aceh Hebat 2, yang dapat digunakan penumpang untuk menikmati alam sambil memesan makanan maupun minuman di kafetaria yang berada di rooftop ini dalam cuaca baik. Pada kondisi angin kencang dan hujan tentu tidak disarankan untuk menikmati bagian outdoor ini karena kondisinya yang terbuka. Bagian rooftop yang dimanfaatkan untuk kafetaria dengan atap kanopi hanya sebahagian kecil dari deck yang berada di lantai paling atas, sebahagian besar kondisinya terbuka sehingga dalam kondisi hujan deras dapat menyebabkan genangan yang akan dibuang melalui saluran pembuangan air hujan, genangan tersebut bukan karena atap yang bocor atau atap kapal yang rusak tetapi memang disebabkan oleh area yang terbuka. Bagi Rakan Moda yang menyeberang dalam kondisi seperti ini dianjurkan untuk menempati di bagian ruang penumpang ekonomi reguler atau ruang penumpang non ekonomi reguler  yang tersedia di lantai khusus penumpang kapal tersebut, sehingga tidak terkena angin dan tempias air hujan. (MS)

Kemenhub Persiapkan Aturan Pengendalian Transportasi Sebagai Tindak Lanjut Pelarangan Mudik

Kementerian Perhubungan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik seperti yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada tanggal 26 Maret 2021 lalu. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri. “Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak”, demikian ditegaskan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hari ini (29/3). Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9% sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya. Berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik, 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%. Selain merujuk pada survey tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran. “Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri”, demikian disampaikan Budi Karya. (*) Sumber: Kemenhub RI

Peran Pemerintah bagi Percepatan Ekonomi Aceh

Mengusung tema “Dialog Isu Aktual : Arah Kebijakan Pemerintah dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Aceh”, diskusi yang dilakukan di Aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menghadirkan Kepala BPS Aceh, Ihsanurijal, Kepala Kesbangpol Aceh, Mahdi Effendi, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi dan Kepala Bappeda Aceh, T. Ahmad Dadek sebagai narasumber pagi ini, Selasa, 30 Maret 2021. Mahdi saat membuka diskusi ini mengatakan, dalam menentukan arah kebijakan pemerintah, seluruh stakeholder mempunyai andil yang sangat besar dalam memberikan solusi agar tidak memunculkan gejolak yang besar di tengah masyarakat. “Melalui diskusi ini diharapkan menjadi solusi dalam menangani bagaimana isu beredar tanpa dasar yang akurat dan mendapatkan jawaban yang tepat,” imbuhnya. Diskusi ini dipandu, Yarmen Dinamika penulis sekaligus pengamat. Yarmen saat mengawali diskusi menyebut ini langkah baik darj Pemerintah Aceh yang telah membuka ruang diskusi publik mengenai isu yang beredar di Aceh saat ini bersama dengan tokoh yang berkompeten di bidangnya. Dadek menyebut isu kemiskinan di Aceh juga merupakan dampak dari bencana yang terjadi. Bukanlah kita menyalahkan keadaan, hanya saja akibat dari bencana melumpuhkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, sehingga masyarakat yang sudah bangkit kembali terpuruk pasca bencana. “Enam strategi utama yang dilakukan Pemerintah Aceh dalam percepatan penurunan kemiskinan Aceh, yaitu mengurangi beban penduduk miskin, meningkatkan pendapatan penduduk miskin, menguatkan kapasitas penduduk miskin, menekan biaya transaksi ekonomi, menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok dan menanggulangi bencana,” sebutnya. Dalam paparan selanjutnya, Ihsanurijal menyampaikan data penurunan pengangguran di Aceh selama 10 (sepuluh) tahun terakhir (2011 – 2020) sebesar 0,09 persen per periode, sedangkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2016 – 2020) sebesar 0,33 persen per periode. Sementara itu, Junaidi menyebutkan sejauh jni sudah beberapa tulisan telah dipublikasi di media sosial Dishub Aceh maupun tabloid Aceh TRANSit untuk memahami dari awal tentang KMP. Aceh Hebat 1, 2 dan 3. Kapal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Kami sangat berharap agar semua pihak masukan yang bersifat membangun agar memberikan pelayanan yang optimal bagi pelayanan trasnportasi, karena transportasi adalah urat nadi kehidupan. “Jika transportasi macet, maka ekonomi akan ikut lumpuh,” papar Junaidi. Lebih lanjut, Junaidi menyebut bahwa arah kebijakan dan program prioritas pelayanan transportasi dalam menumbuhkan perekonomian masyarakat. Yaitu membangun konektivitas transportasi antar wilayah dengan meningkatkan pelayanan pelabuhan untuk pertumbuhan ekonomi wilayah dan aksesibilitas kawasan. Selain itu juga mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, serta pengembangan prasarana dan sarana transportasi yang berkeadilan. Dalam diskusi ini, beberapa pertanyaan dari aliansi kepemudaan mempertanyakan bagaimana menuntaskan kemiskinan di Aceh. Aceh merupakan tanah yang kaya, apa yang semestinya Pemerintah Aceh dan Pemuda Aceh lakukan secara sinergi agar kemiskinan di Aceh tertuntaskan. Terkhusus transportasi, kelancaran transportasi menjadi satu upaya meningkatkan nilai kemakmuran masyarakat. Menanggapi hal ini, Junaidi menyebut sebagai gambaran sederhana, sering terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan akibat cuaca dan kondisi perairan lainnya sangat berpengaruh bagi pengusaha Aceh kita. Dalam hal ini semua masyarakat yang ada usaha di kepulauan itu akan mengalami kerugian besar, sekali tidak berlayarnya kapal mereka akan merugi. Mereka yang telah bangkit dari kemiskinan, akibat kerugian ini kembali jatuh miskin lagi. Mereka harus mengeluarkan lagi untung yang mereka dapatkan untuk menutup kerugian tadi, ujung-ujungnya kenaikan harga pokok di daerah kepulauan tak terelakan. “Oleh karena itu, kami terus memantau dan mengawasi agar masyarakat kita bisa melakukan pengangkutan dengan normal,” jelas Junaidi. (MS)

