Dishub

Pentingnya Penerbangan Perintis

Oleh Batara Yuda Hutapea* Provinsi Aceh merupakan daerah yang memiliki banyak tempat wisata. Jarak tempuh yang jauh menyulitkan masyarakat untuk mengunjungi tempat yang dituju apabila ditempuh hanya melalui jalur darat. Contohnya seperti Sabang yang bisa ditempuh dengan perjalanan udara dan laut. Transportasi udara dinilai lebih stabil dan menjadi alternatif terbaik. Jika dilihat dari waktu yang ditempuh, melalui udara relatif lebih unggul dan efektif dari pada jalur darat dan laut yang memakan waktu lama. Pada UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2016 bahwa: “Dalam rangka menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain serta guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan dan keamanan Negara, maka perlu diselenggarakan angkutan udara perintis.” Angkutan Udara Perintis adalah pemberian jasa layanan transportasi, serta menjadi campur tangan pemerintah yang berbentuk pemberian subsidi karena terjadinya ketidakseimbangan antara permintaan dengan penawaran. Angkutan Udara Perintis berfungsi untuk melayani pengangkutan menuju daerah-daerah terpencil. Angkutan Udara Perintis melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai beban khusus yaitu sebagai penyelenggara pengangkutan perintis. Dengan kata lain, angkutan udara perintis berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena mampu mencapai wilayah yang terpencil, membuka dan membangun serta mengembangkan daerah-daerah yang terisolasi yang selanjutnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sosial budaya, pendidikan, kesehatan, Pariwisata dan lain sebagainya. Begitu pula sebaliknya, apabila angkutan udara perintis tidak diselenggarakan, maka daerah-daerah terpencil tidak terhubungkan. Sehingga penyaluran logistik dan mobilisasi manusia tidak terlaksana dan pertumbuhan ekonomi akan terhenti juga aktivitas lainnya, termasuk administrasi pemerintah yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 73 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis, PM No. 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan adalah menghubungkan wilayah yang belum berkembang dengan kawasan perkotaan dan belum dilayani moda transportasi, tertinggal dengan wilayah yang sudah terbangun, wilayah yang terkena bencana alam, serta menjadi penghubung untuk daerah yang secara komersil belum menguntungkan untuk dilayani oleh penyedia jasa angkutan. Penerbangan perintis berperan penting dalam membentuk konektivitas jaringan rute penerbangan yang menghubungkan antara rute utama dengan rute pengumpan dalam penyelenggaraan angkutan udara nasional. Adapun rute yang telah diusulkan Pemerintah Aceh tahun 2022 sebanyak 11 usulan rute, yaitu Banda Aceh–Sinabang, Banda Aceh–Kutacane, Banda Aceh–Gayo Lues, Banda Aceh–Takengon, Banda Aceh–Blang Pidie, Banda Aceh–Singkil, Banda Aceh–Tapak Tuan, Medan–Blang Pidie, Medan–Gayo Lues, Takengon–Singkil, dan Takengon–Sabang serta sebaliknya, dengan frekuensi penerbangan 1-3 kali seminggu. Untuk lintasan penyeberangan, terdapat 4 rute lintasan penyeberangan perintis, yaitu Singkil–Pulau Banyak, Ulee Lheue–Lamteng, Ulee Lheue–Seurapong, dan Calang–Sinabang dan sebaliknya. Dari rute-rute tersebut, Pemerintahan Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh ingin membentuk dan memajukan sektor udara khususnya Moda Transportasi Udara di Provinsi Aceh yang berkaitan tentang Angkutan Udara Perintis agar menjadi roda ekonomi yang baru. Semoga Rakyat aceh dan Pemerintahan terus memberikan dukungan kepada Moda Transportasi Udara di Aceh sehingga dapat berkembang menjadi lebih baik dan menjadi salah satu faktor utama dalam memajukan daerah. [] *Pengelola Sarana Angkutan Bidang Penerbangan Dinas Perhubungan Aceh

Keselamatan Berlalu Lintas Mengakibatkan Peningkatan inflasi?

Oleh Drs. Deddy Lesmana* Transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah atau sering disebut sebagai urat nadi dalam pembangunan ekonomi. Salah satu peran penting transportasi dalam pertumbuhan ekonomi adalah menjaga stabilitas harga barang melalui proses distribusi barang dari lokasi produksi menuju konsumen. Bank Indonesia mengelompokkan sektor transportasi sebagai salah satu faktor penting bagi indikator utama di sektor ekonomi, yaitu inflasi. Inflasi terjadi akibat meningkatnya harga barang secara umum dan terus-menerus yang diikuti dengan penurunan daya beli masyarakat. Inflasi dapat terjadi antara lain akibat konsumsi masyarakat yang meningkat dan ketidaklancaran distribusi barang. Peningkatan konsumsi masyarakat akan menyebabkan persediaan barang menurun dengan cepat. Karena permintaan terus naik, namun persediaan mengalami kendala sehingga tidak dapat mengimbangi permintaan konsumen, maka menimbulkan kenaikan harga. Di sisi lain, ketika distribusi barang tidak lancar, terjadi peningkatan harga karena kelangkaan barang di pasar sehingga tidak mampu memberi supply sesuai demand dari konsumen. Apakah kendala distribusi menjadi hambatan besar? Ya, distribusi tidak lancar berpengaruh pada inflasi. Upaya mengendalikan tingkat harga dapat dilakukan dengan tetap menjaga stok barang dan meningkatkan kelancaran distribusi. Pengendalian harga melalui perdagangan antar daerah erat kaitannya dengan “ekspor” dan “impor” antar daerah. Ketika daerah satu kekurangan akan barang maka ia akan melakukan impor sedangkan ekspor dapat dilakukan oleh daerah yang memiliki kelebihan produksi. Kegiatan ini akan berdampak pada pengendalian harga sehingga dapat mengantisipasi potensi tidak terkendalinya inflasi. Secara umum perdagangan antar daerah disebabkan karena adanya perbedaan harga dan biaya transportasi. Perdagangan antar daerah dapat meningkatkan akses kepada sumber daya yang terbatas, meningkatkan output yang ada dan dapat meningkatkan konsumsi daerah Dalam hal persaingan harga barang, meminimalkan biaya logistik itu selalu menjadi salah satu fokus perhatian dari sebuah bisnis. Pendistribusian suatu barang sektor industri tentu membutuhkan sebuah transportasi, biaya transportasi turut “menyumbang” perbedaan harga (dalam hal ini peningkatan) antar daerah. Penurunan biaya logistik menjadi perhatian banyak pihak, tidak hanya pelaku usaha, konsumen, dan juga pemerintah. Dengan “dalih” menurunkan biaya transportasi, masih sangat “lazim” kita temui pengangkutan barang yang berlebihan muatan, yang saat ini dikenal sebagai over loading (OL). Bahkan dalam “upaya” tersebut tidak jarang pula ditemui pengusaha angkutan barang melakukan modifikasi terhadap kendaraan yang digunakan agar dapat mengangkut barang jauh lebih banyak, dikenal dengan istilah over dimension (OD). Kendaraan (truk) yang dimodifikasi sehingga jauh melampaui kapasitas angkut yang seharusnya akan berpengaruh terhadap fungsi mesin hingga pengereman, tidak ada jaminan bahwa modifikasi yang dilakukan membuat truk tetap bisa aman dan selamat beroperasi di jalan. Fenomena pelanggaran Over dimension dan over loading (ODOL) pada angkutan barang di Indonesia sudah menjadi permasalahan yang sangat serius. Dalam praktiknya, over dimension dan over loading (ODOL) dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan. Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi. Bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit. Korlantas juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh ODOL merupakan kasus dengan laka massal dan fatal. Kendaraan ODOL menjadi penyebab laka massal dan laka fatal karena tabrakan beruntun dan tabrak belakang yang merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa. Pemerintah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011-2035 dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 4/2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan target mewujudkan lima pilar aksi keselamatan jalan yaitu: Manajemen keselamatan Jalan; Jalan yang berkeselamatan; Kendaraan yang berkeselamatan; Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan; dan Penanganan pra dan pasca kecelakaan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sudah mencanangkan Gerakan Zero ODOL 2023, sehingga Penertiban truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pun menjadi perhatian serius dari pemerintah. Selain tilang, penerapan normalisasi kendaraan juga akan dilakukan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP. 4294/AJ.510/ DJRD/2019, tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor. Banyak anggapan yang beredar, dengan asumsi truk ODOL akan dinormalisasi Kembali, maka barang yang sebelumnya dapat diangkut dalam sekali Jalan dengan satu truk, harus diangkut dalam dua kali Jalan. Akibatnya biaya pengangkutan (transportasi) akan membengkak sehingga harga barang akan naik. Namun, keselamatan lalu lintas tidak bisa ditawar-tawar. Kerugian jiwa, materil dan non materil jauh lebih besar ketika terjadi insiden kecelakaan akibat kendaraan ODOL. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Bahkan kecelakaan akibat kendaraan ODOL ini pun bisa mengakibatkan distribusi barang tidak lancar. *Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Aceh

Sinergi Triple Helix dalam Pengembangan Penelitian

Oleh Diana Devi, S.T., M.T.* Dalam menjalankan tata kelola pemerintahan diperlukan sebuah peta perjalanan yang direncanakan agar setiap kebijakan yang diambil lebih terarah dan berdampak bagi pemerintah dan masyarakat. Tata kelola Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu tujuan dari otonomi daerah adalah memanfaatkan segala aspek potensi yang ada guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 363 disebutkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga dan lembaga pemerintah di luar negeri. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah menyebutkan bahwa Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga meliputi kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah, kerja sama investasi dan kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tahun 1990an, Henry Etzkowitz dan Loet Leydesdorff pertama kali mengungkapkan teori tentang kolaborasi pemerintah, universitas dan industri yang mereka sebut sebagai triple helix pada publikasi mereka yang berjudul “The Triple Helix, University-Industry-Government Relations: A Laboratory Knowledge – Basic Economic Development”. Triple Helix disebutkan sebagai sebuah konsep kolaborasi kerjasama sinergitas Pemerintah, Universitas dan Industri yang bersinergi dimana Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, Universitas sebagai pusat pengembangan penelitian, dan industri sebagai penyedia kebutuhan layanan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Konsep Triple Helix inilah yang dituangkan oleh Pemerintah Aceh dengan Universitas Syiah Kuala (USK) dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Pendidikan, Penelitian, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Pengembangan Sumber Daya Manusia pada tanggal 29 Maret 2019. Hal ini kemudian ditindaklanjuti Dinas Perhubungan Aceh dan Fakultas Teknik USK dengan menandatangani Nota Persetujuan Kerjasama pada tanggal 29 Maret 2019 sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan; penelitian dan inovasi dan pengabdian kepada masyarakat. Kerjasama yang telah dilaksanakan dengan Fakultas Teknik USK antara lain adalah penyediaan tenaga ahli dalam melaksanakan kajian dan sebagai pendamping teknis kegiatan pada Dinas Perhubungan Aceh, serta dalam pembuatan aplikasi SAPA (Siaga Pantau Aceh) Mudik pada tahun 2020 sebagai langkah dari penanganan Pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 Dinas Perhubungan Aceh juga bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dalam melakukan Kajian Potensi Kerjasama pada Infrastruktur Perhubungan yang berfokus pada dua lokasi yaitu terminal Tipe B Sigli dan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Kajian ini bertujuan untuk memetakan potensi kerjasama serta pendapatan pada kedua infrastruktur perhubungan tersebut.  Dalam pelaksanaannya, Tenaga Ahli menentukan metode penelitian, melakukan survey lapangan serta menganalisa data yang diperoleh sehingga dapat memberi gambaran terkait pemanfaatan fasilitas dan juga potensi pendapatan dan Kerjasama yang ada di terminal dan Pelabuhan, agar kedua infrastruktur tesebut tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi tetapi juga sebagai pusat perekonomian masyarakat. Dari hasil kajian tersebut beberapa jenis industri yang dapat dikembangkan di terminal maupun pelabuhan adalah penyediaan sarana pergudangan, perhotelan, bengkel mobil, perawatan kapal dan sentral UMKM. Sesuai dengan hasil kajian di atas, konsep Triple Helix pada terminal maupun pelabuhan diterapkan dengan langkah yaitu: akademisi (Universitas) menganalisis potensi pemanfaatan fasilitas yang ada, selanjutnya pemerintah menerbitkan regulasi terkait pemanfaatan fasilitas terminal dan pelabuhan, serta peran industri sebagai penyedia jasa yang memanfaatkan fasilitas terminal dan pelabuhan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Penerapan konsep triple helix yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh sangat penting dalam melakukan inovasi, pengembangan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia serta dalam pengambilan kebijakan yang keseluruhannya akan memberikan dampak positif pada pelayanan masyarakat khususnya pada bidang transportasi.   *Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Multimoda (PSM) Dinas Perhubungan Aceh

The Most Frequent Cause of Traffic Accident

Kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang berlawanan dengan keselamatan lalu lintas. Semakin tinggi angka kecelakaan lalu lintas maka semakin rendah tingkat keselamatan di jalan, begitu juga sebaliknya. Is that really the most important thing in traffic? Seperti rakan ketahui, keselamatan lalu lintas itu merupakan hal yang paling krusial (penting) dalam berlalu lintas, seperti penggunaan alat perlengkapan keselamatan berkendara, kelaikan kendaraan, jalan yang berkeselamatan dan aspek-aspek lain yang menunjang keselamatan. Jika aspek-aspek tersebut tidak terpenuhi, maka resiko terjadinya kecelakaan semakin tinggi.  Begitu juga sebaliknya jika aspek-aspek keselamatan lalu lintas terpenuhi maka kemungkinan kecil akan terjadi kecelakaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa keselamatan sangat berkaitan dengan kecelakaan lau lintas dan merupakan hal yang penting. Kecelakaan lalu lintas merupakan penyumbang penyebab kematian di Indonesia, termasuk di Aceh. Jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di Aceh pada tahun 2019 mengalami peningkatan hampir 50% dari tahun 2018. Berdasarkan data dari Dirlantas Polda Aceh, pada tahun 2018 terdapat 1998 kejadian sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 3958 kejadian. Berbagai lini gatra mempengaruhi tinggi rendahnya angka kecelakaan lalu lintas.  Dari segi kepatuhan dan habbit pengguna lalu lintas, segi kelengkapan informasi petunjuk jalan, segi kendaraan, segi jalan dan lain-lain. Segi-segi tersebut merujuk menjadi beberapa faktor penyebab yang paling sering menyebabkan kecelakaan atau “The Most Frequent Cause of Traffic Accident”, antara lain : Faktor Manusia; Faktor Jalan; Faktor Kendaraan; Faktor Lingkungan. First thing first, phôn dari yang phôn, adalah faktor manusia. Manusia seringkali lalai dalam berlalu lintas, kelalaian tersebut terjadi karena banyak hal. Beberapa hal tersebut antara lain, perilaku (attitude), kebiasaan (behavior), pengetahuan (knowledge), dan kondisi psikologis. Perilaku (attitude) sering dikaitkan dengan sikap dan perilaku saat berkendara.  Sikap dan perilaku yang tidak menjaga kedamaian/keharmonisan antar pengguna jalan seperti menggunakan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan kendaraan sekitar dan tidak patuh terhadap peraturan berkendara yang berlaku merupakan salah satu dari banyak sikap yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan. Jika attitude adalah sikap yang dilakukan pada suatu keadaan, kebiasaan (behavior) adalah attitude yang dilakukan secara berulang-ulang. Jika pengendara tidak memahami kecakapan dalam berkendara dan tidak mengindahkan cara-cara yang berlaku, maka kebiasaan yang buruk dalam berkendara akan terjadi. Selanjutnya faktor jalan, jalan adalah jalur-jalur transportasi darat yang digunakan oleh manusia, hewan atau kendaraan untuk melintasi dari suatu daerah ke daerah lain. Jalan terdiri dari bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, baik yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di permukaan tanah dan/atau air, maupun di atas permukaan air. Terdapat beberapa kondisi yang menyatakan jalan menjadi penyebab kecelakaan. Kondisi tersebut antara lain seperti jalan yang tidak memiliki fasilitas keselamatan yang dibutuhkan, jalan yang berlubang, tikungan tajam, pandangan yang terhalang, minimnya informasi petunjuk jalan melalui aplikasi petunjuk arah berbasis online merupakan salah satu dari sekian banyak faktor jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Instansi pemerintah seperti Perhubungan,  PUPR. Kominfo, Kepolisian, serta Industri dan Perdagangan sangat berkontribusi besar dalam penyelenggaraan dan pembinaan jalan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dari kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan jalan banyak instansi yang terlibat, salah satunya yaitu Perhubungan. Ya, faktor ketiga adalah kendaraan. Kendaraan yang bagaimana sih yang berkeselamatan? Keyword dalam faktor ini adalah kelaikan kendaraan bermotor . Kelaikan kendaraan adalah suatu kondisi dimana suatu kendaraan dapat beroperasi di jalan raya dengan memenuhi serangkaian kegiatan pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku. Dan the last part adalah faktor lingkungan. Kondisi alam dan kondisi cuaca menjadi point yang paling utama pada faktor lingkungan. Jika terjadi gempa bumi, tsunami, banjir atau gunung meletus, resiko terjadinya kecelakaan sangat tinggi dan diperlakukan penanganan khusus apabila hal tersebut terjadi. Jika cuaca hujan lebat, sangat dikhawatirkan terjadi kecelakaan beruntun akibat dari kendaraan yang tergelincir. (A.Mega)

