Dishub

Kemenhub Ajak Pemda Samakan Persepsi Program Buy The Service Angkutan Perkotaan

Pemerintah daerah, operator dan stakeholder, serta pemangku kepentingan yang mendapat bantuan proram Buy The Service (BTS) dari pemerintah pusat harus memiliki kesamaan pemahaman dan pandangan dalam pelaksanaan peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Imran Rasyid, pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat tahun 2020 di Solo, Selasa (17/11). Sosialisasi semacam ini perlu dilakukan dalam rangka penyampaian produk peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan darat yang telah ditetapkan. “Tujuannya agar substansinya dapat dipahami oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan kendala dalam pelaksanaannya,” jelas Imran. Penyelenggaraan angkutan umum memegang peranan penting dalam menunjang, memperlancar, dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional serta memajukan kesejahteraan masyarakat banyak. Dalam rangka memenuhi tujuan dari penyelenggaraan angkutan umum tersebut, pemerintah berkewajiban menyediakan layanan angkutan umum yang memadai dan menjangkau semua wilayah. Guna mewujudkan tujuan tersebut maka pemerintah telah menetapkan suatu kebijakan atau program yang disebut dengan Buy the Service atau pembelian layanan angkutan umum. Di mana prinsip dasar program pembelian layanan adalah pemerintah mengalokasikan anggaran guna membeli layanan jasa angkutan yang disediakan oleh perusahaan angkutan umum (BUMN, BUMD, ataupun swasta) dengan kriteria tertentu yang terlebih dahulu ditetapkan dan disepakati, untuk kemudian pihak perusahaan penyedia jasa menjalin kontrak kerja dengan pemerintah yang menyediakan anggaran. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Buy the Service, maka pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan antara lain: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 tahun 2020 tentang pemberian subsidi angkutan penumpang umum perkotaan; 2. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2748/AJ.206/DRJD/2020 tentang penyelenggara manajemen pengelolaan angkutan penumpang umum perkotaan dengan pembelian layanan; 3. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2749/AJ.206/DRJD/2020 tentang standar pelayanan prosedur monitoring dan evaluasi pembelian layanan pada angkutan umum perkotaan; 4. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2750/AJ.007/DRJD/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pada penyelenggaraan angkutan penumpang umum perkotaan dengan skema pembelian layanan. 5. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2752/AJ.206/DRJD/2020 tentang perhitungan biaya operasional kendaraan subsidi angkutan penumpang umum perkotaan dengan pembelian layanan. “Peraturan-peraturan tersebut disusun dan ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pembelian layanan angkutan umum dengan memberikan subsidi kepada daerah dalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat,” ujar Imran. Adapun pemerintah daerah yang telah melaksanakan program Buy the Service ini di antaranya Medan, Palembang, Yogyakarta, Solo, dan Denpasar. Dengan adanya subsidi pada angkutan umum ini diharapkan pengguna angkutan umum semakin meningkat dan dapat mengurangi kemacetan. Dalam skema pembelian layanan, penumpang akan membayar tarif lebih rendah karena sebagian tarif dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Hari Prihatno dalam sambutan selaku tuan rumah mengatakan, “Solo merupakan satu-satunya kota yang bukan Ibukota Provinsi yang ditunjuk sebagai pilot project program Buy the Service oleh Kementerian Perhubungan. Setidaknya ada tujuh kriteria yang diperlukan umtuk menjadi kota penerima program bantuan program Buy the Service diantaranya adalah memiliki penduduk besar namun belum terlayani dengan sarana angkutan umum atau sarana angkutan umum yang ada tidak optimal. Pelayanan angkutan umum yang sudah ada menunjukan trend positif dan mampu bertahan dari tekanan penggunaan kendaraan pribadi. “Memiliki ambisi besar serta komitmen namun masih banyak membutuhkan bantuan khususnya dalam hal keuangan. Dan Solo bisa memenuhi syarat yang ditetapkan Kemenhub,” kata Hari. Selain mendapat bantuan operasional, Solo juga mendapat bantuan infrastruktur untuk menunjang angkutan umumnya berupa halte yang dilengkapi Public Transport Information System. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kabag Hukum dan Humas, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan; Kasubdit Angkutan Perkotaan, Direktorat Angkutan Jalan, Wahyu Hapsoro sebagai narasumber, Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota se-Jawa, serta Balai Pengelola Transportasi Darat se-Jawa, Bali dan NTB. (Sumber: Dirjen Hubdat)

