Dishub

Meriahkan Pekan Keselamatan Jalan 2018, Dishub Aceh Gelar Berbagai Aksi

Transportasi atau perangkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan diruang lalu lintas jalan. Kondisi transportasi jalan di Indonesia pada umumnya dan Provinsi Aceh ditemukan beberapa permasalahan, seperti kesemrautan, kemacetan, parkir yang tidak teratur, penggunaan kendaraan pribadi yang dominan dan tidak disiplinnya masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan dan peraturan lalu lintas, sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas. Banyak penyebab dari kecelakaan lalulintas itu sendiri terutama faktor manusia (pengendara, penumumpang dan pejalan kaki), faktor kendaraan (tidak laik jalan, over loaading dll), faktor jalan (Geometrik, licin, berlubang/rusak) dan faktor alam/cuaca (kabut, hujan lebat dan bencana alam). Salah satu faktor utama dari penyebab kecelakaan lalu lintas itu sendiri adalah manusia. Mengingat masih rendahnya tingkat disiplin masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, maka perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan berupa sosalisasi dan publikasi peraturan dan ketentuan di bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Untuk itu Dinas Perhubungan Aceh menyelenggarakan Pekan Keselamatan Lalu lintas Angkutan Jalan dengan tujuan agar dapat membina dan menambah wawasan kepada generasi muda tentang pentingnya keselamatan jiwa di jalan, meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan, meningkatkan daya guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam Keselamatan Lalu lintas untuk jangka pendek, menengah dan panjang, membantu pemerintah daerah untuk mengembangkan dan mengaplikasikan kebijakan keselamatan transportasi yang sudah ada atau baru akan di buat. Sasaran dari kegiatan ini terutama ditujukan untuk siswa Sekolah Menengah Pertama siswa Sekolah Menengah Atas, Mahasiswa dan masyarakat umum sebagai pengguna Jalan. Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2018 ini dilaksanakan dengan beberapa kegiatan antara lain pembagian bunga, stiker, poster dan brosur, sosialiasi menggunakan T – Banner , Baliho dan Spanduk serta Lomba Design Poster Kreatif Tentang Lalu Lintas Waktu dan kegiatan akan dilaksanakan di Banda Aceh mulai dari bulan Oktober – Nopember 2018 dan acara puncak yang akan digelar pada tanggal 25 November 2018 bertempat di Aceh Car Free Day, Jalan Daud Beureuh Banda Aceh. Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan Sosialisasi Keselamatan Lalu lintas ini adalah Terpublikasinya program-program Peningkatan Pelayanan Keselamatan Lalu lintas melalui Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, meningkatnya peran aktif masyarakat dalam mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah tentang program Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan, meningkatnya pengetahuan masyarakat akan peran serta pemerintah terhadap penanganan permasalahan transportasi, adanya persamaan persepsi tentang permasalahan dan penanganan transportasi dan harmonisasi dan koordinasi penyelenggaraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan tiap instansi yang berwenang. (DW)

