Dishub

Rujuk Surat Edaran Satgas Terbaru, Kemenhub Terbitkan Juklak Perjalanan Orang di dalam Negeri

Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19. “Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” demikian disampaikan Adita, Sabtu (9/1). Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. Adita menjelaskan, beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub ini diantaranya : 1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan; 2. Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan; 3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan; 4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19; 5. Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid tes antigen, dengan ketentuan sebagai berikut : – Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah; – Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan; – Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, beberapa aturan lain diantaranya sebagai berikut : 1. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api; 2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen; 3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik daam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah; 4. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; 5. Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ungkap Adita. Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan. (Sumber: Kemenhub RI)

Bangkai Kapal Milik Siapa?

Jika dilihat dari foto ini, Rakan Moda mungkin tahu kalau bangkai kapal sering kali menjadi pilihan spot untuk diving bagi para penyelam (diver) . Tapi bagaimana dengan di Indonesia? Jumlah Kapal tenggelam di lautan di Indonesia, sudah tidak bisa dihitung. Sayangnya hanya beberapa kecil kapal yang karam, bocor, rusak, dan lainnnya berhasil diangkat, itupun setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari segi ekonomis, dan juga segi bahaya bagi alur lalu lintas maritim. Selain itu, bangkai kapal rusak yang terkadang dibiarkan begitu saja dipesisir perairan lambat laun semakin hancur dimakan masa. Lalu, sebenarnya bangkai kapal tanggung tersebut jawab siapa ? Seharusnya, semua bangkai kapal menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Penyingkiran kerangka kapal harus dilakukan paling lama 180 hari sejak kapal kandas atau tenggelam sesuai penetapan tingkat gangguan keselamatan berlayar, tapi juga melalui beberapa pertimbangan, misalnya bangkai kapal berada di lokasi tingkat gangguan I (satu). Nantinya, penyingkiran dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) setelah kandas dan tenggelamnya kapal. Jadi, jika ada kerangka kapal di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) maupun tidak, bagi yang menggagu lingkungan atau tidak. Sudah waktu pemilik kapal baik perusahaan maupun Individu sadar akan hal ini. Rakan Moda biasa bertemu bangkai kapal di daerah mana? (MI) Cek videonya Bangkai Kapal Milik Siapa? di Twitter @dishub_aceh

Rekomendasi Tempat Staycation di Aceh

Halooo rakanmoda semuaaaa. Kali ini mimin mau kasih rekomendasi tempat berlibur yang bisa rakanmoda pilih untuk metime sesudah lelah bekerja. Mungkin di masa pandemi sekarang ini, sangat khawatir untuk liburan keluar rumah atau ketempat wisata. Apalagi anjuran pemerintah untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak. Yuk disimak beberapa tempat rekomendasi staycation kali ini Lhok mata ie. pantai yang berlokasi di Gampong Lam Pageu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar ini merupakah salah satu tujuan untuk rakan moda yang suka berkemah. Untuk menuju ke sana rakan muda dapat menggunakan kendaraan pribadi dengan menempuh jarak 13 km atau sekitar 30 menit dari pusat kota Banda Aceh. bagi yang ingin berkemah, diharapkan membawa persiapan perkemahan baik itu makanan, minuman, dan juga kotak P3K. Selanjutnya ada Bie home stay, penginapan yang satu ini menawarkan arsitektur unik dengan panorama danau Lut tawar yang indah. Terletak di jalan putri pukes kampung, kala lengkio, kebayakan kabupaten aceh tengah. Untuk menuju ke sana butuh waktu sekitar 7 jam dengan jarak 316 km dari pusat kota Banda Aceh, rakan muda dapat melakukan staycation di penginapan ini dengan fasilitas yang disediakan, cukup merogoh kocek hingga 800 – 1,5 juta rupiah per malam. Dan Yang terakhir Pantai joel’s bungalow. Bungalow ini adalah salah satu lokasi wisata yang menyediakan penginapan yang memiliki pesona seperti sedang berada di pulau Dewata Bali lhoo. penginapan ini berada di daerah Lampuuk, Menasah Lambaro, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Untuk menuju kesana butuh waktu sekitar 30 menit dengan jarak 16 km dari pusat Kota Banda Aceh. dengan harga mulai dari 200-600 ribu rupiah permalamnya, rakan moda sudah dapat merasakan pengalaman bermalam di tempat ini Nah itu rekomendasi tempat staycation pilihan mimin untuk rakanmoda tercinta. tetap semangat dan Selalu jaga Kesehatan byeeee!!!! Sumber: Twitter @dishub_aceh

Seberapa Amankah Pesawat di Masa Pandemi Covid-19?

