IDI – Dinas Perhubungan Aceh lakukan sosialisasi penertiban kendaraan barang over loading pada ruas jalan Peureulak – Lokop – batas Gayo Lues Kabupaten Aceh Timur, mulai tanggal 27 hingga 30 September 2023.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Aceh, Deddy Lesmana menyebutkan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialiasasi serta menyampaikan surat Kadishub Aceh tentang Pengawasan dan Pengendalian Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) kepada pihak perusahaan angkutan barang yang melintas di wilayah tersebut.
“Kita melakukan pemasangan spanduk himbauan di beberapa lokasi bongkar muat barang yang berada di wilayah Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues Kab. Aceh Timur,” ungkap Deddy Lesmana.
Di samping itu, lanjutnya, sosialisasi ini juga guna menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh terkait permohonan pengawasan dan penertiban kendaraan yang tonasenya melebihi kapasitas yang dipersyaratkan pada ruas jalan Peureulak – Lokop – Batas Gayo Lues Kabupaten Aceh Timur.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat 2 point b. Di mana jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, serta memiliki muatan sumbu terberat 8 ton.
“Oleh karena itu, kita meminta kepada pihak perusahaan angkutan barang agar mematuhi dan tidak membawa muatan melebihi dari jumlah berat yang diizinkan (JBI) pada kelas jalan yang dilalui,” kata Deddy Lesmana.
Pelanggaran ODOL pada angkutan barang di wilayah Provinsi Aceh sudah menjadi permasalahan yang sangat serius baik dari sudut pandang penyelenggara jalan, penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan maupun pelaku usaha. “Kendaraan ODOL tentu saja merugikan banyak pihak, tidak hanya dialami oleh penyelenggara jalan tetapi juga masyarakat, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha,” ujarnya.
“Dishub Aceh melalui Forum LLAJ Provinsi Aceh akan terus mendorong pemilik angkutan barang agar tunduk pada regulasi yang ada, serta optimalisasi pengawasan dan penindakan akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) demi mewujudkan penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang baik,” tutur Deddy Lesmana.
Kegiatan sosialisasi penertiban kendaraan barang ini juga melibatkan personil dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur.(AB)