Dishub

Green Halte Trans Kutaraja: Transformasi Halte dalam Mewujudkan Budaya Sadar Lingkungan untuk Menggapai Green City Initiative Kota Banda Aceh 2034

Oleh Mohd. Febrianto, Juara 1 Lomba Menulis Transportasi Aceh Tahun 2023Subtema        : Budaya Bersih untuk Transportasi Hijau Judul              : Green Halte Trans Kutaraja: Transformasi Halte dalam Mewujudkan Budaya Sadar Lingkungan untuk Menggapai Green City Initiative Kota Banda Aceh 2034 Polusi udara dan kemacetan lalu lintas menjadi tantangan serius yang dihadapi oleh banyak kota di Indonesia, tak terkecuali kota Banda Aceh. Seiring laju pertumbuhan jumlah penduduk kota Banda Aceh yang berkembang pesat, mengakibatkan aktivitas masyarakat yang semakin padat dan kebutuhan mobilitas yang tinggi. Mobilitas penduduk yang tinggi dalam bentuk penggunaan kendaraan pribadi kerap menyebabkan kemacetan dan menimbulkan polusi udara di kota Banda Aceh. Emisi dari kendaraan bermotor mengakibatkan kurang lebih 70% pencemaran udara (Munawar, 1999). Penggunaan kendaraan bermotor, terutama yang menggunakan bahan bakar fosil seperti bensin dan diesel, menghasilkan emisi gas dan partikel berbahaya ke udara, termasuk nitrogen dioksida (NO2), karbon monoksida (CO), dan partikel-partikel halus yang dapat menyebabkan masalah pernapasan dan kesehatan. Tingginya emisi kendaraan juga berkontribusi pada pembentukan ozon troposfer (O3), yang merupakan polutan udara yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat Banda Aceh. Namun, Banda Aceh patut bangga dengan pencapaian sebagai kota dengan polusi udara paling rendah di Indonesia. Hasil pengukuran Indeks Kualitas Udara atau Air Quality Index standar Amerika Serikat (AQI-US) pada 11 Agustus 2023, Banda Aceh memperoleh skor 13 poin yang menunjukkan bahwa kota Banda Aceh memiliki kadar polutan udara yang sangat rendah dan kualitas udara yang baik. Namun tidak cukup hanya dengan berbangga hati, pemerintah sejatinya perlu terus menggalakkan upaya-upaya inovatif di berbagai sektor untuk mempertahankan predikat tersebut. Kendati demikian, jauh sebelum mendapatkan predikat yang membanggakan tersebut, pemerintah kota Banda Aceh pada tahun 2014 telah merespon isu-isu lingkungan dengan mengusung Green City Initiative Kota Banda Aceh 2034 sebagai langkah solutif dalam upaya mengurangi dampak negatif dari mobilitas penduduk yang tinggi terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia. Konsep pembangunan kota berkelanjutan dan ramah lingkungan ini bertujuan menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang layak huni bagi masyarakat lokal dan eco-friendly city bagi wisatawan. Green City Initiative Kota Banda Aceh memiliki visi menjadi kota terhijau di Indonesia tahun 2034. Salah satu sektor yang memainkan peran besar guna mencapai visi tersebut adalah green transportation. Kebijakan yang ingin diwujudkan di tahun 2029 dari sektor ini adalah peningkatan penggunaan transportasi umum dan penurunan rasio kepemilikan kendaraan pribadi melalui pengembangan sistem transportasi umum yang ramah lingkungan dan terintegrasi (Kepala Bappeda Kota Banda Aceh, 2014). Perwujudan green transportation sudah mulai dirasakan dengan kehadiran Trans Kutaraja yang menjadi alternatif setelah ditinggalkannya moda transportasi publik tradisional “labi-labi”. Selain sebagai upaya menurunkan penggunaaan kendaraan pribadi guna mengurangi angka kemacetan di kota Banda Aceh, Teuku Faisal selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Aceh menyebutkan bahwa Trans Kutaraja diproyeksikan menjadi angkutan massal yang terkoneksi dengan pusat aktivitas masyarakat, serta menjadi pilihan masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar (Dishub Aceh, 2023). Sejak dioperasikan pada tahun 2016, hasil survei terkait persepsi masyarakat terhadap kebijakan Trans Kutaraja di tahun 2019 menyatakan bahwa selain Trans Kutaraja menjadi kebijakan yang tepat, moda transportasi publik ini juga dianggap dapat mengatasi masalah lingkungan (Merfazi, Sugiarto, dan Anggraini 2019). Eksistensi Trans Kutaraja ternyata memang jawaban dari kebutuhan mobilitas masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Aceh memberi perhatian khusus pada tingginya permintaan pelayanan Trans Kutaraja dari masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar untuk menjangkau wilayah layanan yang lebih luas. Hingga saat ini Trans Kutaraja telah melayani 6 koridor utama dan 4 rute feeder lintas Banda Aceh – Aceh Besar. Namun demikian, untuk mewujudkan Green City Initiative melalui green transportation tidak cukup hanya dengan mengandalkan keberadaan Trans Kutaraja, sarana dan prasarana moda transportasi publik ini pun dituntut mampu mendukung keberlangsungan mobilitas tersebut dengan kondisi aman, nyaman, dan bersih. Halte merupakan salah satu prasarana Trans Kutaraja yang merujuk pada suatu tempat atau struktur yang dirancang khusus untuk melayani penumpang. Sebagai prasarana pendukung utama penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, halte diartikan sebagai tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang (Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Halte yang merupakan titik akses yang jelas bagi penumpang untuk menggunakan layanan Trans Kutaraja perlu mendapatkan perhatian. Karena sudah sewajarnya masyarakat akan merasa nyaman jika halte tempat mereka menunggu dalam kondisi bersih disertai lingkungan yang kondusif. Kondisi halte yang tercemar polusi udara dan bau dari sampah makanan akan mengganggu masyarakat pengguna layanan Trans Kutaraja. Tak ayal masyarakat pun rentan terkena sick building syndrome. Dalam dunia arsitektur, sick building syndrome diartikan sebagai permasalahan kesehatan dan ketidaknyamanan yang disebabkan oleh kualitas udara dan polusi dalam bangunan yang ditempati, sehingga mempengaruhi produktivitas penghuninya (Susilawati, 2017). Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti sirkulasi udara yang buruk, polusi kendaraan bermotor, asap rokok, serta pembuangan sisa hasil makanan. Halte yang mendapatkan minim perhatian akan mempengaruhi persepsi masyarakat dan berdampak pada buruknya layanan Trans Kutaraja. Oleh karenanya, sebagai langkah preventif dari dampak buruk lingkungan terhadap kesehatan masyarakat dalam menggunakan halte Trans Kutaraja, pemerintah perlu mengusung konsep Green Halte Trans Kutaraja. Selain mendukung cita-cita Green City Initiative Kota Banda Aceh 2034, konsep ini diyakini akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar dalam memanfaatkan layanan Trans Kutaraja, serta secara tak langsung akan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Mengapa Green Halte Penting? Green halte adalah sebuah konsep yang berfokus pada pengembangan halte dengan mengintegrasikan konsep ramah lingkungan ke dalam infrastruktur transportasi Trans Kutaraja. Penerapan konsep green halte sangat penting dalam konteks transportasi perkotaan. Green halte tidak hanya sekedar infrastruktur fisik, namun juga merupakan simbol perubahan dalam perilaku dan budaya masyarakat. Dalam kaitannya dengan penggunaan Trans Kutaraja, green halte mengajak masyarakat untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan lebih memilih menggunakan transportasi publik yang didukung oleh fasilitas yang nyaman dan bersih. Merujuk pada manfaatnya, penerapan halte ramah lingkungan ini akan memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan kesehatan masyarakat. Penurunan polusi udara dapat mengurangi risiko penyakit pernapasan dan penyakit lainnya yang disebabkan oleh dampak buruk lingkungan. Selain itu, green halte juga akan meningkatkan keindahan lingkungan perkotaan dengan perluasan ruang terbuka hijau di tengah-tengah lanskap perkotaan yang padat. Sehingga akan menciptakan tempat yang lebih menyenangkan bagi penumpang menunggu kedatangan Trans Kutaraja. Konsep green halte Trans Kutaraja juga

