Dishub

Kemenhub Bahas Revisi Kedua Permenhub Tentang Pelayanan Kapal Wisata Asing Dan Kapal Pesiar Asing Di Perairan Indonesia

Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembahasan revisi kedua pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 yang sebelumnya telah diubah pada PM 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing di Perairan Indonesia. Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara mengatakan, perubahan ini pada awalnya dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah yang tengah mendorong pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) sebagai salah satu proyek strategis sektor pariwisata yang akan menjadi kawasan wisata terpadu dengan marina yacht, dermaga kapal pesiar dan fasilitas penunjang lainnya yang difokuskan pada Benoa Cruise Terminal.  “Selain untuk mendorong agar Benoa Cruise Terminal dapat menjadi homeport bagi kapal pesiar berbendera asing, pada PM 4 Tahun 2022 juga terdapat adanya multitafsir pada beberapa poin sehingga perlunya pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaannya,” ujar Rifanie saat memimpin Rapat Pembahasan Revisi PM 4 Tahun 2023 di Surabaya, Jumat (1/9). Lebih lanjut Rifanie menambahkan, terdapat beberapa poin yang diusulkan, diantaranya adalah penambahan penjelasan terkait dengan pengoperasian kapal pesiar asing yang mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata serta klasifikasi kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan dari pelabuhan asal keberangakatan di dalam negeri.  Selanjutnya pada pasal 9 terdapat beberapa usulan perubahan, yaitu pemilik atau operator kapal pesiar asing dapat mengoperasikan kapal pesiar asing berlayar dari luar negeri untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia sepanjang pelayaran tersebut merupakan kelanjutan bagian dari paket perjalanan wisata untuk selanjutnya meninggalkan perairan Indonesia.  Selain itu, pemilik atau operator kapal pesiar asing tersebut wajib memenuhi perizinan yang meliput izin melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan asal keberangkatan luar negari.  “Terkait dengan spesifikasi teknis fasilitas kapal, diusulkan kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan yang melakukan wisata mulai dari pelabuhan awal keberangkatan sebagai embarkasi pertama ke destinasi wisata, harus dilengkapi dengan fasilitas minimal 500 kabin dan memiliki dokumen legalitas dari negara benderanya untuk melakukan kegiatan pengangkutan penumpang/wisatawan dan bukan termasuk kapal pesiar pribadi,” jelasnya. Pihaknya berharap revisi Permenhub ini akan semakin memperjelas hal-hal yang masih multitafsir dan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kapal-kapal wisata asing yang beroperasi di Indonesia. “Kami juga berharap upaya ini dapat meningkatkan pemberdayaan kapal wisata berbendera Indonesia sehingga kapal wisata nasional bisa berjalan beriringan dengan usaha kapal wisata asing,” kata Rifanie.  Adapun sejumlah pihak terkait dilibatkan dalam pembahasan revisi PM 4 Tahun 2022 agar memperoleh berbagai masukan yang komprehensif, di antaranya perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan juga perwakilan asosiasi seperti DPP INSA, Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri), dan Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar).(*) Sumber: Dirjen Hubla Kemenhub

Mulai 1 September, Masuk Pelabuhan Ulee Lheue Pakai Uang Non Tunai

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh sudah menerapkan pembayaran non tunai (cashless) secara penuh di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. “Mulai 1 September, transaksi retribusi di pelabuhan sudah cashless,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal pada Kamis, 31 Agustus 2023. Teuku Faisal menambahkan, pembayaran secara non tunai sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei yang lalu dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya memiliki kartu uang elektronik saat ke pelabuhan. Penerapan pembayaran berbasis uang elektronik ini, kata Teuku Faisal, sebagai upaya Dinas Perhubungan Aceh mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digaungkan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2014 agar transaksi masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman. Selain itu, elektronifikasi pembayaran pada sarana perhubungan ini juga dilatarbelakangi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sehingga penerapan cashless diharapkan menjadi strategi pecegahan terhadap pungutan liar (pungli) di pelabuhan. Penerapan cashless, tambah Teuku Faisal, juga sebagai bentuk transparansi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perhubungan. “Jadi bukan untuk memberatkan masyarakat, justru kita memudahkan masyarakat bisa bertransaksi dengan nyaman, lebih praktis karena tidak perlu merogoh uang tunai, dan tidak perlu menunggu uang kembalian saat keluar dari pelabuhan,” ujarnya. Teuku Faisal mengimbau calon pengguna jasa Pelabuhan Ulee Lheue yang belum mempunyai kartu uang elektronik supaya segera memiliki kartu tersebut. “Ya kita harapkan masyarakat ikut mendukung sehingga aktivitasnya lancar. Namun, masyarakat juga tidak perlu khawatir bila mengalami kendala di pintu gerbang pelabuhan, karena selalu ada petugas yang akan membantu,” sebutnya. Kadishub Aceh turut berterima kasih kepada manajemen Bank Indonesia Perwakilan Aceh atas dukungan luar biasa sehingga penerapan pembayaran non tunai di Pelabuhan Ulee Lheue bisa terealisasi dengan baik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada mitra perbankan di Aceh, khususnya Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI), atas dukungan 300 lembar kartu uang elektronik yang telah dibagi secara cuma-cuma kepada pengguna jasa pelabuhan selama masa sosialisasi. Sebagai informasi, kartu uang elektronik bisa diperoleh di seluruh kantor cabang Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, toko-toko retail Indomaret dan Alfamart, dan booth layanan di depan pintu gerbang Pelabuhan Ulee Lheue. Kartu e-money juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya, seperti di bandara, jalan tol, dan lain-lain.(AM)