Transportasi Udara Meningkatkan Aksesibilitas dan Perekonomian Aceh

Tersedianya aksesibilitas transportasi udara mampu memperlancar konektivitas wilayah kepulauan maupun daerah terpencil. Dengan mudahnya akses, kegiatan perekonomian dapat berkembang dan kesenjangan antarwilayah dapat berkurang. Dalam rangka mengembangkan aksesibilitas transportasi udara di Aceh, Dinas Perhubungan Aceh melalui Bidang Pengembangan Sistem dan Multimoda menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) terkait pengembangan transportasi udara untuk meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian Aceh, Kamis, 19 November 2020. Penyelenggaraan FGD ini bertujuan menjaring data dan informasi serta masukan dari para pemangku kepentingan yang berwenang dalam penyelenggaraan bandar udara di Aceh. Informasi yang masuk nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan kajian pengembangan transportasi udara di Aceh sesuai dengan amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2006. Nantinya, kajian tersebut diharapkan dapat mendukung aksesibilitas wilayah terutama dari sisi kerentanan kebencanaan dalam hal evakuasi dan distribusi logistik. Serta mendukung perekonomian melalui pariwisata, perdagangan, dan industri. Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, ST., MT., yang mewakili Kadishub Aceh, dalam sambutannya menyampaikan, FGD ini ditujukan untuk menampung seluruh potensi dan masukan dari para pihak yang terlibat langsung sehingga menghasilkan konsep yang baik bagi pengembangan transportasi udara di Aceh. “Segala potensi yang dimiliki Aceh tidak diragukan. Sekarang bagaimana potensi yang ada ini bisa kita ekspose secara kolaboratif dan sinergis ke semua pihak, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub RI. Sehingga potensi yang ada itu jadi pertimbangan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan wilayah,” ungkap Faisal. Pakar Transportasi dari Universyitas Syiah Kuala : Prof. Dr. Ir. Sofyan Saleh, M.Sc.Eng.IPU., yang hadir selaku narasumber, mengingatkan bahwa penyusunan kajian ini perlu memikirkan bagaimana kesinambungan (sustainability) antara bandara perintis yang telah ada dengan strategi pemberian subsidi oleh pemerintah melalui Public Service Obligation (PSO). Ia menambahkan bahwa kajian tersebut nantinya dapat merekomendasikan sistem transportasi udara yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya. Sehingga tidak ada satu pun bandara di Aceh yang terbengkalai atau tidak beroperasi. (AM)

