Dishub

ANGKA KEMATIAN AKIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DI INDONESIA

Setiap tahun terjadi peningkatan jumlah penduduk di Indonesia. Peningkatan jumlah penduduk berakibat pada penambahan jumlah kebutuhan dan aktifitas masyarakat yang sinergi dengan meningkatnya kebutuhan transportasu guna pemenuhan kebutuhan masyarakat. Peningkatan aktifitas dan kebutuhan transportasi tentunya berakibat meningkatnya potensi kecelakaan. Kecelakaan dapat terjadi akibat tingginya mobilisasi, kurangnya prasarana pendukung, tingkat keselamatan sarana dan pemahaman masyarakat potensi dari tingginya tingkat lalu lintas. Berdasarkan sumber dari Profesor.Ir. Leksmono Suryo Putranto,MT,Ph.D ; jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas menduduki 4 teratas di Indonesia hal ini jika dibandingkan dengan jumlah kematian akibat persalinan dan bencana alam. Jumlah kematian ibu akibat persalinan sebesar 18% (4.912 jiwa) dari kematian akibat kecelakaan lalu lintas sebesar 25.895 jiwa. Data ini dapat kita bandingkan berdasarkan Laporan Kesehatan Persalinan Kementrian Kesehatan 2012 – 2016, Laporan Laka lantas 5 tahunan Korlantas dan situs website dengan alamat krisis.kemenkes.go.id.(S9)

Cara Pemerintah Singapura Stop Pertumbuhan Kendaraan Bermotor

Otoritas Transportasi Darat Singapura (LTA) mulai Februari 2018 ini, membatasi pertumbuhan kendaraan bermotor. Setiap tahun, biasanya terjadi peningkatan 0,25 persen, dan ditargetkan turun menjadi nol persen. Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab pemerintah dengan julukan negeri kepala Singa itu seperti dikutip AFP, akan memperbanyak transportasi umum. Sebagai bukti, telah disiapkan dana 28 miliar dolar Singapura atau setara Rp 278 triliun selama lima tahun ke depan. Langkah itu diambil guna menghindari kemacetan lalu lintas di setiap kota. Sebab, beberapa tahun ke belakang volume mobil dan sepeda motor di Singapura selalu meningkat. Pada  acara Nissan Future di kawasan Marina Bay Sands, Senin (5/2/2018) salah seorang pemandu tur bernama Richard menjelaskan bahwa, salah satu yang dilakukan, yaitu menyediakan penyewaan sepeda. “Jadi masyarakat atau yang sedang ada di Singapura, selain menggunakan transportasi umum seperti MRT, bisa juga menyewa sepeda,” kata Richard. Belakangan ini, di negara dengan penduduk sekitar 5,6 juta itu sedang populer aplikasi penyewaan sepeda, yakni oBike. Masyarakat bisa meminjam sepeda dengan biaya tertentu, dan bisa diambil di lokasi serta dikembalikan di tempat terdekat dengan lokasi tujuan. Beberapa titik lokasi penyewaan sepeda ini terdapat di stasiun MRT, seperti di Buona Vista, Jurong East, Bukit Batok, Woodlands, dan Sembawang. Biaya sewa sekitar 1 dolar Singapura untuk 30 menit.(S9)

Taukah kamu perbedaan Terminal Tipe A, Tipe B, dan Tipe C ?

(S9)-Seperti yang kita ketahui bahwa terminal yang ada di Indonesia di bagi dalam tiga (3) tipe terminal, yaitu terminal tipe A, terminal tipe B dan terminal tipe C yang telah dipisahkan kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah. Pembagian ini dilakukan berdasarkan UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang hanya membagi berdasarkan kewenangan pengelolaan teminal.   Penentuan tipe dan kelas terminal dilakukan berdasarkan fungsi pelayanan, fasilitas pelayanan dan kewennagan. Berdasarkan fungsi pelayanannya, terminal penumpang diklasifikasikan kedalam tiga tipe terminal (PP RI No.43 tahun 1993) yaitu: Terminal penumpang Tipe A, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Terminal penumpang Tipe B, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (AK) serta angkutan pedesaan (ADES). Terminal penumpang Tipe C, yaitu yang berfungsi melayani kendaraan penumpang umum  untuk angkutan pedesaan (ADES). Klasifikasi terminal tersebut akan mendasari pertimbangan bagi keperluan perencanaan berbagai fasilitas penunjang dari masing-masing tipe terminal. Tipe yang berbeda akan menuntut jumlah dan dimensi fasilitas pendukung yang berbeda pula. Demikian juga halnya dengan lokasi terminal, di masing-masing tipe mempunyai kriteria tersendiri dalam penentuan lokasi yang sesuai dengan tipe pelayanan yang diembannya. Selain dibedakan berdasarkan tipe terminal, terminal juga dibedakan berdasarkan kelas terminal yaitu terminal kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 ( PM 132 tahun 2015 . Pembagian kelas terminal ditetapkan  melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang didasari pada tingkat permintaan angkutan, keterpaduan pelayanan angkutan, jumlah trayek, jenis pelayanan angkutan, fasilitas utama dan penunjang terminal serta simpul asal dan tujuan angkutan. Dalam penetapan tipe terminal terdapat pembagian kewenangan dalam proses penetapan. Kewenangan tersebut meliputi, Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A, Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B, Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C, dan Gubernur DKI Jakarta dengan memperhatikan usulan/ masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tibe B dan C di Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan apabila terdapat perubahan penetapan Terminal Penumpang, dilakukan beberapa prosedur perubahan yang meliputi, Perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali, Perubahan dilakukan berdasarkan perubahan jaringan jalan dan perkembangan wilayah, Evaluasi dilakukan oleh, Direktur Jenderal, untuk terminal penumpang tipe A; Gubernur, untuk terminal penumpang tipe B; Bupati/Walikota untuk terminal tipe C; atau Gubernur DKI Jakarta, untuk terminal tipe B dan C di Provinsi DKI Jakarta.

TANGGAPAN KEMENHUB ATAS AJAKAN MOGOK MASSAL DRIVER ONLINE

Menanggapi atas beredarnya informasi di media sosial terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin (29/1) nanti, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Makasar Sabtu (27/1). “Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar,” kata Dirjen Budi.   Dirjen Budi menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. “Mereka menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera di legalkan,” ujar Dirjen Budi. Dalam PM 108/2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa diantaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online. “Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini,” jelas Dirjen Budi. Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online. “Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi. Peraturan ini dibuat untuk kesetaraan. Menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online. Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti,” ujarnya. ———– HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT Pitra Setiawan, S.IP., M.Sc. (081321362135) ———– (QQ)

Menhub Pastikan Blokir Penerbangan ke Eropa Segera Dicabut

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan, pemblokiran atau banned penerbangan oleh Uni Eropa kepada Indonesia akan segera dicabut dalam waktu dekat. Dengan pencabutan tersebut, maskapai asal Indonesia bisa melakukan pembukaan rute penerbangan menuju Eropa. ” Penerbangan ke Eropa, dalam satu dua minggu paling lama bulan ini, banned penerbangan ke Eropa dicabut. Kami sedang melaksanakan negosiasi ke Eropa untuk penyelesaian banned itu,” ujar Menhub saat ditemui di Kuningan City (25/1/2018) Menurut Menhub, secara teori sebenarnya maskapai asal Indonesia sudah bisa melakukan penerbangan menuju Eropa, hal ini melihat level keselamatan penerbangan Indonesia sudah meningkat tajam berdasarkan penilaian Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) “Secara teoritis, pemblokiran itu bisa diakhiri dengan angka keselamatan kita yang sudah meningkat itu,” jelasnya. Sementara itu, berdasarkan penilaian ICAO, level keselamatan penerbangan Indonesia sudah meraih nilai 81,15 persen. Raihan tersebut melambung di atas rata-rata efektivitas implementasi negara-negara lain di dunia yang 62 persen. Nilai tersebut akhirnya mengantarkan keselamatan penerbangan Indonesia ke peringkat 55 dunia, meningkat jauh dibandingkan tahun 2016 yang berada di posisi 151.(S9) Sumber: http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/26/091500826/

Dinas Perhubungan Aceh Gelar Sosialisasi Keselamatan Ruang Henti Kendaraan

Dinas Perhubungan Aceh menggelar aksi Sosialisasi keselamatan dan RHK (Ruang Henti Khusus roda 2) (01/11/2017). Kegiatan ini juga untuk menjawab rasa penasaran pengguna jalan terhadap karpet/zona merah yang telah dicat di beberapa persimpangan di kota Banda Aceh. Program Ruang Henti Khusus ini diperuntukan kendaraan roda dua saat berhenti di lampu pengatur lalu lintas (trafic light). Kendaraan roda dua harus berada di dalam zona merah, sementara untuk kendaraan roda empat/lebih harus berhenti tepat dibelakang zona merah. Jika ada kendaraan roda dua yang berhenti di luar jalur khusus (zona merah), maka petugas akan langsung mengarahkan pengendara untuk masuk ke zona tersebut. Sosialisasi yang dilakukan merupakan salah satu kegiatan event dalam rangka Pekan Keselamatan Jalan & Aceh Motor Day yang akan dilaksanakan pada tanggal 05 November 2017 di Stadion Lhong Raya. Aksi ini dilakukan dengan cara membagikan souvenir yang berupa pin, gantungan kunci, bunga, dan helm. Kegiatan ini juga menjadi simbol lahirnya gerakan peduli keselamatan jalan dengan target tahun 2020 dapat menurunkan korban laka lantas sebesar 50%. Mengusung tema #SayangiNyawa #KurangiKecepatan #PekanKeselamatanAceh, dimaksudkan agar seluruh pengguna jalan berkomitmen untuk menurunkan kecepatan guna menghindari tingginya korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Kegiatan sosialisasi dilakukan di 2 titik simpang, yaitu Sp. Lima dan Sp. Jambotape, selama kegiatan berlangsung dilibatkan beberapa instansi-instansi terkait yaitu PT. Jasa Raharja, KNPI, serta Pelajar Pelopor 2017 Dinas Perhubungan Aceh Kegiatan ini sangat penting mengingat keselamatan jalan adalah tanggung jawab kita semua, sehingga peran serta seluruh stakeholder sangat dibutuhkan untuk mensukseskan program pemerintah Dekade Aksi Keselamatan Jalan 2011 – 2020. Sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan bukan hanya peran petugas, namun peran masyarakat untuk saling mengingatkan/mengarahkan pengendara lain yang belum mengetahui fungsi Ruang Henti Kendaraan (RHK) sangat penting untuk keselamatan dalam berlalu lintas. (DW)

Perlombaan Mural dan Graffity Meriahkan Pekan Keselamatan Jalan Tahun 2017

Dinas Perhubungan Aceh mengadakan perlombaan Mural & Graffity dalam rangka kegiatan event Pekan Keselamatan Jalan & Aceh Motor Day. Perlombaan dilakukan dengan media berupa halte-halte Trans Koetaradja di Aceh yang tersebar di beberapa titik, total keseluruhan halte yang dijadikan media perlombaan adalah sebanyak 20 halte. Tujuan dilakukan perlombaan ini adalah untuk memberikan daya tarik masyarakat agar menggunakan transportasi umum Trans Koetaradja. Lomba desain graffity di halte ini banyak diikuti oleh kalangan kalangan mural dan siswa SMA, serta ada juga dari para mahasiswa. Di samping itu dengan adanya lomba ini juga menjadi wadah untuk menyalurkan bakat seniman muda yang mungkin selama ini belum terealisasi pada tempatnya, misalnya mencoret-coret dinding atau tempat umum lainnya dengan sembunyi-sembunyi, maka melalui even ini bakat-bakat terpendam dapat tersalurkan dengan baik dan hasilnya dapat dinikmati oleh semua orang. Dengan menggunakan warna-warni cat akrilik yang telah disediakan oleh panitia, dinding halte yang semula terlihat biasa saja sekarang telah berubah menjadi indah dengan karya-karya grafiti/mural. Dengan beragam desain graffity di halte dengan tema lalu lintas seperti layaknya sebuah pameran lukisan saja. Ini adalah sebuah ide dan gagasan yang patut di tiru guna memperindah sudut-sudut kota. (DW)

Desain Baru Website Dishub

Desain baru website dishub provinsi Aceh.

Kurangi Kecepatan Maka Nyawa Akan Selamat

JAKARTA – Kurangi kecepatan, maka nyawa akan terselamatkan. Pesan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Acara Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2017 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta pada Minggu (22/10). Menhub menjelaskan suatu riset yang dapat mengurangi angka kecelakaan. “Ada suatu riset bahwasanya apabila pengendara dengan sadar mengurangi 5% dari kecepatan rata-rata kendaraan, bisa mengurangi 30% kecelakaan lalu lintas yang fatal,” jelas Menhub. Menurut Menhub, semua pengendara harus memiliki pemikiran untuk dapat mengatur kecepatan kendaraan dengan kemampuan berkendaranya. “Mereka (pengendara) harus mengingat bahwa kecepatan itu harus dikendalikan dengan kemampuan (berkendara)-nya” ujar Menhub. Menhub juga menjelaskan peraturan tentang penetapan batas kecepatan kendaraan yang tertuang dalam PM 111 Tahun 2015. “Kita punya peraturan tentang batas kecepatan kendaraan. Di kawasan pemukiman paling tinggi 30km/jam, di kawasan perkotaan 50km/jam, di jalan antar kota 80km/jam, di jalan bebas hambatan paling rendah 60km/jam dan paling tinggi 100km/jam,” jelas Menhub. Lebih lanjut Menhub menjelaskan data kecelakaan Polri tahun 2016. “Menurut data kecelakaan Polri tahun 2016, jumlah kejadian kecelakaan sebanyak 108.374 kejadian dengan korban meninggal dunia 25.859 jiwa. Jika dihitung dalam satu hari rata-rata sekitar 70 – 71 jiwa atau 2 – 3 orang tiap jamnya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,” jelas Menhub. Namun, dengan adanya kerjasama Kemenhub dengan para stakeholder transportasi, Menhub mengapresiasi turunnya angka kecelakaan tahun ini. “Namun saya apresiasi stakeholder transportasi diantaranya Polri, Jasa Raharja dan stakeholder lainnya, tahun ini kita bisa tekan angka kecelakaan kira-kira 30%,” lanjut Menhub. Adapun dalam Acara Puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2017, Kementerian perhubungan mengajak anak-anak untuk berpartisipasi melalui pawai keselamatan anak Sekolah Dasar (SD), penampilan dari perhubungan cilik, marching band Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), serta lomba melukis anak. Menurut Menhub, anak-anak dapat berperan untuk mengingatkan pentingnya keselamatan kepada orangtuanya. “Kemenhub mengajak anak-anak, karena mereka adalah masa depan kita dan mereka bisa mengingatkan (pentingnya keselamatan) orgtuanya. Saya salut mereka mau berperan serta dalam kegiatan ini,” ujar Menhub. Menhub juga menyempatkan diri untuk berdialog dengan anak-anak. Menhub salut akan konsep berpikir mereka tentang lalu lintas. Untuk itu, Menhub mengajak seluruh masyarakat untuk memperhatikan keselamatan dalam berlalu lintas. “Coba bayangkan adik-adik kita yang umurnya masih ada yang 8 tahun, 9 tahun, belasan tahun, sudah punya konsep berpikir tentang lalu lintas. Oleh karenanya, marilah kita berpikir tentang keselamatan dalam berlalu lintas, karena keselamatan jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Menhub. Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2017 dilaksanakan dengan beberapa kegiatan antara lain Launching Pekan Nasional Keselamatan Jalan diawali dengan Kompetisi Om Telolet Om, Sosialisasi keselamatan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia Ke-72 dengan Tema “Dengan Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 Kita Tingkatkan Keselamatan Jalan Untuk Kemanusiaan” Sayangi Nyawa, Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Sosialisasi keselamatan untuk pelajar di SMP Negeri 13 Bekasi dan SMK Bina Siswa Utama Bekasi dan Pelatihan Safety Driving kepada komunitas motor. Turut hadir dalam acara tersebut Plt. Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Setyarso. Sumber: http://www.dephub.go.id/post/read/menhub-kurangi-kecepatan-maka-nyawa-akan-terselamatkan