Pertahankan Status White List Kemenhub Terbitkan Aturan Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia

JAKARTA (30/8) Guna menjaga posisi negara lndonesia dalam kategori Whit List pada organisasi Tokyo MoU, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran  Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 20 tahun 2023  Tentang Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pelayaran Internasional. Menurut Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Priadi dikeluarkannya  Surat Edaran Dirjen Hubla tersebut, bertujuan untuk memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional sehingga tidak mengalami kendala atau hambatan di pelabuhan negara lai. “Surat Edaran ini juga sebagai pedoman bagi para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), dan pemilik/ operator kapal dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran intemasional” kata Capt. Antoni. Menurut Capt, Antoni diterbitkannya SE ini, selain sebagai upaya untuk menjga posisi Negara Indonesia dalam kategori white list pada organisasi Tokyo MoU,  juga sebagai entuk pembinaan kepada Para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan dalam melakukan pengawasan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional. Adapun ruang lingkup pemeriksaan dan pengawasan kapal Meliputi Pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional di pelabuhan; dan Kewajiban Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, Organisasi yang diakui (Recognized Organization), dan pemilik/operator kapal dalam pemenuhan dan pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional berdasarkan ketentuan konvensi internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization). Berdasarkan SE tersebut, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan harus melaksanakan ketentuan sebagai berikut: 1)    Memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional dan memperhatikan Concentrated Inspection Campaign (Ciq yang diberlakukan oleh Tokyo MoU sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional;2)    Melakukan pemeriksaan kapal yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) bersama Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapa! Asing (Porl State Control Officer) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), untuk memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional;3)    Bagi pelabuhan yang tidak memiliki petugas pemeriksa sebagaimana dimaksud pada angka 2) wajib meminta  bantuan  tenaga pemeriksa  kepada Kepala KantorKesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat; dan/atau meminta tenaga Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan, ke lokasi kapal yang akan diperiksa.4)    Kapal yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan kekurangan/ ketidaksesuaian terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi intemasional dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar, namun apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan/ketidaksesuaian, maka kapal wajib memenuhi kekurangan/ketidaksesuaian tersebut sebelum meninggalkan pelabuhan. Sedangkan Bagi para pemilik/operator kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran intenasional wajib: 1)    Memastikan kapal yang dioperasikan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi intemasional; dandiawaki oleh awak kapal yang kompeten dengan jabatannya sesuai konvensi intemasional.2)    Melaporkan pelabuhan tujuan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan kapal kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di lokasi kapal berada dengan;a.    Melampirkan salinan laporan pemeriksaan tanpa adanya ketidaksesuaian pada saat pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Keluar Negeri (PPKN) dan deviasi Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) ke luar negeri;b.    Mengoperasikan kapal sesuai dengan daerah pelayaran yang tercantum pada Sertifikat Keselamatan Kapal, daerah pelayaran semua lautan diberikan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal;c.    Melaporkan kapalnya yang mendapatkan detainable deficiency dari Port State Control (PSC) negara lain kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, dan untuk selanjutnya kapal tersebut dilakukan audit tambahan terhadap pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspectoi) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization); dand.    Melakukan audit ulang Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran bagi kapal yang mendapatkan detainable deficiency dari Port State Control (PSC) negara lain 2 (dua) kali berturut-turut, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian akan diberikan sanksi berupa pembekuan Document of Compliance (DOC) serta diturunkan sertifikasi daerah pelayaran. Sementara Bagi Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) harus melakukan ketentuan sebagai berikut:a    Meningkatkan ketelitian saat pemeriksaan dalam rangka penerbitan sertifikat statutory berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan;b.    Melakukan pemeriksaan tambahan menyeluruh terhadap kapal yang akan melakukan pelayaran internasional setelah mendapatkan laporan atau informasi dengan segera;c.    Melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selama pemeriksaan kapal yang akan melakukan pelayaran internasional;d.    Menyampaikan hasil pemeriksaan tambahan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan;e.    Menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal apabila terdapat kapal berbendera Indonesia yang mengalami penahanan/ detention yang berkaitan dengan kewenangan statutory yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan. “Bagi Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing wajib menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan atau Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tempat kapal berada, apabila menemukan ketidaksesuaian terhadap pemenuhan ketentuan konvensi (statutory) internasional kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional’ kata Capt. Antoni.    Terkait dengan hal tersebut di atas, Capt. Antoni meminta agar semua pihak baik para Kepala UPT Ditjen Hubla., Pimpinan Badan Klasifikasi Nasional dan Para Pimpinan Badan Klasifikasi Asing, Para Pimpinan Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), dan Para Pemilik/ Operator Kapal Berbendera Indonesia agar melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan penuh tanggung jawab.(*) Sumber: Dirjen Hubla Kemenhub RI