Usulan Kemenhub Jadi Pemantik Perkuat Kerja Sama Transportasi Negara ASEAN

Jakarta – Delegasi Kementerian Perhubungan yang dpimpin oleh Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, menghadiri pertemuan Ke-50 ASEAN Senior Transport Officials Meeting yang diselenggarakan secara virtual pada 18-19 November 2020. Dalam pertemuan tersebut Kemenhub menyampaikan usulan tindak lanjut kerja sama sektor transportasi antar Negara ASEAN dan kerja sama negara anggota ASEAN dengan negara lainnya seperti Tiongkok, Jepang Korea, Selandia Baru, dan Uni Eropa. “Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan sejumlah usulan kepada Negara Anggota ASEAN STOM, yang diharapkan dapat bermanfaat bagi Indonesia dan juga Negara anggota ASEAN lainnya dalam upaya bersama memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenhub Djoko Sasono di Jakarta, Rabu (18/11). Beberapa usulan yang disampaikan di sektor transportasiudara yaitu terkait dengan ASEAN Single Aviation Market (ASAM), untuk penerbangan ASEAN-China, Indonesia mengusulkan amandemen untuk mengganti poin dari Lombok menjadi Makassar. Kemudian untuk penerbangan ASEAN – New Zealand, Indoneia mengusulkan hanya membuka poin Makassar untuk maskapai ASEAN dan New Zealand. Selanjutnya untuk penerbangan ASEAN-Jepang, Indonesia mengecualikan poin Bali untuk pelaksanaan hak angkut ke-3, ke-4 dan ke-5. Selanjutnya, usulan yang disampaikan terkait kerjasama teknis transportasi udara, Indonesia menyatakan masih perlu memperhatikan dan melakukan evaluasi kesiapan implementasi di lapangan, serta meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait seperti harmonisasi kurikulum flying school, koordinasi dengan Kemenaker, dan penyesuaian standar kompetensi terkait dengan rencana implementasi pengakuan organisasi pelatihan penerbangan antar Negara ASEAN. Di sektor transportasi laut, Indonesia akan mendukung dengan mengirimkan data yang diminta dari Pelabuhan Dumai, Belawan, Panjang, Tanjung Emas dan Tanjung Priok terkait dengan rencana penerapan ASEAN Single Shipping Market (ASSM). Kemudian, Indonesuia mendukung kerja sama Jepang untuk melanjutkan kerjasama promosi kapal pesiar dengan Negara Anggota ASEAN. Selanjutnya, terkait dengan implementasi angkutan penyeberangan Dumai-Malaka, Indonesia dan Malaysia telah menyepakati kerangka peraturan dan mekanisme untuk memfasilitasi kelancaran pergerakan kendaraan dalam layanan RO-RO tersebut, yang akan dibahas lebih lanjut oleh otoritas transportasi darat kedua negara. Sementara itu, terkait dengan implementasi angkutan penyeberangan Bitung-Davao/General Santos, Indonesia dan Filipina tetap berkomitmen untuk tetap melajutkan kerjasama antara kedua pelabuhan tersebut. Upaya kolaborasi dengan pemangku kepentingan sektor publik dan swasta terkait terus dilakukan untuk memastikan jalur ini dapat bermanfaat bagi kedua negara dalam aspek pelayaran dan perdagangan. Sejumlah agenda yang dibahas dalam pertemuan tersebut diantaranya : program kerjasama di bawah kerangka Kuala Lumpur Strategic Transport Plan 2016-2025, negosiasi sektor transportasi udara ASEAN yaitu pembentukan kerangka kerjasama ASEAN Trade in Services (ATISA), ASEAN Single Aviation Market (ASAM), ASEAN-China, ASEAN – European Union (Uni Eropa), ASEAN – New Zealand, ASEAN –Japan, dan ASEAN – Republic of Korea. Selain itu dibahas pula isu terkait kerja sama teknis di bidang transportasi udara di Negara ASEAN seperti pembahasan master plan ASEAN Air Navigation Services (ANS) dan pengakuan organisasi pelatihan penerbangan Crew Licensing (MRA on FCL). Di sektor transportasi darat, dibahas isu terkait ASEAN Multisector Road Safety Special Working Group (MRSSWG), ASEAN Highways Sub-Working Group Meeting (AHSWG), Singapore-Kunming Rail Link (SKRL), dan ASEAN Land Transport Network Map. Di sektor transportasi laut, dibahas isu terkait ASEAN Single Shipping Market (ASSM), pengembangan koridor kapal cruise, persiapan implementasi operasional rute Ro-Ro Dumai – Malaka ; Bitung – Davao/General Santos , pembahasan lanjut proyek Advanced Personnel Training Program for Vessel Traffic Service (VTS), pengembangan teknologi pelabuhan, dan pencarian dan pertolongan (SAR) di sektor maritim. Dalam pertemuan rutin yang dilaksanakan setiap dua kali dalam setahun ini hadir pula para delegasi dari negara di ASEAN dan negara mitra ASEAN antara lain seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam dan China. (Sumber: Kemenhub RI)