Jalan Tengah

Semangat untuk mandiri dan berdiri sendiri serta kebebasan menentukan arah kebijakan daerah tidak boleh dianggap sebelah mata. Upaya untuk mandiri dengan mengurus kebutuhan masyarakat dan kebutuhan kemajuan daerah timbul dari ide – ide yang putra daerah yang tampil serta berhasil diperantauan ingin memberika kontribusi untuk memajukan daerahnya merupakan hal yang sangat lumrah mengingat jika bukan putra daerah siapa lagi yang akan peduli. Dataran tinggi Bener Meriah dengan  tinggi rata – rata diatas permukaan laut 100-2.500 mdpl telah mengkaji kebutuhan dan sedang akan mengembangkan daerahnya menjadi satu dari beberapa pilihan pembangunan dry port di Aceh di tahun yang akan datang. Pemilihan kabupaten dengan gelar negeri diatas ekspor impor dengan  komuditi utama kopi yang kini peminat pembelinya terus meningkat tiap tahunnya. Pembangunan dry port istilah lain dari Pelabuhan darat ini meliputi empat komponen besar untuk menyukseskan berhasilnya pengimplementasikan suatu dry port untuk bertumbuh dan berkembang sesuai kebutuhan. Komponen pengguna dry port, penyedia jasa layanan dry port, pemerintah dan komunitas. Pengguna dari layanan dry port seperti eksportir, importir dan trucking. Pengguna layanan dry port penting untuk dipertimbangkan dalam suatu kawasan mengingat mereka sangat bergantung pada layanan dry port sendiri. Hal yang paling mendasar menjadi point bagi pennguna dry port yakni berupa layanan baik kulitas pelayanan, keamanan dan kepemerintahan hal ini bea cukai, imigrasi dan karantina sebagai penyedia jasa layanan pada kawasan dry port. Selain layanan, kemudahan akses fasilitas infrastruktur dry port mempengaruhi ketertarikan pengguna dry port.  Kemudahan akses dan layanan fasilitas dry port harus bernilai ekonomis dan efesien dari sisi pengguna karena dengan demikian tidak timbul biaya tambahan untuk operasinal penggunaan dry port. Salah satu komponen penting yang harus dan masuk dalam pertimbangan dari pembangunan dry port  terpenuhinya unsur konektivitas antar moda transportasi. Penentuan kriterian konektivitas antar moda yang digunakan harus efektif dan efesien guna menghindari tambahan biaya yang harus dikeluakan oleh pengguna layanan. Dry port identik dengan fasilitas kepelabuhan guna memudahkan serta keefektifan waktu dan biaya yang ditimbulkan akibat keterbatasan infrastruktur kepelabuhan untuk melakukan proses bisnis. Secara wilayah tatanan kepelabuhan Aceh layak ekspor impor wilayah timur memiliki lokasi Pelabuhan Kota Langsa dan Pelabuhan Krueng Geukuh,  Aceh Utara. Secara geografis Pelabuhan Langsa secara tidak langsung berdampingan  dengan Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Pelabuhan Kota Langsa juga berdampingan dengan kawasan hutan lindung memiliki dinamika tersendiri untuk melakukan pengembangan pelabuhan secara teknis, namun juga wilayah yang mengapit Aceh Timur dan Aceh Tamiang sebagai produksi tanaman sawit komoditi yang paling potensial dikirim keluar Aceh. Pelabuhan Krueng Geukuh bagai simpang tiga di suatu komplek perumahan yang menjadi pusat perbelanjaan tukang ikan dan sayur keliling. Mengapa Krueng Geukuh menjadi simpang tiga pada wilayah timur ini karena dalam posisinya pelabuhan ini mudah diakses mulai dari Sigli hingga Bireuen sebagai penghasil kakao, pinang dan kelapa, Aceh Tengah dan Bener Meriah sebagai penghasil kopi, buah dan sayur sayuran dan sebahagian wilayah Aceh Timur sawit dan hasil tambak lainnya. Krueng Geukuh sebagai jalur lalu lintasan nasional yang mengapit tiga wilayah timur ini memiliki moda yang khusus pada saat ini yakni kerta api. Yang mana pada alur distribusi setelah pensegelan kontainer moda yang paling efesien adalah moda kereta api yang terkoneksi dengan Pelabuhan laut Krueng Geukuh. Kemudahan yang didapat dari konektivitas antar moda untuk mengurangi double handling yakni perpindahan barang sebelum ke atas kereta api harus dahulu menggunakan truk sehingga perpindahan antar moda menambah biaya yang harunya tidak terjadi jika telah terkoneksi. Wilayah pusat Kota Banda Aceh pelabuhan laut yang melayani ekspor impor ada pada Pelabuhan  Laut Malahayati yang sebahagian penggunanya toke ikan yang berada di Kota Banda Aceh dan sebahagian Aceh Besar dengan komoditinya  cengkeh dan sebahagian kelapa dan kelapa sawit. Wilayah pantai barat – selatan operasinal ekspor impor dilakukan dipelabuhan Calang, Aceh Jaya dan Meulaboh, Aceh Barat dengan hasil komoditi terbesar kelapa sawit dan buah pala. Di ujung Aceh Singkil ada pelabuhan yang juga sering digunakan untuk pengiriman CPO hasil sawit wilayah Aceh Singkil dan sekitarnya. Hadirnya pelabuhan setiap daerah terkadang menjadi problematika sendiri untuk pengiriman barang komuditi hasil alam terutama komoditi yang hasil panenanya secara musiman seperti kopi namun tidak berlaku bagi kelapa sawit dan kakao yang menghasilkan sepanjang masa. Upaya ‘asal ada dulu’ kini tidak relevan lagi sesuai dengan perkembangan zaman, dengan sumber dana yang terus menipis yakni dana otonomi khusus daerah harus berpikir lebih kebutuhan jangka panjang untuk keberlangsungan kesejahteraan masyarakat.(*) Oleh Teuku Fajar Hakim, ASN Dinas Perhubungan Aceh Versi cetak digital dapat diakses dilaman:https://dishub.acehprov.go.id/publikasi-data/aceh-transit/tabloid-transit/