Menhub Buka Rakornas Tol Laut 2023, Realisasi Muatan Kapal Terus Meningkat

Realisasi muatan kapal tol laut terus meningkat setiap tahunnya sejak diluncurkan pada tahun 2015. Tercatat, pada tahun 2015 realisasi muatan kapal sebanyak 88 Teus dan 30 ton. Kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi 2.742 Teus dan 4.159 Ton, tahun 2017 (233.139 Ton), tahun 2018 (234.305 Ton), tahun 2019 (8.067 Teus), tahun 2020 (18.128 Teus), tahun 2021 (23.880 Teus dan 842,85 Ton), dan pada tahun 2022 realisasi muatan kapal tol sebanyak 28.991 Teus dan 983 Ton. “Saya berharap sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan terus ditingkatkan, agar penyelenggaraan program tol laut dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat, khususnya di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP),” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tol Laut Tahun 2023 bertema “Pelaksanaan Tol Laut Yang Berkelanjutan untuk Merajut Konektivitas dalam Kelancaran Distribusi Logistik”, yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Bandung, Rabu (9/8). Program Tol Laut merupakan salah satu program strategis yang bertujuan untuk melancarkan distribusi logistik antar wilayah dan menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan penting di daerah 3TP, sehingga diharapkan dapat mengurangi disparitas harga barang antar wilayah di Indonesia. Menhub mengungkapkan, berbagai upaya inovasi untuk meningkatkan kinerja tol laut telah dilakukan. Diantaranya yaitu: digitalisasi layanan melalui aplikasi SITOLAUT dan juga pengembangan pola trayek Tol Laut yang efektif dan efisien menggunakan pola hub and spoke, titip container, dan titip muatan, yang mengikutsertakan pelayaran swasta nasional. Untuk memberikan apresiasi kepada para pihak terkait yang telah mendukung berjalannya pelayanan kapal tol laut, Kemenhub memberikan penghargaan dengan sejumlah kategori, yaitu: Pemerintah Daerah dengan jumlah pengiriman muatan balik terbanyak yang diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Prov. Maluku Utara; Pemerintah Daerah dengan peningkatan muatan balik terbanyak yang diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi, Prov. Sulawesi Tengah. Kategori selanjutnya yaitu: Operator Kapal Tol Laut dengan On Schedule Performance terbaik yang diraih dan Operator Kapal Tol Laut dengan Load Factor terbaik yang diraih oleh PT Pelni, UPT Pelabuhan dengan Pelayanan Kapal Tol Laut terbaik yang diraih oleh KSOP Kelas IV Nunukan, dan Operator Kapal Tol Laut dengan Performance Kapal terbaik dimenangkan oleh PT Citra Baru Adinusantara. Pada tahun 2023 ini, penyelenggaraan kewajiban pelayanan Tol Laut telah melayani 39 trayek dengan menggunakan 38 kapal yang menyinggahi 115 pelabuhan. Jumlah ini meningkat signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2015 yaitu sebanyak 3 trayek dan 3 kapal, yang menyinggahi 11 pelabuhan. Rakornas Tol Laut Tahun 2023 dihadiri baik daring maupun luring oleh peserta dari perwakilan 27 Kementerian/Lembaga, 38 pemerintah Provinsi meliputi Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan, 83 UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, 9 operator kapal tol laut, 3 konsultan pengawas tol laut dan PT Pelindo selaku operator pelabuhan.(*)