Aman dan Ramah Lingkungan Melalui Penutuhan Kapal

Dalam rangka rencana keikutsertaan Negara Republik Indonesia sebagai Negara Pihak (State Party) pada Hong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships, 2009 (Konvensi Internasional Hong Kong untuk Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan, 2009), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Workshop Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan selama 3 (hari) yang dimulai pada tanggal 16 s.d. 18 November 2020 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta. Kegiatan workshop ini dibuka secara langsung oleh Direktur Perkapal dan Kepelautan, Capt. Hermanta dan diikuti oleh peserta dari perwakilan Ditjen Hubla dan berbagai kementerian serta lembaga lainnya yang berkaitan dengan penutuhan kapal. Para peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara langsung maupun secara virtual. “Penutuhan kapal (ship recycling) adalah kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi yang dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.” kata Capt. Hermanta saat membacakan sambutan pembukaan Workshop Penutuhan Kapal yang Aman dan Ramah Lingkungan di Jakarta. Senin (16/11) Lebih lanjut Hermanta mengatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah mengatur aspek teknis penutuhan kapal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim. Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa kapal dengan tonase kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal. Sedangkan kapal dengan tonase kotor GT 100 atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) yang melakukan pekerjaan penutuhan kapal di perairan Indonesia wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut. Indonesia sebagai anggota dari International Maritime Organization (IMO) telah memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian lingkungan perairan dengan telah meratifikasi beberapa konvensi IMO terkait perlindungan lingkungan maritim seperti konvensi Marine Pollution (MARPOL), Konvensi Anti Fouling System, Konvensi Jaminan Ganti Rugi Penanggulangan Pencemaran, Konvensi Manajemen Air Balas serta yang terakhir Konvensi Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal. “Untuk pelaksanaan konvensi-konvensi IMO di Indonesia terkait perlindungan lingkungan maritim, Indonesia telah membuat aturan nasional diantaranya Undang-undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Permenhub No. PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dan aturan-aturan pelaksana lainnya.” ujar Capt. Hermanta Kegiatan penutuhan kapal sudah menjadi kegiatan yang tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia dan kegiatan ini sebagian besar dilakukan secara tradisional dengan menggunakan alat serta metode yang sederhana dimana sebagian besar kegiatan penutuhan kapal ini dilakukan di pinggir pantai. “Kapal yang akan dilakukan penutuhan mungkin mengandung zat berbahaya bagi lingkungan seperti asbes, logam berat, hidrokarbon, zat perusak ozon, limbah berminyak, sisa muatan berbahaya dan lain-lain.” ungkap Hermanta “Kegiatan pemotongan kapal dapat berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan karena tidak adanya mekanisme yang menjamin keselamatan dan kesehatan manusia serta lingkungan, sehingga diperlukan pedoman dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan penutuhan kapal dengan merujuk pada aturan yang telah dikeluarkan oleh IMO.” tutup Hermanta Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan, Rudi Taryono dalam laporan ketua panitia mengatakan,  tujuan kegiatan workshop ini adalah untuk menggali hal-hal yang terkait dengan kegiatan penutuhan kapal sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi Hong Kong terkait penutuhan kapal. “Dalam kegiatan ini, para peserta akan diberikan materi berbagai hal yang berkaitan dengan penutuhan kapal dari aspek hukum, teknis, teori, dan praktek.” tambahnya “Narasumber yang berkompeten di bidang teknologi perkapalan, hukum maritim, teknologi perindustrian, pengelolaan lingkungan hidup, dan praktisi penutuhan kapal dihadirkan dalam kegiatan ini untuk menyampaikan materi tersebut.” tutup Rudi Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 14 (empat belas) Negara yang telah meratifikasi Konvensi terkait penutuhan kapal, diantaranya Belgia, Denmark, Estonia, Perancis, Jerman, India, Jepang, Malta, Belanda, Norwegia, Panama, Kongo, Serbia dan Turki. (Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut)