Apakah anda merupakan salah satu calon penumpang yang membatalkan atau mengatur ulang jadwal penerbangan karena pandemi covid-19? Selama pandemi, dunia penerbangan terlihat seperti sangat beresiko, beberapa penumpang bahkan takut penerbangan bisa menjadi tempat penyebaran virus yang parah. Oktober 2020, Fox News, United Airlines menemukan bahwa resiko tertular virus di pesawat sangat rendah. Hal ini mungkin saja beresiko rendah bahkan dalam penerbangan yang hampir 12 jam. Alasannya adalah, filtrasi dan ventilasi sistem di pesawat sangat bagus. Udara masuk dari kabin di atas kepala yang memiliki jalan masuk dan mengalir ke bawah ke arah lantai. Udara masuk dan meninggalkan kabin di saat yang sama dari barisan kursi dan barisan kursi terdekat. Hal ini dikarenakan aliran udara diteruskan dan kembali di antara barisan kursi. Hal ini terjadi sekali setiap dua menit. Alasan lainnya adalah, langkah yang diambil di bandara termasuk memeriksa suhu tubuh dan menanyakan gejala. Meningkatkan kebersihan dan desinfeksi, tidak melakukan kontak saat check in dan proses memasukkan bagasi, gunakan penutup muka dan masker, memisahkan antara penumpang satu dan lainnya saat naik ke pesawat, dan juga saat memungkinkan untuk menyesuaikan pada layanan pembagian makanan dan minuman. Penting juga untuk mengontrol pergerakan dan meminimalisir pergi ke toilet, meminimalisasi paparan dari kru yang terifeksi, dan memfalisitasi alat pelacak gejala saat ada penumpang yang mungkin saja terinfeksi. Hal lainnya yang dapat di lakukan oleh penumpang adalah : gunakan masker dan ganti setiap 4 jam, jangan melakukan perjalanan jika merasa tidak sehat, tetap menjaga jarak dengan orang lain, cuci tangan dan gunakan handsanitizer secara berkala dan berusaha untuk tidak menyentuh wajah, dan jika memungkinkan tetaplah duduk dan ikuti instruksi dari kru pesawat. (CU) Sumber: Jamanetwork.com, npr.org, dw.com, dan thejakartapost.com

Mau Bersepeda di Jalan Raya? 7 Benda ini Wajib Ada di Sepeda Kamu

Rakan yang gemar bersepeda harus tahu nih 7 persyaratan keselamatan yang wajib ada di sepeda. Benda-benda tersebut berguna untuk menjaga keselamatan rakan saat bersepeda. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, selain persyaratan keselamatan, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan standar nasional Indonesia. Sepeda rakan sudah SNI belum? Beberapa persyaratan diantaranya mencakup spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal. Semisal spakbor yang digunakan setidaknya memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban dan mampu mengurangi percikan air ke arah belakang. Bel harus menghasilkan bunyi, yang dapat bersumber dari listrik atau getaran. Terkait rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban. Sementara itu lampu dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda. Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagassi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai dengan 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel. Meski persyaratan keselamatan pada sepeda sudah lengkap, bersepeda juga harus tetap hati-hati rakan. (DA) Cek postingan microblogging kami di Instagram @dishub_aceh

Evaluasi Jembatan Penyeberangan Orang di Banda Aceh

Fasilitas bagi pejalan kaki, termasuk fasilitas penyeberangan, harus memperhatikan keselamatan, keamanan, kemudahan, kelancaran, kenyamanan, keterpaduan sistem, dan daya tarik. Ketujuh indikator tersebut saling berhubungan, sehingga perubahan salah satu indikator akan mempengaruhi faktor yang lain. Di Kota Banda Aceh sejak beberapa tahun yang lalu sudah tersedia fasilitas jembatan penyeberangan di beberapa titik. Mahasiswa Universitas Syiah Kuala melakukan kajian yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap fasilitas jembatan penyeberangan orang dari segi kemanfaatan dan rancangan dengan melakukan analisis kondisi fisik jembatan penyeberangan baik konstruksi bangunan dan lokasi, serta mengkaji tingkat keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna dari jembatan penyeberangan tersebut di beberapa lokasi yang berbeda. Kajian lengkapnya dapat dilihat pada : https://dishub.acehprov.go.id/download/evaluasi-jembatan-penyeberangan-orang-jpo-di-kota-banda-aceh/