Pembiayaan Kreatif Non APBN Percepat Pembangunan Infrastruktur Transportasi Di Indonesia

Kementerian Perhubungan terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia dengan memanfaatkan pembiayaan kreatif non APBN. Penggunaan skema ini akan mengurangi ketergantungan terhadap APBN, yang menjadi tantangan utama dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur transportasi di Indonesia. ntuk menggenjot porsi pembiayaan kreatif non APBN yang lebih besar, Kemenhub membentuk unit kerja baru yaitu Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT). PPIT akan menjadi simpul pembiayaan infrastruktur transportasi, dengan berbagai skema pembiayaan kreatif seperti misalnya: Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Kerjasama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI), pinjam pakai, sewa, ketupi, Badan Layanan Umum (BLU), dan lain sebagainya. “Sebelumnya, proses penentuan skema pembiayaan proyek infrastruktur ada di masing-masing Direktorat Jenderal baik di Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sehingga prosesnya kurang cepat. Kehadiran unit kerja PPIT akan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan skema pembiayaan proyek-proyek tersebut, sehingga diharapkan akan mempercepat realisasi pembangunannya,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT) Kemenhub Siti Maimunah, di Jakarta, Jumat (11/8). Tidak hanya itu, kehadiran PPIT diharapkan dapat mengintegrasikan pembangunan infrastruktur transportasi. Misalnya, ketika membangun bandara, tidak hanya memikirkan membangun bandara tetapi juga memikirkan akses dan integrasi antarmodanya seperti akses jalan, jalur kereta api dan penyediaan moda transportasi lainnya. Ia menjelaskan, tugas PPIT diantaranya yaitu mulai dari menentukan skema pembiayaan yang pas untuk suatu proyek infrastruktur, sampai kepada memasarkannya kepada calon investor swasta nasional maupun asing, dan BUMN/BUMD. “Kami akan melakukan penjajakan atau market sounding untuk meyakinkan para calon investor mau berinvestasi dengan skema pembiayaan yang ditentukan. Setelah investor tertarik mau berinvestasi dan melalui sejumlah tahapan kesepakatan. Selanjutnya, untuk tahap konstruksinya akan dikembalikan ke masing-masing Direktorat Jenderal terkait,” ujarnya. Ia mengungkapkan, sejumlah penjajakan telah dilakukan, salah satunya yaitu untuk proyek pengembangan Bandara Singkawang. “Bandara ini awal dibangunnya menggunakan APBN. Selanjutnya untuk pengembangan bandaranya akan kami tawarkan ke swasta. Kami sedang melakukan penjajakan dan meyakinkan para investor untuk mau berinvestasi. Kami jelaskan detail bagaimana return ratenya, dan lain sebagainya hingga mereka yakin,” tuturnya. Lebih lanjut, Siti menegaskan, skema pembiayaan kreatif ini bukan berarti menjual aset negara kepada pihak asing. Tetapi memberikan kesempatan kepada pihak swasta yang lebih memiliki kemampuan untuk mengoptimalkan suatu aset, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. “Istilahnya disewakan dengan jangka waktu tertentu. Lahannya dipakai oleh pihak swasta untuk membangun infrastruktur transportasi yang dapat dinikmati layanannya oleh masyarakat banyak. Setelah uang swasta kembali, maka asetnya akan kembali ke negara,” tuturnya. Dengan ikut berpartisipasinya pihak non pemerintah untuk membangun infrastruktur transportasi, diharapkan akan meningkatkan produktivitas/pengelolaan aset negara di sektor transportasi dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan infrastruktur transportasi, yang dapat meningkatkan daya saing bangsa. Ia menambahkan, untuk melaksanakan skema pembiayaan kreatif memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon investor. Salah satunya yaitu, perusahaan asing yang berminat berinvestasi harus memiliki kantor cabang di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia. PPIT dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Unit Kerja PPIT yang mulai didirikan pada September 2022 ini dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Eselon II.a dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal. Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenhub melalui PPIT terus berkoordinasi secara intensif dengan sejumlah Kementerian Lembaga seperti: Kemenkeu, Bappenas, kemenko perekonomian, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan unsur terkait lainnya. Kemenhub terus melakukan eksplorasi untuk mencari bentuk atau skema pembiayaan kreatif yang paling efektif dan efisien. Salah satu contoh yaitu pembangunan kereta api Makassar –Parepare yang pembangunannya menggunakan blended financing dengan berbagai skema mulai dari APBN, SBSN, KPBU, dan lain sebagainya.(*) Sumber: Kemenhub