Trans Koetaradja Ramah Difabel dengan Gerakan Syedara Difabel

Oleh Mohd FebriantoJuara 2 Lomba Menulis Transportasi Aceh Tahun 2022 Sebagai penyandang status ibu Kota provinsi, kota Banda Aceh mengalami laju pertumbuhan penduduk yang sangat signifikan. Pertumbuhan penduduk Kota Banda Aceh meningkat dalam 2 tahun terakhir. Berdasarkan data yang dihasilkan oleh BPS Kota Banda Aceh, laju pertumbuhan penduduk Kota Banda Aceh meningkat sebesar 0.84 di Tahun 2020-2021. Jumlah penduduk Kota Banda Aceh di Tahun 2020 adalah sebesar 252.899 dan di tahun 2021 sebesar 255.029 (Kota Banda Aceh dalam Angka). Pertumbuhan jumlah penduduk Kota Banda Aceh menyebabkan aktivitas masyarakat meningkat dan menjadi sangat beragam, sehingga berdampak terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat yang tinggi. Mobilitas yang tinggi dan aktivitas yang beragam memicu kepada kebutuhan transportasi yang menjadi sarana mobilitas antar ruang dalam suatu wilayah. Sebagai salah satu elemen dari sistem transportasi perkotaan, transportasi publik memegang peranan yang sangat penting dan strategis (Renny, Noer, dan Ashfa, 2021). Dulu, di Banda Aceh dan Aceh Besar terdapat moda transportasi publik yang dikenal dengan “Labi-Labi” dan “Damri”. Kedua jenis angkutan tersebut sangat membantu mobilitas masyarakat tidak hanya dalam Kota Banda Aceh, tapi juga antar kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Namun, seiring waktu, moda transportasi publik itu pun tergerus akan keharusan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi. Kecenderungan masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi didasarkan pada pertimbangan efisiensi waktu dan rute perjalanan, kenyamanan, dan keamanan transportasi publik. Tak ayal masyarakat pun rela untuk mendapatkan kendaraan pribadi secara kredit. Meningkatnya jumlah kendaraan pribadi pun pada akhirnya membawa permasalahan tersendiri. Dampaknya adalah kemacetan dan polusi yang meningkat. Pada Tahun 2016 Pemerintah Aceh telah meluncurkan Trans Koetaradja sebagai jawaban terhadap permasalahan kemacetan dan polusi yang diakibatkan oleh meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan. Trans Koetaradja pun mulai menjadi moda transportasi publik pilihan masyarakat. Kemanfaatan moda transportasi publik ini sangat dirasakan oleh masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa, bahkan wisatawan. Namun demikian, sebagai salah satu sarana pelayanan publik, sistem transportasi Trans Koetaradja juga harus memperhatikan asas-asas keadilan dan non-diskriminatif sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa suatu pelayanan publik dikatakan baik dan berkualitas jika memenuhi asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan kemudahan dan keterjangkauan. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, Trans Koetaradja pun tak terlepas dari asas pelayanan publik yang baik dan berkualitas. Salah satunya adalah dengan mengedepankan keadilan dan memberikan perlakuan khusus kepada kaum difabel. Karena kaum difabel juga termasuk dalam kategori kelompok rentan, selain orang tua, anak-anak, dan wanita. Syafi’ie mengemukakan bahwa difabel adalah singkatan dari Bahasa Inggris, yaitu different ability people atau differently abled people. Secara harfiah difabel diartikan sebagai sesuatu yang berbeda, yaitu orang-orang yang dikategorikan memiliki kemampuan yang berbeda dari manusia pada umumnya (Syafi’ie, 2020). Difabel juga dikenal dengan sebutan penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas adalah sebutan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Kemanfaatan penggunaan Trans Koetaradja sejauh ini belum begitu dirasakan oleh para penyandang disabilitas. Memang wajar jika kaum difabel merasa “minder” dan diskriminatif untuk menggunakan fasilitas atau sarana publik jika mereka tidak merasa disetarakan atau dikhususkan sebagaimana amanat undang-undang pelayanan publik. Beberapa permasalahan terkait penggunaan Trans Koetaradja oleh penyandang disabilitas dapat berupa halte yang belum sepenuhnya memberikan kemudahan akses bagi difabel, belum adanya kursi roda dan tempat duduk khusus bagi kaum difabel di dalam bus, atau bahkan kemampuan petugas Trans Koetaradja yang belum secara komprehensif mengetahui dan mampu melayani pengguna penyandang disabilitas secara baik dan benar. Ketertarikan atau minat pemanfaatan Trans Koetaradja oleh penyandang disabilitas dirasa masih sangat minim. Jarang sekali ditemui penyandang disabilitas berada di halte-halte menunggu kedatangan Trans Koetaradja. Secara psikologis, memang wajar jika penyandang disabilitas malu dan bahkan takut untuk menggunakan sarana dan fasilitas publik seperti Trans Koetaradja. Ketakutan ini bisa disebabkan oleh lingkungan yang tidak kondusif dan dianggap resisten terhadap keberadaan mereka. Bisa juga berupa kekhawatiran mereka untuk mampu menggunakan fasilitas Trans Koetaradja secara mandiri, mulai sejak menaiki halte menggunakan ramp hingga keterbatasan dalam mengetahui rute Trans Koetaradja. Oleh karenanya, dalam mendorong Trans Koetaradja yang ramah terhadap kaum difabel perlu dilakukan gerakan strategis yang dapat menciptakan suasana dan fasilitas yang kondusif dan nyaman bagi penyandang disabilitas. Gerakan tersebut dapat diberi nama Syedara Difabel. Gerakan ini dibentuk sebagai langkah-langkah terobosan dimana penyandang disabilitas merupakan bagian dari kita. Selayaknya saudara, maka perlu ada kepedulian yang dikembangkan dalam implikasi sistem transportasi Trans Koetaradja. Langkah-langkah tersebut lebih lanjut dijelaskan sebagai berikut. Airbrush Painting on Trans Koetaradja Upaya pertama yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan adalah dengan cara mempromosikan penggunaan Trans Koetaradja kepada penyandang disabilitas. Promosi ini dilakukan guna “merangkul” kaum difabel agar terlepas dari rasa takut dan kekhawatiran menggunakan Trans Koetaradja. Promosi dapat dilakukan dengan cara mengecat bodi bus Trans Koetaradja layaknya airbrush painting. Sebagaimana yang telah dilakukan selama ini untuk menggenjot pariwisata di Aceh, yaitu dengan menampilkan situs-situs wisata di Aceh pada badan bus Trans Koetaradja. Dengan adanya promosi “berjalan” seperti ini, maka dapat meningkatkan minat penyandang disabilitas pada khususnya dan masyarakat lain pada umumnya. Peningkatan Fasilitas dan Sarana Trans Koetaradja Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan cara meningkatkan fasilitas Trans Koetaradja seperti halte dan ketersediaan kursi roda dalam bus Trans Koetaradja. Sejauh ini halte Trans Koetaradja sudah cukup memadai dengan tersedianya ramp sebagai jalur khusus bagi penyandang disabilitas. Namun perlu ada evaluasi terhadap ketersediaan ramp yang ada saat ini. Evaluasi ini perlu dilakukan secara berkala agar fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh difabel terpelihara dengan baik. Selain itu, ramp-ramp yang tersedia pada halte Trans Koetaradja juga harus kembali diperhatikan tingkat kecuramannya. Berdasarkan standar fasilitas difabel, ramp di luar bangunan harus memiliki kelandaian 5° atau perbandingan antara tinggi dan kemiringan 1:12. Selain itu, ramp juga sangat dianjurkan memiliki tepi pengaman dan permukaan datar untuk tempat beristirahat (Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017). Selanjutnya, sangat diperlukan adanya ketersediaan papan