Kini Pelabuhan Ulee Lheue Dikelola Dishub Aceh

Pagi ini di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penandatangan berita acara serah terima alih beberapa aset yang secara seremonial dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah dan Wali kota Banda Aceh Aminullah Usman, dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se Aceh, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Jumat, 26/03/2021. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua KPK, Komjen Pol. Firli Bahuri, Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah dan Inspektur Aceh, Ir. Zulkifli. Salah satu diantaranya pengalihan Aset dan Personil Pelabuhan Ulee Lheue yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Pengelolaan pelabuhan penyeberangan yang melayani lintasan antar Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dengan penandatanganan berita acara ini menjadi bukti bahwa 39 personil, diantaranya 9 PNS dan 30 Non PNS yang dulunya berada dibawah naungan Pemerintah Kota Banda Aceh kini telah bergabung menjadi keluarga besar Pemerintah Aceh. Menyambut langsung kedatangan keluarga baru di sore harinya, Dinas Perhubungan Aceh menyelenggarakan acara temu ramah personil P3D Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue yang disambut oleh Kadishub Aceh, Junaidi Ali didampingi oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan perwakilan Badan Kepegawaian Aceh (BKA) serta pejabat Eselon III Dishub Aceh. (MS)

Identifikasi Jenis Golongan Kendaraan Pada Kapal Penyeberangan

Salam Rakan Moda Saat melakukan perjalanan dengan kapal ferry, Rakan tentu melihat banyak jenis kendaraan yang masuk ke dalam kapal. Mulai dari sepeda motor, kendaraan roda 6, hingga roda 10. Rakan tahu gak, sih, ternyata kendaraan tersebut ada golongannya masing-masing, loh ? Semua jenis kendaraan memiliki ketentuan golongan dan tarif tiketnya masing-masing. Jadi, saat Rakan Moda ingin membeli tiket kapal, pastikan Rakan sudah tahu kendaraannya termasuk ke dalam golongan mana. Atau Rakan bisa menanyakan kepada petugas yang ada di pelabuhan. Selain itu, penentuan golongan bagi kendaraan penumpang dan barang juga berbeda. Yuk kita baca penjelasan yang sudah disiapkan oleh tim Aceh Transit pada postingan ini ya!?? Terima kasih telah membaca Rakan Moda ?? Selengkapnya cek di Twitter kami ya, berikut link-nya Identifikasi Jenis Golongan Kendaraan Pada Kapal Penyeberangan

190 Petugas Angkasa Pura II Bandara SIM Divaksin Covid-19

Sebanyak 190 karyawan dan pekerja transportasi publik PT. Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda menerima vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA), Banda Aceh, Senin (22/3/2021). Vaksinasi bagi pekerja transportasi udara ini berlangsung hingga Rabu, 24 Maret 2021. Vaksinasi ini diwajibkan kepada seluruh pekerja di bawah Angkasa Pura II Bandara SIM. Bagi karyawan yang memiliki riwayat kesehatan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan penerima vaksin, tetap wajib hadir di rumah sakit untuk melaksanakan konsultasi dengan tim vaksinasi. Pemberian vaksin Covid-19 kepada petugas bandara ini sangat penting, karena mereka berinteraksi dengan banyak orang setiap harinya. Diharapkan, dengan pemberian vaksin ini, mampu memberi rasa percaya diri bagi petugas itu sendiri, dan bagi pengguna jasa transportasi udara di Bandara SIM. (AM)