Jarak Lintasan Angkutan Penyeberangan di Aceh

Informasi Bandar Udara di Aceh

Rolling Guardrail di Aceh sejak 2015

Salah satu inovasi penggunaan teknologi untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan adalah penggunaan Rolling Barrier System atau biasa disebut Rolling Guardrail. Rolling Guardrail sendiri merupakan sistem pembatas jalan atau pagar pengaman jalan yang berbentuk silinder putar yang merupakan inovasi fasilitas keselamatan jalan yang diciptakan oleh Perusahaan KSI ltd (Korea Selatan). Perkembangan Rolling Guadrill atau Rolling Barrier System sendiri dipopulerkan oleh perushaan Korea  seperti ETI LTd yang dirilis dalam video demontrasi pada tahun 2016 dan Video serupa yang dirilis oleh perusahaan Australia bernama KSI Global pada tahun 2014. Tahun 2015, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh melakukan uji coba pada penggunaan teknologi ini di lima lokasi terpisah, yang pemasangannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Aceh di kawasan Pegunungan Seulawah. Pemasangan itu sendiri merupakan percobaan penggunaan teknologi Rolling Guardrail di Aceh, dengan memasang 5 (lima) set Rolling Guardrail pada ujung Pagar Pengaman jalan Besi. Pada tahun 2017, Dishub Aceh mulai menggunakan teknologi Rolling Guardrail pada pemasangan pagar pengaman jalan. Pemasangan dilakukan di wilayah Takengon di Jalan Lintas Atu Lintang dengan Panjang Guardrail 68 meter. Penggunaan Rolling Guardrail sepanjang 23 meter pada sisi tengah dan sisanya menggunakan pagar pengaman jalan besi (beam). Pemasangan kedua pada wilayah Aceh Selatan dengan susunan pemasangan sama seperti yang dilakukan di Takengon. Pemasangan berlanjut pada tahun 2018 yang dilakukan pada beberapa wilayah, pada Kabupaten Aceh Tengah pemasangan dilakukan di lintas Takengon-Atu Lintang pada 2 (dua) titik, di Kabupaten Bener Meriah dilakukan hingga lintas jalan KKA dengan 3 (tiga) titik lokasi pemasangan,  di lintas Gayo Lues -Takengon pada 2 (dua) titik, di Kabupaten Aceh Selatan pada daerah rawan kecelakaan Panjupian di 1 titik lokasi dan di Kabupaten Aceh Utara untuk lintas  jalan KKA sebanyak 2 titik lokasi. Alasan pemilihan teknologi Rolling Guardrail untuk Pagar Pengaman Jalan menurut Nizarli, S.SiT, MT Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Aceh, setelah dilakukan evaluasi pada tingkat keselamatan fasilitas jalan yang dilakukan bahwa penggunaan teknologi Pagar Pengaman Jalan sebelumnya memiliki resiko kerusakan  pada kendaraan dan tingkat fatalitas korban cukup tinggi karena tidak memiliki  toleransi terhadap benturan dan tidak mampu meredam energi kinetik dari kendaraan yang menabrak pagar pengaman jalan. Selain itu setelah  penggunaan Rolling Guadrail pada pagar pengaman jalan di Aceh tahun 2017, terjadi penurunan kerusakan kendaraan dan korban yang mengalami kecelakaan pada lokasi pemasangan Rolling Guardrail sebesar 30-40%. Kedepannya, menurut Nizarli, pemasangan Rolling Guardrail akan direncanakan pada beberapa titik antara lain, Geurutee, Gunung kulu, Tikungan senapit, Samar Kilang, Bener Meriah, Krueng Raya, Sigli, Beureuneuen di Simpang Tutut dan Aceh tenggara. Dimana lokasi tersebut merupakan Daerah Rawan kecelakaan.(S9)

ISKANDAR, DRIVER YANG HOBBY MERAJUT

Iskandar (38 tahun), Pria kelahiran 8 Agustus 1980 di Aceh Besar, adalah seorang driver bus Trans Koetaradja koridor 1 dengan rute Keudah – Darussalam. Beliau merupakan penerima Award Awak Kendaraan  Trans Koetaradja terbaik tahun 2018. Pria yang biasa disapa ‘Pak Is’ ini lahir dari seorang ayah yang berprofesi pegawai di Aceh Besar, yang mengutamakan Pendidikan. Setelah lulus dari pendidikan Pak Is memutuskan untuk menjadi supir angkutan umum (labi-labi) di seputaran Banda Aceh, profesi ini dijalaninya selama lebih kurang 17 tahun. Pada tahun 2016, Pak Is mencoba peruntungannya dengan mengikuti seleksi driver bus Trans Koetaradja yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Aceh bersama operator PT. Harapan Indah sebagai penyelenggara Trans Koetaradja. Berbekal pengalaman dan skill yang dimiliki, ayah dua anak ini dapat melewati setiap tahapan seleksi dengan baik, sehingga beliau resmi diterima bergabung menjadi driver bus Trans Kutaraja ke 10 (sepuluh) di PT Harapan Indah selaku operator Koridor I. Peralihan dari supir labi-labi menjadi driver Trans Koetaradja tentu memiliki tantangan tersendiri, ditambah lagi Trans Koetaradja di tahun itu menjadi buah bibir di seputaran kota Banda Aceh membuat semakin menambah tantangan bagi beliau, namun dengan semangat dan tekad yang kuat Pak Is berhasil melalui itu semua dan bertahan sebagai driver Trans Koetaradja hingga saat ini. Ketika ditanyakan apa pengalaman paling unik sejak menjadi driver Trans Koetaradja, pak Is bercerita “dulu pernah ada orang dengan gangguan mental naik ke bus yang saya bawa, dengan tenang saya menegur dan membujuk orang itu  untuk turun di halte selanjutnya karena dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan penumpang yang lain” di akhir cerita orang dengan gangguan mental itu menuruti perkataan pak Is tanpa membantah sedikitpun. Walau terkesan garang, pria berkumis yang mempunyai hobby merajut di waktu senggang ini dikenal sebagai sosok yang ramah dan baik hati. Banyak testimoni positif terutama dari kalangan mahasiswa tentang ketepatan waktu dan juga tentang bagaimana kesediaan beliau untuk tetap mengoperasikan Bus Trans Koetaraja demi menunggu beberapa mahasiswa yang membutuhkan angkutan umum untuk pulang setelah menyelesaikan jam perkuliahannya walaupun sudah melewati jadwal kerja yang sudah ditentukan. Atas integritas, dedikasi, dan pelayanan sepenuh hati dari beliau, Dinas Perhubungan Aceh pada acara Malam Keakraban Perhubungan 2018, memberikan penghargaan Awak Kendaraan Trans Koetaradja Terbaik kepada pak Iskandar. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Bapak Junaidi, ST,MT, dan didampingi oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bapak Nizarli, S.SiT, MT. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pak Iskandar maupun driver Trans Koetaradja lainnya untuk dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pengguna Angkutan Massal Perkotaan. (S9)

Jumlah Penumpang dan Kendaraan Terminal Type B di Aceh Tahun 2017

Berdasarkan laporan data keberangkatan dan kepulangan penumpang dan keluar masuk kendaraan di Terminal tipe B di Aceh, dapat dilihat bahwa jumlah kendaraan yang masuk di terminal tipe B Pidie mencapai 287.790 kendaraan pertahun, yang merupakan jumlah terbanyak. sedanngkan untuk jumlah penumpang yang melakukan kegiatan keberangkatan dan kepulangan paling banyak terjadi pada terminal type B Aceh Tamiang yaitu mencapai 88.819 Jiwa pertahun. Jenis Angkutan Umum massal pada data jumlah keperangkatan kepulangan penumpang dan keluar masuk kendaraan pada terminal type B meliputi, kendaraan L300 dan AKDP. Jumlah kegiatan keberangakatan kepulangan dan keluar masuk kendaraan paling banyak terjadi pada saat masa Angkutan Lebaran.(S9)

ANGKA KEMATIAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DI INDONESIA

Setiap tahun terjadi peningkatan jumlah penduduk di Indonesia. Peningkatan jumlah penduduk berakibat pada penambahan jumlah kebutuhan dan aktifitas masyarakat yang sinergi dengan meningkatnya kebutuhan transportasu guna pemenuhan kebutuhan masyarakat. Peningkatan aktifitas dan kebutuhan transportasi tentunya berakibat meningkatnya potensi kecelakaan. Kecelakaan dapat terjadi akibat tingginya mobilisasi, kurangnya prasarana pendukung, tingkat keselamatan sarana dan pemahaman masyarakat potensi dari tingginya tingkat lalu lintas. Berdasarkan sumber dari Profesor.Ir. Leksmono Suryo Putranto,MT,Ph.D ; jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas menduduki 4 teratas di Indonesia hal ini jika dibandingkan dengan jumlah kematian akibat persalinan dan bencana alam. Jumlah kematian ibu akibat persalinan sebesar 18% (4.912 jiwa) dari kematian akibat kecelakaan lalu lintas sebesar 25.895 jiwa. Data ini dapat kita bandingkan berdasarkan Laporan Kesehatan Persalinan Kementrian Kesehatan 2012 – 2016, Laporan Laka lantas 5 tahunan Korlantas dan situs website dengan alamat krisis.kemenkes.go.id.(S9)

Cara Pemerintah Singapura Stop Pertumbuhan Kendaraan Bermotor

Otoritas Transportasi Darat Singapura (LTA) mulai Februari 2018 ini, membatasi pertumbuhan kendaraan bermotor. Setiap tahun, biasanya terjadi peningkatan 0,25 persen, dan ditargetkan turun menjadi nol persen. Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab pemerintah dengan julukan negeri kepala Singa itu seperti dikutip AFP, akan memperbanyak transportasi umum. Sebagai bukti, telah disiapkan dana 28 miliar dolar Singapura atau setara Rp 278 triliun selama lima tahun ke depan. Langkah itu diambil guna menghindari kemacetan lalu lintas di setiap kota. Sebab, beberapa tahun ke belakang volume mobil dan sepeda motor di Singapura selalu meningkat. Pada  acara Nissan Future di kawasan Marina Bay Sands, Senin (5/2/2018) salah seorang pemandu tur bernama Richard menjelaskan bahwa, salah satu yang dilakukan, yaitu menyediakan penyewaan sepeda. “Jadi masyarakat atau yang sedang ada di Singapura, selain menggunakan transportasi umum seperti MRT, bisa juga menyewa sepeda,” kata Richard. Belakangan ini, di negara dengan penduduk sekitar 5,6 juta itu sedang populer aplikasi penyewaan sepeda, yakni oBike. Masyarakat bisa meminjam sepeda dengan biaya tertentu, dan bisa diambil di lokasi serta dikembalikan di tempat terdekat dengan lokasi tujuan. Beberapa titik lokasi penyewaan sepeda ini terdapat di stasiun MRT, seperti di Buona Vista, Jurong East, Bukit Batok, Woodlands, dan Sembawang. Biaya sewa sekitar 1 dolar Singapura untuk 30 menit.(S9)

Taukah kamu perbedaan Terminal Tipe A, Tipe B, dan Tipe C ?

(S9)-Seperti yang kita ketahui bahwa terminal yang ada di Indonesia di bagi dalam tiga (3) tipe terminal, yaitu terminal tipe A, terminal tipe B dan terminal tipe C yang telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembagian ini dilakukan berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang hanya membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan teminal.   Penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewennagan. Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan kedalam tiga tipe terminal (PP RI No.43 tahun 1993) yaitu: Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum  untuk angkutan pedesaan (ADES). Klasifikasi terminal tersebut akan mendasari pertimbangan bagi keperluan perencanaan berbagai fasilitas penunjang dari masing-masing tipe terminal. Tipe yang berbeda akan menuntut jumlah dan dimensi fasilitas pendukung yang berbeda pula. Demikian juga halnya dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan yang diembannya. Selain dibedakan berdasarkan tipe terminal, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 ( PM 132 tahun 2015 . Pembagian kelas terminal ditetapkan  melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan. Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi, Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A, Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B, Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan Terminal Penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan yang meliputi, Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali, Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah, Evaluasi dilakukan oleh, Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A; Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B; Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.

TANGGAPAN KEMENHUB ATAS AJAKAN MOGOK MASSAL DRIVER ONLINE

Menanggapi atas beredarnya informasi di media sosial terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin (29/1) nanti, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Makasar Sabtu (27/1). “Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar,” kata Dirjen Budi.   Dirjen Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. “Mereka menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera di legalkan,” ujar Dirjen Budi. Dalam PM 108/2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa diantaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online. “Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini,” jelas Dirjen Budi. Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online. “Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi. Peraturan ini dibuat untuk kesetaraan. Menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online. Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti,” ujarnya. ———– HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT Pitra Setiawan, S.IP., M.Sc. (081321362135) ———– (QQ)