Transportasi Logistik dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Aceh  

Oleh Masri FithrianJuara 3 Lomba Menulis Transportasi Aceh Tahun 2022 Logistik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti pengadaan, perawatan, distribusi dan penyediaan (untuk mengganti) perlengkapan, perbekalan dan ketenagaan. Dengan kata lain, pengertian umum dari logistik adalah proses perpindahan produk barang atau jasa, energi, sumber daya alam lainnya dari titik awal sampai ke titik pengguna. Dalam sistem logistik, komponen penting selain pengadaan persediaan, penanganan dan penyimpanan, struktur fasilitas adalah transportasi. Secara kontekstual, transportasi logistik merupakan upaya pengelolaan dan penyediaan sarana dan prasarana perhubungan untuk kelancaran distribusi logistik. Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional telah menyusun rencana aksi dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Reformasi sistem logistik nasional bertujuan menurunkan biaya logistik dari 24% dari total menjadi 17% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2024. Langkah strategis pemerintah adalah peningkatan efisiensi pelabuhan guna menekan biaya logistik nasional. Menurut studi dari Bank Dunia pada tahun 2014, biaya logistik dari angkutan laut di Indonesia berkontribusi sebesar 2% – 3% dari harga barang di tingkat konsumen, sementara biaya tunggu di pelabuhan akibat dwelling rime jauh lebih besar dengan kontribusi studi 6%-15% dari harga barang. (analisis.kontan.co.id, 27/10/2020). Melalui Intruksi Presiden tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kementerian lain mempunyai tugas besar dalam meningkatkan efisiensi proses logistik dengan fasilitasi akses layanan logistik melalui platform-platform logistik baik sektor transportasi, sektor pelayaran (shipping), sektor pelabuhan dan sektor depo peti kemas serta kolaborasi end to end. Pembenahan transportasi logistik diharapkan mampu menggenjot Logistic Performance Indeks (LPI) Indonesia yang berada pada peringkat 46 dari 160 negara pada tahun 2018. (lpi.worldbank.org, 26/08/2022) Transportasi Logistik Secara nasional, Kemenhub telah melakukan beberapa terobosan besar bidang transportasi logistik. Pembangunan 11 lokasi pelabuhan penyeberangan dari target 36 lokasi sampai 2024 telah selesai pengerjaannya. Optimalisasi program tol laut juga terus dilakukan, saat ini ada 32 kapal yang telah beroperasi melayani 32 trayek dan menyinggahi 114 pelabuhan, termasuk trayek Provinsi Papua dan Papua Barat. Pembenahan infrastruktur perhubungan udara juga terus lakukan, pemerintah menargetkan realisasi pembangunan 10 bandara baru yang melayani 43 rute jembatan udara pada akhir tahun 2024.  (dephub.go.id, 26/08/2022). Di Aceh sendiri, Dinas Perhubungan Aceh (Dishub Aceh) terus melakukan pengelolaan dan penyediaan sarana dan prasarana perhubungan jalur darat, laut maupun udara yang mendukung transportasi logistik. Sarana dan prasarana tersebut yaitu: 1. Prasarana transportasi darat yang sudah tersedia adalah: (a) tiga terminal tipe A, (b) sepuluh terminal tipe B, dan (c) satu kereta api perintis Cut Meutia yang menghubungkan Krueng Guekuh – Kuta Blang. 2. Prasarana transportasi laut yang sudah beroperasi meliputi: (a) delapan pelabuhan penyeberangan, dan (b) sepuluh pelabuhan laut termasuk 1 (satu) pelabuhan peti kemas Malahayati di Krueng Raya, Aceh Besar dan 2 (dua) pelabuhan internasional di Krueng Geukuh dan Kuala Langsa. 3.  Prasararana transportasi udara yang sudah beraktivitas selama ini ada dua belas landasan bandar udara. Nama dan lokasi dari bandar udara tersebut ialah : (1) Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, (2) Cut Nyak Dhien Nagan Raya, (3) Lasikin Sinabang, (4) T. Cut Ali Tapaktuan, (5) Rembele Takengon, Bener Meriah, (6) Maimun Saleh Sabang (7) Satuan Pelayanan Bandara Malikul Saleh Aceh Utara, (8) Kuala Batee Blangpidie, (9) Alas Leuser Kutacane, (10) Hamzah Fansuri Aceh Singkil, (11) Satuan Pelayanan Bandara Patiambang Gayo Lues, dan (12) Airstrip Kota Langsa. 4. Sarana pendukung transportasi logistik laut di Aceh yang menghubungkan daratan dan kepulauan dalam wilayah Aceh dan Sumatera Utara adalah tersedianya sepuluh angkutan penyeberangan. Adapun nama Kapal Motor Penumpang (KMP) dan rute pelayarannya ialah: (1) KMP. BRR dengan lintasan Ulee Lheu- Sabang (PP), (2) KMP. Labuhan Haji dengan lintasan Sinabang-Labuhan Haji- Singkil (PP), (3) KMP. Teluk Sinabang dengan lintasan Sinabang-Meulaboh-Sinabang-Labuhan Haji, (4) KMP. Tanjung Burang dengan lintasan Ulee Lheu-Balohan (PP), (5) KMP. Papayu dengan lintasan Ulee Lheu-Balohan (PP), (6) KMP. Teluk Singkil dengan Lintasan Singkil-Pulau Banyak, Singkil-Gunong Sitoli (PP), (7) Wira Mutiara dengan lintasan Singkil-Gunong Sitoli (PP), (8) KMP. Aceh Hebat 1 dengan lintasan Calang-Sinabang (PP), (9) KMP. Aceh Hebat 2 dengan lintasan Ulee Lheu-Balohan (PP), dan (10) KMP. Aceh Hebat 3 dengan lintasan Singkil-Pulai Banyak (PP). (dishub.acehprov.go.id, 25/08/2022) Pendorong Pertumbuhan ekonomi Berdasarkan Laporan Perekonomian Provinsi Aceh Mei 2022 dari Bank Indonesia terhadap perkembangan inflasi daerah Provinsi Aceh triwulan I 2022, Aceh menjadi daerah inflasi tertinggi kedua di Sumatera setelah provinsi Bangka Belitung dengan angka inflasi yang tercatat sebesar 3,63 % (yoy) atau lebih tinggi dari tahun sebelumnya 2,24% (yoy).  Dari analisis inflasi kelompok barang transportasi pada triwulan I 2022, tercatat inflasi sebesar 6,14% (yoy) dengan andil 0,74% terhadap inflasi secara keseluruhan lebih tinggi dibanding periode sebelumnya 0,57% (yoy). Naiknya angka inflasi kelompok transportasi bisa mempengaruhi melambatnya pertumbuhan ekonomi dari sektor lapangan usaha transportasi dan pergudangan.   Disamping itu, merujuk pada hasil riset Kartiasih, F (2019), pertumbuhan ekonomi di provinsi – provinsi di Indonesia dipengaruhi oleh infrastruktur transportasi yang ada. Secara bersama sama infrastruktur transportasi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara signifikan dengan koefisien determinasi sebesar 99%. Secara parsial, jumlah mobil penumpang, mobil barang, sepeda motor, arus pesawat, dan arus bongkar muat barang di pelabuhan berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi sementara jumlah bis dan panjang jalan tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, Pemerintah Aceh perlu mengambil kebijakan dan langkah strategis ke depan terkait pembenahan transportasi logistik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh. Untuk itulah, Dishub Aceh sebagai penanggung jawab transportasi dapat melakukan pembenahan transportasi logistik yang terintegral dan terkonsolidasi dengan beberapa upaya prioritas sebagai berikut: 1.  Peningkatan Fasilitas Transportasi Logistik Pelabuhan Di Aceh, ketersediaan fasilitas transportasi logistik pelabuhan yang menunjang kegiatan ekspor impor masih perlu peningkatan dan pembenahan.  Bukti kuat perlunya prioritas pembenahan fasilitas transportasi logistik pelabuhan adalah keberhasilan Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) Cabang Malahayati dalam menurunkan biaya logistik dari Jakarta-Aceh. Pelabuhan Malahayati (terminal peti kemas) telah memiliki fasilitas dermaga yang mampu menampung 3 kapal berukuran 100 meter dengan muatan 300 TEUs peti kemas, ditambah dengan ketersediaan fasilitas pendukung lain seperti peralatan bongkar muat dan truk pengangkut. Akhirnya, biaya logistik dari Jakarta ke Aceh turun lebih murah dengan waktu yang relatif lebih singkat yaitu 4 hari (±Rp7,5 Juta). Perbandingannya adalah biaya logistik melalui angkutan darat Jakarta-Aceh via Merak-Bakauheni (± Rp17,5

Permasalahan dan Menambah Ketertarikan Generasi Milenial Terhadap Trans Koetaradja