Sinabang-Calang, Makin Diminati Pengendara

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki 17.508 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku. Diantara belasan ribu pulau tersebut, hanya sekitar 6.000 pulau yang berpenghuni. Berada diantara dua samudera dan dua benua menjadikan wilayah perairan sebagai salah satu urat nadi perekenomian Indonesia.  Simeulue, berada di Samudera Hindia, terpisah 150 kilometer jauhnya dari tepi pantai barat Pulau Sumatera menjadikan akses utama ke daratan utama hanyalah melalui moda transportasi udara dan laut melalui penerbangan dan pelayaran perintis. Yang terakhir disebut benar-benar menjadi sarana transportasi krusial untuk arus barang dan penumpang ke wilayah Simeulue. Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis sendiri berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara, adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan di perairan karena belum memberikan manfaat secara komersial. Hadirnya pelayaran perintis utamanya untuk memberi pelayanan mobilitas penduduk kepulauan dan pemenuhan kebutuhan bahan pokok pada daerah yang terpencil, terdepan, terluar dan terisolir. Adalah KMP Aceh Hebat 1 yang kemudian menjadi andalan untuk berlayar di lintasan perintis Calang-Sinabang dengan jarak tempuh pelayaran sejauh 175 mil. KMP Aceh Hebat 1 melakukan pelayaran perdananya pada 9 Maret 2021 pada pukul 17.30 WIB, setelah melalui proses panjang hingga penerbitan keputusan Kementerian Perhubungan RI tentang penetapan operator angkutan penyeberangan perintis yang dibiayai melalui APBN. Tentunya, pelayaran perdana hari ini tidak luput dari campur tangan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang telah melakukan penilaian terkait Sistem Manajemen Keselamatan pada kapal yang dibuktikan dengan terbitnya Safety Manajement Certificate (SMC) yang merupakan prasyarat terakhir sebelum kapal dapat beroperasi. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012 Pasal 14 ayat 2 poin e bahwa Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis ditentukan berdasarkan kriteria faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60% (enam puluh per seratus) per tahun. Pada September 2022, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berdasarkan Hasil Evaluasi lintas Perintis tahun 2022, load factor penumpang kapal angkutan penyeberangan KMP Aceh Hebat 1 lintasan Calang-Sinabang adalah sebesar 81,70% dan load factor kendaraan sebesar 66,08%, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria keperintisan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang perubahan kedua PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Oleh sebab itu, berdasarkan hasil evaluasi KMP Aceh Hebat 1 lintasan Calang-Sinabang tidak dapat diberikan subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis untuk bulan Oktober s.d Desember 2022 dikarenakan load factor demand pada lintasan tersebut di atas 60%. Dengan telah berubahnya status lintasan penyeberangan Calang-Sinabang dari lintasan perintis menjadi lintasan komersil berdasarkan data fakta di lapangan, baik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk dilakukan pemberian subsidi pada lintasan penyeberangan tersebut. Lantas bagaimana efeknya pada masyarakat yang menggantungkan rezeki melalui jalannya lalu lintas di jalur ini? Di periode awal penghapusan subsidi pada lintasan penyeberangan Calang-Sinabang, hal yang pertama terasa tentu saja kenaikan tarif pada pelayaran lintasan ini. Suara-suara keberatan masyarakat bermunculan di media sosial. Bisa jadi, ini juga dikarenakan naiknya tarif berimbas langsung pada kenaikan harga barang kebutuhan sehari-hari yang terpaksa ikut-ikutan beradaptasi. Namun, menilik dari data penumpang KMP Aceh Hebat 1, load factor penumpang sepanjang triwulan pertama 2023 rata-rata mencapai angka 80% dengan jumlah penumpang tertinggi pada bulan Januari. Dari data, sepertinya faktor “kebutuhan” menang telak dibanding faktor “kemahalan”. Masyarakat amat membutuhkan jasa pelayaran lintasan Calang-Sinabang sehingga meskipun tarif jasanya naik, masyarakat tetap menggunakan jasa pelayaran KMP Aceh Hebat 1. Selain itu, boleh jadi faktor belum adanya pilihan lain yang available juga turut andil. Menurut Al Qadri, Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Aceh, alternatif yang dapat dilakukan Pemerintah Aceh adalah mengusulkan lintasan penyeberangan perintis baru, dengan pertimbangan Pulau Simeulue sebagai salah satu daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan) sehingga tetap harus ada lintasan perintis untuk memberikan pilihan kepada masyarakat yang tidak mampu. Lintas penyeberangan baru yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh untuk menjadi lintas penyeberangan perintis adalah lintas penyeberangan Pulau Banyak–Sinabang dengan jarak 70 mil laut.(*) Versi cetak digital dapat diakses dilaman:

Tiga Perusahaan Salurkan Bantuan CSR Guna Hijaukan Pelabuhan Ulee Lheue

BANDA ACEH – Sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh sebagai penanggung jawab pengelola Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh berkolaborasi dengan lintas sektor terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada prasarana perhubungan. Hal ini seperti yang disampaikan Kadishub Aceh, Teuku Faisal saat menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Bank Aceh, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, dan PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur (SIM), di ruang tunggu Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Rabu, 16 Agustus 2023. Secara lebih rinci, bantuan CSR yang diberikan Bank Aceh berupa 10 unit tong sampah interior, enam buah papan informasi, dan empat buah standing banner. Sementara itu, ASDP Banda Aceh menyerahkan 11 unit tong sampah serta melakukan penanaman 300 batang pohon di area pelabuhan dalam rangka menyemarakkan 78 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. PT Pelayaran SIM juga menyerahkan 24 unit tong sampah dan peralatan pendukung pengelolaan sampah di Pelabuhan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk konkret kerja sama dalam meningkatkan pelayanan perhubungan. Faisal dalam amanatnya menyebutkan, berbagai pembenahan terus dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Bahkan Pelabuhan ini telah direncakanan menjadi proyek percontohan bagi pelabuhan lain di Aceh sehingga sangat perlu dilakukan berbagai pembenahan. “Adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup di pelabuhan dapat memberikan tanggung jawab sosial secara kolektif. Kami berterima kasih dan mengapresiasi bantuan CSR ini,” sebut Faisal. Dilanjutkan Faisal, Dishub Aceh berkomitmen menjadikan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue dapat tertata dengan baik dari segala lini. Salah satu yang krusial adalah pengelolaan sampah di sarana pelabuhan. Untuk itu, beberapa waktu lalu Dishub Aceh telah melakukan penandantangan kerja sama dengan Bank Sampah USK. Kehadiran Bank Sampah USK ini guna melakukan edukasi penanganan sampah di prasarana perhubungan. Melalui kerja sama ini harapannya stakeholder terkait dapat berpartisipasi dalam meningkatkan pelayanan salah satunya menjaga kebersihan sekaligus mengelola sampah termasuk pemilahan sampah. “Selama ini banyak kunjungan wisatawan ke Sabang melalui pelabuhan ini. Sehingga kebersihan di Pelabuhan Ulee Lheue menjadi representatif Aceh di mata masyarakat luar,” sebut Faisal. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Ali Mughayatsyah mengatakan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga menilai saat ini Pelabuhan Ulee Lheue telah menjadi pelabuhan berkelas. “Ini langkah yang sangat baik untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ali. General Manajer, PT. ASDP Banda Aceh, Agus Djoko Triyanto mengapresiasi atas berbagai upaya menjadikan pelabuhan ini lebih teratur dan termaksimalkan dengan baik. “Penanaman pohon yang kita lakukan hari ini upaya kami merawat lingkungan juga menjadikan pelauhan ini lebih hijau dan asri,” ungkapnya. Hadirnya program CSR ini, maka akan tercipta sebuah hubungan yang lebih hangat dan bersahabat di Pelabuhan Penyeberangan Ulee lheue khususnya dan seluruh masyarakat Aceh pada umumnya.(MR)

Kukuhkan 27 Syahbandar Perikanan, Kemenhub dan KemenKKP Sinergi Cegah Ilegal Fishing

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan syahbandar perikanan berperan penting untuk menjaga keselamatan pelayaran, khususnya untuk mencegah dan menanggulangi illegal fisihing. “Untuk itu para syahbandar perikanan dituntut memiliki pengetahuan terkait peraturan-peraturan dalam dan luar negeri,” ujar Menhub saat mengukuhkan 27 orang syahbandar perikanan di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (11/8). Ke-27 syahbandar perikanan tersebut telah melalui proses pendidikan dan pengujian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan. Menhub menekankan agar para Syahbandar bekerja sepenuh hati dan menjaga integritas menjalani tujuan mulia untuk memastikan keselamatan kapal perikanan. “Saya memahami tugas syahbandar yang tidak ringan, terutama di tempat tertentu yang sering terjadi pencurian ikan. Hal Ini tentunya menjadi tantangan yang cukup berat, karena Syahbandar harus bertanggung jawab keluar masuknya kapal serta persetujuan berlayar bagi kapal perikanan,”ujar Menhub. Lebih lanjut Menhub mengapresiasi sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan seluruh pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan tugas di lapangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran. Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pihaknya bersinergi dengan Kemenhub untuk mengawal program prioritas penangkapan ikan terukur, yang menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan ekonomi biru. Ia meminta agar syahbandar di pelabuhan perikanan siap mengawal 24 jam pelaksanaan program penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) perikanan pascaproduksi. “Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkonsolidasi internal, dan dengan dukungan dari Kementerian Perhubungan, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan dapat ditingkatkan secara signifikan,” ungkap Menteri Trenggono pada pengukuhan syahbandar di pelabuhan perikanan tersebut. Sebagi informasi, syahbandar perikanan yang telah melalui pendidikan dan dikukuhkan di setiap tahunnya yaitu 48 orang (2011), 51 orang (2013), 33 orang (2016), 34 orang (2021). Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi.(*) Sumber: Kemenhub

