Dishub

Belum Banyak yang Tahu, Apa itu Pelican Cross

Tentu Rakan Moda merasa tidak asing dengan istilah Zebra Cross, bukan? Ya, fasilitas penyeberangan pejalan kaki ini mudah sekali dijumpai di Aceh. Namun pernahkah rakan moda mendengar Pelican Cross? Nah fasilitas penyeberangan pejalan kaki ini masih jarang ditemui di Aceh khususnya. Tetapi sudah banyak dijumpai di kota-kota besar lainnya. Lantas apa beda antara keduanya Rakan ? FYI Rakan, Zebra Cross pertama kali dibuat di Slough, Inggris sekitar tahun 1951. Hal ini adalah hasil eksperimen pemerintah Inggris untuk memberikan tanda bagi pengguna jalan dalam meningkatkan keselamatan ketika menyebrangi jalan raya. Hasil eksperimen tersebut dengan menggunakan cat yang akhirnya menghasilkan garis-garis hitam dan putih yang mencolok di tengah jalan raya dan mudah dikenali sehingga jadilah tanda melintas yang memotong di tengah jalan raya berupa garis hitam dan putih. Garis Hitam dan Putih ini sebelumnya tidak memiliki nama. Setelah dirasa cukup efektif dalam memfasilitasi pejalan kaki untuk menyeberang jalan raya, seorang pejabat setempat mengatakan bahwa desainnya menyerupai warna zebra, kemudian dikenallah dengan istilah Zebra Cross. Sedangkan Pelican Cross awalnya bernama Pelicon yang diambil dari singkatan Pedestrian Light Controlled Crossing yang artinya penyeberangan pejalan kaki yang dikendalikan oleh lampu lalu lintas. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengingat dan agar lebih akrab di telinga masyarakat Inggris  saat itu maka kata Pelicon dipelesetkan menjadi Pelican mengikuti jenis sarana penyeberangan jalan sebelumnya yang mirip dengan nama hewan seperti Zebra Cross. Untuk lebih jelasnya rakan moda, Pelican Cross adalah alat bantu penyeberangan jalan berupa Zebra Cross  namun dilengkapi dengan fasilitas lampu lalu lintas, tombol difabel untuk menyeberang dan pengeras suara.  Jadi ada dua hal yang berbeda dari fasilitas penyeberang pejalan kaki ini. Jika Zebra Cross adalah marka di atas jalan untuk memberikan tanda bahwa di daerah tersebut ada sarana perlintasan orang, sedangkan Pelican adalah lampu pengatur lalu lintas untuk menghentikan waktu bagi pengguna jalan baik kendaraan ataupun pejalan kaki saat ingin melintas. Kedua fasilitas penyeberangan pejalan kaki ini saling melengkapi satu sama lain. Tujuan utamanya ialah memberikan kemudahan dan keselamatan pejalan kaki ketika akan melintasi jalan raya yang ramai dilalui  oleh kendaraan bermotor. Tetap jaga keselamatan bersama ya Rakan Moda.(AP)

Inilah Perbedaan MRT dengan LRT

Perkembangan dunia perkeretaapian memang cukup pesat ya Rakan Moda. Kini hadir ditanah air, jenis transportasi yang keren dan lebih ramah lingkungan yaitu Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT), keduanya termasuk dalam jenis transportasi umum. Sekilas, MRT dan LRT terlihat mirip karena berbentuk kereta dan menggunakan rel sebagai lintasan dan keduanya digerakkan oleh aliran listrik. Tapi sebenarnya kedua transportasi ini memiliki perbedaan signifikan yang bisa dilihat dari berbagai aspek. Apa sajakah perbedaan antara MRT dan LRT? Perbedaan utama antara keduanya terletak pada jangkauan atau batasan operasionalnya. MRT (Mass Rapid Transit) bisa menjangkau daerah yang lebih luas. Sedangkan LRT (Light Rail Transit) hanya bisa menjangkau daerah tertentu, misalnya pada batas kota. MRT biasa digunakan bagi mereka yang ingin bepergian di luar batas kota atau yang jarak tempuhnya cukup jauh. Sedangkan LRT hanya bisa dijangkau di dalam  kota. Untuk lebih jelasnya terkait perbedaan antara MRT dan RLT telah mimin rangkum dan dapat dilihat pada tabel dibawah ini ya Rakan Moda Perbedaannya MRT (Mass Rapid Transit) LRT (Light Rail Transit) Jangkauan MRT memiliki jangkauan rute yang luas LRT memiliki Jangkauan Rute yang lebih terbatas Kecepatan MRT memiliki kecepatan yang tinggi bahkan melebihi LRT LRT memiliki kecepatan yang cemderung lebih rendah dari MRT Jumlah Gerbong MRT memiliki gerbong lebih banyak biasanya berjumlah 6 gerbong LRT memiliki jumlah gerbong yang cenderung sedikit biasanya berjumlah 4 gerbong Daya Tampung Penumpang Daya Tampung Penumpang MRT cukup besar yaitu dapat mengangkut 1.950 Penumpang dalam sekali jalan Daya tampung LRT lebih sedikit yaitu 600 Penumpang dalam sekali jalan Lintasan MRT menggunakan lintasan bawah tanah dan layang LRT menggunakan lintasan layang Rute MRT mampu melayani lebih banyak rute perjalanan LRT melayani rute perjalanan yang lebih sedikit Nah, meski terkesan sama, MRT dan LRT ternyata memiliki perbedaan signifikan ya, kehadiran moda transportasi ini menjadi angin segar di Indonesia, mari sama-sama kita dukung kemajuan dalam Bidang Transportasi ya Rakan semua.(AP)

Shuttle Bus Dishub Aceh Mulai Layani Peserta MTQ XXXVI Aceh di Simeulue

SINABANG – Sebanyak empat unit bus bantuan dari Dinas Perhubungan Aceh mulai melayani mobilitas peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVI Provinsi Aceh yang berlangsung di Kabupaten Simeulue pada malam ini, Minggu, 26 November 2023. Layanan perdana ditujukan untuk memperlancar pergerakan peserta untuk menghadiri acara pembukaan MTQ XXVI Provinsi Aceh yang diselenggarakan di Lapangan Pendopo Bupati Simeulue. MTQ XXXVI Aceh dibuka secara langsung oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Salah satu personil Dishub Aceh, Julianda Saputra yang menangani operasional bus shuttle di MTQ XXXVI Aceh menyebutkan bahwa layanan ini terbagi dalam 3 koridor. “Berdasar koordinasi kita dengan Kadishub Kabupaten Simeulue, bus akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.00 WIB melayani perjalanan peserta dari penginapan ke lokasi lomba maupun sebaliknya,” ujarnya. Di samping untuk peserta, tambah Julianda, layanan shuttle bus juga diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin menyaksikan perlombaan MTQ pada sejumlah venue yang telah ditentukan oleh panitia. Sebagai informasi, layanan bus shuttle ini akan beroperasi sampai dengan berakhirnya MTQ XXXVI Aceh tahun 2023 yaitu hingga tanggal 2 Desember mendatang.(AB)

Sarana dan Prasarana Transportasi Siap Antisipasi Lonjakan Libur Nataru

Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi untuk mengantisipasi melonjaknya pergerakan masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024. Pada tahun ini diprediksi potensi pergerakan masyarakat di masa libur Nataru mencapai 107,63 juta orang atau 39,83% dari total populasi nasional. Jumlah ini meningkat 143,65% dibandingkan tahun lalu yang prediksinya mencapai 44,17 juta orang. “Kami memastikan sarana dan prasarana transportasi baik moda darat, laut, udara dan kereta api, telah siap melayani lonjakan pergerakan masyarakat dengan selamat, aman dan lancar,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI tentang “Kesiapan Infrastruktur Transportasi dalam Penyelenggaraan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024” di Jakarta, Selasa (21/11). Untuk transportasi jalan, telah disiapkan sebanyak 46.686 unit bus (AKAP, AKDP dan Pariwisata) dan 113 terminal. Kemudian untuk transportasi penyeberangan, disiapkan sebanyak 206 unit kapal, 11 Lintas Pelabuhan Penyeberangan, 41 dermaga moveable bridge, 3 dermaga ponton, dan 16 dermaga plengsengan. Selanjutnya, untuk transportasi laut, disiapkan sebanyak 1.345 unit kapal dan 110 Pelabuhan Laut. Untuk transportasi udara, disiapkan sebanyak 444 unit pesawat dan 51 Bandar Udara. Lalu untuk transportasi kereta api, disiapkan sebanyak 1.738 unit kereta api serta prasarana 9 Daops dan 4 Divre. Menhub mengungkapkan, titik krusial penanganan arus pergerakan masyarakat salah satunya berada di Jalur Trans Jawa. Ia menyebut, segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan baik, seperti misalnya: manajemen rekayasa lalu lintas baik di jalan tol maupun non tol, pengendalian pasar tumpah, optimalisasi rest area di jalan tol dan jembatan timbang sebagai tempat istirahat, dan lain sebagainya. Lebih lanjut Menhub mengatakan, pergerakan masyarakat di masa libur Nataru lebih tersebar waktunya dibandingkan dengan masa libur Lebaran Idul Fitri, sehingga diharapkan pergerakannya akan lebih terkendali. “Namun kami tetap mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanannya dengan baik dan menghindari waktu-waktu puncak arus mudik dan balik untuk menghindari kepadatan,” tuturnya. Berdasarkan hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub tentang potensi pergerakan masyarakat di masa libur Nataru, jalur yang diprediksi paling banyak dilalui kendaraan mobil adalah Tol Trans Jawa (31,66%), Tol Cipularang (19,12%), dan Tol Jagorawi (15%). Sedangkan jalur yang paling banyak dilalui sepeda motor adalah jalur alternatif lainnya (35,41%) dan Jalur Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur) sebesar 34,72%. Sementara itu, untuk puncak arus mudik diprediksikan terjadi 2 (dua) periode yaitu: puncak arus Natal dan puncak arus Tahun Baru. Untuk puncak arus mudik natal diprediksi terjadi pada 22-23 Desember 2023 dan puncak arus balik natal terjadi pada 26-27 Desember 2023. Sedangkan puncak arus mudik tahun baru terjadi pada 29-30 Desember 2023 dan puncak arus balik tahun baru terjadi pada 1-2 Januari 2024. Untuk menyukseskan dan melancarkan pergerakan masyarakat di masa libur Nataru, Kemenhub terus mengintensifkan koordinasi dan sinergi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga seperti, Kepolisian, Kementerian PUPR, BMKG, Badan SAR Nasional, pemerintah daerah, operator transportasi, operator jalan tol dan unsur terkait lainnya. Serta, bersama-sama menyosialisasikan kebijakan dan imbauan secara masif baik di media massa maupun media sosial. Kemenhub juga akan membuat Posko Angkutan Natal 2023 dan Tahun baru 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2023. Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah terkait dengan penyelenggaraan Angkutan Nataru, diantaranya yaitu: memastikan transportasi aman, jalan tol dalam keadaan mantap, meningkatkan pengawasan tarif moda transportasi dan penjualan tiket, informasi cuaca yang mudah diakses, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menurunkan fatalitas korban kecelakaan dan memperlancar lalu lintas, dan meningkatkan koordinasi lintas sektoral. Turut hadir Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi, Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Kusworo, Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.(*) Sumber: Kemenhub

Ditjen Hubdat Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor

Seiring dengan kemajuan teknologi dan tren kustomisasi kendaraan bermotor di kalangan masyarakat otomotif Indonesia, Kementerian Perhubungan berupaya untuk tetap mendukung kendaraan kustomisasi yang berkeselamatan. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia. Acara sosialisasi tersebut dilakukan pada Kamis (23/11) di Semarang. Kustomisasi kendaraan bermotor yang berkembang pesat menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif. Namun, perkembangan tren kustomisasi kendaraan perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan. “Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, Aznal ketika membacakan sambutan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas implementasi Peraturan Menteri tersebut baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait. “Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor,” jelas Aznal. Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho memaparkan materi terkait dengan Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023. Kustomisasi kendaraan adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor. Kustomisasi kendaraan bermotor bisa dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang serta penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan. “Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas,” ujar Yusuf. Pada setiap kegiatan perubahan tetap harus dipastikan bahwa kendaraan memenuhi aspek pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan agar kendaraan bermotor yang sudah dikustomisasi dapat secara aman dioperasikan di jalan umum dan memudahkan penggunanya mengoperasikan secara baik, aman, selamat dan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan. Setiap bengkel yang melakukan kustomisasi harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi. Bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi bengkel kustomisasi. Bengkel kustomisasi melakukan kegiatan kustomisasi kendaraan dengan melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe. Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), Diggi Rachim juga turut hadir dalam acara sosialisasi dan membacakan sambutan dari Ketua Umum IMI. “Ini merupakan kabar gembira bagi pegiat modifikasi. Kami sangat mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Selama lebih kurang tiga setengah tahun pembahasan antara IMI dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan lainnya. Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri No PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar hukum bagi para pencinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan,” ujarnya Lebih lanjut, Ia mengatakan industri kendaraan kustom bisa menjadi salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 serta memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif. “Sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm, knalpot, jaket, hingga sepatu dan berbagai kebutuhan lainnya,” pungkasnya. Dengan hadirnya Peraturan Menteri tersebut, diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi Indonesia yang bisa turut mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Acara sosialisasi ini diikuti oleh 45 peserta on site dan 283 peserta daring. Dihadiri juga oleh Kepala BPTD Jawa Tengah, Ardono; Kepala BPTD DI Yogyakarta, Yanti Marliana; Kasubdit Dit Lalin BPTJ, Jabonor; Perwakilan Korlantas Polri; Perwakilan Biro Hukum Kemenhub; Perwakilan Politeknik Transportasi Darat (POLTRADA) Bali; dan Perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi di Pulau Jawa.(*) Sumber: Kemenhub

Buka Musda P3JI Aceh, Kadishub Tekankan Keselamatan Jalan Jadi Tanggung Jawab Bersama

BANDA ACEH – Keselamatan di jalan raya sangat bergantung pada aspek prasarana jalan, aspek fasilitas perlengkapan jalan, dan aspek pengguna jalan serta aspek kendaraan yang berkeselamatan. Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal diwakili Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Rizki Fadhil saat membuka Musyawarah Daerah Perkumpulan Perusahaan Jalan Indonesia (P3JI) Provinsi Aceh tahun 2023 di Banda Aceh, Selasa, 21 November 2023. Dalam sambutannya, Rizki menyampaikan bahwa pemerintah bertanggung jawab mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan sesuai tugas fungsi masing-masing instansi terkait sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Pemerintah melalui Kemenhub, BPTD, Dishub baik di tingkat provinsi dan Dishub tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab dalam memastikan tersedianya perlengkapan jalan sesuai dengan kewenangan jalan,” sebutnya. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kewajiban untuk memastikan keselamatan LLAJ, pemerintah tentu tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan mitra terutama perusahaan perlengkapan jalan yang tergabung dalam organisasi P3JI dalam pelaksanaan pembangunan dan pemasangan perlengkapan jalan di wilayah aceh. Menurut Riski, peran serta kolaborasi mitra P3JI sangat penting dalam mewujudkan keselamatan jalan khususnya dalam aspek perlengkapan jalan. Selain persyaratan administrasi, kami harapkan juga dalam pelaksanaan pekerjaan agar menjaga mutu dan kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis yang berpedoman pada peraturan teknis yang berlaku dan perubahannya. “Saya berharap kegiatan ini menjadi momentum silaturahmi dan berbagi informasi untuk kemajuan di bidang perlengkapan jalan serta dapat meningkatkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan mitra pelaksana perlengkapan jalan di wilayah Aceh, sehingga akan terciptanya suatu kondisi lalu lintas yang berkeselamatan di wilayah aceh yang kita cintai ini,” pungkasnya. Hadir dalam kesempatan ini dari Ketua Umum DPN P3JI dan jajaran pengurus pusat, BPTD Kelas II Aceh, Dishub Kota Banda Aceh, IPPA Aceh, IKAALL Aceh, Ketua Mandat P3JI Aceh, dan peserta MUSDA P3JI Aceh.(MR)

Hub Edu Fest 2023, Dorong Minat Pelajar Berkarir di Bidang Transportasi

Kementerian Perhubungan menggelar kegiatan Hub Edu Fest 2023 dalam rangka menumbuhkan minat para pelajar untuk berkarir di bidang transportasi. Kegiatan berlangsung di Politeknik Penerbangan Indonesia Curug, Tangerang, Selasa (19/11). Sekretaris Jenderal Novie Riyanto mengatakan, Indonesia membutuhkan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di bidang transportasi. “Sektor transportasi berperan penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, konektivitas antar wilayah, dan mobilitas. Untuk itu dibutuhkan SDM yang dapat memberikan pelayanan terbaik, bekerja keras, dan mampu berkolaborasi untuk mencapai tujuan tersebut,” ujar Novie. Novie menjelaskan, melalui kegiatan Hub Edu Fest, diharapkan para generasi terdahulu yang sudah berkarir di bidang transportasi, dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada generasi kini dan masa depan tentang pentingnya transportasi bagi peningkatan daya saing bangsa. “Pada kesempatan ini kami juga meluncurkan buku cerita edukatif bertajuk “Cermin Diriku”, yang menceritakan kisah inspiratif perjalanan hidup para insan transportasi. Buku ini menjadi salah satu medium kami untuk menyampaikan pesan kepada para pelajar agar menginspirasi mereka,” ucapnya. Lebih lanjut Novie mengungkapkan, kesempatan berkarir di bidang transportasi terbuka luas dengan adanya berbagai pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia. Ia menyebut, pemerintah melalui Kemenhub memiliki sejumlah sekolah kedinasan yang tersebar di berbagai daerah, yang bisa menjadi jembatan untuk berkarir di bidang transportasi. “Saya menganjurkan kepada para pelajar untuk mengenali potensi diri. Jika memang berminat untuk berkarir di bidang transportasi, bisa langsung mendaftar di sekolah kedinasan kami. Saya percaya, transportasi kita akan semakin maju di tangan adik-adik pelajar generasi masa depan Indonesia,” tuturnya. Buku Cerita Edukasi Insan Transportasi Indonesia berjudul “Cermin Diriku” merupakan karya penulis Johanna Ernawati, menyajikan cerita yang diinspirasi oleh kisah perjalanan hidup insan transportasi Indonesia. Beberapa diantaranya yaitu: Achmad Yani (Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub/alumni PTDI-STTD); Capt. Sahattua P. Simatupang (Inspektur IV Kemenhub/alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta); T. Robby Irza (Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh/alumni Poltek Trans SDP Palembang); Capt. Nuruddin (Pilot/alumni PPI Curug), dan Tiara Alicia Fitri (Masinis MRT Jakarta/alumni Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun). Adapun link buku “Cermin Diriku” dapat diunduh pada laman : https://www.dephub.go.id/post/read/cermin-diriku. Kegiatan Hub Edu Fest 2023 bertema “BERAKSI: Berani Eksplorasi, Raih Prestasi, Jadi Inspirasi!” diselenggarakan Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub bersama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP). Rangkaian kegiatan yang dilakukan diantaranya yaitu: promosi dan pameran berbagai sekolah kedinasan di lingkungan BPSDMP, kunjungan ke area fasilitas yang ada di kawasan PPI Curug, kompetisi menulis ulasan Buku Cerita Edukasi Insan Transportasi “Cermin Diriku” dan kuis interaktif Kahoot, serta hiburan penampilan Fashion Show oleh perwakilan taruna/ taruni dan band Josh and Friends. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara Achmad Setiyo Prabowo, Direktur Politeknik Penerbangan Indonesia Curug Agustono, dan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo. (*) Sumber: Kemenhub RI

Kereta Cepat Whoosh Disambut Antusias, Tembus 21 Ribu Penumpang Sehari

Sebulan setelah beroperasi komersial, Kereta Cepat Whoosh mendapatkan antusiasme yang tinggi dari warga. Berdasarkan data PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), tercatat pergerakan penumpang tertinggi menembus 21 ribu penumpang dalam sehari. Sejak dioperasikan, Whoosh sudah melayani 400 ribu penumpang, dengan tingkat okupansi melebihi 95 persen. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik antusiasme warga terhadap pengoperasian Kereta Cepat Whoosh. Hal ini diungkapkan Menhub saat meninjau Stasiun Kereta Cepat Halim di Jakarta, Minggu (19/11). Pada kesempatan ini, Menhub menyapa dan berbincang langsung kepada masyarakat pengguna Whoosh. Masyarakat mengaku puas dan bangga dengan adanya kereta cepat ini. “Hari ini saya ingin jalan-jalan ke Whoosh ternyata penuh sekali. Pergerakannya sudah sebanyak 36 kali. Sebanyak 18 ke Bandung dan 18 ke Jakarta. Yang lebih menggembirakan lagi yang tadinya naik mobil ke Bandung atau Jakarta, pindah naik Whoosh. Ini tujuan Presiden Jokowi untuk menjadikan ini kereta api massal,” kata Menhub. Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, banyak masyarakat yang menjadikan Whoosh sebagai tujuan wisata. Ia mencontohkan, masyarakat Bandung banyak yang memilih ingin merasakan naik Whoosh. “Begitu tiba di Jakarta, mereka langsung menjajal LRT yang terkoneksi dengan Whoosh. Lalu mereka wisata kuliner dan kemudian balik kembali ke Bandung pada hari yang sama, ” tuturnya. Menhub mengungkapkan, ada warga dari Malaysia juga turut antusias menjajal Whoosh. “Mereka mendarat di Kertajati. Lalu menginap semalam di Bandung, naik Whoosh ke Jakarta kemudian kembali ke Malaysia. Ini sangat luar biasa,” sebut Menhub. Menhub juga mengungkap, jenama Whoosh sudah dikenal hingga luar negeri. Menhub mencontokan saat ia melakukan kunjungan kerja ke Malaysia, orang-orang di sana banyak yang bertanya tentang Whoosh. “Ketika kemarin saya ke Malaysia, mereka tidak bilang kereta cepat, tapi bilangnya Whoosh-nya bagaimana? Jadi brand Whoosh itu sudah diketahui banyak orang hingga ke luar negeri,” ujarnya. Turut hadir mendampingi dalam kegiatan ini Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal.(*) Sumber: Kemenhub

Kapan Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Hazard?

Setiap kendaraan bermotor tentu memiliki lampu sebagai komponen keamanan dan juga keselamatan dalam berkendara Rakan Moda. Salah satu jenis lampu yang cukup penting yaitu lampu hazard. Lampu yang satu ini adalah lampu kendaraan yang digunakan untuk memberikan isyarat kepada pengguna kendaraan lain yang ada dibelakang. Cara kerja lampu ini ialah lampu sein kanan dan juga kiri yang menyala atau berkedip secara bersamaan.  Lalu apa fungsi sebenarnya dari lampu hazard ini, adapun penggunaan Lampu Hazard memiliki aturannya sendiri dan tidak sama dengan lampu biasa. Berikut ini fungsi Lampu Hazard yang perlu Rakan Moda ketahui : 1. Digunakan Untuk Keadaan Darurat Sesuai dengan Peraturan Undang-Undang mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, maupun syarat lainnya ketika kendaraan harus berhenti dalam keadaan darurat di jalan raya. Nah, dari peraturan Undang-undang LLAJ tersebut dapat diketahui bahwa lampu hazard lah yang dimaksudkan sebagai lampu isyarat atau peringatan bagi pengguna lain bahwa kendaraan Anda sedang berhenti karena keadaan darurat. Rakan Moda bisa menghidupkan lampu hazard mobil ketika dalam keadaan darurat di jalan raya. Keadaan darurat yang dimaksud yaitu ketika kendaraan Anda mogok, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas ataupun ketika sedang mengganti ban. 2. Sebagai Tanda Peringatan Fungsi selanjutnya dari lampu hazard adalah untuk tanda peringatan bagi pengendara lain. Ketika berkendara, terkadang ada kalanya kita mengalami situasi yang darurat dan berisiko mengancam keselamatan, baik keselamatan diri kita sendiri maupun keselamatan pengguna jalan lainnya. Misalkan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, tiba-tiba melihat orang menyeberang jalan, maupun kondisi lainnya yang mengharuskan kita untuk memberhentikan kendaraan secara mendadak di tengah jalan. Ketika mengalami kondisi-kondisi tersebut dijalan, Rakan Moda dapat langsung menghidupkan lampu hazard untuk memberikan tanda peringatan kepada pengguna jalan lain khususnya yang ada di belakang kendaraan. Dengan penggunaan tersebut maka dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakan lalu lintas. Dengan menghidupkan lampu hazard maka dapat memberikan sinyal peringatan bagi kendaraan yang ada dibelakang kita untuk segera menurunkan kecepatan kendaraan secara mendadak. Kapan Waktu yang Tepat Menyalakan Lampu Hazard? Seperti yang sudah dijelaskan, lampu hazard berfungsi untuk memberikan peringatan kepada pengguna lain bahwa rakan moda harus memberhentikan kendaraan secara mendadak di tengah jalan. Perlu diketahui bahwa kita harus tahu kapan saatnya lampu hazard digunakan dan juga tidak. Agar tidak salah, berikut ini beberapa kondisi yang mengharuskan Rakan Moda menyalakan lampu hazard: Nah, Sekarang Rakan Moda bisa menyimpulkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan ketika keadaan darurat ya sehingga tidak membahayakan keselamatan pengendara lain.(AP)

Kurangi Dampak Emisi Karbon, Indonesia – Jerman Kerjasama Kembangkan Transportasi Hijau

Indonesia dan Jerman terus bekerja sama mengembangkan sistem transportasi hijau, sebagai dukungan terhadap implementasi “The Green Infrastructure Initiative” atau Inisiatif Infrastruktur Hijau. “Kedua negara telah menjalin hubungan baik selama sekitar 60 tahun dan telah bekerja sama mengurangi emisi karbon untuk memerangi perubahan iklim,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat memberikan sambutan pada kegiatan “75th Anniversary of KFW” di Jakarta, Selasa (14/11). Menhub mengungkapkan, sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang emisi karbon. Untuk itu, Kemenhub terus berupaya menciptakan sistem transportasi yang ramah lingkungan. Pemerintah Jerman melalui KFW Development Bank sepakat mengimplementasikan kerjasama pendanaan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan (transportasi hijau) di sejumlah kota di Indonesia. Sebagai contoh inisiatif kerjasama Indonesia dengan Jerman melalui KFW yaitu, pembangunan sistem Bus Rapid Transit (BRT) di Semarang dan Surabaya. dan perkeretaapian di Surabaya. “Harapan kita kedepannya, semoga lebih banyak proyek transportasi hijau yang segera akan dimulai, sejalan dengan rencana jangka menengah (RPJMN) 2025-2029,” ujar Menhub.(*) Sumber: Kemenhub