Oleh Ridha Rosmarna DewiJuara 1 Lomba Menulis Transportasi Aceh Tahun 2022 Trans Koetaradja tentu sudah tidak asing lagi didengar oleh masyarakat Aceh, khususnya warga Banda Aceh dan di sekitarnya. Kehadiran Trans Koetaradja memberikan warna baru dalam dunia transportasi umum, kehadirannya pun kerap digemari oleh sebagian kalangan masyarakat. Trans Koetaradja sudah mulai dioperasionalkan sejak tahun 2016 yang merupakan inovasi baru bagi Provinsi Aceh. Kehadiran Trans Koetaradja diharapkan mampu memberikan akses mobilitas yang merata kepada seluruh masyarakat hingga ke daerah terpencil. Dengan adanya Trans Koetaradja masalah pada transportasi kini dapat dikurangi. Seperti masalah pada masyarakat yang mobilitasnya terkadang terhambat oleh tidak adanya kendaraan pribadi, namun dengan adanya Trans Koetaradja diharapkan penghambatan mobilitas seperti ini dapat diatasi. Kehadiran Trans Koetaradja juga diharapkan dapat mendukung infrastruktur pertumbuhan ekonomi, mengurangi kecelakaan lalu lintas, menghindari kemacetan sehingga dapat menurunkan polusi udara, dan mampu menciptakan kondisi kota yang ramah lingkungan.1,2 Selain memiliki beberapa tujuan dan manfaat, Trans Koetaradja terus mengutamakan dan mempertahankan kualitasnya. Hal ini dapat terlihat dari suasana bus yang selalu bersih, fasilitasnya pun dilengkapi dengan AC (Air Conditioner) dan CCTV (Closed Circuit Televition) sehingga dari kamera tersebut dapat memantau perilaku pengemudi, dan kondisi penumpang di dalam bus. Tentu fasilitas yang ditawarkan menambah kenyamanan dan keamanan bagi para penumpang. Tidak hanya itu, tarif biaya yang akan diberlakukan juga sangat ekonomis dan cara pembayarannya juga bisa dengan menggunakan berbagai cara nantinya, yaitu dengan cara tunai maupun nontunai seperti: LinkAja, T-Money, OVO, GoPay, dan lain-lain. Hal ini merupakan inovasi yang patut diapresiasi karena pemerintah Aceh sangat sigap dalam mengikuti perkembangan digital yang semakin hari semakin berkembang. Dengan adanya metode pembayaran digital, tanpa disadari mampu menambah wawasan baru pula bagi para penumpang dalam mengikuti perkembangan zaman khususnya bagi generasi milenial. Namun, beberapa tujuan tersebut sepertinya belum sepenuhnya tercapai. Sungguh disayangkan fasilitas yang begitu nyaman dan mudah belum mampu menambah ketertarikan generasi milenial pada Trans Koetaradja. Hal ini dapat dilihat dari data statistik yang memperlihatkan penggunaan transportasi pribadi terus meningkat di setiap tahunnya.3,4 Tentu hal ini belum relevan dengan tujuan dioperasionalkannya Trans Koetaradja. Seharusnya dengan adanya Trans Koetaradja mampu menekan jumlah penggunaan transportasi pribadi di setiap tahunnya. Banyaknya penggunaan transportasi pribadi yang terus meningkat dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya adalah faktor status ekonomi. Semakin tinggi pendapatan masyarakat semakin berpeluang generasi milenial menggunakan transportasi pribadi dibandingkan dengan transportasi umum.5 Jika hal ini terus berlanjut, tradisi sosial-budaya menggunakan transportasi umum akan hilang tingkat eksistensinya dan pelajaran moral yang didapat dalam tata krama penggunaan transportasi umum juga akan menurun. Akibatnya lahirlah generasi milenial yang tidak tertarik pada tranportasi umum dan kurang berkembangnya nilai sosial budaya bagi kehidupan yang berkualitas. Ketertarikan generasi milenial pada Trans Koetaradja diharapkan dapat meningkat sehingga mampu mewujudkan tujuan pokok dari dioperasionalkannya Trans Koetaradja dan mampu mewujudkan tujuan visual yang berdampak positif bagi sosial budaya, seperti mampu membangun kembali tradisi menggunakan transportasi umum di kalangan generasi milenial yang sedikit demi sedikit kini mulai menghilang. Jika dipahami lebih luas lagi, dengan menggunakan Trans Koetaradja juga dapat melatih generasi milenial untuk lebih menghargai waktu dalam menghadapi keterlambatan mengakses Trans Koetaradja sehingga generasi milenial akan lebih disiplin dan lebih bertanggung jawab pada dirinya sendiri. Pelajaran menarik lainnya dapat membentuk kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Misalnya di dalam Trans Koetaradja terdapat penumpang lanjut usia yang tidak memiliki tempat duduk, generasi milenial bisa melatih kepeduliannya dengan cara memberikan tempat duduknya kepada penumpang lanjut usia tersebut dan tentu masih banyak lagi pelajaran moral yang akan didapat. Ironisnya, nilai-nilai positif tersebut sudah jarang terlihat terlebih lagi karena banyaknya dari generasi milenial saat ini lebih tertarik menggunakan transportasi pribadi dibandingkan dengan transportasi umum. Sinurat, dkk mengungkapkan beberapa alasan kurangnya ketertarikan masyarakat pada Trans Koetaradja yaitu, pertama: pengaruh pendapatan. Dari hasil penelitian didapat bahwa tingkat pendapatan responden berpengaruh negatif dan signifikan terhadap intensitas penggunaan Trans Koetaradja, yang artinya semakin tinggi pendapatan masyarakat maka semakin menurun intensitas pemakaian transportasi umum. Yang kedua: pengaruh waktu, masyarakat akan lebih senang jika lokasi halte Trans Koetaradja lebih mudah dijangkau, sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menuju halte Trans Koetaradja. Yang ketiga: pengaruh jarak, Semakin jauh jarak tempuh Trans Koetaradja akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakannya. Bertambahnya jangkauan rute Trans Koetaradja akan menambah tujuan-tujuan mobilitas masyarakat.5 Selain itu keluhan mengenai keterlambatan kedatangan Trans Koetaradja juga dikeluhkan oleh masyarakat sebanyak 37% yang merupakan tingkat keluhan tertinggi mengenai layanan Trans Koetaradja.6 Beberapa keluhan tersebut sudah mendapat perhatian pemerintah dan sedang ditindaklanjuti demi kelancaran operasional dan demi menambah ketertarikan pada Trans Koetaradja. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aplikasi yang sudah mulai dirancang untuk melacak posisi Trans Koetaradja supaya penumpang tidak terlalu lama dalam menunggu. Bahkan bukan hanya pemerintah, Payana dkk juga terinspirasi dari permasalahan tersebut untuk menciptakan aplikasi pelacakan rute dan halte Trans Koetaradja menggunakan self position GPS berbasis android.7  Selain itu, upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk menarik minat pada Trans Koetaradja yaitu telah dilakukan uji coba pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 terhadap layanan ke sejumlah destinasi wisata yang ada di kota Banda Aceh dan Aceh besar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh dan Dinas Kebudayaan dan Parawisata (Disbudpar) Aceh diharapkan perluasan rute ini akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakannya.8 Namun, untuk menarik perhatian generasi milenial terhadap Trans Koetaradja sepertinya masih belum optimal. Mengenai masalah ketertarikan generasi milenial, perhatian pemerintah masih sangat minim. Gambaran ini terlihat dari fokus pemerintah yang lebih kepada meningkatkan kualitas Trans Koetaradja sedangkan pengenalan terhadap Trans Koetaradja itu sendiri masih sangat kurang. Seperti kata pepatah “tak kenal maka tak sayang”, oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kembali pengenalan pada Trans Koetaradja kepada generasi milenial. Beberapa usaha pengenalan yang telah dilalukan pemerintah sebenarnya sudah baik, seperti pemanfaatan media sosial sebagai alternatif dalam mengedukasi masyarakat, khusunya generasi milenial.  Hal ini terlihat dengan adanya akun Dishub Aceh di media sosial seperti: Instagram, Tiktok, Twitter, bahkan Channel Youtube juga sudah ada. Namun, generasi milenial sebagian masih sangat jarang mengakses akun-akun tersebut. Untuk mengatasi hal ini pemerintah bisa memanfatkan jasa selebgram atau influencer Aceh untuk mempromosikan akun-akun tersebut dan bisa juga dengan cara membuat konten kreatif yang menarik berisi edukasi atau drama singkat tentang ayo naik bus Trans Koetaradja yang melibatkan orang-orang

Wisata Ceuraceu Eumbon, Berdayakan Masyarakat Gampong

Indah nan syahdu, mungkin itu ungkapan yang akan sering terbayang dalam benak pikiran kita selama mengikuti perjalanan wisata ini. Iya, wisata Ceuraceu Eumbon, salah satu wisata air yang sedang naik daun di Aceh pada tahun 2021 ini. Wisata air memang sudah lumrah kita temukan di Aceh, khususnya wisata air tawar. Namun, siapa sangka, bumi Aceh Jaya menawarkan wisata air yang begitu indah dan membuat mata penuh takjub. Perjalanan wisata menggunakan speedboat selama lebih kurang 3 jam ini dimulai dari Gampong Ceuraceu. Di dekat dermaganya, kita bisa melihat jembatan gantung yang menjadi satu-satunya akses masyarakat saat ingin beraktivitas ke luar. Namun bukan itu fokus kita kali ini, tetapi pemandangan indah di sepanjang Krueng Teunom sudah dimulai dari sini. Dimulai dengan jembatan gantung yang berdiri kokoh, berlatarkan pegunungan hijau yang bersilang. Bergerak 15 menit dari dermaga, kita menjumpai ‘pantai-pantai’ sungai yang penuh dengan pasir dan bebatuan kecil nan unik. Rasanya ingin langsung terjun ke sungai untuk berenang di antara ikan-ikan yang bermain di dalamnya. Tepian sungai yang dilalui ini juga masih terlihat sangat alami, artinya tidak banyak aktivitas masyarakat di daerah ini. Pengunjung bisa meminta kepada pemandu untuk berhenti di pantai sungai, baik untuk berswafoto, makan siang, berenang, atau shalat. Perjalanan pun lebih dinamis tidak diburu waktu, karena perjalanan yang disarankan dimulai pukul 7 atau 8 pagi. Di saat mata masih terpesona dengan pantai sungai yang indah, tebing-tebing tinggi menjulang ikut menyapa. Tebing batuan kapur yang ditumbuhi tumbuhan-tumbuhan kecil di sela-selanya ini menemani perjalanan wisata. Sungguh indah, rasanya seperti sedang berada di Grand Canyon-nya Sungai Colorado di Arizona Utara. Bedanya, tebing-tebing di sini tidak berupa ngarai yang berbentuk lembah dalam. Akan tetapi, ia adalah tebing bebatuan murni yang terbentuk oleh patahan-patahan yang telah terjadi selama beberapa abad yang lalu. Pemandangan indah yang telah kita lalui bukanlah sebuah akhir, Wisata Ceuraceu Eumbon masih menyimpan wahana air terjun sebagai sebuah kejutan. Rasanya pantas menjadikan air terjun sebagai titik istirahat setelah perjalanan selama lebih kurang 3 jam. Lokasinya berada tidak jauh dari bibir sungai. Hanya butuh waktu 5 menit berjalan kaki ke lokasi ini. Pihak pengelola telah membersihkan area air terjun dan membuat jalur setapak untuk memudahkan akses bagi pengunjung. Di air terjun, kita bisa menyantap makan siang sembari beristirahat, atau mandi di bawah air terjun sambil berswafoto bersama sejawat. Wisata ini dimotori oleh anak-anak muda sekitar Gampong Ceuraceu, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya sejak bulan Juli 2021 yang lalu. Mereka menggagas Komunitas Sadar Wisata Ceuraceu Eumbon dengan tujuan untuk bersama-sama membangun perekonomian masyarakat melalui sektor pariwisata. Maulidi, ketua komunitas ini, yang ditemui Aceh TRANSit, menyebutkan bahwa wisata Ceuraceu Eumbon masih baru, sehingga masih perlu pembenahan dan dukungan dari berbagai pihak. “Kita mengharapkan dukungan banyak pihak, khususnya Pemerintah Aceh dan Aceh Jaya, supaya pelayanan wisata ini terus membaik,” harapnya. Selama ini, ungkapnya, wisata Ceuraceu Eumbon sudah mulai memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar. Misalnya, paket penginapan dan makanan yang ditawarkan kepada pengunjung dengan memberdayakan masyarakat sekitar. Tidak cuma itu, untuk speedboat juga dikerjasamakan dengan masyarakat, sehingga pemilik boat bisa terberdayakan dengan wisata. Perjalanan ke sini membutuhkan waktu sekitar 3,5 jam dari Banda Aceh. Begitu tiba di Pasar Teunom Aceh Jaya, kita bisa meneruskan perjalanan selama 40 menit ke Gampong Ceuraceu. Kondisi jalan di daerah ini lumayan bagus, hanya saja di beberapa titik ada kerusakan akibat dilalui kendaraan berat. Tapi tentu saja tidak akan menurunkan semangat kita untuk cepat-cepat tiba di Ceuraceu. (Amsal Bunaiya) Selengkapnya donwload di: https://dishub.acehprov.go.id/aceh-transit-press/

Pentingnya Penerbangan Perintis

Oleh Batara Yuda Hutapea* Provinsi Aceh merupakan daerah yang memiliki banyak tempat wisata. Jarak tempuh yang jauh menyulitkan masyarakat untuk mengunjungi tempat yang dituju apabila ditempuh hanya melalui jalur darat. Contohnya seperti Sabang yang bisa ditempuh dengan perjalanan udara dan laut. Transportasi udara dinilai lebih stabil dan menjadi alternatif terbaik. Jika dilihat dari waktu yang ditempuh, melalui udara relatif lebih unggul dan efektif dari pada jalur darat dan laut yang memakan waktu lama. Pada UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2016 bahwa: “Dalam rangka menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain serta guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan dan keamanan Negara, maka perlu diselenggarakan angkutan udara perintis.” Angkutan Udara Perintis adalah pemberian jasa layanan transportasi, serta menjadi campur tangan pemerintah yang berbentuk pemberian subsidi karena terjadinya ketidakseimbangan antara permintaan dengan penawaran. Angkutan Udara Perintis berfungsi untuk melayani pengangkutan menuju daerah-daerah terpencil. Angkutan Udara Perintis melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai beban khusus yaitu sebagai penyelenggara pengangkutan perintis. Dengan kata lain, angkutan udara perintis berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena mampu mencapai wilayah yang terpencil, membuka dan membangun serta mengembangkan daerah-daerah yang terisolasi yang selanjutnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sosial budaya, pendidikan, kesehatan, Pariwisata dan lain sebagainya. Begitu pula sebaliknya, apabila angkutan udara perintis tidak diselenggarakan, maka daerah-daerah terpencil tidak terhubungkan. Sehingga penyaluran logistik dan mobilisasi manusia tidak terlaksana dan pertumbuhan ekonomi akan terhenti juga aktivitas lainnya, termasuk administrasi pemerintah yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 73 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Jalan Perintis, PM No. 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan adalah menghubungkan wilayah yang belum berkembang dengan kawasan perkotaan dan belum dilayani moda transportasi, tertinggal dengan wilayah yang sudah terbangun, wilayah yang terkena bencana alam, serta menjadi penghubung untuk daerah yang secara komersil belum menguntungkan untuk dilayani oleh penyedia jasa angkutan. Penerbangan perintis berperan penting dalam membentuk konektivitas jaringan rute penerbangan yang menghubungkan antara rute utama dengan rute pengumpan dalam penyelenggaraan angkutan udara nasional. Adapun rute yang telah diusulkan Pemerintah Aceh tahun 2022 sebanyak 11 usulan rute, yaitu Banda Aceh–Sinabang, Banda Aceh–Kutacane, Banda Aceh–Gayo Lues, Banda Aceh–Takengon, Banda Aceh–Blang Pidie, Banda Aceh–Singkil, Banda Aceh–Tapak Tuan, Medan–Blang Pidie, Medan–Gayo Lues, Takengon–Singkil, dan Takengon–Sabang serta sebaliknya, dengan frekuensi penerbangan 1-3 kali seminggu. Untuk lintasan penyeberangan, terdapat 4 rute lintasan penyeberangan perintis, yaitu Singkil–Pulau Banyak, Ulee Lheue–Lamteng, Ulee Lheue–Seurapong, dan Calang–Sinabang dan sebaliknya. Dari rute-rute tersebut, Pemerintahan Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh ingin membentuk dan memajukan sektor udara khususnya Moda Transportasi Udara di Provinsi Aceh yang berkaitan tentang Angkutan Udara Perintis agar menjadi roda ekonomi yang baru. Semoga Rakyat aceh dan Pemerintahan terus memberikan dukungan kepada Moda Transportasi Udara di Aceh sehingga dapat berkembang menjadi lebih baik dan menjadi salah satu faktor utama dalam memajukan daerah. [] *Pengelola Sarana Angkutan Bidang Penerbangan Dinas Perhubungan Aceh