Rujuk Surat Edaran Satgas Terbaru, Kemenhub Terbitkan Juklak Perjalanan Orang di dalam Negeri

Jakarta – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Penerbitan SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 9 Januari 2021. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah meminta kepada semua stakeholder di sektor transportasi untuk menerapkan protokol yang sangat ketat guna mencegah penyebaran Covid-19. “Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional. Ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di dalam negeri,” demikian disampaikan Adita, Sabtu (9/1). Kemenhub menerbitkan 4 (empat) SE Juklak yaitu untuk moda transportasi darat (SE 1 Tahun 2021), laut (SE 2 Tahun 2021), udara (SE 3 Tahun 2021), dan kereta api (SE 4 Tahun 2021), yang berlaku mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. Adita menjelaskan, beberapa hal yang diatur di dalam SE Kemenhub ini diantaranya : 1. Pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan; 2. Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur dalam poin 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan; 3. Untuk pelaku perjalanan ke Bali melalui transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan; 4. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70% tidak diberlakukan selama masa periode berlakunya SE yaitu mulai 9 Januari 2021 s.d 25 Januari 2021. Namun tetap disediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19; 5. Untuk perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali, melakukan RT-PCR atau rapid tes antigen, dengan ketentuan sebagai berikut : – Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat, dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah; – Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan; – Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, beberapa aturan lain diantaranya sebagai berikut : 1. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh transportasi umum maupun pribadi, terkecuali moda transportasi kereta api; 2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun rapid test antigen; 3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik daam satu wilayah aglomerasi dan dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR ataupun hasil rapid test antigen. Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah; 4. Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; 5. Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” ungkap Adita. Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian juga kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan. (Sumber: Kemenhub RI)

Bangkai Kapal Milik Siapa?

Jika dilihat dari foto ini, Rakan Moda mungkin tahu kalau bangkai kapal sering kali menjadi pilihan spot untuk diving bagi para penyelam (diver) . Tapi bagaimana dengan di Indonesia? Jumlah Kapal tenggelam di lautan di Indonesia, sudah tidak bisa dihitung. Sayangnya hanya beberapa kecil kapal yang karam, bocor, rusak, dan lainnnya berhasil diangkat, itupun setelah melewati berbagai pertimbangan, baik dari segi ekonomis, dan juga segi bahaya bagi alur lalu lintas maritim. Selain itu, bangkai kapal rusak yang terkadang dibiarkan begitu saja dipesisir perairan lambat laun semakin hancur dimakan masa. Lalu, sebenarnya bangkai kapal tanggung tersebut jawab siapa ? Seharusnya, semua bangkai kapal menjadi tanggung jawab pemilik kapal. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Penyingkiran kerangka kapal harus dilakukan paling lama 180 hari sejak kapal kandas atau tenggelam sesuai penetapan tingkat gangguan keselamatan berlayar, tapi juga melalui beberapa pertimbangan, misalnya bangkai kapal berada di lokasi tingkat gangguan I (satu). Nantinya, penyingkiran dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) setelah kandas dan tenggelamnya kapal. Jadi, jika ada kerangka kapal di Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) maupun tidak, bagi yang menggagu lingkungan atau tidak. Sudah waktu pemilik kapal baik perusahaan maupun Individu sadar akan hal ini. Rakan Moda biasa bertemu bangkai kapal di daerah mana? (MI) Cek videonya Bangkai Kapal Milik Siapa? di Twitter @dishub_aceh

Rekomendasi Tempat Staycation di Aceh

Halooo rakanmoda semuaaaa. Kali ini mimin mau kasih rekomendasi tempat berlibur yang bisa rakanmoda pilih untuk metime sesudah lelah bekerja. Mungkin di masa pandemi sekarang ini, sangat khawatir untuk liburan keluar rumah atau ketempat wisata. Apalagi anjuran pemerintah untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak. Yuk disimak beberapa tempat rekomendasi staycation kali ini Lhok mata ie. pantai yang berlokasi di Gampong Lam Pageu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar ini merupakah salah satu tujuan untuk rakan moda yang suka berkemah. Untuk menuju ke sana rakan muda dapat menggunakan kendaraan pribadi dengan menempuh jarak 13 km atau sekitar 30 menit dari pusat kota Banda Aceh. bagi yang ingin berkemah, diharapkan membawa persiapan perkemahan baik itu makanan, minuman, dan juga kotak P3K. Selanjutnya ada Bie home stay, penginapan yang satu ini menawarkan arsitektur unik dengan panorama danau Lut tawar yang indah. Terletak di jalan putri pukes kampung, kala lengkio, kebayakan kabupaten aceh tengah. Untuk menuju ke sana butuh waktu sekitar 7 jam dengan jarak 316 km dari pusat kota Banda Aceh, rakan muda dapat melakukan staycation di penginapan ini dengan fasilitas yang disediakan, cukup merogoh kocek hingga 800 – 1,5 juta rupiah per malam. Dan Yang terakhir Pantai joel’s bungalow. Bungalow ini adalah salah satu lokasi wisata yang menyediakan penginapan yang memiliki pesona seperti sedang berada di pulau Dewata Bali lhoo. penginapan ini berada di daerah Lampuuk, Menasah Lambaro, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Untuk menuju kesana butuh waktu sekitar 30 menit dengan jarak 16 km dari pusat Kota Banda Aceh. dengan harga mulai dari 200-600 ribu rupiah permalamnya, rakan moda sudah dapat merasakan pengalaman bermalam di tempat ini Nah itu rekomendasi tempat staycation pilihan mimin untuk rakanmoda tercinta. tetap semangat dan Selalu jaga Kesehatan byeeee!!!! Sumber: Twitter @dishub_aceh

Seberapa Amankah Pesawat di Masa Pandemi Covid-19?

Apakah anda merupakan salah satu calon penumpang yang membatalkan atau mengatur ulang jadwal penerbangan karena pandemi covid-19? Selama pandemi, dunia penerbangan terlihat seperti sangat beresiko, beberapa penumpang bahkan takut penerbangan bisa menjadi tempat penyebaran virus yang parah. Oktober 2020, Fox News, United Airlines menemukan bahwa resiko tertular virus di pesawat sangat rendah. Hal ini mungkin saja beresiko rendah bahkan dalam penerbangan yang hampir 12 jam. Alasannya adalah, filtrasi dan ventilasi sistem di pesawat sangat bagus. Udara masuk dari kabin di atas kepala yang memiliki jalan masuk dan mengalir ke bawah ke arah lantai. Udara masuk dan meninggalkan kabin di saat yang sama dari barisan kursi dan barisan kursi terdekat. Hal ini dikarenakan aliran udara diteruskan dan kembali di antara barisan kursi. Hal ini terjadi sekali setiap dua menit. Alasan lainnya adalah, langkah yang diambil di bandara termasuk memeriksa suhu tubuh dan menanyakan gejala. Meningkatkan kebersihan dan desinfeksi, tidak melakukan kontak saat check in dan proses memasukkan bagasi, gunakan penutup muka dan masker, memisahkan antara penumpang satu dan lainnya saat naik ke pesawat, dan juga saat memungkinkan untuk menyesuaikan pada layanan pembagian makanan dan minuman. Penting juga untuk mengontrol pergerakan dan meminimalisir pergi ke toilet, meminimalisasi paparan dari kru yang terifeksi, dan memfalisitasi alat pelacak gejala saat ada penumpang yang mungkin saja terinfeksi. Hal lainnya yang dapat di lakukan oleh penumpang adalah : gunakan masker dan ganti setiap 4 jam, jangan melakukan perjalanan jika merasa tidak sehat, tetap menjaga jarak dengan orang lain, cuci tangan dan gunakan handsanitizer secara berkala dan berusaha untuk tidak menyentuh wajah, dan jika memungkinkan tetaplah duduk dan ikuti instruksi dari kru pesawat. (CU) Sumber: Jamanetwork.com, npr.org, dw.com, dan thejakartapost.com

Mau Bersepeda di Jalan Raya? 7 Benda ini Wajib Ada di Sepeda Kamu

Rakan yang gemar bersepeda harus tahu nih 7 persyaratan keselamatan yang wajib ada di sepeda. Benda-benda tersebut berguna untuk menjaga keselamatan rakan saat bersepeda. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, selain persyaratan keselamatan, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan standar nasional Indonesia. Sepeda rakan sudah SNI belum? Beberapa persyaratan diantaranya mencakup spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal. Semisal spakbor yang digunakan setidaknya memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban dan mampu mengurangi percikan air ke arah belakang. Bel harus menghasilkan bunyi, yang dapat bersumber dari listrik atau getaran. Terkait rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban. Sementara itu lampu dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda. Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagassi dan spakbor pada ketinggian 35 cm sampai dengan 90 cm di atas permukaan jalan atau di bawah sadel. Meski persyaratan keselamatan pada sepeda sudah lengkap, bersepeda juga harus tetap hati-hati rakan. (DA) Cek postingan microblogging kami di Instagram @dishub_aceh

Evaluasi Jembatan Penyeberangan Orang di Banda Aceh

Fasilitas bagi pejalan kaki, termasuk fasilitas penyeberangan, harus memperhatikan keselamatan, keamanan, kemudahan, kelancaran, kenyamanan, keterpaduan sistem, dan daya tarik. Ketujuh indikator tersebut saling berhubungan, sehingga perubahan salah satu indikator akan mempengaruhi faktor yang lain. Di Kota Banda Aceh sejak beberapa tahun yang lalu sudah tersedia fasilitas jembatan penyeberangan di beberapa titik. Mahasiswa Universitas Syiah Kuala melakukan kajian yang bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap fasilitas jembatan penyeberangan orang dari segi kemanfaatan dan rancangan dengan melakukan analisis kondisi fisik jembatan penyeberangan baik konstruksi bangunan dan lokasi, serta mengkaji tingkat keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna dari jembatan penyeberangan tersebut di beberapa lokasi yang berbeda. Kajian lengkapnya dapat dilihat pada : https://dishub.acehprov.go.id/download/evaluasi-jembatan-penyeberangan-orang-jpo-di-kota-banda-aceh/