Dukung Pengembangan Pariwisata, di Pulau Banyak Dibangun Dermaga dan Airport

Untuk mendukung pembangunan pariwisata di Pulau Banyak Aceh Singkil, akan dibangun demarga dan pengembangan airport. Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Jakarta, Senin (16/11/2020) mengatakan, apabila pandemi Covid-19 berakhir tahun ini,maka awal 2021 mulai proses pembangunan. Paling lambat,awal tahun depan bisa pengerjaan konstruksi. “Kita sudah membebaskan lahan di Aceh Singkil untuk pengembangan airport, lalu di salah satu pulau juga  sudah ada lahan untuk dermaga standar kapal, tinggal kita kembangkan. Walaupun Itu sebenarnya sudah kita lakukan dua tahun yang lalu,” ujar Gubernur Nova didampingi Kepala Badan Penghububg Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta, Almuniza Kamal. Gubernur menyatakan, industri pariwisata dinilai mampu menurunkan angka kemiskinan di Aceh. Karena itu dibutuhkan investasi sektor pariwisata. “Dengan adanya investasi, akan membuka lapangan kerja baru, dan bagi yang bekerja akan ada pendapatan bagi keluarganya. Sehingga  angka kemiskinan akan turun,” ujar Nova. Ia mengatakan,  pengembangan  industri pariwisata  Aceh mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, guna mendukung salah satu bagian investasi Uni Emirat Arab (UEA) di Aceh. Ia menyebutkan, adapun pintu masuk bagi UEA yang ingin menginvestasi itu, adalah dalam sektor pariwisata, dengan membangun properti, seperti resort, lapangan golf dan infrastruktur pendukungnya. UEA telah memilih  kawasan Pulau Banyak, Aceh Singkil. “Saya pikir, pariwisata sebagai pintu masuk awal untuk industri investasi berkembang di Aceh,  adalah keniscayaan, keharusan. Dan kita sudah berjalan dalam proses itu,” katanya. Pemerintah Aceh sendiri telah  membeli satu unit Kapal Motor Penumpang (KMP) untuk lintasan Singkil-Pulau Banyak,guna mendukung pembangunan industri pariwisata di Aceh Singkil.(Sumber: Serambi Indonesia)

Aturan Keselamatan Pesepeda di Jalan Bertujuan Melindungi Masyarakat

Jakarta – Di tengah pandemi Covid-19 dan memasuki adaptasi kebiasaan baru muncul fenomena bersepeda, fenomena ini tidak hanya sebagai salah satu alternatif sarana olahraga namun sudah masuk menjadi gaya hidup (life style) masyarakat. Seiiring dengan semakin meningkatnya fenomena tersebut memunculkan juga beberapa isu terkait dengan keselamatan pesepeda di jalan. Bersepeda di sisi lain dapat menjadi sumber permasalahan lalu lintas. Mengutip dari pemberitaan media elektronik sepanjang bulan Januari hingga bulan Juni 2020 saja, terdapat 29 (dua puluh Sembilan) peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Pesepeda. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono saat membuka Webminar webinar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2020 dengan tema “KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 59 TAHUN 2020”, Selasa, (17/11). “Untuk itu wujud negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan bagi Pesepeda dan pengguna lalu lintas di jalan, Pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” ujar Sesjen Djoko Sasono. “Dan sebagai peraturan pelaksaan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tersebut, pada tanggal 25 Agustus tahun ini telah diundangkan pula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselaman Pesepeda di Jalan” lanjut Djoko. Lebih lanjut Sesjen menyambut baik terkait dengan penyelenggaraan webinar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Tahun 2020 ini, “Saya melihat dalam acara ini hadir kombinasi narasumber dari Regulator, Akademisi, serta Asosiasai Pesepeda” kata Sesjen Djoko. Sementara itu, Kepala Biro Hukum Wahju Adji mengatakan pengaturan keselamatan bagi pesepeda di jalan bukanlah merupakan hal yang baru, karena sejatinya hal tersebut juga sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 111 dan Pasal 122. Adapun materi muatan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, terbagi menjadi 2 (dua) substansi, yaitu pertama persyaratan keselamatan pesepeda, dan kedua Fasilitas Parkir Umum bagi Pesepeda. Dalam webinar ini turut dihadirkan Nara antara lain: Direktur Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,Pandu Yunianto, Pengamat Transportasi dan Sekaligus Akademisi dari Universitas Katolik Soegijopranoto, Semarang Djoko Setijowarno, dan Ketua Asosiasi Bike to Work Poetoet Sodaryanto. Peserta webinar ini berjumlah (kurang lebih) ± 250 peserta yang terdiri dari : Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD); Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia; Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ); Asosiasi Pesepeda; serta Rekan-rekan Mahasiswa. (Sumber: Kemenhub RI)

Transfer Muatan, Jurus Jitu Atasi Truk Overload

Sebagai terobosan untuk menangani permasalahan truk ODOL (Over Dimension Overload), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menerapkan transfer muatan. “Selain fokus terhadap normalisasi kendaraan, Pemerintah juga ingin memberikan langkah alternatif untuk mengatasi ODOL yaitu dengan melakukan transfer muatan,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan, Sigit Irfansyah ketika membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kemampuan Penyidikan PPNS Tahun 2020 yang dilaksanakan di Hotel Novotel Semarang pada Rabu (21/10) kemarin. Sigit menegaskan bahwa permasalahan truk ODOL perlu segera ditangani. Sebab Pemerintah harus mengeluarkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah per tahun untuk melakukan normalisasi kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi. Adapun cara lainnya yang Pemerintah tawarkan yakni berupa transfer muatan. “Transfer muatan ini bukan kegiatan baru, sebelumnya sudah dilakukan di beberapa daerah,” kata Sigit. Sigit menjabarkan, penindakan normalisasi kendaraan itu dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pemotongan kendaraan secara sukarela atau melalui penegakan hukum. “Apabila diperhatikan sangat jarang sekali perusahaan yang secara sukarela melakukan normalisasi kendaraannya yang melebihi batas dimensi dan muatan, kebanyakan cenderung menunggu pada saat penegakan hukum saja. Hal ini sangat membebani pemerintah,” jelas Sigit. Lain halnya dengan transfer muatan. Transfer muatan menjadi keharusan bagi kendaraan yang kedapatan overload, biaya transfer muatan akan dibebankan kepada operator. Menurut Sigit, dengan membebankan biaya transfer muatan kepada operator, akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Selain permasalahan ODOL, dalam kesempatan tersebut Sigit juga mengungkapkan pentingnya mendukung peran Sumber Daya Manusia (SDM) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk meningkatkan kualitas dalam menjawab tantangan yang semakin dinamis di lapangan. “Permasalahan strategis menyangkut restrukturisasi bidang hukum khususnya terkait dengan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan diantaranya perlu paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat. Dimana aparatur perhubungan perlu melakukan perubahan pola pikir dan menyamakan persepsi serta interprestasi terhadap ketentuan yang ada dalam UU tersebut,” ucap Direktur Lalu Lintas Jalan, Sigit Irfansyah dalam sambutannya. Menurut Sigit, dalam upaya mewujudkan keselamatan transportasi jalan yang berkeselamatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi darat yang tertib dan selamat melalui penegakan hukum yang moderen, transparan, dan berintegritas. “Dalam hal ini kejelasan penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam peraturan Pemerintah seperti aturan terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas,” jelas Sigit. Sambungnya, Sigit mengatakan penerapan ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum, serta mendukung pengungkapan perkara tindak pidana. Dengan ini, Sigit juga berharap dengan adanya Bimtek ini dapat meningkatan kinerja dalam rangka menyamakan visi misi dan gerak serta langkah dalam melaksanakan amanat Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan khususnya pelaksanaan program transfer muatan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) bagi pelanggar muatan berlebih, program normalisasi bagi pelanggar dimensi kendaraan dan identifikasi pelanggaran menggunakan e-blue reader. Pada acara tersebut, sebagai reward kepada petugas yang telah bekerja dengan baik juga dilaksanakan pemberian penghargaan terhadap 14 orang PPNS dan Korsatpel Berprestasi. Penghargaan yang diberikan antara lain: Korsatpel Penggiat Transfer Muatan, Korsatpel Terobosan P21, PPNS dan Penguji Percontohan, PPNS Terobosan P21, PPNS Dishub Penggiat Pemotongan dan Transfer Muatan. Dalam acara ini turut hadir Kasubdit Pengendalian Operasional, Syaifudin Ajie Panatagama dan Kadishub Provinsi Jawa Tengah, Satrio Hidayat. (Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat)

Penumpang Bandara Alas Leuser Kutacane Semakin Meningkat

Minat masyarakat untuk memanfaatkan jasa penerbangan perintis di Bandara Alas Leuser, Kutacane kian hari semakin meningkat. Hal itu terlihat dari seat penumpang yang terisi penuh untuk penerbangan rute Kutacane – Banda Aceh hari ini, Rabu, (18/11). Bahkan, saat ini terdapat 15 calon penumpang yang telah terdaftar dalam waiting list penerbangan untuk minggu depan. Penerbangan perintis menjadi moda transportasi alternatif bagi masyarakat Aceh Tenggara. Selain harganya terjangkau, moda ini dapat memangkas waktu perjalanan yang begitu signifikan bila dibandingkan dengan perjalanan darat. (AM)

Perusahaan Angkutan Umum Wajib Terapkan Sistem Manajemen Keselamatam

  Sistem manajemen keselamatan merupakan pilar pertama Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri (PM 85 tahun 2018) tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. “Perusahaan Angkutan Umum wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan,” kata Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, ketika membuka kegiatan Semiloka Pengusaha Angkutan Orang dan Barang di Purwokerto, Jumat (23/10/2020). Dalam semiloka yang bertema “Peningkatan Keselamatan Pada Moda Angkutan Orang dan Angkutan Barang” tersebut, salah satu hal penting yang disampaikan adalah mengenai Sistem Manajemen Keselamatan. Sistem manajemen keselamatan ini menjadi bagian dari manajemen perusahaan berupa tata kelola keselamatan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan. Yani menegaskan, “Perusahaan Angkutan Umum yang tidak membuat, menyusun, dan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dikenai sanksi administratif yang berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.” Upaya pemerintah dalam pembinaan kepada perusahaan angkutan umum akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme kerja demi mendukung penyelenggaraan angkutan yang lebih baik dimasa mendatang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penyelenggaraan angkutan orang maupun barang memiliki peranan yang sangat penting karena menyangkut kegiatan masyarakat luas. “Maka dari itu dalam penyelenggaraan angkutan orang maupun barang, keselamatan harus menjadi priortitas utama,” ujar Yani. Yani melanjutkan, “Tata cara mengemudi yang buruk dan ugal-ugalan, dokumen kendaraan yang tidak lengkap, jumlah muatan yang melebihi batas, pelanggaran marka jalan, maupun perlengkapan dan kondisi kendaraan yang sudah tidak layak pakai dapat memicu potensi kecelakaan di jalan.” Menurutnya kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian yang sangat besar, baik materi maupun korban jiwa. “Guna meningkatkan keselamatan pengguna jasa angkutan orang & barang serta pengguna jalan raya, perlu diterapkannya sistem manajemen keselamatan,” kata Yani. “Terutama bagi perusahaan angkutan umum,” lanjutnya. Selain itu Yani juga mengatakan bahwa salah satu program yang dibuatnya adalah digitalisasi seluruh angkutan umum yang ada di Indonesia, baik itu angkutan penumpang, angkutan barang, angkutan antar kota antar provinsi, angkutan pariwisata, travel, angkutan sewa, dan lain-lain. “Kami juga punya program integrasi GPS baik angkutan penumpang maupun barang, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan,” imbuhnya. “Untuk itu, bapak ibu sekalian, silahkan menyampaikan IP Address dari GPS kendaraan yang dioperasikan,” lanjut Yani. Komitmen mewujudkan keselamatan angkutan jalan butuh keterlibatan banyak instansi dan para pemangku kepentingan, maka untuk itu diperlukan koordinasi dari seluruh pihak, sehingga penanganannya dapat dilaksanakan secara terpadu, efektif, efisien dan tepat sasaran. Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kasubdit Angkutan Orang, Handa Lesmana, dalam laporannya, mengatakan, “Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan angkutan orang dan angkutan barang menunjukkan bahwa masih kurangnya aspek keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan.” Lebih lanjut Handa menjelaskan bahwa kegiatan semiloka ini sekaligus juga menjadi wadah pertemuan antara pemerintah sebagai pembina dengan para pengusaha sebagai pelaku penyelenggara angkutan orang dan angkutan barang di jalan. Pada kesempatan itu pula, Agus Nur Hadie, Kadishub Kab. Banyumas, sebagai tuan rumah pihaknya menyambut baik kegiatan Semiloka yang diadakan di Purwokerto. Menurutnya sinergi antara pemerintah pusat dengan Kabupaten Banyumas sangat baik. “Tahun ini sedang dilakukan renovasi Terminal Bulupitu Purwokerto, dan tahun depan 2021, Buy The Service di Banyumas akan dioperasikan,” kata Agus. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 orang peserta yang merupakan perwakilan dari perusahaan angkutan orang dan barang di wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya. Narasumber pada kegiatan tersebut, antara lain: Irfan Arifianto, dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan, dengan materi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum; Achmad Wildan, dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dengan materi Keselamatan Angkutan Orang dan Barang. (Sumber: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat)

Bandara Patiambang Gayo Lues Layani Penerbangan Setiap Senin dan Jumat

Hari ini, Selasa (17/11) Bandara Blangkejeren, Gayo Lues atau dikenal dengan Bandara Patiambang layani penerbangan perintis dari Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Pada tahun 2020, bandara ini melayani dua rute penerbangan perintis yaitu Medan – Blangkejeren – Banda Aceh setiap hari Selasa, dan Banda Aceh – Blangkejeren – Medan pada hari Jumat. Banyak masyarakat menikmati jasa penerbangan perintis karena aksesnya yang cepat, biaya terjangkau, serta kemudahan interkoneksi dengan maskapai lain untuk penumpang transit, baik di Medan (Bandara Internasional Kualanamu) maupun di Banda Aceh (Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda) bagi masyarakat yang akan masuk maupun keluar Gayo Lues. Penumpang memanfaatkan jasa transportasi ini untuk tujuan yang beragam. Di antaranya untuk urusan kepemerintahan bagi para pegawai pada institusi pemerintah, kegiatan pendidikan bagi para mahasiswa maupun tenaga pengajar di kampus Universitas Syiah Kuala Gayo Lues, dan kunjungan pariwisata. Sebagai perbandingan, perjalanan Blangkejeren – Medan melalui jalur darat membutuhkan waktu lebih kurang 8 hingga 9 jam. Sementara itu, Blangkejeren – Banda Aceh membutuhkan waktu selama 12 jam perjalanan. Sedangkan perjalanan udara Blangkejeren –Medan hanya memerlukan waktu 60 menit, dan Blangkejeren – Banda Aceh selama 1 jam 15 menit. Untuk diketahui, penerbangan perintis merupakan penerbangan yang disubsidi oleh pemerintah untuk melayani wilayah terpencil yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan. (AM)