Keselamatan Berlalu Lintas Mengakibatkan Peningkatan inflasi?

Oleh Drs. Deddy Lesmana* Transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah atau sering disebut sebagai urat nadi dalam pembangunan ekonomi. Salah satu peran penting transportasi dalam pertumbuhan ekonomi adalah menjaga stabilitas harga barang melalui proses distribusi barang dari lokasi produksi menuju konsumen. Bank Indonesia mengelompokkan sektor transportasi sebagai salah satu faktor penting bagi indikator utama di sektor ekonomi, yaitu inflasi. Inflasi terjadi akibat meningkatnya harga barang secara umum dan terus-menerus yang diikuti dengan penurunan daya beli masyarakat. Inflasi dapat terjadi antara lain akibat konsumsi masyarakat yang meningkat dan ketidaklancaran distribusi barang. Peningkatan konsumsi masyarakat akan menyebabkan persediaan barang menurun dengan cepat. Karena permintaan terus naik, namun persediaan mengalami kendala sehingga tidak dapat mengimbangi permintaan konsumen, maka menimbulkan kenaikan harga. Di sisi lain, ketika distribusi barang tidak lancar, terjadi peningkatan harga karena kelangkaan barang di pasar sehingga tidak mampu memberi supply sesuai demand dari konsumen. Apakah kendala distribusi menjadi hambatan besar? Ya, distribusi tidak lancar berpengaruh pada inflasi. Upaya mengendalikan tingkat harga dapat dilakukan dengan tetap menjaga stok barang dan meningkatkan kelancaran distribusi. Pengendalian harga melalui perdagangan antar daerah erat kaitannya dengan “ekspor” dan “impor” antar daerah. Ketika daerah satu kekurangan akan barang maka ia akan melakukan impor sedangkan ekspor dapat dilakukan oleh daerah yang memiliki kelebihan produksi. Kegiatan ini akan berdampak pada pengendalian harga sehingga dapat mengantisipasi potensi tidak terkendalinya inflasi. Secara umum perdagangan antar daerah disebabkan karena adanya perbedaan harga dan biaya transportasi. Perdagangan antar daerah dapat meningkatkan akses kepada sumber daya yang terbatas, meningkatkan output yang ada dan dapat meningkatkan konsumsi daerah Dalam hal persaingan harga barang, meminimalkan biaya logistik itu selalu menjadi salah satu fokus perhatian dari sebuah bisnis. Pendistribusian suatu barang sektor industri tentu membutuhkan sebuah transportasi, biaya transportasi turut “menyumbang” perbedaan harga (dalam hal ini peningkatan) antar daerah. Penurunan biaya logistik menjadi perhatian banyak pihak, tidak hanya pelaku usaha, konsumen, dan juga pemerintah. Dengan “dalih” menurunkan biaya transportasi, masih sangat “lazim” kita temui pengangkutan barang yang berlebihan muatan, yang saat ini dikenal sebagai over loading (OL). Bahkan dalam “upaya” tersebut tidak jarang pula ditemui pengusaha angkutan barang melakukan modifikasi terhadap kendaraan yang digunakan agar dapat mengangkut barang jauh lebih banyak, dikenal dengan istilah over dimension (OD). Kendaraan (truk) yang dimodifikasi sehingga jauh melampaui kapasitas angkut yang seharusnya akan berpengaruh terhadap fungsi mesin hingga pengereman, tidak ada jaminan bahwa modifikasi yang dilakukan membuat truk tetap bisa aman dan selamat beroperasi di jalan. Fenomena pelanggaran Over dimension dan over loading (ODOL) pada angkutan barang di Indonesia sudah menjadi permasalahan yang sangat serius. Dalam praktiknya, over dimension dan over loading (ODOL) dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan. Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi. Bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit. Korlantas juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh ODOL merupakan kasus dengan laka massal dan fatal. Kendaraan ODOL menjadi penyebab laka massal dan laka fatal karena tabrakan beruntun dan tabrak belakang yang merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa. Pemerintah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011-2035 dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden Nomor 4/2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan target mewujudkan lima pilar aksi keselamatan jalan yaitu: Manajemen keselamatan Jalan; Jalan yang berkeselamatan; Kendaraan yang berkeselamatan; Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan; dan Penanganan pra dan pasca kecelakaan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sudah mencanangkan Gerakan Zero ODOL 2023, sehingga Penertiban truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pun menjadi perhatian serius dari pemerintah. Selain tilang, penerapan normalisasi kendaraan juga akan dilakukan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP. 4294/AJ.510/ DJRD/2019, tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor. Banyak anggapan yang beredar, dengan asumsi truk ODOL akan dinormalisasi Kembali, maka barang yang sebelumnya dapat diangkut dalam sekali Jalan dengan satu truk, harus diangkut dalam dua kali Jalan. Akibatnya biaya pengangkutan (transportasi) akan membengkak sehingga harga barang akan naik. Namun, keselamatan lalu lintas tidak bisa ditawar-tawar. Kerugian jiwa, materil dan non materil jauh lebih besar ketika terjadi insiden kecelakaan akibat kendaraan ODOL. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Bahkan kecelakaan akibat kendaraan ODOL ini pun bisa mengakibatkan distribusi barang tidak lancar. *Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Aceh