Enggan Pulang Sebelum Pemudik Pulang

Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue merupakan gerbang utama yang dilalui pemudik dari dan menuju Sabang. Data pergerakan penumpang dari Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue – Sabang pada saat musim mudik lebaran tahun 2023 mencapai 28.257 penumpang dan Sabang – Pelabuhan Ulee Lheue mencapai 28.142. Selain aktivitas dari dan menuju Sabang, Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue juga melayani aktivitas pelayaran dari dan menuju Pulo Aceh. Padatnya jumlah penumpang pada musim mudik 2023 membuat Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue dipadati bukan hanya penumpang saja namun juga para pengantar-jemput penumpang, belum lagi ditambah dengan beberapa orang yang datang hanya sekedar duduk untuk berwisata dan berisitirahat sejenak di pinggir pelabuhan. Kenaikan jumlah orang yang berlalu-lalang pada musim mudik lebaran tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue mendorong Dinas Perhubungan Aceh melakukan penambahan personil dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, personil tambahan yang dikerahkan pada peak season tersebut salah satunya adalah relawan yang berasal dari Pramuka. Kedatangan relawan pramuka ini merupakan kali ke dua setelah pertama kalinya mereka membantu aktivitas pelayanan musim mudik di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue pada tahun 2022. Amirul Ahsyani, salah satu relawan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue pada musim mudik lebaran tahun 2023 ini diamanahi sebagai Komandan Tim (Dantim) Pramuka Peduli Kwarcab Banda Aceh. Mahasiswa Politeknik Aceh jurusan Teknologi Informasi ini, sudah aktif di organisasi kepramukaan semenjak duduk di bangku kelas 2 SMA, tepatnya pada tahun 2017. Kecintaannya terhadap pramuka tumbuh karena motivasinya yang ingin menambah wawasan pengetahuan dan keterampilan, mendapatkan pengalaman yang banyak, melatih kedisiplinan, dan dapat melakukan misi kemanusiaan melalui Pramuka Peduli. Kegiatan kepramukaan yang diikuti Amirul bukan hanya di Aceh saja namun juga kegiatan skala nasional salah satunya pada kegiatan Pramuka yang diadakan di Bangka Belitung dan mendapatkan medali tanda ikut serta kegiatan (tiska). Sosok Dantim Pramuka Peduli Kwarcab Banda Aceh ini juga pernah mendapatkan penghargaan berupa penghargaan Bintang Tahunan yang diselenggarakan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) yang didapatkan karena jerih payah dan kepeduliannya dalam misi kemanusiaan, ia mendapatkan sertifikat dan medali penghargaan pada tahun 2023 setelah mengikuti kegiatan siaga lebaran tahun 2022.  “Saya ingin membantu masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas hidup”, jawaban yang diungkapkan Amirul ketika ditanya motivasi yang mendasarinya menjadi relawan dan misi kemanusiaan lainnya. Ia juga mengaku mendapatkan banyak pengalaman selama menjadi relawan pada musim mudik lebaran tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Amirul mengungkapkan keseruan selama menjadi relawan di antaranya adalah dapat membantu orang banyak, bisa melakukan yang terbaik bagi masyarakat, berkenalan dan membangun relasi dengan berbagai pihak terlebih Dinas Perhubungan Aceh. Amirul mengaku malah enggan pulang sebelum kegiatan selesai, ”Pokoknya anti pulang kerumah kak hahaha, udah seru kegiatannya jadi gak pulang-pulang” ujar Amirul dengan ceria mengenang betapa serunya pengalamannya selama menjadi relawan. Amirul mengaku aktivitas relawan yang ia lakukan tahun ini berbeda dengan tahun kemarin. Di tahun 2022, tugasnya menjadi relawan lebih kepada misi kemanusiaan seperti membantu orang tua yang kesusahan dalam berjalan, mengangkat pengguna kursi roda, membantu disabilitas, orang yang sakit dan orang yang membutuhkan bantuan. Tahun ini kegiatan relawan, khususnya relawan laki-laki lebih fokus kepada menjaga kemanan dan penertiban kendaraan terutama kendaraan roda empat. Sedangkan relawan perempuan tahun ini fokus kepada membantu misi kemanusian. Selama menjadi relawan, Amirul menuturkan hal yang tidak bisa dilupakan adalah pada saat relawan meminta izin pulang ke daerah masing-masing kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam aktivitas pelayanan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue seperti Dinas Perhubungan Aceh, ASDP, awak kapal, dan seluruh anggota yang bertugas bersama-sama siang dan malam dalam mendukung kelancaran mudik lebaran 2023. Amirul merasa saat menjadi relawan banyak dibimbing dan dibantu oleh keluarga besar Dinas Perhubungan Aceh. Ketika ditanya mengenai harapannya kedepan terkait dengan Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh secara umum, Amirul menjawab, “Semoga kedepannya Pemerintah Aceh dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Aceh terutama organisasi-organisasi seperti Pramuka. Untuk masyarakat, jadilah masyarakat yg cerdas dan kreatif”.(*) Versi cetak digital dapat diakses dilaman:

Taman Konservasi dan Ekowisata Pasi Weung Pulo Breueh

Hampir beberapa pantai yang ada di Aceh terutama pantai-pantai di Aceh Besar bisa ditemukan habitat penyu Belimbing.  Terutama pantai pantai yang ada di pesisir pulau Aceh. Penyu Belimbing adalah sejenis penyu raksasa dan satu-satunya jenis dari suku Dermochelyidae yang masih hidup. Penyu ini merupakan penyu terbesar di dunia dan merupakan reptil keempat terbesar di dunia setelah tiga jenis buaya. Penyu belimbing dikenal oleh beberapa masyarakat dengan sebutan penyu raksasa, kantong atau mabo. Nama umumnya dalam bahasa inggris adalah leatherback sea turtle. Penyu jenis ini bisa mudah diidentifikasi dari karapaksnya yang berbentuk seperti garis-garis pada buah belimbing. Karapaks ini tidak ditutupi oleh tulang, tetapi hanya ditutupi oleh kulit dan daging berminyak. Bentuk kepala dari penyu belimbing kecil, bulat dan tanpa adanya sisik-sisik seperti halnya penyu yang lain. Mempunyai paruh yang lemah, tetapi berbentuk tajam, tidak punya permukaan penghancur atau pelumat makanan. Bentuk tubuh penyu jantan dewasa lebih pipih dibandingkan dengan penyu betina, plastron mempunyai cekungan ke dalam, pinggul menyempit dan corseletnya tidak sedalam pada penyu betina. Warna karapas penyu dewasa kehitam-hitaman atau coklat tua. Di bagian atas dengan bercak-bercak putih dan putih dengan bercak hitam di bagian bawah. Berat penyu ini dapat mencapai 700 kg dengan panjang dari ujung ekor sampai moncongnya bisa mencapai lebih dari 305 cm. Penyu ini bergerak sangat lambat di daratan kering, tetapi ketika berenang merupakan reptil tercepat di dunia dengan kecepatan mencapai 35 km perjam. Makanan utama hewan ini adalah ubur-ubur. Penyu belimbing selalu bermigrasi dari pantai satu ke pantai yang lain untuk mencari sarang. Masa migrasi hewan ini antara 2 – 3 tahun dengan istirahat antara 9 – 10 hari. Jumlah sarang yang dibuat setiap musim mencapai 6 sarang. Telur yang dihasilkan antara 80 – 100 butir. Dalam perjalanan hidupnya, hanya sedikit anak penyu yang bisa bertahan sampai dewasa karena banyaknya bahaya di laut bagi bayi penyu yang baru menetas. Penyu ini sekarang menjadi sangat langka. Di Indonesia, penyu ini merupakan hewan yang dilindungi atau tidak boleh diburu sejak tahun 1987 berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No. 327/Kpts/Um/5/1978. Sebagai satwa langka dan dilindungi. Sejumlah perangkat desa di Pulo Aceh sepakat membangun fasilitas Taman  Konservasi dan Ekowisata Penyu Belimbing di Pantai Pasie Weung, Pulo Breueh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.(*) Versi cetak digital dapat diakses dilaman: