Dishub

GM ASDP Kunjungi Dishub Aceh Bahas Pelabuhan Ulee Lheue

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal menyambut kedatangan General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Rudi B. Hanafiah di ruang kerjanya, Kamis, 7 September 2023. Pertemuan ini merupakan silaturahmi perdana bagi GM PT. ASDP sekaligus membahas tentang sirkulasi alur penumpang dari pembelian tiket sampe naik ke kapal. Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh sebagai pintu pariwisata Aceh memang memiliki aktivitas yang kompleks. Pola penyelesaiannya pun beragam sehingga perlu komunikasi, kolaborasi dan sinergisitas antar pemangku kepentingan. Hal ini tentunya untuk menemukan win win solution yang tepat. “Memang sejauh ini minat penumpang ke Sabang begitu tinggi, hal ini terlihat dari grafik penumpang yang dirilis, sehingga di masa-masa puncak harus ada usaha ekstra dan alternatif agar masyarakat lebih nyaman,” jelas T. Faisal. Setiap libur panjang dan momentum hari besar, antrian panjang tak terelakan. Sehingga area jalan masuk pun harus dimanfaatkan. “Untuk bagian tiket memang harus direkayasa untuk sirkulasi penumpang dan sistem yang lebih cepat dan mudah,” pungkas Rudy.(MS)

Indonesia Komitmen Lakukan Dekarbonisasi dan Dorong Pembiayaan Kreatif Sektor Transportasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan komitmen pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan transportasi berkelanjutan di ASEAN. Dua upaya diantaranya yaitu, melakukan dekarbonisasi dan mendorong pembiayaan kreatif non APBN. Hal ini disampaikan pada kegiatan High-Level Dialogue On Sustainable Transport in ASEAN, yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan, di Jakarta Senin (4/9) sebagai bagian dari side event penyelenggaraan KTT ASEAN. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan, ASEAN mampu memposisikan diri sebagai episentrum pertumbuhan, salah satunya melalui pembangunan transportasi yang berkelanjutan. Ia menyebut, untuk mengurangi emisi di sektor transportasi, pemerintah Indonesia telah membangun sejumlah transportasi publik seperti MRT dan LRT, serta penggunaan kendaraan listrik. Ia menambahkan, Indonesia bersama negara anggota ASEAN telah menyepakati untuk membangun ekosistem kendaraan listrik dan menjadi bagian dari rantai pasok dunia. Pada KTT ASEAN yang berlangsung di Labuan Bajo beberapa waktu lalu, telah disepakati deklarasi bersama tentang Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di ASEAN. “Sebagai bagian dari komunitas ASEAN, Indonesia berkomitmen mengembangkan konektivitas regional yang berkelanjutan. Karena konektivitas dan mobilitas adalah bagian penting yang mengikat negara-negara ASEAN,” ujar Menko Airlangga. Pada kesempatan yang sama, Menhub menjelaskan, sejumlah transportasi publik yang dibangun seperti LRT, MRT, dan Kereta Cepat, dilakukan untuk mempromosikan penggunaan angkutan umum kepada masyarakat. Selain itu, juga sekaligus mempromosikan kendaraan berbasis listrik yang menjadi kendaraan masa depan. Menhub menyebut, transportasi sangat penting bagi pertumbuhan sosial ekonomi, namun sektor transportasi juga memberikan dampak negatif bagi lingkungan melalui penggunaan bahan bakar fosil. “Transportasi menyumbang 24% dari total emisi CO2 pada Tahun 2022. Untuk itu, sangat penting membangun Transportasi yang berkelanjutan, dalam rangka mengurangi emisi tersebut melalui pembangunan angkutan massal dan kendaraan berbasis listrik,” ucap Menhub. Lebih lanjut Menhub mengatakan, transportasi berkelanjutan menjadi perhatian utama bagi negara-negara anggota ASEAN dan telah dimasukan ke dalam rencana strategis ASEAN 2016 -2025. Sejumlah strateginya yaitu melibatkan penggunaan transportasi rendah emisi, efisiensi energi, sampai dengan penggunaan lahan yang terintegrasi. Untuk mendukung pembangunan transportasi yang berkelanjutan membutuhkan kolaborasi yang baik dari pemerintah, sektor swasta, dan lembaga keuangan internasional, dalam rangka mengatasi sejumlah tantangannya. “Tantangannya dalam membangun transportasi berkelanjutan diantaranya yaitu membutuhkan investasi yang besar dan masih adanya kesenjangan infrastruktur transportasi khususnya di negara-negara berkembang. Kami di ASEAN membutuhkan dukungan pendanaan dari komunitas global. Kita harus berkolaborasi dan menciptakan kerangka pembiayaan kreatif bagi keberlanjutan industri di sektor transportasi,” tuturnya. Pada kesempatan yang sama, Kegiatan dialog yang terbagi dalam dua sesi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari para pejabat pemerintah dan non pemerintah. Pada sesi I dialog bertema “Sustainable Transport in ASEAN toward Zero Emission” hadir sebagai pembicara yaitu: Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Investasi Transportasi Wihana Kirana Jaya, Plt. Menteri Transportasi Singapura H.E. Chee Hong Tat, serta Menteri Transportasi dan Penerbangan Sipil Papua Nugini Walter David Schnaubelt. Kemudian sesi II membahas “Creative Financing for Sustainable Transport System”, hadir sebagai pembicara yaitu: Direktur Jenderal, Dinas Perhubungan dan Kebijakan Lalu Lintas, Kementerian Perhubungan Thailand Punya Chupanit. Wakil Direktur, Departemen Keuangan, Kementerian Transportasi Tiongkok CHEN Min, Kepala Perwakilan Regional Grup Bank Investasi Eropa untuk Asia Tenggara dan Pasifik Sunita Lukhoo serta Kepala Program Bank Dunia untuk Infrastruktur Claudia Vasquez.(*) Sumber: Kemenhub

Rangkaian Kegiatan Siap Meriahkan Peringatan Harhubnas 2023 di Aceh

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh secara resmi telah merilis sejumlah rangkaian kegiatan yang siap memeriahkan peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2023, Selasa, 5 September 2023. Sekretaris Dishub Aceh, Teuku Rizki Fadhil selaku Ketua Panitia Peringatan Harhubnas 2023 mengatakan, peringatan Harhubnas di Aceh dilaksanakan mulai tanggal 7-17 September 2023 yang dilaksanakan di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Jaya. Kegiatan donor darah pada 7 september mendatang bersama mitra kerja strategis Dishub Aceh menjadi pembuka peringatan Harhubnas. Sesuai dengan tema Harhubnas 2023 yaitu Melaju untuk Transportasi Maju, Dishub Aceh bersama mitra strategis melaksanakan kegiatan penilaian perusahaan AKDP terbaik (7-13 September), Perlombaan Olahraga dan Seni (8-15 September), Gotong Royong di Terminal Tipe B Aceh Jaya (9 September), Kunjungan Sosial ke SDN Bueng Calang Aceh Besar (12 September), dan, Trans Meet (16-17 September). “Puncak kegiatannya adalah Upacara Harhubnas yang dilaksakanan pada 17 September bertepatan dengan Harhubnas dipusatkan di Halaman Apel Politeknik Pelayaran Malahayati, Krueng Raya, Aceh Besar. Serta malamnya dilakukan kegiatan Trans Award di Banda Aceh,” sebut Rizki. Untuk itu, Rizki berharap partisipasi semua pihak dalam menyukseskan kegiatan tahunnan ini. Rangkaian kegiatan ini dapat pula menjadi penguat sinergisitas dan soliditas pemanku kepentingan sektor perhubungan di Aceh.(MR)

Kemenhub Bahas Revisi Kedua Permenhub Tentang Pelayanan Kapal Wisata Asing Dan Kapal Pesiar Asing Di Perairan Indonesia

Kementerian Perhubungan tengah melakukan pembahasan revisi kedua pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 yang sebelumnya telah diubah pada PM 14 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing di Perairan Indonesia. Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Rifanie Komara mengatakan, perubahan ini pada awalnya dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah yang tengah mendorong pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) sebagai salah satu proyek strategis sektor pariwisata yang akan menjadi kawasan wisata terpadu dengan marina yacht, dermaga kapal pesiar dan fasilitas penunjang lainnya yang difokuskan pada Benoa Cruise Terminal.  “Selain untuk mendorong agar Benoa Cruise Terminal dapat menjadi homeport bagi kapal pesiar berbendera asing, pada PM 4 Tahun 2022 juga terdapat adanya multitafsir pada beberapa poin sehingga perlunya pengaturan lebih lanjut dalam pelaksanaannya,” ujar Rifanie saat memimpin Rapat Pembahasan Revisi PM 4 Tahun 2023 di Surabaya, Jumat (1/9). Lebih lanjut Rifanie menambahkan, terdapat beberapa poin yang diusulkan, diantaranya adalah penambahan penjelasan terkait dengan pengoperasian kapal pesiar asing yang mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata serta klasifikasi kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan dari pelabuhan asal keberangakatan di dalam negeri.  Selanjutnya pada pasal 9 terdapat beberapa usulan perubahan, yaitu pemilik atau operator kapal pesiar asing dapat mengoperasikan kapal pesiar asing berlayar dari luar negeri untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia sepanjang pelayaran tersebut merupakan kelanjutan bagian dari paket perjalanan wisata untuk selanjutnya meninggalkan perairan Indonesia.  Selain itu, pemilik atau operator kapal pesiar asing tersebut wajib memenuhi perizinan yang meliput izin melintas/berlabuh di wilayah perairan Indonesia, Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan asal keberangkatan luar negari.  “Terkait dengan spesifikasi teknis fasilitas kapal, diusulkan kapal pesiar asing yang dapat melakukan pengangkutan wisatawan yang melakukan wisata mulai dari pelabuhan awal keberangkatan sebagai embarkasi pertama ke destinasi wisata, harus dilengkapi dengan fasilitas minimal 500 kabin dan memiliki dokumen legalitas dari negara benderanya untuk melakukan kegiatan pengangkutan penumpang/wisatawan dan bukan termasuk kapal pesiar pribadi,” jelasnya. Pihaknya berharap revisi Permenhub ini akan semakin memperjelas hal-hal yang masih multitafsir dan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi kapal-kapal wisata asing yang beroperasi di Indonesia. “Kami juga berharap upaya ini dapat meningkatkan pemberdayaan kapal wisata berbendera Indonesia sehingga kapal wisata nasional bisa berjalan beriringan dengan usaha kapal wisata asing,” kata Rifanie.  Adapun sejumlah pihak terkait dilibatkan dalam pembahasan revisi PM 4 Tahun 2022 agar memperoleh berbagai masukan yang komprehensif, di antaranya perwakilan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Periwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan juga perwakilan asosiasi seperti DPP INSA, Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri), dan Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar).(*) Sumber: Dirjen Hubla Kemenhub

Mulai 1 September, Masuk Pelabuhan Ulee Lheue Pakai Uang Non Tunai

BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Aceh sudah menerapkan pembayaran non tunai (cashless) secara penuh di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. “Mulai 1 September, transaksi retribusi di pelabuhan sudah cashless,” sebut Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal pada Kamis, 31 Agustus 2023. Teuku Faisal menambahkan, pembayaran secara non tunai sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei yang lalu dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya memiliki kartu uang elektronik saat ke pelabuhan. Penerapan pembayaran berbasis uang elektronik ini, kata Teuku Faisal, sebagai upaya Dinas Perhubungan Aceh mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang digaungkan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2014 agar transaksi masyarakat menjadi lebih aman dan nyaman. Selain itu, elektronifikasi pembayaran pada sarana perhubungan ini juga dilatarbelakangi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sehingga penerapan cashless diharapkan menjadi strategi pecegahan terhadap pungutan liar (pungli) di pelabuhan. Penerapan cashless, tambah Teuku Faisal, juga sebagai bentuk transparansi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perhubungan. “Jadi bukan untuk memberatkan masyarakat, justru kita memudahkan masyarakat bisa bertransaksi dengan nyaman, lebih praktis karena tidak perlu merogoh uang tunai, dan tidak perlu menunggu uang kembalian saat keluar dari pelabuhan,” ujarnya. Teuku Faisal mengimbau calon pengguna jasa Pelabuhan Ulee Lheue yang belum mempunyai kartu uang elektronik supaya segera memiliki kartu tersebut. “Ya kita harapkan masyarakat ikut mendukung sehingga aktivitasnya lancar. Namun, masyarakat juga tidak perlu khawatir bila mengalami kendala di pintu gerbang pelabuhan, karena selalu ada petugas yang akan membantu,” sebutnya. Kadishub Aceh turut berterima kasih kepada manajemen Bank Indonesia Perwakilan Aceh atas dukungan luar biasa sehingga penerapan pembayaran non tunai di Pelabuhan Ulee Lheue bisa terealisasi dengan baik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada mitra perbankan di Aceh, khususnya Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI), atas dukungan 300 lembar kartu uang elektronik yang telah dibagi secara cuma-cuma kepada pengguna jasa pelabuhan selama masa sosialisasi. Sebagai informasi, kartu uang elektronik bisa diperoleh di seluruh kantor cabang Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, toko-toko retail Indomaret dan Alfamart, dan booth layanan di depan pintu gerbang Pelabuhan Ulee Lheue. Kartu e-money juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya, seperti di bandara, jalan tol, dan lain-lain.(AM)

Pertahankan Status White List Kemenhub Terbitkan Aturan Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia

JAKARTA (30/8) Guna menjaga posisi negara lndonesia dalam kategori Whit List pada organisasi Tokyo MoU, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran  Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. SE-DJPL 20 tahun 2023  Tentang Peningkatan Pengawasan Pemenuhan Kelaiklautan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pelayaran Internasional. Menurut Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Priadi dikeluarkannya  Surat Edaran Dirjen Hubla tersebut, bertujuan untuk memastikan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional sehingga tidak mengalami kendala atau hambatan di pelabuhan negara lai. “Surat Edaran ini juga sebagai pedoman bagi para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), dan pemilik/ operator kapal dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran intemasional” kata Capt. Antoni. Menurut Capt, Antoni diterbitkannya SE ini, selain sebagai upaya untuk menjga posisi Negara Indonesia dalam kategori white list pada organisasi Tokyo MoU,  juga sebagai entuk pembinaan kepada Para Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan dalam melakukan pengawasan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional. Adapun ruang lingkup pemeriksaan dan pengawasan kapal Meliputi Pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional di pelabuhan; dan Kewajiban Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing, Organisasi yang diakui (Recognized Organization), dan pemilik/operator kapal dalam pemenuhan dan pemeriksaan kelaiklautan kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional berdasarkan ketentuan konvensi internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization). Berdasarkan SE tersebut, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan harus melaksanakan ketentuan sebagai berikut: 1)    Memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional dan memperhatikan Concentrated Inspection Campaign (Ciq yang diberlakukan oleh Tokyo MoU sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional;2)    Melakukan pemeriksaan kapal yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspector) bersama Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapa! Asing (Porl State Control Officer) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), untuk memastikan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi internasional;3)    Bagi pelabuhan yang tidak memiliki petugas pemeriksa sebagaimana dimaksud pada angka 2) wajib meminta  bantuan  tenaga pemeriksa  kepada Kepala KantorKesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan terdekat; dan/atau meminta tenaga Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) melalui Direktur Perkapalan dan Kepelautan, ke lokasi kapal yang akan diperiksa.4)    Kapal yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan kekurangan/ ketidaksesuaian terhadap pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi intemasional dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar, namun apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kekurangan/ketidaksesuaian, maka kapal wajib memenuhi kekurangan/ketidaksesuaian tersebut sebelum meninggalkan pelabuhan. Sedangkan Bagi para pemilik/operator kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran intenasional wajib: 1)    Memastikan kapal yang dioperasikan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai konvensi intemasional; dandiawaki oleh awak kapal yang kompeten dengan jabatannya sesuai konvensi intemasional.2)    Melaporkan pelabuhan tujuan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan kapal kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di lokasi kapal berada dengan;a.    Melampirkan salinan laporan pemeriksaan tanpa adanya ketidaksesuaian pada saat pengajuan Persetujuan Pengoperasian Kapal Keluar Negeri (PPKN) dan deviasi Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) ke luar negeri;b.    Mengoperasikan kapal sesuai dengan daerah pelayaran yang tercantum pada Sertifikat Keselamatan Kapal, daerah pelayaran semua lautan diberikan berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal;c.    Melaporkan kapalnya yang mendapatkan detainable deficiency dari Port State Control (PSC) negara lain kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, dan untuk selanjutnya kapal tersebut dilakukan audit tambahan terhadap pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspectoi) dan/atau Surveyor dari Organisasi yang Diakui (Recognized Organization); dand.    Melakukan audit ulang Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan Pencemaran bagi kapal yang mendapatkan detainable deficiency dari Port State Control (PSC) negara lain 2 (dua) kali berturut-turut, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian akan diberikan sanksi berupa pembekuan Document of Compliance (DOC) serta diturunkan sertifikasi daerah pelayaran. Sementara Bagi Organisasi yang Diakui (Recognized Organization) harus melakukan ketentuan sebagai berikut:a    Meningkatkan ketelitian saat pemeriksaan dalam rangka penerbitan sertifikat statutory berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan;b.    Melakukan pemeriksaan tambahan menyeluruh terhadap kapal yang akan melakukan pelayaran internasional setelah mendapatkan laporan atau informasi dengan segera;c.    Melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan selama pemeriksaan kapal yang akan melakukan pelayaran internasional;d.    Menyampaikan hasil pemeriksaan tambahan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan;e.    Menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal apabila terdapat kapal berbendera Indonesia yang mengalami penahanan/ detention yang berkaitan dengan kewenangan statutory yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan. “Bagi Badan Klasifikasi Nasional dan Badan Klasifikasi Asing wajib menyampaikan informasi kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Perkapalan dan Kepelautan atau Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan tempat kapal berada, apabila menemukan ketidaksesuaian terhadap pemenuhan ketentuan konvensi (statutory) internasional kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional’ kata Capt. Antoni.    Terkait dengan hal tersebut di atas, Capt. Antoni meminta agar semua pihak baik para Kepala UPT Ditjen Hubla., Pimpinan Badan Klasifikasi Nasional dan Para Pimpinan Badan Klasifikasi Asing, Para Pimpinan Organisasi yang Diakui (Recognized Organization), dan Para Pemilik/ Operator Kapal Berbendera Indonesia agar melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal ini dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan penuh tanggung jawab.(*) Sumber: Dirjen Hubla Kemenhub RI

Menhub Buka Rakornas Tol Laut 2023, Realisasi Muatan Kapal Terus Meningkat

Realisasi muatan kapal tol laut terus meningkat setiap tahunnya sejak diluncurkan pada tahun 2015. Tercatat, pada tahun 2015 realisasi muatan kapal sebanyak 88 Teus dan 30 ton. Kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi 2.742 Teus dan 4.159 Ton, tahun 2017 (233.139 Ton), tahun 2018 (234.305 Ton), tahun 2019 (8.067 Teus), tahun 2020 (18.128 Teus), tahun 2021 (23.880 Teus dan 842,85 Ton), dan pada tahun 2022 realisasi muatan kapal tol sebanyak 28.991 Teus dan 983 Ton. “Saya berharap sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan terus ditingkatkan, agar penyelenggaraan program tol laut dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat, khususnya di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP),” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tol Laut Tahun 2023 bertema “Pelaksanaan Tol Laut Yang Berkelanjutan untuk Merajut Konektivitas dalam Kelancaran Distribusi Logistik”, yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Bandung, Rabu (9/8). Program Tol Laut merupakan salah satu program strategis yang bertujuan untuk melancarkan distribusi logistik antar wilayah dan menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan penting di daerah 3TP, sehingga diharapkan dapat mengurangi disparitas harga barang antar wilayah di Indonesia. Menhub mengungkapkan, berbagai upaya inovasi untuk meningkatkan kinerja tol laut telah dilakukan. Diantaranya yaitu: digitalisasi layanan melalui aplikasi SITOLAUT dan juga pengembangan pola trayek Tol Laut yang efektif dan efisien menggunakan pola hub and spoke, titip container, dan titip muatan, yang mengikutsertakan pelayaran swasta nasional. Untuk memberikan apresiasi kepada para pihak terkait yang telah mendukung berjalannya pelayanan kapal tol laut, Kemenhub memberikan penghargaan dengan sejumlah kategori, yaitu: Pemerintah Daerah dengan jumlah pengiriman muatan balik terbanyak yang diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Prov. Maluku Utara; Pemerintah Daerah dengan peningkatan muatan balik terbanyak yang diraih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi, Prov. Sulawesi Tengah. Kategori selanjutnya yaitu: Operator Kapal Tol Laut dengan On Schedule Performance terbaik yang diraih dan Operator Kapal Tol Laut dengan Load Factor terbaik yang diraih oleh PT Pelni, UPT Pelabuhan dengan Pelayanan Kapal Tol Laut terbaik yang diraih oleh KSOP Kelas IV Nunukan, dan Operator Kapal Tol Laut dengan Performance Kapal terbaik dimenangkan oleh PT Citra Baru Adinusantara. Pada tahun 2023 ini, penyelenggaraan kewajiban pelayanan Tol Laut telah melayani 39 trayek dengan menggunakan 38 kapal yang menyinggahi 115 pelabuhan. Jumlah ini meningkat signifikan sejak diluncurkan pada tahun 2015 yaitu sebanyak 3 trayek dan 3 kapal, yang menyinggahi 11 pelabuhan. Rakornas Tol Laut Tahun 2023 dihadiri baik daring maupun luring oleh peserta dari perwakilan 27 Kementerian/Lembaga, 38 pemerintah Provinsi meliputi Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan, 83 UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, 9 operator kapal tol laut, 3 konsultan pengawas tol laut dan PT Pelindo selaku operator pelabuhan.(*)

Pembiayaan Kreatif Non APBN Percepat Pembangunan Infrastruktur Transportasi Di Indonesia

Kementerian Perhubungan terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia dengan memanfaatkan pembiayaan kreatif non APBN. Penggunaan skema ini akan mengurangi ketergantungan terhadap APBN, yang menjadi tantangan utama dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur transportasi di Indonesia. ntuk menggenjot porsi pembiayaan kreatif non APBN yang lebih besar, Kemenhub membentuk unit kerja baru yaitu Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT). PPIT akan menjadi simpul pembiayaan infrastruktur transportasi, dengan berbagai skema pembiayaan kreatif seperti misalnya: Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Kerjasama Pemanfaatan Infrastruktur (KSPI), pinjam pakai, sewa, ketupi, Badan Layanan Umum (BLU), dan lain sebagainya. “Sebelumnya, proses penentuan skema pembiayaan proyek infrastruktur ada di masing-masing Direktorat Jenderal baik di Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sehingga prosesnya kurang cepat. Kehadiran unit kerja PPIT akan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan skema pembiayaan proyek-proyek tersebut, sehingga diharapkan akan mempercepat realisasi pembangunannya,” ujar Kepala Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi (PPIT) Kemenhub Siti Maimunah, di Jakarta, Jumat (11/8). Tidak hanya itu, kehadiran PPIT diharapkan dapat mengintegrasikan pembangunan infrastruktur transportasi. Misalnya, ketika membangun bandara, tidak hanya memikirkan membangun bandara tetapi juga memikirkan akses dan integrasi antarmodanya seperti akses jalan, jalur kereta api dan penyediaan moda transportasi lainnya. Ia menjelaskan, tugas PPIT diantaranya yaitu mulai dari menentukan skema pembiayaan yang pas untuk suatu proyek infrastruktur, sampai kepada memasarkannya kepada calon investor swasta nasional maupun asing, dan BUMN/BUMD. “Kami akan melakukan penjajakan atau market sounding untuk meyakinkan para calon investor mau berinvestasi dengan skema pembiayaan yang ditentukan. Setelah investor tertarik mau berinvestasi dan melalui sejumlah tahapan kesepakatan. Selanjutnya, untuk tahap konstruksinya akan dikembalikan ke masing-masing Direktorat Jenderal terkait,” ujarnya. Ia mengungkapkan, sejumlah penjajakan telah dilakukan, salah satunya yaitu untuk proyek pengembangan Bandara Singkawang. “Bandara ini awal dibangunnya menggunakan APBN. Selanjutnya untuk pengembangan bandaranya akan kami tawarkan ke swasta. Kami sedang melakukan penjajakan dan meyakinkan para investor untuk mau berinvestasi. Kami jelaskan detail bagaimana return ratenya, dan lain sebagainya hingga mereka yakin,” tuturnya. Lebih lanjut, Siti menegaskan, skema pembiayaan kreatif ini bukan berarti menjual aset negara kepada pihak asing. Tetapi memberikan kesempatan kepada pihak swasta yang lebih memiliki kemampuan untuk mengoptimalkan suatu aset, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. “Istilahnya disewakan dengan jangka waktu tertentu. Lahannya dipakai oleh pihak swasta untuk membangun infrastruktur transportasi yang dapat dinikmati layanannya oleh masyarakat banyak. Setelah uang swasta kembali, maka asetnya akan kembali ke negara,” tuturnya. Dengan ikut berpartisipasinya pihak non pemerintah untuk membangun infrastruktur transportasi, diharapkan akan meningkatkan produktivitas/pengelolaan aset negara di sektor transportasi dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan infrastruktur transportasi, yang dapat meningkatkan daya saing bangsa. Ia menambahkan, untuk melaksanakan skema pembiayaan kreatif memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon investor. Salah satunya yaitu, perusahaan asing yang berminat berinvestasi harus memiliki kantor cabang di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia. PPIT dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Unit Kerja PPIT yang mulai didirikan pada September 2022 ini dipimpin oleh Pimpinan Tinggi Pratama/Pejabat Eselon II.a dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal. Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenhub melalui PPIT terus berkoordinasi secara intensif dengan sejumlah Kementerian Lembaga seperti: Kemenkeu, Bappenas, kemenko perekonomian, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan unsur terkait lainnya. Kemenhub terus melakukan eksplorasi untuk mencari bentuk atau skema pembiayaan kreatif yang paling efektif dan efisien. Salah satu contoh yaitu pembangunan kereta api Makassar –Parepare yang pembangunannya menggunakan blended financing dengan berbagai skema mulai dari APBN, SBSN, KPBU, dan lain sebagainya.(*) Sumber: Kemenhub

Sinabang-Calang, Makin Diminati Pengendara

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki 17.508 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku. Diantara belasan ribu pulau tersebut, hanya sekitar 6.000 pulau yang berpenghuni. Berada diantara dua samudera dan dua benua menjadikan wilayah perairan sebagai salah satu urat nadi perekenomian Indonesia.  Simeulue, berada di Samudera Hindia, terpisah 150 kilometer jauhnya dari tepi pantai barat Pulau Sumatera menjadikan akses utama ke daratan utama hanyalah melalui moda transportasi udara dan laut melalui penerbangan dan pelayaran perintis. Yang terakhir disebut benar-benar menjadi sarana transportasi krusial untuk arus barang dan penumpang ke wilayah Simeulue. Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis sendiri berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara, adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan di perairan karena belum memberikan manfaat secara komersial. Hadirnya pelayaran perintis utamanya untuk memberi pelayanan mobilitas penduduk kepulauan dan pemenuhan kebutuhan bahan pokok pada daerah yang terpencil, terdepan, terluar dan terisolir. Adalah KMP Aceh Hebat 1 yang kemudian menjadi andalan untuk berlayar di lintasan perintis Calang-Sinabang dengan jarak tempuh pelayaran sejauh 175 mil. KMP Aceh Hebat 1 melakukan pelayaran perdananya pada 9 Maret 2021 pada pukul 17.30 WIB, setelah melalui proses panjang hingga penerbitan keputusan Kementerian Perhubungan RI tentang penetapan operator angkutan penyeberangan perintis yang dibiayai melalui APBN. Tentunya, pelayaran perdana hari ini tidak luput dari campur tangan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang telah melakukan penilaian terkait Sistem Manajemen Keselamatan pada kapal yang dibuktikan dengan terbitnya Safety Manajement Certificate (SMC) yang merupakan prasyarat terakhir sebelum kapal dapat beroperasi. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2012 Pasal 14 ayat 2 poin e bahwa Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis ditentukan berdasarkan kriteria faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60% (enam puluh per seratus) per tahun. Pada September 2022, berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang berdasarkan Hasil Evaluasi lintas Perintis tahun 2022, load factor penumpang kapal angkutan penyeberangan KMP Aceh Hebat 1 lintasan Calang-Sinabang adalah sebesar 81,70% dan load factor kendaraan sebesar 66,08%, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria keperintisan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang perubahan kedua PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Oleh sebab itu, berdasarkan hasil evaluasi KMP Aceh Hebat 1 lintasan Calang-Sinabang tidak dapat diberikan subsidi Angkutan Penyeberangan Perintis untuk bulan Oktober s.d Desember 2022 dikarenakan load factor demand pada lintasan tersebut di atas 60%. Dengan telah berubahnya status lintasan penyeberangan Calang-Sinabang dari lintasan perintis menjadi lintasan komersil berdasarkan data fakta di lapangan, baik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk dilakukan pemberian subsidi pada lintasan penyeberangan tersebut. Lantas bagaimana efeknya pada masyarakat yang menggantungkan rezeki melalui jalannya lalu lintas di jalur ini? Di periode awal penghapusan subsidi pada lintasan penyeberangan Calang-Sinabang, hal yang pertama terasa tentu saja kenaikan tarif pada pelayaran lintasan ini. Suara-suara keberatan masyarakat bermunculan di media sosial. Bisa jadi, ini juga dikarenakan naiknya tarif berimbas langsung pada kenaikan harga barang kebutuhan sehari-hari yang terpaksa ikut-ikutan beradaptasi. Namun, menilik dari data penumpang KMP Aceh Hebat 1, load factor penumpang sepanjang triwulan pertama 2023 rata-rata mencapai angka 80% dengan jumlah penumpang tertinggi pada bulan Januari. Dari data, sepertinya faktor “kebutuhan” menang telak dibanding faktor “kemahalan”. Masyarakat amat membutuhkan jasa pelayaran lintasan Calang-Sinabang sehingga meskipun tarif jasanya naik, masyarakat tetap menggunakan jasa pelayaran KMP Aceh Hebat 1. Selain itu, boleh jadi faktor belum adanya pilihan lain yang available juga turut andil. Menurut Al Qadri, Kepala Bidang Pelayaran pada Dinas Perhubungan Aceh, alternatif yang dapat dilakukan Pemerintah Aceh adalah mengusulkan lintasan penyeberangan perintis baru, dengan pertimbangan Pulau Simeulue sebagai salah satu daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan) sehingga tetap harus ada lintasan perintis untuk memberikan pilihan kepada masyarakat yang tidak mampu. Lintas penyeberangan baru yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh untuk menjadi lintas penyeberangan perintis adalah lintas penyeberangan Pulau Banyak–Sinabang dengan jarak 70 mil laut.(*) Versi cetak digital dapat diakses dilaman:

Tiga Perusahaan Salurkan Bantuan CSR Guna Hijaukan Pelabuhan Ulee Lheue

BANDA ACEH – Sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh sebagai penanggung jawab pengelola Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh berkolaborasi dengan lintas sektor terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada prasarana perhubungan. Hal ini seperti yang disampaikan Kadishub Aceh, Teuku Faisal saat menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Bank Aceh, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, dan PT. Pelayaran Sakti Inti Makmur (SIM), di ruang tunggu Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Rabu, 16 Agustus 2023. Secara lebih rinci, bantuan CSR yang diberikan Bank Aceh berupa 10 unit tong sampah interior, enam buah papan informasi, dan empat buah standing banner. Sementara itu, ASDP Banda Aceh menyerahkan 11 unit tong sampah serta melakukan penanaman 300 batang pohon di area pelabuhan dalam rangka menyemarakkan 78 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. PT Pelayaran SIM juga menyerahkan 24 unit tong sampah dan peralatan pendukung pengelolaan sampah di Pelabuhan. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk konkret kerja sama dalam meningkatkan pelayanan perhubungan. Faisal dalam amanatnya menyebutkan, berbagai pembenahan terus dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Bahkan Pelabuhan ini telah direncakanan menjadi proyek percontohan bagi pelabuhan lain di Aceh sehingga sangat perlu dilakukan berbagai pembenahan. “Adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam pengelolaan lingkungan hidup di pelabuhan dapat memberikan tanggung jawab sosial secara kolektif. Kami berterima kasih dan mengapresiasi bantuan CSR ini,” sebut Faisal. Dilanjutkan Faisal, Dishub Aceh berkomitmen menjadikan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue dapat tertata dengan baik dari segala lini. Salah satu yang krusial adalah pengelolaan sampah di sarana pelabuhan. Untuk itu, beberapa waktu lalu Dishub Aceh telah melakukan penandantangan kerja sama dengan Bank Sampah USK. Kehadiran Bank Sampah USK ini guna melakukan edukasi penanganan sampah di prasarana perhubungan. Melalui kerja sama ini harapannya stakeholder terkait dapat berpartisipasi dalam meningkatkan pelayanan salah satunya menjaga kebersihan sekaligus mengelola sampah termasuk pemilahan sampah. “Selama ini banyak kunjungan wisatawan ke Sabang melalui pelabuhan ini. Sehingga kebersihan di Pelabuhan Ulee Lheue menjadi representatif Aceh di mata masyarakat luar,” sebut Faisal. Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh, Ali Mughayatsyah mengatakan bahwa ini adalah bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga menilai saat ini Pelabuhan Ulee Lheue telah menjadi pelabuhan berkelas. “Ini langkah yang sangat baik untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ali. General Manajer, PT. ASDP Banda Aceh, Agus Djoko Triyanto mengapresiasi atas berbagai upaya menjadikan pelabuhan ini lebih teratur dan termaksimalkan dengan baik. “Penanaman pohon yang kita lakukan hari ini upaya kami merawat lingkungan juga menjadikan pelauhan ini lebih hijau dan asri,” ungkapnya. Hadirnya program CSR ini, maka akan tercipta sebuah hubungan yang lebih hangat dan bersahabat di Pelabuhan Penyeberangan Ulee lheue khususnya dan seluruh masyarakat Aceh pada umumnya.(MR)