PELAYANAN TRANSPORTASI UDARA DALAM MENDUKUNG ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Perencanaan pembangunan prasarana transportasi sangat dominan dipengaruhi oleh kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki regulasi yang berbeda secara pemanfaatan ruang yang semestinya juga mendapat perhatian penting dalam perencanaan prasarana transportasi. Terdapatnya prasarana transportasi seperti bandar udara di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan memberi aspek pertimbangan tambahan bagi pengembangan bandar udara. Sudut pandang yang berbeda dari perencanaan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam melihat keberadaan bandar udara akan memberi pemahaman yang komprehensif dalam peningkatan peran. Salah satu pengembangan Banda Udara adalah proses pengiriman dan penerimaan muatan udara dengan memanfaatkan fungsi terminal kargo, kebutuhan luas area sisi darat dan sisi udara terminal kargo yang dapat dihitung dengan menggunakan pedoman fasilitas terminal kargo. Berdasarkan prediksi hasil perikanan pada tahun 2025 diperoleh potensi ekspor perikanan Aceh, maka volume rencana kargo yang digunakan adalah proyeksi pada kondisi optimis sejumlah 35.632,8 ton/tahun. Penggunaan kondisi optimis dengan pertimbangan bahwa potensi yang sangat besar pada kegiatan perikanan dan tersedianya rencana induk pengembangan, potensi yang paling besar adalah memperhatikan kondisi alam dengan mengembangkan kegiatan perikanan budidaya. Kegiatan Perikanan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki kelebihan untuk dapat dijadikan kegiatan unggulan (leading sector) atau basis bagi peningkatan ekonomi suatu wilayah. Karakteristik unggulan kegiatan perikanan antara lain menyerap sumber daya manusia, penghasil devisa, mampu meningkatkan pertumbuhan investasi serta penyerapan modal, bersifat forward and backward linkages atas potensi yang ada. Halangan yang bersifat fisik diantara proses ekpor dan impor sedapat mungkin dihindari, dengan menggunakan peta tata ruang Kota Sabang dan informasi fasilitas yang tersedia di Bandar Udara Maimun Saleh Sabang dilakukan pembuatan data geospasial bandar udara untuk menentukan titik koordinat pada citra satelit sehingga dapat ditentukan tata letak arah pengembangan terminal kargo. Bangunan terminal kargo bandar udara sebagai fasilitas yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang (kargo) udara untuk memproses pengiriman dan peneriaan muatan udara baik domestik maupun internasional yang bertujuan untuk kelancaran proses kargo serta memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan, secara umum keamanan yang berkaitan dengan kargo meliputi tiga daerah pengamanan yaitu lahan parkir dan apron di terminal kargo, terminal kargo dan kargo. Agar memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan maka perhitungan kebutuhan lahan harus mengikuti koefisien volume kargo dan kedalaman standar. Standar teknis yang dipergunakan untk terminal kargo bandar udara memperhitungkan faktor kompabilitas, fleksibelitas, ekspansibilitas dan aksesibilitas, serta pertimbangan terhadap Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan. Standar ini juga mengacu pada dasar-dasar perencanaan kargo yang meliputi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan, konsep tata ruang serta sistem operasi. Upaya sinergisitas tata ruang daratan dengan tata ruang laut dilakukan dengan menganalisis regulasi dan kebijakan dalam bidang penataan ruang, transportasi dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, analisis ini diarahkan untuk mengevaluasi keterpaduan dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi wilayah. Selanjutnya  analisis LQ  yang merupakan perbandingan relatif antara kemampuan satu kegiatan pada wilayah yang diselidiki dengan kemampuan kegiatan yang sama pada wilayah yang lebih luas. LQ digunakan untuk menghitung potensi komoditas unggulan dari hasil pemanfaatan sumber daya alam pada kegiatan-kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan dan pariwisata pada beberapa wilayah dan dapat diketahui wilayah mana yang paling potensi untuk produk-produk tertentu sehingga dapat ditetapkan sebagai wilayah basis atau non basis. Potensi internal yang dimiliki suatu wilayah dapat ditentukan dari kondisi basic activities dan non-basic activities.   Sumber : http://nediali.blogspot.com/2017/