Sinergi Triple Helix dalam Pengembangan Penelitian

Oleh Diana Devi, S.T., M.T.* Dalam menjalankan tata kelola pemerintahan diperlukan sebuah peta perjalanan yang direncanakan agar setiap kebijakan yang diambil lebih terarah dan berdampak bagi pemerintah dan masyarakat. Tata kelola Pemerintah Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu tujuan dari otonomi daerah adalah memanfaatkan segala aspek potensi yang ada guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 363 disebutkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga dan lembaga pemerintah di luar negeri. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah menyebutkan bahwa Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga meliputi kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah, kerja sama investasi dan kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tahun 1990an, Henry Etzkowitz dan Loet Leydesdorff pertama kali mengungkapkan teori tentang kolaborasi pemerintah, universitas dan industri yang mereka sebut sebagai triple helix pada publikasi mereka yang berjudul “The Triple Helix, University-Industry-Government Relations: A Laboratory Knowledge – Basic Economic Development”. Triple Helix disebutkan sebagai sebuah konsep kolaborasi kerjasama sinergitas Pemerintah, Universitas dan Industri yang bersinergi dimana Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, Universitas sebagai pusat pengembangan penelitian, dan industri sebagai penyedia kebutuhan layanan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama. Konsep Triple Helix inilah yang dituangkan oleh Pemerintah Aceh dengan Universitas Syiah Kuala (USK) dalam Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Pendidikan, Penelitian, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Pengembangan Sumber Daya Manusia pada tanggal 29 Maret 2019. Hal ini kemudian ditindaklanjuti Dinas Perhubungan Aceh dan Fakultas Teknik USK dengan menandatangani Nota Persetujuan Kerjasama pada tanggal 29 Maret 2019 sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan; penelitian dan inovasi dan pengabdian kepada masyarakat. Kerjasama yang telah dilaksanakan dengan Fakultas Teknik USK antara lain adalah penyediaan tenaga ahli dalam melaksanakan kajian dan sebagai pendamping teknis kegiatan pada Dinas Perhubungan Aceh, serta dalam pembuatan aplikasi SAPA (Siaga Pantau Aceh) Mudik pada tahun 2020 sebagai langkah dari penanganan Pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 Dinas Perhubungan Aceh juga bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dalam melakukan Kajian Potensi Kerjasama pada Infrastruktur Perhubungan yang berfokus pada dua lokasi yaitu terminal Tipe B Sigli dan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Kajian ini bertujuan untuk memetakan potensi kerjasama serta pendapatan pada kedua infrastruktur perhubungan tersebut.  Dalam pelaksanaannya, Tenaga Ahli menentukan metode penelitian, melakukan survey lapangan serta menganalisa data yang diperoleh sehingga dapat memberi gambaran terkait pemanfaatan fasilitas dan juga potensi pendapatan dan Kerjasama yang ada di terminal dan Pelabuhan, agar kedua infrastruktur tesebut tidak hanya berfungsi sebagai simpul transportasi tetapi juga sebagai pusat perekonomian masyarakat. Dari hasil kajian tersebut beberapa jenis industri yang dapat dikembangkan di terminal maupun pelabuhan adalah penyediaan sarana pergudangan, perhotelan, bengkel mobil, perawatan kapal dan sentral UMKM. Sesuai dengan hasil kajian di atas, konsep Triple Helix pada terminal maupun pelabuhan diterapkan dengan langkah yaitu: akademisi (Universitas) menganalisis potensi pemanfaatan fasilitas yang ada, selanjutnya pemerintah menerbitkan regulasi terkait pemanfaatan fasilitas terminal dan pelabuhan, serta peran industri sebagai penyedia jasa yang memanfaatkan fasilitas terminal dan pelabuhan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Penerapan konsep triple helix yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh sangat penting dalam melakukan inovasi, pengembangan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia serta dalam pengambilan kebijakan yang keseluruhannya akan memberikan dampak positif pada pelayanan masyarakat khususnya pada bidang transportasi.   *Kepala Bidang Pengembangan Sistem dan Multimoda (PSM) Dinas Perhubungan Aceh

The Most Frequent Cause of Traffic Accident

Kecelakaan lalu lintas merupakan hal yang berlawanan dengan keselamatan lalu lintas. Semakin tinggi angka kecelakaan lalu lintas maka semakin rendah tingkat keselamatan di jalan, begitu juga sebaliknya. Is that really the most important thing in traffic? Seperti rakan ketahui, keselamatan lalu lintas itu merupakan hal yang paling krusial (penting) dalam berlalu lintas, seperti penggunaan alat perlengkapan keselamatan berkendara, kelaikan kendaraan, jalan yang berkeselamatan dan aspek-aspek lain yang menunjang keselamatan. Jika aspek-aspek tersebut tidak terpenuhi, maka resiko terjadinya kecelakaan semakin tinggi.  Begitu juga sebaliknya jika aspek-aspek keselamatan lalu lintas terpenuhi maka kemungkinan kecil akan terjadi kecelakaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa keselamatan sangat berkaitan dengan kecelakaan lau lintas dan merupakan hal yang penting. Kecelakaan lalu lintas merupakan penyumbang penyebab kematian di Indonesia, termasuk di Aceh. Jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di Aceh pada tahun 2019 mengalami peningkatan hampir 50% dari tahun 2018. Berdasarkan data dari Dirlantas Polda Aceh, pada tahun 2018 terdapat 1998 kejadian sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 3958 kejadian. Berbagai lini gatra mempengaruhi tinggi rendahnya angka kecelakaan lalu lintas.  Dari segi kepatuhan dan habbit pengguna lalu lintas, segi kelengkapan informasi petunjuk jalan, segi kendaraan, segi jalan dan lain-lain. Segi-segi tersebut merujuk menjadi beberapa faktor penyebab yang paling sering menyebabkan kecelakaan atau “The Most Frequent Cause of Traffic Accident”, antara lain : Faktor Manusia; Faktor Jalan; Faktor Kendaraan; Faktor Lingkungan. First thing first, phôn dari yang phôn, adalah faktor manusia. Manusia seringkali lalai dalam berlalu lintas, kelalaian tersebut terjadi karena banyak hal. Beberapa hal tersebut antara lain, perilaku (attitude), kebiasaan (behavior), pengetahuan (knowledge), dan kondisi psikologis. Perilaku (attitude) sering dikaitkan dengan sikap dan perilaku saat berkendara.  Sikap dan perilaku yang tidak menjaga kedamaian/keharmonisan antar pengguna jalan seperti menggunakan kecepatan tinggi tanpa memperhatikan kendaraan sekitar dan tidak patuh terhadap peraturan berkendara yang berlaku merupakan salah satu dari banyak sikap yang dapat meningkatkan resiko kecelakaan. Jika attitude adalah sikap yang dilakukan pada suatu keadaan, kebiasaan (behavior) adalah attitude yang dilakukan secara berulang-ulang. Jika pengendara tidak memahami kecakapan dalam berkendara dan tidak mengindahkan cara-cara yang berlaku, maka kebiasaan yang buruk dalam berkendara akan terjadi. Selanjutnya faktor jalan, jalan adalah jalur-jalur transportasi darat yang digunakan oleh manusia, hewan atau kendaraan untuk melintasi dari suatu daerah ke daerah lain. Jalan terdiri dari bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, baik yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di permukaan tanah dan/atau air, maupun di atas permukaan air. Terdapat beberapa kondisi yang menyatakan jalan menjadi penyebab kecelakaan. Kondisi tersebut antara lain seperti jalan yang tidak memiliki fasilitas keselamatan yang dibutuhkan, jalan yang berlubang, tikungan tajam, pandangan yang terhalang, minimnya informasi petunjuk jalan melalui aplikasi petunjuk arah berbasis online merupakan salah satu dari sekian banyak faktor jalan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Instansi pemerintah seperti Perhubungan,  PUPR. Kominfo, Kepolisian, serta Industri dan Perdagangan sangat berkontribusi besar dalam penyelenggaraan dan pembinaan jalan sesuai tugas pokok dan fungsinya. Dari kegiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan jalan banyak instansi yang terlibat, salah satunya yaitu Perhubungan. Ya, faktor ketiga adalah kendaraan. Kendaraan yang bagaimana sih yang berkeselamatan? Keyword dalam faktor ini adalah kelaikan kendaraan bermotor . Kelaikan kendaraan adalah suatu kondisi dimana suatu kendaraan dapat beroperasi di jalan raya dengan memenuhi serangkaian kegiatan pemeriksaan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku. Dan the last part adalah faktor lingkungan. Kondisi alam dan kondisi cuaca menjadi point yang paling utama pada faktor lingkungan. Jika terjadi gempa bumi, tsunami, banjir atau gunung meletus, resiko terjadinya kecelakaan sangat tinggi dan diperlakukan penanganan khusus apabila hal tersebut terjadi. Jika cuaca hujan lebat, sangat dikhawatirkan terjadi kecelakaan beruntun akibat dari kendaraan yang tergelincir. (A.Mega)